Buntut Polemik Donasi, Agus Salim Disebut Ingin Mengakhiri Hidup
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Korban
penyiraman air keras
, Agus Salim (32), disebut ingin mengakhiri hidup karena uang donasi yang awalnya untuk pengobatan yang berpolemik.
“Iya (ingin mengakhiri hidup),” ujar kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (30/10/2024).
Namun, Farhat tidak menjelaskan penyebab pasti niat Agus untuk mengakhiri hidupnya.
Farhat hanya mengirimkan video kepada
Kompas.com
yang berisi penjelasan mengenai kasus yang dialami kliennya.
Dalam video itu, Farhat meminta Pratiwi Novianthi, Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, untuk tidak lagi ikut campur.
Untuk diketahui, yayasan yang dipimpin Novianthi awalnya mencari penggalangan dana bagi Agus.
“Dimana-mana teman-teman gue yang pintar-pintar bilang, itu uangnya Agus. Sudahlah, si Agus sudah buta, biarkan saja dia menikmati uang yang diatur oleh keluarganya. Ngapain dicampurkan lagi,” kata Farhat.
Menurut Farhat, pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana donasi dan meminta agar semua transaksi yang terkait dengan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan diaudit.
“Novi bilang yayasan open donasi tiga hari, terus lebih dari tiga hari itu uang buat dia operasional. Itu tidak benar, kita minta diaudit. Dan seluruh dana yang diminta, yang dipromosikan dari rekening yang menggunakan rekening yayasan itu, diaudit juga, berapa uang yang masuk. Itu perlu,” kata Farhat.
Sementara itu, Noviyanthi, sebelumnya angkat bicara terkait penggalangan dana untuk Agus Salim yang menjadi
korban penyiraman air keras
oleh anak buahnya, JJS (18).
Dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024), Novianthi menjelaskan bahwa penggalangan dana dimulai setelah W, anggota keluarga Agus, menghubunginya melalui Instagram.
Kala itu, W meminta bantuan untuk open donasi, dengan harapan agar biaya pengobatan Agus dapat terpenuhi dengan cepat.
“Juga agar dibantunya open donasi ke yayasan kami,” ucap Novianthi.
Noviyanthi pun mendatangi kediaman Agus pada 12 September 2024 untuk melihat kondisi korban yang mengalami luka bakar parah akibat penyiraman air keras pada 1 September 2024.
Setelah pertemuan tersebut, Novianthi mulai menggalang dana melalui Instagram dan YouTube untuk biaya operasi Agus.
Penggalangan dana ini semakin meluas setelah Agus hadir sebagai narasumber dalam kanal YouTube milik artis Denny Sumargo.
Di sana, diumumkan bahwa donasi untuk biaya operasi Agus bisa dikirimkan melalui rekening pribadinya, yang akhirnya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 1,4 miliar.
Namun, Novianthi menyebut bahwa Agus tidak amanah dalam menggunakan dana tersebut.
Hal ini membuat Novianthi meminta agar uang donasi dikembalikan ke rekening yayasan.
Novianthi menegaskan bahwa hingga kini dana donasi masih utuh.
Kendati demikian, perselisihan terkait dana donasi ini kini berujung pada jalur hukum.
Novianthi pun dilaporkan oleh Agus Salim ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Agus Salim
-
/data/photo/2024/10/22/67176fee6ee58.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Buntut Polemik Donasi, Agus Salim Disebut Ingin Mengakhiri Hidup Megapolitan 30 Oktober 2024
-
/data/photo/2024/10/29/671fc9db42670.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Kisruh Donasi Rp 1,4 Miliar Versi Noviyanthi, Mulanya Keluarga Agus Salim Minta Diberikan Bantuan Megapolitan
Kisruh Donasi Rp 1,4 Miliar Versi Noviyanthi, Mulanya Keluarga Agus Salim Minta Diberikan Bantuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan,
Pratiwi Noviyanthi
, mengungkapkan bahwa W, keluarga korban
penyiraman air keras
Agus Salim (32) di Cengkareng, Jakarta Barat, pertama kali meminta penggalangan dana untuk biaya pengobatan Agus.
Dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024), Noviyanthi mengatakan bahwa permintaan donasi tersebut disampaikan oleh W, salah satu anggota keluarga Agus, melalui pesan Instagram pada 5 September 2024.
“Saudari W meminta saya dan tim, melalui
direct message
(DM) Instagram untuk di-
up
ke media terkait kasus penyiraman air keras, yang menjadi korban adalah Mas Agus,” ujar Noviyanthi.
“Juga agar dibantunya
open
donasi ke yayasan kami,” lanjutnya.
Noviyanthi menjelaskan bahwa satu hari setelah pesan pertama, W kembali menghubunginya untuk mengunjungi rumah Agus.
Ia kemudian mendatangi kediaman Agus pada 12 September 2024 untuk melihat kondisi korban yang mengalami luka bakar parah akibat penyiraman air keras pada 1 September 2024.
“Mas Agus secara gamblang meminta bantuan dan pendampingan dari yayasan kami terkait pengobatan dan juga keadilan. Keluarga juga meminta agar adanya
open
donasi yang diselenggarakan oleh yayasan,” ungkap Noviyanthi.
Setelah pertemuan tersebut, Noviyanthi mulai menggalang dana melalui Instagram dan YouTube untuk biaya operasi Agus.
“Karena kondisi Mas Agus pada saat itu membutuhkan penanganan yang cepat untuk operasi matanya,” tegas Noviyanthi.
Penggalangan dana ini semakin meluas setelah Agus hadir sebagai narasumber dalam kanal YouTube milik artis Denny Sumargo.
Di sana, diumumkan bahwa donasi untuk biaya operasi Agus bisa dikirimkan melalui rekening pribadinya, yang akhirnya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 1,4 miliar.
Namun, Noviyanthi menyebut bahwa Agus tidak amanah dalam menggunakan dana tersebut. Hal ini membuat Noviyanthi meminta agar uang donasi dikembalikan ke rekening yayasan.
Noviyanthi menegaskan bahwa hingga kini dana donasi masih utuh.
Perselisihan terkait dana donasi ini kini berujung pada jalur hukum. Agus melaporkan Noviyanthi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dalam laporannya, Agus merasa mendapatkan ancaman, tuduhan, dan fitnah atas dugaan penyalahgunaan dana donasi.
“Pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman, tuduhan, dan fitnah (yang) seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut,” jelas Ade.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar
Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membekuk Fiqi Efendi (40), tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Warga yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron oleh Kejari Jombang. Yakni sejak Juli 2024. Sementara, Fiqi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.
Seiring dengan itu Fiqi menghilang. Bahkan hingga persidangan digelar selama dua kali, Fiqi masih buron. “Hari ini yang bersangkutan sudah kita tangkap,” ujar Kepala Kejari Jombang Nul Akbar, Selasa (1/10/2024).
Kepala seksi pidana khusus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan, Fiqi ditangkap di Surabaya. Dia disembunyikan oleh seseorang. Dari Surabaya, Fiqi kemudian digelandang ke Rutan Jombang.
Fiqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Jombang sejak 27 Oktober 2023. Setelah penetapan tersangka, jaksa melakukan pemantauan ke lokasi 5 Febuari 2024 hingga 16 Mei 2024. Selama pemantauan itu, Fiqi tidak ditemukan.
“Selanjutnya kita lakukan penetapan DPO. Lantaran keberadaan Fiqi belum diketahui, kasus yang telah masuk persidangan itu harus ditunda oleh majelis hakim. Dua kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat dan kita sudah berupaya mencari,” imbuhnya.
Dody menjelaskan bahwa posisi Fiqi sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Dalam praktiknya, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.
Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Dody merinci.
Sebanyak 21 pokmas tersebut yang mengkoordinir adalah terdakwa Fiqi. Namun Fiqi melakukan pemotongan. Semisal, ada kegiatan nilainya Rp100 juta dikasihkan hanya Rp50 juta, ada juga kegiatan yang tidak sesuai spek.
Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]
-

Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Asal Sukodono Sidoarjo Babak Belur
Gresik (beritajatim.com)- Ini peringatan bagi pelaku pencurian motor (curanmor) yang gemar menjalankan aksinya jika tidak ingin nasibnya seperti yang dialami pelaku berinisial BTP (22), warga asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Saat menjalankan aksinya di Jalan KH.Agus Salim Gresik, BTP kepergok warga sehingga menjadi bulan-bulanan. Dirinya babak belur dihajar massa. Beruntung kebrutalan warga bisa dicegah saat dilerai oleh polisi sewaktu melakukan patroli.
Pelaku BTP tidak sendiri menjalankan aksinya. Pasalnya, satu rekan pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan warga.
Kapolsekta Gresik Iptu Suharto membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku curanmor. Pelaku menjalankan aksinya di parkir Warkop Sapu Jagad Jalan KH Agus Salim Gresik. “Benar, saat ini terduga pelaku menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina. Kasusnya masih dalam penyelidikan kejadiannya tadi nalam,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Perwira pertama Polri itu menjelaskan aksi curanmor itu terjadi pukul 23.00 wib. Saat itu, korban atas nama Athilla Fawnia memarkir motornya Honda Beat EA 4941 AL di halaman parkir Warkop Sapu Jagad.
Sewaktu ditinggal sebentar, salah satu pemilik warkop Rendy Akbar melihat sambil mengontrol kamera CCTV ada dua orang yang tidak dikenal sehabis minum kopi mau pulang.
Tiba-tiba salah satu orang yang tidak dikenal menaiki kendaraan Honda PCX milik yang bersangkutan, sedangkan pelaku BTP menaiki kendaraan Honda Beat milik korban.
Merasa curiga saksi Rendy Akbar terus memantau aksi pelaku. Selanjutnya saksi menghampiri pelaku bersama kedua temanya. Saat akan didekati pelaku diketahui sudah mengunakan kunci T untuk mencongkel kendaraan milik korban.
“Sadar motornya menjadi korban curanmor. Saksi bersama rekannya berteriak maling. Namun, dua pelaku berusaha melarikan diri. Tetapi satu pelaku berinisial BTP berhasil diamankan warga sambil memukuli pelaku,” ungkap Suharto.
Beruntung kemarahan warga berhasil dilerai saat ada anggota polisi sedang melakukan patroli. Aksi warga yang marah dan emosional bisa diredam. “Pelaku saat kami amankan mengalami luka dibagian kepala dan tidak sadarkan diri lalu dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik,” kata Suharto.
Selain mengamankan pelaku lanjut dia, anggotanya juga menyita barang bukti satu buah kunci T. Semua barang bukti tersebut disita untuk penyelidikan lebih lanjut. [dny/kun]
-

Buru Koruptor Dana Hibah Rp3,8 Miliar, Kejaksaan Jombang Gandeng AMC Kejagung
Jombang (beritajatim.com) – Koruptor dana hibah Pemprov Jatim yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Fiqi Efendi (40) terus diburu oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang.
Untuk melacak jejak pelarian warga Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ini, Kejari Jombang melaporkan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung (Kejaksaan Agung).
Karena AMC memiliki peralatan lebih canggih dalam mengendus persembunyian pelaku. Praktis, pengejaran terhadap pelaku korupsi dana hibah Rp3,8 miliar ini terus dilakukan.
“Sudah kami laporkan ke adyaksa monitoring center (AMC) di Kejagung melalui bidang intelijen Jombang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, Kamis (18/7/2024).
Dody meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dulu. Karena berbagai upaya masih terus dilakukan, sehingga tersangka yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar tersebut bisa ditangkap dan diproses hukum.
“Mohon sabar terlebih dahulu, sebab kami masih terus bekerja. Kami terus melakukan pengejaran. Selain koordoinasi dengan Kejagung, tentung kami juga melibatkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Fiqi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang terkait perkara dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang. Proyek ini bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka Fiqi ini merupakan otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim, nilainya sebesar Rp3,8 milar,” kata Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).
Dalam pelaksanaan rabat beton, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang hibah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi.
“Uang yang diminta bervariatif, 50 hingga 70 persen. Jadi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” kata Agus.
Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.
Kejari Jombang kemudian mendalami keterangan tersebut dengan memanggil AM yang merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Hasil pemeriksaan, AM tidak tahu menahu dan tidak mengenal tersangka Fiqi sama sekali,” ujarnya.
Selain menggali keterangan AM, Kejari Jombang juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Pihak Dinas mengakui adanya program tersebut, namun berdasarkan pengajuan dari Pokmas.
Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]
-

Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah
Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. Fiqi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang.
Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).
Agus menjelaskan, FE selama ini tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Hanya saja, tersangka sudah mengilang saat petugas datang.
Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, FE sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana. “Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” lanjut Agus.
Kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih. Sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian FE. “Kita buru sampai ketemu,” ujarnya.
Agus Candra menjelaskan bahwa posisi FE sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Selanjutnya, FE membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.
Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Agus merinci.
Agus mengatakan bahwa FE pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, FE sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.
Oleh sebab itu, Kejari Jombang juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” katanya.
Kejari Jombang menyebarkan foto DPO tersangka kasus dana hibah
Kejari Jombang, lanjut Agus, juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut. “Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” katanya.
Atas perbuatannya FE disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang” pungkas Agus Candra. [suf]
-

Akun Instagram Diretas, Nama Resto di Kota Madiun Dimanfaatkan Penipu
Madiun (beritajatim.com) – Akun Instagram Restoran Nawasena Garden di Haji Agus Salim Kota Madiun diretas penipu. Akun dengan nama nawasenagarden.id itu diretas penipu sejak 26 Maret 2024.
Parahnya, si peretas menggunakan akun instagram itu untuk menipu calon pelanggan Nawasena Garden. Beberapa pelanggan sudah tertipu.
Modusnya, si penipu mencantumkan nomor teleponnya di bio akun bernama nawasenagarden.id tersebut. Alhasil, para calon pelanggan pun menghubungi nomor tersebut. Si penipu memanfaatkan calon pelanggan yang ingin melakukan reservasi.
Alhasil, sudah banyak calon pelanggan yang tertipu. Bahkan, jika ditotal nilainya mencapai belasan juta rupiah. Hal tersebut, membuat pihak restoran turut dirugikan.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Madiun Kota. Kami juga sudah sebarluaskan lewat akun Instagram baru bahwa akun IG kami atas nama nawasenagarden.id di-hack, atau dikuasai oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Erick Tjahja Winata, Owner Representative Nawasena Garden, Kamis (4/4/2024)
Dia mengharap, para calon pelanggan yang sudah terlanjur mengirimkan uang kepada si penipu untuk melapor ke pihak kepolisian. Pihaknya siap menemani para korban untuk melapor.
“Nomor WhatsApp yang dipakai penipu adalah 0877-5586-1905. Jangan sampai transfer atau melakukan reservasi ke nomor tersebut karena itu bukan atas nama pihak kami,” kata Erick.
Dia mengimbau pada calon pelanggan agar lebih berhati-hati agar tidak timbul korban lebih banyak. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Madiun Kota. [fiq/ian]
-

Kerap Dicuri Orang, Penutup Drainase Kawasan Heritage Gresik Dicor Beton
Gresik (beritajatim.com) – Kerap dicuri orang, penutup drainase Kawasan Heritage Gresik tak lagi menggunakan kerangka besi. Melainkan menggunakan cor beton, dan aspal untuk menghindari tangan-tangan jahil orang yang tak bertanggungjawab.
Sebelumnya, penutup drainase di Jalan KH Zubair Gresik banyak yang berlubang. Ada yang jebol hingga penutup besi hilang. Tapi saat ini lubang-lubang itu sudah ditutup dengan cor beton.
Berbeda dengan penutup drainase besi yang memiliki banyak lubang resapan air, pada penutup beton ini hanya memiliki dua lubang saja. Bahkan, ada yang ditutup menyeluruh.
Baca Juga: Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis
Di Jalan KH Agus Salim Gresik berbeda lagi. Disana lubang drainase ditutup menggunakan aspal. Otomatis, lubangnya tidak rapi hingga tertutup sepenuhnya.
“Yang di Jalan KH Zubair itu dikerjakan pekan lalu. Lubang yang sebelumnya hilang kemudian ditutup dengan cor,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik, Ida Lailatus Sadiyah, Senin (2/10/2023).
Ia menjelaskan apabila penutup drainase itu ditutup secara penuh atau lubangnya sedikit, akan membahayakan ke depannya. Ini karena air yang berada di jalan akan susah masuk ke saluran air.
Baca Juga: Kalaksa BPBD Jatim: Heli untuk ‘Water Bombing’ Karhutla Lawu Datang Besok
“Air jelas akan susah masuk. Nanti kami cek lagi di lapangan,” paparnya.
Seperti diketahui, di sepanjang jalan di Kawasan Heritage Gresik, lubang drainase memiliki jarak sekitar 5 hingga 10 meter. Namun, terlihat banyak lubang ditutup secara penuh. Padahal pada awal pengerjaan, lubang-lubang tersebut ditutup menggunakan kerangka besi.
“Kondisi sekarang, lubang drainase itu sudah dilakukan pengerjaan dengan penutup beton. Semuanya sudah selesai dan tidak ada lubang yang membahayakan lagi. Termasuk dicuri orang yang tak bertanggungjawab,” tandas Ida Lailatus Sadiyah. (dny/ian)
