Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam ke TNI dan Polisi di Way Kanan Perlu Diusut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Belum tuntas pengusutan kasus penembakan tiga polisi oleh dua personel TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung, isu lain justru bergulir. Diduga, ada setoran yang diberikan pengelola
judi sabung ayam
kepada polisi. Isu ini perlu dibuktikan agar tidak semakin liar.
Bola liar itu salah satunya diungkap melalui unggahan akun TikTok @satr1a6_ alias “Garopa Merah”.
Dilihat
Kompas.com
pada Sabtu (22/3/2025), akun tersebut mengunggah informasi mengenai dugaan setoran dalam jumlah besar yang diberikan pengelola judi sabung ayam kepada polisi.
Adapun arena judi itu diduga dikelola dua oknum prajurit TNI.
Dalam unggahan disebutkan bahwa diduga oknum polisi meminta tambahan setoran. Bahkan, mereka mengancam akan menggerebek lokasi sabung ayam. Namun permintaan itu tak bisa dipenuhi.
Sejak diunggah tiga hari lalu, unggahan itu telah mendapatkan 6.129 komentar dan disukai 27.800 kali.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah informasi yang beredar di media sosial tersebut benar atau tidak.
“Saat ini tim
investigasi
Gabungan TNI/Polri masih bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa sabung ayam dan penembakan terhadap 3 anggota Polri di Way Kanan,” kata Kristomei, kepada
Kompas.com
, Jumat (21/3/2025).
“Kita tunggu saja hasil investigasi secara menyeluruh,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengatakan bahwa ia mengikuti perkembangan isu tersebut melalui berbagai unggahan di media sosial.
Menurutnya, aktivitas yang terjadi di tempat sabung ayam tersebut bukan hanya soal perjudian, tetapi juga sudah menjadi ladang keuntungan yang dinikmati oleh banyak pihak.
“Sudah satu tahun, lho, bagi-bagi duit (dari judi sabung ayam). Ada duit dikasih, Polsek-Koramil, makan duit,” ucap Eko kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/3/2025).
“(Kalau soal) pembagian, saya tidak tahu, tetapi ada yang menerima duit, dan ini beroperasi satu tahun,” tutur Eko.
Menurut Eko, informasi mengenai aliran uang tersebut diperoleh dari keterangan dua saksi yang saat ini tengah diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Kedua saksi tersebut adalah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, pengelola arena sabung ayam itu.
“Judi ada profit, ada penerima duit. Saksi menjelaskan (soal setoran) ada. Kalau saksi ngomongnya gitu, ya ada duit, ada setoran,” kata Eko.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta publik menunggu hasil investigasi yang sedang berjalan pada saat ini.
“Di zaman medsos dan AI (artificial intelligence) seperti sekarang, lebih baik kita tunggu tim yang bekerja dan pasti akan dituntaskan,” kata Listyo Sigit saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (20/3/2025).
Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar masyarakat membuat laporan resmi jika memiliki bukti mengenai keterlibatan oknum polisi di arena judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
“Apa pun opini, informasi, dan sebagainya ya silakan untuk menempuh proses hukum, yang punya informasi itu. Silakan datang ke Polda untuk memberikan informasinya agar ini diproses,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
Anam mengatakan, laporan juga bisa disampaikan melalui Kompolnas untuk dibantu proses hukumnya.
“Kalau tidak mau ke Kepolisian, ya juga lapor ke Kompolnas biar Kompolnas bisa meneruskan itu untuk memastikan bahwa informasinya itu ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara Kristomei mengatakan, tim gabungan akan bekerja maksimal untuk mendapatkan hasil investigasi yang lengkap.
Ia juga memastikan bahwa TNI akan menghukum tegas jika prajuritnya terbukti melanggar hukum. Termasuk menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, sebagaimana komitmen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Sudah menjadi komitmen dan perintah Panglima TNI bagi anggota yang jelas terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan dihukum dan ditindak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Kristomei.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Agus Subiyanto
-

Isu Politik-Hukum Terkini: Sidang Kabinet hingga Eksepsi Hasto
Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum terkini diisi dengan Presiden Prabowo memimpin sidang Kabinet hingga sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu juga ada Puan Maharani yang mengungkap hubungan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan PDIP dan Komisi I DPR meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil.
Berikut lima isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com:
1. Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Menkeu dan 4 Direktur Bank Besar Hadir
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025) sore. Sidang ini berfokus pada evaluasi kinerja pemerintahan dan strategi pencapaian target program nasional.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengatakan sidang kabinet kali ini berlangsung dalam suasana Ramadan dan diharapkan mempererat sinergi jajaran Kabinet Merah Putih.
“Diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam menjalankan program-program pemerintah,” ujar Yusuf.
Sidang kabinet juga akan membahas langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta merespons tantangan nasional.
2. Puan Maharani Tegaskan Hubungan PDIP dan Jokowi Selalu Hangat
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan hubungan antara PDIP dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selalu hangat. Menurutnya, dinamika yang terjadi merupakan hal yang wajar dalam politik.
“Selalu, selalu hangat,” ujar Puan saat menghadiri acara buka puasa bersama Partai Nasdem di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Puan mengungkapkan, tidak ada pesan khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk pertemuannya dengan Jokowi dalam acara buka puasa bersama Partai Nasdem. Saya baru tahu Pak Jokowi datang. Saya sendiri hadir di sini atas undangan Pak Surya Paloh untuk buka puasa bersama,” ujar Puan.
-

Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI
PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian dan lembaga.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi baru ini. Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L (Kementerian atau Lembaga) yang telah ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Jumat 21 Maret 2025.
Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
TB Hasanuddin juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil, yakni mereka yang aktif bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L), yang diatur dalam Pasal 47 revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan.
TB Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI harus memastikan mereka undur diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.
“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tupoksinya terkait pertahanan negara.
Dengan disahkannya RUU TNI sebagai undang-undang, kata dia, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.
Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025). Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur tentang perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.
Di dalam peraturan tersebut, TNI aktif diperbolehkan berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, berdasarkan RUU TNI yang telah disahkan sebagai undang-undang, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
-

Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini
PIKIRAN RAKYAT – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diminta untuk segera menarik mundur atau memerintahkan pensiun para prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar 14 instansi yang sudah disepakati.
Diketahui, berdasarkan aturan terbru, yakni ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR sudah setuju hanya ada 14 lembaga yang bisa disisipi TNI.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Agus Subiyanto gegas berbenah perihal ini.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Ia melanjutkan bahwa jumlah prajurit yang terpengaruh oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan lainnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kebijakan transisi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
Ia juga menegaskan bahwa peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat reformasi TNI, agar tetap profesional dan fokus pada tugas utama dalam pertahanan negara.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif.
Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.
14 Bidang yang Halal Diisi TNI
Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:
Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga
loading…
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga sebagaimana yang diatur dalam UU TNI.
Sedianya, UU TNI yang baru disahkan DPR RI mengatur penempatan tugas prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kang TB, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, jumlah prajurit yang bertugas di luar 14 pos kementerian atau lembaga ini mencapai ribuan.
Apalagi, katanya, banyak prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di BUMN, Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.
Kendati demikian, Kang TB berkata, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
Ia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
-

Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan
Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:
1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
4. intelijen negara,
5. siber dan/atau sandi negara,
6. lembaga ketahanan nasional,
7. pencarian dan pertolongan,
8. narkotika nasional,
9. pengelola perbatasan,
10. penanggulangan bencana,
11. penanggulangan terorisme,
12. keamanan laut,
13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
14. Mahkamah Agung.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
/data/photo/2025/03/19/67da60f5d8a37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

