Sistem Satu Arah Bakal Diterapkan dari Wisma Asri Menuju Stasiun Bekasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan, akan menerapkan sistem satu arah (SSA) dari Wisma Asri menuju Stasiun Bekasi untuk mengurai kemacetan.
“Sistem satu arah itu filosofinya adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dari arah Stasiun Bekasi,” kata Zeno, saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).
Sistem satu arah ini diterapkan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sekitar Stasiun Bekasi.
“Kalau tidak menerapkan SSA, pasti ada
crossing
kendaraan dan di sana adalah perlintasan sebidang kereta api,” ujar dia.
Sistem satu arah akan diterapkan dari pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB setiap hari.
“Kalau diterapkan sepanjang waktu, kami juga harus melihat jalur alternatif Agus Salim apakah kuat untuk menahan kendaraan yang akan masuk,” ucap dia.
Jika sistem satu arah diterapkan secara permanen, dikhawatirkan akan terjadi kemacetan di ruas jalan yang lain.
“Selain itu, jika sepanjang waktu (sistem satu arah), nanti kemacetan akan pindah ke (jalan) Agus Salim,” tutur dia.
Penerapan sistem satu arah ini akan terus dievaluasi. Jika dimungkinkan, penerapan rekayasa lalu lintas ini bisa dilakukan pada sore hingga malam hari.
“Nanti setelah Lebaran, kami evaluasi mungkinkah diadakan pada jam 16.00 sampai jam 19.00 atau 18.00,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Agus Salim
-

Irjen Yudhiawan Wibisono Dimutasi ke Kemenkes, Pernah Bongkar Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati Cs – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dimutasi ke Kementerian Kesehatan.
Selama 5 bulan menjabat Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono pernah viral lantaran mengungkap kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar hingga skincare merkuri.
Tiga bos skincare di Makassar Sulsel ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri.
Mereka sempat ditahan setelah resmi jadi tersangka pada November 2024 dan kini menjalani proses sidang.
Ketiga tersangka yang saat ini duduk di kursi terdakwa itu yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S).
Awal mulanya, kasus skincare mengandung merkuri ini diusut berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.
Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kemudian turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan sejumlah produk kosmetik dan skincare yang beredar di pasaran.
Hasilnya ditemukan sejumlah produk mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan bos skincare tersebut dijerat hukum.
Lantas gebrakan apa yang bakal dilakukan Irjen Yudhiawan Wibisono saat ditugaskan di Kemenkes?
Apakah masih seputar skincare berbahaya dan overclaim?
Adapun jabatan Kapolda Sulsel yang ditinggalkan Irjen Yudhiawan Wibisono akan dijabat oleh Irjen Rusdi Hartono lulusan Akpol 1991.
Sebelumnya Irjen Rusdi Hartono menjabat Kapolda Jambi.
Dengan demikian Irjen Yudhiawan Wibisono hanya 5 bulan bertugas di Sulsel.
Sebelumnya ia menggantikan Irjen Andi Rian Djajadi pada September 2024 lalu.
Masalah Skincare Dibahas hingga ke DPR
Persoalan skincare tidak hanya booming di kalangan kaum hawa, kini skincare juga dibahas hingga ke DPR.
Komisi VI DPR memanggil sejumlah influencer kosmetik untuk membahas perlindungan konsumen.
Dokter Detektif atau Doktif hingga dr Maria Fransiska hadir di DPR.
DOKTIF DI KOMISI VI DPR: Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah influencer untuk dimintai pendapat tentang RUU Perlindungan Konsumen, Rabu (12/3/2025). Salah satu influencer yang hadir yakni dr. Samira Farahnaz atau akrab disapa Doktif. (Tribunnews/Reza Deni)
Dalam paparanya, Doktif yang selalu memakai topeng ini menyampaikan niatnya membongkar skincare overclaim yang banyak merugikan masyarakat.
Doktif tak ragu membongkar sejumlah skincare yang menurutnya overclaim bahkan ada yang tidak memiliki izin edar namun tetap diedarkan oleh pemiliknya
Termasuk proses pelaporan jika konsumen mengalami kerugian akibat menggunakan kosmetik abal-abal
“Doktif juga bingung, tidak tahu melapor ke mana jika mengalami masalah ini, singkatnya dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (12/3/2025).
Buntut Kecurangan Minyakita dan Skincare Abal-abal, Komisi VI DPR Dorong Penguatan BPKN
Wakil Ketua VI DPR RI Nurdin Halid mendorong penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), seiring adanya sejumlah kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen, misalnya praktik kecurangan MinyaKita dan peredaran skincare abal-abal atau bahkan berbahaya.
“Untuk mendukung penguatan kelembagaan, perlu adanya penambahan kewenangan BPKN yang meliputi penanganan temuan serta pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha, serta pencantuman label/tanda aman/tanda ramah konsumen di setiap produk,” kata Nurdin dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Nurdin menyampaikan, penting juga untuk membuat aturan khusus Online Dispute Resolution (ODR), pengaturan terkait konsumen antara, dan mendorong kemandirian BPKN termasuk dalam hal pengangkatan, serta pemberhentian anggota BPKN serta persoalan anggaran.
“Berkaitan dengan permasalahan peredaran skincare abal-abal, kami di Komisi VI DPR RI telah menerima masukan dari pemerhati industri skincare terkait pemenuhan hak-hak konsumen produk kecantikan tersebut, termasuk permasalahan overclaim produk, kanal pengaduan, aturan pencantuman spesifikasi produk, pengawasan produk yang beredar serta masukan-masukan terkait lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta para pemerhati industri skincare menyampaikan masukan secara tertulis terkait penguatan perlindungan konsumen yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Nurdin juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung usulan Kepala BPKN untuk menaikkan anggaran.
Ia menyakini, dengan anggaran yang memadai akan sangat menentukan tingkat keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi konsumen yang jumlahnya begitu besar dan tersebar di seluruh negeri.
Doktif Bongkar Modus Penipuan Dokter Richard Lee saat Dipanggil DPR
Maraknya mafia skincare di Indonesia masih menjadi perbincangan di masyarakat.
Dokter Amira Farahnaz, Dipl, AAAM atau biasa dikenal Dokter Detektif (Doktif) membongkar modus penipuan yang dilakukan sejumlah penjual skincare.
Hal tersebut diungkap Doktif saat diundang untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Perlindungan Konsumen dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Modus penipuan di antaranya dilakukan dokter kecantikan ternama, dokter Richard Lee.
Bahkan, saat itu Doktif membawa langsung skincare milik Dokter Richard Lee.
“Di depan ini ada sebuah produk yang doktif belum unboxing, doktif harapkan bisa membuka di sini. Doktif membeli ini di e-commerce dengan iklan yang luar biasa bahwa produk ini dijual bisa memutihkan kulit dan memiliki izin edar,” ujar Doktif.
Doktif mengungkapkan dirinya membeli produk itu dari live streaming kanal Dokter Richard Lee sepekan lalu.
Produk yang dibeli adalah Goddesskin By Athena Richard Lee.
Hal yang menjadi masalah, kata Doktif, produk skincare tersebut diduga kuat telah melakukan penipuan. Sebab, kandungan skincare itu diklaim terdapat tomat putih.
Nyatanya, Doktif mengatakan tidak ada satu pun kandungan tomat putih di dalam produk tersebut.
Ia menyatakan dokter Richard Lee menempelkan stiker tomat putih dalam produk tersebut.
“Karena ini adalah produk yang lebih kepada stiker. Ini cukup menghebohkan masyarakat Indonesia karena sudah jual jutaan pieces. Ini dijual Rp 1,5 juta. Klaim dari iklannya bisa memutihkan dan mencerahkan kulit, memutihkan seluruh badan, membantu menghilangkan flek hitam, mencerahkan lipatan,” jelasnya.
DOKTIF DILAPORKAN SHELLA – Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Shella Saukia ungkap dapat 17 pertanyaan saat diperiksa terkait laporannya terhadap Doktif. (Wartakota/Arie Puji)
Doktif menduga dokter Richard Lee menempelkan sendiri stiker tersebut dengan alasan untuk menaikkan harga skincare tersebut.
Sebab, produk yang seharusnya dibanderol Rp 300 ribu, kini dijual dengan harga Rp1,5 juta.
“Jadi di sini jelas Richard menambahkan sendiri stiker dengan alasan yang mungkin hanya dia yang tahu. Dugaan doktif supaya bisa menaikkan harga. Kenapa? dengan penempelan stiker ini dianggap bahwa produk ini mengandung tomat putih yang harganya bisa dijual Rp1,5 jt,” jelasnya.
“Karena doktif juga punya produk dengan kandungan tomat putih asli, ini aja NA dan izin edarnya di Indonesia dan doktif membeli dengan harga Rp 2 juta. Sedangkan produk ini dijual oleh Richard dengan harga Rp1,5 juta tetapi isinya tidak pernah ada kandungan tomat putih. Tetapi iklannya beliau mengiklankan ada tomat putih. Inilah yang doktif duga ada terindikasi penipuan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Doktif juga menemukan produk skincare Richard Lee yang terindikasi penipuan.
Contoh lainnya yaitu, produk DNA Salmon yang juga sempat heboh di masyarakat.
Doktif mengatakan produk itu diadaptasi dari produk asal Korea Selatan bernama Rive Skin.
Namun, ia menyebut produk itu ditempelkan stiker hingga diakui menjadi produk Richard Lee.
“Di sini juga bisa dilihat re-labeling atas produk Rive Skin. Disini sebenarnya produk Rive Skin tapi beliau tutup dengan stiker yang beliau buat sendiri. Jadi kalau bercandaan beliau itu duta stiker. Jadi beliau hanya bisa memasang stiker. Rive skin itu dari Korea, jadi dari Korea itu memasukkan ke Indonesia lewat PT Pyridam Farma. PT Pyridam tidak memiliki kerja sama dengan dokter Richard,” jelasnya.
Saat ini, Doktif sudah melaporkan dugaan penipuan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya.
Setidaknya ada 3 produk skincare yang sudah dilaporkan ke polisi. (tribun network/thf/TribunTimur.com)
-
/data/photo/2023/07/18/64b68241809b7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan, Sidang Dakwaan Skincare Berbahaya Kembali Ditunda Makassar 6 Maret 2025
Mira Hayati “Ratu Emas” Melahirkan, Sidang Dakwaan Skincare Berbahaya Kembali Ditunda
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
– Sidang pembacaan dakwaan terhadap
Mira Hayati
(29), terdakwa dalam perkara kosmetik mengandung merkuri, kembali ditunda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa sidang perdana Mira Hayati ditunda karena wanita dengan julukan “Ratu Emas” itu melahirkan.
“Kabar terbaru terkait kondisinya telah melahirkan pada Rabu (5/3/2025) dini hari, di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi caesar,” ucap Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Soetarmi bilang, sidang perdana Mira Hayati akan kembali dijadwalkan untuk digelar Selasa (11/3/2025) mendatang.
“Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” ucap Soetarmi.
Sementara itu, dua terdakwa lain, yakni Mustadir Daeng Sila (42) dan Agus Salim (40), kini telah memasuki sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan perkara kasus skincare mengandung merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (4/3/2025).
Pada sidang terdakwa Agus Salim, JPU menghadirkan saksi dari kepolisian.
Sementara pada sidang terdakwa Mustadir Daeng Sila (42), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian dan karyawan CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya itu.
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengungkapkan bahwa sidang kliennya sudah dua kali ditunda karena kesehatan sang klien yang belum stabil.
“Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. RS memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat,” beber dia.
Dalam perkembangan terbaru, Ida menyebut kondisi kesehatan Mira Hayati masih belum stabil, apalagi pasca menjalani operasi caesar.
Tekanan darah Mira Hayati pun disebut tidak karuan selama menjalani proses hukum.
“(Operasi caesar) atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayinya, karena klien kami juga merasa tidak nyaman karena dalam keadaan hamil, apalagi menghadapi proses hukum sehingga mengalami tensi naik terus,” ungkap dia.
Diketahui, JPU menjerat terdakwa Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk terdakwa Mustadir Daeng Sila, JPU menjeratnya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ratu Emas Makassar Mira Hayati Melahirkan Jelang Hadapi Sidang Dakwaan, Sempat Hadir di Pengadilan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Si Ratu Emas Mira Hayati melahirkan menjelang dirinya menghadapi sidang dakwaan dalam kasus skincare mengandung merkuri.
Seharusnya Mira Hayati menjalani sidang dakwaan pada Selasa (4/3/2025) kemarin.
Tetapi sidangnya ditunda karena kehadiran Mira Hayati di Pengadilan Negeri Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.
Terbaru, Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WITA.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Mira Hayati melahirkan secara caesar.
“Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara caesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi,” ucap Ida Hamida.
Mira Hayati terpaksa melahirkan melalui proses caesar karena kondisinya tidak stabil dan tekanan darahnya cenderung tinggi.
“Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya,” sambungnya.
Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.
“Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin,” katanya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.
Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. Rumah sakit memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat,” katanya.
Ida Hamida pun berharap agar kondisi kliennya terus membaik hingga dapat mengikuti sidang dakwaan pada Selasa pekan depan.
“Jadwal sidang selanjutnya masih agenda pembacaan dakwaan karena sudah dua kali ditunda,” jelasnya.
Diketahui Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas Makassar setelah dirinya memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023 silam.
Belakangan Mira Hayati ditetapkan Polda Sulawesi Selatan menjadi tersangka karena diduga menjual skincare mengandung merkuri dan hidrokinon.
Tak sendiri, ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans dan Agus Salim bos skincare Makassar.
Ketiga tersangka pun kemudian ditahan di Rutan Makassar Senin (3/2/2025).
Namun belakangan Mira Hayati ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak 14 Februari 2025 selanjutnya dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena usia kehamilannya saat itu sudah memasuki trisemester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan.
Sekadar informasi, terungkapnya produk kosmetik berbahaya tersebut berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal.
Salah satu yang diuji adalah produk kecantikan milik ‘Ratu Emas’ Mira Hayati.
BPOM memastikan salah satu produk yang dijual Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Tribunnews.com/ tribuntimur.com/ Muslimin Emba)
-

Nasib Agus Pengamen Viral Rebut Uang Pengemis di Kendal, Polisi: Diproses Hukum Biar Jera – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, Kendal – Seorang pengamen bernama Muh Agus Burhannudin (29) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pemukulan dan perampasan uang terhadap pengemis, Muhlisin (48), di lampu merah Taman Kota, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada Senin sore, 3 Maret 2025.
Kejadian ini viral di media sosial setelah video aksi kekerasan tersebut beredar luas.
Dalam video tersebut, terlihat Agus mendatangi Muhlisin yang sedang duduk di pinggir jalan.
Agus tidak terima area tempatnya mengamen direbut oleh Muhlisin, sehingga ia melakukan pemukulan dan merampas uang hasil mengemis korban.
Tindakan Polisi
Kapolsek Weleri, AKP Agus Supriyadi, yang menerima laporan tentang kejadian tersebut, segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.
Beberapa jam setelah kejadian, Agus ditangkap tidak jauh dari lokasi.
Saat ditangkap, Agus terlihat tidak merasa bersalah atas tindakannya.
“Benar, pelaku langsung kami amankan. Dia sempat melarikan diri setelah melakukan aksi pemukulan itu,” ungkap Kapolsek pada Selasa, 4 Maret 2025.
Proses Hukum
Kapolsek menjelaskan bahwa Agus mengakui pemukulan tersebut karena kesal lahan untuk mengamen direbut oleh Muhlisin.
Agus juga merampas uang sebesar Rp 15 ribu dari hasil mengemis korban.
Barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak lima lembar dan Rp 1 ribu sebanyak lima lembar.
“Pelaku akan segera diproses hukum sebagai efek jera. Kami memastikan pelaku akan diproses hukum untuk menjaga ketertiban di wilayah kami,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” tutupnya.
(TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
/data/photo/2024/08/09/66b5df3f92401.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2013/08/17/1929276logo-polri780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/03/03/67c582c7c6bf0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)