Tag: Agus Susanto

  • Praktisi Hukum Ingatkan Program BKKD Bojonegoro 2025 Jangan Jadi Ladang Korupsi

    Praktisi Hukum Ingatkan Program BKKD Bojonegoro 2025 Jangan Jadi Ladang Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Praktisi hukum Agus Susanto Rismanto mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro serta pemerintah desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 agar menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan program tersebut. Ia menegaskan, potensi penyimpangan masih terbuka jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

    Peringatan ini disampaikan Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto, untuk mencegah terulangnya kasus korupsi yang sempat mencoreng pelaksanaan BKKD di tahun-tahun sebelumnya. Program BKKD 2025 sendiri bernilai sekitar Rp682 miliar dan melibatkan ratusan desa penerima manfaat.

    “Banyak cara yang bisa digunakan untuk menyelewengkan program ini, salah satunya dengan mengarahkan desa agar berbelanja pada tempat yang sudah disiapkan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

    Menurutnya, dalam ketentuan yang berlaku, tim pelaksana kegiatan (timlak) di tingkat desa seharusnya melakukan proses lelang penyedia barang dan jasa secara profesional, transparan, dan bebas intervensi dari pihak mana pun.

    Lebih lanjut, Gus Ris mengaku menerima sejumlah informasi mengenai dugaan intervensi dari oknum pejabat Pemkab Bojonegoro terhadap pelaksanaan program tersebut. Dugaan itu mencakup permintaan agar pengelola program BKKD membeli material seperti aspal dan rigid beton kepada penyedia tertentu yang telah ditunjuk sebelumnya.

    “Jika informasi itu benar, tentu sangat disayangkan. Pola meminta penerima bantuan untuk belanja di tempat yang sudah disediakan adalah pola lama korupsi. Dan itu seharusnya sudah tidak terjadi lagi,” tegasnya.

    Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono pada Selasa (11/11/2025) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/2263/412.100/2025 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam surat edaran tersebut, Bupati Setyo Wahono menegaskan tiga imbauan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro. Pertama, ASN dilarang melakukan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, maupun promosi jabatan. Kedua, pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak boleh menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi kepada penyedia maupun calon penyedia. Ketiga, ASN dilarang menerima janji-janji yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan.

    Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas birokrasi di Bojonegoro, sekaligus memastikan program BKKD benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. [lus/beq]

  • Pengendara Motor Tewas Terperosok di Jalan Berlubang, Pakar Hukum: Negara Bisa Dituntut

    Pengendara Motor Tewas Terperosok di Jalan Berlubang, Pakar Hukum: Negara Bisa Dituntut

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Kecelakaan tunggal terjadi di jalan nasional Bojonegoro–Babat, tepatnya di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (8/11) dini hari. Seorang pengendara motor asal Surabaya meninggal dunia setelah terperosok ke lubang jalan yang cukup dalam.

    Korban diketahui bernama Masduki, warga Desa Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol L 3522 OR, melaju dari arah Bojonegoro menuju Surabaya.

    Kanit Laka Lantas Polsek Baureno, IPTU Muhiman, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga tidak melihat lubang di badan jalan karena kondisi gelap.

    “Korban terperosok dan jatuh. Ia mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Sumberrejo,” ujar IPTU Muhiman, Senin (10/11/2025).

    Menanggapi insiden ini, pakar hukum asal Bojonegoro Agus Susanto Rismanto menilai pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama karena kejadian tersebut terjadi di jalan nasional.

    “Sangat disayangkan masih banyak jalan rusak. Pemerintah seharusnya melindungi warganya, bukan membiarkan hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas Agus.

    Ia menjelaskan, tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana. Jika kelalaian menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang, pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

    Jika menyebabkan korban luka ringan, ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Jika menyebabkan korban luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Jika menyebabkan korban meninggal dunia, pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. “Jika jalan rusak tidak segera diperbaiki dan menimbulkan korban, penyelenggara jalan bisa dipidana,” tegas Agus.

    Sebagai bentuk protes, warga setempat sempat menanam pohon pisang di jalan nasional yang berlubang tersebut. Aksi itu dilakukan karena jalan rusak itu telah sering menelan korban, terutama saat hujan dan muncul genangan air yang menutupi lubang. [lus/kun]

  • Duka di Magetan, Pekerja Migran Asal Poncol Meninggal Dunia di Malaysia

    Duka di Magetan, Pekerja Migran Asal Poncol Meninggal Dunia di Malaysia

    Magetan (beritajatim.com) – Duka mendalam menyelimuti warga Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Seorang pekerja migran asal desa setempat, Fendi Setiawan (31), dilaporkan meninggal dunia di Malaysia. Diketahui, Fendi telah bekerja di negara tersebut selama sekitar sepuluh tahun.

    Kepala Desa Gonggang, Agus Susanto, membenarkan kabar duka tersebut. Menurutnya, Fendi sudah lama bekerja di Malaysia demi membantu perekonomian keluarganya di kampung halaman.

    “Almarhum Fendi sudah sekitar sepuluh tahun bekerja di Malaysia. Kami mendapat kabar bahwa beliau meninggal dunia di sana. Keluarga tentu sangat berduka, dan saat ini masih menunggu kepulangan jenazah,” ujar Agus Susanto, Sabtu (25/10/2025).

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan, Arief Ridwan, mengonfirmasi bahwa Fendi Setiawan merupakan pekerja migran asal Magetan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa almarhum berangkat ke Malaysia secara nonprosedural, atau tidak melalui mekanisme resmi penempatan tenaga kerja.

    “Yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sistem penempatan pekerja migran resmi. Jadi statusnya adalah PMI nonprosedural,” terang Arief Ridwan.

    Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan Kementerian Luar Negeri untuk membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia.

    “Informasi yang kami terima, jenazah almarhum akan tiba di Bandara Juanda Surabaya pada Minggu (26/10/2025), dan kemudian langsung dibawa ke rumah duka di Desa Gonggang, Poncol,” jelasnya.

    Arief juga mengimbau masyarakat Magetan agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Menurutnya, prosedur legal penting untuk menjamin perlindungan dan keselamatan pekerja migran di luar negeri.

    “Kami terus mengingatkan agar warga yang hendak bekerja di luar negeri mematuhi ketentuan dan melalui jalur yang sah, supaya hak-hak mereka terlindungi,” tegasnya.

    Keluarga besar Fendi Setiawan kini masih menanti kedatangan jenazah untuk disemayamkan di rumah duka sebelum dimakamkan di pemakaman desa setempat. [fat/kun]

  • Orang dengan Kondisi Ini Lebih Rentan Sakit Paru Jika Menghirup Mikroplastik

    Orang dengan Kondisi Ini Lebih Rentan Sakit Paru Jika Menghirup Mikroplastik

    Jakarta

    Tak sedikit orang yang khawatir terkait dampak mikroplastik yang ditemukan di air hujan DKI Jakarta. Fenomena tersebut terjadi karena siklus plastik kini telah menjangkau atmosfer.

    Mikroplastik dapat terangkat ke udara melalui debu jalanan, asap pembakaran, dan aktivitas industri, kemudian terbawa angin dan turun kembali bersama hujan.

    Meski penelitian lebih lanjut masih dibutuhkan, studi global menunjukkan paparan mikroplastik dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, khususnya pada organ paru-paru.

    Spesialis paru dr Agus Susanto, SpP(K) menjelaskan semua orang berisiko mengalami gangguan paru apabila menghirup mikroplastik yang masuk melalui saluran napas hingga ke paru-paru.

    Namun, risiko tersebut akan lebih tinggi pada kelompok rentan seperti lansia, pengidap penyakit paru kronis seperti asma dan PPOK, serta individu dengan penyakit penyerta lain seperti jantung dan diabetes.

    Adapun efek kesehatan terhadap paru-paru akibat paparan mikroplastik sangat bergantung pada ukuran partikel yang terhirup. dr Agus mengatakan mikroplastik berukuran besar, lebih dari 5 mikrometer, umumnya hanya mencapai saluran napas bagian atas.

    “Efeknya menyebabkan iritasi di hidung dan saluran napas atas menimbulkan keluhan hidung berair, gatal-gatal di hidung, sakit tenggorokan, batuk,” ucapnya saat dihubungi detikcom, Kamis (23/10/2025).

    Sementara itu, partikel yang lebih kecil, berukuran antara 0,5 hingga di bawah 5 mikrometer, dapat mencapai saluran napas bagian bawah hingga alveoli paru.

    dr Agus menjelaskan kondisi ini berpotensi menimbulkan iritasi dan peradangan di saluran napas bawah, yang memunculkan batuk berdahak, sesak napas, dan rasa tidak nyaman di dada. Pada pengidap asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), paparan semacam ini bahkan bisa memicu kekambuhan atau memperburuk kondisi penyakitnya.

    “Dalam jangka panjang terinhalasi/terhirup mikroplastik pada saluran napas bawah berpotensi menimbulkan penyakit paru seperti asma, PPOK, peradangan paru/pneumonitis, penyakit fibrosis paru dan bahkan kanker paru,” lanjutnya lagi.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/kna)

  • Heboh Mikroplastik dalam Air Hujan di Jakarta, Bisakah Masuk ke Paru-paru?

    Heboh Mikroplastik dalam Air Hujan di Jakarta, Bisakah Masuk ke Paru-paru?

    Jakarta

    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan air hujan di Jakarta mengandung partikel mikroplastik berbahaya yang berasal dari aktivitas manusia di perkotaan. fenomena ini terjadi karena siklus plastik kini telah menjangkau atmosfer.

    Mikroplastik dapat terangkat ke udara melalui debu jalanan, asap pembakaran, dan aktivitas industri, kemudian terbawa angin dan turun kembali bersama hujan. Proses ini dikenal dengan istilah atmospheric microplastic deposition.

    Lantas, apakah mikroplastik yang ditemukan di air hujan bisa masuk ke paru-paru?

    Spesialis paru dr Agus Susanto, SpP(K) menjelaskan mikroplastik yang terbawa air hujan akan mengalami pengendapan basah di permukaan bumi. Partikel ini dapat mencemari air, menempel di sayuran atau bahan makanan, dan akhirnya masuk ke tubuh manusia melalui proses tertelan.

    Namun, risiko lain muncul ketika mikroplastik yang telah mengendap tersebut mengering dan terbawa kembali oleh angin. Dalam kondisi ini, partikel mikroplastik dapat melayang di udara permukaan dan terhirup melalui saluran pernapasan hingga masuk ke paru-paru.

    “Semua orang berisiko apabila terhirup mikroplastik pada saluran napas dan paru. Tentunya orang dengan kondisi tertentu memiliki risiko lebih tinggi, seperti orang tua, orang dengan komorbid penyakit paru seperti asma, PPOK, atau dengan komorbid lain seperti Jantung, diabetes,” ucapnya saat dihubungi detikcom, Kamis (23/10/2025).

    dr Agus menekankan beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi risiko paparan mikroplastik di udara, antara lain:

    Menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika tingkat polusi dan debu tinggi. Ini merupakan cara efektif untuk mencegah mikroplastik terhirup ke saluran napas.

    Menjaga daya tahan tubuh dengan istirahat cukup dan mengonsumsi makanan bergizi seimbang.

    Mencegah pelepasan mikroplastik ke udara, misalnya dengan tidak membakar sampah secara mandiri serta memastikan pengelolaan limbah plastik dilakukan dengan benar.

    Mengurangi penggunaan produk plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari untuk menekan jumlah mikroplastik yang beredar di lingkungan.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/kna)

  • Tim SAR Temukan Pria Tenggilis Surabaya yang Lompat di Pintu Air Jagir

    Tim SAR Temukan Pria Tenggilis Surabaya yang Lompat di Pintu Air Jagir

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim SAR Gabungan menemukan jenazah seorang pria yang hanyut di Sungai Jagir Wonokromo, Surabaya, pada Selasa (9/9/2025) petang, setelah sebelumnya ia dilaporkan melompat dari pintu air.

    Jasad korban ditemukan mengapung sekitar 140 meter dari lokasi ia melompat. Petugas berhasil mengevakuasi jenazah tersebut sekitar pukul 17.35 WIB.

    “Tim SAR Gabungan segera merapatkan dua perahu karet untuk mengevakuasi jenazah korban yang ditemukan mengapung dan mulai terbawa arus sungai,” ujar Komandan Tim Basarnas Surabaya, Andi Pamudji, Selasa (9/9/2025).

    Setelah berhasil dievakuasi, jenazah yang awalnya tidak diketahui identitasnya itu langsung dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Di sana, tim Inafis melakukan pemeriksaan untuk keperluan identifikasi.

    Identitas korban akhirnya terkonfirmasi setelah pihak keluarga mendatangi posko pencarian. Berdasarkan pengakuan keluarga, korban diketahui bernama Agus Susanto, warga Tenggilis Surabaya, yang berusia 59 tahun.

    Andi Pamudji menambahkan, anak dan menantu korban telah melihat foto dan video dari CCTV Perum Jasa Tirta I di Pintu Air Jagir. Mereka mengonfirmasi bahwa sosok dalam rekaman tersebut adalah ayah mereka.

    “Anak dan menantu korban telah melihat foto maupun video dari CCTV Perum Jasa Tirta I di Pintu Air Jagir dan mengkonfirmasi identitas korban sebagai ayahnya bernama Agus Susanto warga Tenggilis Surabaya yang berusia 59 tahun,” lanjut Andi.

    Dengan ditemukannya korban, operasi pencarian resmi dihentikan. Seluruh unsur Tim SAR Gabungan yang terlibat, termasuk Basarnas, BPBD, Polsek dan Koramil Wonokromo, DPKP, PMI, dan berbagai komunitas relawan lainnya, kembali ke satuan masing-masing. (rma/kun)

  • Duduk Perkara Konflik The Sato Hotel Kudus, Warga Tuntut Ganti Rugi Perbaikan Rumah Rp 4 Miliar

    Duduk Perkara Konflik The Sato Hotel Kudus, Warga Tuntut Ganti Rugi Perbaikan Rumah Rp 4 Miliar

    Liputan6.com, Kudus – Konflik rusaknya bangunan tempat tinggal warga dampak dari pembangunan The Sato Hotel di Jalan Pemuda Kabupaten Kudus, hingga saat ini masih berlanjut. Kedua belah pihak belum juga menemukan kesepakatan untuk berdamai.

    Tentu saja kondisi itu membuat The Sato Hotel Kudus dengan dua warga yang tinggal di sebelahnya, yakni Beny Ongkowijoyo dan Beny Djunaedi masih bersitegang.

    Padahal proses mediasi dalam perkara itu, sudah kerap kali difasilitasi Pemkab Kudus, tokoh masyarakat, aparat kepolisian hingga Pengadilan. Namun upaya mediasi yang dilakukan kedua pihak gagal menemui perdamaian.

    Selama ini, pihak The Sato Hotel melalui kuasa hukumnya yakni Agus Susanto, mengaku telah mengikuti aturan main. Bahkan pihak hotel yang berlokasi di Desa Kramat Kecamatan Kudus Kota ini bersedia menyelesaikan masalah dengan cara damai.

    Lagi lagi langkah mediasi untuk mencari jalan keluar hingga melegakan kedua pihak. malah selalu kandas tanpa titik temu di ujung jalan.

    “Kalau mencari keadilan itu sudah ada sarananya, yaitu mediasi. Dan mediasi ini sudah kita lakukan dengan melibatkan penegak hukum, tokoh masyarakat, Pemda, sampai pengadilan,” tutur Agus yang ditemui di The Sato Hotel pada Minggu (7/9/2025).

    Namun beberapa kali mediasi yang telah ditempuh kedua belah pihak kerap menghadapi kebuntuan. Padahal dalam mediasi tersebut tidak ada pihak yang menang dan kalah, dan kedua pihak semuanya bisa diuntungkan.

    Agus menyebut bahwa awalnya kedua warga yang rumahnya berada di sebelah dan belakang hotel, meminta The Sato Hotel menghadirkan juru taksir independen untuk menghitung nilai kerugian.

    “Awalnya mereka (kedua warga) meminta appraisal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga keluar angka sekitar Rp 500-an juta. Lalu mereka menolak karena dianggap memihak hotel,” terang Agus.

    Selanjutnya dari Polda Jateng pun ikut didatangkan melalui seorang juru taksir yang juga dosen dan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia. Namun lagi lagi  hasilnya tidak jauh berbeda dengan nilai appraisal pertama.

    “Tapi lagi-lagi ditolak, karena mereka tetap ngotot di angka sekitar Rp4 miliar dengan alasan biaya pengacara dan lain-lain. Meski kabar terakhir nilai tuntutan ganti ruginya telah turun menjadi Rp3.7 Miliar”, tukas Agus.

    Jika cara penyelesian seperti ini tanpa pembicaraan sehat melalui mediasi, Agus meyakini akan sulit menemukan solusi bagi kedua belah pihak.

     

  • Ini Pentingnya Data dan Etika Dalam Penggunaan AI

    Ini Pentingnya Data dan Etika Dalam Penggunaan AI

    Jakarta

    Kemajuan teknologi yang begitu cepat menjadikan AI dan keamanan data sebagai faktor kunci keberhasilan bisnis. Selain itu, data dan etika juga menjadi faktor kunci dalam penggunaan AI.

    Hal itu diutarakan Direktur Utama PT Intikom Berlian Mustika Agus Susanto dalam konferensi teknologi LeadX 2025 yang digelar Selasa 19 Agustus 2025 di Jakarta. Menurutnya, para pelaku usaha harus memahami bagaimana AI dapat diterapkan di perusahaan masing-masing agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

    “Security itu sangat penting untuk membentengi pertahanan data kita. Saya harapkan lewat forum ini para peserta mendapat pembaruan tentang proteksi data yang lebih baik,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima detikINET.

    Konferensi ini diikuti lebih dari 500 peserta dari lebih 100 perusahaan lintas sektor, mulai dari perbankan, asuransi, manufaktur, telekomunikasi, hingga distribusi.

    Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah keamanan data pribadi dan data perusahaan yang berkaitan dengan hak cipta.

    Konferensi Intikom LeadX Foto: Dok. Intikom

    Agus mencontohkan, hasil desain sebuah kapal atau pesawat terbang merupakan aset yang harus dilindungi agar tidak dicuri atau ditiru pihak lain.

    “Apalagi dengan AI, kadang sistem mereferensi data yang sebenarnya memiliki hak cipta. Karena itu, pemerintah sudah mengatur agar data orang lain tidak digunakan sembarangan,” katanya.

    Direktur Intikom Sudimin Mina menambahkan, ada tiga pilar dalam penggunaan AI, yakni data, keamanan, dan etika.

    “AI tanpa data tidak mungkin. Tetapi data itu harus diamankan dan dipakai secara etis. Misalnya, data pelanggan hanya bisa dipakai setelah mendapat izin sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Sudimin.

    Sudimin menegaskan dengan menekankan sinergi inovasi, keamanan, dan etika, LeadX 2025 diharapkan menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang berkelanjutan di Indonesia.

    “Etika itu harus dijaga dengan baik. Security juga sama. Apalagi data itu penting, etikanya adalah kita pastikan, mulai dari desain, solusi AI, sampai di-consume, itu harus etik,” tutupnya.

    (asj/asj)

  • Dua orang meninggal dunia akibat kebakaran di Muara Baru Jakut

    Dua orang meninggal dunia akibat kebakaran di Muara Baru Jakut

    Warga melihat kondisi kebakaran di Muara Baru Penjariangan pada Minggu (20/7/2025) pagi. ANTARA/HO-Gulkarmat Jakut dan Kepulauan Seribu

    Dua orang meninggal dunia akibat kebakaran di Muara Baru Jakut
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 20 Juli 2025 – 15:25 WIB

    Elshinta.com – Dua orang meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu pagi.

    “Info ada dua korban meninggal dunia dalam kebakaran Muara Baru, “kata Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Agus Susanto di Jakarta.

    Suku Dinas (Sudin) Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mendapatkan informasi adanya kebakaran pukul 09.10 WIB di RW 13 Kelurahan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

    “Objek yang terbakar merupakan rumah makan dan saat ini masih dalam penanganan,” kata Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman.

    Sumber : Antara

  • Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Juli 2025

    Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap Surabaya 14 Juli 2025

    Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
    Tim Redaksi
    NGAWI, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto divonis selama 4 tahun penjara, Kamis (10/7/2025) lalu.
    Taufik tersangkut dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022.
    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi belum mengambil sikap terkait vonis tersebut.
    Jaksa masih memiliki waktu tiga hari lagi untuk menyatakan vonis yang dibacakan majelis hakim diterima atau banding.
    “Kami masih dalam posisi pikir-pikir. Namun hasil persidangan kemarin juga sudah kami laporkan ke pimpinan,” kata Kepala Subseksi (Kasubseksi) Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, Senin (14/7/2025).
    Sikap pikir-pikir itu diambil lantaran putusan majelis hakim kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ngawi.
    Sebelumnya, JPU Kejari Ngawi menuntut mantan Kadindik Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto selama delapan tahun denam bulan penjara.
    Selain itu, terdakwa Taufiq juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar subside 4 tahun tiga bulan penjara.
    Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya menjatuhkan vonis kepada
    mantan Kadisdikbud Ngawi
    tersebut dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
    Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp328 juta.
    Sedangkan pasal 2 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa Taufiq bagi majelis tidak terbukti dalam persidangan.
    Lantaran putusan majelis hakim dibawah dua per tiga dari tuntutan JPU, Kejari Ngawi memiliki waktu selama tujuh hari terhitung setelah putusan vonis dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau banding.
    “Kami upayakan secepatnya (mengambil sikap) terkait putusan perkara ini. Laporan pun sudah kami sampaikan ke Kejati Jatim,” kata Alfons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.