Tag: Agus Pramono

  • Setelah Rumah Dirut RSUD Ponorogo, Rumah Sekda di Madiun Digeledah KPK

    Setelah Rumah Dirut RSUD Ponorogo, Rumah Sekda di Madiun Digeledah KPK

    Madiun (beritajatim.com) – Setelah menggeledah rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat. Kamis malam (13/11/2025), tim antirasuah itu menyisir kediaman pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 22.00 WIB, tiga unit mobil Toyota Innova hitam terparkir di depan rumah Agus Pramono di Jalan Mangkuprajan.

    Sejumlah petugas berpakaian bebas tampak berjaga di sekitar rumah sebelum akhirnya sepuluh orang penyidik berseragam rompi bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke dalam rumah.

    Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam. Sekitar pukul 22.47 WIB, tim penyidik terlihat keluar sambil membawa dua koper masing-masing berwarna hitam dan emas yang kemudian dimasukkan ke bagasi mobil. Keduanya diduga berisi dokumen penting terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Agus Pramono.

    Ketua RT setempat, Darujat, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia turut diminta mendampingi proses penyitaan di rumah pejabat tinggi Pemkab Ponorogo itu.

    “Saya diminta mendampingi sebagai saksi lingkungan. Yang saya lihat ada sekitar sepuluh penyidik yang menyisir empat ruangan di dalam rumah. Mereka membawa beberapa berkas, sebagian besar dokumen jual beli tanah,” ujar Darujat.

    Menurutnya, tidak ada barang berharga seperti uang atau perhiasan yang disita. “Yang diambil cuma nota dan kwitansi pendukung, bukan sertifikat tanah,” tambahnya.

    Darujat juga menyebut, seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh keluarga Agus Pramono, namun tidak ada anggota keluarga yang ikut dibawa oleh penyidik. “Hanya dokumen-dokumen saja yang dibawa,” tuturnya.

    Sebelum menuju rumah Agus Pramono, penggeledahan serupa juga dilakukan di rumah pribadi dr Yunus Mahatma di Jalan Sumatra, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dari lokasi itu, penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen serta menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang sama.

    Seperti diketahui, sebelumnya tiga pejabat di lingkup Pemkab Ponorogo dan satu dari pihak swasta. Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) lalu. Antara lain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta yaitu rekanan rumah sakit bernama Sucipto. (rbr/ted)

  • Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 November 2025

    Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo Surabaya 13 November 2025

    Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Sosok Indah Bekti Pertiwi menjadi buah bibir setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Ponorogo.
    Perempuan yang dikenal sebagai selebgram sekaligus pengusaha lokal itu kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan yang menjerat
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    dan Direktur RSUD dr Harjono,
    Yunus Mahatma
    .
    Sebelum namanya dikaitkan dengan kasus korupsi, Indah Bekti Pertiwi dikenal di media sosial.
    Ia aktif membagikan aktivitas kesehariannya melalui akun Instagram yang menampilkan gaya hidup modern khas selebritas daerah.
    Selain dikenal sebagai selebgram, Indah juga pernah berbisnis.
    Ia mengelola usaha peternakan sapi dan membuka warung bakso bernama Omah Lembu di Jalan Suromenggolo.
    Indah juga dikenal memiliki kepedulian sosial, sering terlihat berinteraksi dengan warga, termasuk dengan sosok ODGJ bernama Katini yang akrab dengannya.
    Popularitas Indah sempat menembus dunia politik.
    Dalam Pilkada 2024, ia masuk dalam bursa calon wakil bupati
    Ponorogo
    dan sempat digadang-gadang menjadi pesaing kuat Lisdyarita.
    Kampanyenya dengan slogan “Menuju Ponorogo Indah” bahkan ramai di media sosial.
    Dukungan publik kala itu juga tak lepas dari nama besar ayahnya yang merupakan seorang tokoh budaya Reog Ponorogo.
    Namun, gemerlap dunia maya dan sorotan politik itu kini berbalik arah setelah namanya disebut dalam operasi tangkap tangan KPK.
    Indah Bekti Pertiwi diduga berperan dalam aliran dana suap yang menjadi inti kasus korupsi Ponorogo.
    Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Indah merupakan teman dekat Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo yang menjadi salah satu tersangka.
    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Indah membantu mencairkan uang Rp 500 juta melalui pegawai bank bernama Endrika (ED).
    Uang itu kemudian diserahkan kepada Ninik (NNK), ipar Bupati Sugiri Sancoko, yang menerima atas perintah langsung sang bupati.
    “IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan pihak bank untuk mencairkan uang tunai. Dana tersebut kemudian diserahkan ke perantara yang ditunjuk Bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Tribunjateng.com dari Tribunnews.
    KPK menegaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemberi suap (Yunus Mahatma) dan penerima (Sugiri Sancoko) agar Yunus dapat mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit daerah.
    Setelah
    OTT
    dilakukan pada Jumat (7/11/2025), KPK kembali bergerak cepat.
    Pada Rabu (12/11/2025), tim antirasuah menggeledah rumah mewah Indah di Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo.
    Mengutip Tribun Jatim, tim KPK tiba sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu, Indah mengenakan kaus putih dan celana jins.
    Ia langsung masuk ke dalam rumah bersama anaknya.
    Begitu KPK masuk, polisi bersenjata langsung menutup gerbang rumah dan aktivitas di dalam rumah pun tertutup rapat.
    Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti aliran uang dan komunikasi antara para pihak.
    Dalam laporan KPK, Indah tercatat sebagai salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam kasus ini.
    Kasus ini bermula dari isu jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
    Sejumlah pejabat disebut berupaya mengamankan posisinya di tengah isu rotasi jabatan, salah satunya adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono, yang masa jabatannya baru berakhir pada 2027 tetapi merasa terancam dipindahkan.
    Yunus kemudian menghubungi Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) untuk mencari jalan “aman” mempertahankan jabatannya.
    Ia pun menyiapkan uang Rp 500 juta untuk diberikan kepada Bupati Sugiri melalui jalur informal.
    Rencana penyerahan uang sempat tertunda setelah adanya OTT KPK di Riau pada awal November.
    Namun, setelah situasi dianggap aman, transaksi dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
    Indah Bekti Pertiwi diduga menjadi penghubung utama dalam proses pencairan dana dan penyerahan uang kepada Ninik, ipar bupati, atas perintah langsung Sugiri.
    Setelah uang diterima, Ninik diduga melapor ke Sugiri dengan mengirimkan pesan dan foto uang sebagai bukti.
    Tak lama kemudian, KPK yang telah memantau transaksi itu melakukan penyergapan beruntun terhadap para pihak, termasuk Yunus, Ninik, dan Sugiri.
    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Sosok Indah Pertiwi, Selebgram Terseret OTT Kasus Bupati Ponorogo dan Dirut RS Harjono, Ini Perannya.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bergerak ke Madiun, KPK Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo

    Bergerak ke Madiun, KPK Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo

    Madiun (beritajatim.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, Kamis petang (13/11/2025). Penggeledahan dilakukan di rumah pribadinya yang berada di Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Pantauan di lokasi, enam anggota kepolisian bersenjata lengkap berjaga di depan pagar rumah bercat putih tersebut. Sejumlah petugas terlihat keluar-masuk membawa berkas dan beberapa barang dari dalam rumah.

    Di halaman rumah, tampak satu unit Daihatsu Terios terparkir. Dua anggota polisi tampak berjaga di depan pintu ruang tamu dan area garasi. Sementara itu, dua mobil Avanza hitam sempat berhenti di depan rumah, namun sekitar pukul 18.17 WIB salah satunya meninggalkan lokasi.

    Menariknya, petugas sempat memanggil seorang pria yang diduga ahli kunci. Pria tersebut datang menggunakan sepeda motor, namun tak lama kemudian meninggalkan lokasi tanpa diketahui alasannya.

    Dari luar, tampak beberapa petugas naik-turun ke sejumlah ruangan di dalam rumah. Diduga, penyidik tengah mencari dokumen tambahan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Hingga Kamis malam, penggeledahan masih berlangsung di rumah milik dr Yunus Mahatma tersebut.

    Sebelumnya, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo di Jalan HOS Cokroaminoto serta ruang Sekretariat Dinas PUPKP Ponorogo sekitar pukul 11.00 WIB.

    Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma, dan rekanan rumah sakit bernama Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
    Keempatnya diamankan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025) lalu, dan resmi diumumkan sebagai tersangka sehari setelahnya, Sabtu (8/11/2025). (rbr/ian)

  • KPK Endus Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

    KPK Endus Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Perdaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

    “Ini masih pendalaman, karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Dugaan ini setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo pekan lalu. Menurutnya, melalui operasi senyap berbagai informasi lainnya dapat terkuak dan didalami oleh penyidik KPK.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sempat menyinggung terkait dugaan korupsi Museum Reog di Kabupaten Ponorogo. 

    “Tidak hanya museum reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangan-penyimpangannya, bersamaan dengan kami melakukan penyidikan terkait dengan OTT pada kali ini,” kata Asep, Minggu (9/11/2025).

    Asep menyampaikan dugaan ini akan didalami bersamaan dengan dugaan korupsi tiga klaster yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni suap pengkondisian jabatan dan proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi.

    Sugiri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

    Pada kasus suap jabatan, Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

  • Akun Selebgram Ponorogo Indah Bekti Pertiwi Dikunci Usai Namanya Disebut KPK

    Akun Selebgram Ponorogo Indah Bekti Pertiwi Dikunci Usai Namanya Disebut KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Akun Instagram milik selebgram asal Ponorogo, Indah Bekti Pertiwi (IBP), mendadak dikunci setelah namanya disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat setempat.

    Pantauan beritajatim.com pada Kamis (13/11/2025), akun Instagram @indah_bekti_pertiwi dengan pengikut sekitar 14 ribu orang kini sudah tidak dapat diakses publik alias diprivat.

    Langkah ini dilakukan tak lama setelah KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Indah Bekti Pertiwi yang disebut sebagai “teman dekat” Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, yang kini juga telah berstatus tersangka.

    Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah mewah milik Indah Bekti Pertiwi di Jalan Kawung, Kelurahan Ronowijayan, Ponorogo, pada Rabu (12/11/2025) sore.

    Penggeledahan itu dilakukan setelah tim KPK memeriksa kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan pada 7 November 2025, dengan mengamankan 13 orang, termasuk Indah Bekti Pertiwi.

    “Maka pada tanggal 7 November 2025, teman dekat YUM (Yunus Mahatma) yaitu saudari IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan Saudari ED (Endrika), selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp500 juta,” kata Asep Guntur dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto dari pihak swasta.

    Sumber beritajatim.com menyebutkan, selain terseret kasus korupsi, Indah Bekti Pertiwi juga tengah menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Ponorogo.

    Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak IBP terkait kasus maupun kondisi rumah tangganya.

    KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk dugaan peran sejumlah pihak non-pemerintah yang diduga membantu proses pencairan dan penggunaan uang hasil korupsi. (ted)

  • Rumah Mewah ‘Teman Dekat’ Direktur RSUD Ponorogo Ikut Digeledah KPK

    Rumah Mewah ‘Teman Dekat’ Direktur RSUD Ponorogo Ikut Digeledah KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Bukan hanya dokumen yang dikejar, mungkin jejak perasaan juga turut terendus dalam operasi senyap KPK kali ini di Bumi Reog.

    Ya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeledah berbagai tempat di Ponorogo. Tempat-tempat yang digeledah, patut diduga masih berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Sugiri Sancoko jadi tersangka.

    Salah satunya menggeledah rumah mewah dari Indah Bekti Pertiwi (IBP), yang dalam rilis KPK disebut sebagai ‘teman dekat’ dari Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono yang kini statusnya juga sebagai tersangka.

    Penggeledahan di rumah gedong yang berada di Jalan Kawung Kelurahan Ronowijayan tersebut, dilakukan penyidik KPK usai menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo pada Rabu (12/11/2025) sore.

    Dalam pemaparan KPK beberapa waktu yang lalu, IBP berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai bank, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan direktur Yunus Mahatma kepala Bupati Sugiri melalui Ninik yang merupakan kerabat sang bupati.

    Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyatakan tangkap tangan dilakukan pada 7 November lalu dengan mengamankan 13 orang salah satunya Indah Bekti Pertiwi (IBP).

    “Maka pada tanggal 7 November 2025, teman dekat YUM (Yunus Mahatma) yaitu saudari IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan Saudari ED (Endrika) selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang Rp500 juta” kata Asep Guntur dalam keterangan di gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu.

    IBP menjadi salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam OTT KPK beberapa waktu yang lalu. Dari jumlah itu, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur Yunus dan Sucipto (pihak swasta). (end/ted)

  • KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Ponorogo, Sita Uang dan Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri

    KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Ponorogo, Sita Uang dan Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Ponorogo dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Selasa (11/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Penggeledahan berlangsung di enam lokasi berbeda, antara lain rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD), kantor bupati, kantor sekda, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah Elly Widodo yang merupakan adik Bupati Ponorogo.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati juga ditemukan barang bukti uang. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang disita.

    “Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.

    Ia menegaskan, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang sah sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “KPK mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif dan masyarakat Ponorogo terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.

    Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain keduanya, turut ditetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD.

    Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, perkara yang menjerat Sugiri terbagi dalam tiga klaster, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

    Dalam kasus tersebut, Sugiri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Ia juga diduga bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, dalam pengurusan jabatan, Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Adapun Sugiri bersama Sekda Agus Pramono juga diduga melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/beq]

  • Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti

    Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti

    Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
    Adapun pada Minggu (9/11/2025),
    KPK
    resmi menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD
    Ponorogo
    , serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Dalam OTT terhadap Sugiri, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen elektronik dan sejumlah uang.
    Setidaknya, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh
    Sugiri Sancoko
    .
    “Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
    Setelah OTT pada Jumat (7/11/2025), KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi pada (11/11/2025). Enam lokasi tersebut adalah:
    Barang bukti dari hasil penggeledahan ini, kata Budi, akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
    “Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Budi.
    KPK sendiri telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025).
    KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar Asep.
    Kemudian pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua dari kanan memakai rompi nomor 88) sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Sebelum adanya operasi senyap, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025. Kemudian pada 6 November 2025, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam hal pengurusan jabatan, Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Ponorogo di Babadan, Sita Dokumen dan Buku Rekening

    KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Ponorogo di Babadan, Sita Dokumen dan Buku Rekening

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan di Kabupaten Ponorogo, Selasa (11/11/2025) malam. Setelah sebelumnya menggeledah ruang kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono di kompleks Kantor Pemkab Ponorogo, penyidik bergerak cepat menuju sebuah rumah di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan.

    Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan secara maraton, menyusul temuan awal sejumlah dokumen penting di lingkungan pemerintahan. Rumah yang menjadi sasaran disebut milik Dicky, warga Malang yang diakui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Sugiri Sancoko — tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

    Menurut keterangan warga, sembilan penyidik KPK tiba di lokasi usai waktu salat Magrib dan langsung masuk ke dalam rumah untuk mencari dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana. Aktivitas penyidik itu sempat menarik perhatian warga yang mendadak memenuhi jalan desa.

    “Penggeledahan mulai setelah Magrib dan selesai sekitar pukul 9 malam. Petugas membawa sejumlah berkas, termasuk dua buku rekening dan beberapa dokumen transfer,” kata Saifudin, perangkat Desa Ngunut, Rabu (12/11/2025).

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita 10 item dokumen, dua di antaranya berupa buku rekening dan dokumen transfer yang diduga menjadi bagian dari aliran dana dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.

    Langkah KPK memperluas penggeledahan ini menunjukkan penelusuran aliran dana korupsi di Ponorogo belum berhenti. Setelah penyitaan sejumlah dokumen dari kantor pemerintahan, lembaga antirasuah itu kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak keluarga atau kerabat dalam rangkaian transaksi keuangan yang mencurigakan.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma, serta pihak swasta bernama Sucipto. Keempatnya kini telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [end/beq]

  • KPK Geledah Rumah Dinas hingga Pribadi Bupati Ponorogo, Sita Dokumen-Uang

    KPK Geledah Rumah Dinas hingga Pribadi Bupati Ponorogo, Sita Dokumen-Uang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/11/2025).

    “Penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah ELW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

    SC merupakan Sucipto, salah satu dari empat tersangka yang merupakan pihak swasta diduga pemberi suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sedangkan ElW adalah Ely Widodo selaku adik dari Sugiri.

    Dari penggeledahan ini, tim lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik sebagai barang bukti.

    “Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang,” jelas Budi.

    Budi belum bisa menjelaskan nominal uang yang disita. Namun, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini.

    Dia menjelaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.