Tag: Agus Suparmanto

  • 4
                    
                        Prabowo "Reshuffle" Kabinet di Hari Ke-122 Pemerintahan, Lebih Cepat Dibanding Jokowi
                        Nasional

    4 Prabowo "Reshuffle" Kabinet di Hari Ke-122 Pemerintahan, Lebih Cepat Dibanding Jokowi Nasional

    Prabowo “Reshuffle” Kabinet di Hari Ke-122 Pemerintahan, Lebih Cepat Dibanding Jokowi
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Kabinet Merah Putih pada Rabu (19/2/2025), bertepatan pada hari ke-122 pemerintahan Prabowo-Gibran yang dimulai pada 20 Oktober 2024.
    Reshuffle pertama yang dilakukan Prabowo ini lebih cepat dibandingkan perombakan perdana kabinet yang dilakukan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
    Untuk diketahui, Jokowi baru melakukan
    reshuffle Kabinet
    Kerja pada 12 Agustus 2015 atau hari ke-296 sejak ia dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2014.
    Ketika itu, Jokowi mencopot tujuh pejabat sekaligus yakni Darmin Nasution yang diangkat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, menggantikan Sofyan Djalil.
    Kemudian, Sofyan Djalil diangkat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, menggantikan Andrinof Chaniago; Rizal Ramli diangkat sebagai Menko Bidang Kemaritiman, menggantikan Indroyono Susilo.
    Lalu, Luhut Binsar Pandjaitan diangkat sebagai Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno; Thomas Lembong diangkat sebagai Menteri Perdagangan, menggantikan Rachmat Gobel.
    Kemudian, Pramono Anung diangkat sebagai Sekretaris Kabinet, menggantikan Andi Widjajanto; serta Teten Masduki diangkat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan.
    Pada periode kedua pemerintahannya, 2019-2024, Jokowi juga baru merombak susunan kabinetnya di hari ke-429, tepatnya pada 22 Desember 2020.
    Ketika itu, Jokowi melantik enam orang menteri, yakni Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang jadi tersangka korupsi.
    Kemudian, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto, Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.
    Lalu, Yaqut Cholil Quomas atau alias Gus Yaqut sebagai Menteri Agama mengganti Fachrul Razi, Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung korupsi, serta M Lutfi menggantikan Agus Suparmanto sebagai Menteri Perdagangan.
    Berbeda dengan Jokowi, Prabowo hannya mencopot satu orang menteri yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.
    Posisi Satryo digantikan Wakil Rektor Institut Teknologi Bandung Brian Yuliarto.
    Selain mencopot Mendikti Saintek, Prabowo juga melantik empat orang kepala lembaga pada reshuffle perdananya.
    Para pejabat itu adalah Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BPKP,
    Kemudian, Amalia Adininggar Arumsari sebagai Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Sonny Harry Budiutomo Harmadi sebagai Wakil Kepala BPS, dan Letjen Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Jakarta

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus korupsi impor gula. Namun, jaksa menegaskan permintaan Tom Lembong itu tidak relevan.

    Dirangkum detikcom, Selasa (19/11/2024), permintaan ini disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.

    Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

    “Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ucapnya.

    Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

    1. Rachmad Gobel (2014-2015)
    2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
    3. Agus Suparmanto (2019-2020)
    4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
    5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

    “Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.

    Simak respons Kejagung di halaman selanjutnya:

  • Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan penetapan tersangka Tom Lembong.

    Jaksa Teguh mengatakan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.

    “Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka apabila,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain yang ikut terjerat dalam kasus ini maka pembuktiannya atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

    “Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.

    Adapun, Teguh juga menekankan gugatan kubu Tom Lembong untuk mendorong penyidik memeriksa Mendag lain tidak masuk substansi praperadilan.

    “[Pemeriksaan Mendag lain] telah masuk dalam pemeriksaan materi pokok perkara atau aspek materiil,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.

    Sebab, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.

    “Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, lima mantan Mendag yang didorong untuk diperiksa yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

  • Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan seharusnya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah eks Mendag sebelum hingga sesudah Tom Lembong.

    Pasalnya, kata Dodi, objek penyidikan perkara yang membuat Tom Lembong menjadi tersangka yakni pada 2015-2024.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai menteri perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016, sehingga menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya dalam sidang praperadilan PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Perlu diketahui, mantan Mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

    Dengan demikian, Dodi menilai bahwa tidak diperiksanya lima mantan Mendag itu telah menumbuhkan kecurigaan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap kliennya.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong Nasional 8 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan mantan Direktur Umum
    Pertamina
    , Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka
    korupsi
    dugaan pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan pembaca.
    Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
    Masih dari dunia hukum, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
    Mahfud MD
    menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , sebagai bentuk kriminalisasi politik.
    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian 4,8 hektare tanah yang terdiri atas 23 bidang, di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (5/11/2024) kemarin, Luhur diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pembelian tanah tersebut.
    “Kepolisian menetapkan tersangka LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan,” kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan resmi, Rabu (6/1/2024).
    Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim pada 19 Februari 2018 yang tercatat dengan Nomor Laporan LP/250/II/2018/Bareskrim.

    Saat itu dilaporkan bahwa perusahaan energi pelat merah itu menyusun anggaran pembelian tanah senilai Rp 2,07 triliun di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun 2013, yang tujuannya untuk membangun Pertamina Energy Tower (PET).
    Akan tetapi, dalam proses pembelian tanah seluas 48.279 meter persegi yang berlangsung antara Juni 2013 hingga Februari 2014, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348,6 miliar.
    Nilai kerugian negara ini berdasarkan surat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Nomor: 13/ST/II/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, dan Surat Tugas Tortama Investigasi BPK RI Nomor: 28/ST/XXI/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPK RI tertanggal 15 Oktober 2024, kepada Dittipidkor Bareskrim Polri.
    Arief mengatakan, penyimpangan tersebut dikaitkan dengan harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi dan aset jalan milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya tidak diperjualbelikan.
    “Ini didasari atas terjadinya pemahalan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya) dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya,” tegas dia.
    Selain itu, pihak Bareskrim Polri menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai aturan, termasuk Undang-Undang BUMN, Peraturan Menteri BUMN, serta pedoman internal Pertamina mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
    Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
    “Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    “Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
    Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
    “Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya Nasional 6 November 2024

    Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
    Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
    “Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    “Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
    Akan tetapi, terang Mahfud, bisa saja anggapan masyarakat itu tidak benar bahwa ada kriminalisasi politik dalam kasus tersebut.
    Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
    “Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
    Lebih lanjut, Mahfud juga menjawab apa yang menjadi anggapan publik bahwa Tom Lembong tak bisa dipidana korupsi lantaran tidak ada aliran dana terhadap mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu.
    Namun Mahfud tak sependapat dengan anggapan tersebut.
    “Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” jelasnya.
    “Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak, enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambung dia.
    Sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong bukanlah politisasi hukum.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.
    “Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).
    “Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

    Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

    GELORA.CO – Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, penetapan tersangka korupsi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengandung kejanggalan. Menurutnya, kebijakan impor gula bukan hanya keputusan satu menteri namun keputusan kolektif.

    “Menteri-menteri perdagangan lain sejak 2013, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, dan Muhammad Lutfi kita juga tahu semuanya memberikan izin impor gula dengan alasan yang beragam, dari stabilisasi harga hingga menjaga pasokan dalam negeri tapi kenapa hanya Tom Lembong yang ditahan, ini jadi standar ganda,” kata Achmad kepada Media Indonesia pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    Achmad menjelaskan, pola kebijakan impor gula harus dievaluasi secara total, tak hanya pada masa satu menteri namun juga semua menteri. Menurutnya, hal ini semakin aneh mengingat data tahun-tahun berikutnya menunjukkan pola kebijakan yang sama, meskipun pemerintah sering mengklaim swasembada gula atau surplus gula, seperti pada 2018, 2021, dan 2022.

    “Namun, izin impor terus diberikan dan bahkan mencapai angka tertinggi pada 2022. Kondisi ini mengundang spekulasi bahwa ada unsur tebang pilih dalam proses hukum terhadap Lembong,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Achmad menyampaikan bahwa izin impor telah diberlakukan oleh berbagai Menteri Perdagangan dalam periode tersebut. Secara logis kebijakan, maka seluruh pihak terkait termasuk menteri-menteri lain, harus diperiksa.

    “Kebijakan ini hanya membawa Lembong ke meja hijau, sementara menteri-menteri lain yang memprakarsai izin serupa tetap bebas dari tindakan hukum. Dengan hanya menahan Lembong, proses hukum tampak tidak konsisten,” ujarnya.

    Achmad menjelaskan bahwa pada 2022, impor gula mencapai angka tertinggi selama satu dekade. Hal ini menunjukkan bahwa pola impor dengan melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, telah aktif dalam impor gula sejak 2009, untuk mengatasi kekurangan stok gula nasional, tetap berlangsung meskipun kondisi pasokan dalam negeri kerap kali cukup.

    Sebagai BUMN, Achmad menurutkan bahwa PPI bertugas melaksanakan kebijakan dan distribusi gula yang diimpor sesuai izin dari kementerian, bukan untuk mengalihkan distribusi ke pihak swasta sehingga tuduhan bahwa PPI menjual gula yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat tanpa koordinasi juga menimbulkan pertanyaan.

    “Jika PPI aktif dalam distribusi atau transaksi yang melanggar aturan, maka semestinya tanggung jawab operasional berada pada PPI, dan peran Lembong seharusnya terbatas pada pemberian izin,” jelasnya.

    Tuduhan ini, kata Achmad, juga menimbulkan asumsi bahwa keterlibatan PPI dalam impor gula mungkin lebih besar dari sekadar pelaksana kebijakan. Selain itu, dinamika internal PPI juga berpotensi mempengaruhi arah kasus ini.

     

    “Untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum, sangat penting memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki tanggung jawab atau pengaruh dalam pelaksanaan impor gula diperiksa,” tegasnya.

    Selain itu, kasus ini semakin janggal lantaran juga muncul adanya keputusan serupa berulang kali terkait kebijakan imlor gula yang dilakukan oleh menteri perdagangan lainnya di era yang sama namun tanpa konsekuensi hukum. Pada 2018, pemerintah mengumumkan swasembada gula, namun tetap memberikan izin impor sebesar 4,6 juta ton. Pada 2021 dan 2022, surplus gula nasional kembali diklaim, tetapi angka impor mencapai rekor tertinggi lebih dari 6 juta ton.

    “Bahkan kebijakan impor beras menunjukkan pola serupa, pemerintah sering mengklaim swasembada, tetapi tetap mengimpor dengan alasan menjaga harga atau persediaan,” ungkap dia.

  • Persoalkan Status Tersangka Tom Lembong, Said Didu: Mendag Terlama dan Impor Terbesar Adalah Zulkifli Hasan

    Persoalkan Status Tersangka Tom Lembong, Said Didu: Mendag Terlama dan Impor Terbesar Adalah Zulkifli Hasan

    2) Tom Lembong (11 bulan : Agustus 2015 – 27 Juli 2016)

    3) Enggartiasto Lukita (15 bulan : Juli 2016 – Oktober 2019)

    4) Agus Suparmanto (13 bulan, Oktober 2019 – Desember 2020)

    5) Muhammad Luthfi (16 bulan, Desember 2020 – Juni 2022)

    6) Zulkifli Hasan (28 bulan, Juni 2022 – Oktober 2024)

    Adapun volume Impor gula, beras, garam, dan bawang putih selama 2014 – 2024 juga dipaparkan

    1) Impor gula 2014 -2024 : 44,43 juta ton, dengan rincian: 

    2014 : 2,93 juta ton, 2015 : 2,88 juta ton, 2016 : 4,75 juta ton, 2017 : 4,48 juta ton,2018 : 5,03 juta ton,2019 : 4,09 juta ton, 2020 : 5,54 juta ton,;2021 : 5,48 juta ton, 2022 : 6,00 juta ton, 2023 : 5,07 juta ton, 2024 : 3,66 juta ton (sampai September)

    2) Impor beras, 2014-2014 : 13,29 juta ton, dengan rincian :

    2014 : 0,84 juta ton, 2015 : 0,86 juta ton, 2016 : 1,28 juta ton, 2017 : 0,31 juta ton,2018 : 2,25 juta ton, 2019 : 0,44 juta ton, 2020 : 0,36 juta ton, 2021 : 0,41 juta ton, 2022 : 0,43 juta ton, 2023 : 3,06 juta ton, 2024 : 3,05 juta ton (sampai Agustus)

    3) Impor Garam Industri 2014-2014 : 27,56 juta ton, rincian :

    2014 : 2,16 juta ton, 2015 : 1,86 juta ton, 2016 : 2,14 juta ton, 2017 : 2,55 juta ton, 2018 : 2,84 juta ton, 2019 : 2,60 juta ton, 2020 : 2,61 juta ton, 2021 : 2,83 juta ton

    2022 : 2,76 juta ton, 2023 : 2,81 juta ton, 2024 : 2,40 juta ton 

    4) Impor Bawang Putih 2014-2024 : 5,64 juta ton, rincian :

    2014 : 0,49 juta ton,2015 : 0,48 juta ton, 2016 : 0,44 juta ton, 2017 : 0,55 juta ton

    2018 : 0,58 juta ton, 2019 : 0,47 juta ton, 2020 : 0,55 juta ton, 2021 : 0,60 juta ton ,2022 : 0,57 juta ton, 2023 : 0,56 juta ton, 2024 : 0,35 juta ton (sampai September)

  • Kasus Impor Gula: Selain Tom Lembong, Said Didu Soroti Praktik Impor oleh Sejumlah Mendag di Era Jokowi

    Kasus Impor Gula: Selain Tom Lembong, Said Didu Soroti Praktik Impor oleh Sejumlah Mendag di Era Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas (Tom) Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus impor gula. Namun, menurut Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, Lembong bukan satu-satunya Mendag di era pemerintahan Jokowi yang terlibat dalam praktik impor gula.

    Bahkan, Said Didu mengungkapkan bahwa Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) juga terlibat dalam impor gula sebanyak 18 juta ton.

    Said Didu menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh atas kemungkinan adanya korupsi dalam praktik impor gula di Indonesia.

    “Kita berikan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar korupsi impor gula selama ini,” ujar Said Didu, Rabu (30/10/2024).

    Dia juga berharap semua pihak yang terlibat dalam skema impor gula diperiksa tanpa ada tebang pilih.

    Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, beberapa Mendag tercatat melakukan impor gula dengan jumlah yang signifikan, yaitu:

    Thomas Lembong (2015-2016): impor gula sekitar 5 juta ton

    Enggartiasto Lukita (2016-2019): impor gula sekitar 15 juta ton

    Agus Suparmanto (2019-2020): impor gula sekitar 9,5 juta ton

    Muhammad Luthfi (2020-2022): impor gula sekitar 13 juta ton

    Zulkifli Hasan (2022-2024): impor gula sekitar 18 juta ton

    Said Didu menekankan bahwa meskipun pergantian menteri terjadi, praktik dan pihak-pihak yang diduga berperan dalam impor gula tampaknya tetap sama.

    “Mafia impor gula sebenarnya adalah pemilik modal yang mendanai impor tersebut, sementara perusahaan importir sering hanya pinjam bendera,” ungkap Said Didu.

    Dengan semakin maraknya sorotan terhadap impor gula di Indonesia, dukungan menguat untuk mengusut kemungkinan adanya korupsi atau keterlibatan mafia dalam praktik ini. (Ikbal/fajar)