Tag: Agus Subiyanto

  • Rapat dengan Komisi I DPR, Panglima TNI Ungkap Bakal Atur Percepatan Kenaikan Pangkat Prajurit – Halaman all

    Rapat dengan Komisi I DPR, Panglima TNI Ungkap Bakal Atur Percepatan Kenaikan Pangkat Prajurit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Landasan adanya usulan tersebut kata dia, karena saat ini institusi TNI mengalami kekurangan personel yang energik untuk mengisi jabatan komandan.

    “Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan,” kata Agus dalam rapat di ruang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Menurut Agus, banyak perwira TNI yang memiliki potensi memimpin sebagai komandan pasukan namun baru bisa menjabat di usia tua.

    Padahal kata dia, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan. 

    Sehingga dirinya mengatakan ada usulan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL) bagi seluruh prajurit TNI aktif.

    “Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP, jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun,” jelasnya.

    Ditemui setelah raker dengan Komisi I DPR RI, Agus menjelaskan skema percepatan kenaikan pangkat bagi prajurit agar bisa mencapai jenjang komandan di usia muda.

    Jika sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut dipersingkat menjadi 3 tahun. 

    “Kemudian jabatan seorang Danyon (Komandan Batalyon) nanti akan lebih muda dia, mungkin 33 tahun, kemudian Danbrig (Komandan Brigade) 43 tahun, sehingga dia lebih enerjik untuk menjabat satuannya,” beber dia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Tak hanya itu, akan diatur juga kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya 5 tahun dipercepat menjadi 3 tahun, begitu pula dari Kapten ke Mayor yang nanti hanya membutuhkan 3 tahun. 

    Sementara itu, masa kenaikan dari pangkat Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) yang semula 5 tahun kini diringkas menjadi 4 tahun.

    Setelah nantinya bertugas di kesatuan TNI, maka kata Agus, masih ada kesempatan untuk prajurit untuk bekerja di Kementerian atau Lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif.

    “Dan nanti akan mengerucut piramida itu berlaku, sekarang kan kubus, jadi usia 50-60 tahun itu masih efektif dan nanti akan kita seleksi untuk di kementerian dan lembaga,” ujar dia.

    Sementara itu, aturan terhadap percepatan ini disampaikan oleh Agus, akan dituangkan dalam Peraturan Panglima (Perpang).

    “Ya tadi itu, jadi masa jabatan perwira itu kan diatur melalui perpang ya nanti,” tandasnya.

  • Prabowo Resmikan Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah, Langsung ke Rekening

    Prabowo Resmikan Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah, Langsung ke Rekening

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan mekanisme baru dalam penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah secara langsung, Kamis (13/3/2025). 

    Pada acara peluncuran tersebut, Kepala Negara meresmikan mekanisme baru agar tunjangan bagi para seluruh guru ASN di daerah langsung disalurkan ke rekening mereka. 

    “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mendapat kehormatan untuk meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru,” terangnya di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    Pada sambutannya, Prabowo mengapresiasi peluncuran mekanisme baru dalam penyaluran tunjungan guru ASN itu. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu bentuk mengurangi inefisiensi. 

    “Lama-lama juga untuk apa? Ditahan itu untuk apa, ya kan? Kita harus hilangkan budaya yang tidak benar, kalau bisa dibikin lama, kenapa harus dibikin pendek. Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang,” kata Presiden ke-8 RI itu. 

    Prabowo berpesan bahwa budaya-budaya inefisiensi harus dikikis. Dia mengingatkan bahwa birokrat yang tidak ingin mengikuti zaman harus dievaluasi. 

    “Jangan mengira  jadi ASN hidup enak dan seenaknya. Tidak bekerja dengan efisien melayani rakyat,” tuturnya. 

    Adapun peluncuran tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

  • Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

    Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

    “Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.

    “Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025). 

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. 

    “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

  • Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban – Halaman all

    Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak mendesak Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI karena menjabat posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) di kabinet Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan penempatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak menyalahi aturan.

    Maruli menyebut jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diatur penempatannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

    “Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres,” kata Maruli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Letkol Teddy, kata Maruli, tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI dalam mengemban jabatan Seskab.

    Pasalnya kata dia, sejak dahulu jabatan Setmilpres memang dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Mayor Jenderal.

    “Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi,” kata dia.

    “Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, (Letkol Teddy) tidak harus mundur. Enggak, kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara,” tukas Maruli.

    Desakan Teddy Mundur dari TNI

    1) TB Hasanuddin

    Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

    Apalagi, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, tetapi tidak termasuk Sekretariat Negara.

    “Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” ujar TB Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

    Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil dalam 10 kementerian/lembaga saja.

    TB Hasanuddin mengatakan bahwa diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik di TNI.

    TB Hasanuddin membocorkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu. 

    “Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” jelasnya.

    “Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” sambung TB Hasanuddin.

    Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.

    2) KontraS

    Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer. 

    Dimas menegaskan, apa yang disampaikan tersebut sudah seharusnya menjadi kerangka berpikir dari Panglima TNI dan harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana.

    Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjaga profesionalisme dalam institusi militer yakni menjaga pertahanan negara, sebagai alat pertahanan negara dan juga menjaga kedaulatan negara.

    Sehingga, lanjutnya, prajurit-prajurit aktif yang kemudian “dikaryakan” atau ditempatkan di luar tugas pokok utamanya pada akhirnya harus meletakkan jabatannya agar iklim profesionalisme TNI itu bisa dijaga.

    “Menanggapi respons dri Panglima, seharusnya jabatan-jabatan sipil yang sudah diisi oleh sejumlah perwira aktif di pemerintahan Prabowo sebut saja misalnya di Sekretaris Kabinet ada Letkol Teddy Indra Wijaya, lalu ada Letjen Novi Helmy Prasetya yang kemudian menjadi Dirut Bulog,” kata Dimas saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025). 

    “Lalu, ada juga misalnya Inspektorat Kementerian Perhubungan, Inspektorat Kementerian Pertanian, dan juga di Badan Penyelenggara Haji Nasional itu juga kemudian harus meletakkan jabatannya,” lanjut dia.

    Lebih lanjut, Dimas menyaakan bahwa jabatan sipil yang di luar kewenangan 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI harus ditempati oleh prajurit yang telah pensiun atau mengundurkan diri.

    “Tidak perlu menunggu revisi UU TNI, karena Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang masih berlaku sudah jelas dan harus dipatuhi,” katanya.

    3) Imparsial

    Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memandang Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya serta prajurit aktif lain yang masih menjabat harus mundur dari dinas keprajuritan.

    “Jadi, tidak ada tafsir lain selain bahwa Letkol Teddy, Letjen Novi dan perwira tinggi TNI lainnya yang masih aktif dan menjabat jabatan sipil di luar dari 10 Lembaga yang dikecualikan dalam pasal 47 ayat (2), mundur dari dinas aktif keprajuritan TNI atau kembali ke kesatuan TNI dengan meninggalkan jabatan di kementerian atau lembaga tersebut,” kata Ardi saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).

    “Tidak perlu menunggu revisi UU TNI rampung karena sejatinya yang disampaikan Panglima TNI kemarin adalah ketentuan pasal 47 UU TNI,” ujar dia.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rizki Sandi Saputra, Gita Irawan) (Kompas.com)

  • Panglima komitmen kedepankan supremasi sipil dalam RUU TNI

    Panglima komitmen kedepankan supremasi sipil dalam RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya dalam mengedepankan prinsip supremasi sipil pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Agus Subiyanto dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    Sebab, kata dia, TNI memandang prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

    Hal itu disampaikan Agus ketika menyampaikan pemaparan tentang perlunya ada penyempurnaan terkait dengan kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan dalam RUU TNI.

    Dia menyebut tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman, serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

    “Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan,” ujarnya.

    Senada dengan Panglima, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan prinsip supremasi sipil perlu dikedepankan dalam pembahasan RUU TNI.

    “Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Jadi ini bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat,” kata Utut yang memimpin jalannya rapat tersebut.

    Penegasan supremasi sipil itu pun ditegaskan menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI beserta pimpinan tiga matra TNI pada hari ini.

    “Komisi I DPR RI memahami pandangan panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL terkait dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi,” ucap Utut membacakan butir kesimpulan rapat.

    Usai rapat, Utut pun menegaskan lebih jauh bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti zaman Order Baru (Orba).

    “Beberapa teman-teman dari LSM (lembaga swadaya masyarakat), kami semua sudah undang, ada Setara, ada Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba. Nah, kalau hemat orang kayak saya itu semua bisa dipagarin melalui undang-undang,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi

    Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku saat ini sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan revisi.

    “Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Agus Subiyanto dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    Panglima mengatakan sudah lebih dari 20 tahun sejak UU TNI ditetapkan belum pernah dilakukan revisi atau perubahan. Padahal, lingkungan operasi TNI telah banyak berubah dan banyak dinamika yang terjadi.

    “Dihadapkan pada perkembangan lingkungan strategis, adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan politik negara, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta organisasi dan kelembagaan, sehingga memerlukan penyesuai TNI,” katanya.

    Agus menjelaskan beberapa perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di antaranya memperluas masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global.

    “Selain itu, ketentuan beberapa frasa sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI,” tuturnya.

    Ia menambahkan TNI memandang perlu adanya penyempurnaan dalam revisi UU TNI terkait kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan.

    Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

    Panglima menyambut baik masuknya RUU TNI dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan ancaman yang dihadapi TNI pada masa mendatang.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Panglima TNI Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun Prajurit Ditambah

    Panglima TNI Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun Prajurit Ditambah

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap alasan yang mengharuskan adanya penambahan masa usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Foto/Felldy Asyla Utama

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap alasan yang mengharuskan adanya penambahan masa usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dia menyebut, hal itu ada kaitannya dengan kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan.

    “Relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI,” kata Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Tak hanya itu, kata dia, kesejahteraan karier prajurit dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior.

    Di sisi lain, Agus Subiyanto menyebut, transisi prajurit purnawirawan memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

    “Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang,” ujarnya.

    Oleh karenanya, terkait penambahan usia pensiun yang tertuang dalam RUU TNI ini bukanlah tanpa sebab. Agus memastikan, sudah ada kajian yang dilakukan sebelumnya.

    “Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit kebutuhan organisasi serta dampaknya pada APBN 2025-2030,” tandas Agus Subiyanto.

    (shf)

  • Seskab Teddy Layak Dapat Kenaikan Pangkat

    Seskab Teddy Layak Dapat Kenaikan Pangkat

    JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya layak mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel karena berkontribusi dalam membantu kerja Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam siaran pers dilansir ANTARA, Rabu, 12 Maret.

    Maruli menilai prestasi yang diukir Teddy di militer dan pemerintahan layak untuk diapresiasi dengan kenaikan pangkat.

    Tidak hanya kepada Teddy, Maruli menegaskan kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat juga terbuka untuk seluruh prajurit yang mau memberikan kinerja terbaik dan pengorbanan untuk bangsa.

    Maruli sendiri memahami banyak pendapat masyarakat yang menilai kenaikan pangkat yang diterima Teddy merupakan hasil dari intervensi pihak lain. Maruli pun secara tegas membantah hal tersebut.

    “Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” tegas Maruli.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis (6/3) membenarkan hal tersebut.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.

    Berikut lima poin dasar tersebut:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan KSAD nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

  • Regenerasi dan Kesejahteraan Prajurit Harus Seimbang

    Regenerasi dan Kesejahteraan Prajurit Harus Seimbang

    GELORA.CO -Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyoroti peningkatan usia harapan hidup rakyat Indonesia yang berdampak pada kebijakan usia pensiun prajurit. 

    Demikian disampaikan Panglima dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kamis 13 Maret 2025.

    Panglima menilai bahwa batas usia pensiun harus tetap mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan, agar organisasi tetap dinamis dan efektif.

    “TNI menilai bahwa kesejahteraan karir prajurit dan pengembangan karir harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior,” kata Panglima.

    Dengan demikian, sistem kepemimpinan dan operasional di tubuh TNI tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan hak dan masa depan para prajurit.

    Sebagai bagian dari transisi pasca-dinas aktif, TNI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memungkinkan prajurit purnawirawan untuk berkarir sebagai ASN sesuai dengan keahlian mereka. 

    “Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang,” sambung panglima.

    Kebijakan ini disusun berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kepentingan organisasi, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025-2030.

    Dengan langkah-langkah ini, TNI berharap dapat terus menjaga profesionalisme, kesejahteraan prajurit, serta keberlanjutan organisasi dalam menghadapi tantangan masa depan.

  • TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer

    TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer

    TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panglima
    TNI
    Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjunjung tinggi prinsip
    supremasi sipil
    dalam sistem
    demokrasi Indonesia
    .
    Hal ini disampaikan Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I
    DPR RI
    terkait Revisi
    UU TNI
    , pada Kamis (13/3/2025).
    Agus menyatakan bahwa prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi.
    Ia menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil.
    “TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
    Agus menekankan bahwa tugas pokok TNI serta tugas angkatan akan selalu disesuaikan dengan dinamika ancaman yang ada.
    Ia menegaskan bahwa TNI memiliki batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman non-militer.
    “TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus.
    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyambut baik komitmen TNI dalam menjunjung tinggi supremasi sipil.
    Ia menekankan bahwa prinsip ini tetap menjadi prioritas utama agar Indonesia tidak beralih menjadi negara militeristik.
    “Ini ada konsep prinsip supremasi sipil yang masih nomor satu. Jadi, tetap kita tidak menjadi
    negara militer
    seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita,” ujar Utut.
    Diberitakan sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). Dalam rapat itu, ditetapkan juga bahwa pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
    Kini, Komisi I DPR sudah mulai membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Adapun perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.