Tag: Agus Pramono

  • 1
                    
                        OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD
                        Nasional

    1 OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD Nasional

    OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
    Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten
    Ponorogo
    , Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti,
    KPK
    menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
    Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada
    Sugiri Sancoko
    .
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya.
    Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tuturnya.
    Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Lalu pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan
    suap
    pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
    Penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    “Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
    Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.
    KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 500 juta. Uang dalam bundel pecahan Rp 100.000 ini sempat diperlihatkan dalam konferensi pers Minggu dini hari.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep.
    Uang ini disebutkan berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh Sugiri Sancoko.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditetapkan Tersangka, Bupati dan Sekda Ponorogo Langsung Ditahan

    Ditetapkan Tersangka, Bupati dan Sekda Ponorogo Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiri Sukoco (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    “”Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Dia juga mengatakan. selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” kata Asep. [hen/aje]

  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijerat Tiga Kasus

    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijerat Tiga Kasus

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    “Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Asep memaparkan, KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/aje]

  • Bupati Ponorogo Hingga Dirut RSUD dr Harjono Resmi jadi Tersangka

    Bupati Ponorogo Hingga Dirut RSUD dr Harjono Resmi jadi Tersangka

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Empat tersangka itu yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta bernama Sucipto (SC) yang merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Mereka ditetapkan tersangka pada tiga klaster perkara. Pertama, terkait dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ketiga, dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

    Asep menjelaskan, dalam perkara ini, Sucipto diduga memberikan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).

    Sementara, Bupati Sugiri Sancoko bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma diduga menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan Yunus Mahatma diduga terlibat korupsi dalam pengurusan jabatan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau bdan/atau Pasal 13 UU TPK. 

    Adapun Sugiri bersama Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

    Asep menambahkan, selain penegakan hukum, KPK juga akan memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup)untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Ponorogo.

    “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo. Khususnya kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ponorogo; Protokol Bandara Adisutjipto; serta masyarakat yang berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tutupnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa 7 dari 13 orang yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 8 November 2025.

  • Sekda Ponorogo Agus Pramono Resmi Tersangka KPK: 13 Tahun di Puncak Birokrasi, Harta Capai Rp8,89 Miliar

    Sekda Ponorogo Agus Pramono Resmi Tersangka KPK: 13 Tahun di Puncak Birokrasi, Harta Capai Rp8,89 Miliar

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tercatat sudah 13 tahun Agus Pramono menapaki puncak karier sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo. Sebuah rekor tersendiri di jagat birokrasi lokal. Namun, perjalanan panjang itu kini seolah berbalik arah.

    Setelah bertahun dikenal sebagai birokrat senior yang kalem, nama Agus mendadak melesat ke ruang publik dalam konteks yang jauh berbeda. Dirinya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Dan kini, lembaga antirasuah resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi.

    Dalam laporan LHKPN 2024 yang disampaikan ke KPK pada Februari 2025, Agus Pramono melaporkan kekayaan sebesar Rp8,89 miliar. Jumlah itu, setelah dikurangi utang sekitar Rp1,5 miliar dari total aset bruto Rp10,39 miliar.

    Dari data resmi di situs elhkpn.kpk.go.id, harta paling besar Agus berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp8,87 miliar yang tersebar di beberapa daerah: Kabupaten Ponorogo, Kota dan Kabupaten Madiun, hingga Kota Makassar.

    Beberapa di antaranya berupa : Tanah dan bangunan seluas 355 meter persegi di Ponorogo senilai Rp1,24 miliar. Tanah 864 meter persegi di Kabupaten Madiun dengan nilai Rp524,9 juta. Beberapa properti di Kota Madiun dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp700 juta.

    Selain properti, Agus juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp265,98 juta, termasuk Toyota Jeep 2016 senilai Rp240 juta, serta dua motor jenis Honda CBR 150 dan Honda GL Pro. Adapun kas dan setara kas mencapai Rp1,16 miliar, serta harta bergerak lain Rp84,4 juta. Tidak tercatat surat berharga atau investasi lain.

    Kini, citra teknokrat 13 tahun itu seolah-olah sirna. OTT KPK pada Jumat (7/11) sore itu, menjadi babak baru dalam karier panjangnya. KPK menyebut Agus Pram sapaan akrabnya, punya andil dalam kasus suap untuk melanggengkan posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo kepada dr. Yunus Mahatma.

    Kini, masa depan Agus Pramono bukan lagi soal karier birokrasi, tetapi soal pembuktian, apakah Dia sekadar terseret badai politik, atau memang bagian dari sistem yang perlahan lapuk dari dalam. [end/aje]

  • Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Terancam Penjara Seumur Hidup

    Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Terancam Penjara Seumur Hidup

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan serta korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Ponorogo dan Surabaya pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta dokumen proyek RSUD.

    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menemukan adanya indikasi kuat dana tersebut terkait praktik suap dalam pengaturan proyek dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Dari hasil OTT itu pula, penyidik menelusuri aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk bupati dan direktur utama rumah sakit daerah. Investigasi berlanjut hingga KPK memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka resmi.

    Penetapan tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    2 Kasus dan 4 Tersangka

    KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap para pihak tersebut mencakup dua perkara berbeda.

    “KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara berbeda. Salah satunya Bupati Ponorogo, SUG (Sugiri Sancoko),” ujar Asep.

    Selain Sugiri, tiga orang lainnya turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD Bernama Sucipto (SC).

    Perkara pertama dugaan suap dan korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, di mana Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disangka menerima gratifikasi dan suap terkait pengaturan proyek tersebut.

    Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sucipto, selaku pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko kembali menjadi tersangka bersama Sekda Agus Pramono. Keduanya dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 UU Tipikor.

    Sedangkan Sucipto, sebagai pihak pemberi suap, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor.

    KPK menegaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek pembangunan fasilitas publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

    Lembaga antirasuah itu memastikan akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana terkait dua perkara tersebut. KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

    “Praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan anggaran publik tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh pejabat kepala daerah,” tutup Asep.

  • KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT Ponorogo, Termasuk Bupati Sugiri Sancoko

    KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT Ponorogo, Termasuk Bupati Sugiri Sancoko

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka ditetapkan pasca 1 x 24 dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap yang bersangkutan.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kasus tersebut, Sugiri tidak sendiri. Terdapat tiga tersangka lain yang diyakini terlibat dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    “KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Bupati Ponorogo; Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo; Sucipto (SC),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Asep menegaskan, atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, Bupati Sugiri Sukoco bersama Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan Yunus Mahatma dan Sucipto, lanjut Asep, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Agus Pramono dijerat dengan pasal serupa atas keterlibatannya dalam pengurusan jabatan.

     

  • Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Transaksi Korupsi Rp1,25 Miliar

    Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Transaksi Korupsi Rp1,25 Miliar

    Jombang (beritajatim.com) – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kini harus menghadapi proses hukum yang berat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Setelah lebih dari 10 jam diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiri keluar dengan mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas lembaga antirasuah tersebut.

    Kasus ini bermula dari adanya laporan terkait penggalangan dana untuk mencegah pemecatan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada awal 2025, Yunus menerima informasi mengenai ancaman pergantian dirinya. Mengetahui posisinya terancam, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian akan diserahkan kepada Bupati Sugiri.

    “Yang bersangkutan berkoordinasi dengan AGP (Agus Pramono) untuk menyerahkan sejumlah uang kepada bupati,” jelas Guntur dalam konferensi pers pada Minggu dini hari (9/11/2025).

    Proses transaksi uang berlangsung dalam beberapa tahap sepanjang 2025. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April hingga Agustus, total Rp325 juta kembali diberikan.

    Penyerahan terakhir terjadi pada November dengan jumlah Rp500 juta, yang akhirnya menjadi titik awal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Yang terakhir inilah, saat proses penyerahannya itu yang kita lakukan penangkapan,” terang Guntur.

    Total uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, dengan Rp 900 juta diterima oleh Bupati Sugiri dan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi lain berupa fee proyek senilai Rp14 miliar di RSUD dr. Harjono, yang diberikan oleh pihak swasta sebagai imbalan pekerjaan.

    Sebagai contoh, rekanan proyek dilaporkan memberikan 10 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp1,4 miliar, kepada Yunus Mahatma. “Inilah akhirnya terjadi berantai. Karena untuk memperoleh jabatan harus menyerahkan uang, maka si pejabat ketika ada proyek lantas meminta fee kepada vendor,” ungkap Guntur.

    Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto, pihak swasta rekanan proyek. Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama untuk memperdalam penyidikan.

    KPK menegaskan bahwa setelah penangkapan ini, akan ada upaya hukum lanjutan yang lebih mendalam, mengingat kasus ini mencerminkan adanya praktik korupsi struktural di pemerintahan daerah yang melibatkan jual beli jabatan dan pemerasan proyek.

    Penetapan status tersangka Sugiri Sancoko mengejutkan banyak pihak, mengingat citranya yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat. Sosoknya yang selalu tampil rendah hati dan akrab dengan masyarakat kini harus menghadapi ujian besar dalam perjalanan karier politiknya.

    Dulu, Kang Giri dikenal sering turun ke lapangan, menyapa warga dengan slogan khasnya ‘Oke frenn’ — kini dirinya harus menjawab panggilan hukum di balik tembok tahanan KPK. [end/suf]

  • 1
                    
                        OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD
                        Nasional

    5 KPK Telusuri Dugaan Suap Jabatan di SKPD Lain Pemkab Ponorogo Nasional

    KPK Telusuri Dugaan Suap Jabatan di SKPD Lain Pemkab Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
    Hal ini menyusul terungkapnya kasus suap pengurusan jabatan serta proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya yang menyeret 
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Sugiri sebelumnya bersama tiga pihak lain yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo, telah ditetapkan
    KPK
    sebagai tersangka kasus tersebut.
    “Penyidik tentunya akan mendalami untuk SKPD lain. Jadi, tidak hanya di rumah sakit, tentunya ada di dinas-dinas yang lain seperti apa. Karena, apa yang terjadi kepada Direktur Rumah Sakit Harjono Ponorogo ini, kemungkinan besar atau kami menduga, bahwa ini juga terjadi di dinas-dinas lain di Kabupaten Ponorogo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
    Asep Guntur Rahayu
    , di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. 
    Kasus yang menjerat Sugiri berawal pada 2025. Ketika itu, Yunus Mahatma yang menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Asep mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Mengetahui dirinya akan diganti, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Tujuannya agar posisi dia sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar dia.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Dari kasus tersebut, KPK langsung menahan keempat tersangka. Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD
                        Nasional

    Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
    Dalam perkara ini,
    KPK
    menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo
    Sugiri Sancoko
    ; Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan
    RSUD Ponorogo
    .
    Diketahui, keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025.
    Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.