Tag: Agus Subiyanto

  • Daftar 18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025, Sebentar Lagi Naik Pangkat Jadi Pati TNI

    Daftar 18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025, Sebentar Lagi Naik Pangkat Jadi Pati TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 18 kolonel pada mutasi Maret 2025. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Terdapat 18 Kolonel TNI pecah bintang setelah mutasi Maret 2025. Mereka semua akan mengalami kenaikan pangkat jadi Perwira Tinggi (Pati) bintang satu cepat atau lambat.

    Dalam mutasi kali ini, ada 86 Pati TNI yang dirotasi berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025. Rinciannya, 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU.

    Dari total tersebut, terdapat 13 Kolonel TNI AD yang akan pecah bintang jadi Brigadir Jenderal (Brigjen), satu Kolonel Laut TNI AL yang pecah bintang jadi Laksamana Pertama (Laksma), dan empat Kolonel TNI AU yang bakal diangkat jadi Marsekal Pertama (Marsma).

    18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025

    1. Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han)

    Jabatan lama : Paban I/Ren Spers TNI
    Diangkat jadi : Dirdik Sesko TNI

    2. Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si.

    Jabatan lama : Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI
    Diangkat jadi : Asintel Kaskostrad

    3. Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto

    Jabatan lama : Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto
    Diangkat jadi : Diryankes RSPAD Gatot Soebroto

    4. Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos.

    Jabatan lama : Waasintel Kaskogabwilhan I
    Diangkat jadi : Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil

    5. Kolonel Arm Edwin Adhiyanto

    Jabatan lama : Kabag Malur Set Baranahan Kemhan
    Diangkat jadi : Karopeg Setjen Kemhan

    6. Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si.

    Jabatan lama : Irutum It Kostrad
    Diangkat jadi : Dandenmabesad

    7. Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han.

    Jabatan lama : Paban IV/Faskon Slog TNI
    Diangkat jadi : Aslog Kaskogabwilhan I

    8. Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P.

    Jabatan lama : Kabengpuszi Pusziad
    Diangkat jadi : Dirum Pusziad

    9. Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P.

    Jabatan lama : Kadepnikmim Akmil
    Diangkat jadi : Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI

    10. Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos.

    Jabatan lama : Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw
    Diangkat jadi : Asops Kaskostrad

    11. Kolonel Inf Raja Benny Arifin

    Jabatan lama : Kadepsos Akmil
    Diangkat jadi : Kapoksahli Danpusterad

    12. Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han.

    Jabatan lama : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan
    Diangkat jadi : Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan

    13. Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P.

    Jabatan lama : Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw
    Diangkat jadi : Aspers Kaskogabwilhan II

    14. Kolonel Laut (T) Arieffudin, M.Tr.Opsla.

    Jabatan lama : Kabidlitbang Materil Ditlitbang Pusjianstralitbang TNI
    Diangkat jadi : Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops

    15. Kolonel Nav Arief Budiman, S.T., PSC(J). dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Dansekkau

    Jabatan lama : Paban V/Kerkamtas Sops TNI
    Diangkat jadi : Dansekkau

    16. Kolonel Kes dr. Aplin I., Sp.B.

    Jabatan lama : Ka RSAU dr. Moh. Salamun Diskesau
    Diangkat jadi : Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito

    17. Kolonel Kes dr. Miftahul F., Sp.S.

    Jabatan lama : Ka RSAU dr. Muhammad Hassan Toto Lanud Ats
    Diangkat jadi : Kalakespra dr. Saryanto

    18. Kolonel Kes dr. Agung Maryanto, Sp.B-KBD., FICS., FISA., FINA.

    Jabatan lama : Sesdiskesau
    Diangkat jadi : Kadiskesau

    Itulah daftar 18 Kolonel yang akan pecah bintang setelah mutasi Maret 2025. Cepat atau lambat pangkat mereka akan berubah menjadi Brigjen TNI, Lakma TNI atau Marsma TNI.

    (shf)

  • Daftar 18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025, Sebentar Lagi Naik Pangkat Jadi Pati TNI

    Daftar 18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025, Sebentar Lagi Naik Pangkat Jadi Pati TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 18 kolonel pada mutasi Maret 2025. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Terdapat 18 Kolonel TNI pecah bintang setelah mutasi Maret 2025. Mereka semua akan mengalami kenaikan pangkat jadi Perwira Tinggi (Pati) bintang satu cepat atau lambat.

    Dalam mutasi kali ini, ada 86 Pati TNI yang dirotasi berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025. Rinciannya, 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU.

    Dari total tersebut, terdapat 13 Kolonel TNI AD yang akan pecah bintang jadi Brigadir Jenderal (Brigjen), satu Kolonel Laut TNI AL yang pecah bintang jadi Laksamana Pertama (Laksma), dan empat Kolonel TNI AU yang bakal diangkat jadi Marsekal Pertama (Marsma).

    18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025

    1. Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han)

    Jabatan lama : Paban I/Ren Spers TNI
    Diangkat jadi : Dirdik Sesko TNI

    2. Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si.

    Jabatan lama : Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI
    Diangkat jadi : Asintel Kaskostrad

    3. Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto

    Jabatan lama : Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto
    Diangkat jadi : Diryankes RSPAD Gatot Soebroto

    4. Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos.

    Jabatan lama : Waasintel Kaskogabwilhan I
    Diangkat jadi : Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil

    5. Kolonel Arm Edwin Adhiyanto

    Jabatan lama : Kabag Malur Set Baranahan Kemhan
    Diangkat jadi : Karopeg Setjen Kemhan

    6. Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si.

    Jabatan lama : Irutum It Kostrad
    Diangkat jadi : Dandenmabesad

    7. Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han.

    Jabatan lama : Paban IV/Faskon Slog TNI
    Diangkat jadi : Aslog Kaskogabwilhan I

    8. Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P.

    Jabatan lama : Kabengpuszi Pusziad
    Diangkat jadi : Dirum Pusziad

    9. Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P.

    Jabatan lama : Kadepnikmim Akmil
    Diangkat jadi : Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI

    10. Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos.

    Jabatan lama : Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw
    Diangkat jadi : Asops Kaskostrad

    11. Kolonel Inf Raja Benny Arifin

    Jabatan lama : Kadepsos Akmil
    Diangkat jadi : Kapoksahli Danpusterad

    12. Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han.

    Jabatan lama : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan
    Diangkat jadi : Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan

    13. Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P.

    Jabatan lama : Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw
    Diangkat jadi : Aspers Kaskogabwilhan II

    14. Kolonel Laut (T) Arieffudin, M.Tr.Opsla.

    Jabatan lama : Kabidlitbang Materil Ditlitbang Pusjianstralitbang TNI
    Diangkat jadi : Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops

    15. Kolonel Nav Arief Budiman, S.T., PSC(J). dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Dansekkau

    Jabatan lama : Paban V/Kerkamtas Sops TNI
    Diangkat jadi : Dansekkau

    16. Kolonel Kes dr. Aplin I., Sp.B.

    Jabatan lama : Ka RSAU dr. Moh. Salamun Diskesau
    Diangkat jadi : Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito

    17. Kolonel Kes dr. Miftahul F., Sp.S.

    Jabatan lama : Ka RSAU dr. Muhammad Hassan Toto Lanud Ats
    Diangkat jadi : Kalakespra dr. Saryanto

    18. Kolonel Kes dr. Agung Maryanto, Sp.B-KBD., FICS., FISA., FINA.

    Jabatan lama : Sesdiskesau
    Diangkat jadi : Kadiskesau

    Itulah daftar 18 Kolonel yang akan pecah bintang setelah mutasi Maret 2025. Cepat atau lambat pangkat mereka akan berubah menjadi Brigjen TNI, Lakma TNI atau Marsma TNI.

    (shf)

  • Dari Soekarno hingga Megawati: Militer Harus Berjiwa, Bukan Berpolitik

    Dari Soekarno hingga Megawati: Militer Harus Berjiwa, Bukan Berpolitik

    Megawati juga menambahkan argumennya dengan menjelaskan bahwa TNI dan Polri adalah institusi eksklusif yang diberikan senjata oleh negara.

    “Mereka sebagai warga bangsa tuh sudah eksklusif loh. Apa? Diberi senjata, oleh siapa? Oleh negara,” sebutnya.

    Namun, Megawati juga menekankan bahwa meskipun TNI dan Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis, mereka harus tetap memahami dinamika politik.

    “Tapi haruskah berpikiran politik? Harus, kalau nggak, nggak ngerti, diombang-ambingkan dan sebagainya,” kuncinya.

    Baik Soekarno maupun Megawati Soekarnoputri sepakat bahwa TNI dan Polri harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

    Keduanya menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas angkatan bersenjata dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Hanya saja, apa yang ditekankan kedua mantan kepala negara ini berubah di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, setelah melalui sejumlah polemik dalam perjalanan pembahasannya, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga tampak menghadiri rapat paripurna.

    Diantaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

  • 40 Jenderal TNI AD Digeser Panglima Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya

    40 Jenderal TNI AD Digeser Panglima Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sejumlah Jenderal TNI AD digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi Maret 2025. Foto/Puspen TNI

    JAKARTA – Sejumlah Jenderal TNI AD digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi Maret 2025. Beberapa di antaranya segera memasuki masa pensiun.

    Diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) di tubuh TNI. Dari jumlah itu, 53 di antaranya berasal dari TNI AD.

    Ketentuan rotasi dan mutasi TNI terbaru tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang ditandatangani pada 14 Maret 2025. Melihat daftar lengkapnya, ada sederet nama jenderal TNI AD yang masuk. Siapa saja?

    Jenderal TNI AD Digeser Panglima Agus Subiyanto Pada Mutasi Maret 2025:1. Brigjen TNI Kristomei Sianturi

    Jabatan Lama: Wagub Akmil
    Jabatan Baru: Kapuspen TNI

    2.Brigjen TNI Pramungkas Agus T

    Jabatan Lama: Dirdik Sesko TNI
    Jabatan Baru: Wagub Akmil

    3. Brigjen TNI Ignatius Eko Djoko Purwanto

    Jabatan Lama: Ses Balitbang Kemhan
    Jabatan Baru: Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan

    4. Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan

  • 40 Menit Menegangkan Bentrokan Aparat & Demonstran Anti RUU TNI

    40 Menit Menegangkan Bentrokan Aparat & Demonstran Anti RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bentrokan meletus antara aparat dengan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak pengesahan yang menolak revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 19.52 WIB, ratusan polisi mulai menekan mahasiswa. Mereka mulai mencoba memukul mundur massa yang sebelumnya berhasil menjebol pagar dan memasuki halaman depan kantor wakil rakyat.

    Polisi menembakan air ke arah para demonstran./JIBI-Anshary Madya Sukma

    Tidak cukup dengan pasukan bertameng dan tongkat, polisi juga mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa. Perlahan, massa aksi mulai dipukul mundur ke arah timur atau menuju flyover Ladokgi.

    Sebelumnya, aksi pembubaran massa itu dilakukan lantaran kepolisian menilai bahwa massa aksi telah melewati izin waktu demonstrasi yang sudah ditentukan.

    Namun, para demonstran tetap bertahan. Pasalnya, tuntutan demonstrasi terkait dengan penolakan RUU TNI tak kunjung diindahkan pihak DPR RI.

    Di samping itu, sejatinya sejumlah massa aksi telah berhasil menginjakan kakinya ke kawasan DPR RI sekitar 19.11 WIB.

    Namun, massa telah dipukul mundur saat aparat kepolisian mulai melakukan penindakan dan pengejaran ke demonstran yang sudah masuk hingga kembali keluar.

    Para demonstran berhasil menjebol pagar DPR./JIBI-Anshary Madya Sukma

    Setelah itu, massa kembali ke luar gerbang gedung DPR RI arah Jalan Gatot Subroto. Para demonstran kemudian diguyur dengan water cannon beberapa kali untuk kembali ke titik demonstrasi.

    Di lain sisi, aksi massa juga melakukan penembakan beberapa kali dengan menggunakan petasan ke arah pasukan kepolisian. Aksi saling “tembak” itu terjadi sekitar 40 menit sebelum akhirnya dipaksa membubarkan diri.

    Pengesahan RUU TNI 

    Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan tersebut dilakukan di tengah membanjirnya protes dari elemen masyarakat sipil. Ketua DPR RI Puan Maharani, politikus PDIP yang sejauh ini bukan pendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, adalah sosok yang mengetok palu tanda RUU TNI sah menjadi undang-undang.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Poster penolakan RUU TNI./JIBI-Annisa Nurul Amara

    Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

    Sebelum hal itu, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.

    “Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalM pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” ujarnya.

    Adapun, dalam rapat paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian.

  • TNI gelar upacara sertijab dari Danjen Akademi TNI hingga Kapuspen

    TNI gelar upacara sertijab dari Danjen Akademi TNI hingga Kapuspen

    “Serah terima jabatan dalam organisasi TNI merupakan hal yang wajar dan harus selalu dimaknai sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan personel dalam rangka penyegaran, serta upaya peningkatan kapasitas dan kualitas kinerja,”

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI melalui Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam posisi strategis di Mabes TNI diantaranya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Danjen Akademi TNI, Asrenum Panglima TNI, Askomlek Panglima TNI, Kapuskes TNI dan Kapusku TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.

    Richard saat membacakan sambutan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan, rotasi jabatan dalam tubuh TNI perlu dilakukan demi kemajuan organisasi.

    “Serah terima jabatan dalam organisasi TNI merupakan hal yang wajar dan harus selalu dimaknai sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan personel dalam rangka penyegaran, serta upaya peningkatan kapasitas dan kualitas kinerja,” kata Richard dalam siaran pers resmi Mabes TNI yang diterima Antara, Kamis.

    Melalui kegiatan sertijab ini, diharapkan para pejabat baru bisa memberikan kinerja terbaik dan inovasi dalam memajukan TNI.

    “Dengan adanya serah terima jabatan, diharapkan semangat dan inovasi baru tetap terpelihara, serta para Perwira Tinggi memperoleh pengalaman baru dalam konteks tugas, peran serta fungsi yang berbeda,” kata dia.

    Jika mengacu pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, beberapa nama besar yang terkena rotasi jabatan dan seharusnya mengikuti upacara sertijab hari ini yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI kini menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

    Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha kini dipercaya sebagai Danjen Akademi TNI setelah sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Kasad.

    Selanjutnya Kapuspen TNI yang sebelumnya dijabat oleh Mayjen TNI Hariyanto kini digantikan oleh Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

    Brigjen TNI Kristomei mengisi jabatan Kapuspen setelah sebelumnya menjabat sebagai Wagub Akmil.

    Sedangkan Mayjen TNI Hariyanto kini menjabat Pa Sahli Tk. III Bidang Wassus dan LH Panglima TNI.

    Selanjutnya ada Mayjen TNI Harvin Kidingallo kini menjabat sebagai Asrenum Panglima TNI setelah sebelumnya bertugas sebagai Pa Sahli Tk. III Bidang Wassus dan LH Panglima TNI.

    Setelah itu ada Mayjen TNI dr. Sugiarto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuskesad kini beralih tugas sebagai Kapuskes TNI. Dia menggantikan Mayjen TNI Dr. dr. Yenny yang saat ini mendapat jabatan baru sebagai Kakommed RSPAD Gatot Subroto

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • UU TNI Larang Prajurit Bisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek

    UU TNI Larang Prajurit Bisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal pelarangan prajurit TNI berbisnis sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurut Agus, bisnis dalam UU TNI tidak merujuk pada usaha kecil yang dikerjakan oleh sejumlah prajurit TNI.

    Dia mencontohkan, sejumlah prajurit TNI masih bekerja sambil menjadi ojek dan menjual es untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    “Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis?” ujar Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Agus menyinggung soal koperasi yang diperuntukkan bagi prajurit. Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. 

    “Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan,” tandas Agus.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat tidak perlu curiga dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. 

    Puan memastikan, prajurit TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan keterlibatan TNI di bisnis dan politik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” ujar Puan mengenai UU TNI kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

  • Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI akan mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi,”ucapnya.

    Ia juga menekankan bahwa sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR dengan Pemerintah tidak menyisipkan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lalu.

    Selain itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah sedapat mungkin mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan RUU TNI melalui ruang-ruang dialog, baik itu kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, sampai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).

    Dengan begitu, ia pun memandang adanya pro kontra atas RUU TNI yang muncul di tengah masyarakat tak ubahnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi.

    “Ya, namanya juga dinamika juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI,” ucapnya.

    Sufmi pun menyakinkan draf RUU TNI yang tela diambil persetujuan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna akan bisa dijangkau oleh masyarakat.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen telah resmi menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20244 tentang RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia Dapat disetujui untuk disahkan? kata Puan Maharani.

    Pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban persetujuan dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Sebagai informasi, pada RUU TNI itu ada empat pon perubahan yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuataan.

    Lalu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP) yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas ini untuk membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

    Perubahan ketiga adalah pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Sebagai tambahan, jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Diluar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika akan mengisi jabatan.

    Perubahan terakhir adalah pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 5 tahun sedangkan perwira sampai pangkat kolonel sampai 58 tahun.

    Lalu, untuk perwira tinggi masa dinas diperpanjang khususnya bintang empat yakni menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

    Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.

    Sumber : Antara

  • 10
                    
                        Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis?
                        Nasional

    10 Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis? Nasional

    Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Panglima TNI
    Jenderal
    Agus Subiyanto
    angkat bicara terkait aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang masih tertuang di dalam RUU TNI.
    Agus mengatakan, masih ada prajuritnya yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek hingga berjualan makanan dan minuman di kesatuannya masing-masing.
    Agus pun protes jika jualan kecil-kecilan mereka itu disebut sebagai bisnis.
    “Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Saat ditanya apakah itu artinya prajurit boleh berbisnis, Agus justru membawa-bawa koperasi.
    Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
    “Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.