Tag: Agus Subiyanto

  • Anak Bos Rental Merasa Disudutkan oleh Pembelaan Oknum TNI AL: Dia Membeli Mobil Bodong

    Anak Bos Rental Merasa Disudutkan oleh Pembelaan Oknum TNI AL: Dia Membeli Mobil Bodong

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman menanggapi pleidoi atau pembelaan oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan Ilyas.

    Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra mengatakan pembelaan yang disampaikan tim penasihat para terdakwa menyudutkan mereka sebagai korban yang kehilangan orangtua.

    Pasalnya dalam pleidoi, tim penasihat hukum menuding Ilyas dan saksi-saksi lain melakukan tindakan agresif saat mengamankan mobil Honda Brio di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Tim penasihat hukum juga menuding tindakan Ilyas yang mengamankan mobil tanpa pendampingan aparat keliru, padahal korban sudah berupaya meminta pendampingan kepolisian tapi ditolak.

    “Memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami, korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami,” kata Rizky di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Menurut pihak keluarga perlu dicatat bahwa sejak awal terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, Sersan Satu Rafsin Hermawan secara sadar membeli mobil bodong.

    Mobil Honda Brio tersebut mereka beli dari tangan warga sipil pelaku penggelapan yang sebelumnya berpura-pura menyewa pada usaha rental milik Ilyas Abdurrahman.

    Pihak keluarga juga menyatakan saat awal kejadian di Saketi, Pandeglang mendiang Ilyas sudah berupaya mengajak para terdakwa singgah ke warung untuk membahas masalah.

    Tapi ketiga terdakwa justru menolak dan memilih kabur, hingga akhirnya terjadi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak saat Ilyas berupaya mengamankan mobil miliknya.

    “Pada saat awal kan kita sudah berupaya untuk baik-baik, tapi setelah itu dia meloloskan diri, bukan membela diri. Perlu digarisbawahi dia membeli mobil bodong, bukan menerima gadai,” ujarnya.

    Sementara terkait tangis permohonan maaf disampaikan ketiga terdakwa, Rizky menilai hal tersebut demi untuk memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Pasalnya berdasar tuntutan Oditur Militer terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

    Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa.

    “Permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk meringankan hukuman, dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” tuturnya.

    Pihak keluarga juga menyoroti poin pembelaan terdakwa yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Menurut Rizky pleidoi yang menolak mengakui melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP berbeda dengan sikap tiga terdakwa.

    Pasalnya sejak awal pihak keluarga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara, ketiga terdakwa selalu berupaya meminta maaf atas tindakan mereka yang mengakibatkan Ilyas meninggal.

    “Kalau lah memang terdakwa merasa tidak bersalah kenapa terdakwa selalu berupaya meminta maaf kepada kami,” lanjut Rizky.

    Bagi pihak keluarga tuntutan pemecatan dinas diajukan Oditur sudah sesuai dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat awal kasus bergulir.

    Bahwa bila oknum TNI AL tersebut terbukti melakukan kejahatan maka akan dihukum dan dipecat, sehingga pihak keluarga korban mendukung tuntutan Oditur Militer bagi tiga terdakwa.

    Anak pertama Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin menilai tindak penembakan di KM 45 bukan pembelaan diri karena sejak awal para terdakwa sadar sudah membeli mobil secara bodong.

    Pihak keluarga menilai tindak penembakan yang mengakibatkan Ilyas tewas dan saksi korban Ramli Abu Bakar luka berat dilakukan agar para terdakwa dapat meloloskan diri dari kejahatan.

    “Kami pribadi mereka untuk meloloskan diri, karena mereka telah melakukan kejahatan di awal. Pada saat di KM 45 mereka upaya meloloskan diri dari kejahatan yang mereka buat,” kata Agam.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

    Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/3/2025).

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

    Upaya membuat laporan itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan RYK ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.

    Rapat pembahasan RUU TNI itu dilakukan sejumlah anggota DPR RI.

    “(Koalisi Masyarakat SIpil meminta,-red) Agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade

    Kini, kasus itu ditangani aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Barang Bukti

    Polisi mengungkapkan adanya dua barang bukti yang diamankan terkait aksi demonstrasi yang menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Aksi tersebut dilakukan tiga aktivis Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa dua barang bukti yang diamankan adalah satu unit CCTV dari Hotel Fairmont dan satu unit video dokumentasi terkait peristiwa tersebut.

    “Ada dua barang bukti. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV. Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian mendalami laporan yang diterima dari seorang petugas keamanan Hotel Fairmont berinisial RYR.

    “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman,” jelasnya.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mencatat dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

     “Laporan ini berasal dari RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont,” tambah Kombes Ade Ary.

    Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait peristiwa yang menjadi sorotan ini.

    Tiga Pasal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

  • Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI

  • Ramai Aktivis Menolak RUU TNI, Ini Sejarah dan Kontroversi Dwifungsi ABRI

    Ramai Aktivis Menolak RUU TNI, Ini Sejarah dan Kontroversi Dwifungsi ABRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) menolak pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

    Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra ada banyak substansi dalam RUU TNI yang berpotensi mengabaikan Prinsip Pemisahan Fungsi Militer-Sipil.

    Menurutnya, keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer, yang ditegaskan kembali dalam rekomendasi UPR 2017.  

    Termasuk akan adanya ancaman terhadap Prinsip PBB tentang bisnis dan HAM Kegagalan revisi UU TNI menghapus bisnis militer bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan rekomendasi UPR agar Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.  

    “Pasal-pasal revisi UU TNI yang melegalkan intervensi TNI dalam urusan sipil, misalnya program TNI Manunggal Membangun Desa dan operasi keamanan domestik, mengembalikan praktik dwifungsi yang menjadi ciri represif Orde Baru,” ujarnya.

    Padahal, dia melanjutkan UU No 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya untuk pertahanan eksternal. Menurutnya, dwifungsi militer terbukti menjadi akar pelanggaran HAM, korupsi, dan kontrol militer atas politik sipil pada masa lalu.  

    “Revisi UU TNI ini tidak hanya merusak agenda reformasi sektor keamanan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pembangkang terhadap komitmen HAM internasional,” imbuhnya.

    Lantas Apa Itu Dwifungsi ABRI?

    Sekadar catatan, pembatasan ruang gerak militer untuk menduduki jabatan sipil sejatinya merupakan buah dari reformasi. Salah satu tuntutan reformasi pada 1998 adalah penghapusan Dwifungsi ABRI.

    Dwifungsi ABRI adalah salah satu doktrin militer yang telah hidup sejak era Bung Karno dan menjadi kekuatan mapan pada era rezim Suharto. Pelopor Dwifungsi ABRI atau militer adalah Jenderal AH Nasution.

    Harold Crouch (1999) dalam buku Militer dan Politik di Indonesia menulis bahwa hubungan militer dan politik tidak pernah dipisahkan di Indonesia. Dia mengatakan bahwa pada masa revolusi kemerdekaan yang  berlangsung dari 1945-1949, tentara terlibat aktif dalam tindakan politik maupun militer.

    “Tiadanya tradisi yang apolitis di kalangan tentara lebih memudahkan memainkan pemimpin tentara memainkan peran mereka semacam revolusi,“ tulis Crouch.

    Tentara kemudian berperan dalam banyak bidang. Di bidang ekonomi, banyak perwira militer yang berperan di sana. Tentara pada era demokrasi liberal, juga memiliki wadah politik termasuk memiliki hak suara dalam Pemilu 1955. Pada perkembangannya, terutama setelah penerapan Demokrasi Terpimpin pada 1959, tentara menjadi kekuatan penyeimbang di pemerintahan.

    Tentara menjadi lawan kubu kiri yakni komunis (PKI) dalam tarik menarik pengaruh kepentingan, khususnya di lingkaran kekuasaan Sukarno. Peristiwa G30S 1965, yang ditandai oleh tindakan pasukan pengaman presiden alias Cakrabirawa menculik dan membunuh jenderal-jenderal Angkatan Darat, membalikkan keadaan.

    Kubu komunis kemudian terpental dari lingkaran kekuasaan. Elite-elitenya dibabar habis. Pengikutnya diburu dan dibantai oleh gelombang ’serangan balasan’ milisi dan militer secara langsung. Peneliti asal Australia Robert Crib menulis bahwa, jumlah korban tewas beragam, namun angka paling optimistis ada di angka 1 juta orang.

    Orde Baru dan Dwifungsi ABRI

    Setelah 1965, militer berhasil menguasai keadaan. Mereka mengendalikan kehidupan masyarakat sipil. Wacana atau diskursus dibatasi. Suharto, jenderal AD yang pada waktu itu menjabat sebagai Pangkostrad, naik ke tampuk kekuasaan. Dia dilantik sebagai presiden menggantikan Sukarno pada 1967. Lahirlah Orde Baru.

    Dwifungsi ABRI menapaki wajah yang paling sempurna. Peran militer tidak terbatas ekonomi dan kaki tangan kekuasaan, bahkan penguasa tertinggi dari pemerintahan sipil pada waktu itu adalah seorang jenderal Angkatan Darat.

    Banyak penulis, salah satunya Max Lane dalam Unfinished Nation; Indonesia Before and After Suharto menyoroti menguatnya peran militer dalam politik Indonesia. Tokoh-tokoh militer memiliki jabatan strategis. Ali Moertopo salah satunya. Dia adalah orang yang menanamkan fondasi-fondasi penting Orde Baru.

    Salah satu strategi Ali Moertopo untuk memisahkan masyarakat dengan politik adalah dengan strategi massa mengambang. Partai-partai disederhanakan menjadi tiga. Gerakan pembangunan berlangsung massif.

    Di sisi lain jabatan-jabatan menteri hingga kepala daerah banyak diisi oleh orang-orang militer. Dwifungsi ABRI runtuh setelah munculnya gerakan demokratisasi pada 1998. Suharto tumbang. Pada tahun 2004 lahir UU TNI yang memisahkan peran TNI dalam kehidupan sipil. TNI kembali ke barak.

    Namun demikian, setelah 20 tahun berlalu, ada upaya untuk membangkitkan kembali ’dwifungsi ABRI’. Perwira-perwira TNI aktif mulai mengisi jabatan sipil. Sementara itu, di DPR kini telah bergulir amandemen UU TNI yang dikhawatirkan kembali membawa militer untuk mengurus persoalan masyarakat sipil.

    Penjelasan Mabes TNI 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur ketat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. 

    Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

    “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

    Pasalnya, kata dia, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

    “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

    Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

    Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3).

    TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

    Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia.

  • Kontroversi RUU TNI: Kapuspen Blak-blakan soal Penempatan Tentara di K/L

    Kontroversi RUU TNI: Kapuspen Blak-blakan soal Penempatan Tentara di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur ketat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. 

    Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

    “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

    Pasalnya, kata dia, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

    “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

    Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

    “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

    Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3). TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

    Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.

    “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia. 

  • 6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025

    6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025

    loading…

    Sebanyak 6 Pati TNI AD dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menjadi Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 6 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menjadi Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak . Mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang ditandatangani pada 14 Maret 2025.

    Panglima TNI kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Pati TNI. Dari jumlah itu, 53 di antaranya merupakan Pati TNI AD.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) terdiri dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (17/3/2025).

    6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli1. Letjen TNI Sonny Aprianto
    Jabatan Lama: Koorsahli KSAD
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    2. Mayjen TNI Rusmili
    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk III Bid Komsos Panglima TNI
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    3. Brigjen TNI Mokhamad Yasin
    Jabatan Lama: Kadislitbangad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    4. Brigjen TNI Budi Suharto
    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk II Bid Wassus dan LH Panglima TNI
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    5. Brigjen TNI Maychel Asmi
    Jabatan Lama: Asops Kaskostrad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA)

    6. Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta
    Jabatan Lama: Dirum Kodiklatad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD (untuk penugasan di Kementerian/Lembaga)

    (jon)

  • Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU

    Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU menjadi Staf Khusus KSAU pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU menjadi Staf Khusus KSAU pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Diketahui, Jenderal Agus melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Pati TNI.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) rinciannya 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (17/3/2025).

    Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU1. Marsma TNI dr M Roikhan Harowi dari Ka RSPAU dr S Hardjolukito menjadi Staf Khusus KSAU.

    2. Marsma TNI dr Adhantoro Rahadyan dari Kalakespra dr Saryanto menjadi Staf Khusus KSAU.

    3. Marsma TNI dr Swasono R dari Kadiskesau menjadi Staf Khusus KSAU.

    (jon)

  • 7 Pati Bintang 1 Dapat Promosi Jabatan dan Kenaikan Pangkat dari Panglima TNI

    7 Pati Bintang 1 Dapat Promosi Jabatan dan Kenaikan Pangkat dari Panglima TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan promosi jabatan kepada 7 Perwira Tinggi (Pati) dari tiga matra yang kini menyandang pangkat bintang satu.

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan promosi jabatan kepada 7 Perwira Tinggi (Pati) dari tiga matra yang kini menyandang pangkat bintang satu.

    Promosi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Senin (17/3/2025).

    Dengan promosi jabatan tersebut, maka para Pati tersebut akan mengemban tugas dan jabatan baru. Mereka juga akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya menjadi Mayor Jenderal (Mayjen) TNI untuk Angkatan Darat (AD).

    Kemudian, Laksamana Muda (Laksda) TNI untuk Angkatan Laut (AL), dan Marsekal Muda (Marsma) TNI untuk Angkatan Udara (AU). Berikut ini para Perwira Tinggi Bintang 1 yang mendapat promosi jabatan:

    1. Brigjen TNI Kristomei Sianturi, jabatan lama Wagub Akmil mendapat promosi jabatan menjadi Kapuspen TNI menggantikan Mayjen TNI Hariyanto

    2. Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, jabatan lama kasdam XII/Tpr mendapat promosi jabatan menjadi Ir Kostrad menggantikan Mayjen TNI Choirul Anam

    3. Brigjen TNI Ichsan Firdaus, jabatan lama Dokter Ahli Bid. Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto mendapat promosi jabatan menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto

    4. Brigjen TNI Bima Wisnu Nugroho, jabatan lama Diryankes RSPAD Gatot Soebroto mendapat promosi jabatan menjadi Kapuskesad menggantikan Mayjen TNI Sugiarto

  • 4 Pati TNI AL Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI 14 Maret 2025

    4 Pati TNI AL Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI 14 Maret 2025

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 4 Perwira Tinggi (Pati) TNI AL menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka memasuki masa pensiun pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Salah satunya Laksda TNI Poedji Santoso. Foto: pusku-tni.mil.id

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 4 Perwira Tinggi (Pati) TNI AL menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka memasuki masa pensiun pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Di matra Angkatan Laut, Jenderal Agus melakukan rotasi dan mutasi terhadap 12 Pati TNI AL.

    Pati TNI AL yang bersiap meninggalkan militer berpangkat Laksda atau Pati bintang 2 atau setara Mayjen TNI AD atau setara Marsekal Muda di TNI Angkatan Udara (AU).

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) rinciannya 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (17/3/2025).

    4 Pati TNI AL Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI 14 Maret 20251. Laksda TNI Poedji Santoso dari Kapusku TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    2. Laksda TNI Dr Suharto dari Staf Ahli Bid Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    3. Laksda TNI Ribut Eko Suyatno dari Deputi Bid Ops Pencarian, Pertolongan, dan Kesiapsiagaan BNPP menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    4. Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid Politik Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    (jon)

  • Politik kemarin, RUU TNI dilanjut hingga Prabowo pimpin ratas

    Politik kemarin, RUU TNI dilanjut hingga Prabowo pimpin ratas

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan di antaranya, Panja RUU TNI akan melanjutkan pembahasan pada Senin, hingga Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Panja RUU TNI lanjutkan pembahasan revisi UU TNI pada Senin

    Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) akan melanjutkan pembahasan kembali terkait sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/3).

    “Senin akan dibahas kembali di parlemen,” kata anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikan usai Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah melakukan konsinyering di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat-Sabtu (14-15 Maret).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Panglima rotasi 86 pati TNI mulai dari kapuspen hingga pangdam

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi dan memutasi sebanyak 86 perwira tinggi (pati) TNI dari tiga matra, diantaranya mulai dari jabatan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI hingga Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

    Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengungkapkan rotasi dan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 perwira tinggi, dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” kata Hariyanto di Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Bamsoet: Pembentukan Badan Penerimaan Negara perlu Omnibus Law

    Anggota DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai bahwa upaya penataan kelembagaan pendapatan negara yang terpusat dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara perlu pendekatan Omnibus Law.

    Menurut dia, untuk mewujudkan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga terpusat yang mengelola seluruh penerimaan negara tidaklah mudah, karena memerlukan revisi setidaknya 11 undang-undang. Terutama di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, serta tata kelola keuangan negara.

    “Pendekatan Omnibus Law dapat digunakan untuk merevisi berbagai UU sekaligus dalam satu regulasi agar lebih cepat dan terintegrasi. Ini bisa berbentuk RUU Konsolidasi Penerimaan Negara yang mengintegrasikan seluruh aturan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan PNBP ke dalam satu sistem terpadu di bawah Badan Penerimaan Negara,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini.​​​​​​​

    4. Pinka Hapsari singgung peran Kartini dalam sidang CSW di Markas PBB

    Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari menyinggung soal peran perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini dalam sidang sidang Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women/CSW) ke-69 di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat (AS).

    “Tema tersebut juga mengingatkan saya pada tokoh feminis terkemuka di Indonesia bernama Raden Ajeng Kartini. Pada tahun 1905, Kartini mengatakan bahwa kita tidak dapat kembali ke masa ketika perempuan diperlakukan tidak adil. Kata-katanya sangat relevan dengan dunia kita saat ini,” kata Pinka Haprani, sapaan karib legislator PDI Perjuangan itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikannya saat mengikuti sidang CSW ke-69 untuk sesi parlemen di Markas Besar PBB, New York, AS, pada Rabu (12/3).

    Baca selengkapnya di sini.​​​​​​​

    5. Prabowo pimpin ratas hilirisasi, telaah proyek ciptakan lapangan kerja

    Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, guna membahas percepatan hilirisasi dan menelaah proyek yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan bahwa dalam ratas tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan agar proyek hilirisasi yang paling banyak menciptakan efek berganda (multiplier effect) menjadi prioritas.

    “Kami analisa semua, dan kami perintahkan proyek-proyek mana saja yang memberikan dampak positif, terutama dalam bidang penciptaan lapangan pekerjaan. Itu adalah salah satu parameter utama yang tadi kami lihat,” kata Rosan dalam keterangan resmi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden yang disaksikan di Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025