Tag: Agus Subiyanto

  • Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

    Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    “Ini yang akan kita revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, kalau kita klaster ada 11,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat.

    Utut merinci 11 klaster Undang-Undang TNI itu, di antaranya kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

    Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh berbenturan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.

    “Mudah-mudahan dari undang-undang yang bisa kita kerjakan dengan baik dan bisa berlangsung atau lasting, akan menjawab tantangan generasi kita bisa melakukan dengan seksama,” katanya.

    Sebelumnya, Selasa (11/3), Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna membahas RUU TNI.

    Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Panglima TNI: UU TNI Sudah Tidak Relevan dan Perlu Direvisi

    Panglima TNI: UU TNI Sudah Tidak Relevan dan Perlu Direvisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan terkini. 

    Menurut Agus, UU TNI yang sudah berusia 20 tahun perlu segera direvisi agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang berkembang.

    “UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Menurut Agus, perubahan atau revisi UU TNI yang akan dilakukan mencakup beberapa aspek penting. Salah satunya adalah memperluas setiap matra dalam konsep trimatra terpadu, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara matra darat, laut, dan udara. 

    Selain itu, kata Agus, TNI juga akan memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer serta meningkatkan kesiapan operasional yang berbasis pada skenario ancaman global.

    “Beberapa perubahan yang akan dilakukan mencakup perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antara matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman yang bersifat global,” jelas Agus.

    Lebih lanjut, Agus mengungkapkan beberapa ketentuan dalam UU TNI tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal. Menurut dia, hal tersebut penting karena berhubungan langsung dengan tugas pokok TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan.

    “Beberapa fase dalam UU ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena ini berkaitan erat dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” pungkas Agus mengenai alasan merevisi UU TNI.

  • 4 Inspektur TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto, Ini Daftar Namanya

    4 Inspektur TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto, Ini Daftar Namanya

    loading…

    Sebanyak 4 Inspektur (Ir) berpangkat Brigjen TNI digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi pertengahan Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 4 Inspektur (Ir) berpangkat Brigjen TNI digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi pertengahan Februari 2025. Keempatnya yakni Brigjen Mukhlis, Brigjen Dwi Endrosasongko, Brigjen Dany Budiyanto, serta Brigjen Kartika Agung K.

    Panglima TNI melakukan kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan pada 14 Februari 2025 melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 183/II/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Dengan kebijakan ini, para jenderal bintang 1 tersebut akan menduduki jabatan dengan tugas dan tanggung jawab baru. Berikut daftar nama Perwira Tinggi (Pati) bintang 1 yang dimutasi Panglima TNI.

    4 Inspektur TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto1. Brigjen TNI Mukhlis, dari Ir Akmil dimutasi menjadi Ir Pusterad.

    2. Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, dari Ir Pussenif dimutasi menjadi Ir Akmil.

    3. Brigjen TNI Dany Budiyanto, dari Ir Pusterad dimutasi menjadi Ir Pussenif.

    4. Brigjen TNI Kartika Agung K, dari Ir Puskesad dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD.

    (jon)

  • Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa

    Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa

    loading…

    KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025). FOTO/DEDI FEBRIANSYAH

    JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara soal polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. KSAD mengaku ingin mengetahui sosok tentara yang komplain.

    Awalnya Maruli mengaku mendengar kabar bahwa ada tentara yang lebih layak menerima kenaikan pangkat lantaran bertugas di Papua. Hal itu sebab penugasan Papua berkaitan dengan pertempuran.

    “Ada orang lah, temennya tentara yang pernah di Papua, siapa yang pernah di Papua? Berapa orang yang pernah penugasan di Papua?” kata Maruli, Rabu (12/3/2025).

    “Papua itu, penugasan Papua yang bertempur betul itu mungkin enggak sampai 5 persen, yang lain di Papua pinggiran itu, saya tahu persis,” sambungnya.

    Oleh karena itu, ia ingin mengetahui sosok anggota militer yang komplain terhadap kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya atau populer disapa Mayor Teddy. Sebab, menurutnya, kenaikan pangkat merupakan kewenangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    “Jadi yang ribut-ribut kalau misalkan betul ada tentara yang komplain kenapa ini duluan (naik pangkat), dia yang bertempur (malah) enggak naik-naik, saya ingin tahu orangnya siapa. Betul nggak dia pernah bertempur, cek betul pernah perang nggak dia,” kata mantan Pangkostrad itu.

    Menurutnya, mereka yang tidak pernah ikut bertempur justru yang paling banyak berkoar-koar. Ia kembali menegaskan kewenangan Panglima tak bisa terus-terusan diintervensi.

    Biasanya yang enggak pernah perang itu yang dia bacotnya terlalu banyak, jadi itu (kenaikkan pangkat) kewenangan Panglima TNI masa kita mau diintervensi terus,” kata Maruli.

    “Kami sudah baik-baik loh, bekerja, profesional, kalau memang diputuskan seperti ini ya kami ikut, hak kami, ya kami kadang-kadang kita sudah diputuskan tidak boleh jalan ya kita ikut,” katanya.

    (abd)

  • Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?

    Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?

    Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Darat (
    KSAD
    ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mempertanyakan pihak-pihak yang menjadikan kenaikan pangkat Mayor
    Teddy Indra Wijaya
    menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sebagai polemik.
    Sebab, menurut dia, kenaikan pangkat itu juga berdasarkan alasan. Sebab, Teddy dianggap sebagai orang yang mampu membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan tugas dengan baik.
    Di lain sisi, Maruli menegaskan bahwa kewenangan menaikan pangkat seseorang perwira Angkatan Darat (AD) adalah miliknya dan Panglima TNI.
    “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” ujar KSAD dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
    Kendati demikian, Maruli juga menyadari bahwa ada pihak yang protes karena pernah ditugaskan di Papua tetapi tidak kunjung dinaikan pangkatnya.
    “Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya ingin tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?” kata Maruli.
    Namun, sekali lagi, Maruli meminta soal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tidak diperdebatkan.
    Sebab, dia meyakini bahwa dirinya dan Panglima TNI sudah bekerja secara profesional mengenai kenaikan hal tersebut.
    “Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ujar Maruli menegaskan.
    Lebih lanjut, Maruli menganalogikan profesionalitas dan netralitas TNI juga diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI.
    Menurut dia, UU TNI sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada prajurit TNI.
    “Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-Undang sendiri. Bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-Undang sendiri di kalangan militer,” katanya.
    “Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum,” ujar Maruli melanjutkan.
    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
    Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.
    Salah satu kritik atas kenaikan pangkat
    Mayor Teddy
    disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
    Dia menilai bahwa kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” kata TB Hasanuddin, pada Jumat (7/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Markas Besar (Mabes)
    TNI
    mengungkapkan 10 jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebutkan bahwa jabatan sipil itu diatur pada Pasal 47.
    “Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit
    TNI aktif
    dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu,” kata Kapuspen kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    “Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” ujarnya melanjutkan.
    Karena sudah diatur UU, menurut dia, siapa pun prajurit yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan yang berlaku harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
    “Penempatan
    prajurit TNI aktif
    di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 (
    UU TNI
    ) harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri,” kata Hariyanto menegaskan.
    Pada akhir pernyataannya, Kapuspen menegaskan komitmen TNI mematuhi segala aturan yang ada.
    Komitmen itu, menurut dia, wujud nyata profesionalisme dan kepatuhan TNI terhadap konstitusi.
    “TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi,” ujar Kapuspen.
    “Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya lagi.
    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
    Agus menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
    Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
    Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
    ”.
    Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
    ”.
    Diketahui, pernyataan itu disampaikan Panglima Agus di saat DPR tengah membahas
    revisi UU TNI
    .
    Sementara itu, menurut catatan
    Kompas.com
    , masih banyak perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
    Mereka antara lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat sebagai Letnan Kolonel.
    Kemudian, Mayjen TNI Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    Lalu, ada Mayjen TNI Irham Waroihan yang diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
    Ada pula Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan yang menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
    Terkini, ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi Helmy masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer – Halaman all

    TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai bahwa jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.

    Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

    TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024 ia diminta memberikan pendapat oleh pihak Istana terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

    Dia menyarankan agar jika Teddy tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer.

    Dengan jabatan seperti Kepala Biro Umum atau Kepala Biro Tanda Pangkat, yang sesuai dengan ketentuan UU TNI.

    Jika ingin mempertahankan status militer, Mayor Teddy, posisi yang tepat adalah di Sekretariat Militer bukan di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

    “Itu sesuai dengan ketentuan UU TNI Pasal 47,’ kata TB Hasanuddin kepada wartawan Rabu  (12/3/2025).

    Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, yang bukan bagian dari Sekretariat Militer.

    Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

    Karena itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy harus mundur dari militer jika tetap menjabat sebagai Seskab.

    Menurutnya, jabatan sipil seperti Seskab tidak termasuk dalam kategori jabatan yang boleh diisi oleh prajurit aktif sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU TNI.

    Menurut UU TNI, prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga yang ditentukan.

    “Seskab bukan salah satunya, maka Teddy harus mundur dari prajurit TNI jika ingin tetap menjabat sebagai Seskab,” ucap TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan hukum untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi polemik yang dapat merusak citra institusi.

    Penegasan Panglima TNI

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Yaitu setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

    Penegasan ini disampaikan Agus untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

    “TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Sebagai informasi, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:

    1. Koordinator Bidang Polkam

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Intelijen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. Dewan Pertahanan Nasional

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejagung dan

    15. Mahkamah Agung.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin merespons soal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

    Merespons hal ini, TB Hasanuddin mengutip pernyataan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang sejatinya Teddy Indra Wijaya harusnya keluar dari keanggotaan di TNI.

    “Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI,” kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Terlebih kata TB Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah.

    Padahal menurut purnawirawan jenderal bintang dua TNI tersebut, setiap anggota atau Prajurit TNI yang naik pangkat harus didasarkan pada surat keputusan.

    “Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” ujar Hasanuddin.

    “Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” sambung dia.

    Atas hal itu, dirinya menyebut kalau pengangkatan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol di luar kebiasaan Institusi TNI.

    Pasalnya menurut dia, surat perintah yang dikeluarkan oleh Panglima TNI biasanya bersifat penugasan untuk para prajurit TNI.

    “Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya,” tandas dia.

    Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

     

     

  • Bukan Surat Keputusan tapi Surat Perintah, TB Hasanuddin Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

    Bukan Surat Keputusan tapi Surat Perintah, TB Hasanuddin Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel masih menuai polemik di tengah masyarakat.

    Selain itu, sorotan juga masih tertuju pada jabatan sipil yang diembang Teddy di Kabinet Merah Putih sebagai Seskab. Sementara, dia hingga saat ini masih tercatat sebagai prajurit TNI aktif.

    Merespons fenomena itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyinggung pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyikapi kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel.

    Adapun, pernyataan Jenderal Agus yang dimaksud TB Hasanuddin ialah saat Panglima TNI meminta prajurit aktif mundur ketika menempati posisi sipil.

    “Saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI, ya, ya, harus, harus keluar juga dari prajurit TNI,” kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

    Toh, kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Panglima TNI bukan menerbitkan surat keputusan ketika menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.

    “Tidak mengeluarkan surat keputusan, tetapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” ujarnya.

    Menurut Kang TB, Panglima TNI bias menerbitkan surat keputusan berdasarkan usulan ketika ingin menaikkan pangkat prajurit.

    Panglima TNI, kata dia, bukan mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan pangkat setingkat bagi prajurit. “Ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” kata eks Sesmilpres itu.

  • 4
                    
                        "Perwira TNI Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Harus Tunduk dan Patuh pada Panglima"
                        Nasional

    4 "Perwira TNI Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Harus Tunduk dan Patuh pada Panglima" Nasional

    “Perwira TNI Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Harus Tunduk dan Patuh pada Panglima”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Direktur
    Imparsial
    Hussein Ahmad berpandangan bahwa perwira
    TNI
    aktif yang masih menduduki jabatan sipil semestinya mengikuti perintah
    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto yang meminta mereka mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
    “Nah, saya kira bagus sekali
    statement
    Panglima TNI dan saya kira perwira-perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil, harus tunduk dan patuh, taat asas, taat perintah terhadap komandannya yaitu Panglima TNI,” kata Hussein kepada
    Kompas.com
    , Selasa (11/3/2025).
    Hussein menilai, apa yang disampaikan Panglima TNI sudah jelas dan bahkan sangat tegas bahwa perwira
    TNI aktif
    harus mundur atau pensiun dini jika menempati jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang.
    “Kami juga masih menunggu reaksi dari anggota TNI yang duduk di jabatan sipil, apakah tunduk dan patuh dengan Panglima, atau tidak tunduk gitu ya. Nah ini yang kemudian kami masih juga melihat apakah patuh atau tidak,” ujarnya.
    Hussein juga menyebut, pernyataan Panglima Agus membuktikan bahwa institusi TNI menyadari bahwa penempatan perwira aktif pada jabatan sipil tidak tepat.
    Bahkan, menurut dia, ada kesan institusi TNI juga merasa dirugikan.
    “Bagaimana mungkin seorang perwira yang dididik, dilatih itu dengan biaya yang sangat luar biasa banyak, itu justru yang bagus-bagus malah ditempatkan di jabatan sipil, itu kan merugikan institusi TNI,” kata Hussein.
    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Agus menegaskan, aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
    Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
    Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
    ”.
    Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
    ”.
    Diketahui, pernyataan Panglima Agus terjadi di tengah-tengah situasi di mana DPR RI sedang membahas revisi
    UU TNI
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.