Tag: Agus Subiyanto

  • Menhan Sjafrie dapat tanda kehormatan dari Panglima TNI

    Menhan Sjafrie dapat tanda kehormatan dari Panglima TNI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima tanda kehormatan tertinggi dari jajaran TNI lantaran dianggap berjasa dalam menjaga stabilitas keamanan negara.

    Dalam siaran pers resmi yang diterima Jumat, pemberian penghargaan itu dilakukan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

    “Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami dalam melanjutkan perjuangan untuk NKRI,” kata Sjafrie dalam siaran pers tersebut.

    Sjafrie diketahui dianugerahi dengan empat tanda kehormatan tertinggi dari TNI, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama.

    Pemberian tanda kehormatan itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11-14/TK/Tahun 2025 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

    Dijelaskan dalam siaran pers bahwa
    Bintang Yudha Dharma Utama merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI atau warga sipil yang telah berjasa besar dalam bidang pertahanan.

    Sementara itu, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama masing-masing merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah berjasa besar dalam pengembangan dan pembangunan di setiap matra.

    Pemberian tanda kehormatan itu dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Muhamad Tonny Harjono.

    Sjafrie sendiri mengaku sangat mengapresiasi pemberian tanda kehormatan ini. Dia memastikan pemberian tanda kehormatan ini akan semakin memicu semangatnya untuk berkontribusi dalam memajukan bangsa di bidang pertahanan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • F-PKB: Anggota TNI duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun

    F-PKB: Anggota TNI duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun

    “Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan demi menjaga profesionalitas lembaga pertahanan negara tersebut.

    Jazilul menyampaikan hal itu untuk merespons wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun, revisi UU TNI masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

    “Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI,” kata Jazilul sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan dalam Pasal 1 UU TNI telah jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” tuturnya.

    Ia mengaku heran ketika Pasal 1 UU TNI tidak dijalankan oleh prajurit. Menurut dia, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan perlu menegakkan aturan tersebut dengan tegas.

    “Mestinya ditegakkan karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” ucapnya.

    Menurut dia, penegakan UU TNI, khususnya pasal 1 dimaksud, merupakan bentuk kecintaan kepada TNI dan militer. Ia menyebut apabila aturan tidak ditegakkan maka akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI.

    “Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer, maka undang-undang yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu sebelum mendisiplinkan yang lain,” imbuh Jazilul.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

    TNI, kata Panglima, memandang prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Plin-plan Prabowo dalam Jabatan Seskab Teddy, Aturan Dibolak-balik demi Tangan Kanan?

    Plin-plan Prabowo dalam Jabatan Seskab Teddy, Aturan Dibolak-balik demi Tangan Kanan?

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Pangkat baru itu diberikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Sontak keputusan ini menimbulkan polemik di tengah publik. Terutama karena Presiden Prabowo Subianto yang plinplan terkait status dan jabatan Teddy, sehingga tidak jelas valid atau tidak seluruh penetapan terkait posisinya.

    Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.

    Ia juga menambahkan, kenaikan pangkat Seskab Teddy telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan dasar hukum yang berlaku.

    Lantas, apa yang perlu diketahui terkait polemik ini?

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan penjelasan mengenai kenaikan pangkat Seskab Teddy.

    Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letnan kolonel adalah bentuk penghargaan dari Panglima TNI atas kinerjanya yang baik sebagai Seskab dan kemampuannya dalam melayani Presiden secara profesional.

    Meski ada pihak-pihak yang mempertanyakan dasar keputusan ini, Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak dan wewenang Panglima TNI setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

    Berdasarkan pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Budi menjelaskan, kenaikan pangkat Teddy ini adalah bentuk lain dari penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama ini.

    Yang paling penting perihal proses itu, Budi menekankan bahwa semuanya adalah turunan dari wewenang Panglima TNI.

    “Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas seskab didalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI,” ucap dia.

    “Termasuk juga di Seskab seperti itu jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua,” kata Budi Gunawan.

    Dasar Hukum Naiknya Pangkat Seskab Teddy

    Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang memuat enam poin sebagai dasar keputusan tersebut, antara lain:

    Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet; Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. Asal-usul Polemik

    Beberapa pihak, termasuk anggota Komisi I DPR Mayjen (purn) TB Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Teddy, terutama karena keputusan tersebut hanya berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan.

    TB Hasanuddin juga menilai bahwa kenaikan pangkat TNI umumnya dilakukan dua kali setahun, kecuali untuk perwira tinggi.

    Ia mengkritik penggunaan mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) yang disebutnya belum pernah terdengar sebelumnya, dan menyebut bahwa kenaikan pangkat luar biasa biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi atau menunjukkan keberanian luar biasa di medan perang.

    Namun, Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAD gegas menanggapi kritik terkait kenaikan pangkat Seskab Teddy, dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah wewenang Panglima TNI.

    Ia meminta masyarakat atau pihak mana pun tidak memperdebatkan keputusan tersebut, karena kenaikan pangkat itu dilakukan melalui prosedur yang profesional dan sesuai aturan yang ada. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Sekaligus 4 Bintang Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI – Halaman all

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Sekaligus 4 Bintang Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima sekaligus empat bintang tanda kehormatan tertinggi dari TNI di Gedung Sudirman Kemhan RI Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Empat bintang tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional serta modernisasi alutsista dan intelijen negara.

    Keempat bintang tanda kehormatan itu yakni Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama.

    Penganugerahan empat tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1114/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

    TANDA KEHORMATAN TNI – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima empat bintang tanda kehormatan tertinggi dari TNI di Gedung Sudirman, Kemhan RI, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Penganugerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakasal Laksamana Madya TNI Erwin S Aldedharma sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Sjafrie dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. (HO/Tim Media Sjafrie Sjamsoeddin)

    “Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami dalam melanjutkan perjuangan untuk NKRI,” kata Sjafrie dalam keterangan resmi Biro Informasi Setjen Kemhan yang terkonfirmasi pada Kamis, 13/3/2025.

    Penganugerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakasal Laksamana Madya TNI Erwin S.

    Aldedharma sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Sjafrie dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

    Bintang Yudha Dharma Utama sendiri merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI atau warga sipil yang telah berjasa besar dalam bidang pertahanan.

    Sementara itu, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama masing-masing merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah berjasa besar dalam pengembangan dan pembangunan angkatan masing-masing.

    Sjafrie menerima tanda kehormatan tersebut bersama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Muhammad Herindra.

    Acara penganugerahan tanda kehormatan turut dihadiri oleh Wamenhan, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, serta pejabat Eselon I Kemhan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Panglima TNI sebut jabatan Seskab Teddy setara Eselon II

    Panglima TNI sebut jabatan Seskab Teddy setara Eselon II

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Panglima TNI sebut jabatan Seskab Teddy setara Eselon II
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 13 Maret 2025 – 21:59 WIB

    Elshinta.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa jabatan yang diemban Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan pejabat Eselon II yang bisa diduduki oleh perwira TNI aktif.

    “Jadi jabatan Seskab itu kan Eselon II, Eselon II itu bisa dijabat maksimal bintang 1,” kata Agus usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

    Dia mengatakan hal itu pula yang mendasari kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol melalui surat perintah sebagai penyesuaian dengan jabatan yang diembannya.

    Dia pun menyebut bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

    “Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif makanya tadi saya bilang, setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan sehingga tak perlu mundur dari TNI.

    Dia menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan telah dilegitimasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    “Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ucapnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur.”

    Belakangan ini, nama Teddy Indra Wijaya tengah menjadi perbincangan publik karena dirinya naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Sesuai dengan keputusan yang telah diberikan oleh Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kamis (6/3) dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

    Sumber : Antara

  • Dirut Bulog dan Irjen Kementan Dipastikan Mundur dari Keanggotaan TNI

    Dirut Bulog dan Irjen Kementan Dipastikan Mundur dari Keanggotaan TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Irham Waroihan, akan mundur dari keanggotaan TNI aktif. Saat ini, keduanya masih bertugas di militer meski telah menjabat di posisi sipil.

    “Ya, mereka akan mengundurkan diri dari kedinasan aktif,” ujar Jenderal Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Agus menjelaskan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan tersebut, hanya ada 10 jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, sementara Bulog dan Kementerian Pertanian tidak termasuk di dalamnya.

    “Jika ada prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga non-militer, maka mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan,” tegas Agus.

    10 jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, aearch and rescue (SAR) nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan nasib Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan masih bergantung pada revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

    “Kalau revisi UU TNI mengharuskan mereka pensiun, maka mereka akan pensiun,” ungkap Maruli.

    Ia juga menegaskan pengaturan posisi militer di kementerian dan lembaga menjadi salah satu poin utama dalam revisi UU TNI. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai status Novi dan Irham akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam revisi tersebut.

    “Kita tunggu hasil revisinya. Kalau aturannya mengharuskan keluar, ya harus keluar,” pungkas Kasad TNI AD Maruli Simanjuntak.

  • KSAD Maruli Sebut Letkol Teddy Tak Perlu Mundur Karena Seskab di Bawah Sekmilpres, Saiful Mujani: Sejak Kapan?

    KSAD Maruli Sebut Letkol Teddy Tak Perlu Mundur Karena Seskab di Bawah Sekmilpres, Saiful Mujani: Sejak Kapan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik, Saiful Mujani mengkritik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak terkait posisi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya yang menyebut jabatan tersebut berada di bawah Sesmilpres sehingga tidak perlu mundur.

    “Sejak kapan anggota kabinet atau menteri seperti sekab di bawah sekmil, jendral?,” kata Saiful Mujani dalam akun X pribadinya, Kamis, (13/3/2025).

    Dia menegaskan, sekretaris kabinet merupakan jabatan politik dan jabatan sipil yang diangkat dan dilantik presiden.

    “Apakah sekab seperti Pramono Anung atau Sudi Silalahi di bawah sekmil? Sekab itu jabatan politik dan jabatan sipil diangkat dan dilantik presiden,” ujarnya.

    Menurutnya, jika Seskab di bawah sekmil tidak mungkin dilantik presiden. “Kalau bawahan sekmil ngapain mayor teddy dilantik presiden sebagai sekab? ampun deh,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Maruli Simanjuntak menyatakan, Teddy berada di bawah Sesmilpres sehingga tidak perlu mundur karena dianggap tidak melanggar UU TNI.

    “Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres,” jelas Maruli.

    Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto sendiri telah menegaskan bahwa personil akti TNI yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mundur. (*)

  • UU 34/2004 Sudah Tak Relevan, Perlu Penyempurnaan

    UU 34/2004 Sudah Tak Relevan, Perlu Penyempurnaan

    JAKARTA – Panglima TNI Agus Subiyanto menilai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah tak relevan, sehingga perlu penyempurnaan. Adapun perubahan itu meliputi kedudukan TNI, perpanjangan masa jabatan TNI, serta terkait penugasan TNI aktif di pemerintahan. 

    Hal itu disampaikan Panglima TNI saat membahas perubahan UU TNI bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret. 

    “UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan, dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ujar Agus. 

    Agus memaparkan beberapa perubahan yang akan dilaksanakan dalam revisi UU TNI. Diantaranya, memperluas masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat intelejen strategis dalam pengambilan keputusan militer dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global. 

    “Selain itu ketentuan beberapa frase sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan dengan tugas pokok TNI,” terang Agus. 

    Agus melanjutkan, pembahasan revisi UU TNI telah dibahas sejak 2010 hingga kurun waktu sampai dengan 2024 revisi tersebut tidak masuk dalam daftar prolegnas RUU Prioritas. Namun demikian, kata dia, TNI menyambut baik dimasukannya revisi UU TNI untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang. 

    “TNI memandang, perlu adanya penyempurnaan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI terkait dengan kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan,” tuturnya. 

    Agus mengatakan, tupoksi TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain. Dalam menghadapi ancaman non militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan.

    Dia menambahkan, TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. 

    “TNI berkomitmen untuk menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” katanya. 

    Selain soal kedudukan dan penugasan TNI aktif di pemerintahan, Agus juga menyebut terkait perpanjangan masa jabatan TNI juga perlu dilakukan perubahan.

    “Di sisi lain usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun berikut ketentuan peralihannya. Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” pungkas Panglima TNI. 

  • Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI – Halaman all

    Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan mengembalikan peran Dwifungsi ABRI yang berlaku pada masa Orde Baru (Orba).

    Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menganggap bahwa revisi UU TNI berpotensi membawa kembali dwifungsi ABRI.

    “Beberapa teman-teman dari LSM, seperti Setara dan Imparsial, sudah kami undang untuk berdiskusi. Mereka khawatir bahwa dwifungsi ABRI akan kembali seperti masa Orba. Namun, menurut saya, hal tersebut bisa dibatasi melalui undang-undang yang ada,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Utut menambahkan bahwa perubahan sejarah tidak bisa diputar balik, seperti halnya di negara-negara lain yang pernah mengalami perubahan sistem politik.

    Dia juga memberi contoh negara-negara yang tidak dapat kembali ke sistem politik yang telah berubah.

    “Saya minta maaf, saya lebih tua dari adik-adik sekalian, dan tidak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Seperti di Soviet, meskipun yang tua-tua masih ingin kembali ke komunisme, itu tidak mungkin terjadi,” ucap Utut.

    Terkait pembahasan revisi UU TNI, Utut menyebutkan bahwa perdebatan tentang perubahan tersebut akan dilanjutkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang rencananya digelar pada besok.

    Saat ditanya soal target penyelesaian revisi ini sebelum masa reses, seperti yang diusulkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Utut menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan mendalam.

    “Jika kita mengerjakan undang-undang, kita harus teliti, mulai dari konsep dasar. Misalnya, usia pensiun yang berkaitan dengan keuangan negara,” ucapnya.

    Utut juga menyampaikan tanggapannya mengenai wacana penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Dia menjelaskan bahwa secara praktis, baru satu jabatan yang benar-benar diisi, yaitu di sektor kelautan dan perikanan.

    Sementara itu, jabatan lainnya, seperti yang ada di Bakamla dan BNPB, sudah lama diisi oleh personel TNI.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga supremasi sipil dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.

    Penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara adalah salah satu poin yang akan mengalami penyesuaian dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

    “Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

  • Poin Penting Penambahan Batas Usia Pensiun di Revisi UU TNI

    Poin Penting Penambahan Batas Usia Pensiun di Revisi UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap urgensi penambahan batas usia pensiun dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    Hal tersebut disampaikan langsung saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    “Relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” tuturnya.

    Tak hanya itu, Jenderal bintang empat ini menyebut revisi penambahan batas usia pensiun itu pun berkaitan dengan kepastian jenjang karir bagi prajurit. Karena kesejahteraan karir prajurit harus sejalan dengan itu.

    Kemudian, dia juga menerangkan soal transisi prajurit purnawirawan dapat melanjutkan karirnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan keahliannya. Pernyataannya ini dia rujuk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

    “Yang memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang,” terangnya.

    Selain berdasarkan UU tadi, Agus berujar keputusan itu pun dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, dan dampaknya pada APBN 2025-2030.

    Pada kesempatan yang sama, Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merasa bersyukur atas adanya revisi penambahan batas usia pensiun prajurit. 

    “Intinya 60 tahun kita masih sehat lah, masih mampu untuk bisa mengabdikan kemampuan-kemampuan kami,” katanya dalam rapat.

    Berikut Usulan Revisi Pasal 53 tentang Batas Usia Pensiun berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM):

    Tamtama paling tinggi 56 tahun;
    Bintara paling tinggi 57 tahun;
    Perwira sampai dengan Letnan Kolonel paling tinggi 58 tahun;
    Kolonel paling tinggi 59 tahun;
    Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
    Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun;
    Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun;
    Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 disesuaikan dengan diskresi presiden;
    Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.

    Pasal 53 tentang Batas Usia Pensiun Sebelum Ada Usulan Revisi:

    Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, 53 tahun bagi bintara dan tamtama.