Tag: Agus Nurpatria

  • PROFIL Djuyamto, Sosok dengan Jabatan Mentereng Terima Suap Rp7,5 M, Pernah Bikin Kubu Hasto Kecewa

    PROFIL Djuyamto, Sosok dengan Jabatan Mentereng Terima Suap Rp7,5 M, Pernah Bikin Kubu Hasto Kecewa

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sosok Djuyamto kini sedang menjadi buah bibir karena namanya ditetapkan sebagai tersangka ole Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Minggu (13/4/2025) malam. 

    Ia bersama dua hakim lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam kasus itu, Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

    Dua hakim lainnya yakni Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.

    Djuyamto disebut menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

    Sosok kelahiran Sukoharjo pada 18 Desember 1967 disebut menerima suap paling banyak di antara 2 hakim lainnya.

    Djuyamto menerima suap sekitar Rp 7,5 miliar. Sedangkan hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) menerima suap Rp 6 miliar dan Ali Muhtarom (AM) menerima Rp 6,5 miliar.

    Sosok Djuyamto

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Sosok Djuyamto sudah wara-wiri menangani banyak kasus besar di Indonesia.

    Ia kini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Jabatannya pun mentereng tercatat di posisi Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (30/3/2023). Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

    Namanya semakin terkenal karena sudah banyak menangani kasus besar di antaranya sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo hingga kasus permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Keputusan yang dibuat Djuyamto sempat membuat kubu Hasto kecewa.

    Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan putusan hakim belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” ujar Ronny.

    Ia juga pernah menangani kasus kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora saat pindah ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi di tahun 2020.

    Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.

    Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs. 

    Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

    Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.

    Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.

    Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Djuyamto diketahui merupakan seorang hakim.

    Saat ini Djuyamto bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

    Kini, Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

    Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.

    Diberitakan Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.

    Harta Kekayaan Djuyamto 

    Melansir dari laman elhkpn https://elhkpn.kpk.go.id/, Djuyamto diketahui memiliki harta kekayaan yang totalnya mencapai Rp 2,9 miliar.

    Berikut rinciannya.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp.900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp.950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp.600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 454.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 96.100.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 145.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. 60.000.000

    Sub Total Rp. 3.205.100.000

    III. HUTANG Rp. 250.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.955.100.000

    (TribunJakarta/TribunTimur/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut harta kekayaan dan profil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang ditahan Kejaksaan Agung.

    Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

    Terkuak Djuyamto sempat menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat antara lain kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Ia juga menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Sementara itu, harta kekayaan Djuyamto sebesar Rp 2.919.521.104. Isi garasi hakim PN Jakarta Selatan itu juga terungkap.

    Ia memiliki dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Vespa. Kemudian, mobil Toyota Innova Reborn

    Namun, Djuyamto memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan.

    Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (P)  Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.  

    Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO.  

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali. 

    Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas. Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU). 

    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. 

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. 

    Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). 

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Dikutip situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). 

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Tangani Perkara Novel Baswedan

    Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara. 

    Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. 

    Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik. 

    Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

    Kemudian, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. 

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    Harta Kekayaan Djuyamto

    Harta Djuyamto berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2024, memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp401.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp2.500.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp23.500.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp375.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp90.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp168.021.104

    F. HARTA LAINNYA Rp 60.000.000

    Sub Total Rp3.169.521.104

    II.HUTANG Rp250.000.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp2.919.521.104

    (TribunJakarta.com/Kompas.com) 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Profil Djuyamto: Dulu Hakim Kasus Novel dan Hasto, Kini Tersangka Suap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Profil Djuyamto: Dulu Hakim Kasus Novel dan Hasto, Kini Tersangka Suap Nasional 14 April 2025

    Profil Djuyamto: Dulu Hakim Kasus Novel dan Hasto, Kini Tersangka Suap
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim
    Djuyamto
    ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar. 
    Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO. 
    Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali. Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas.
    Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).
    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.
    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Lalu siapakah Djuyamto? Berikut profilnya:
    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS.
    Berdasarkan situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).
    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara. 
    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi. 
    Harta kekayaan Djuyamto berdasarkan LHKPN di KPK sebesar Rp 2,9 miliar. 
    Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.
    Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara.
    Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
    Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik.
    Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
    Beberapa waktu lalu, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    .
    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

    Sementara itu, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

    Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

    Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

    Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

    Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

    Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

    Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

    Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

    Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Bergelar doktor dari Universitas Negeri Sebelas Maret Solo

    Dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari UNS Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Putusan praperadilan Hasto

    Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. 

    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto. 

    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya. 

    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. 

    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)