Tag: Agus Imam Sonhaji

  • Kisah Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama

    Kisah Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama

    JAKARTA – Menikah adalah prosesi sakral dan istimewa bagi banyak orang. Dua pasangan berbeda jenis kelamin berucap janji suci. Alhasil, segala macam kemudahan untuk menikah hadir kala keduanya seiman. Alias memiliki agama yang sama. Beda hal dengan mereka yang beda agama.

    Hukum di Indonesia tak menghendaki nikah beda agama kejadian. Namun, seisi Indonesia tercengang kala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan nikah beda agama pada 2022. Pertama, demi menegakkan HAM. Kedua, supaya tak kumpul kebo.

    Kisah cinta beda agama kerap menguras pikiran. Sepasang kekasih niscaya akan menemukan kesimpulan antara berpisah atau pindah agama supaya dapat melangsungkan pernikahan. Namun, tidak dengan pasangan berinisial RA (Islam) dan EDS (Kristen).

    Alih-alih memilih berpisah atau pindah ke agama, keduanya bersikukuh melakukan pernikahan beda agama. RA dan EDS pun melangsungkan pernikahan dua kali, dengan cara Islam dan Kristen. Prosesi bahagia itu ingin dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Surabaya.

    Hasilnya sebagaimana yang sudah-sudah: ditolak. RA dan EDS bak menolak takluk. Mereka bergerak mengajukan permohonan ke PN Surabaya supaya bisa pernikahan mereka bisa sah pada April 2020. Keinginan menikah beda agama akhirnya terjawab pada 26 April 2020.

    Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan keduanya. Alhasil, PN Surabaya mengizinkan kedua pasangan nikah beda agama. PN Surabaya pun perintahkan Dukcapil Surabaya untuk masukkan pernikahan keduanya ke dalam register perkawinan.

    Istimewanya, keputusan itu keluar karena hakim mempertimbangkan HAM. Artinya, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinan yang sah dan supaya tak kumpul kebo.

    Keinginan itu diterjemahkan hakim PN Surabaya dari penggalian makna UUD 1945 terkait manusia senantiasa dapat memeluk agamanya masing-masing. Dukcapil pun akhirnya mengeluarkan akta pernikahan pada 9 Juni 2022.

    “Untuk case kemarin, karena sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku diperundang-undangan, maka itu kita proses. Karena di undang-undang disebutkan dukcapil itu diberikan tugas untuk melaksanakan apa yang menjadi penetapan hakim di pengadilan sehingga itu kita terbitkan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji sebagaimana dikutip laman BBC Indonesia, 22 Juni 2020.

    Pancing Perdebatan

    Penetapan izin yang berikan PN Surabaya jadi polemik. Pro dan kontra bermunculan. Mereka yang mendukung menganggap bahwa PN Surabaya bertindak tepat karena cinta kasih tak harus ditentang. Apalagi, Indonesia menghadirkan kekebasan memeluk agama bagi tiap individu.

    Mereka yang menolak tak kalah sedikit. Penolakan paling keras muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menentang keras putusan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby. MUI menyayangkan keputusan PN Surabaya yang gegabah dan mengizinkan pernikahan beda agama.

    Lembaga para ulama itu meminta PN Surabaya seharusnya menolak. Kondisi itu karena nikah beda agama dipandang bertentangan dengan aturan yang dibentuk negara. Ambil contoh dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Pasal 2 ayat 1 berisikan pesan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Belum lagi pernikahan beda agama dipandang juga keluar dari yang digariskan oleh UUD 1945.

    Kebebasan memeluk agama dianggap MUI jangan diartikan ke arah menikah boleh beda agama. Konteksnya lebih kepada kebebasan memeluk agama dan keyakinan saja. Penolakan yang dilakukan MUI terus berlanjut kala gugatan uji materi UU Perkawinan masuk dapur Mahkamah Konstitusi (MK) sedari 26 September 2022.

    MUI lagi-lagi menegaskan nikah beda agama haram. MK melihat sendiri kasus PN Surabaya membuat suara terkait nikah beda agama kian mengemuka. MK pun segera mengambil kesimpulan pada 31 Januari 2023.

    MK menolakan legalkan nikah beda agama di Indonesia. Penolakan itu karena MK tetap beranggapan bahwa nikah harus seagama dan seiman. Barang siapa yang menikah beda agama, negara takkan legalkan pernikahannya.

    “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua MK, Anwar Usmans sebagaimana dikutip laman detik.com, 31 Januari 2023.

  • Kadin: Revitalisasi Kota Lama ungkit pertumbuhan ekonomi Surabaya

    Kadin: Revitalisasi Kota Lama ungkit pertumbuhan ekonomi Surabaya

    Kami melihat inisiatif ini sebagai kesempatan bagi pengusaha untuk berkontribusi langsung dalam menciptakan pusat ekonomi baru bagi SurabayaSurabaya (ANTARA) – Ketua Kadin Kota Surabaya H. M. Ali Affandi LNM menyebutkan revitalisasi Kota Lama Surabaya yang merupakan kawasan heritage dan memiliki daya tarik wisata akan mampu menjadi pengungkit baru terciptanya pertumbuhan ekonomi.

    “Kami melihat inisiatif ini sebagai kesempatan bagi pengusaha untuk berkontribusi langsung dalam menciptakan pusat ekonomi baru bagi Surabaya,” kata Ali Affandi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

    Revitalisasi kawasan Kota Lama di bagian Utara Surabaya sendiri sedang berlangsung berkat kolaborasi antara Pemerintah Indonesia dan konsorsium Britania Raya melalui Program United Kingdom Partnering for Accelerated Climate Transitions (UK PACT) bersama WRI Indonesia, ARUP dan Vital Strategies.

    Program ini mencakup tiga lokasi utama yaitu Jl. Karet, Jl. Kasuari dan Jl. Panggung Pasar Pabean yang dikembangkan sebagai kawasan bisnis dan budaya baru yang inklusif, berkelanjutan dan ramah lingkungan.

    Affandi menilai langkah ini sebagai peluang strategis untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam pengembangan kawasan heritage yang bernilai ekonomi tinggi sekaligus menjaga identitas budaya kota.

    Sebagai upaya memastikan keberhasilan program ini, Andi pun mengusulkan tiga langkah strategis untuk merevitalisasi Kota Lama sehingga terwujud Surabaya sebagai kota yang inklusif dan berkelanjutan.

    Baca juga: Sandiaga Uno: Kota Lama Surabaya perpaduan revitalisasi dan inovasi

    Baca juga: Kadin Surabaya ingin berkontribusi dorong sertifikasi halal UMKM

    Inisiatif tersebut meliputi pemberian insentif pajak bagi pengusaha yang terlibat, kemudahan perizinan yang mempercepat realisasi proyek, dan pengelolaan bersama untuk memastikan keberlanjutan kawasan heritage ini.

    “Kami yakin, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pengusaha dan komunitas lokal akan mampu menghidupkan kembali kawasan ini sebagai pusat ekonomi yang meningkatkan daya saing Surabaya sekaligus melestarikan warisan budaya kota,” katanya.

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji pun mengapresiasi kontribusi konsorsium dari Britania Raya karena telah membantu merealisasikan impian menjadikan Kota Lama sebagai distrik bisnis dan budaya modern.

    “Ini adalah langkah awal yang baik, dan kami berharap kolaborasi ini akan terus berlanjut untuk kawasan-kawasan lainnya di Surabaya,” ujarnya.

    Saat ini, beberapa pengusaha telah menyatakan minat untuk berinvestasi di Kota Lama termasuk Jakob Gatot Surarjo yakni Co-Founder M Bloc Space yang juga mengelola Pos Bloc Surabaya di Jl. Kebon Rojo.

    Baca juga: Kadin Surabaya ajak ratusan pelaku ekonomi hidupkan wisata Kota Lama

    Baca juga: Kadin: Surabaya punya peluang besar jalin kerja sama dengan Thailand

     

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024