Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad meminta
TNI
yang dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaati dan melaksanakan putusan
Mahkamah Konstitusi
(
MK
) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
TNI, jelas dia, tidak boleh berdalih lagi dengan terus menerus menganggap bahwa kasus korupsi di lingkungan TNI bisa diadili lewat
peradilan militer
.
“Saya meyakini bahwa TNI terutama Pak Agus Subiyanto itu adalah seorang prajurit sejati yang memang dia taat terhadap Sapta Marga dan kemudian taat kepada pemerintahan yang sah, dan salah satunya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hussein saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
“Jadi tidak boleh berdalih dan tidak boleh banyak alasan, dan harus melaksanakan keputusan itu dengan baik dan menyesuaikan dengan keputusan itu,” sambungnya.
Hussein menilai, putusan MK itu justru langkah awal yang baik bagi institusi TNI dalam mewujudkan amanat Undang-Undang TNI.
Menurutnya, dalam UU itu tertuang bahwa ke depan dalam tindak pidana umum, termasuk korupsi, anggota TNI diadili dalam sistem peradilan umum.
“(Putusan MK) Ini kan satu langkah baik menuju amanat Undang-undang TNI. Oleh karena itu, kalau memang taat asas dan taat terhadap pemerintah sipil termasuk UU yudikatifnya MK, maka tidak boleh membantah dan harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” terang Hussein.
Di lain sisi, Imparsial berharap tidak ada lagi rasa segan di KPK atau tarik-menarik ketika menghadapi kasus korupsi di tubuh militer.
Ia tak ingin kejadian ketika KPK meminta maaf atas pengusutan kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada tahun lalu, kembali terulang.
“Oleh karena itu, (putusan) ini sebetulnya satu terbosan gitu ya, satu oase di tengah kebuntuan, kemarin ada, 2023, ketika ramai-ramai soal Basarnas ya kalau saya tidak salah ya, kemudian pimpinan KPK sampai meminta maaf,” ungkapnya.
“Saya kira itu yang dengan putusan MK ini saya kira, dan saya sepakat dengan yang disampaikan oleh Pak Arsul Sani, Hakim MK bahwa ini ke depan tidak perlu lagi dalam konteks yang begini tidak perlu lagi ada ewoh pekewoh gitu ya,” lanjut Hussein.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat.
Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Agus Subiyanto
-
/data/photo/2019/05/21/1911467852.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer Nasional 29 November 2024
-

Bantuan untuk distribusi logistik pilkada masih dilakukan
Ilustrasi pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Kadispenad: Bantuan untuk distribusi logistik pilkada masih dilakukan
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Selasa, 26 November 2024 – 12:15 WIBElshinta.com – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa bantuan dari TNI AD untuk mendistribusikan logistik Pilkada 2024 masih berlangsung demi menyukseskan pelaksanaan pada hari Rabu (27/11).
Pada masa tenang pilkada sejak Minggu (24/11) hingga kini, kata Kadispenad, distribusi logistik pilkada di beberapa wilayah masih berlangsung, khususnya di daerah yang sulit terjangkau.
“Hingga masa tenang, distribusi logistik pilkada di beberapa wilayah masih berlangsung, terutama di wilayah yang memiliki akses geografis sulit (daerah terpencil, pegunungan, atau kepulauan),” kata Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa TNI AD juga membantu KPU untuk mendistribusikan logistik di wilayah yang sumber daya transportasinya masih terbatas. Selain itu, personel TNI yang bertugas membantu setiap tahapan pelaksanaan pilkada juga secara aktif memantau situasi terkini, dan selalu bersiap siaga mendukung kegiatan.
“TNI AD secara aktif terus memantau dan siap memberikan bantuan transportasi darat, udara, atau laut,” ujar jenderal bintang satu itu.
Kadispenad menuturkan bahwa TNI senantiasa menyiapkan segala kebutuhan untuk mendistribusikan logistik dengan penyediaan kendaraan militer seperti helikopter, pesawat, kapal, atau truk untuk memastikan logistik tiba tepat waktu di daerah-daerah tujuan.
Menyinggung soal netralitas personel TNI AD, Brigjen TNI Wahyu menegaskan bahwa TNI AD selalu terjaga menjelang sehari pelaksanaan pilkada. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan ada 169.369 personel TNI dari tiga matra yang mengamankan Pilkada Serentak 2024.
Melalui pola pengerahan itu, menurut Panglima, TNI tidak hanya bertindak sebagai penjaga keamanan, tetapi juga fasilitator dalam mendukung stabilitas nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
“Pendekatan ini menggambarkan komitmen TNI dalam menjaga integritas negara serta mendukung demokrasi damai dan terkendali,” kata Jenderal TNI Agus saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11).
Panglima menjelaskan 169.369 personel itu terdiri atas 139.339 personel TNI Angkatan Darat (AD), 19.793 personel TNI Angkatan Laut (AL), dan 10.237 personel TNI Angkatan Udara (AU). Adapun personel dari TNI AD, berasal dari 15 komando daerah militer (Kodam), termasuk personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan Komando Cadangan Strategis (Kostrad).
Personel dari TNI AL berasal dari semua Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) dan Pangkalan TNI AL (Lanal), dan Korps Marinir. Seluruh personel TNI AL itu, kata dia, melakukan patroli wilayah bersama satuan Polri.
“TNI AU akan menyiagakan 10.237 personel dari semua Lanud (Pangkalan Udara), baik Lanud Tipe A, Tipe B, maupun Tipe C,” kata Panglima.
Sumber : Antara

/data/photo/2024/11/29/67492d63755fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/28/67484964da2dc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/946395/original/080130500_1438748833-pilkada-serentak-1-yos-150805.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
