Tag: Agus Harimurti Yudhoyono

  • Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia (ATR) Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berbicara terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang muncul di laut Tangerang.

    Pagar laut tersebut membentang 30 Km di perairan Tangerang.

    AHY yang kini menjabat sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

    AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut. 

    “Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa,” ucap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu. 

    Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

    “Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” terang AHY.

    Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

    “Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota,” jelas AHY.

    Penjelasan Hadi Tjahjanto

    Hadi mengaku tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

     Hadi mengungkapkan, dirinya justru baru mengetahui soal SHGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

    Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.

    Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut. 

    “Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

    Diketahui Kementerian ATR/BPN kala itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto. Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial. Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

    Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

    Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

    Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

    Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

    Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur Nusron.

     

    Sebelumnya, Menteri ATR-BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat HGB dan SHM. 

    Hal ini merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial),” kata Nusron, Senin (20/1/2025). 

    Menurut dia, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang.

    Selain HGB, terdapat pula SadHM sebanyak 17 bidang. Adapun sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS sebanyak 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.

    Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas.

    “Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya,” ujarnya.

     

     

     

    Penulis: Alfian Firmansyah

    dan

    Respons Hadi Tjahjanto Soal Adanya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut saat Dirinya Jadi Menteri ATR/BPN

  • Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal – Halaman all

    Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sepanjang 30 kilometer (km) memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

    Hal tersebut diketahui dari pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025).

    Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat. 

    Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.

    Adapun HGB dimiliki oleh:

    PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
    PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang  
    Perseorangan sebanyak 9 orang 

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

    Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

    “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

    AHY Bantah Menerbitkan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. 

    Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

    AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. 

    Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut. 

    “Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa,” ucap AHY dikutip dari Kompas.com.

    AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu. 

    Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

    “Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023 (terbit sertifikat). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” terang AHY.

    Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

    “Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota,” jelas AHY.

    HGB-SHM Pagar Laut Ilegal

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

    Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.

    “(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

  • Prabowo Bakal Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2 Coastland Tropical

    Prabowo Bakal Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2 Coastland Tropical

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bahwa salah satu PSN yang akan dievaluasi, yaitu kawasan PIK 2 Coastland Tropical yang terletak di pantai utara. 

    Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan agenda utama membahas percepatan pembangunan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

    “Secara umum beliau [Prabowo] meminta kami [mengevaluasi], tentunya PSN ini kan melibatkan banyak pihak ya. Tidak hanya Kemenko Infrastruktur, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis yang terlibat di dalamnya,” tuturnya kepada wartawan

    Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan bahwa Kepala Negara memang meminta jajarannya memastikan PSN sudah sesuai jalur atau perlu ada yang dikoreksi.

    Menurutnya, apabila proyek warisan dari Presiden Ke-7 RI Jokowi itu tak berada dalam jalur yang ditargetkan, maka perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian yang tepat.

    Bahkan, AHY mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan, tetapi bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lain. 

    “Ya saya tentunya akan bersama-sama dengan yang lainnya juga. Tadi beliau menyampaikan juga hal tersebut. Sekali lagi PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak K/L termasuk Kemenko yang lainnya bukan hanya infrastruktur,” pungkas AHY.

    Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perkenomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang digarap Agung Sedayu Group bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

    Airlangga menjelaskan bahwa PIK 2 sedari awal bukan merupakan PSN, melainkan hanya kawasan tropical coastland untuk ecopark tourism. 

    “PIK 2 tidak pernah jadi PSN, yang menjadi PSN adalah ecopark tourism, tropical coastland [red],” ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Untuk diketahui, proyek PIK 2 menjadi sorotan belakangan ini karena dikaitkan dengan penemuan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah memerintahkan pemerintah hingga TNI AL untuk membongkar pagar laut itu esok, Rabu (22/1/2025). 

    Prabowo juga disebut telah memerintahkan evaluasi terhadap sejumlah PSN, termasuk PIK 2. Airlangga memastikan bahwa evaluasi itu tidak hanya menyasar ke proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu. 

    “Seluruh PSN akan dievaluasi, dan PIK 2 bukan PSN,” ujarnya.

  • Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    Video AHY Blak-blakan Akui Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut: Terbit 2023 & Masuk Kementerian 2024 – Halaman all

    AHY mengaku tidak tahu soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut tersebut.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 08:11 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak tahu soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut tersebut.

    Hal ini menanggapi SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

    Sementara, AHY mengatakan bahwa ia menduduki jabatan sebagai Menteri ATR sejak tahun 2024.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • https://www.beritasatu.com/ekonomi/2867426/ahy-tegaskan-investigasi-hgb-pagar-laut-tangerang-sedang-berlangsung

    https://www.beritasatu.com/ekonomi/2867426/ahy-tegaskan-investigasi-hgb-pagar-laut-tangerang-sedang-berlangsung

  • Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang… Nasional 22 Januari 2025

    Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fenomena
    pagar laut
    yang terletak di perairan Tangerang, Banten, memasuki fase baru setelah terungkapnya informasi mengenai kepemilikan sertifikat.
    Kayu-kayu yang membentuk pagar tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.
    Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
    Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.
    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujarnya.
    Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
    Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.
    Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).
    Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur dia.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    Agus Harimurti Yudhoyono
    (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.
    Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.
    “Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” tutur AHY.
    Hal senada diungkapkan Nusron Wahid. Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bukan di dalam garis pantai.
    Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat tanah yang baru terbit tersebut.
    “Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan,” terangnya.
    AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan
    sertifikat pagar laut
    , meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR.
    AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024, sementara sertifikat tanah terbit tahun 2023.
    Dia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dicek satu-persatu. Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
    Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
    “Berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” beber dia.
    Bukan cuma AHY, menteri ATR/Kepala BPN sebelum dirinya, Hari Tjahjanto, juga mengaku tidak tahu terkait sertifikat pagar laut.
    Ia baru mengetahui sertifikat tanah itu terbit tahun 2023 setelah isu pagar laut mencuat di berita-berita.
    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
    Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.
    Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
    Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan
    pagar laut Tangerang
    adalah ilegal.
    Ia menegaskan bahwa sertifikat hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan, dan aktivitas pembangunan di ruang laut memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal,” ujar Trenggono.
    Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.
    Ia mempertanyakan siapa yang berwenang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
    “Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat,” ujarnya.
    Komisi IV DPR berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas lebih lanjut polemik ini dan berencana mengunjungi lokasi
    pagar laut di Tangerang
    untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai situasi di lapangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita AHY Soal Lika Liku Demokrat Ingin Gabung Pemerintahan: Jalan Kita Ditutup – Page 3

    Cerita AHY Soal Lika Liku Demokrat Ingin Gabung Pemerintahan: Jalan Kita Ditutup – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bercerita, soal perjalanan Demokrat yang kini memiliki jalan dan ruang yang luas untuk mengabdi kepada masyarakat.

    Sebab, 10 tahun sebelumnya saat Demokrat ingin mencoba berada di dalam pemerintahan, namun akses itu selalu ditutup. Padahal, Demokrat tak ada niat berada di luar pemerintahan atau oposisi kala itu.

    “Demokrat kini memiliki jalan dan ruang pengabdian yang jauh lebih luas dibandingkan 10 tahun sebelumnya. Mari kita syukuri setelah 10 tahun kita berada di luar pemerintahan,” kata AHY dalam sambutannya di acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    “Bahkan kita menjadi oposisi bukan karena tidak ingin berperan di pemerintahan nasional, tapi setiap kali kita ingin mengambil peran-peran itu, jalan kita ditutup. Betul? Politik memang seperti itu. Tidak ada perlu disesali, tapi memang tidak mudah,” sambung dia.

    AHY mengatakan, meski Demokrat memiliki jalur pengabdian di legislatif, tapi untuk mewujudkan aspirasi masyarakat tentu membutuhkan tangan-tangan di jalur eksekutif.

    Hingga akhirnya, tahun 2025 Demokrat bisa berada di pemerintahan dan diharapkan sampai lima atau sepuluh tahun yang akan datang.

    “Ketika kita ingin mewujudkan aspirasi dan harapan masyarakat, tentu kita bisa berkarya dan berperan di jalur legslislatif, tetapi kita membutuhkan tangan-tangan di jalur eksekutif. Tapi memungkinkan,” ujar dia.

    “Tapi kini bapak/ibu sekalian saya jugaa melaporkan kepada segenap masyarakat Indonesia di mana pun berada, Demokrat kini berada dalam pemerintahan nasional dan diperankan dengan sangat baik. Ini adalah kesempatan yang baik. Mari kita jadikan 2025 ini tonggak atau mailstone baru bagi perjuangan dan pengabdian partai Demokrat,” tambahnya.

    Dia pun menyerukana agar seluruh kader Demokrat tak menyia-nyiakan kesempatan berada di dalam pemerintahan untuk masyarakat Indonesia yang lebih baik.

    “Jangan sia-siakan momentum yang baik ini. Lima tahun ke depan 10 tahun ke depan mari kita Songsong masa depan kita yang lebih baik untuk bisa terus berbuat untuk masyarakat Indonesia yang kita cintai,” imbuh AHY.

     

  • Marak Muncul Pagar Laut, AHY Investigasi Sertifikat HGB di Perairan Indonesia – Page 3

    Marak Muncul Pagar Laut, AHY Investigasi Sertifikat HGB di Perairan Indonesia – Page 3

    Sebelumnya, sebuah foto disertai narasi tentang munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di perairan timur Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial (medsos). Tak tanggung-tanggung, potongan foto yang diviralkan oleh akun X @thanthowy itu menyebut luasan area HGB hingga 600 hektare lebih.

    Dalam akun tersebut mengungkap temuan HGB seluas 656 hektare lahan di perairan timur Surabaya. Tepatnya koordinat di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    Pemilik akun @thanthowy yang ternyata adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, menyatakan HGB lahan tersebut berada di atas perairan timur Surabaya.

    Dia mengakui jika itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Temuan tersebut bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang beberapa waktu lalu. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.

    “Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu. Terus saya quote twit, saya berikan link-nya, semuanya, koordinatnya, screenshot-nya, termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth,” kata Thanthowy, Selasa (21/1/2025).

    Thanthowy mengaku terkejut lantaran hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.

    “Di Google Earth sebenarnya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove. Jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti,” tegasnya.

    Melanggar Putusan MK yang Melarang Pemanfaatan Ruang di Perairan

    Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar-benar ada, maka hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.

    Tak hanya itu, HGB itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.

    “Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK,” tegas Thanthowy.

  • AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan – Page 3

    AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tidak tahu terkait pemasangan pagar laut, termasuk di perairan Tangerang, Banten.

    Politikus yang akrab disapa AHY itu menyatakan tidak mendapat laporan apa-apa soal pagar laut saat ia menjabat menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2025).

    Ia baru mengetahui masalah tersebut di era Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Saya tidak tahu. Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi, yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya yang sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR BPN,” ujar Ketua Umum Partai Demokrat.

    AHY mengapresiasi jika ternyata ditemukan hal-hal yang tidak pas di masa lalu dan dilaporkan. Hal itu menjadi bentuk keterbukaan karena semua informasi bisa diakses masyarakat

    “Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek seperti itu. Nah, justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” ujar AHY.

    Ada Dua Perusahaan yang Kantongi HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Rinciannya, HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.

    “Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    “Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang,” sambungnya.

     

    Polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, terus berlanjut. Buntutnya pada Senin sore, Presiden memanggil sejumlah Menteri ke Istana, pasalnya area pagar laut tersebut ternyata disebut memiliki ratusan sertifikat hak guna bangunan dan hak m…

  • AHY Bicara Resolusi Partai Demokrat di 2025: Sukseskan Pemerintahan Prabowo

    AHY Bicara Resolusi Partai Demokrat di 2025: Sukseskan Pemerintahan Prabowo

    Jakarta

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan resolusi Partai Demokrat di tahun 2025. AHY mengatakan, partainya akan konsisten menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan AHY saat menghadiri acara perayaan Natal Nasional 2024 dan Tahun Baru 2025 Partai Demokrat di Krakatau Ballroom, TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025). AHY mulanya menyampaikan peran Partai Demokrat di kabinet, khususnya dalam pembangunan infrastruktur.

    “Di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan misalnya, juga bisa menghadirkan berbagai hal yang positif. Kita tahu di sana-sini masih terdapat masalah infrastruktur, masih terdapat kesenjangan antarwilayah, termasuk antara Jawa dan luar Jawa, antara kota dengan desa, antara masyarakat menengah atas dan menengah bawah,” katanya.

    Menurut AHY, pembangunan di era Presiden Prabowo akan terus dilanjutkan. Dia mengatakan Prabowo berpesan agar pembangunan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

    “Bapak Presiden Prabowo Subianto tegas mengatakan bahwa pembangunan harus berdampak langsung pada setiap warga negara,” katanya.

    AHY pun menyampaikan resolusi Partai Demokrat di tahun 2025. Dia mengatakan Partai Demokrat akan menyukseskan kepemimpinan Presiden Prabowo sehingga bisa membawa Indonesia lebih maju dan sejahtera.

    (ygs/ygs)