TNI AD Pastikan Tak Libatkan Masyarakat Lagi dalam Pemusnahan Amunisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– TNI Angkatan Darat (
TNI AD
) memastikan tidak lagi melibatkan masyarakat dalam proses
pemusnahan amunisi
dan bahan peledak kedaluwarsa (afkir), menyusul insiden ledakan di Garut, Jawa Barat, yang menimbulkan korban dari kalangan sipil.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), serta pejabat tinggi TNI lainnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
“Kejadian tersebut menjadi evaluasi tegas dari pimpinan Angkatan Darat bahwa kegiatan pemusnahan amunisi dan bahan peledak serta kegiatan berisiko lainnya, ke depan tidak lagi melibatkan masyarakat sama sekali, termasuk untuk membantu kegiatan administrasi/penyiapan logistik,” kata Wahyu, dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/5/2025).
Wahyu mengatakan, selama ini, masyarakat hanya dilibatkan untuk tugas-tugas non-teknis seperti memasak, menyiapkan logistik, hingga menggali lubang dan membersihkan sisa-sisa peledakan.
Namun, dalam kasus di Garut, keterlibatan masyarakat berkembang hingga pada aktivitas teknis berisiko tinggi.
“Ada pengembangan pelibatan masyarakat di luar kegiatan yang saya sampaikan tadi. Jadi, masyarakat ikut membantu mengangkat material-material detonator yang
expired
dan rentan itu ke dalam lubang penghancuran dan menyerahkannya kepada prajurit TNI yang ada di dalamnya,” ujar Wahyu.
“Pembawaannya mungkin tidak sesuai dengan perlakuan yang seharusnya, saat diterima oleh prajurit TNI di dalam lubang penghancuran tersebut dengan kondisi material afkir yang tidak stabil serta rentan gesekan dan goncangan memicu ledakan itu terjadi,” imbuh dia.
Temuan ini menjadi salah satu poin utama dalam laporan tim investigasi yang diturunkan ke lokasi insiden.
TNI AD pun akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada prosedur standar pemusnahan bahan peledak.
Sebagai langkah ke depan, Wahyu menyebut bahwa semua proses pemusnahan amunisi akan ditangani oleh satuan-satuan TNI AD yang berkompeten, seperti Polisi Militer, Zeni, Perbekalan Angkutan, Kesehatan, dan Kewilayahan.
Selain itu, TNI AD juga akan memanfaatkan teknologi untuk meminimalkan keterlibatan personel.
“Upaya meminimalkan pelibatan personel juga akan dilakukan, dengan cara menggunakan teknologi seperti mini beghoe (excavator) untuk menggali lubang dan robot bom untuk membawa munisi/bahan peledak ke lubang penghancuran, juga alat perlengkapan lain yang dapat meminimalisir risiko yang ditimbulkan,” ungkap Wahyu.
Wahyu menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden yang terjadi serta menegaskan komitmen TNI AD untuk menjadikan seluruh temuan dan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi.
Ledakan saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, 12 Mei lalu, menewaskan 13 orang, terdiri dari empat prajurit TNI dan sembilan warga sipil.
TNI mengakui adanya keteledoran dalam insiden ledakan tersebut.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, proses pemusnahan amunisi dan alat peledak itu sebetulnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, dia mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan akan tetap dievaluasi menyusul terjadinya insiden fatal tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Agus Subiyanto
-

Panglima TNI: Pengamanan jaksa oleh TNI sesuai undang-undang
“Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,”
Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pengawalan kejaksaan oleh personel TNI sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Agus juga mengatakan TNI mempunyai nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, kemudian penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kemudian dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.
Agus juga mengatakan pengawalan oleh TNI terhadap jaksa turut diperkuat dengan Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4.
Pasal 2 menyatakan jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4 menyatakan pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI.
“Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam perpres itu, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.
Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025 -

Dari Sumur Bor hingga MBG: Ini Deretan Program Unggulan Kodam V/Brawijaya yang Tuai Pujian
Surabaya (beritajatim.com) – Kodam V/Brawijaya menunjukkan sejumlah capaian program penting di Jawa Timur, yang tidak lepas berkat peran aktif Babinsa.
Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin M.A mengapresiasi pencapaian Babinsa tersebut disela-sela acara kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Surabaya, Kamis (22/5).
Sejumlah program penting tersebut, diantaranya adalah TNI-AD Manunggal Air yang membangun sumur bor 160 unit se-Jatim. Program Jambanisasi, Serap Gabah, Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Program Ketahanan (Swasembada) Pangan.
“Sedangkan untuk program Luas Tambah Tanam (LTT), saat ini sudah mencapai 1.051.372 hektar dari target keseluruhan untuk Provinsi Jawa Timur sebesar 2.748.760 hektar,” terang Mayjend TNI, Rudy di Ball Room Grand Fullerton, Surabaya, Kamis (22/5).
Lebih lanjut, Mayjen TNI Rudy juga mengantakan bahwa, Kodam V/Brawijaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berencana membangun 2000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tahun ke 2 di 2025.
“Sekitar ada 2.000 unit RTLH yang nantinya akan dikerjakan oleh Kodam V/Brawijaya. Itu kerjasama antara Kodam dengan Pemprov Jatim. Setelah di tahun 2024 berhasil membangun 1890 RTLH,” ucap dia.
Sementara dalam kesempatannya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan apresiasi terhadap dedikasi dan kerja keras para Babinsa, dengan memberi mereka penghargaan.
“Penghargaan ini, tentunya untuk meningkatkan moril dan semangat Babinsa dalam mengemban tugas serta tanggung jawab di masyarakat,” tegas Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. [ram/aje]
-

Puan: Perlu Transparansi Soal Pengerahan Prajurit Jaga Kejaksaan
Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan.
Puan berpendapat, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana. “Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.
Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.
Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru. [hen/aje]
-

Panglima TNI Terbitkan Telegram Pengamanan Kejaksaan: Apa Kata DPR RI?
Jakarta (beritajatim.com) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram No TR/442/2025 pada tanggal 5 Mei yang berisikan perintah untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal MI, tidak ada aturan yang melarang TNI dalam membantu melakukan pengamanan. Selama ini, TNI sudah diperbantukan untuk melakukan pengamanan.
“Jadi, tidak ada Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang dilanggar TNI terkait pengamanan kejaksaan,” ujar Syamsu Rizal.
Dia memaparkan, jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang direvisi menjadi UU 3 tahun 2025 tidak ada pasal yang melarang TNI melakukan pengamanan di kantor kejaksaan atau kantor pemerintahan. Sebaliknya, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, dan membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jadi, cukup jelas bahwa TNI bisa membantu tugas pemerintahan dan melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” katanya.
Namun, dia mengingatkan, TNI juga harus mempertimbangkan secara komprehensif. Sebab, personil yang dibutuhkan sangat banyak. Yaitu, 514 Kajari dikali 20 prajurit, dan 37 Kajati dikali 40 prajurit adalah jumlah fantastis. Prajurit tersebut harus mendapatkan jaminan tetap memiliki kesempatan jenjang karir dan pelatihan militer profesional.
“Jangan sampai kemampuan tempur melemah karena tugas luar,” tegasnya.
Rizal pun menilai, TNI perlu meninjau telegram tersebut untuk membuat klasifikasi Kejari prioritas. Pengamanan tidak perlu dilakukan di semua Kejari. Cukup Kejari yang rawan saja.
“Nggak perlu semua Kejari. Pamdal dan Kepolisian cukuplah di daerah tertentu.
Mungkin Kejari yang berada di 3T atau yang rawan baru perlu pengamann TNI,” katanya.Dia pun meminta agar TNI melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan secara profesional. Tentara tidak boleh melakukan intervensi penanganan kasus, karena hal itu akan merusak penegakan hukum di Indonesia.
“Kami di Komisi I DPR tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan TNI. Jika ada masalah dengan TNI, kami bisa memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan untuk meminta penjelasan,” ujar Rizal. [hen/aje]
-

Jokowi Ngaku Tak Tahu Mutasi Letjen Kunto, Bachrum: Biasanya yang Terjadi Kebalikannya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengomentari pernyataan mantan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya tidak terlibat dalam keputusan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Menurut Jokowi, pergantian posisi di tubuh TNI merupakan urusan internal institusi tersebut.
“Biasanya apa yang dibilang adalah kebalikannya,” kata Bachrum di X @bachrum_achmadi (9/5/2025).
Pernyataan Jokowi diragukan keras oleh Bachrum. Ia bahkan mengkritik keras klaim Presiden tersebut.
“Moso kalian percaya sama pembohong kelas wahid!,” tandasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati), termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, putra dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
Keputusan ini diambil lantaran sejumlah perwira yang sebelumnya dimutasi, masih memiliki tanggung jawab strategis yang belum bisa ditinggalkan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyampaikan penjelasan resmi terkait pembatalan tersebut pada Jumat (2/5/2025) malam.
“Jadi jika satu tidak bisa bergeser, maka yang lain pun tidak bisa bergeser. Nah, karena pertimbangan-pertimbangan itu tadi, maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat, seperti surat keputusan tadi,” kata Kristomei.
Ia menegaskan, pembatalan ini tidak berkaitan dengan isu di luar institusi TNI, melainkan murni karena kebutuhan organisasi yang masih memerlukan keterlibatan para perwira tinggi yang bersangkutan.
“Karena pertimbangan ada beberapa pati dalam rangkaian itu yang belum bisa bergeser, dihadapkan dengan tugas-tugas yang masih harus membutuhkan perwira tinggi tadi. Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain,” tegasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5214071/original/022536800_1746713130-1001164196.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
32 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Resmi Mayor Jenderal – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat (Kenkat) 32 Perwira Tinggi (Pati), Acara berlangsung di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).
Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/838/V/2025 tanggal 6 Mei 2025. Dari total 32 Pati yang naik pangkat, terdiri atas 22 Pati TNI AD, 4 Pati TNI AL, dan 6 Pati TNI AU.
Beberapa perwira tinggi yang naik pangkat di antaranya Danjen Akademi TNI Letjen TNI R. Shidarta Wisnu Graha, Koorsahli Kasad Letjen TNI Muhammad Zamroni, Wakil Gubernur Lemhannas Laksdya TNI Edwin, dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan negara atas prestasi dan dedikasi perwira tinggi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis keterangan resmi TNI yang diterima, Kamis (8/5/2025).
/data/photo/2025/05/27/6835b922aa641.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5145159/original/084585000_1740670731-IMG-20250227-WA0021.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

