Tag: Agus Subiyanto

  • Menhan: Presiden Macron dijadwalkan cek Lab Bahasa Prancis Akmil

    Menhan: Presiden Macron dijadwalkan cek Lab Bahasa Prancis Akmil

    Kunjungan ke Akmil Magelang itu merupakan rangkaian agenda Presiden Macron selama melawat ke Indonesia pada 27–29 Mei 2025

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron dijadwalkan meninjau Laboratorium Bahasa Prancis di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5).

    Kunjungan ke Akmil Magelang itu merupakan rangkaian agenda Presiden Macron selama melawat ke Indonesia pada 27–29 Mei 2025.

    “Presiden Macron akan berkunjung melihat Laboratorium Bahasa Prancis di mana para prajurit, perwira, dan juga bintara yang akan berangkat ke Prancis, sudah mahir untuk bahasa Prancis,” kata Menhan Sjafrie menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas acara penyambutan Presiden Macron di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (27/5) malam.

    Sjafrie, saat ditanya mengenai agenda lain Presiden Macron, membenarkan informasi tamu negara itu akan menyambangi Candi Borobudur, yang merupakan candi agama Buddha terbesar di dunia. Candi itu juga berada di Magelang, Jawa Tengah.

    “(Presiden Macron) akan ke Borobudur,” kata Sjafrie.

    Presiden Prancis Emmanuel Macron beserta Ibu Negara Brigitte Macron tiba di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, sekitar pukul 22:00 WIB setelah Macron merampungkan agendanya di Hanoi, Vietnam.

    Kunjungan Macron ke Indonesia merupakan rangkaian lawatan luar negeri Presiden Prancis di kawasan Indo-Pasifik yaitu Vietnam, Indonesia, dan Singapura. Usai merampungkan lawatannya di Indonesia, Kamis, Presiden Macron dijadwalkan melanjutkan lawatan ke Singapura.

    Di Jakarta, Rabu (28/5), Presiden Macron bakal disambut secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.

    Upacara jajar kehormatan bakal digelar dalam rangkaian penyambutan resmi tersebut.

    Di Istana Merdeka, Presiden Prabowo dan Presiden Macron dijadwalkan untuk memimpin pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis, kemudian keduanya juga akan menyaksikan penandatanganan sejumlah dokumen kerja sama antara dua negara.

    Keesokan harinya, Presiden Macron bakal diajak oleh Presiden Prabowo ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, dan Akademi Militer (Akmil) Magelang.

    Berbagai persiapan untuk menyambut Presiden Macron telah dilakukan, termasuk di lingkungan Akmil.

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, sebagaimana dikutip dari siaran resmi Pusat Penerangan (Puspen) TNI, pada 9 Mei 2025 meninjau langsung persiapan menyambut Presiden Macron di Akmil.

    Persiapan-persiapan itu, di antaranya mencakup pengecekan aktivitas di Laboratorium Bahasa Prancis di Akmil. Setidaknya ada 104 prajurit TNI, yang terdiri atas 40 prajurit TNI Angkatan Darat, 30 prajurit TNI Angkatan Laut, dan 30 prajurit TNI Angkatan Udara, serta empat pelatih dari tiga matra TNI yang mengikuti kursus bahasa Prancis di Akmil.

    Prajurit-prajurit TNI itu merupakan para calon pengawak alutsista buatan Prancis yang akan terbang langsung ke Prancis mengikuti sesi pelatihan dan transfer pengetahuan.

    Pemerintah Indonesia pada 2022 membeli 42 unit pesawat tempur Rafale buatan Dassault Aviation, dan juga membeli dua kapal selam Scorpene buatan Naval Group pada 2024.

    Unit pertama pesawat tempur Rafale pesanan Indonesia dijadwalkan tiba di tanah air pada awal 2026.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI AD Janji Libatkan Polisi Militer hingga Zeni dalam Pemusnahan Amunisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    TNI AD Janji Libatkan Polisi Militer hingga Zeni dalam Pemusnahan Amunisi Nasional 27 Mei 2025

    TNI AD Janji Libatkan Polisi Militer hingga Zeni dalam Pemusnahan Amunisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI Angkatan Darat (
    TNI AD
    ) memastikan akan melibatkan satuan-satuan yang berkompeten dalam proses
    pemusnahan amunisi
    dan bahan peledak kedaluwarsa atau afkir ke depan.
    Misalnya dengan melibatkan
    Polisi Militer
    , Zeni, Perbekalan Angkutan, Kesehatan, dan Kewilayahan.
    Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh pasca-insiden ledakan di Garut, Jawa Barat, yang menimbulkan korban jiwa dari masyarakat sipil.
    “Ke depan, guna memaksimalkan kelancaran dan pengamanan kegiatan, satuan-satuan TNI AD yang terkait dan berkompeten akan dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut, seperti Polisi Militer, Zeni, Perbekalan Angkutan, Kesehatan, dan Kewilayahan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
    Hal tersebut disampaikan Kadispenad usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan di Kompleks Parlemen, Senin (26/5/2025).
    Menurut Wahyu, tim investigasi internal TNI AD menemukan dua poin utama dalam evaluasi.
    Pertama, soal penyebab ledakan yang diduga berasal dari penanganan detonator afkir yang tidak stabil.
    Kedua, soal keterlibatan masyarakat dalam proses yang semestinya hanya ditangani oleh tenaga profesional.
    “Berkaitan dengan mengapa ledakan bisa terjadi, detonator yang akan dimusnahkan adalah detonator dalam kondisi
    expired
    atau afkir, yang tentu kondisinya ada ketidakstabilan dari konstruksi, rentan,” ungkap dia.
    “Dan perlakuannya memerlukan perlakuan atau pembawaan yang hati-hati, memperhatikan kondisi dan suhu di medan maupun hal-hal teknis lain yang memicu risiko meledak, maka perlu dilakukan oleh tenaga profesional,” tambah dia.
    Wahyu mengungkapkan bahwa semula masyarakat hanya dilibatkan untuk pekerjaan administratif, seperti memasak dan menggali lubang.
    Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pengembangan pelibatan hingga masyarakat turut memindahkan material berbahaya ke lokasi pemusnahan.
    “Kejadian tersebut menjadi evaluasi tegas dari pimpinan Angkatan Darat bahwa kegiatan pemusnahan amunisi dan bahan peledak serta kegiatan berisiko lainnya, ke depan tidak lagi melibatkan masyarakat sama sekali, termasuk untuk membantu kegiatan administrasi/penyiapan logistik,” tegas Kadispenad.
    “Semuanya akan ditangani oleh satuan-satuan TNI AD sendiri,” sambung dia.
    Selain itu, TNI AD juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, seperti mini backhoe (alat berat penggali) dan robot penjinak bom dalam proses pemusnahan amunisi.
    Hal itu dilakukan guna meminimalisir pelibatan personel serta risiko yang ditimbulkan.
    Terakhir, Wahyu menegaskan bahwa TNI AD sangat prihatin atas insiden yang terjadi dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
    Ia juga menyampaikan apresiasi atas semua masukan, dukungan, dan rekomendasi dari berbagai pihak yang turut membantu proses evaluasi.
    Adapun ledakan saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 12 Mei lalu menewaskan 13 orang, terdiri dari empat prajurit TNI dan sembilan warga sipil.
    TNI mengakui adanya keteledoran dalam insiden ledakan tersebut.
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, proses pemusnahan amunisi dan alat peledak itu sebetulnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    Namun, dia mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan akan tetap dievaluasi menyusul terjadinya insiden fatal tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI AD Janji Libatkan Polisi Militer hingga Zeni dalam Pemusnahan Amunisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    TNI AD Pastikan Tak Libatkan Masyarakat Lagi dalam Pemusnahan Amunisi Nasional 27 Mei 2025

    TNI AD Pastikan Tak Libatkan Masyarakat Lagi dalam Pemusnahan Amunisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI Angkatan Darat (
    TNI AD
    ) memastikan tidak lagi melibatkan masyarakat dalam proses
    pemusnahan amunisi
    dan bahan peledak kedaluwarsa (afkir), menyusul insiden ledakan di Garut, Jawa Barat, yang menimbulkan korban dari kalangan sipil.
    Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), serta pejabat tinggi TNI lainnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
    “Kejadian tersebut menjadi evaluasi tegas dari pimpinan Angkatan Darat bahwa kegiatan pemusnahan amunisi dan bahan peledak serta kegiatan berisiko lainnya, ke depan tidak lagi melibatkan masyarakat sama sekali, termasuk untuk membantu kegiatan administrasi/penyiapan logistik,” kata Wahyu, dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/5/2025).
    Wahyu mengatakan, selama ini, masyarakat hanya dilibatkan untuk tugas-tugas non-teknis seperti memasak, menyiapkan logistik, hingga menggali lubang dan membersihkan sisa-sisa peledakan.
    Namun, dalam kasus di Garut, keterlibatan masyarakat berkembang hingga pada aktivitas teknis berisiko tinggi.
    “Ada pengembangan pelibatan masyarakat di luar kegiatan yang saya sampaikan tadi. Jadi, masyarakat ikut membantu mengangkat material-material detonator yang
    expired
    dan rentan itu ke dalam lubang penghancuran dan menyerahkannya kepada prajurit TNI yang ada di dalamnya,” ujar Wahyu.
    “Pembawaannya mungkin tidak sesuai dengan perlakuan yang seharusnya, saat diterima oleh prajurit TNI di dalam lubang penghancuran tersebut dengan kondisi material afkir yang tidak stabil serta rentan gesekan dan goncangan memicu ledakan itu terjadi,” imbuh dia.
    Temuan ini menjadi salah satu poin utama dalam laporan tim investigasi yang diturunkan ke lokasi insiden.
    TNI AD pun akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada prosedur standar pemusnahan bahan peledak.
    Sebagai langkah ke depan, Wahyu menyebut bahwa semua proses pemusnahan amunisi akan ditangani oleh satuan-satuan TNI AD yang berkompeten, seperti Polisi Militer, Zeni, Perbekalan Angkutan, Kesehatan, dan Kewilayahan.
    Selain itu, TNI AD juga akan memanfaatkan teknologi untuk meminimalkan keterlibatan personel.
    “Upaya meminimalkan pelibatan personel juga akan dilakukan, dengan cara menggunakan teknologi seperti mini beghoe (excavator) untuk menggali lubang dan robot bom untuk membawa munisi/bahan peledak ke lubang penghancuran, juga alat perlengkapan lain yang dapat meminimalisir risiko yang ditimbulkan,” ungkap Wahyu.
    Wahyu menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden yang terjadi serta menegaskan komitmen TNI AD untuk menjadikan seluruh temuan dan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi.
    Ledakan saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, 12 Mei lalu, menewaskan 13 orang, terdiri dari empat prajurit TNI dan sembilan warga sipil.
    TNI mengakui adanya keteledoran dalam insiden ledakan tersebut.
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, proses pemusnahan amunisi dan alat peledak itu sebetulnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    Namun, dia mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan akan tetap dievaluasi menyusul terjadinya insiden fatal tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panglima TNI Sebut Pemusnahan Amunisi di Garut Sudah Sesuai SOP – Page 3

    Panglima TNI Sebut Pemusnahan Amunisi di Garut Sudah Sesuai SOP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan pemusnahan amunisi dan alat peledak kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat, yang berujung ledakan, sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    Agus menyatakan sudah memberi penjelasan terkait insiden ledakan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/5/2025).

    “Salah satu yang dibahas tadi adalah peledakan di Garut, di mana sudah saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP,” kata Agus usai rapat yang digelar secara tertutup

    Agus menyebut, amunisi dan bahan peledak yang dimusnahkan dan meledak itu memang masuk kategori kedaluwarsa san memang sangat sensitif sehingga lebih mudah meledak.

    “Kemudian juga biasanya kalau munisi atau detonator yang sudah expire, dia itu sensitif ya, sensitif terhadap gerakan, gesekan, kemudian juga terhadap cahaya, sehingga memang sangat mudah untuk menimbulkan peledakan. Demikian,” kata dia.

  • Panglima TNI: Pengamanan jaksa oleh TNI sesuai undang-undang

    Panglima TNI: Pengamanan jaksa oleh TNI sesuai undang-undang

    “Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,”

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pengawalan kejaksaan oleh personel TNI sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

    “Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Agus juga mengatakan TNI mempunyai nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, kemudian penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

    Kemudian dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.

    Agus juga mengatakan pengawalan oleh TNI terhadap jaksa turut diperkuat dengan Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4.

    Pasal 2 menyatakan jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4 menyatakan pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI.

    “Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

    Perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Dalam perpres itu, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

    Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Ledakan Amunisi Garut, Panglima TNI: Sudah Sesuai SOP, Kita Tak Libatkan Warga Sipil

    Soal Ledakan Amunisi Garut, Panglima TNI: Sudah Sesuai SOP, Kita Tak Libatkan Warga Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengklaim bahwa proses pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

    Agus mengemukakan bahwa tempat pemusnahan amunisi kedaluwarsa itu sebenarnya sudah jauh dengan tempat tinggal masyarakat sekitar.

    Adapun belakangan proses peledakan amunisi memakan korban. Terdapat 13 korban tewas, 4 di antaranya personel TNI dan 9 warga sipil.

    “Saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP,” tegasnya seusai rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

    Dia kemudian merincikan prosedur tersebut dimulai dari amunisi yang sudah kedaluwarsa harus didisposal (dihancurkan). Alurnya dari satuan pemakai amunisi ke slog Komandan Daerah Militer (Kodam), kemudian dilaporkan ke slog Angkatan Darat, selanjutnya ke Slog TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    Setelah itu, apabila prosedur sudah sampai ke Kemhan, maka akan sampai pula ke satuan Gudang Pusat Munisi (Gupusmu) dan nantinya amunisi kadaluarsa tersebut akan diledakkan di tempat yang sudah disiapkan. 

    “Kemudian juga biasanya kalau munisi atau detonator yang sudah expired, dia itu sensitif terhadap, gerakan, apa gesekan, kemudian juga terhadap cahaya, sehingga memang sangat mudah untuk menimbulkan ledakan,” terangnya.

    Lebih jauh, Agus menekankan bahwa dalam memusnahkan amunisi kadaluarsa itu pihaknya tidak melibatkan warga sipil.

    “Kita tidak melibatkan warga sipil dalam pemusnahan bahan peledak yang sudah expired. Sebenarnya masyarakat sipil itu tukang masak dan pegawai di situ,” ucapnya.

    Imbas dari adanya peristiwa tersebut, Agus menyebut pihaknya akan mengubah SOP yang ada supaya ke depannya tidak ada hal serupa yang terjadi. Namun, dia tidak membeberkan aspek apa yang akan pihaknya ubah dalam SOP.

    “Memang harus kehati-hatian dan memang ini jadi masukan buat kita, SOP-nya nanti akan kita ubah, supaya personil yang melaksanakan pemusnahaan itu bisa aman. Kita koreksi ke dalam nanti, mudah-mudahan ke depan tidak terjadi seperti itu,” pungkasnya.

  • Dari Sumur Bor hingga MBG: Ini Deretan Program Unggulan Kodam V/Brawijaya yang Tuai Pujian

    Dari Sumur Bor hingga MBG: Ini Deretan Program Unggulan Kodam V/Brawijaya yang Tuai Pujian

    Surabaya (beritajatim.com) – Kodam V/Brawijaya menunjukkan sejumlah capaian program penting di Jawa Timur, yang tidak lepas berkat peran aktif Babinsa.

    Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin M.A mengapresiasi pencapaian Babinsa tersebut disela-sela acara kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Surabaya, Kamis (22/5).

    Sejumlah program penting tersebut, diantaranya adalah TNI-AD Manunggal Air yang membangun sumur bor 160 unit se-Jatim. Program Jambanisasi, Serap Gabah, Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Program Ketahanan (Swasembada) Pangan.

    “Sedangkan untuk program Luas Tambah Tanam (LTT), saat ini sudah mencapai 1.051.372 hektar dari target keseluruhan untuk Provinsi Jawa Timur sebesar 2.748.760 hektar,” terang Mayjend TNI, Rudy di Ball Room Grand Fullerton, Surabaya, Kamis (22/5).

    Lebih lanjut, Mayjen TNI Rudy juga mengantakan bahwa, Kodam V/Brawijaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berencana membangun 2000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tahun ke 2 di 2025.

    “Sekitar ada 2.000 unit RTLH yang nantinya akan dikerjakan oleh Kodam V/Brawijaya. Itu kerjasama antara Kodam dengan Pemprov Jatim. Setelah di tahun 2024 berhasil membangun 1890 RTLH,” ucap dia.

    Sementara dalam kesempatannya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan apresiasi terhadap dedikasi dan kerja keras para Babinsa, dengan memberi mereka penghargaan.

    “Penghargaan ini, tentunya untuk meningkatkan moril dan semangat Babinsa dalam mengemban tugas serta tanggung jawab di masyarakat,” tegas Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. [ram/aje]

  • Puan: Perlu Transparansi Soal Pengerahan Prajurit Jaga Kejaksaan

    Puan: Perlu Transparansi Soal Pengerahan Prajurit Jaga Kejaksaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia.

    “Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan.

    Puan berpendapat, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana. “Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.

    Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.

    Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.

    Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

    MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.

    Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

    Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru. [hen/aje]

  • Panglima TNI Terbitkan Telegram Pengamanan Kejaksaan: Apa Kata DPR RI?

    Panglima TNI Terbitkan Telegram Pengamanan Kejaksaan: Apa Kata DPR RI?

    Jakarta (beritajatim.com) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram No TR/442/2025 pada tanggal 5 Mei yang berisikan perintah untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan.

    Menurut Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal MI, tidak ada aturan yang melarang TNI dalam membantu melakukan pengamanan. Selama ini, TNI sudah diperbantukan untuk melakukan pengamanan.

    “Jadi, tidak ada Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang dilanggar TNI terkait pengamanan kejaksaan,” ujar Syamsu Rizal.

    Dia memaparkan, jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang direvisi menjadi UU 3 tahun 2025 tidak ada pasal yang melarang TNI melakukan pengamanan di kantor kejaksaan atau kantor pemerintahan. Sebaliknya, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, dan membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Jadi, cukup jelas bahwa TNI bisa membantu tugas pemerintahan dan melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” katanya.

    Namun, dia mengingatkan, TNI juga harus mempertimbangkan secara komprehensif. Sebab, personil yang dibutuhkan sangat banyak. Yaitu, 514 Kajari dikali 20 prajurit, dan 37 Kajati dikali 40 prajurit adalah jumlah fantastis. Prajurit tersebut harus mendapatkan jaminan tetap memiliki kesempatan jenjang karir dan pelatihan militer profesional.

    “Jangan sampai kemampuan tempur melemah karena tugas luar,” tegasnya.

    Rizal pun menilai, TNI perlu meninjau telegram tersebut untuk membuat klasifikasi Kejari prioritas. Pengamanan tidak perlu dilakukan di semua Kejari. Cukup Kejari yang rawan saja.

    “Nggak perlu semua Kejari. Pamdal dan Kepolisian cukuplah di daerah tertentu.
    Mungkin Kejari yang berada di 3T atau yang rawan baru perlu pengamann TNI,” katanya.

    Dia pun meminta agar TNI melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan secara profesional. Tentara tidak boleh melakukan intervensi penanganan kasus, karena hal itu akan merusak penegakan hukum di Indonesia.

    “Kami di Komisi I DPR tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan TNI. Jika ada masalah dengan TNI, kami bisa memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan untuk meminta penjelasan,” ujar Rizal. [hen/aje]

  • Politik sepekan, Prabowo sambut Bill Gates hingga Nasbi batal mundur

    Politik sepekan, Prabowo sambut Bill Gates hingga Nasbi batal mundur

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik sepekan, dari 5-11 Mei 2025, yang menjadi sorotan di antaranya Presiden Prabowo Subianto menyambut kedatangan pendiri Microsoft dan tokoh filantropi dunia Bill Gates ke Indonesia, hingga Hasan Nasbi batal mundur sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Presiden sambut kedatangan Bill Gates di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Subianto menyambut kedatangan pendiri Microsoft dan tokoh filantropi dunia Bill Gates di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu pagi pukul 08.15 WIB.

    Di pelataran Istana Merdeka, Presiden dan Bill Gates berjabat tangan, kemudian Presiden mengajak Bill Gates memasuki ruang kredensial di Istana Merdeka.

    Keduanya berbincang-bincang, kemudian diselingi dengan sesi foto bersama. Presiden kemudian mengajak Bill Gates masuk ke dalam ruang kerja presiden.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Menteri Komdigi sebut World App scan retina telah dibekukan

    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Viada Hafid menyebut aplikasi pengelola mata uang kripto ‘World App’ atau ‘Worldcoin’ yang memberikan uang tunai instan mulai Rp200.000-Rp800.000 bagi siapa saja yang bersedia melakukan verifikasi dengan scan retina mata telah dibekukan.

    Dia mengatakan kementerian telah mengecek langsung setelah ramai di media sosial ratusan orang rela mengantre panjang demi bisa scan retina mata mereka menggunakan alat khusus.

    “Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya,” kata Meutya di Kabupaten Bekasi, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Istana ucapkan selamat terpilihnya Paus Leo XIV yang bawa pesan perdamaian

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengucapkan selamat atas terpilihnya Kardinal Robert Francis Prevost sebagai Paus ke-267 Gereja Katolik dengan nama Leo XIV yang membawa pesan tentang perdamaian dunia.

    Prevost merupakan Paus pertama dari Amerika Serikat yang terpilih melalui konklaf kepausan di Kapel Sistina, Vatikan, Kamis (8/5), untuk mencari pengganti mendiang Paus Fransiskus.

    “Saya mewakili Presiden, mewakili pemerintah (Indonesia), tentunya kita mengucapkan selamat atas terpilihnya Paus Leo XIV untuk menggantikan Paus Fransiskus yang wafat beberapa waktu lalu,” kata Prasetyo dalam keterangan kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Luhut bantah Prabowo tegur Panglima TNI soal mutasi Letjen Kunto

    Jenderal TNI (Purn) (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan membantah anggapan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menegur Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto karena memutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang merupakan anak Wapres Ke-6 Try Sutrisno.

    Luhut tidak setuju dengan anggapan yang menyebut mutasi perwira tinggi TNI terbaru bersifat politis, apalagi jika dikaitkan-kaitkan dengan sikap Try Sutrisno terhadap usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    “Enggak ada, saya tahu itu,” kata Luhut menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.​​​​​​​

    5. Mengaku telah bertemu Prabowo, Hasan Nasbi diminta lanjut pimpin PCO

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengaku telah bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan diminta untuk melanjutkan perannya memimpin lembaga tersebut.

    “Saya ada bertemu dengan Presiden, kemudian saya ada bertemu dengan Pak Mensesneg, bertemu juga dengan Bapak Seskab, dan pada momen itu saya diperintahkan untuk meneruskan tugas memimpin kantor PCO. Jadi, kira-kira begitu keadaannya,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Hasan Nasbi tidak menjawab secara gamblang mengenai surat pengunduran dirinya apakah diterima atau ditolak oleh Presiden. Namun, dia telah mendapat perintah untuk meneruskan tugas sebagai Kepala PCO.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025