Tag: Agus Salim

  • 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Update kasus skincare mengandung bahan berbahaya merkuri yang ditangani Polda Sulsel.

    Tiga tersangka skincare mengandung merkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025

    Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pelimpahan tahap dua ini dikawal ketat sejumlah polisi.

     

    Tersangka skincare berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati, H Agus Salim, dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim terlihat berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang

     

    Kasus Skincare Bermerkuri Siap Disidangkan

    Kasi Penkum Kejati Sulsel sebut tiga tersangka siap disidangkan 

    Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2025).

    “Sidang Minggu depan. Sudah lewat penyerahan tersangka, sidang Minggu depan,” kata Soetarmi.

    Saat ditanya, hari jadwal sidang, Soetarmi mengaku belum mendapat info detail dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang Minggu depan. Tidak jelas harinya, yang jelas waktunya Minggu depan,” ujar Soetarmi.

    “Tidak ada pemberitahuan harinya dari jaksanya. Yang jelas sidang Minggu depan,” sambungnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    MIRA HAYATI. Bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Mira Hayati saat pakai baju tahanan Polda Sulsel dan berkasnya dinyatakan lengkap serta saat Mira Hayati belum tersangka. Saat jadi tahanan Polda Sulsel dia dibantarkan karena kondisi hamil, kini Mira Hayati jadi tahanan Kejari Makassar dan ditahan di Rutan Makassar. (kolase TribunSultra.com)

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

  • Pemkab Pamekasan Tertibkan PKL Arek Lancor untuk Kembalikan Fungsi Taman Kota

    Pemkab Pamekasan Tertibkan PKL Arek Lancor untuk Kembalikan Fungsi Taman Kota

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Arek Lancor sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsinya sebagai taman kota. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang menginginkan ruang publik ini tetap tertata dengan baik.

    Penertiban ini juga sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

    “Pertama perlu kami pertegas jika penertiban PKL di Arek Lancor, kita lakukan berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2021, serta Perbup Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno, Senin (3/2/2025).

    Dalam Perbup 101 Tahun 2022, telah diatur bahwa Pemkab Pamekasan menyediakan beberapa titik yang diperbolehkan bagi PKL untuk berjualan. Lokasi tersebut antara lain di sepanjang Jl Pintu Gerbang (sisi barat), Jl Jokotole (sisi selatan), serta Jl Wahid Hasyim (sisi barat hingga utara).

    “Apalagi penertiban dan relokasi PKL ini juga sudah disiapkan Pemkab Pamekasan, yakni di Sentra PKL, mulai dari Food Colony (Jl Kesehatan), Sae Salera (Jl Niaga), Sae Rassa (Jl Dirgahayu), dan Eks PJK (Jl Trunojoyo). Apalagi di Food Colony juga banyak ruang kosong dan luas, sehingga bisa menampung para PKL,” jelas Yusuf.

    Untuk memastikan kelancaran penertiban, Pemkab Pamekasan juga menempatkan petugas Satpol-PP di beberapa titik yang dilarang bagi PKL, seperti Jl Slamet Riyadi, Jl Agus Salim, serta Jl Mesigit.

    “Penempatan anggota Satpol-PP di posko-posko ini dilakukan secara bergantian untuk siaga sampai kondisi benar-benar kondusif. Konsentrasi pengamanan di area Taman Arek Lancor diperkirakan sampai Lebaran Idul Fitri,” tambahnya. [sul/suf]

  • 3 Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar Dijebloskan ke Rutan

    3 Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar Dijebloskan ke Rutan

     

    Liputan6.com, Makassar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima penyerahan 3 orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

    Ketiga tersangka masing-masing Agus Salim, Mustadir Daeng Sila dan Mira Hayati. 

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Soetarmi menjelaskan, Tersangka Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner kosmetik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. 

    Perbuatan Tersangka Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Ancaman pidananya di mana pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Soetarmi.

    Untuk Tersangka Mustadir Daeng Sila (42), di mana ia diketahui sebagai Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. 

    Perbuatannya yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    Tersangka Mustadir Daeng Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, perbuatannya yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di mana ancaman pidananya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Sementara Tersangka Mira Hayati (29) dalam pemberkasan diketahui sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan dinyatakan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg. 

    Perbuatan Tersangka Mira Hayati yang juga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Ia juga diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” terang Soetarmi.

    Ia menyebutkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua), ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. 

    “Hasil pemeriksaan menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 orang tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Soetarmi.

    Tersangka Agus Salim ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka Mira Hayati berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025 dan Tersangka Mustadir Daeng Sila ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

    Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

    Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare tersebut. 

    “Dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” tutur Soetarmi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan, setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

    “Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

    Apa saja bahaya dari skincare abal-abal? Yuk, kita cek video di atas!

  • Borneo FC Menang Atas PSS Sleman, Semen Padang vs Malut United Imbang 1-1

    Borneo FC Menang Atas PSS Sleman, Semen Padang vs Malut United Imbang 1-1

    JAKARTA – Dua hasil berbeda diterima tuan rumah masing-masing laga di pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. Borneo FC menang atas PSS Sleman dengan 10 pemain, sedangkan Semen Padang imbang 1-1 atas Malut United.

    Laga yang mempertemukan Borneo FC dan PSS Sleman digelar di Stadion Batakan, Balikpapan pada Minggu, 2 Februari pukul 15.30 WIB. Dwiki Hardiansyah jadi satu-satunya pemain yang mencatatkan nama di papan skor dan memastikan kemenangan sore ini.

    Lewat eksekusi cepat di menit ke-8 saat laga berjalan, Dwiki jadi pahlawan. Borneo FC kemudian sempat kesulitan karena pada menit ke-70 mereka mesti kehilangan satu pemain.

    Habibi Jusuf mandi lebih cepat lantaran melanggar pemain lawan. Tapi meski demikian, Borneo FC sukses mempertahankan keunggulan untuk meraih kemenangan ke-9 pada musim ini.

    Kemenangan ini mengangkat Borneo FC ke peringkat delapan klasemen sementara Liga 1 2024/2025 dengan mengoleksi 32 angka dari 21 laga. Di sisi lain, PSS tertahan pada peringkat 14 karena baru memiliki 19 nilai.

    Pada laga yang sama, hasil berbeda diterima Semen Padang yang menjamu Malut United. Tampil di Stadion Haji Agus Salim, pada Minggu 2 Februari sore pukul 15.30 WIB, tuan rumah malah mesti berbagi poin. 

    Kabau Sirah memimpin terlebih dahulu melalui Filipe Chaby di menit ke-68. Namun, keunggulan tuan rumah buyar jelang berakhirnya pertandingan. 

    Diego Martinez merusak pesta Semen Padang lewat golnya tiga menit sebelum waktu normal berakhir. Hasil ini tidak membantu usaha Semen Padang meninggalkan zona merah. 

    Kabau Sirah masih menempati peringkat 16 dengan raihan 17 angka, dua poin di bawah kawasan aman. Sedangkan Malut United nyaman di posisi 10 berkat raihan 29 poin.

  • LINK Live Streaming Semen Padang vs Malut United Hari Ini, Pekan Ke-21 di BRI Liga 1 2024/2025

    LINK Live Streaming Semen Padang vs Malut United Hari Ini, Pekan Ke-21 di BRI Liga 1 2024/2025

    JABAR EKSPRES – Pertandingan pekan ke-20 BRI Liga 1 2024/2025 telah selesai digelar pada hari Selasa, 28 Januari 2025. namun pada hari, Jumat, 31 Januari 2025 mulai digelar pertandingan pekan ke-21, per hari ini, Minggu, 2 Februari 2025 terdapat tiga pertandingan yang mempertemukan antara Borneo FC dengan PSS, Semen Padang dengan Malut United, dan Persija Jakarta dengan PSBS Biak.

    Dalam pertandingan di pekan ke-21 antara Semen Padang dengan Malut United ini akan disiarkan langsung di Indosiar, Vidio dan Sportstars 3 mulai pukul 15:30. Diketahui bahwa pertandingan antara Semen Padang dengan Malut United berlangsung di Gelanggang Olahraga Haji Agus Salim.

    BACA JUGA: DANA KAGET Hari Ini, Buka Amplop Penghasil Saldo Gratis Hingga Rp300.000

    BACA JUGA: Dapetin Saldo DANA Gratis Langsung Cair Hingga Rp180.000, Terima Lewat Cara Ini

    Dalam urutan klasemen sendiri Semen Padang berada pada posisi ke-16 dengan mencetak poin 16 dengan 4 kali menang, 4 kali seri dan 12 kali kalah. Sementara untuk Malut United dalam urutan klasemen berada pada posisi ke-11 dengan poin 28, dengan 7 kali menang, 7 kali seri, dan 6 kali kalah.

    Berikut ini tersedia link live streaming bagi kamu yang ingin menonton pertandingan antara Semen Padang dengan Malut United yang berlangsung hari ini.

    BACA JUGA: 8 Langkah Cairkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000 Langsung Ke Rekening

    Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2024/2025 Pekan ke-21 : Jadwal Lengkap Pekan Ke-21 BRI Liga 1 2024/2025, Catat Tanggalnya!

    LINK STREAMING Semen Padang vs Malut United

    https://www.vidio.com/watch/8304650-gaskeun-bri-liga-1-2024-2025-segera-dimulai-dukung-saksikan-klub-kesayanganmu-hanya-di-indosiar?utm_source=google&utm_medium=pre-game&utm_campaign=liga1-ENLink Nonton: https://www.vidio.com/live/17626-bri-liga-1?schedule_id=4043990

     

     

     

  • 2
                    
                        Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN?
                        Regional

    2 Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN? Regional

    Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN?
    Editor
    KOMPAS.com
    – Seorang pedagang sayur di
    Pangkajene dan Kepulauan
    ,
    Sulawesi Selatan
    , Muh Yusran (36), harus berurusan dengan hukum setelah menemukan dompet yang berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN.
    Keputusannya untuk menggunakan kartu ATM tersebut berujung pada statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP.
    Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024. Saat dalam perjalanan menuju pasar, Yusran menemukan sebuah dompet kulit hitam tergeletak di jalan. Saat membukanya, ia mendapati sejumlah uang tunai, kartu ATM, dan kertas bertuliskan PIN.
    Awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan dilakukan dengan barang tersebut. Namun, ia akhirnya tergoda untuk mencoba kartu ATM yang ditemukannya. Beberapa kali ia menarik uang hingga total mencapai Rp20 juta. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas, serta kebutuhan sehari-hari.
    “Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
    Pemilik kartu ATM yang merasa kehilangan uang dalam jumlah besar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi pun melacak transaksi yang dilakukan dengan kartu ATM tersebut dan berhasil mengidentifikasi Yusran sebagai pelaku. Ia pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme **restorative justice**. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam keputusan ini adalah:
    1. Yusran baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    2. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun penjara.
    3. Adanya kesepakatan damai dengan korban serta penggantian kerugian material.
    Selain itu, latar belakang Yusran sebagai pedagang sayur kecil yang harus menghidupi istri penyandang disabilitas dan anak berusia delapan tahun turut menjadi faktor pertimbangan.
    “Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
    Dengan keputusan ini, Yusran akhirnya dapat kembali menjalani kehidupannya sebagai pedagang sayur tanpa harus menjalani hukuman pidana.
    [Penulis: Reza Rfaldi | Editor: Ichsanuddin]
    Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa menemukan barang milik orang lain tidak selalu berarti bisa digunakan seenaknya, terutama jika menyangkut akses keuangan orang lain.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN?
                        Regional

    3 Kronologi Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN Makassar

    Kronologi Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN
    Editor
    KOMPAS.com –
    Muh Yusran (36), seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, tak pernah menyangka bahwa dompet yang dia temukan di jalan akan membawanya ke hadapan hukum.
    Berawal dari sebuah dompet berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN, keputusannya untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya jadi tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
    Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
    Di tengah perjalanan, ia menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam tergeletak di jalan.
     
    Saat membuka dompet itu, ia melihat ada uang tunai, kartu ATM, serta secarik kertas bertuliskan PIN ATM.
    Pada awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan ia lakukan dengan barang tersebut.
    Namun, kesempatan itu akhirnya membuatnya tergoda. Ia mencoba menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang.
    Beberapa kali ia melakukan transaksi hingga total mencapai Rp 20 juta.
    Uang hasil penarikan itu kemudian digunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas.
    “Dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, Agus, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
    Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar.
    Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan polisi berhasil melacak transaksi yang dilakukan menggunakan kartu ATM tersebut.
    Yusran pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.
    Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
    Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti status Yusran yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban dan penggantian kerugian material.
    Latar belakang kehidupan Yusran juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini.
    Sehari-hari, ia hanya seorang pedagang sayur kecil di pasar dan harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.
    Dengan disetujuinya restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa.
    “Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
    (Kontributor Makassar Reza Rifaldi|Editor:Ihsanuddin)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Kendal Bantah Penelantaran Korban Banjir di Pengungsian, Pj. Sekda: Kita Utamakan Posko Pemda

    Pemkab Kendal Bantah Penelantaran Korban Banjir di Pengungsian, Pj. Sekda: Kita Utamakan Posko Pemda

    TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari angkat bicara mengenai polemik dugaan penelantaran korban banjir di pengungsian Carcentro Kendal.

    Posko itu, sebelumnya menjadi salah satu tempat untuk mengungsi warga terdampak banjir jebolnya dua tanggul Kali Bodri.

    Agus mengatakan, posko pengungsian terbagi dalam dua kategori, yakni posko yang didirikan Pemerintah Kabupaten Kendal dan posko kemanusiaan dari masyarakat.

    Posko pengungsian tersebut tersebar di berbagai titik, di antaranya pengungsian Dishub, SMA N 1 Pegandon serta rumah dinas bupati Kendal.

    Adapun posko sukarela kemanusiaan yang didirikan masyarakat berada di RSS, Carcentro dan sejumlah masjid.

    “Jadi memang pelaksanaan penanganan darurat bencana di Kendal, kami pemerintah Kabupaten Kendal mendirikan 3 posko utama dan disusul posko dari masyarakat,” kata Agus ditemui pada Jumat (31/1/2025) malam.

    Agus menjelaskan, pihaknya membantah adanya penelantaran korban banjir di posko pengungsian.

    Menurutnya, semua warga terdampak banjir mendapatkan perlakuan dan pemberian bantuan secara merata. 

    Hanya saja, pihaknya akan lebih dahulu mengutamakan kebutuhan di posko pengungsian di bawah tanggung jawab Pemkab Kendal. 

    “Bahasanya bukan menelantarkan ya, tapi kami mengutamakan yang posko pengungsian dari Pemkab dulu. Setelah itu kita salurkan bantuan ke posko pengungsian yang lain termasuk ke Carcentro,” ungkapnya.

    Disinggung mengenai tidak adanya petugas jaga di posko pengungsian Carcentro, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPBD membuat jadwal piket jaga.

    PAKAI ALAT BERAT – Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyiapkan alat berat untuk membersihkan sisa sampah dan material lumpur banjir Kali Bodri, belum lama ini. Pemkab Kendal mengerahkan alat berat dan truk untuk membersihkan lumpur tebal sisa banjir akibat jebolnya tanggul Kali Bodri di Kecamatan Patebon. (TRIBUNJATENG.COM/ AGUS SALIM IRSYADULLAH)

    Dirasa kebutuhan logistik di posko pengungsian Carcentro tercukupi, Agus lantas memindahkan kebutuhan ke posko pengungsian yang lain.

    “Di Carcentro awalnya memang kita tawarkan kerja sama piket dari BPBD, PMI, dinsos, tetapi memang waktu itu logistik di sana masih cukup,”

    “Sehingga logistik di Dinas Sosial dan BPBD itu kita distribusi ke tempat yang lain.” paparnya.

    Lebih lanjut, Agus menegaskan jika pihaknya telah mengirim keperluan logistik ke posko Carcentro pada Kamis (30/1/2025) malam.

    “Kita cek waktu pagi tadi, ternyata yang di Carcentro masih ada. Sehingga kita alihkan lagi bantuan untuk posko pengungsian Carcentro, ke posko pengungsian di RSS,” bebernya.

    Pihaknya juga mengapresiasi inisiatif masyarakat atas yang telah membangun posko pengungsian darurat, sebagai bentuk kepedulian dan rasa kemanusian terhadap korban banjir.

    Ia berharap, proses pembersihan sisa lumpur banjir bisa segera terselesaikan, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas normal.

    “Kami tentu sangat berterimakasih atas partisipasi masyarakat membantu Pemkab Kendal menyelesaikan persoalan banjir ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang menjadi korban banjir bandang jebolnya tanggul Kali Bodri Kendal, hingga kini masih ada yang bertahan di tenda pengungsian.

    Sebagian warga memilih berada di tenda pengungsian, lantaran rumah yang terdampak banjir mengalami kerusakan cukup parah.

    Sesekali, warga kembali ke rumah untuk membersihkan lumpur sisa banjir yang masih menumpuk.

    Akan tetapi, kehidupan di tenda pengungsian rupanya tak serta merta membuat warga mendapat pelayanan yang cukup.

    Sejumlah warga masih bertahan di tenda pengungsian kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal memasuki hari keempat banjir jebolnya dua tanggul Kali Bodri, Kamis (23/1/2025). (Tribunjateng/Agus Salim )

    Meskipun bantuan sembako masih tercukupi, namun warga tak lagi merasakan uluran tangan pemerintah Kabupaten Kendal seperti pertama kali.

    “Kami di sini di tenda pengungsian Carcentro seperti pengungsi ditelantarkan. Pemkab Kendal sudah menarik personelnya untuk disiagakan di tenda pengungsian. Padahal kami masih butuh bantuan mereka,” kata warga Kebonharjo korban banjir, Zaini ditemui di pengungsian Car Centro Kendal, Jumat (31/1/2025) siang.

    Zaini tak sendiri, ia bersama 44 warga lain masih bertahan lantaran terkena dampak banjir cukup parah. Mereka juga trauma seandainya banjir kembali menerjang permukiman, terlebih hujan ekstrem terus melanda wilayah Kendal.

    “Iya memang kami masih trauma, karena banjir kemarin sangat parah dan rumah kami juga rusak,” ungkapnya.

    Zaini yang mengungsi bersama istri dan kedua anaknya berharap, pemerintah Kabupaten Kendal memperhatikan kondisi warga yang masih bertahan di pengungsian.

    “Kepada pak bupati dan jajaran pemerintah Kabupaten Kendal, kami meminta agar yang masih di pengungsian juga diperhatikan,” tuturnya.

    Pemilik Carcentro Kendal, Mashuri menuturkan awalnya terdapat 26 warga korban banjir dari RT 3 RW 4 Desa Kebonharjo yang mengungsi di tempat usaha miliknya saat hari pertama evakuasi.

    Selang beberapa hari kemudian, pengungsi bertambah menjadi 72 orang.

    Warga kemudian satu persatu pulang dari pengungsian dan kembali ke rumah untuk membersihkan lumpur dan sisa banjir.

    “Saat ini, jumlah pengungsi di Carcentro ada 44 orang. Ada yang balita 1, terus yang anak-anak ada 6,” jelasnya.

    Mashuri sempat meminta kejelasan langkah Pemkab Kendal yang telah menarik personel bantuan di posko miliknya.

    Sayang, jawaban yang didapat Mashuri tak memuaskan. Ia menilai, Pemkab Kendal abai menangani warga terdampak banjir yang masih di pengungsian cukup lama.

    “Sejak Selasa 28 Januari 2025, petugas BPBD maupun bantuan logistik sudah tidak ke pengungsian Carcentro lagi,”

    “Saya sempat bertanya ke Pemkab Kendal kan, terus dijawab bahwa petugas jaga di pengungsian sudah harus ditarik, karena status tanggap darurat sudah selesai.” paparnya.

    Mashuri berharap, Pemkab Kendal bisa segera menangani permasalahan ini agar warga tak merasa ditinggalkan pascabencana.

    “Kehadiran Pemkab sebenarnya dibutuhkan pengungsi, pengungsi lebih diperhatikan serius,” tuturnya. (*)
     

  • 2
                    
                        Pedagang Sayur Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN, Berujung Kasus Pidana
                        Regional

    2 Pedagang Sayur Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN, Berujung Kasus Pidana Regional

    Pedagang Sayur Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN, Berujung Kasus Pidana
    Tim Redaksi

    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Muh Yusran (36), tak menyangka dompet yang ia temukan di jalan akan membawanya ke hadapan hukum.
    Dompet tersebut berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN ATM.
    Keputusan untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa kasus bermula pada November 2024 lalu, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
    “Pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya ada uang tunai. Selain itu, terdapat pula kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM itu,” ucap Agus melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
    Kesempatan itu membuatnya tergoda untuk menggunakan kartu ATM tersebut. Ia pun berulang kali menarik uang dari ATM hingga total mencapai Rp 20 juta.
    “Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas seberat gram, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” tutur Agus.
    Restorative Justice
    Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui
    restorative justice
    (RJ).
     
    Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, salah satunya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    Ancaman pidana yang disangkakan juga tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, sudah ada kesepakatan damai dengan korban, serta penggantian kerugian material.
    Latar belakang kehidupan Yusran juga turut menjadi pertimbangan.
    Sehari-hari, ia hanya seorang pedagang sayur kecil di pasar. Ia juga harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia 8 tahun.
    Dengan diterapkannya RJ, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa.
    “Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Kuliner Khas Pekalongan yang Wajib Dicoba, Sate Ayam Kuah Hingga Nasi Megono

    7 Kuliner Khas Pekalongan yang Wajib Dicoba, Sate Ayam Kuah Hingga Nasi Megono

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini daftar kuliner khas Pekalongan yang dirangkum Tribun Jateng.

    Berkunjung ke Pekalongan tak lengkap jika tak mencicipi kuliner khas daerah tersebut.

    Pekalongan adalah kota yang terletak di jalur Pantai Utara Jawa Tengah.

    Kota ini dijuluki sebagai Kota Batik karena banyak pengrajin kain batik.

    Nah jika Anda berkesempatan berkunjung ke Pekalongan, berikut ini beberapa kuliner yang bisa Anda cicipi.

     1. Soto Tauto

    Resep Soto Tauto Khas Pekalongan, Kuliner Kuah Pedah Manis (Bank Foto Tribun Travel)

    Soto Tauto atau Tauco merupakan soto khas dari Pekalongan dan sekitarnya.

    Kuah soto ini dibuat dari campuran tauto, yaitu fermentasi kedelai sehingga memiliki aroma dan rasa khas.

    Soto tauto disajikan dengan daging sapi/ayam, soun, bawang goreng, perasan jeruk nipis.

    Berikut ini beberapa Soto Tauto legendaris di Pekalongan:

    – Soto Tauto Haji Kunawi di Gang 5 Kampung Klego, Pekalongan

    – Soto Tauto Rochmani di Jalan Kurinci

    – Soto Tauto Pak Tjarlam di alun-alun Kota Pekalongan

    – Soto Tauto Pak Damudji di Jalan Agus Salim

    2. Nasi Megono

    Resep Sego Megono khas Kabupaten Batang. (Tribun Jateng/ Dina Indriani)

    Selanjutnya ada Nasi Megono.

    Nasi Megono adalah nasi bungkus yang disajikan dengan nangka muda cacah.

    Nangka muda yang sudah dicacah lalu dikukus bersama bumbu dan tambahan kelapa parut.

    Nasi Megono cukup mudah ditemui di wilayah Pekalongan.

    Salah satu nasi Megono yang bisa Anda coba adalah Nasi Megono Pak Bon di Jalan Mawar, Poncol, Kota Pekalongan.

    3. Sate Ayam Kuah

    Sate ayam identik dengan bumbu kacang atau kecap.

    Namun di Pekalongan, sate ayam disajikan dengan kuah mirip gulai.

    Kemudian ditambahkan dengan sambal kecap.

    Berikut ini beberapa sate ayam kuah yang bisa dicoba:

    – Sate ayam kuah Pak Didik di Jalan Hayam Wuruk

    4. Garang Asem H.Masduki

    Jika biasanya garam asem menggunakan daging ayam, garang asem di sini menggunakan daging sapi dan dicampur dengan megono.

    5. Sapitan

    Sapitan merupakan sate daging tumbuk yang dihidangkan dengan batang bambu belah dua.

    Lalu ujungnya dikundi batang daun pepaya.

    Salah satu Sapitan terkenal adalah Sapitan Bu Asliyah di RT 9, RW 5, Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni. 

    6. Nasi Uwet

    Berbeda dengan Nasi Megono, nasi uwet adalah nasi putih yang diberi sayur dan uwet semur dari daging kambing.

    Selain daging kambing, uwet semur juga juga dimasak dari jeroan dan usus.

    Anda bisa mencicipi Nasi Uwet Haji Zarkasi di Jl. Sulawesi No.25, Kergon, Kec. Pekalongan Bar., Kota Pekalongan.

    7. Apem Kesesi

    Nah bagi yang mencari jajanan, Anda harus mencoba Apem Kesesi.

    Apem khas tradisional ini memiliki bundar pipih.

    Jajanan ini dibuat dari tepung beras dan gula aren.

    Kemudian dihidangkan dengan alas daun pisang sehingga membuatnya lebih harum..