Tag: Agus Susanto

  • Mantan Kadis Dikbud Ngawi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp19 M

    Mantan Kadis Dikbud Ngawi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp19 M

    Ngawi (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024).

    Tersangka, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi.

    Fatimah, 51 tahun, istri dari tersangka Muhammad Taufiq Agus Susanto (56 tahun), tak kuasa menahan tangis saat suaminya tiba di depan Lapas Kelas II B Ngawi pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia terlihat memeluk erat sang suami yang tangannya diborgol, sebelum masuk ke dalam rutan.

    Penahanan dilakukan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pidana khusus Kejari Ngawi. Sebelum dibawa ke rutan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ngawi.

    Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, penetapan Taufiq sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya. Ia diduga kuat berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program dana hibah tahun 2022 sebesar Rp19 miliar. Saat itu, Taufiq menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Ngawi (2020–2023).

    “Dari hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan tersangka baru, yaitu mantan kepala dinas pendidikan, terkait kasus dana hibah,” ujar Eriksa Ricardo.

    Sebelumnya, pada 3 September lalu, Kejari Ngawi juga telah menetapkan seorang staf ASN Kecamatan Kendal, Yayan Dwi Murdianto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Taufiq dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

    Kasus ini mencerminkan komitmen Kejari Ngawi untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. [fiq/beq]

  • BREAKING NEWS – Seorang Linmas Pengaman TPS di Kudus Meninggal, Ini Sosoknya

    BREAKING NEWS – Seorang Linmas Pengaman TPS di Kudus Meninggal, Ini Sosoknya

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang petugas Linmas bernama Khoeron yang bertugas mengamankan jalannya pemungutan suara di TPS 4 Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus meninggal dunia.

    Diduga dia kecapekan setelah ikut mengamankan persiapan pembuatan TPS.

    Khoeron merupakan Linmas yang bertugas di luar TPS. Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya pria berusia 48 tahun tersebut tampak sehat walafiat.

    “Saya juga sempat berbincang dengan beliau sebelumnya tampak sehat,” kata Camat Jekulo, Agus Susanto.

    Almarhum sebelumnya sudah berada di TPS sejak pukul 05.00 WIB. Setelah itu dia pulang untuk beristirahat. Sebelum berangkat bertugas ke TPS dia mandi dan sempat mengeluh tidak enak badan kepada istrinya.

    “Saat berangkat ke TPS dia mengeluh badannya berat dan kemudian dia dilarikan ke RS Nurussyifa dan akhirnya wafat,” kata dia.

    Sementara itu Direktur RS Nurussyifa dr Hendratni Dewanti mengatakan, saat almarhum tiba di rumah sakit sudah dalam kondisi cardiac arrest atau henti jantung.

    Sementara itu Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol ikut prihatin dan berbela sungkawa atas wafatnya Khoeron.

    “Semoga jasa almarhum menjadi kebaikan dan menjadi pahala baginya,” kata Faisol.(*) 

  • Masuk secara Ilegal, Sepasang WN China Ditangkap di Perairan Batam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Oktober 2024

    Masuk secara Ilegal, Sepasang WN China Ditangkap di Perairan Batam Regional 30 Oktober 2024

    Masuk secara Ilegal, Sepasang WN China Ditangkap di Perairan Batam
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com –
    Sepasang Warga Negara
    China
    ditangkap oleh petugas patroli Lanal
    Bintan
    , Kepulauan Riau, setelah kedapatan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
    Tekong kapal yang membawa mereka ke Batam mengaku menerima bayaran sebesar Rp10 juta.
    Danlanal Bintan, Kolonel Laut Eko Agus Susanto, menjelaskan penangkapan ini terjadi pada Senin (28/10/2024) saat patroli melintas di perairan Karang Galang.
    Di lokasi tersebut, petugas mendengar suara mesin boat berkecepatan tinggi.
    “Dari situ petugas mencari sumber suara, karena suara mesinnya mencurigakan dan tidak seperti kapal nelayan biasanya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/2024).
    Petugas akhirnya menemukan sebuah boat pancung jenis slodang dengan mesin tempel Yamaha 40 PK.
    Menyadari kehadiran petugas, tekong kapal segera mempercepat laju boat-nya, memicu aksi saling kejar. Tiga tembakan peringatan dikeluarkan petugas ke arah boat tersebut.
    “Upaya ini berhasil, sehingga tekong akhirnya memperlambat mesinnya,” lanjut Eko.
    Saat diperiksa, petugas menemukan empat orang di atas boat, termasuk tekong berinisial AN, pembantunya berinisial FN, serta dua WNA asal China, seorang laki-laki dan seorang perempuan.
    Tekong mengaku menjemput pasangan WNA tersebut dari pantai kawasan Renggit, Malaysia, untuk dibawa ke Batam.
    Ia mengatakan mendapat perintah dari seseorang berinisial H yang berada di Batam dengan bayaran total Rp40 juta, di mana Rp10 juta sudah diterima.
    “Saat ini, kedua WNA China telah diserahkan ke pihak Imigrasi, sementara dua WNI akan diproses hukum,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintua mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.

    “Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU dan dakwaan kedua, membebaskasn Terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas. Membebaskan Terdakwa segara setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Nah, pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meneneggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa.

    Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa.

    Kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]

  • Aniaya Kekasih, Anak Anggota DPR RI Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun

    Aniaya Kekasih, Anak Anggota DPR RI Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Penganiaya kekasih, Ronald Tannur, dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri ) Surabaya, Kamis (27/6/2024). Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki terhadap anak anggota DPR RI tersebut.

    Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris sang kekasih Dini Sera Afrianti sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan.

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Selanjutnya pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat. Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa. Dari situ Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR.

    Terdkawa berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga  terjatuh di dalam lift. Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa olehnya.

    Setelah sampai di basement terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

    Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap. Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil.

    Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Agus Susanto Rismanto, Penasihat Hukum (PH) tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi akan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap kliennya.

    “Pada prinsipnya, kami ikuti prosesnya, karena kewenangan penyidikan dan penahanan ada di kejaksaan,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

    Tetapi, lanjut Agus Susanto Rismanto, sebagai penasihat hukum pihaknya punya argumentasi yang akan disampaikan pada persidangan. Kedua, pihaknya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan cara pembuktian yang akan sampaikan dalam persidangan.

    “Kami juga punya argumentasi sendiri, sehingga bisa dibuktikan dalam pengadilan, apakah tersangka Ratemi ini bersalah atau tidak,” terang pria yang akrab disapa Gus Ris.

    Untuk diketahui, hari ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menahan tersangka Sekdes Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Ratemi ditetapkan sebagai tersangka kedua, setelah sebelumnya Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang kini sudah menjalani masa penahanan.

    Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [lus/suf]

  • Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro

    Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto melaporkan calon legislatif (caleg) dari partainya di Daerah Pemilihan (Dapil) V nomor urut 4, Munawar Cholil ke Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/11/2023).

    Pelaporan itu, menurutnya merupakan benteng terakhir sebagai bentuk perlawanan atas laporan yang dilakukan caleg dari DPC Partai Demokrat, Munawar Cholil sebelumnya. Sukur sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Partai, DPD, dan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

    “Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada masyarakat, karena saya dilaporkan ke mahkamah partai, DPD, dan statement ke media yang membuat opini terkait tuduhan melakukan penipuan senilai ratusan juta terhadap saudara cholil. Itu tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.

    Perbuatan yang tidak pernah dilakukan menurut Sukur adalah soal penipuan yang dituduhkan oleh Munawar Cholil. Karena uang sekitar Rp100 juta itu disampaikan kepada bendahara partai untuk keperluan pembayaran saksi di Dapil V. “Uang tersebut dipegang oleh bendahara, dan digunakan kepentingan partai,” terangnya.

    Atas kasus tersebut, Sukur mengaku sudah berusaha mengundang yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan undangan melalui surat yang disampaikan ke Ketua PAC Ngasem itu dilayangkan sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya juga akan mengembalikan uang tersebut namun tidak mau. “Kita minta nomor rekening yang bersangkutan untuk dikembalikan juga tidak mau,” jelasnya.

    Sukur berharap, seharusnya permasalahan tersebut seharusnya tidak sampai keluar partai. Namun, justru dihembuskan ke publik dan ke aparat penegak hukum (APH). “Sebenarnya, saya membuka ruang untuk diskusi. Kami sebenarnya juga tidak mau ada yang sampai terjerat hukum atas perkara ini,” imbuhnya.

    Dalam laporannya, Sukur Priyanto didampingi penasehat hukum, Agus Susanto Rismanto. Menurut Agus, laporan tersebut merupakan bentuk ultimum remedium, karena sebelumnya sudah dibuka upaya dialog namun buntu. “Karena adanya penggiringan opini di media ini akan berimplikasi terhadap personal pak Sukur, sehingga dilakukan upaya ini,” jelasnya.

    Pria yang akrab disapa Gus Ris tersebut menambahkan, terkait dengan upaya pengembalian uang yang dipermasalahkan oleh Munawar Cholil tersebut sebenarnya akan dilakukan jauh sebelum adanya penetapan DCT. Sebab, saat pengusulan di DCS tersebut sudah diusulkan sebagai caleg DPRD Bojonegoro nomor urut 1 di dapil V.

    “Perubahan nomor urut ini karena keputusan dari DPD maupun DPP. Pak Sukur secara dejure maupun defacto tidak bisa menentukan nomor urut partai karena masih ada pimpinan di atasnya yang memiliki hak mutlak,” jelasnya.

    Gus Ris menegaskan, jika upaya ultimum remedium tersebut tidak dihormati, maka pihaknya minta penegak hukum untuk menindaklanjuti secara seadil-adilnya. Pihaknya melaporkan caleg Partai Demokrat dengan Undang-undang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

    Untuk diketahui, saat ini status Munawar Cholil sendiri sekarang masih menjadi pengurus partai sebagai PAC Ngasem. Selain itu, dia juga masih menjadi Caleg DPRD Bojonegoro dengan nomor urut 4 Dapil V. Sementara saat dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan Sukur Priyanto tersebut, Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan masih melakukan komunikasi dengan Satreskrim Polres Bojonegoro. [lus/kun]

    BACA JUGA: Dana DBHCHT 2023 di Bojonegoro Sisa Rp 4 Miliar

  • Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

    Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil tersangka baru Sekretaris Desa (Sekdes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Pemanggilan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling tahun anggaran 2021.

    Menurut Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka belum ditahan.

    “Belum ditahan,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Agus Susanto Rismanto. Gus Ris, sapaan Agus Susanto Rismanto mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Bojonegoro harus bisa mengungkap aktor intelektual yang mengatur semuanya.

    “Masih ada aktor intelektual di belakang kasus ini yang perlu lebih didalami alat buktinya sehingga bisa ditetapkan tersangka juga,” ujarnya.

    Selain itu, dissenting opinion yang diungkap Gus Ris, pihaknya mendukung upaya Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam penyelidikan kasus tersebut. Namun, menurut dia, masih ada kasus korupsi yang lebih besar yang seharusnya bisa diungkap.

    “Saya mendukung kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus tindak pidana korupsi ini. Tapi perlu diketahui, ada kasus korupsi yang lebih besar di Bojonegoro yang juga harus diselidiki,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka baru ini dilakukan sesuai hasil pengembangan fakta di persidangan. Sebelumnya, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling tahun 2021 untuk proyek pengerjaan fisik ini sudah ada terpidana Kepala Desa Deling, Netty Herawati.

    Istri Anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Neles Sunaryo itu sudah divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp480 juta.

    BACA JUGA:

    Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Dalam kasus tersebut, terpidana diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik. Di antaranya berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021.

    Terpidana diduga melakukan korupsi bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/but]

  • Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto berhasil membekuk jaringan bandar besar narkoba. Dua warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, SN dan AS, yang terlibat peredaran narkoba antar kabupaten dan kota di Jawa Timur dibekuk pada 13 Oktober 2023 lalu.

    Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah masih banyak rumah kos di Kota Mojokerto yang dijadikan untuk pesta narkoba. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak.

    Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah ditemukannya penghuni salah satu kamar kos di Kota Mojokerto positif zat terlarang saat dilakukan razia. Hasilnya, tim pemberantasan BNNK Mojokerto meringkus SN dirumahnya daerah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

    “Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 77 gram ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut, akan tetapi barang bukti beserta pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kepala BNNK Mojokerto, Agus Susanto, Jumat (20/10/2023).

    Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu atau mebel. Usai mengamankan pelaku, petugas yang berada di lapangan mengembangkan hasil penangkapan pelaku tersebut. Pelaku SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya inisial AS.

    “Dari hasil keterangan SN itu, kami berhasil meringkus AS. Dari pengakuan AS, barang bukti itu didapatkan dari seseorang berinisial I yang saat ini posisinya berada di Lapas. Sabu itu diambil di jalan setelah ditaruh oleh orang suruhan I. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” katanya.

    BACA JUGA:

    Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNK Mojokerto. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tin/but]