Tag: Agus Pramono

  • Korupsi Ponorogo: KPK Periksa Dua Kadis hingga Keponakan Bupati Sugiri Sancoko di Madiun

    Korupsi Ponorogo: KPK Periksa Dua Kadis hingga Keponakan Bupati Sugiri Sancoko di Madiun

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap dua kepala dinas serta keluarga dekat Bupati Ponorogo di Mapolres Madiun, Kamis (4/12/2025), terkait penyidikan dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Penyidik lembaga antirasuah memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edhi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Diah Ayu. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan tata kelola jabatan di instansi yang mereka pimpin.

    Fokus penyidikan juga menyasar lingkaran terdekat kepala daerah. KPK turut memanggil Singgih Cahyo Wibowo, seorang wiraswasta yang diketahui merupakan keponakan Bupati Sugiri Sancoko. Selain itu, Bandar selaku ajudan Bupati (P3K Paruh Waktu Bagian Umum Setda) dan Dian Vivit Pahalaningrum, istri dari tersangka Yunus Mahatma, juga masuk dalam daftar terperiksa hari ini.

    Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka utama. Mereka adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), yang telah menjabat sejak 2012.

    Dua tersangka lainnya berasal dari sektor kesehatan dan swasta, yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan rumah sakit daerah tersebut.

    “Hari ini KPK menjadwal pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).

    Selain pejabat eselon dan keluarga bupati, penyidik KPK juga memeriksa belasan saksi lain yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai perbankan, hingga pihak swasta. Dari unsur ASN dan pejabat daerah, saksi yang dipanggil meliputi Arif Pujianan (Kabid Mutasi Kabupaten Ponorogo), Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang), dan Mujib Ridwan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK RSUD Dr. Harjono).

    Pihak RSUD Dr. Harjono juga mendominasi daftar pemeriksaan. Saksi yang hadir antara lain Wahyu Niken (Staf Bagian Umum Sekretaris Direktur RSUD), Retno Eri (Kabid Keuangan RSUD), Mela Ristiawan (Staf Pendukung Bagian Sanitarian RSUD), serta Ferry Dian Kristianto (Tenaga Kontrak Bagian Umum Sekda).

    Untuk menelusuri aliran transaksi keuangan, KPK memeriksa tiga pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo, yaitu Endrika Dwiki Christianto, Evitalia Puspita Dewi, dan Madha Agsyanohabi Rukmanda.

    Sementara dari pihak swasta dan rekanan, saksi yang diperiksa meliputi Indah Bekti Pertiwi, Setya Mega Uyung, Sri Yanto, Daris Fuadi, Rahayu Lestari, Dyan Nurcahyanto, Eko Agus Supriadi, Sugiri Heru Sancoko alias Heru Sangoko, serta Atul selaku Admin CV Cipto Makmur Jaya. Dua PNS Disbudparpora, Oki Widyanarto dan Imam Muslihin, juga turut dimintai keterangan.

    Meski daftar saksi cukup panjang, lembaga antirasuah tersebut belum merinci materi spesifik yang ditanyakan kepada para saksi, termasuk kepada dua kepala dinas dan keponakan Bupati.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” jelas Budi singkat. [hen/beq]

  • KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Ponorogo

    KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Ponorogo

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga ajudan Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari ini, 3 Desember. Mereka akan dimintai keterangan terkait pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Desember.

    Adapun tiga ajudan yang dipanggil itu adalah Ketiga ajudan tersebut yaitu Altof, Zufar Ali Akbar, dan Wildan.

    Lalu, turut dipanggil juga 12 saksi lainnya. Rinciannya adalah dua ajudan Sekda Ponorogo Agus Pramono, yaitu Faishal Rauf Ramadhani dan Dimas Sulton.

    Kemudian penyidik juga memanggil Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan, Dwi Susilowati; Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono, Sur Wigiyanto; Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan, Lestriyana Riswandari; Kasubag Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamana Kauman, Maek Subekti; Kepala UPTD Labkesda Dinkes Ponorogo, Atis Wahyuni; Sekretaris Kelurahan Patihan, Suwandi; Sekretaris Kelurahan Singosaren, Mujiono; Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho; san Kepala BKD Ponorogo, Winarko Arif.

    Budi belum mengonfirmasi kehadiran belasan saksi ini. Dia juga masih menutup materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.

    Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.

    Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta yang diberikan melalui ajudan.

    Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.

    Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.

    Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.

    Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.

  • Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo Winarko Arif dan enam ajudan bupati serta sekretaris daerah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari OTT Bupati Ponorogo. Total sebanyak 14 saksi dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan pada Rabu (3/12/2025).

    Dalam kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Sugiri, tersangka lain adalah Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan massal yang menyasar unsur pejabat dan orang-orang dekat bupati ini. “Hari ini Rabu (3/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi,” kata Budi Prasetyo.

    Selain Kepala BKD Winarko Arif, penyidik KPK memanggil tiga orang ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yakni Wildan Ajudan, Zufar Ali Akbar, dan Altof. Pemeriksaan juga menyasar dua ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, yakni Faishal Rauf Rama Dhani dan Dimas Sulton. Keterangan dari para ajudan ini sangat krusial karena mereka berada di lingkaran terdekat para tersangka utama.

    Selain nama-nama tersebut, KPK juga memanggil delapan saksi lain yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai posisi strategis di lingkup Pemkab Ponorogo. Mereka yang menjalani pemeriksaan meliputi Dwi Susilowati, Sur Wigiyanto, Lestriyana Riswandari, Maek Subekti, Atis Wahyuni, Suwandi, Mujiono, dan Rizky Wahyu Nugroho.

    Meskipun Budi tidak merinci kaitan spesifik para saksi tersebut dalam kasus ini atau materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik, pemanggilan Kepala BKD mengindikasikan KPK sedang mendalami proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Budi hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di wilayah Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” ujar Budi. [hen/beq]

  • KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah, Dedi Rubiantoro (Sekretaris Kec. Slahung Kab. Ponorogo), Deni Ardianto (Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kec. Jenangan Kab. Ponorogo), serta Soni Dwi Budiantoro (Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Kauman Kab. Ponorogo).

    Kemudian dr. Onza Pramudita Hexandria (Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantar Angin Kab. Ponorogo), Anita Nova Puspita Sari (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan M. Yusuf Romdoni (Kasi Tata Pemerintahan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo).

    Selanjutnya, Edi Widodo (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ponorogo), G. Tri Wahyono (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Ponorogo), serta Dwi Imbar Wahyono (Lurah Cokro Manggalan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).

    Lalu, Agus Subagyo (Lurah Tonatan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Didik Hendriyanto (Lurah Pakunden Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Himawan Adi Permana (Lurah Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Hariyadi Puguh Margana (Kasi Permberdayaan Masyarakat Kel. Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan Ida Suryani (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kel. Kauman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).

    Budi tidak menjelaskan materi pemeriksaan saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” katanya.

    Seperti diketahui, terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lalu, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/suf]

  • Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita Senjata Api hingga Dokumen Usai Geledah 4 Kantor

    Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita Senjata Api hingga Dokumen Usai Geledah 4 Kantor

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rangkaian penggeledahan di empat kantor dan beberapa rumah terkait kasus dugaan suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Surabaya dengan menyasar salah satu rumah Bupati Ponorogo Sugiri dan adik Sugiri bernama Edy Widodo.

    Selain itu, KPK menggeledah kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik.

    “Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Sugiri di Bangkalan. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    Lebih lanjut, di wilayah Ponorogo, penyidik menggeledah rumah Sugiri, rumah PPK proyek pembangunan Monumen Reog berinisial YSD. Kemudian MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama. 

    Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti yang diamankan akan didalami penyidik untuk memperoleh informasi mengenai kasus suap proyek, jabatan, dan gratifikasi di Ponorogo.

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut di sita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Bukan itu saja, Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

  • Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga sejata api.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).

    Dia menjelaskan, diantaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik (BBE).

    “Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” katanya.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barbuk elektronik.

    Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, masih menurut Budi, Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama.

    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

    Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Budi juga menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntable, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, maaih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo
    periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hen/ted)

  • 8
                    
                        KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
                        Nasional

    8 KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo Nasional

    KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (26/11/2025) kemarin.
    “Dalam
    penggeledahan
    di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
    Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait dengan
    kasus suap
    yang menjerat eks Bupati
    Ponorogo
    , Sugiri Sancoko.
    Budi mengatakan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, Ely Widodo selaku adik Sugiri, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
    “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
    Budi mengatakan, KPK melanjutkan penggeledahan di Ponorogo, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, rumah PPK proyek Pembangunan Monumen Reog berinisial YSD, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.
    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
    Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo di daerah Bangkalan.
    Dari penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.
    KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi.
    “Demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah,” ucap dia.
    Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
    Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.
    Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
    KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
    KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
    KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sang Istri Sebut Agus Pramono Baik-baik di Tahanan KPK, Tinggal Tunggu Proses Hukum

    Sang Istri Sebut Agus Pramono Baik-baik di Tahanan KPK, Tinggal Tunggu Proses Hukum

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sunyi ruang tahanan KPK kini menjadi dunia baru bagi Sekda Ponorogo nonaktif Agus Pramono, yang terseret dalam pusaran kasus suap jabatan. Lebih dari tiga minggu ia menjalani hari-hari di balik dinding Merah Putih Jakarta, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang mengguncang lingkar kekuasaan di Ponorogo tersebut.

    Kondisi Agus selama mendekam di tahanan diungkapkan langsung oleh sang istri, Besse Tenrisampeang, yang beberapa kali menjenguk suaminya. Dia menyebut suaminya di Jakarta dalam keadaan baik.

    “Beberapa kali kesana, baik kondisinya semuanya baik,” kata Tenri, panggilan Besse Tenrisampeang, ditulis Minggu (30/11/2025).

    Perempuan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo itu, menyebut bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

    Dia mengatakan perkara yang menjerat suaminya bersama Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Cipto, masih terus berjalan.

    “Keluarga sehat kondisinya baik juga, kan ini masih berproses, kita tunggu saja seperti apa nanti hasilnya,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, Agus ikut terjerat setelah OTT KPK terhadap Sugiri Sancoko. Dalam kasus dugaan suap jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, Agus disebut menerima uang sekitar Rp325 juta dari Yunus Mahatma untuk mengamankan kursi direksi rumah sakit daerah tersebut.

    Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menanti arah penyelidikan KPK terhadap dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo. KPK menegaskan bahwa OTT tersebut justru menjadi pintu masuk, untuk menelusuri dugaan praktik rasuah lain di berbagai dinas dan sektor pelayanan publik di Ponorogo.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses penyidikan masih berkembang dan tim penyidik bergerak maraton di sejumlah titik. KPK kini bergerak lebih luas untuk memastikan apakah jaringan praktik suap, gratifikasi, atau fee proyek merembet ke dinas, bidang, maupun rekanan lain yang terlibat dalam proyek pemerintah.

    Sejak OTT digelar, KPK sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Ponorogo, Kota Madiun dan Surabaya.  [end/suf]

  • Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Widya Satria selaku perusahaan konstruksi yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Perusahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi tiga klaster yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

    “Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin (26/11/2025).

    Budi mengungkap selain gedung kontraktor, pihaknya juga menggeledah lokasi tanpa memberi detail lebih jauh. Pada barang bukti elektronik, penyidik KPK akan mengekstrak data-data di perangkat untuk dianalisis lebih lanjut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan dikawal oleh tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut. 

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

  • KPK Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Bupati Ponorogo

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan, pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah kantor di wilayah Surabaya.

    Penggeledahan terkait terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    “Benar, terkait perkara Ponorogo, mas,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Budi tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi mana saja yang digeledah petugas KPK. Begitu juga, apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

    Seperti diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di sebuah kantor di Jalan Ketintang Permai Blok BB No.20, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Diduga, kantor tersebut milik perusahaan konstruksi yang merupakan kontraktor penggarap Monumen Reog di Ponorogo.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, masih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]