Tag: Agus Pramono

  • BREAKING NEWS, Bupati Ponorogo Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus RSUD Harjono

    BREAKING NEWS, Bupati Ponorogo Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus RSUD Harjono

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogi. Pada perkara ini, Sugiri merupakan pihak penerima.

    Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma (YUM) selaku Dirut RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan kabar akan diganti. Yunus menyiapkan sejumlah uang dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono agar dirinya tidak diganti. Uang dimaksudkan diberikan kepada Sugiri.

    Yunus memberikan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya pada Februari 2025. Setoran kedua diberikan kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta pada April-Agustus 2025.

    Setoran ketiga diberikan pada November 2025, melalui Ninik (NNK) selaku kerabat Sugiri sebesar Rp500 juta. Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus senilai Rp325 juta.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Asep menambahkan pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Ninik.

    “Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan, penyidik KPK juga menemukan dugaan korupsi suap terkait paket pekerjaan di

    lingkungan RSUD Ponorogo. Peristiwa terjadi pada tahun 2024, di mana terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. 

    Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee

    proyek kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.

    Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri melalui Singgih selaki ADC Sugiri dan melalui adik Sugiri bernama Elu Widodo.

    “Bahwa pada periode 2023 – 2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” jelasnya.

    Atas hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 – 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

  • 2
                    
                        KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo 
                        Nasional

    2 KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo Nasional

    KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, uang ratusan juta dalam pecahan Rupiah itu dipamerkan
    KPK
    dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Asep mengatakan, uang tersebut berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh
    Sugiri Sancoko
    .
    KPK menemukan tiga kali setoran uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri terkait pengurusan jabatannya sejak awal 2025.
    Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta.
    Kedua, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo senilai Rp 325 juta.
    Ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    “Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp 900 juta dan AGP (Agus Pramono) senilai Rp 325 juta,” ujar dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri telah meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Asep juga mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau senlai Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC
    Bupati Ponorogo
    dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” kata Asep.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
    Ketiga tersangka lain yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sugiri Sancoko
    sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
    KPK
    di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku
    Bupati Ponorogo
    ), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar dia.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

    Jakarta

    KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Sugiri langsung ditahan KPK.

    “Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

    Asep mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka:

    1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
    2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
    3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
    4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    “Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekretaris Daerah, Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

    Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

    (mib/fas)

  • Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 November 2025

    Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan Surabaya 8 November 2025

    Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) sore.
    Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk pejabat daerah, pegawai negeri, dan pihak swasta.
    Sekitar pukul 16.45 WIB, sebanyak 10 penyidik KPK tiba di rumah dinas Bupati Ponorogo di kawasan Pringgitan menggunakan tiga mobil berwarna hitam berpelat luar daerah.
    Tim langsung menuju pos jaga timur dan mencari keberadaan empat orang dekat Bupati Sugiri.
    Sempat terjadi ketegangan antara penyidik dan petugas keamanan setempat karena belum ada identifikasi resmi. Namun, setelah salah satu orang yang dicari keluar dari pintu timur dan surat tugas resmi KPK ditunjukkan, situasi berangsur kondusif.
    Dikutip dari Surya.co.id, tak lama kemudian, penyidik masuk ke rumah dinas dan mengamankan Bupati
    Sugiri Sancoko
    . Malam harinya, Bupati bersama sejumlah orang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan awal.
    Beberapa pejabat yang ikut diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; Kabid Mutasi BKPSDM, Arif Pujiana; Elly Widodo, adik kandung Bupati Sugiri; dan Kokoh Priyo Utomo, orang kepercayaan Bupati
    Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi
    jual beli jabatan
    .
    “Dari 13 orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
    KPK saat ini memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sugiri.
    Lembaga antirasuah itu diperkirakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan melalui konferensi pers resmi setelah seluruh proses awal rampung.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
    “Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, seraya menegaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
    Kabar penangkapan Bupati Ponorogo yang juga kader PDIP itu turut menjadi perhatian DPD PDIP Jawa Timur. Meski demikian, partai belum mengeluarkan sikap resmi.
    Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono atau Kanang mengatakan bahwa partainya masih menunggu informasi resmi dari KPK.
    “Kasus OTT-nya kita masih cari info lebih lengkap,” kata Kanang di Surabaya, Jumat (7/11/2025).
    Ia menyebut, pihaknya sedang berupaya mengonfirmasi kabar tersebut, termasuk dengan menghubungi Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, yang mengaku belum mengetahui detail peristiwa tersebut.
    “PDIP akan menunggu penjelasan resmi dari KPK karena hal ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kanang.
    Hingga Sabtu (8/11/2025) pagi, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait status hukum Bupati Sugiri dan 12 orang lainnya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK: 13 Orang dan Uang Tunai Diamankan 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 13 Tahun di Kursi Sekda Ponorogo, Karier Panjang Agus Pramono Berujung Sorotan KPK

    13 Tahun di Kursi Sekda Ponorogo, Karier Panjang Agus Pramono Berujung Sorotan KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) — Tiga belas tahun bukan waktu yang singkat bagi seorang birokrat untuk bertahan di pucuk karier tertinggi aparatur sipil daerah. Nama Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, menjadi contoh paling nyata. Sejak tahun 2012, Dia menjadi figur sentral di balik dinamika pemerintahan Bumi Reog. Yakni dengan mendampingi tiga bupati berbeda dan menjadi motor birokrasi lintas rezim.

    Namun, di tahun ke-13 masa jabatannya, namanya justru mencuat bukan karena prestasi kinerja, melainkan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025) sore. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat penting di Ponorogo, termasuk sang Sekda.

    Selama lebih dari satu dekade menjabat, Agus Pram, sapaan akrabnya, dikenal luas sebagai sosok birokrat senior yang meniti karier dari bawah. Dia memegang posisi strategis ketika Ponorogo bertransformasi menjadi daerah dengan sistem keuangan daerah berbasis elektronik dan BLUD di banyak instansi. Stabilitas birokrasi di masa pergantian bupati pun kerap dikaitkan dengan peran “tangan dingin” Agus dalam mengatur roda administrasi.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang diserahkan ke KPK pada 4 Februari 2025, Agus Pramono melaporkan kekayaan total sebesar Rp8,89 miliar, setelah dikurangi utang Rp1,5 miliar dari total aset bruto Rp10,39 miliar. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh KPK.

    Dari data resmi yang diunggah melalui situs elhkpn.kpk.go.id, kekayaan terbesar Agus bersumber dari aset tanah dan bangunan senilai Rp8,87 miliar, tersebar di Kabupaten Ponorogo, Kota dan Kabupaten Madiun, serta Kota Makassar.

    Beberapa di antaranya adalah tanah dan bangunan seluas 355 meter persegi di Ponorogo senilai Rp1,24 miliar, serta tanah 864 meter persegi di Kabupaten Madiun dengan nilai Rp524,9 juta. Ia juga memiliki beberapa properti di Kota Madiun dengan nilai bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp700 juta.

    Selain properti, Dia tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp265,98 juta, termasuk Toyota Jeep tahun 2016 senilai Rp240 juta, serta dua motor jenis Honda CBR 150 dan Honda GL Pro. Adapun kas dan setara kas mencapai Rp1,16 miliar, sementara harta bergerak lain sebesar Rp84,4 juta. Tidak tercantum surat berharga ataupun aset lain di luar kategori tersebut.

    Selama menjabat Sekda, Agus dikenal tak banyak bicara di ruang publik, tetapi berpengaruh dalam setiap kebijakan teknis. Dia menjadi figur yang dikenal dekat dengan para kepala dinas dan menjadi “jembatan administratif” antara Bupati dan jajaran ASN. Namun, ketenangan panjang itu kini terusik setelah namanya muncul dalam daftar pejabat yang diamankan KPK.

    Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum merinci peran Agus dalam operasi tangkap tangan yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Namun, publik Ponorogo kini menyoroti perjalanan panjang birokrasi yang ia pimpin.

    “Kalau dihitung dari 2012, berarti sudah 13 tahun. Belum pernah ada Sekda di Ponorogo yang menjabat selama itu,” sebut sumber internal di lingkup Pemkab Ponorogo, Sabtu (8/11/2025).

    Selama masa kepemimpinannya sebagai Sekda, Agus kerap digambarkan sebagai sosok yang piawai dalam menjaga ritme kerja birokrasi. Di bawah pengaruhnya, sejumlah kebijakan reformasi administrasi berjalan relatif stabil. Namun, seiring waktu, panjangnya masa jabatan juga menimbulkan persepsi bahwa terlalu lama berkuasa di satu jabatan bisa menumpulkan sensitivitas terhadap risiko.

    Kini, setelah 13 tahun menjabat, perjalanan panjang Agus Pramono menapaki birokrasi Ponorogo seolah memasuki babak baru yang tak terduga. Dari seorang teknokrat senior yang mengawal 3 bupati, Dia kini berada di persimpangan sejarah birokrasi daerah. Yalni antara dedikasi panjang dan badai integritas yang menanti pembuktian. (end/ian)

  • PDI Perjuangan hormati proses OTT Bupati Ponorogo oleh KPK

    PDI Perjuangan hormati proses OTT Bupati Ponorogo oleh KPK

    “Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas. Dengan demikian tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,”

    Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menghormati kewenangan dan proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur Sugiri Sancoko, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, Jumat (7/11).

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menegaskan pihaknya menjunjung tinggi independensi KPK.

    “Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas. Dengan demikian tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Namun demikian, dirinya mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai Sugiri dinyatakan bersalah melalui ketetapan hukum yang berkekuatan tetap oleh pihak pengadilan.

    Ia menegaskan segenap jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur meyakini tindakan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat lantaran telah melukai kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

    Oleh sebab itu, Said mendukung upaya berbagai pihak, apalagi oleh KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

    Meski begitu, pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tersebut memohon maaf kepada seluruh warga Kabupaten Ponorogo atas peristiwa penangkapan Sugiri, yang juga kader PDI Perjuangan.

    “Kami mohon maaf karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin, mencederai kepercayaan rakyat, serta belum sepenuhnya menjalankan tanggungjawabnya untuk membawa warga Ponorogo sejahtera,” tuturnya.

    Ia menekankan peristiwa tersebut akan menjadi cermin evaluasi bagi DPD PDI Perjuangan untuk terus berbenah dan memperbaiki ke dalam terkait pembinaan kader agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang.

    Selain itu, disebutkan bahwa pihaknya juga akan memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi membuat calon terpilih melakukan tindak pidana korupsi.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan Sugiri bersama enam orang lainnya sedang diperiksa secara intensif setelah dibawa dari Ponorogo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pasca-OTT.

    “Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

    Budi mengatakan tujuh orang tersebut dibawa dari Ponorogo ke Jakarta dalam dua kloter.

    Kloter pertama terdiri atas Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo, serta dua orang pihak swasta.

    Sementara kloter kedua meliputi orang kepercayaan Bupati Ponorogo berinisial KPU.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Amankan Adik, Sekda hingga Dirut RSUD dr Harjono

    KPK Amankan Adik, Sekda hingga Dirut RSUD dr Harjono

    GELORA.CO -Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo, Jawa Timur, menguak keterlibatan pihak lain selain Bupati Sugiri Sancoko. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, orang dekat hingga sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo turut diangkut ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. 

    Ia pun mengonfirmasi rincian tujuh pihak yang diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu 8 November 2025, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah (Setda), serta tiga pihak swasta, di mana salah satunya diketahui adalah adik kandung Bupati. 

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 

    Ketujuh orang ini merupakan bagian dari total 13 orang yang terjaring dalam operasi senyap KPK di Ponorogo pada Jumat malam sebelumnya.

    Pantauan RMOL di lokasi, Sugiri Sancoko tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 08.10 WIB, Sabtu pagi, 8 November 2025. Dia digelandang ke gedung KPK bersama enam orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT. 

    Sugiri Sancoko terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam dan menutup wajahnya dengan masker. 

    Kedatangan rombongan yang terjaring OTT dari Ponorogo itu mendapat pengawalan dari polisi dan petugas KPK.  Mereka digiring masuk ke Gedung Merah Putih tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu sejak tadi

  • KPK Amankan Adik, Sekda hingga Dirut RSUD dr Harjono

    KPK Amankan Adik, Sekda hingga Dirut RSUD dr Harjono

    GELORA.CO -Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo, Jawa Timur, menguak keterlibatan pihak lain selain Bupati Sugiri Sancoko. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, orang dekat hingga sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo turut diangkut ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. 

    Ia pun mengonfirmasi rincian tujuh pihak yang diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu 8 November 2025, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah (Setda), serta tiga pihak swasta, di mana salah satunya diketahui adalah adik kandung Bupati. 

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 

    Ketujuh orang ini merupakan bagian dari total 13 orang yang terjaring dalam operasi senyap KPK di Ponorogo pada Jumat malam sebelumnya.

    Pantauan RMOL di lokasi, Sugiri Sancoko tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 08.10 WIB, Sabtu pagi, 8 November 2025. Dia digelandang ke gedung KPK bersama enam orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT. 

    Sugiri Sancoko terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam dan menutup wajahnya dengan masker. 

    Kedatangan rombongan yang terjaring OTT dari Ponorogo itu mendapat pengawalan dari polisi dan petugas KPK.  Mereka digiring masuk ke Gedung Merah Putih tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu sejak tadi

  • Mutasi ASN Ponorogo Segera Ditetapkan, Sekda: Tinggal Tunggu Waktu dari Bupati

    Mutasi ASN Ponorogo Segera Ditetapkan, Sekda: Tinggal Tunggu Waktu dari Bupati

    Ponorogo (beritajatim.com) – Roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali bergerak. Setelah sebelumnya hanya melakukan mutasi tunggal pada 14 Oktober lalu, kini jajaran pejabat di tingkat eselon II, III, dan IV disebut-sebut bakal kembali bergeser dalam waktu dekat. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, saat dikonfirmasi terkait rencana penyegaran organisasi perangkat daerah (OPD).

    “Prinsipnya bahan untuk mutasi sudah siap, tinggal menunggu waktu yang pas dari bapak Bupati,” kata Agus Pramono, Selasa (21/10/2025).

    Menurut Agus, daftar nama pejabat yang akan dimutasi maupun digeser sudah diajukan. Bahkan, seluruh berkas administrasi dan sistem di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengantongi persetujuan untuk pelaksanaan mutasi.

    “Cari waktunya yang pas, apakah malam atau pagi. Atau tempatnya di mana, kita tinggal menunggu dan menjalankan saja,” tegasnya.

    Meski begitu, Agus belum memastikan kapan pelantikan itu akan digelar. Pemkab Ponorogo, kata dia, ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta mendapat restu langsung dari Bupati Sugiri Sancoko. Agus Pramono menegaskan, mutasi kali ini bukan sekadar penyegaran biasa. Setelah mutasi besar dilakukan, Pemkab Ponorogo akan menggelar lelang jabatan terbuka untuk mengisi sejumlah kursi kepala dinas yang masih kosong.

    “Mekanismenya dimutasi dulu, baru nanti mana yang kosong dilakukan mekanisme lelang jabatan untuk pengisiannya,” jelasnya.

    Langkah ini dinilai strategis untuk menata ulang birokrasi agar lebih solid dan efisien. Selain memperkuat struktur organisasi, Pemkab juga ingin memastikan setiap posisi ditempati oleh pejabat yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi.

    Berdasarkan data sementara, terdapat empat jabatan kepala dinas yang masih belum terisi secara definitif. Keempat posisi tersebut saat ini masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt.), yakni: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperinda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    Keempat posisi tersebut menjadi perhatian serius, karena memiliki peran vital dalam menjalankan arah kebijakan pemerintahan daerah. Terutama dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan tata kelola SDM aparatur. Rencana mutasi dan lelang jabatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemkab Ponorogo dalam memperkuat fondasi birokrasi. Dengan adanya rotasi pejabat, diharapkan muncul semangat baru dan percepatan kerja di seluruh lini pemerintahan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen Bupati Sugiri Sancoko. Yakni yang sejak awal menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (end/but)