Tag: Agus Subiyanto

  • Soal Isu Setoran Sabung Ayam, Lemkapi: Harus Dibuktikan Sehingga Tidak Menimbulkan Fitnah – Halaman all

    Soal Isu Setoran Sabung Ayam, Lemkapi: Harus Dibuktikan Sehingga Tidak Menimbulkan Fitnah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan menegaskan isu dugaan setoran dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung harus disertai dengan bukti yang jelas.

    Tujuannya agar tidak menjadi fitnah terhadap korban yang telah gugur dalam menjalankan tugas.

    Hal ini ditekankan Edi menyusul kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi oleh oknum TNI yang kini mulai bergeser ke arah yang tidak relevan.

    Awalnya pokok perkaranya adalah kasus pembunuhan, namun belakangan muncul dugaan bahwa kejadian ini berkaitan dengan praktik setoran.

    Dugaan tersebut mengemuka setelah Kepala Penerangan Kodam Kapendam IISriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengisyaratkan kemungkinan adanya permintaan setoran dari pihak oknum kepolisian terhadap oknum TNI pemilik area judi sabung ayam, sehingga berujung pada penembakan.

    “Harus paham bahwa korban sudah meninggal semuanya, jadi harus dibuktikan soal dugaan menerima setoran itu sehingga tidak menimbulkan fitnah terhadap orang yang sudah meninggal,” kata Edi, Jumat, 21 Maret 2025.

    Dalam situasi seperti ini, kejelasan informasi menjadi hal yang krusial.

    Ditreskrimum Polda Lampung juga diminta untuk mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam guna memastikan adanya keseimbangan informasi.

    Tanpa kehadiran Polri dalam mengawal kasus ini, ada potensi munculnya narasi yang berat sebelah dan dapat menyesatkan opini publik.

    Bahkan, akibat narasi yang belum dipastikan kebenarannya itu, akhirnya muncul berbagai opini seperti yang disampaikan oleh seorang Tiktokers dan bisa berdampak penggeseran simpati masyarakat terhadap Polri menjadi benci.

    Sehingga menurutnya pentingnya informasi ini harus diluruskan.

    “Jadi kita minta ke Polda Lampung untuk mengecek kebenarannya atau memberikan klarifikasi faktanya demikian atau tidak, karena korban ini sudah meninggal, jangan sampai informasinya menyesatkan,” tuturnya.

    Sebelumnya diberitakan, tiga anggota polisi meregang nyawa ditembak oknum TNI saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin, 17 Maret 2025 sore.

    Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto bersama dua anggotanya, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib, tewas seketika setelah diberondong dengan senjata serbu SS1.

    Para pelaku yang diduga kuat adalah Kopka Basar dan Peltu Lubis, dua anggota TNI, melakukan aksi brutal tanpa ampun terhadap aparat kepolisian.

    Anggota TNI berpangkat Kopka, Kopral Kepala Basarsyah alias B, telah ditangkap di kediamannya oleh anggota PM (Polisi Militer) TNI AD pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Kopka B ditangkap karena menjadi terduga penembakan tiga anggota Polda Lampung saat operasi penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Lampung.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Detasemen Polisi Militer Kodim Way Kanan dan jajaran Polres Way Kanan.

    Berbeda dengan Kopka B, Peltu Lubis telah lebih dulu menyerahkan diri.

    Kapolri dan Panglima TNI Sepakat untuk Investigasi Tuntas.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sepakat dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam penanganan kasus penembakan tiga polisi di Lampung pada Senin, 17 Maret 2025 kemarin.

    Menurut Kapolri Listyo Sigit, ia dan Panglima TNI Agus Subiyanto telah sepakat untuk menangani kasus penembakan tiga polisi ini bersama-sama.

    Kapolri juga berjanji akan melakukan investigasi kasus ini dengan tuntas.

    “Saya dan Bapak Panglima tentunya juga sama, kita sudah sepakat untuk bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan,” kata Kapolri dilansir Kompas TV, Jumat, 21 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Kapolri pun mendorong dan mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu bekerja dengan baik.

    Selain itu, Kapolri juga ingin agar anggota Polri bekerja dengan semangat, tapi tetap harus berhati-hati serta tetap menjaga sinergisitas dan soliditas TNI-Polri.

    “Yang jelas tentunya kita selalu mendorong dan mengingatkan seluruh anggota untuk terus bekerja dengan baik, penuh semangat, hati-hati, dan selalu jaga sinergisitas serta soliditas,” imbuh Kapolri.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com –  Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil, yakni mereka yang aktif bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L), yang diatur dalam Pasal 47 revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan.

    TB Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI harus memastikan mereka undur diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.

    Dia juga menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tupoksinya terkait pertahanan negara.

    Dengan disahkannya RUU TNI sebagai undang-undang, kata dia, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025). Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur tentang perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Di dalam peraturan tersebut, TNI aktif diperbolehkan berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kejaksaan Agung.

    Dengan begitu, berdasarkan RUU TNI yang telah disahkan sebagai undang-undang, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

  • Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    PIKIRAN RAKYAT – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diminta untuk segera menarik mundur atau memerintahkan pensiun para prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar 14 instansi yang sudah disepakati.

    Diketahui, berdasarkan aturan terbru, yakni ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR sudah setuju hanya ada 14 lembaga yang bisa disisipi TNI.

    Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Agus Subiyanto gegas berbenah perihal ini.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Ia melanjutkan bahwa jumlah prajurit yang terpengaruh oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan lainnya.

    Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kebijakan transisi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menegaskan bahwa peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat reformasi TNI, agar tetap profesional dan fokus pada tugas utama dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif.

    Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    14 Bidang yang Halal Diisi TNI

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri

    Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri

    loading…

    Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja merespons insiden penembakan tiga anggota kepolisian oleh oknum prajurit TNI di Way Kanan, Lampung. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja merespons insiden penembakan tiga anggota kepolisian oleh oknum prajurit TNI di Way Kanan , Lampung. Politikus Partai Golkar ini menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya tiga personel Polri dalam insiden tragis tersebut.

    “Penembakan ini merupakan tindakan keji. Saya mengecam keras pelaku penembakan dan mendesak agar proses hukum dijalankan secara tegas,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Dia mengapresiasi langkah cepat pimpinan TNI dan Polri dalam merespons insiden tersebut. Kepolisian Daerah Lampung dan Komando Resor Militer setempat telah berkoordinasi dan menjanjikan proses investigasi yang transparan serta penanganan kasus secara tuntas.

    Bahkan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan telah meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas, memastikan proses hukum berjalan transparan dengan hukuman terberat tanpa pandang bulu bagi pelaku.

    Dari sisi TNI, Kodam II/Sriwijaya menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi oknum yang bersalah dan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum militer jika terbukti. “Saya mengapresiasi TNI dan Polri yang bergerak cepat dan berkomitmen mengusut kasus ini secara terang-benderang.” kata Abraham.

    Abraham mendesak dilakukannya investigasi yang transparan dan independen atas insiden ini. Ia meminta agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dan proses hukum dilakukan secara profesional. “Institusi TNI maupun Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Proses investigasi harus transparan, akuntabel, dan hasilnya disampaikan terbuka kepada masyarakat,” tegas Abraham.

    Ia juga mengingatkan agar pelaku diadili dan diberi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Abraham menuturkan bahwa DPR khususnya Komisi I bakal memonitor perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum terjaga.

  • TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

    TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

    loading…

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga sebagaimana yang diatur dalam UU TNI.

    Sedianya, UU TNI yang baru disahkan DPR RI mengatur penempatan tugas prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kang TB, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

    Menurutnya, jumlah prajurit yang bertugas di luar 14 pos kementerian atau lembaga ini mencapai ribuan.

    Apalagi, katanya, banyak prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di BUMN, Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Kendati demikian, Kang TB berkata, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

  • Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan

    Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan

    Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.

    Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,

    2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,

    3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,

    4. intelijen negara,

    5. siber dan/atau sandi negara,

    6. lembaga ketahanan nasional,

    7. pencarian dan pertolongan,

    8. narkotika nasional,

    9. pengelola perbatasan,

    10. penanggulangan bencana,

    11. penanggulangan terorisme,

    12. keamanan laut,

    13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan

    14. Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar 18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025, Sebentar Lagi Naik Pangkat Jadi Pati TNI

    Daftar 18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025, Sebentar Lagi Naik Pangkat Jadi Pati TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 18 kolonel pada mutasi Maret 2025. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Terdapat 18 Kolonel TNI pecah bintang setelah mutasi Maret 2025. Mereka semua akan mengalami kenaikan pangkat jadi Perwira Tinggi (Pati) bintang satu cepat atau lambat.

    Dalam mutasi kali ini, ada 86 Pati TNI yang dirotasi berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025. Rinciannya, 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU.

    Dari total tersebut, terdapat 13 Kolonel TNI AD yang akan pecah bintang jadi Brigadir Jenderal (Brigjen), satu Kolonel Laut TNI AL yang pecah bintang jadi Laksamana Pertama (Laksma), dan empat Kolonel TNI AU yang bakal diangkat jadi Marsekal Pertama (Marsma).

    18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025

    1. Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han)

    Jabatan lama : Paban I/Ren Spers TNI
    Diangkat jadi : Dirdik Sesko TNI

    2. Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si.

    Jabatan lama : Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI
    Diangkat jadi : Asintel Kaskostrad

    3. Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto

    Jabatan lama : Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto
    Diangkat jadi : Diryankes RSPAD Gatot Soebroto

    4. Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos.

    Jabatan lama : Waasintel Kaskogabwilhan I
    Diangkat jadi : Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil

    5. Kolonel Arm Edwin Adhiyanto

    Jabatan lama : Kabag Malur Set Baranahan Kemhan
    Diangkat jadi : Karopeg Setjen Kemhan

    6. Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si.

    Jabatan lama : Irutum It Kostrad
    Diangkat jadi : Dandenmabesad

    7. Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han.

    Jabatan lama : Paban IV/Faskon Slog TNI
    Diangkat jadi : Aslog Kaskogabwilhan I

    8. Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P.

    Jabatan lama : Kabengpuszi Pusziad
    Diangkat jadi : Dirum Pusziad

    9. Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P.

    Jabatan lama : Kadepnikmim Akmil
    Diangkat jadi : Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI

    10. Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos.

    Jabatan lama : Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw
    Diangkat jadi : Asops Kaskostrad

    11. Kolonel Inf Raja Benny Arifin

    Jabatan lama : Kadepsos Akmil
    Diangkat jadi : Kapoksahli Danpusterad

    12. Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han.

    Jabatan lama : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan
    Diangkat jadi : Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan

    13. Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P.

    Jabatan lama : Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw
    Diangkat jadi : Aspers Kaskogabwilhan II

    14. Kolonel Laut (T) Arieffudin, M.Tr.Opsla.

    Jabatan lama : Kabidlitbang Materil Ditlitbang Pusjianstralitbang TNI
    Diangkat jadi : Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops

    15. Kolonel Nav Arief Budiman, S.T., PSC(J). dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Dansekkau

    Jabatan lama : Paban V/Kerkamtas Sops TNI
    Diangkat jadi : Dansekkau

    16. Kolonel Kes dr. Aplin I., Sp.B.

    Jabatan lama : Ka RSAU dr. Moh. Salamun Diskesau
    Diangkat jadi : Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito

    17. Kolonel Kes dr. Miftahul F., Sp.S.

    Jabatan lama : Ka RSAU dr. Muhammad Hassan Toto Lanud Ats
    Diangkat jadi : Kalakespra dr. Saryanto

    18. Kolonel Kes dr. Agung Maryanto, Sp.B-KBD., FICS., FISA., FINA.

    Jabatan lama : Sesdiskesau
    Diangkat jadi : Kadiskesau

    Itulah daftar 18 Kolonel yang akan pecah bintang setelah mutasi Maret 2025. Cepat atau lambat pangkat mereka akan berubah menjadi Brigjen TNI, Lakma TNI atau Marsma TNI.

    (shf)

  • Daftar 18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025, Sebentar Lagi Naik Pangkat Jadi Pati TNI

    Daftar 18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025, Sebentar Lagi Naik Pangkat Jadi Pati TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 18 kolonel pada mutasi Maret 2025. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Terdapat 18 Kolonel TNI pecah bintang setelah mutasi Maret 2025. Mereka semua akan mengalami kenaikan pangkat jadi Perwira Tinggi (Pati) bintang satu cepat atau lambat.

    Dalam mutasi kali ini, ada 86 Pati TNI yang dirotasi berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025. Rinciannya, 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU.

    Dari total tersebut, terdapat 13 Kolonel TNI AD yang akan pecah bintang jadi Brigadir Jenderal (Brigjen), satu Kolonel Laut TNI AL yang pecah bintang jadi Laksamana Pertama (Laksma), dan empat Kolonel TNI AU yang bakal diangkat jadi Marsekal Pertama (Marsma).

    18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025

    1. Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han)

    Jabatan lama : Paban I/Ren Spers TNI
    Diangkat jadi : Dirdik Sesko TNI

    2. Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si.

    Jabatan lama : Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI
    Diangkat jadi : Asintel Kaskostrad

    3. Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto

    Jabatan lama : Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto
    Diangkat jadi : Diryankes RSPAD Gatot Soebroto

    4. Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos.

    Jabatan lama : Waasintel Kaskogabwilhan I
    Diangkat jadi : Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil

    5. Kolonel Arm Edwin Adhiyanto

    Jabatan lama : Kabag Malur Set Baranahan Kemhan
    Diangkat jadi : Karopeg Setjen Kemhan

    6. Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si.

    Jabatan lama : Irutum It Kostrad
    Diangkat jadi : Dandenmabesad

    7. Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han.

    Jabatan lama : Paban IV/Faskon Slog TNI
    Diangkat jadi : Aslog Kaskogabwilhan I

    8. Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P.

    Jabatan lama : Kabengpuszi Pusziad
    Diangkat jadi : Dirum Pusziad

    9. Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P.

    Jabatan lama : Kadepnikmim Akmil
    Diangkat jadi : Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI

    10. Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos.

    Jabatan lama : Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw
    Diangkat jadi : Asops Kaskostrad

    11. Kolonel Inf Raja Benny Arifin

    Jabatan lama : Kadepsos Akmil
    Diangkat jadi : Kapoksahli Danpusterad

    12. Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han.

    Jabatan lama : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan
    Diangkat jadi : Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan

    13. Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P.

    Jabatan lama : Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw
    Diangkat jadi : Aspers Kaskogabwilhan II

    14. Kolonel Laut (T) Arieffudin, M.Tr.Opsla.

    Jabatan lama : Kabidlitbang Materil Ditlitbang Pusjianstralitbang TNI
    Diangkat jadi : Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops

    15. Kolonel Nav Arief Budiman, S.T., PSC(J). dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Dansekkau

    Jabatan lama : Paban V/Kerkamtas Sops TNI
    Diangkat jadi : Dansekkau

    16. Kolonel Kes dr. Aplin I., Sp.B.

    Jabatan lama : Ka RSAU dr. Moh. Salamun Diskesau
    Diangkat jadi : Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito

    17. Kolonel Kes dr. Miftahul F., Sp.S.

    Jabatan lama : Ka RSAU dr. Muhammad Hassan Toto Lanud Ats
    Diangkat jadi : Kalakespra dr. Saryanto

    18. Kolonel Kes dr. Agung Maryanto, Sp.B-KBD., FICS., FISA., FINA.

    Jabatan lama : Sesdiskesau
    Diangkat jadi : Kadiskesau

    Itulah daftar 18 Kolonel yang akan pecah bintang setelah mutasi Maret 2025. Cepat atau lambat pangkat mereka akan berubah menjadi Brigjen TNI, Lakma TNI atau Marsma TNI.

    (shf)

  • Dari Soekarno hingga Megawati: Militer Harus Berjiwa, Bukan Berpolitik

    Dari Soekarno hingga Megawati: Militer Harus Berjiwa, Bukan Berpolitik

    Megawati juga menambahkan argumennya dengan menjelaskan bahwa TNI dan Polri adalah institusi eksklusif yang diberikan senjata oleh negara.

    “Mereka sebagai warga bangsa tuh sudah eksklusif loh. Apa? Diberi senjata, oleh siapa? Oleh negara,” sebutnya.

    Namun, Megawati juga menekankan bahwa meskipun TNI dan Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis, mereka harus tetap memahami dinamika politik.

    “Tapi haruskah berpikiran politik? Harus, kalau nggak, nggak ngerti, diombang-ambingkan dan sebagainya,” kuncinya.

    Baik Soekarno maupun Megawati Soekarnoputri sepakat bahwa TNI dan Polri harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

    Keduanya menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas angkatan bersenjata dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Hanya saja, apa yang ditekankan kedua mantan kepala negara ini berubah di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, setelah melalui sejumlah polemik dalam perjalanan pembahasannya, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga tampak menghadiri rapat paripurna.

    Diantaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

  • 40 Jenderal TNI AD Digeser Panglima Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya

    40 Jenderal TNI AD Digeser Panglima Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sejumlah Jenderal TNI AD digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi Maret 2025. Foto/Puspen TNI

    JAKARTA – Sejumlah Jenderal TNI AD digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi Maret 2025. Beberapa di antaranya segera memasuki masa pensiun.

    Diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) di tubuh TNI. Dari jumlah itu, 53 di antaranya berasal dari TNI AD.

    Ketentuan rotasi dan mutasi TNI terbaru tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang ditandatangani pada 14 Maret 2025. Melihat daftar lengkapnya, ada sederet nama jenderal TNI AD yang masuk. Siapa saja?

    Jenderal TNI AD Digeser Panglima Agus Subiyanto Pada Mutasi Maret 2025:1. Brigjen TNI Kristomei Sianturi

    Jabatan Lama: Wagub Akmil
    Jabatan Baru: Kapuspen TNI

    2.Brigjen TNI Pramungkas Agus T

    Jabatan Lama: Dirdik Sesko TNI
    Jabatan Baru: Wagub Akmil

    3. Brigjen TNI Ignatius Eko Djoko Purwanto

    Jabatan Lama: Ses Balitbang Kemhan
    Jabatan Baru: Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan

    4. Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan