Tag: Agus Subiyanto

  • Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam ke TNI dan Polisi di Way Kanan Perlu Diusut

    Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam ke TNI dan Polisi di Way Kanan Perlu Diusut

    Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam ke TNI dan Polisi di Way Kanan Perlu Diusut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Belum tuntas pengusutan kasus penembakan tiga polisi oleh dua personel TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung, isu lain justru bergulir. Diduga, ada setoran yang diberikan pengelola
    judi sabung ayam
    kepada polisi. Isu ini perlu dibuktikan agar tidak semakin liar.
    Bola liar itu salah satunya diungkap melalui unggahan akun TikTok @satr1a6_ alias “Garopa Merah”.
    Dilihat
    Kompas.com
    pada Sabtu (22/3/2025), akun tersebut mengunggah informasi mengenai dugaan setoran dalam jumlah besar yang diberikan pengelola judi sabung ayam kepada polisi.
    Adapun arena judi itu diduga dikelola dua oknum prajurit TNI.
     
    Dalam unggahan disebutkan bahwa diduga oknum polisi meminta tambahan setoran. Bahkan, mereka mengancam akan menggerebek lokasi sabung ayam. Namun permintaan itu tak bisa dipenuhi.
    Sejak diunggah tiga hari lalu, unggahan itu telah mendapatkan 6.129 komentar dan disukai 27.800 kali.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah informasi yang beredar di media sosial tersebut benar atau tidak.
    “Saat ini tim
    investigasi
    Gabungan TNI/Polri masih bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa sabung ayam dan penembakan terhadap 3 anggota Polri di Way Kanan,” kata Kristomei, kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/3/2025).
    “Kita tunggu saja hasil investigasi secara menyeluruh,” tambah dia.
    Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengatakan bahwa ia mengikuti perkembangan isu tersebut melalui berbagai unggahan di media sosial.
    Menurutnya, aktivitas yang terjadi di tempat sabung ayam tersebut bukan hanya soal perjudian, tetapi juga sudah menjadi ladang keuntungan yang dinikmati oleh banyak pihak.
    “Sudah satu tahun, lho, bagi-bagi duit (dari judi sabung ayam). Ada duit dikasih, Polsek-Koramil, makan duit,” ucap Eko kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/3/2025).
    “(Kalau soal) pembagian, saya tidak tahu, tetapi ada yang menerima duit, dan ini beroperasi satu tahun,” tutur Eko.
     
    Menurut Eko, informasi mengenai aliran uang tersebut diperoleh dari keterangan dua saksi yang saat ini tengah diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
    Kedua saksi tersebut adalah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, pengelola arena sabung ayam itu.
    “Judi ada profit, ada penerima duit. Saksi menjelaskan (soal setoran) ada. Kalau saksi ngomongnya gitu, ya ada duit, ada setoran,” kata Eko.
    Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta publik menunggu hasil investigasi yang sedang berjalan pada saat ini. 
    “Di zaman medsos dan AI (artificial intelligence) seperti sekarang, lebih baik kita tunggu tim yang bekerja dan pasti akan dituntaskan,” kata Listyo Sigit saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (20/3/2025).
    Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar masyarakat membuat laporan resmi jika memiliki bukti mengenai keterlibatan oknum polisi di arena judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
    “Apa pun opini, informasi, dan sebagainya ya silakan untuk menempuh proses hukum, yang punya informasi itu. Silakan datang ke Polda untuk memberikan informasinya agar ini diproses,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
    Anam mengatakan, laporan juga bisa disampaikan melalui Kompolnas untuk dibantu proses hukumnya.
    “Kalau tidak mau ke Kepolisian, ya juga lapor ke Kompolnas biar Kompolnas bisa meneruskan itu untuk memastikan bahwa informasinya itu ditindaklanjuti,” katanya.
    Sementara Kristomei mengatakan, tim gabungan akan bekerja maksimal untuk mendapatkan hasil investigasi yang lengkap.
    Ia juga memastikan bahwa TNI akan menghukum tegas jika prajuritnya terbukti melanggar hukum. Termasuk menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, sebagaimana komitmen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    “Sudah menjadi komitmen dan perintah Panglima TNI bagi anggota yang jelas terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan dihukum dan ditindak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Kristomei.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Sidang Kabinet hingga Eksepsi Hasto

    Isu Politik-Hukum Terkini: Sidang Kabinet hingga Eksepsi Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik  dan hukum terkini diisi dengan Presiden Prabowo memimpin sidang Kabinet hingga sidang lanjutan Hasto Kristiyanto  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    Selain itu juga ada Puan Maharani yang mengungkap hubungan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan PDIP dan Komisi I DPR meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil. 

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com:

    1. Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Menkeu dan 4 Direktur Bank Besar Hadir

    Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025) sore. Sidang ini berfokus pada evaluasi kinerja pemerintahan dan strategi pencapaian target program nasional.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengatakan sidang kabinet kali ini berlangsung dalam suasana Ramadan dan diharapkan mempererat sinergi jajaran Kabinet Merah Putih.

    “Diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam menjalankan program-program pemerintah,” ujar Yusuf.

    Sidang kabinet juga akan membahas langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta merespons tantangan nasional.

    2. Puan Maharani Tegaskan Hubungan PDIP dan Jokowi Selalu Hangat

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan hubungan antara PDIP dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selalu hangat. Menurutnya, dinamika yang terjadi merupakan hal yang wajar dalam politik.

    “Selalu, selalu hangat,” ujar Puan saat menghadiri acara buka puasa bersama Partai Nasdem di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Puan mengungkapkan, tidak ada pesan khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk pertemuannya dengan Jokowi dalam acara buka puasa bersama Partai Nasdem. Saya baru tahu Pak Jokowi datang. Saya sendiri hadir di sini atas undangan Pak Surya Paloh untuk buka puasa bersama,” ujar Puan.

  • TNI Menanggapi soal Kabar Penembakan 3 Polisi di Lampung Dipicu Masalah Setoran Sabung Ayam – Halaman all

    TNI Menanggapi soal Kabar Penembakan 3 Polisi di Lampung Dipicu Masalah Setoran Sabung Ayam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Di media sosial beredar kabar soal penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung diduga dipicu oleh masalah setoran sabung ayam baik oleh TNI maupun Polri.

    Belakangan juga ramai soal isu keterlibatan TNI-Polri dalam praktik judi sabung ayam ini.

    Menanggapi informasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi  mengaku masih belum bisa bicara banyak soal kabar yang beredar di media sosial.

    Karena hingga kini, tim investigasi gabungan dari TNI-Polri masih melakukan penyidikan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.

    “Saat ini tim investigasi Gabungan TNI/Polri masih bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa sabung ayam dan penembakan terhadap 3 anggota Polri di Way Kanan,” kata Kristomei dilansir Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

    Kristomei pun meminta publik untuk bisa bersabar menunggu hasil investigasi menyeluruh dari tim gabungan TNI-Polri.

    “Kita tunggu saja hasil investigasi secara menyeluruh,” terangnya.

    Lebih lanjut Kristomei memastikan anggota TNI yang melanggar hukum akan ditindak lanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku.

    Sesuai dengan komitmen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    “Sudah menjadi komitmen dan perintah Panglima TNI bagi anggota yang jelas terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan dihukum dan ditindak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

    Kapolri Minta Masyarakat Menunggu Hasil Investigasi

    Beredar isu keterlibatan anggota polisi dalam judi sabung ayam di Lampung.

    Diduga, ada setoran hasil judi ayam kepada anggota polisi.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil investigasi.

    “Di era media sosial dan kecerdasan buatan seperti sekarang, lebih baik kita menunggu tim yang bertugas dan pasti akan ada penyelesaian,” kata Listyo Sigit, pada Kamis (20/3/2025).

    Sementara itu, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Eko Syah Putra Siregar membenarkan soal adanya bagi-bagi uang yang dinikmati oleh segelintir oknum ini.

    “Sudah satu tahun lho, bagi-bagi duit (judi sabung ayam). Ada duit dikasih, Polsek-Koramil, makan duit,”

    “(Kalau) pembagian, saya tidak tahu, ada yang menerima duit, dan ini beroperasi satu tahun,” kata Eko, Kamis (20/3/2025).

    Informasi bagi-bagi uang judi sabung ayam tersebut didapatkan dari keterangan para saksi, Peltu Lubis dan Kopka Masarsyah.

    “Judi ada profit, ada penerima duit. Saksi menjelaskan (setoran) ada. Kalau saksi ngomongnya gitu, ada duit, ada setoran, ya ada,” katanya.

    Ia menegaskan, pihaknya pun masih mendalami pengakuan para saksi tersebut.

    “Oknum-oknumnya siapa saja, kita tunggu proses selanjutnya,”

    “Duit dibagi ada, ya. Kita bukan bodoh-bodoh amatlah, duit (judi) ada dibagi iya. Duit ada setor iya, gitu sajalah,” tuturnya.

    Sementara itu, Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya, Kolonel Yogi Muhamanto mengatakan, hubungan antara Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto dan Komandan Pos Ramil Negara Batin Peltu Lubis sangat baik.

    Ia menuturkan, pihak kepolisian mengetahui adanya arena sabung ayam.

    Bahkan, Peltu Lubis selalu memberitahukan kepada Lusiyanto apabila ada kegiatan tersebut.

    “Saat Peltu Lubis minta izin menyelenggarakan gelanggang sabung ayam, Lusiyanto menjawab silakan, yang penting harus aman. Kata aman yang dimaksud adalah setoran uang. Jadi, memang ada setoran uangnya,” kata Yogi.

    Diduga, ada komunikasi yang tidak pas antara Lubis dan Lusiyanto sebelum hari penggerebekan.

    “Komunikasi yang tidak baik itu yang akhirnya memicu insiden yang tidak diinginkan tersebut,” tutur Yogi.

    Seperti diketahui, tiga orang anggota polisi tewas ditembak TNI saat tengah merazia sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

    Baca berita lainnya terkait Polisi Gugur Ditembak di Lampung.

  • Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi baru ini. Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L (Kementerian atau Lembaga) yang telah ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Jumat 21 Maret 2025.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    TB Hasanuddin juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • TNI Menanggapi soal Kabar Penembakan 3 Polisi di Lampung Dipicu Masalah Setoran Sabung Ayam – Halaman all

    Soal Isu Setoran Sabung Ayam, Lemkapi: Harus Dibuktikan Sehingga Tidak Menimbulkan Fitnah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan menegaskan isu dugaan setoran dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung harus disertai dengan bukti yang jelas.

    Tujuannya agar tidak menjadi fitnah terhadap korban yang telah gugur dalam menjalankan tugas.

    Hal ini ditekankan Edi menyusul kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi oleh oknum TNI yang kini mulai bergeser ke arah yang tidak relevan.

    Awalnya pokok perkaranya adalah kasus pembunuhan, namun belakangan muncul dugaan bahwa kejadian ini berkaitan dengan praktik setoran.

    Dugaan tersebut mengemuka setelah Kepala Penerangan Kodam Kapendam IISriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengisyaratkan kemungkinan adanya permintaan setoran dari pihak oknum kepolisian terhadap oknum TNI pemilik area judi sabung ayam, sehingga berujung pada penembakan.

    “Harus paham bahwa korban sudah meninggal semuanya, jadi harus dibuktikan soal dugaan menerima setoran itu sehingga tidak menimbulkan fitnah terhadap orang yang sudah meninggal,” kata Edi, Jumat, 21 Maret 2025.

    Dalam situasi seperti ini, kejelasan informasi menjadi hal yang krusial.

    Ditreskrimum Polda Lampung juga diminta untuk mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam guna memastikan adanya keseimbangan informasi.

    Tanpa kehadiran Polri dalam mengawal kasus ini, ada potensi munculnya narasi yang berat sebelah dan dapat menyesatkan opini publik.

    Bahkan, akibat narasi yang belum dipastikan kebenarannya itu, akhirnya muncul berbagai opini seperti yang disampaikan oleh seorang Tiktokers dan bisa berdampak penggeseran simpati masyarakat terhadap Polri menjadi benci.

    Sehingga menurutnya pentingnya informasi ini harus diluruskan.

    “Jadi kita minta ke Polda Lampung untuk mengecek kebenarannya atau memberikan klarifikasi faktanya demikian atau tidak, karena korban ini sudah meninggal, jangan sampai informasinya menyesatkan,” tuturnya.

    Sebelumnya diberitakan, tiga anggota polisi meregang nyawa ditembak oknum TNI saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin, 17 Maret 2025 sore.

    Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto bersama dua anggotanya, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib, tewas seketika setelah diberondong dengan senjata serbu SS1.

    Para pelaku yang diduga kuat adalah Kopka Basar dan Peltu Lubis, dua anggota TNI, melakukan aksi brutal tanpa ampun terhadap aparat kepolisian.

    Anggota TNI berpangkat Kopka, Kopral Kepala Basarsyah alias B, telah ditangkap di kediamannya oleh anggota PM (Polisi Militer) TNI AD pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Kopka B ditangkap karena menjadi terduga penembakan tiga anggota Polda Lampung saat operasi penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Lampung.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Detasemen Polisi Militer Kodim Way Kanan dan jajaran Polres Way Kanan.

    Berbeda dengan Kopka B, Peltu Lubis telah lebih dulu menyerahkan diri.

    Kapolri dan Panglima TNI Sepakat untuk Investigasi Tuntas.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sepakat dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam penanganan kasus penembakan tiga polisi di Lampung pada Senin, 17 Maret 2025 kemarin.

    Menurut Kapolri Listyo Sigit, ia dan Panglima TNI Agus Subiyanto telah sepakat untuk menangani kasus penembakan tiga polisi ini bersama-sama.

    Kapolri juga berjanji akan melakukan investigasi kasus ini dengan tuntas.

    “Saya dan Bapak Panglima tentunya juga sama, kita sudah sepakat untuk bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan,” kata Kapolri dilansir Kompas TV, Jumat, 21 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Kapolri pun mendorong dan mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu bekerja dengan baik.

    Selain itu, Kapolri juga ingin agar anggota Polri bekerja dengan semangat, tapi tetap harus berhati-hati serta tetap menjaga sinergisitas dan soliditas TNI-Polri.

    “Yang jelas tentunya kita selalu mendorong dan mengingatkan seluruh anggota untuk terus bekerja dengan baik, penuh semangat, hati-hati, dan selalu jaga sinergisitas serta soliditas,” imbuh Kapolri.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com –  Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil, yakni mereka yang aktif bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L), yang diatur dalam Pasal 47 revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan.

    TB Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI harus memastikan mereka undur diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.

    Dia juga menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tupoksinya terkait pertahanan negara.

    Dengan disahkannya RUU TNI sebagai undang-undang, kata dia, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025). Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur tentang perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Di dalam peraturan tersebut, TNI aktif diperbolehkan berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kejaksaan Agung.

    Dengan begitu, berdasarkan RUU TNI yang telah disahkan sebagai undang-undang, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

  • Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    PIKIRAN RAKYAT – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diminta untuk segera menarik mundur atau memerintahkan pensiun para prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar 14 instansi yang sudah disepakati.

    Diketahui, berdasarkan aturan terbru, yakni ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR sudah setuju hanya ada 14 lembaga yang bisa disisipi TNI.

    Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Agus Subiyanto gegas berbenah perihal ini.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Ia melanjutkan bahwa jumlah prajurit yang terpengaruh oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan lainnya.

    Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kebijakan transisi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menegaskan bahwa peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat reformasi TNI, agar tetap profesional dan fokus pada tugas utama dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif.

    Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    14 Bidang yang Halal Diisi TNI

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri

    Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri

    loading…

    Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja merespons insiden penembakan tiga anggota kepolisian oleh oknum prajurit TNI di Way Kanan, Lampung. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja merespons insiden penembakan tiga anggota kepolisian oleh oknum prajurit TNI di Way Kanan , Lampung. Politikus Partai Golkar ini menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya tiga personel Polri dalam insiden tragis tersebut.

    “Penembakan ini merupakan tindakan keji. Saya mengecam keras pelaku penembakan dan mendesak agar proses hukum dijalankan secara tegas,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Dia mengapresiasi langkah cepat pimpinan TNI dan Polri dalam merespons insiden tersebut. Kepolisian Daerah Lampung dan Komando Resor Militer setempat telah berkoordinasi dan menjanjikan proses investigasi yang transparan serta penanganan kasus secara tuntas.

    Bahkan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan telah meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas, memastikan proses hukum berjalan transparan dengan hukuman terberat tanpa pandang bulu bagi pelaku.

    Dari sisi TNI, Kodam II/Sriwijaya menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi oknum yang bersalah dan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum militer jika terbukti. “Saya mengapresiasi TNI dan Polri yang bergerak cepat dan berkomitmen mengusut kasus ini secara terang-benderang.” kata Abraham.

    Abraham mendesak dilakukannya investigasi yang transparan dan independen atas insiden ini. Ia meminta agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dan proses hukum dilakukan secara profesional. “Institusi TNI maupun Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Proses investigasi harus transparan, akuntabel, dan hasilnya disampaikan terbuka kepada masyarakat,” tegas Abraham.

    Ia juga mengingatkan agar pelaku diadili dan diberi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Abraham menuturkan bahwa DPR khususnya Komisi I bakal memonitor perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum terjaga.

  • TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

    TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

    loading…

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga sebagaimana yang diatur dalam UU TNI.

    Sedianya, UU TNI yang baru disahkan DPR RI mengatur penempatan tugas prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kang TB, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

    Menurutnya, jumlah prajurit yang bertugas di luar 14 pos kementerian atau lembaga ini mencapai ribuan.

    Apalagi, katanya, banyak prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di BUMN, Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Kendati demikian, Kang TB berkata, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

  • Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan

    Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan

    Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.

    Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,

    2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,

    3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,

    4. intelijen negara,

    5. siber dan/atau sandi negara,

    6. lembaga ketahanan nasional,

    7. pencarian dan pertolongan,

    8. narkotika nasional,

    9. pengelola perbatasan,

    10. penanggulangan bencana,

    11. penanggulangan terorisme,

    12. keamanan laut,

    13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan

    14. Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025