Tag: Agus Gumiwang Kartasasmita

  • Komposisi Partai Politik di Kabinet Merah Putih Usai Reshuffle Jilid Ketiga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Komposisi Partai Politik di Kabinet Merah Putih Usai Reshuffle Jilid Ketiga Nasional 18 September 2025

    Komposisi Partai Politik di Kabinet Merah Putih Usai Reshuffle Jilid Ketiga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Perombakan atau 
    reshuffle 
    Kabinet Merah Putih pada Rabu (17/9/2025) kemarin turut mengubah komposisi partai-partai politik yang mendapatkan kursi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Ada 11 orang yang dilantik Prabowo untuk masuk jajaran Kabinet Merah Putih, terdiri dari anggota partai politik maupun nonpartai politik.
    Partai Gerindra, misalnya, sebagai partai politik terbesar di Koalisi Indonesia Maju, mendapatkan tambahan kursi dari pos Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang diisi Djamari Chaniago.
    Sebaliknya, PDI-P yang memang berada di luar pemerintahan, kehilangan kursi kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sebelumnya diduduki politikus PDI-P Hendrar Prihadi.
    Lantas, seperti apa komposisi partai politik di Kabinet Merah Putih setelah reshuffle jilid ketiga? Berikut daftarnya
    1. Djamari Chaniago:  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    2. Prasetyo Hadi: Menteri Sekretaris Negara
    3. Sugiono: Menteri Luar Negeri
    4. Supratman AndiAgtas: Menteri Hukum
    5. Fadli Zon: Menteri Kebudayaan
    6. Maruarar Sirait: Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman
    7. Rachmat Pambudy: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    8. Ferry Juliantono: Menteri Koperasi
    9. Mochamad Irfan Yusuf: Menteri Haji dan Umrah
    10. Angga Raka Prabowo: Kepala Badan Komunikasi Pemerintah/Wakil Menteri Komunikasi dan Digital
    10. Muhammad Syafi’i: Wakil Menteri Agama
    11. Thomas Djiwandono: Wakil Menteri Keuangan
    12. Ahmad Riza Patria: Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    13. Sudaryono: Wakil Menteri Pertanian
     
    14. Helvi Yuni Moraza: Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    15. Taufik Hidayat: Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga
    16. Dahnil Anzar Simanjuntak: Wakil Menteri Haji dan Umrah
    17. Rohmat Marzuki: Wakil Menteri Kehutanan
    18. Hashim Djojohadikusumo: Utusan Khusus Presiden Iklim dan Energi
    1. Airlangga Hartarto: Menteri Koordinator Perekonomian
    2. Agus Gumiwang Kartasasmita: Menteri Perindustrian
    3. Bahlil Lahadalia: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    4. Meutya Hafid: Menteri Komunikasi dan Digital
    5. Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    6. Wihaji: Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
    7. Maman Abdurrahman: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    8. Mukhtarudin: Menteri Pelindungan Pekerja Migran/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran
    9. Lodewijk Freidrich Paulus: Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan
    10. Christina Aryani: Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran/Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran
    11. Dyah Roro Esti: Wakil Menteri Perdagangan
    1. Zulkifli Hasan: Menteri Perdagangan
    2. Yandri Susanto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    3. Sakti Wahyu Trenggono: Menteri Kelautan dan Perikanan
    4. Budi Santoso: Menteri Perdagangan
    5. Dudy Purwagandhi: Menteri Perhubungan
    6. Hanif Faisol Nurrofiq: Menteri Lingkungan Hidup
    7. Viva Yoga Mauladi: Wakil Menteri Transmigrasi
    8. Bima Arya Sugiarto: Wakil Menteri Dalam Negeri
    9. Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
    1. Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    2. Teuku Riefky Harsya: Menteri Ekonomi Kreatif
    3. Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi
    4. Dody Hanggodo: Menteri Pekerjaan Umum
    5. Ossy Dermawan: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    6. Afriansyah Noor: Wakil Menteri Ketenagakerjaan
    1. Muhaimin Iskandar: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    2. Saifullah Yusuf: Menteri Sosial
    3. Faisol Riza: Wakil Menteri Perindustrian
    4. Farida Farichah: Wakil Menteri Koperasi
    1. Yassierli: Menteri Ketenagakerjaan (sosok nonpartai politik yang di-
    endorse
    PKS)
    1. Yusril Ihza Mahendra: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    1. Raja Juli Antoni: Menteri Kehutanan
    2. Isyana Bagoes Oka: Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
    3. Giring Ganesha: Wakil Menteri Kebudayaan
    1. Anis Matta: Wakil Menteri Luar Negeri
    2. Fahri Hamzah: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
    1. Agus Jabo Priyono: Wakil Menteri Sosial
    1. Diaz Hendropriyono Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
    1. Muhammad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
    1. Ahmad Ridha Sabana: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Insentif Mobil Listrik Impor Dicabut, Awas Bisa Jadi Bumerang!

    Insentif Mobil Listrik Impor Dicabut, Awas Bisa Jadi Bumerang!

    Jakarta

    Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu mengingatkan, pencabutan insentif mobil listrik impor seharusnya diikuti dengan kebijakan baru yang lebih solutif. Sebab, jika tidak, keputusan tersebut bisa menjadi bumerang!

    Yannes mulanya mengapresiasi langkah pemerintah yang telah berani mencabut insentif mobil listrik impor mulai tahun depan. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mendorong industrialisasi dan memaksa produsen membuktikan komitmennya di Indonesia.

    “Tetapi kebijakan ini bisa berubah jadi bumerang jika ternyata tidak ada kesiapan produsen untuk melakukan CKD dengan TKDN yang dipersyaratkan, lalu harga BEV akan melonjak drastis tanpa solusi penekanan biaya,” ujar Yannes Pasaribu kepada detikOto, dikutip Selasa (16/9).

    “Jadi, intinya bukan sekadar mencabut insentif, tapi menggantinya dengan strategi yang lebih holistik untuk memastikan pasar tetap tumbuh sambil memperkuat industri dalam negeri,” tambahnya.

    Pencabutan insentif mobil listrik impor, jika dilakukan dengan tepat dan dibarengi kebijakan baru, akan berdampak baik untuk membangun industri nasional. Bahkan, bukan mustahil, 5-7 tahun lagi, Indonesia bisa menjadi pusat pengembangan teknologi terkait.

    “Jika dilakukan dengan tepat, 5-7 tahun ke depan kita bisa melihat Indonesia tidak hanya jadi tempat jualan BEV saja, tapi juga menjadi hub ekspor komponen dan teknologi ke negara lain,” tuturnya.

    “Tapi kalau proses ini dikontrol asal-asalan, bisa jadi kita hanya akan kehilangan momentum pasar EV tanpa mendapat keuntungan industri ke dalam negeri,” kata dia menambahkan.

    Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik CBU dipastikan tak lanjut tahun depan. Bantuan yang saat ini dinikmati BYD dan kawan-kawan itu berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Bank garansi itu menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (sfn/rgr)

  • Insentif Mobil Listrik Impor Tak Lanjut Tahun Depan, Begini Kata BYD

    Insentif Mobil Listrik Impor Tak Lanjut Tahun Depan, Begini Kata BYD

    Jakarta

    Pemerintah memutuskan untuk menyetop insentif terhadap mobil listrik impor. Begini tanggapan BYD terkait hal itu.

    Tak ada lagi insentif bagi pabrikan yang mengimpor mobil listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa program insentif lewat komitmen investasi itu tidak dilanjut dan berakhir pada 31 Desember 2025.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” jelas Agus belum lama ini.

    Dengan demikian, para produsen yang memanfaatkan skema tersebut, wajib memproduksi mobilnya di dalam negeri mulai Januari 2026. BYD, Xpeng, VinFast, Geely, Citroen, hingga AION merupakan deretan produsen yang mendapatkan insentif untuk mengimpor mobil listrik ke Indonesia. Insentif yang dimaksud berupa pembebasan bea masuk dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah. Deretan mobil listrik impor yang dijual keenam pabrikan itu hanya dikenai PPN sebesar 12 persen.

    Sejatinya tanpa insentif, mobil listrik yang diimpor ke Indonesia itu dibebankan tarif sebesar 77 persen yang terdiri dari bea masuk 50 persen, PPnBM 15 persen, dan PPN 12 persen. Sebagai salah satu penikmat insentif, BYD mengatakan siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut.

    “BYD komitmen mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku khususnya yang ditetapkan oleh Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian perindustrian, dimana tujuannya untuk peningkatan industrialisasi, pengembangan pasar & kesinambungan bisnis,” jelas Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia Luther Panjaitan saat dikonfirmasi detikOto, Senin (15/9/2025).

    BYD memang diketahui tengah membangun pabrik di kawasan Subang Smartpolitan. BYD membangun pabrik senilai Rp 11,2 triliun dengan kapasitas produksi 150 ribu unit per tahun. Pabrik itu siap menyerap belasan ribu tenaga kerja. Perusahaan menargetkan fasilitas perakitan itu siap beroperasi mulai awal 2026.

    Adapun produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang menikmati insentif itu wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU.

    Khusus untuk merek BYD, setidaknya ada deretan mobil yang bakal diproduksi secara lokal yaitu Atto 1, M6, Dolphin, Atto 3, Sealion 7, dan Seal. Deretan mobil itu memang sudah dijual di Indonesia.

    (dry/din)

  • Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru Usai Cabut Insentif Mobil Listrik Impor

    Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru Usai Cabut Insentif Mobil Listrik Impor

    Jakarta

    Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu meminta pemerintah membuat kebijakan baru setelah mencabut insentif mobil listrik impor tahun depan. Sebab, jika tidak, permintaan produk terkait akan mengalami penurunan.

    Yannes mulanya mengapresiasi langkah yang telah diambil pemerintah. Menurutnya, penyetopan insentif tersebut sangat diperlukan untuk mendorong industrialisasi. Sehingga, perusahaan yang selama ini mengambil slot ‘bantuan’, bisa membuktikan komitmennya di pasar Indonesia.

    “Dan ini dapat menghindari ketergantungan jangka panjang pada impor. Ini juga dapat dilihat sebagai sinyal bahwa pemerintah serius membangun ekosistem EV yang berkelanjutan, bukan sekadar mengejar angka penjualan sementara,” ujar Yannes kepada detikOto.

    “Tetapi kebijakan ini bisa berubah jadi bumerang jika ternyata tidak ada kesiapan produsen untuk melakukan CKD dengan TKDN yang dipersyaratkan, lalu harga BEV akan melonjak drastis tanpa solusi penekanan biaya,” lanjutnya.

    Insentif mobil listrik impor dicabut tahun depan. Foto: Andhika Prasetia

    Itulah mengapa, Yannes meminta pemerintah membuat kebijakan baru setelah mencabut insentif mobil listrik impor di Indonesia. Tujuannya, agar pasar tersebut masih tetap tumbuh di dalam negeri.

    “Jadi, intinya bukan sekadar mencabut insentif, tapi menggantinya dengan strategi yang lebih holistik untuk memastikan pasar tetap tumbuh sambil memperkuat industri dalam negeri,” tuturnya.

    “Jika dilakukan dengan tepat, 5-7 tahun ke depan kita bisa melihat Indonesia tidak hanya jadi tempat jualan BEV saja, tapi juga menjadi hub ekspor komponen dan teknologi ke negara lain,” lanjutnya.

    Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik CBU dipastikan tak lanjut tahun depan. Bantuan yang saat ini dinikmati BYD dan kawan-kawan itu berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Bank garansi itu menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (sfn/rgr)

  • Apa Jadinya Geely-AION dkk Ingkar Janji Produksi Dalam Negeri?

    Apa Jadinya Geely-AION dkk Ingkar Janji Produksi Dalam Negeri?

    Jakarta

    Insentif untuk mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, mulai 2026 produsen otomotif yang sudah menikmati insentif itu harus memenuhi komitmennya untuk memproduksi di dalam negeri. Bagaimana kalau mereka ingkar?

    Seperti diketahui, Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil listrik impor utuh atau CBU. Syaratnya, produsen otomotif yang menikmati insentif itu harus berkomitmen memproduksi mobilnya di Indonesia. Saat ini ada enam produsen yang berkomitmen untuk mendapat insentif tersebut yaitu, AION, Xpeng, Great Wall Motors, BYD, VinFast, dan Geely.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Jika pabrikan otomotif yang telah menikmati insentif tersebut ingkar terhadap komitmennya, ada ganjaran yang harus dibayarkan. Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Pabrikan yang menikmati insentif tersebut harus memenuhi ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor yang masuk ke Indonesia. Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Maksudnya, jika mengimpor satu unit mobil, maka pabrikan itu harus memproduksi satu unit juga dengan tipe dan jenis yang sama.

    Bank garansi ini menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    “Satu unit mereka importasi, satu unit sudah harus bisa memproduksi, dengan tipe dan jenis yang sama,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono belum lama ini.

    Menurutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen otomotif itu wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara mobil yang diimpornya. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Tunggul.

    Aturan tentang TKDN mobil listrik ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026, lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

    “Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” ucap Tunggul.

    Nantinya, pada tahun 2028 sudah bisa diklaim dan pencairan bank garansi. Pada saat itu akan dihitung apakah skala 1:1 impor mobil dan produksi dalam negerinya sudah memenuhi atau belum.

    Terkini, ada enam produsen yang mengikuti program insentif mobil listrik impor CBU itu. Mereka rata-rata sudah menanamkan komitmen investasinya untuk memproduksi mobil di dalam negeri. Bahkan, BYD dan Vinfast membangun pabrik baru di Subang, Jawa Barat.

    (rgr/dry)

  • Langkah Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik Impor Dianggap Tepat

    Langkah Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik Impor Dianggap Tepat

    Jakarta

    Keputusan pemerintah mencabut insentif mobil listrik impor tahun depan dianggap sudah tepat. Sebab, dengan demikian, industri otomotif nasional tak ketergantungan produk-produk dari luar negeri.

    Hal tersebut diungkapkan pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu. Dia mengatakan, keputusan mencabut insentif mobil listrik impor baik untuk mendorong industrialisasi.

    “Secara garis besar, mencabut insentif impor CBU jadi langkah yang sangat diperlukan untuk mendorong industrialisasi, memaksa para pengusaha yang selama ini mengambil slot insentif impor untuk membuktikan komitmennya,” ujar Yannes Pasaribu kepada detikOto, Jumat (12/9).

    “Dan ini dapat menghindari ketergantungan jangka panjang pada (produk) impor. Ini juga dapat dilihat sebagai sinyal bahwa pemerintah serius membangun ekosistem EV yang berkelanjutan, bukan sekadar mengejar angka penjualan sementara,” tambahnya.

    Insentif mobil listrik impor tak diperpanjang. Foto: Dok. Shutterstock

    Menurut Yannes, keputusan tersebut bisa menjadi bumerang seandainya tak ada kesiapan produsen untuk melakukan perakitan lokal dengan TKDN yang disyaratkan. Sebab, harga mobil listrik bisa melonjak drastis tanpa solusi penekanan biaya.

    “Jadi, intinya bukan sekadar mencabut insentif, tapi menggantinya dengan strategi yang lebih holistik untuk memastikan pasar tetap tumbuh sambil memperkuat industri dalam negeri,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik CBU dipastikan tak lanjut tahun depan. Bantuan yang saat ini dinikmati BYD dan kawan-kawan itu berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Bank garansi itu menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (sfn/rgr)

  • Insentif CBU Disetop, Ini Daftar Mobil Listrik yang Wajib Diproduksi Lokal

    Insentif CBU Disetop, Ini Daftar Mobil Listrik yang Wajib Diproduksi Lokal

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa insentif mobil listrik impor CBU (completely build up) disetop akhir tahun ini. Praktis, mulai tahun depan mobil listrik impor yang dapat ‘keistimewaan’ tersebut harus diproduksi di dalam negeri.

    Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil listrik impor utuh atau CBU. Syaratnya, produsen otomotif yang menikmati insentif itu harus memproduksi mobilnya di Indonesia mulai tahun depan. Insentif mobil listrik impor itu akan berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Pabrikan yang menikmati insentif tersebut harus memenuhi ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor yang masuk ke Indonesia. Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang menikmati insentif itu wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Berdasarkan catatan kami, ada beberapa mobil listrik impor utuh yang menikmati insentif ini. Beberapa pabrikan sudah menyatakan akan memproduksinya di dalam negeri. Bahkan, pabrik besar sedang disiapkan untuk memproduksi mobil listrik di Tanah Air.

    Daftar Mobil Listrik Wajib Diproduksi Lokal Tahun Depan

    Salah satu pabrikan yang mendapat insentif itu adalah BYD. Sebelum pabriknya di Subang, Jawa Barat, mulai beroperasi, BYD masih mengimpor utuh mobil listriknya dari China. Mobil-mobil BYD yang masih diimpor CBU dan harus diproduksi lokal mulai tahun depan antara lain BYD Atto 1, BYD M6, BYD Dolphin, BYD Atto 3, BYS Sealion 7, dan BYD Seal.

    Selain BYD, AION juga harus memproduksi mobilnya secara lokal. Mobil-mobil seperti AION V, AION Y Plus dan AION UT harus diproduksi di dalam negeri. Diketahui, AION sudah mulai mengoperasikan pabriknya yang berdiri di Cikampek, Jawa Barat.

    Selanjutnya VinFast. Pabrikan mobil asal Vietnam itu kini menjual mobil-mobil seperti VF 5, VF e34, VF 3, VF 6 dan VF 7. VinFast harus memproduksi mobil-mobil tersebut di Indonesia. Seperti BYD, VinFast juga sedang menyiapkan pabriknya di Subang, Jawa Barat.

    Kemudian ada Geely. Saat ini, Geely telah menjual mobil listrik Geely EX5. Mobil listrik itu juga harus diproduksi di Indonesia. Diketahui, Geely bekerja sama dengan pabrik mobil PT Handal Indonesia Motor untuk memproduksi mobil yang akan dipasarkan di Indonesia.

    Berikutnya adalah Xpeng. Pabrikan mobil listrik asal China itu meluncurkan Xpeng G6 dan X9. Sama seperti Geely, Xpeng juga menggandeng PT Handal Indonesia Motor untuk memproduksi mobilnya di Indonesia.

    Lalu, Great Wall Motor (GWM) menjual mobil listrik Ora 03 BEV. Mobil listrik tersebut harus diproduksi di dalam negeri tahun depan. Kabarnya, GWM akan memproduksi mobil itu di pabriknya di Wanaherang, Bogor, setelah sebelumnya berstatus impor CBU.

    (rgr/dry)

  • Menkeu Purbaya Sebar Dana Rp 200 Triliun, Begini Prediksi Inflasi – Page 3

    Menkeu Purbaya Sebar Dana Rp 200 Triliun, Begini Prediksi Inflasi – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengguyur Rp 200 triliun ke perbankan nasional. Langkah ini diyakini mampu memberikan dampak positif pada perekonomian dan industri manufaktur.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

    “Saya hanya bisa menyampaikan, itu angin segar bagi perekonomian yang akan pasti banyak memberikan nilai positif bagi manufaktur Indonesia,” kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Seperti diketahui, Purbaya akan mengambil dana pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia (BI) untuk diguyur ke sejumlah bank BUMN. Langkah ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi nasional.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan mulai besok, Jumat (12/9/2025), dana sebesar Rp 200 triliun akan dipindahkan dari Bank Indonesia (BI) ke sejumlah bank nasional.

    “Besok sudah masuk, ke enam bank,” kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri acara Great Lecture, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

  • Menperin Endus Praktik Pemalsuan Sertifikat TKDN, Perusahaan Terancam Kena Blacklist – Page 3

    Menperin Endus Praktik Pemalsuan Sertifikat TKDN, Perusahaan Terancam Kena Blacklist – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap ada praktik pemalsuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau TKDN washing. Perusahaan yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan sertifikat hingga masuk daftar hitam (blacklist).

    Dia menjelaskan, TKDN washing kerap dijadikan cara perusahaan industri besar yang mengaku sebagai industri kecil saat mengurus sertifikasi. Tujuannya untuk mendapat kemudahan karena perlakuan aturan yang berbeda.

    “TKDN wahing itu dia mengklaim dirinya sebagai industri kecil. Itu dilaporkan kepada kami ketika kami membahas proses pembahasan reformasi sertifikat (TKDN) ini, ada beberapa, ya, ada beberapa subsektor yang memang, yang memang melakukan TKDN washing,” kata Agus dikutip Jumat (12/9/2025).

    Dia mengatakan, tindakan itu dilakukan oleh perusahaan imbas adanya celah dalam aturan TKDN yang berlaku sebelumnya. Kini, aturan itu diperbarui termasuk soal sanksi terhadap pelanggaran sertifikasi.

    “Jadi contohnya itu sederhana sekali, sebetulnya dia bukan industri kecil, bahkan dia industri besar. Dia menakali diri sendiri, ya, dengan adanya loop hole (celah) dari aturan kita sebelumnya, dia kemudian mengklaim sebagai industri kecil,” tuturnya.

    Soal sanksi pelanggaran masuk dalam materi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Inspektorat Jenderal Kemenperin akan jadi koordinator pengawas.

     

  • Penjualan Mobil di Indonesia Agustus 2025 Naik, Pameran GIIAS Jadi Penolong

    Penjualan Mobil di Indonesia Agustus 2025 Naik, Pameran GIIAS Jadi Penolong

    Jakarta

    Penjualan mobil di Indonesia periode Agustus 2025 terpantau naik. Pameran GIIAS 2025 menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kenaikan tersebut.

    Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 sukses mengerek angka penjualan mobil di Tanah Air. Buktinya berkat pameran yang digelar pada 24 Juli hingga 3 Agustus 2025 itu, penjualan mobil di Indonesia naik. Dalam data yang dihimpun Gaikindo, penjualan wholesales pada Agustus naik 1,5 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara penjualan secara retail naik 5,7 persen kalau dibandingkan periode Juli 2025.

    “Iya betul (kenaikan penjualan karena GIIAS),” ungkap Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (10/9/2025).

    Kendati demikian, bila dibandingkan dengan penjualan pada periode yang sama tahun lalu, justru mengalami penurunan yang signifikan. Secara wholesales bila pada Agustus 2024 ada 76.302 unit mobil terdistribusi, maka pada Agustus 2025 hanya 61.780 unit. Begitu pun dengan penjualan retail sales yang sebelumnya 76.806 unit kini hanya 66.478 unit atau turun 13,4 persen.

    Demikian pula bila dihitung akumulatif dari Januari-Agustus 2025, penjualan secara wholesales baru mencapai 500.951 unit atau turun 10,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara penjualan secara retail turun 10,7 persen sepanjang delapan bulan tahun 2025 dari 584.847 unit menjadi 522.162 unit.

    Penjualan mobil di Tanah Air memang tengah lesu. Kendati demikian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar pabrikan tidak melakukan PHK terhadap tenaga kerja di sektor otomotif. Selain itu, pabrikan juga diminta agar tak menaikkan harga jual kendaraan.

    “Maka itu, saya secara khusus meminta agar tidak ada kenaikan harga mobil dan tidak ada PHK di Indonesia. Ini penting demi menjaga daya beli masyarakat dan menjaga lapangan kerja di sektor otomotif, yang merupakan salah satu penopang industri nasional,” kata Agus beberapa waktu lalu.

    (dry/rgr)