Tag: Agus Pramono

  • Warga Brebes Perbaiki Jalan yang 18 Tahun Rusak, Pemkab Baru Turunkan Material
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 September 2025

    Warga Brebes Perbaiki Jalan yang 18 Tahun Rusak, Pemkab Baru Turunkan Material Regional 25 September 2025

    Warga Brebes Perbaiki Jalan yang 18 Tahun Rusak, Pemkab Baru Turunkan Material
    Tim Redaksi
     
    BREBES, KOMPAS.com
    – Hingga hari keempat, warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih melanjutkan aksi gotong royong memperbaiki jalan rusak yang sudah 18 tahun tak tersentuh perbaikan.
    Dengan dana hasil swadaya, termasuk ada warga yang sampai menjual ternak, mereka mengaspal jalan sepanjang sekitar 240 meter dengan lebar 4 meter.
    “Sudah hampir rampung ini untuk pengaspalan. Dua harian lagi rampung. Kalau material dari Pemkab Brebes ini baru datang kemarin (Rabu), memang telat,” kata Kepala Desa Tembongraja, Abdul Kholik, Kamis (25/9/2025).
    Perbaikan swadaya ini dilakukan setelah kekecewaan warga yang merasa diabaikan.
    Eko Sucarko, salah seorang warga, mengaku sudah sering menyampaikan keluhan melalui DPRD maupun pemerintah daerah, tetapi hasilnya hanya janji.
    “Hampir 18 tahun jalan ini tidak tersentuh pemerintah. Kami patuh bayar pajak, tapi tidak ada perhatian. Banyak pengendara sering kecelakaan di sini,” ujar Eko.
    Hal senada disampaikan Farida, warga lainnya. “Dari saya kecil sampai sekarang belum ada perhatian dari pemerintah. Kami bergotong royong sebisa kami,” katanya.
    Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Brebes sebenarnya telah mengalokasikan Rp 700 juta untuk memperbaiki ruas jalan Salem–Tembongraja.
    Namun, karena titik awal sudah lebih dulu digarap warga, pengerjaan dari pemerintah dialihkan ke titik rusak lainnya.
    Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Brebes, Agus Pramono, mengakui material baru dikirim Rabu (24/9/2025).
    “Sebagian material sudah datang. Tapi karena warga masih bekerja melakukan perbaikan, kita berhenti dulu untuk mobilisasi material. Kita menunggu swadaya selesai,” ujarnya.
    Sementara itu, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memastikan pengerjaan jalan dengan anggaran Rp 500 juta untuk peningkatan jalan dan Rp 200 juta untuk pemeliharaan akan segera direalisasikan setelah proses lelang rampung.
    “Insya Allah akan dikerjakan di akhir bulan ini. Mohon warga bersabar,” kata Paramitha, Senin (22/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perumda Sari Gunung Hidup Lagi, Pemkab Ponorogo Buka Lowongan Direktur dan Dewas

    Perumda Sari Gunung Hidup Lagi, Pemkab Ponorogo Buka Lowongan Direktur dan Dewas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah sekian lama tak terdengar geliat usahanya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung akhirnya kembali dibangkitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak 2020 itu kini bertransformasi, tak lagi terbatas di sektor pertambangan, melainkan akan merambah ke berbagai bidang strategis.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menegaskan langkah awal yang ditempuh adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Pemkab pun membuka lowongan jabatan direktur dan dewan pengawas (dewas) yang pendaftarannya berlangsung pada 1–7 September 2025.

    “Persyaratannya minimal sarjana dan berusia maksimal 55 tahun untuk direktur, 60 tahun untuk dewas. Jadi pensiunan tidak boleh mendaftar,” kata Agus Pramono, Rabu (3/9/2025).

    Agus menjelaskan, selain memenuhi syarat administrasi, calon pelamar juga wajib memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun, baik di perusahaan maupun bidang pekerjaan lain. Standar yang tinggi tersebut, menurutnya, penting agar sosok yang terpilih benar-benar mampu menghidupkan kembali roda usaha Perumda Sari Gunung.

    “Karena ini sistem seleksi, kami harapkan yang terpilih nanti memang berkualitas sebagai direktur dan dewan pengawas,” jelasnya.

    Pemkab Ponorogo pun menaruh harapan besar pada wajah baru BUMD ini. Jika sebelumnya fokus pada pertambangan, kini Sari Gunung diarahkan untuk terjun ke sektor pariwisata, pertanian, perikanan, hingga perdagangan. Strategi itu diyakini dapat memperkuat rantai ekonomi dari hulu ke hilir.

    “Tahap awal kami fokus pada SDM. Tidak dulu target PAD, tapi kami harapkan Perumda Sari Gunung ini bisa menjadi badan usaha yang kuat,” pungkas Agus. (end/ian)

  • Lagi Marak Demo, ASN Ponorogo Diinstruksikan Tak Pakai Baju Seragam

    Lagi Marak Demo, ASN Ponorogo Diinstruksikan Tak Pakai Baju Seragam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Menyikapi unjuk rasa di beberapa daerah di Indonesia yang berujung ricuh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melakukan beberapa langkah antisipasi. Dengan begitu, diharapkan ricuh maupun perusakan fasilitas umum (fasum) di Bumi Reog bisa diminimalisir.

    “Alhamdulillah Ponorogo semoga dan tetap damai serta kondusif,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, Selasa (2/9/2025).

    Upaya yang dilakukan untuk antisipasi itu, antara lain menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memakai seragam. Mereka bisa memakai pakaian yang bebas dan rapi. Pemakaian bebas rapi itu dimulai hari Senin (1/9/2025) kemarin, hingga nanti hari Kamis (4/9/2025).

    “Ini merupakan instruksi dari Pemprov Jawa Timur dan juga untuk menjamin keselamatan ASN,” ungkap Agus Pram, sapaan akrabnya.

    Tak hanya soal seragam, kendaraan dinas berpelat merah juga untuk sementara tidak digunakan. Hal ini dilakukan agar simbol-simbol pemerintahan tidak menjadi sasaran dalam situasi rawan.

    “Kendaraan pelat merah ya untuk lokal Ponorogo tidak usah dipakai dulu. Nanti setelah situasi benar-benar stabil baru bisa digunakan lagi,” tegasnya.

    Pemkab Ponorogo juga memperketat akses keluar masuk komplek perkantoran. Sejak Senin kemarin, semua kendaraan dan orang yang hendak masuk area kantor bupati harus melewati satu pintu utama.

    Langkah ini, menurut Agus, bukan untuk membatasi pelayanan, tetapi untuk mengantisipasi penyusup maupun aksi provokatif yang bisa mengganggu keamanan.

    “Saya yakin kalau orang Ponorogo tidak begitu. Kita hanya mewaspadai adanya penyusup dan provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk dinas pelayanan ya tetap jalan seperti biasa,” pungkasnya.

    Dengan berbagai langkah ini, Pemkab Ponorogo berharap kondisi tetap aman sehingga pelayanan publik berjalan lancar dan masyarakat merasa tenang. (end/but)

  • Imbas Kasus Kredit Fiktif BRI, Layanan Dispendukcapil Ponorogo Sempat Tutup

    Imbas Kasus Kredit Fiktif BRI, Layanan Dispendukcapil Ponorogo Sempat Tutup

    Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana tak biasa tampak pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo. Pelayanan publik tiba-tiba dihentikan meski jam kerja belum berakhir atau belum sampai pukul 14.00 WIB, tetapi ada keterangan tutup. Pihak dinas menyebut sistem terganggu, tetapi dugaan publik mengarah pada tekanan psikologis pegawai yang terseret pusaran kasus kredit fiktif BRI Unit Pasar Pon.

    Penutupan mendadak memancing protes warga yang sudah mengantre sejak pagi. Banyak di antara mereka kecewa, karena pulang tanpa hasil. Padahl dokumen kependudukan yang diurus bersifat mendesak.

    “Saya antre dari pagi hanya untuk memperbaiki Kartu Keluarga karena ada coretan. Tiba-tiba layanan ditutup, katanya jaringan bermasalah,” keluh Muhamad Aklam Fitri, salah satu warga, Kamis (5/6/2025).

    Keresahan kian meningkat setelah beredar kabar beberapa pegawai Disdukcapil sebelumnya menghadap Bupati Sugiri Sancoko. Mereka diduga tertekan lantaran proses hukum terkait verifikasi data kependudukan dalam pengajuan kredit bodong yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo.

    Untuk menenangkan situasi, Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, turun langsung ke lokasi. Dia menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah aparatur sipil di ruang sekretaris dinas demi memastikan pelayanan segera pulih.

    “Pelayanan tetap berjalan. Semua verifikator sudah kembali ke tempatnya,” kata Agus usai pertemuan.

    Agus membantah kabar boikot layanan. Dirinya menegaskan, layanan sempat terhenti bukan karena alasan teknis, melainkan karena pegawai dilanda ketakutan jika proses verifikasi yang mereka jalankan kembali menyeret mereka ke ranah hukum.

    “Orang yang menghadapi masalah hukum biasanya stres. Itulah yang terjadi. Mereka bukan mogok, hanya takut ketika verifikasi mereka kemudian dipermasalahkan,” jelasnya.

    Pada hari yang sama, Kepala Disdukcapil Ponorogo, Herry Sutrisno, tidak terlihat di kantor. Pegawai tidak tahu menahu alasan atasannya tidak masuk kantor. Namun, Sekda menyatakan bahwa yang bersangkutan absen karena sakit.

    Sekda memastikan pelayanan Disdukcapil kembali normal sesuai jam kerja dan meminta masyarakat tak khawatir mengurus dokumen kependudukan. Pemerintah daerah akan mengawal proses hukum kasus kredit fiktif tanpa mengorbankan hak warga atas layanan administrasi. (end/but)

  • Volume kendaraan di GT Cileunyi terus meningkat hingga H-3 Lebaran

    Volume kendaraan di GT Cileunyi terus meningkat hingga H-3 Lebaran

    Peningkatan sejak kemarin setelah dinyatakan hari ini libur

    Bandung (ANTARA) – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menyampaikan volume kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cileunyi terus mengalami peningkatan hingga H-3 Lebaran 2025.

    Manajer Area Tol Purbaleunyi Agus Pramono menyebutkan pada H-3 Lebaran 2025 ini, jumlah kendaraan yang keluar melalui GT Cileunyi dengan tujuan Garut mengalami lonjakan hingga 41 persen atau mencapai sekitar 41.600 kendaraan, dari kondisi hari biasa.

    “Peningkatan sejak kemarin setelah dinyatakan hari ini libur, kemarin di Kalihurip itu lonjakan cukup lumayan sekitar 30 persen dengan mencapai 37.417 kendaraan menuju Bandung,” kata Agus di Bandung, Jumat.

    Menurut dia, kepadatan di GT Cileunyi diperkirakan terus meningkat hingga malam hari ini karena masih terjadi kepadatan kendaraan di GT Cikampek Utama yang menuju Bandung.

    “Saya lihat di Cikampek cukup padat, namun demikian jalur selatan ini bagian dari persentase yang menuju Jawa. Sekitar 65-70 persen kendaraan mengarah ke Jawa, sementara ke arah selatan sekitar 30-35 persen,” katanya.

    Dia menyampaikan bahwa puncak arus lalu lintas di GT Cileunyi diperkirakan terjadi pada H+1 dan H+ Lebaran karena banyak masyarakat yang melakukan perjalanan silaturahmi serta wisata ke Kabupaten Garut dan sekitarnya.

    “Ketika Lebaran, banyak warga silaturahmi, banyak yang wisata ke Garut dan sekitarnya. Selama tiga tahun terakhir lalu itu justru H+2 mengalami peningkatan signifikan,” katanya.

    Agus mengimbau para pengemudi untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan saldo kartu tol mencukupi agar tidak menyebabkan antrean panjang di pintu keluar.

    “Jangan harapkan isi saldo di pintu keluar karena itu akan memperlambat antrean. Selain itu, pastikan bahan bakar terisi penuh sebelum masuk tol agar tidak terjadi penumpukan di rest area yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” kata dia.

    Pewarta: Rubby Jovan Primananda
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kepala Dinas di Ponorogo yang Terancam Dinonjobkan Angkat Bicara, Akui Sudah Ajukan Sanggahan

    Kepala Dinas di Ponorogo yang Terancam Dinonjobkan Angkat Bicara, Akui Sudah Ajukan Sanggahan

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Terungkap, Kepala dinas dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam mendapat sanksi non-job akhirnya terjawab. 

    Adalah Gulang Winarno yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo.

    Gulang pun telah mengajukan sanggahan.

    “Saya sudah mendapat SK konteksnya itu saya distaf-kan atau bahasanya dijadikan pelaksana,” ungkap Gulang, Rabu (5/3/2025).

    Dia mengaku telah melayangkan sanggahan pada Selasa (4/3/2025) lalu.

    “Sebenarnya terkait sanggahan yang saya layangkan ini, intinya meminta kebijakan beliau (bupati.red) agar beliau meninjau ulang dan meringankan hukuman disiplin kepada saya,” tegasnya.

    Gulang mengaju surat sanggahan itu dilayangkan pada Selasa sore (4/3/2025) kepada Bupati Ponorogo, dengan tembusan Sekretaris Daerah (Sekda), BKPSDM, serta BKN. 

    Dikonfirmasi terpisah, Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengungkapkan, bahwa jika ada sanggahan yang dilayangkan, maka Bupati akan memberikan balasan atau jawaban. Keputusan final diterima atau tidaknya sanggahan itu, merupakan kewenangan kepala daerah.

    “Kewenangan itu ada di pak Bupati, insya allah kita tempatkan di Dinas Perpustakaan,” sebutnya.

    Sebelumnya, seorang eselon 2 setingkat kepala dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam di-non job-kan.

    Kebijakan diambil oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Orang nomor satu di Bumi Reog mengambil kebijakan tersebut karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dilakukan yang bersangkutan.

    Yang bersangkutan telah dilakukan sejak pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Dimana dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bersama inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

  • Saksikan Malam Ini di Rakyat Bersuara Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar? bersama Aiman Witjaksono, Ray Rangkuti, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews

    Saksikan Malam Ini di Rakyat Bersuara Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar? bersama Aiman Witjaksono, Ray Rangkuti, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Saksikan Malam Ini di Rakyat Bersuara Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar? bersama Aiman Witjaksono, Ray Rangkuti, Feri Amsari, dan narasumber lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok , Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara “Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?” malam ini bersama Aiman Witjaksono, Agus Pramono, Ray Rangkuti, Feri Amsari dan para narasumber kredibel lainnya akan kembali membahas persoalan mega korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun bahkan bisa lebih hingga Rp1 kuadriliun.

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Jika Ahok benar-benar diperiksa dalam kasus ini, hal tersebut bukanlah sesuatu yang aneh, melainkan bagian dari proses hukum yang wajar. Sebagai mantan komisaris utama, ia memiliki peran yang strategis dalam pengambilan keputusan di Pertamina selama masa jabatannya. Oleh karena itu, bisa jadi keterangan langsung dari Ahok menjadi informasi penting bagi penyidik dalam mengungkap fakta dari kasus megakorupsi ini. Lantas, bagaimana perkembangan dari kasus yang terus berlanjut ini?

    Saksikan selengkapnya malam ini bersama para narasumber, Agus Pramono-Anggota Dewan Energi Nasional, Ade Armando-Politisi PSI, Hendarsam Marantoko-Politisi Gerindra/Ketum Lisan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Feri Amsari-Pakar Hukum Tata Negara, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Sudirman Said-Menteri ESDM 2014-2016, malam ini Pukul 19.00 WIB, Live di iNews.

    (zik)

  • Pejabat Eselon 2 Ponorogo Kena Sanksi Nonjob Diduga Akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

    Pejabat Eselon 2 Ponorogo Kena Sanksi Nonjob Diduga Akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penyebab pejabat eselon II Ponorogo yang terkena sanksi nonjob, diduga kuat tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Sehingga yang bersangkutan terancam kehilangan jabatannya setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait sanksi tersebut pada Jumat (15/2/2025).

    Keputusan Bupati Ponorogo itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “SK Bupati terkait sanksi itu diterima ASN tersebut pada hari Jumat (15/2) lalu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Herry Sutrisno, Selasa (18/2/2025).

    Herry menjelaskan bahwa hukuman disiplin ini diberikan setelah serangkaian peringatan lisan dan pemeriksaan dilakukan terhadap yang bersangkutan. Dia menerangkan dalam PP Nomor 94 tahun 2021, Pasal 3 huruf F disebutkan bahwa ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Herry juga menjelaskan bahwa ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).

    “Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 huruf N, yang juga melarang ASN melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik,” katanya.

    Kasus ini mencuat setelah BKPSDM dan Inspektorat Ponorogo, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), menerima berbagai laporan serta aduan dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat bahwa pejabat tersebut melanggar aturan disiplin ASN terkait netralitas.

    “Sebagai pejabat, tentu ada pengaruh dalam lingkungan kerjanya. Dari hasil pemeriksaan, unsur pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN terpenuhi,” pungkas Herry.

    Untuk diketahui sebelumnya, seorang pejabat Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadin), di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam dinonjobkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Namun, Agus belum menyebut secara gamblang, siapa pejabat eselon II yang diberi sanksi nonjob tersebut.

    “Jadi ya Pak Bupati sudah mengambil kebijakan seperti itu. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Sekda Agus Pramono.

    Agus menyebut bahwa pejabat yang bersangkutan ini, masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan kepada Bupati. Kurun waktu sanggahan atau keberatan itu, selama 14 hari kerja setelah SK Bupati terkait sanksi itu diberikan kepada yang bersangkutan. Jika keberatan tersebut ditolak oleh Bupati, maka Agus menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berlaku.

    “Yang bersangkutan kami berikan batas waktu 14 hari, untuk melakukan sanggahan kepada Bupati. Nanti, dilihat seperti apa. Kalau ditolak sanggahannya, ya otomatis disanksi,” katanya. [end/suf]

  • Satu Pejabat Eselon II di Ponorogo Terancam Nonjob, Diduga Langgar Aturan ASN

    Satu Pejabat Eselon II di Ponorogo Terancam Nonjob, Diduga Langgar Aturan ASN

    Ponorogo (beritajatim.com) – Diduga langgar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pejabat Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadin), di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam dinonjobkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Namun, Agus belum menyebut secara gamblang, siapa pejabat eselon II yang diberi sanksi nonjob tersebut.

    “Jadi ya Pak Bupati sudah mengambil kebijakan seperti itu. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Sekda Agus Pramono, Senin (17/02/2025).

    Agus Pram julukannya menjelaskan bahwa jatuhnya sanksi nonjob kepada salah satu pejabat eselon II itu, bukan asal-asalan. Menurutnya, sanksi yang diberikan ini, sudah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    “Pada prinsipnya dikerjakan dengan baik. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Pemeriksaan dilakukan dengan baik dan benar oleh tim yang terdiri dari kami, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM,” katanya.

    Agus menyebut bahwa pejabat yang bersangkutan ini, masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan kepada Bupati. Kurun waktu sanggahan atau keberatan itu, selama 14 hari ke depan. Jika keberatan tersebut ditolak oleh Bupati, maka Agus menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berlaku.

    “Yang bersangkutan kami berikan batas waktu 14 hari, untuk melakukan sanggahan kepada Bupati. Nanti, dilihat seperti apa. Kalau ditolak sanggahannya, ya otomatis disanksi,” katanya.

    Agus kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut, diambil karena adanya pelanggaran aturan ASN yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Namun, Sekda enggan menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran atau alasan sanksi yang diberikan oleh salah satu pejabat eselon II tersebut. “Ya ada hal-hal yang tidak benar yang beliau lakukan,” tutupnya. (end/kun)

  • Makan Bergizi Gratis Belum Masuk APBD Ponorogo 2025, Ini Alasannya

    Makan Bergizi Gratis Belum Masuk APBD Ponorogo 2025, Ini Alasannya

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum membuat rencana anggaran untuk program makan bergizi gratis untuk 2025. Meski begitu, Pemkab tetap mengupayakan agar program tersebut dapat segera terealisasi.

    “Program makan bergizi gratis belum masuk APBD Ponorogo 2025,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, ditulis Senin (2/12/2024).

    Menurut Agus, belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat, membuat program nasional makan bergizi gratis belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo 2025. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tetap mempersiapkan alternatif, agar program tersebut dapat terlaksana di Tahun Anggaran 2025.

    Ada strategi yang disiapkan jika juknis resmi sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya lewat Belanja Tidak Terduga (BTT).

    “Memang juknisnya belum ada. Tetapi kami sudah siapkan rumahnya, ya salah satunya lewat Belanja Tidak Terduga,” kata Agus.

    Agus menyebut meskipun APBD Ponorogo 2025 telah disahkan, anggaran untuk program makan bergizi gratis tetap memungkinkan untuk dibahas kembali jika juknis sudah turun. Nantinya, evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga bisa menjadi dasar untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran.

    “Tidak adanya anggaran makan bergizi gratis di dalam APBD Ponorogo 2025, ya tidak menutup kemungkinan menjadi materi evaluasi dari Gubernur,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, menegaskan pentingnya juknis dalam penyusunan anggaran. Juknis berfungsi sebagai panduan utama, seperti menentukan siapa yang berhak menerima manfaat, standar nilai gizi, hingga besaran biaya per porsi makanan.

    “Kami perlu juknis resmi sebagai patokannya,” katanya.

    Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sumarno menambahkan, jika juknis diterbitkan setelah evaluasi atau program makan bergizi gratis menjadi bagian dari materi evaluasi gubernur, maka anggaran bisa segera disesuaikan.

    Pemkab Ponorogo berharap program makan bergizi gratis dapat berjalan maksimal untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Namun, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

    “Jika setelah dievaluasi gubernur atau juknis turun dan mewajibkan penyediaan anggaran, Kami siap memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Sumarno. [end/beq]