Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII),
Mahfud MD
, menyarankan agar kasus
pagar laut
di
Tangerang
, Banten, segera dinyatakan sebagai
kasus pidana
.
Alasannya, menurut Mahfud, ada berbagai persoalan dalam pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.
”
Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi
,” kata Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya
@mohmahfudmd
, Sabtu (25/1/2025).
Kompas.com
telah mendapatkan izin mengutip postingan tersebut dari tim Mahfud MD, Minggu (26/1/2025).
Akan tetapi, Mahfud heran karena hingga kini tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mencoba menyoroti kasus pagar laut menjadi kasus hukum.
Kata Mahfud, institusi penegak hukum tidak ada yang tegas terhadap kasus ini meski berbagai dugaan tindak pidana bisa terjadi di sekitarnya.
”
Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?
” tanya mantan Menko Polhukam ini.
Maka dari itu, Mahfud menyarankan agar institusi penegak hukum segera menyatakan pagar laut sebagai kasus pidana.
Ia berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya dengan cara pembongkaran pagar.
”
Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik,
” kata Mahfud.
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut tersebut.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 17 bidang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM
pagar laut Tangerang
oleh pejabat di kementeriannya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron.
Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.
“Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi,” jelasnya.
Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023 atau pada saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sementara Jokowi meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Agus Harimurti Yudhoyono
-
/data/photo/2024/12/21/67669564885a2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi Nasional 26 Januari 2025
-

243 Sertifikat SHGB Pagar Laut Diterbitkan Era Menteri AHY, Demokrat Disentil
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, dikabarkan diterbitkan pada saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024.
Kabar ini mencuat melalui unggahan seorang pegiat media sosial, Bang Nalar, yang menyebut dokumen tersebut mengindikasikan keterlibatan di era kepemimpinan AHY.
“Update terbaru! Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024,” tulisnya di X @PaltiWest2024 (26/1/2025).
Bang Nalar juga menyinggung partai Demokrat yang dianggapnya dalam posisi tertekan. “Panik nih kayaknya Demokrat,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus pagar laut di Tangerang telah menuai sorotan luas karena dianggap melibatkan penyalahgunaan sertifikat yang berpotensi melanggar hukum.
Dugaan ini memicu kritik terhadap kebijakan era sebelumnya dan mendorong sejumlah pihak untuk meminta pemerintah mengusut tuntas skandal tersebut.
Sebelumnya, terbitnya sertifikat di lahan pagar laut Tangerang diminta tak dikaitkan dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend)-nya, Jansen Sitindaon.
“Jangan ada yg mengkaitkan HGB di pagar laut itu ke Ketua Umum kami mas @AgusYudhoyono,” kata Jansen dikutip dari unggahannya di X, Senin (20/1/2025).
Jansen menegaskan, HGB itu terbit sejak Agustus 2023. Sebelum AHY menjabat Menteri ATR/BPN di era Presiden Jokowi.
-

Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Tangerang menuai polemik.
Sampai saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab atas terbitnya SHGB tersebut.
Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang ini membentang melintasi 6 kecamatan tanpa diketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikannya.
Kehadiran pagar laut misterius itu pun dikeluhkan para nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung dari pagar laut itu, yang memengaruhi sekitar 21.950 jiwa secara ekonomi.
Selain itu, keberadaan pagar laut ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.
Pemerintah pun merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penyelidikan terkait perizinan di kawasan yang terpasang pagar laut itu Usut punya usut, ternyata wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk diketahui proses pengurusan SHGB, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, kewenangan pemberian hak atas tanah dapat didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan.
Mulai dari Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.
Lalu siapa yang menangani pengurusan penerbitan SHGB terkait dengan pagar laut di Tangerang?
Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023.
Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.
Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto.
Hadi diketahui menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, sebelum akhirnya dia bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024.
Meski begitu, Hadi mengaku tidak mengetahui bahwa pagar laut di wilayah Tangerang yang dipersoalkan memiliki SHGB dan SHM.
Dia bahkan baru mengetahui bahwa dokumen terkait aset itu ternyata terbit pada 2023, ketika dia menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, usai ramai diberitakan
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ucap Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Senada dengan Hadi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sempat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024, juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang tersebut.
Ketua Umum Partai Demokrat ini mengklaim tidak mengetahui terkait penerbitan SHGB dan SHM maupun proses pembangunannya, sebab baru memimpin Kementerian ATR/BPN setelah sertifikat itu terbit.
Dia juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang saat menjabat Menteri ATR/BPN karena memang tidak ada laporan dari pihak tertentu maupun masyarakat.
“Saya tidak tahu, tentunya ini sudah terjadi sebelumnya, untuk yang HGB itu kan 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024, tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)
Sementara itu, mantan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, menyatakan keyakinannya bahwa penerbitan SHGB atas pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri yang saat itu menjabat.
Raja Juli mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut berada di luar pengetahuan Menteri dan pejabat kementerian lainnya.
“Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.
Menurutnya, wewenang untuk menerbitkan SHGB di wilayah tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
“Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,”
“Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 2, Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000-20.000 meter persegi atau 1-2 hektare.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000-250.000 m2 atau 30-250 hektare.
Kemudian berdasarkan Pasal 12, Kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atau badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m⊃2; atau 10 hektare.
Sedangkan di Pasal 14 mempetegas jika Kementeri ATR/BPN tidak masuk dalam pengurusan SHGB di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
Pasalnya pengukuran tanah tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Berikut bunyi Pasal 14 tersebut:
Dalam rangka optimalisasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka:
a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan;
b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; dan
c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian.
Mengacu pada aturan tersebut, maka pengurusan SHGB pagar laut di Tangerang tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan Kantor Wilayah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
Dia menyampaikan, anak perusahaan Agung Sedayu Group itu hanya memiliki SHGB di dua desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.
“Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.
Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM
Sebelumnya, pada Jumat (24/2), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa 50 sertifikat bidang tanah, baik SHGB maupun SHM, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, resmi dicabut.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025).
“Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.
50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.
-
/data/photo/2025/01/23/6791f0217412d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Eks Menteri dan Wamen ATR Kompak Tak Tahu, Siapa Terbitkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang? Nasional
Eks Menteri dan Wamen ATR Kompak Tak Tahu, Siapa Terbitkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang terus berlanjut.
Pokok persoalan mengerucut pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melegalkan pemasangan pagar laut tersebut.
Perlu diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan 266 sertifikat HGB dan SHM
pagar laut Tangerang
. Jumlah tersebut bertambah tiga bidang dari sebelumnya 263 HGB.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 bidang dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM), PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan sembilan bidang dimiliki perorangan.
Kementerian ATR/BPN juga menemukan SHM atas 17 bidang.
Dari penemuan ini, muncul teka-teki siapa pihak yang menerbitkan HGB dan SHM pagar laut Tangerang.
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, turut terseret dalam teka-teki penerbit surat-surat tersebut.
Hadi mengaku tidak mengetahui ihwal penerbitan sertifikat HGB dan SHM di laut Tangerang. Katanya, ia tahu informasi perihal sertifikat justru dari pemberitaan media.
Dirinya juga sempat menyinggung sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada 2023.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangan melalui media,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
“Kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” tambahnya.
Hadi menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah meneliti kesesuaian prosedur penerbitan sertifikat tersebut dengan melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Senada dengan Hadi, Raja Juli juga mengaku tidak tahu-menahu terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang.
Pada 2023, Raja Juli menjabat sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto.
“Saya,
haqqul yaqin
penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli kepada
Kompas.com
, Sabtu (25/1/2025).
Dia juga mendukung dan mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
“Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY yang juga mantan Menteri ATR/BPN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.
Sementara itu, Raja Juli menerangkan bahwa penerbitan sertifikat HGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 khususnya Pasal 12.
Katanya, setidaknya ada 6-7 juta sertifikat yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke dalam satu tahun.
Raja Juli juga mengatakan, pembatalan sertifikat harus dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten.
Hal ini karena penerbitan sertifikat HGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang.
“Pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” ucap Raja Juli.
Adapun Nusron Wahid telah memerintahkan Kakanwil Banten untuk membatalkan sertifikat pagar laut yang telah terbit.
Pada Jumat (24/1/2025), Nusron Wahid resmi membatalkan sekitar 50 sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang.
Dengan keputusan ini, sebanyak 50 SHM dan sertifikat HGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut.
Pembatalan sertifikat bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang, Jumat.
Kendati demikian, teka-teki siapa yang menerbitkan sertifikat HGB dan SHM itu hingga kini belum terungkap.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Demokrat Ungkap SHGB Pagar Laut Terbit sebelum AHY Jadi Menteri
loading…
Partai Demokrat mengungkapkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terbit sebelum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi menteri. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA – Partai Demokrat mengungkapkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terbit sebelum Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menjadi menteri. Partai berlambang bintang mercy itu menyangkal SHGB itu terbit pada masa AHY menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“SHGB itu terbit sebelum Mas AHY menjadi menteri, dan tidak ada laporan dari bawah kalau sudah terbit SHGB tersebut serta terjadinya pemagaran laut,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron dihubungi wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Herman menilai SHGB itu menjadi polemik karena adanya pagar laut di Tangerang. Adapun keberadaan pagar laut itu pertama kali muncul di media sosial.
“Munculnya pemagaran laut terakhir ini mengemuka karena netizen dan media massa, sehingga pemerintah menertibkannya,” tuturnya.
Herman mengatakan, AHY selama menjabat Menteri ATR/BPN tengah gencar memberantas mafia pertanahan. “Kita tahu bahwa pada wakti itu, Menteri AHY sedang gencarnya memberantas mafia pertanahan,” tuturnya,
Maka itu, Demokrat sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto bahwa polemik pagar laut di Tangerang harus ditindak dan ditertibkan. “Saya setuju sesuai perintah Presiden Prabowo harus ditertibkan, dan aparat penegak hukum harus beri tindakan bagi pelanggar aturan pertanahan dan kehutanan,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY mengaku tak tahu-menahu mengenai penerbitan SHGB di perairan yang dibatasi pagar laut Tangerang saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Adapun AHY menjabat Menteri ATR/BPN di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024,” ujar AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
(rca)
-
/data/photo/2024/12/27/676e6fc155be7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Nasional 25 Januari 2025
Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Kehutanan
Raja Juli Antoni
mengaku tidak tahu-menahu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.
Hal ini menanggapi sertifikat SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023.
Pada tahun itu, Raja Juli menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto.
“Saya,
haqqul yaqin
penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian,” kata Raja Juli kepada
Kompas.com
, Sabtu (25/1/2025).
Ia menerangkan, penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 pasal 12.
Sebab, setidaknya ada sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahun yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Adapun untuk
kasus pagar laut
, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, pembatalannya harus dilakukan oleh Kakanwil Banten.
Hal ini juga sesuai dengan yang sempat dikatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa hari lalu.
“Kakanwil Banten satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” bebernya.
Di sisi lain, ia mengaku menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.
Dia pun mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah sertipikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik akhir-akhir ini.
Terutama ketegasannya yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang terlambat terbit.
“Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi,” tandasnya.
Sebelumnya, dua menteri ATR sebelumnya, yaitu Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengaku tidak tahu atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik pagar laut selama belum ada info pasti.
Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut senilai Rp 18 juta per kilometer.
Panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.
“Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa. Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemarin ekonomi, 100 hari kerja Presiden RI sampai insentif fiskal
Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Jumat (24/1), mulai dari 100 hari kerja Prabowo Subianto berjalan di trek yang benar hingga Menkeu menargetkan aturan insentif fiskal 2025 selesai bulan ini.
Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Menko AHY: 100 hari kerja Prabowo Subianto berjalan di trek yang benar
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto berjalan pada trek yang benar.
2. OJK mendukung program pinjaman khusus bagi pekerja migran Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah yang akan menyediakan pinjaman atau kredit khusus bagi pekerja migran Indonesia.
3. Potensi cukai minuman pemanis capai Rp3,2 triliun pada APBN 2025
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan potensi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp3,2 triliun pada APBN 2025.
4. Indonesia-Inggris berkolaborasi kelola kawasan konservasi laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Inggris untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan konservasi laut.
5. Menkeu menargetkan aturan insentif fiskal 2025 selesai bulan ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan aturan mengenai insentif fiskal yang bakal digelontorkan tahun 2025 bisa selesai pada bulan ini.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025


