Tag: Agus Subiyanto

  • Kemhan hargai keputusan Mabes TNI naikkan pangkat Teddy jadi letkol

    Kemhan hargai keputusan Mabes TNI naikkan pangkat Teddy jadi letkol

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan pihaknya menghargai keputusan Mabes TNI memberikan kenaikan pangkat kepada Letkol Teddy Indra Wijaya.

    “Kami menghormati apa yang menjadi kebijakan dan regulasi di Mabes TNI di Angkatan Darat,” kata Frega saat ditemui di kantor Kemhan, Jakarta, Senin.

    Menurut Frega, pemberian kenaikan pangkat merupakan kebijakan yang dilahirkan internal Mabes TNI, bukan Kemhan.

    Kemhan sendiri, lanjut Frega, mengurus soal kebijakan bidang pertahanan negara yang cakupannya lebih luas. Karenanya, Frega enggan mengomentari lebih jauh soal kenaikan pangkat Teddy.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letkol.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis (6/3) membenarkan hal tersebut.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Dalam surat perintah tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.

    Berikut sejumlah poin tersebut:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menag: Lebaran 2025 Diprediksi pada 31 Maret 2025, Bareng Muhammadiyah?

    Menag: Lebaran 2025 Diprediksi pada 31 Maret 2025, Bareng Muhammadiyah?

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 kemungkinan bersamaan dengan Muhammadiyah.

    Hal ini disampaikan Nasaruddin seusai menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Polri terkait Operasi Ketupat 2025, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

    “Lebaran kita diprediksi 31 Maret 2025,” ujar Nasaruddin di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Lebaran Berpotensi Bersamaan

    Menag juga menyebut kemungkinan besar Lebaran 2025  akan bersamaan dengan Muhammadiyah. “Kemarin kita memulai puasa bersamaan, dan insyaallah nanti lebaran juga bareng,” tambahnya.

    Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menko Polhukam Budi Gunawan dan Menko PMK Pratikno, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri PUPR Dody Hanggodo, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Muhammad Syafii.

    Dalam rakor ini, pemerintah membahas kesiapan infrastruktur, transportasi, dan keamanan menjelang arus mudik dan perayaan Lebaran 2025.

  • 7 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Digeser Panglima TNI, Ini Nama-namanya

    7 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Digeser Panglima TNI, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sebanyak 7 Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi 14 Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 7 Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi 14 Februari 2025. Panglima TNI memang kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap jajarannya.

    Total 52 perwira dari tiga matra yang masuk daftar mutasi, rotasi, dan promosi jabatan. Mutasi para perwira tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/183/II/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Sebanyak 52 Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI yang dimutasi berasal dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

    7 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Digeser Panglima TNI1. Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    2. Brigjen TNI Parwito, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Asdep Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polkam.

    3. Mayjen TNI RP Ivancius Pr Siagian, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    4. Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    5. Brigjen TNI Zakaria, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    6. Brigjen TNI Aminudin, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    7. Brigjen TNI Asep Djunaedi, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    (jon)

  • Riwayat Kepangkatan Mayjen Lucky Avianto, Peraih Adhi Makayasa Akmil 1996 Jago Pertempuran Hutan

    Riwayat Kepangkatan Mayjen Lucky Avianto, Peraih Adhi Makayasa Akmil 1996 Jago Pertempuran Hutan

    loading…

    Pangkat Mayjen TNI didapat Lucky Avianto setelah dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Bidang Hubint Panglima TNI pada Desember 2024. FOTO/IST

    JAKARTA – Riwayat kepangkatan Mayjen TNI Lucky Avianto dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Peraih penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akademi Militer (Akmil) 1996 itu mengoleksi dua bintang emas di pundaknya sejak awal 2025.

    Pangkat Mayjen TNI didapat Lucky Avianto setelah dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Bidang Hubint Panglima TNI pada Desember 2024. Dalam upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat yang digelar di GOR A. Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 15 Januari 2025, yang dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Lucky Avianto mendapatkan kenaikan pangkat bersama 96 Perwira Tinggi (Pati) TNI lainnya.

    Kenaikan pangkat 97 Pati TNI didasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/29/I/2025 tanggal 7 Januari 2025. Terdiri dari 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL, dan 17 Pati TNI AU.

    “Ini adalah sebuah pencapaian yang patut dibanggakan dan merupakan pengakuan atas dedikasi serta komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” bunyi amanat Jenderal TNI Agus Subiyanto yang dibacakan oleh Letjen TNI Richard Tampubolon dalam upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat.

    Lucky Avianto memiliki karier cemerlang di TNI. Lucky berhasil meraih tiga gelar lulusan terbaik sekaligus di militer. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1996 A peraih predikat Adhi Makayasa alias lulusan terbaik. Dikutip dari situs laman resmi Seskoad, predikat lulusan terbaik juga didapatkan Lucky saat mengenyam pendidikan di Dikreg Seskoad A-XLIX TA 2011 serta Dikreg XLVI Sesko TNI pada tahun 2019.

    Sepanjang kariernya di militer, Lucky juga pernah diterjunkan ke berbagai medan operasi. Di antaranya adalah Operasi Keamanan Maluku hingga Operasi Keamanan Aceh.

    Tak hanya di dalam negeri, Lucky juga pernah merasakan bertugas di luar negeri. Dia pernah tergabung dalam Satgas Indobat Konga XXIII-G/United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) PBB serta ikut menjalankan misi United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) di Republik Demokrasi Kongo.

    Ketika masih berpangkat Kolonel, Lucky juga berperang di zona terdepan menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengemban tugas di Pusat Komando Pengendalian Operasi (Puskodalops) Satuan Tugas Covid-19 BNPB.

    Brigjen Lucky diketahui mengantongi sejumlah brevet baik dari Tanah Air hingga kancah internasional. Apa saja brevet yang dimiliki pria yang pernah menjabat Komandan Grup 1/Kopassus ini? Berikut daftarnya:

  • PSI: Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Sudah Sesuai Prosedur – Page 3

    PSI: Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Sudah Sesuai Prosedur – Page 3

    TNI Angkatan Darat (AD) angkat suara terkait polemik kenaikan pangkat yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wiajaya. Mantan ajudan Prabowo Subianto itu mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menepis anggapan yang menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol merupakan hal yang janggal. Dia menekankan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya untuk Teddy, melainkan sudah berlaku sejak lama di militer.

    “Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI, itu sudah ada,” kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berdasarkan Surat Perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak.

    “Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya,” ujar Wahyu.

    Jenderal bintang satu TNI AD ini memberi contoh jika sewaktu-waktu mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya yakni Kasad pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari Kasad yakni Panglima TNI.

    “KSAD buat surat perintah, ‘You, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini. Nih, pas dasar Kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini.’ Jadi Sprin benar, Skep-nya di level atasnya,” kata Wahyu.

     

     

  • Daftar Lengkap 27 Pati TNI AU Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto pada Januari-Februari 2025

    Daftar Lengkap 27 Pati TNI AU Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto pada Januari-Februari 2025

    loading…

    Sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada periode Januari-Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada periode Januari-Februari 2025. Puluhan Pati TNI AU yang digeser mulai pangkat Marsekal Pertama (Marsma) hingga Marsekal Madya (Marsdya).

    Mutasi pertama pada 3 Januari 2025 tertuang melalui keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Kemudian, mutasi kedua pada 14 Februari 2025 melalui Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/183/II/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Mutasi pada Februari 2025 terdapat total 52 perwira dari tiga matra yang masuk daftar mutasi, rotasi, dan promosi jabatan. Berikut daftar lengkap 27 Pati TNI AU Dimutasi pada Januari-Februari 2025.

    25 Pati TNI AU Dimutasi pada Januari 20251. Marsdya TNI Kusworo dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)/Kabasarnas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

    2. Marsda TNI Mohammad Syafii dari Aspers Panglima TNI menjadi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)/Kabasarnas.

    3. Marsda TNI Djohn Amarul dari Aspers KSAU menjadi Aspers Panglima TNI.

    4. Marsma TNI Yostariza dari Kadisminpersau menjadi Aspers KSAU.

    5. Marsda TNI M Fadjar Sumarijadji dari Koorsahli Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

    6. Marsda TNI I Wayan Sulaba dari Staf Khusus Kasau menjadi Koorsahli KSAU.

  • Penjelasan TNI AD Terkait Kenaikan Pangkat Seskab Teddy yang Menuai Polemik – Page 3

    Penjelasan TNI AD Terkait Kenaikan Pangkat Seskab Teddy yang Menuai Polemik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – TNI Angkatan Darat (AD) angkat suara terkait polemik kenaikan pangkat yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wiajaya. Mantan ajudan Prabowo Subianto itu mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menepis anggapan yang menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol merupakan hal yang janggal. Dia menekankan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya untuk Teddy, melainkan sudah berlaku sejak lama di militer.

    “Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI, itu sudah ada,” kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berdasarkan Surat Perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak.

    “Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya,” ujar Wahyu.

    Jenderal bintang satu TNI AD ini memberi contoh jika sewaktu-waktu mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya yakni Kasad pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari Kasad yakni Panglima TNI.

    “KSAD buat surat perintah, ‘You, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini. Nih, pas dasar Kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini.’ Jadi Sprin benar, Skep-nya di level atasnya,” kata Wahyu.

     

  • KSAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol karena Dapat Penghargaan dari Mabes TNI

    KSAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol karena Dapat Penghargaan dari Mabes TNI

    KSAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol karena Dapat Penghargaan dari Mabes TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kepala Staf Angkatan Darat
    (KSAD)
    Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
    mengungkapkan alasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor
    Teddy Indra Wijaya
    naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
    Maruli menyebut, Teddy mendapat penghargaan dari
    Mabes TNI
    .
    “(Naik pangkat karena) dapat penghargaan dari Mabes TNI,” ujar Maruli kepada Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).
    Namun, Maruli enggan berbicara lebih jauh perihal
    kenaikan pangkat
    Teddy ini.
    Dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada Mabes TNI.
    “Sebaiknya tanya ke sana (Mabes TNI),” ucapnya.
    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
    Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan
    Kenaikan Pangkat
    Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI – Halaman all

    Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu terkait reformasi sektor pertahanan dan keamanan, Imparsial, memandang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor Inf menjadi Letkol Inf adalah politis.

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan selain itu kenaikan pangkat Teddy  tersebut tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.

    “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025).

    Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Presiden Prabowo, lanjut dia, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.

    Alih-alih memiliki prestasi, sambung dia, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis, yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

    “Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” ungkap dia.

    Polemik sejak awal

    Menurut Ardi sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

    Ia mengatakan berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.

    Sebanyak 10 institusi itu, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan.

    Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku, tegasnya.

    Kenaikan Pangkat Bentuk Penyalahgunaan?

    Ia juga memandang pengangkatan Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

    Seharusnya, menurut dia, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.

    Namun, lanjut dia, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Teddy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

    Menurut dia tindakan itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.

    Elit politik dan pimpinan TNI, kata Ardi, seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.

    Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara, lanjut dia, seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat.

    “Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi,” kata Ardi.

    “Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI, ” sambungnya.

    Panglima TNI Diminta Batalkan

    Untuk itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

    Kedua, Imparsial juga mendesak Agus memastikan semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum, ungkapnya.

    Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku, pungkas Ardi.

    Penjelasan TNI AD

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol Inf) pada Kamis (6/3/2025). 

    Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.

    Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, ya, kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis, 6/3/2025.

    Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan Perpres, secara administrasi juga semua sudah dipenuhi, lanjutnya.

    Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin-674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis, 6/3/2025.

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang, bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah, dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis, 6/3/2025.

    Pada bagian Dasar terdapat enam poin:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep-238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol an Mayor Inf Teddy Indra Wijaya SST Han MSi NRP 11110010020489 Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep-462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Setelahnya, surat perintah ini segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025, dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 4
                    
                        TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima
                        Nasional

    4 TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima Nasional

    TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana membantah anggapan bahwa ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor
    Teddy
    Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol).
    Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat
    Mayor Teddy
    sudah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
    “Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).
    Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres). Maka atasannya, yakni KSAD, pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan.
    Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI.
    “Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, ‘Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini’. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya,” katanya.
    Sementara itu, Wahyu menekankan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) sudah berlaku sejak lama di militer, bukan hanya untuk
    Teddy Indra Wijaya
    .
    Wahyu juga menyebut, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak.
    “Yang mendasari saya naik pangkat sprin dan skep. Yang paling penting sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan,” ujar Wahyu.
    Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menganggap ada yang aneh dari kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
    TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.
    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin kepada
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).
    TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
    Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
    Oleh karena itu, TB Hasanuddin berpandangan bahwa kenaikan pangkat untuk Teddy Indra Wijaya tidak sesuai aturan.
    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.