Tag: Agus Harimurti Yudhoyono

  • Ribut-ribut Pagar Laut: Siapa Turut Tersangkut?

    Ribut-ribut Pagar Laut: Siapa Turut Tersangkut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sosok pemilik pagar laut di perairan Tangerang masih misterius. Ada yang mengaitkannya dengan proyek Pantai Indah Kapuk alias PIK 2 milik Agung Sedayu Group dan Salim Group. Tetapi kabar itu langsung dibantah. 

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita,” kata Toni, salah satu manajemen PIK 2, Minggu (12/1/2025). Meski demikian, tidak terendus-nya pemilik atau sosok di balik pagar bambu yang membentang lebih dari 30 kilometer itu dirasa janggal. 

    Apalagi, lokasi pagar laut tidak jauh dari hiruk pikuk Jakarta dan Tangerang yang ramai, penuh sesak dan banyak dijaga aparat dari berbagai macam institusi. Letak pagar laut juga sejatinya tidak terlalu jauh. Tidak sampai puluhan kilometer dari bibir pantai. Bahkan ada yang bilang cuma ratusan meter. 

    Kalau dilihat via aplikasi google maps, tampak garis warna cokelat, ada juga yang berwarna putih, membentang di perairan Tangerang. Garis itu membentuk sekat-sekat mirip lahan tambak yang lazim di kawasan pesisir. Tetapi setelah gambar diperbesar, akan terlihat bangunan menyerupai pagar yang terbuat dari bambu. Bentangannya cukup jauh. 

    Bisnis telah menelusuri keberadaan pagar laut pada tanggal 9 Januari 2025 lalu. Buruh waktu yang cukup lama untuk menuju ke lokasi dari Jakarta. Kalau lewat laut dari Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara ke Cituis, Pakuhaji memakan perjalanan kurang lebih 2 jam. Berangkat pukul 13.58 WIB. Tiba di lokasi pukul 16.00 WIB. 

    Setibanya di lokasi, tampak aparat pemerintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah hilir mudik. Mereka sibuk memasang spanduk di cerucuk pagar yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

    Pagar bambu di Laut TangerangPerbesar

    Adapun pagar laut sepanjang 30,16 km itu membentang di 6 kecamatan yakni 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

    Lokasi pagar laut tersebut berada di daerah kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda No.1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

    “Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi.

    Pagar Laut Punya Sertifikat?

    Menariknya, di tengah sengkarut mengenai pemilik pagar laut misterius, Menteri Agraria dan Tata Ruang alias ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan alias SHGB untuk 263 bidang di area perairan di laut Banten. Selain itu, terdapat juga sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang di sekitar area pagar laut yang membentang hingga 30,16 kilometer (km).

    “Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron Senin kemarin (20/1/2025).

    Nusron menyebut 263 bidang SHGB itu dimiliki oleh  entitas yang berbeda. Sebanyak 234 bidang SHGB digenggam atas nama PT Intan Agung Makmur. Kemudian, sebanyak 9 bidang SHGB tercatat milik nama perorangan.

    Selain itu, ada juga PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan utara Banten. Belakangan diketahui PT CIS tersebut milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Kendati demikian, Nusron menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keabsahan status hak ratusan bidang HGB yang berada di sekitar wilayah pagar laut, termasuk yang diduga dimiliki oleh perusahaan terafiliasi dengan Aguan.

    Petugas KKP di lokasi pagar bambu laut TangerangPerbesar

    “Kami belum cek satu-satu [posisi SHGB PT CIS apakah benar di dalam garis pantai atau tidak] kami hanya tanya agregat tadi kepada tim di lapangan.”

    Senada dengan Nusron, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa masalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang ada di pagar laut masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti. “Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kami ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa,” katanya kepada wartawan.

    AHY menekankan bahwa sertifikat tanah pagar laut di perairan Tangerang, Banten sebenarnya dapat dicabut apabila tidak memenuhi ketentuan mengingat objeknya merupakan perairan. Dia menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga bukan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

    “Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” imbuhnya.

    Respons PANI, KKP Siapkan Sanksi

    Di sisi lain, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) memberikan jawaban mengenai kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usahanya yang disebut beririsan dengan keberadaan pagar laut di pesisir utara Banten.

    PT Cahaya Inti Sentosa baru diakuisisi oleh PIK 2 pada akhir 2023. Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    Corporate Secretary and Investor Relations PANI Christy Grasella membenarkan bahwa PT CIS yang tercatat memiliki SHGB di sekitar wilayah pagar laut tersebut merupakan entitas usahanya. “Benar PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023,” jelasnya Kepada Bisnis.

    Namun demikian, Christy memastikan bahwa lahan milik PT CIS itu disebut berada di luar wilayah perairan. Sehingga, dia optimis sertifikat yang digenggam oleh pihaknya tidaklah bermasalah. “Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan,” ujarnya.

    Adapun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyiapkan sanksi bagi pemilik pagar laut. Dia menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per Kilometer (Km). 

    Trenggono juga mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana yang diserahkan kepada Kepolisian.

    Mantan wakil Prabowo di Kementerian Pertahanan inipun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tergantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut.  “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta.”

  • AHY: HGB Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sebelum Masa Jabatan Saya – Page 3

    AHY: HGB Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sebelum Masa Jabatan Saya – Page 3

    AHY juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran terkait pengelolaan tanah atau perairan.

    “Presiden meminta agar semua pelanggaran segera dikoreksi, dievaluasi, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” tambah AHY.

    Rincian HGB Pagar Laut Tangerang

    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Terdapat 263 bidang HGB yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan individu, di antaranya:

    PT Intan Agung Makmur: 234 bidang.
    PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang.
    Perorangan: 9 bidang.
    Selain itu, terdapat 17 bidang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

     

  • Manuver Prabowo ‘Utak-atik’ IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik

    Manuver Prabowo ‘Utak-atik’ IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – Nasib Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kian terang setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bakal melanjutkan pembangunan infrastruktur yang difokuskan pada konsep ‘Ibu Kota Politik’. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas membahas percepatan pembangunan IKN Nusantara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

    Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa pembangunan IKN tetap menjadi prioritas pemerintahan Prabowo dengan mengacu pada timeline dan tahapan yang telah ditetapkan.

    “Sesuai arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto pembangunan IKN ini akan kita lanjutkan tentu mengikuti timeline dan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai penjelasan kepada masyarakat luas,” ujarnya di Ruang Sidang Kabinet Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    AHY juga menjelaskan bahwa pembangunan IKN akan difokuskan pada konsep “Ibu Kota politik” dengan menuntaskan pembangunan fasilitas pemerintahan, termasuk lembaga legislatif (DPR RI, DPD RI, dan MPR RI) serta lembaga yudikatif. Presiden Prabowo menginginkan untuk menjadikan IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Politik di akhir masa pemerintahannya atau pada 2029. 

    Menurutnya, IKN sebagai Ibu Kota Politik sesuai dengan visi Presiden Prabowo untuk menciptakan tata pemerintahan yang lengkap dan mencerminkan demokrasi.

    “Harapan Bapak Presiden adalah fokus dulu di sana sehingga dengan demikian kalau semua sudah berdiri ketiga fungsi tadi maka sebetulnya kita sudah bisa menjalankan tugas-tugas kegiatan-kegiatan politik, baik yang sifatnya harian maupun strategis,” imbuhnya.

    Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan dengan menjadi ibu kota politik, maka pembangunan di IKN akan lebih difokuskan untuk gedung-gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Sedangkan untuk lembaga yudikatif, Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan pembangunan bakal dikejar sehingga setiap bagian dari trias politika tak hanya menjadi berupa simbol, tetapi menjadi bangunan yang nyata.

    Menurutnya, dengan fokus dalam menyiapkan bangunan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Maka Indonesia bakal memiliki kelengkapan utuh dalam mewujudkan pemerintahan di sebuah negara yang demokratis. 

    “Harapan Bapak Presiden adalah ya fokus dulu di sana, sehingga dengan demikian kalau semua sudah berdiri ketiga fungsi tadi, maka sebetulnya kita sudah bisa menjalankan tugas-tugas, kegiatan-kegiatan politik, baik yang sifatnya harian maupun strategis. Saya persilakan kepada investor,” pungkas AHY.

     Perbesar

    Anggaran Pembangunan IKN 

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa untuk menyelesaikan pembangunan program IKN Nusantara dari 2025—2029 membutuhkan anggaran dari APBN hingga Rp48,8 triliun.

    Apalagi, Basuki menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan untuk sarana dan prasarana untuk lembaga yudikatif dan legislatif rampung pada 2028.

    “Beliau [Prabowo] mempunyai target bahwa pada 2028 sudah ditargetkan menjadi Ibu Kota politik. Sehingga kami ditugasi untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif, jadi kantor-kantor dan huniannya, juga ekosistem legislatif,” tuturnya di Kantor Presiden, Selasa (21/1/2025).

    Dia mengatatakan bahwa untuk bangunan yudikatif dan legislatif, sempat ada desain dasar yang dibuat oleh Kementerian PUPR. Meski begitu, kata Basuki, Prabowo kembali meminta peninjauan ulang kembali terkait desain tersebut. 

    Oleh sebab itu, Basuki melanjutkan bahwa pihaknya dengan Kementerian PU akan membentuk tim desain yang hasilnya nanti bisa diarahkan kepada Prabowo.

    Nantinya, Mantan Menteri PUPR ini mengatakan bahwa giat pertama yang akan dilakukan oleh instansinya adalah menyelesaikan kompleks legislatif yudikatif dan ekosistem pendukungnya, serta membuka akses menuju IKN kawasan Wilayah Perencanaan (WP) 2.

    “Karena kami tadi kan WP1, ini ke WP2. Termasuk juga dalam Rp48,8 triliun ini adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal tadi,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, Basuki melanjutkan pembangunan yang dibiayai melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp60,93 triliun yang sudah diproses sampai dengan feasibility study akan menyasar pembangunan untuk 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak.

    Dana dari KPBU, kata Basuki, juga dilakukan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 50 MW yang baru saja diresmikan oleh Prabowo, Senin (20/1/2025) kemarin.

    “Kemudian juga untuk 6 proyek KPBU lagi, untuk pembangunan jalan dan multi-utility tunnel sepanjang 138,6 kilometer di kawasan KIPP itu. Selama ini yang dikerjakan kan baru sebagian, ini akan kami lanjutkan yang baru dengan KPBU,” pungkas Basuki.

    Dalam rapat tersebut, kata AHY, Prabowo dan jajarannya juga membahas tentang sumber pendanaan yang melibatkan kombinasi antara APBN dan sumber non-APBN melalui kerja sama dengan pihak swasta.

    Pemerintah berharap sektor swasta dapat berkontribusi secara positif dan terintegrasi dengan baik dalam proyek pembangunan IKN.

    “Inilah hadirnya kebersamaan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan badan usaha. Kita juga mengharapkan dunia swasta, pihak swasta bisa berkontribusi secara positif dan tentunya terintegrasi dengan baik,” tandas AHY.

  • Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia (ATR) Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berbicara terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang muncul di laut Tangerang.

    Pagar laut tersebut membentang 30 Km di perairan Tangerang.

    AHY yang kini menjabat sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

    AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut. 

    “Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa,” ucap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu. 

    Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

    “Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” terang AHY.

    Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

    “Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota,” jelas AHY.

    Penjelasan Hadi Tjahjanto

    Hadi mengaku tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

     Hadi mengungkapkan, dirinya justru baru mengetahui soal SHGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

    Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.

    Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut. 

    “Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

    Diketahui Kementerian ATR/BPN kala itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto. Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial. Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

    Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

    Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

    Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

    Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

    Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur Nusron.

     

    Sebelumnya, Menteri ATR-BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat HGB dan SHM. 

    Hal ini merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial),” kata Nusron, Senin (20/1/2025). 

    Menurut dia, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang.

    Selain HGB, terdapat pula SadHM sebanyak 17 bidang. Adapun sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS sebanyak 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.

    Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas.

    “Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya,” ujarnya.

     

     

     

    Penulis: Alfian Firmansyah

    dan

    Respons Hadi Tjahjanto Soal Adanya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut saat Dirinya Jadi Menteri ATR/BPN

  • Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal – Halaman all

    Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sepanjang 30 kilometer (km) memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

    Hal tersebut diketahui dari pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025).

    Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat. 

    Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.

    Adapun HGB dimiliki oleh:

    PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
    PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang  
    Perseorangan sebanyak 9 orang 

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

    Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

    “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

    AHY Bantah Menerbitkan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. 

    Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

    AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. 

    Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut. 

    “Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa,” ucap AHY dikutip dari Kompas.com.

    AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu. 

    Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

    “Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023 (terbit sertifikat). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” terang AHY.

    Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

    “Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota,” jelas AHY.

    HGB-SHM Pagar Laut Ilegal

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

    Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.

    “(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

  • Prabowo Bakal Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2 Coastland Tropical

    Prabowo Bakal Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2 Coastland Tropical

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bahwa salah satu PSN yang akan dievaluasi, yaitu kawasan PIK 2 Coastland Tropical yang terletak di pantai utara. 

    Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan agenda utama membahas percepatan pembangunan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

    “Secara umum beliau [Prabowo] meminta kami [mengevaluasi], tentunya PSN ini kan melibatkan banyak pihak ya. Tidak hanya Kemenko Infrastruktur, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis yang terlibat di dalamnya,” tuturnya kepada wartawan

    Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan bahwa Kepala Negara memang meminta jajarannya memastikan PSN sudah sesuai jalur atau perlu ada yang dikoreksi.

    Menurutnya, apabila proyek warisan dari Presiden Ke-7 RI Jokowi itu tak berada dalam jalur yang ditargetkan, maka perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian yang tepat.

    Bahkan, AHY mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan, tetapi bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lain. 

    “Ya saya tentunya akan bersama-sama dengan yang lainnya juga. Tadi beliau menyampaikan juga hal tersebut. Sekali lagi PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak K/L termasuk Kemenko yang lainnya bukan hanya infrastruktur,” pungkas AHY.

    Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perkenomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang digarap Agung Sedayu Group bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

    Airlangga menjelaskan bahwa PIK 2 sedari awal bukan merupakan PSN, melainkan hanya kawasan tropical coastland untuk ecopark tourism. 

    “PIK 2 tidak pernah jadi PSN, yang menjadi PSN adalah ecopark tourism, tropical coastland [red],” ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Untuk diketahui, proyek PIK 2 menjadi sorotan belakangan ini karena dikaitkan dengan penemuan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah memerintahkan pemerintah hingga TNI AL untuk membongkar pagar laut itu esok, Rabu (22/1/2025). 

    Prabowo juga disebut telah memerintahkan evaluasi terhadap sejumlah PSN, termasuk PIK 2. Airlangga memastikan bahwa evaluasi itu tidak hanya menyasar ke proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu. 

    “Seluruh PSN akan dievaluasi, dan PIK 2 bukan PSN,” ujarnya.

  • Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    Video AHY Blak-blakan Akui Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut: Terbit 2023 & Masuk Kementerian 2024 – Halaman all

    AHY mengaku tidak tahu soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut tersebut.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 08:11 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak tahu soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut tersebut.

    Hal ini menanggapi SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

    Sementara, AHY mengatakan bahwa ia menduduki jabatan sebagai Menteri ATR sejak tahun 2024.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • https://www.beritasatu.com/ekonomi/2867426/ahy-tegaskan-investigasi-hgb-pagar-laut-tangerang-sedang-berlangsung

    https://www.beritasatu.com/ekonomi/2867426/ahy-tegaskan-investigasi-hgb-pagar-laut-tangerang-sedang-berlangsung

  • Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang… Nasional 22 Januari 2025

    Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fenomena
    pagar laut
    yang terletak di perairan Tangerang, Banten, memasuki fase baru setelah terungkapnya informasi mengenai kepemilikan sertifikat.
    Kayu-kayu yang membentuk pagar tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.
    Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
    Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.
    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujarnya.
    Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
    Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.
    Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).
    Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur dia.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    Agus Harimurti Yudhoyono
    (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.
    Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.
    “Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” tutur AHY.
    Hal senada diungkapkan Nusron Wahid. Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bukan di dalam garis pantai.
    Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat tanah yang baru terbit tersebut.
    “Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan,” terangnya.
    AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan
    sertifikat pagar laut
    , meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR.
    AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024, sementara sertifikat tanah terbit tahun 2023.
    Dia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dicek satu-persatu. Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
    Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
    “Berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” beber dia.
    Bukan cuma AHY, menteri ATR/Kepala BPN sebelum dirinya, Hari Tjahjanto, juga mengaku tidak tahu terkait sertifikat pagar laut.
    Ia baru mengetahui sertifikat tanah itu terbit tahun 2023 setelah isu pagar laut mencuat di berita-berita.
    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
    Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.
    Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
    Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan
    pagar laut Tangerang
    adalah ilegal.
    Ia menegaskan bahwa sertifikat hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan, dan aktivitas pembangunan di ruang laut memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal,” ujar Trenggono.
    Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.
    Ia mempertanyakan siapa yang berwenang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
    “Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat,” ujarnya.
    Komisi IV DPR berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas lebih lanjut polemik ini dan berencana mengunjungi lokasi
    pagar laut di Tangerang
    untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai situasi di lapangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita AHY Soal Lika Liku Demokrat Ingin Gabung Pemerintahan: Jalan Kita Ditutup – Page 3

    Cerita AHY Soal Lika Liku Demokrat Ingin Gabung Pemerintahan: Jalan Kita Ditutup – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bercerita, soal perjalanan Demokrat yang kini memiliki jalan dan ruang yang luas untuk mengabdi kepada masyarakat.

    Sebab, 10 tahun sebelumnya saat Demokrat ingin mencoba berada di dalam pemerintahan, namun akses itu selalu ditutup. Padahal, Demokrat tak ada niat berada di luar pemerintahan atau oposisi kala itu.

    “Demokrat kini memiliki jalan dan ruang pengabdian yang jauh lebih luas dibandingkan 10 tahun sebelumnya. Mari kita syukuri setelah 10 tahun kita berada di luar pemerintahan,” kata AHY dalam sambutannya di acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    “Bahkan kita menjadi oposisi bukan karena tidak ingin berperan di pemerintahan nasional, tapi setiap kali kita ingin mengambil peran-peran itu, jalan kita ditutup. Betul? Politik memang seperti itu. Tidak ada perlu disesali, tapi memang tidak mudah,” sambung dia.

    AHY mengatakan, meski Demokrat memiliki jalur pengabdian di legislatif, tapi untuk mewujudkan aspirasi masyarakat tentu membutuhkan tangan-tangan di jalur eksekutif.

    Hingga akhirnya, tahun 2025 Demokrat bisa berada di pemerintahan dan diharapkan sampai lima atau sepuluh tahun yang akan datang.

    “Ketika kita ingin mewujudkan aspirasi dan harapan masyarakat, tentu kita bisa berkarya dan berperan di jalur legslislatif, tetapi kita membutuhkan tangan-tangan di jalur eksekutif. Tapi memungkinkan,” ujar dia.

    “Tapi kini bapak/ibu sekalian saya jugaa melaporkan kepada segenap masyarakat Indonesia di mana pun berada, Demokrat kini berada dalam pemerintahan nasional dan diperankan dengan sangat baik. Ini adalah kesempatan yang baik. Mari kita jadikan 2025 ini tonggak atau mailstone baru bagi perjuangan dan pengabdian partai Demokrat,” tambahnya.

    Dia pun menyerukana agar seluruh kader Demokrat tak menyia-nyiakan kesempatan berada di dalam pemerintahan untuk masyarakat Indonesia yang lebih baik.

    “Jangan sia-siakan momentum yang baik ini. Lima tahun ke depan 10 tahun ke depan mari kita Songsong masa depan kita yang lebih baik untuk bisa terus berbuat untuk masyarakat Indonesia yang kita cintai,” imbuh AHY.