Tag: Agus Gumiwang Kartasasmita

  • Jalan Kompromi Struktur Baru Partai Golkar

    Jalan Kompromi Struktur Baru Partai Golkar

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Golkar telah resmi mengumumkan susunan baru kepengurusan partai yang dibuat lebih ramping dibandingkan dengan periode sebelumnya.

    Perampingan kepengurusan Partai golkar dari yang sebelumnya berjumlah 250 orang menjadi 150 orang pada periode 2024-2029 membuat kompromi-kompromi tersebut  terjadi lebih kuat.

    Aroma santer lobi-lobi dalam penyusunan kepengurusan partai tecermin pada nama-nama yang menduduki posisi strategis pada partai berlambang pohon beringin itu.

    Dinamika pemilihan kepengurusan Partai Golkar ditunjukkan dengan sejumlah nama menteri yang saat ini menjabat pada Kabinet Merah Putih.

    Maman Abdurrahman dan Agus Gumiwang Kartasasmita, Meutya Hafid mengisi posisi kepengurusan partai saat ini.

    Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto justru tidak mengisi posisi kepengurusan yang telah dirampingkan itu. Namanya justru digantikan oleh anaknya, Ravindra Airlangga yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia semula ingin menyusun kepengurusan yang lebih sedikit. Namun karena antusiasme dan berbagai macam pertimbangan, dia akhirnya memutuskan untuk memasukan sekitar 150 nama dalam kepengurusan Partai Golkar 2023-2024.

    Jumlah tersebut menurut Bahlil masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kepengurusan pada periode sebelumnya, yang sekitar 250 nama.

    “Sebenarnya kami berencana untuk Paling banyak 100, Tapi saya melihat animo dan kader-kader partai Golkar ini ingin mewakafkan diri di bangsa lewat Partai golkar Maka kami juga harus bijak untuk mengakomodir,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (7/11/2024).

    Sebelumnya, Bahlil mengaku bahwa pihaknya akan memakai prinsip miskin struktur kaya fungsi dibandingkan kaya struktur miskin fungsi.

    Dalam terjemahan tersebut, maka dari 200 lebih pengurus Partai Golkar akan disesuaikan dengan kurang dari 100 pengurus.

    “Maksimum 100 tapi keyakinan saya tidak akan mencapai 100,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (22/8/24)

    Pada saat itu, Bahlil juga memiliki keyakinan bahwa para kader tidak mempersoalkan mengenai strukturnya, melainkan berfokus pada fungsi sesungguhnya dan cara mengoptimalkan peran dan kemampuan masing-masing kader partai Golkar.

    Pemilihan struktur Dewan Pembina Golkar itu sekaligus menyanggah rumor bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menduduki posisi strategis di internal partai beringin tersebut.

    “Saya pasti membacakan ini dan semua orang lagi menunggu,” ucap Bahlil.

    Bahlil usai memaparkan nama struktur DPP Golkar, menegaskan bahwa baik Jokowi ataupun Gibran tak masuk di dalam daftar.

    “Kami menyampaikan bahwa nama Presiden yang ketujuh, yaitu Pak Presiden Jokowi, tidak dalam kepengurusan, baik Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, maupun dalam struktur, termasuk Mas Wapres,” terangnya dalam konferensi pers tersebut.

    Bahlil mengakui bahwa memang aspirasi yang datang soal bergabungnya Jokowi ke dalam partai. Namun menurutnya Mantan Presiden tersebut memiliki banyak pertimbangan.

    Terlebih, Bahlil menjelaskan bahwa Partai Golkar terbuka bagi siapapun.

    “Karena Golkar ini kan inklusif, tidak mengenal suku, tidak mengenal agama, tak mengenal asal dari mana,” jelas Bahlil.

    Berikut susunan lengkap kepengurusan DPP Partai Golkar Periode 2024–2029:

    1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia
    2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir
    3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo
    4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir
    5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia
    6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji
    7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily
    8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham
    9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid
    10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena

    Kepartaian
    11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini
    12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin
    13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto

    Hubungan Antar Lembaga
    14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafi
    15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik

    Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera
    16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu
    17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama

    Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan
    18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin
    19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko
    20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi
    21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin
    22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Polisi (Purn) Rikwanto

    Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur
    23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin
    24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih
    25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas

    Fungsi Elektoral 1
    26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid
    27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman
    28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla
    29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar
    30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja
    31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo
    32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung
    33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah

    Fungsi Elektoral 2
    34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi
    35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty
    36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko
    37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin
    38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus
    39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi, Muhammad Misbakhun
    40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM, Christiani Aryani
    41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi, Dosmar Banjarnahor
    42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan, Lamhot Sinaga
    43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan, Mochamad Syafei Kasno
    44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri, Ridwan Kamil
    45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional, Ali Mochtar Ngabalin
    46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat, Andi Sinulingga
    47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia, Aziz Samual
    48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria, Airin Rachmi Diani
    49. Ketua Bidang Kebijakan Industri, Ilham Permana

    Kesekjenan
    50. Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji
    51. Wasekjen Kepartaian, Hakim Komarudin
    52. Wasekjen Pemenangan Pemilu Sumatera, Riyono Asnan
    53. Wasekjen Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo
    54. Wasekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur, Umar Lessy
    55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1, Veno Tetelepta
    56. Wasekjen Fungsi Kebijakan Publik 1, Ratu Dian Hatifah
    57. Wasekjen Fungsi Elektoral 2, Daniel Muttaqien
    58. Wasekjen Hubungan Antar Lembaga, Dewi Yulistiana
    59. Wasekjen Fungsi Kebijakan Publik 2, M Shoim Haris;
    60. Wakil Sekretaris Jenderal, Sosialisman Hidayat Hasibuan

    Bendahara Umum
    62. Bendahara umum, Sari Yuliati
    63. Wakil Bendahara Umum, Doni Akbar
    64. Wakil Bendahara Umum, Gavriel Putranto Novanto
    65. Wakil Bendahara Umum, Ernawati Tahang
    66. Wakil Bendahara Umum, Raymond C Syauta
    67. Wakil Bendahara Umum, Ravindra Airlangga
    68. Wakil Bendahara Umum, Akbar Buchari
    69. Wakil Bendahara Umum, Ahmad Mus

    Sekretaris
    70. Sekretaris Bidang Organisasi, Derek Loupatty
    71. Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan, Tardjo Ragil
    72. Sekretaris Bidang Hubungan Ormas, Siti Marhamah
    73. Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini, Dara Adinda Kesuma Nasution
    74. Sekretaris Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Helmi Jen
    75. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara, Karmila Sari
    76. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan, Sekarwati
    77. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Iswara
    78. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Ferry Wawan Cahyono
    79. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur, Ahmad Labib
    80. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah, Adrianus Asia Sidot
    81. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara, Bambang Heri Purnama
    82. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wil Sulawesi, Haris Andi Surahman
    83. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusra: Herman Hayong
    84. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Soedeson Tandra
    85. Sekretaris Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Khoirul Anam
    86. Sekretaris Bidang Pengabdian Sosial: Febri Hendri
    87. Sekretaris Bidang Kewiraswastaan: Fitri Trisnawati Tandjung
    88. Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Abd Razak Said
    89. Sekretaris Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Ahmad Taufan Soedirjo
    90. Sekretaris Bidang Tani dan Nelayan: Dina Hadiyana
    91. Sekretaris Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Syafaat Pradana
    92. Sekretaris Bidang Kepemudaan: Kemas Ilham Akbar
    93. Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Teti Rohatiningsih
    94. Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup: Paul Hutajalu
    95. Sekretaris Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: —
    96. Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan: Adde Rosi Khoirunnisa;
    97. Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: —
    98. Sekretaris Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muhammad Satupali
    99. Sekretaris Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fajar Zulkarnaen
    100. Sekretaris Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Galih Kartasasmita
    101. Sekretaris Bidang Pertahanan: Khoirudin Gustam
    102. Sekretaris Bidang Kebijakan Industri: Rendra Falentino
    103. Sekretaris Bidang Kebijakan Perdagangan: Ivan Kuntara
    104. Sekretaris Bidang Kebijakan Ekomomi: Abdul Rahman Farisi
    105. Sekretaris Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Tati Noviati
    106. Sekretaris Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Sirajudin A Wahab
    107. Sekretaris Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Mustahudin
    108. Sekretaris Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Andi Mulhanan Tombolotutu
    109. Departemen Bidang Organisasi: Nurmansyah
    110. Departemen Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Wendi Nugraha
    111. Departemen Bidang Hubungan Ormas: Herna Dwi Kusumawati
    112. Departemen Bidang Media dan Penggalangan Opin: Ahmad Anama
    113. Departemen Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Marlina Poernomo
    114. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Benny Indra Batubara
    115. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Maharani
    116. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Deden Nasihin
    117. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Andiniya Komalla Parawitha
    118. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Miranti Dian Kinasih Laksmono
    119. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Ichfani
    120. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Kalimantan Timur, Selatan dan Tengah: Sarifah Suraidah
    121. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Sulawesi: Andi Fauziah Pujiwatie Hatta
    122. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Bali, Nusa: Busfi Arusagara
    123. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Maluku, Papua: Avner Kadriatama Raweyai
    124. Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Dian Assaafri Nasa’i
    125. Departemen Bidang Pengabdian Sosial: Medina Wiranata Kusumah
    126. Departemen Bidang Kewiraswataan: Mohammad Al Amin Mustofa
    127. Departemen bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Ria Sri Wulandari
    128. Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Angelia Dhian Permata Da Silva
    129. Departemen bidang Tani dan Nelayan: Hartini Soraya
    130. Departemen Bidang Tani dan Nelayan: Abukasim Sangadji
    131. Departemen Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Triana Tandjung
    132. Departemen Bidang Kepemudaan: Muhammad Omar Syarif
    133. Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: dr G Ayu Amelinda Hanjani
    134. Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Nadia Zuhra Karla
    135. Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Rizka Nindya Intani
    136. Departemen Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Dia Ramayana
    137. Departemen Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Lintang Idhayu Snadhika
    138. Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Saniatul Lativa
    139. Departemen Pemberdayaan Perempuan: Dwi Setya Pratiwi
    140. Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Syarifah Nadia
    141. Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Endah Cahya
    142. Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muslim Jaya Butar-Butar
    143. Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumberdaya Manusia: Miranti Amelia P Kono
    144. Departemen Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Amriati Amin
    145. Departemen Bidang Kebijakan Industri: Meliawati
    146. Departemen Bidang Pertahanan: —
    147. Departemen Bidang Kebijakan Perdagangan: Almanzo Bonara
    148. Departemen Bidang Kebijakan Ekonomi: Fetty Angraenidini
    149. Departemen Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Khatibur Rasyadi
    150. Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Zigo Rolanda
    151. Departemen Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Gania Kartasasmita
    152. Departemen Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Denni Panjaitan

    Dewan Kehormatan: Aburizal Bakrie
    Dewan Pembina: Agus Gumiwang Kartasasmita
    Dewan Etik: Muhammad Hatta
    Pusat Data dan Transformasi Digital: Maman Abdurrahman
    Lembaga Komunikasi dan Informasi: Dave Laksono
    Mahkamah Partai: Freedy Latimahina
    Badan Penelitian dan Pengembangan: Prof Dr Yudi Krisnandi
    Badan Saksi Nasional: Syahmud Ngabalin

  • Bantah Jokowi dan Gibran Masuk Golkar, Bahlil: Saya Baru Tahu Isu dari Teman-teman Media

    Bantah Jokowi dan Gibran Masuk Golkar, Bahlil: Saya Baru Tahu Isu dari Teman-teman Media

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menepis spekulasi yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bergabung sebagai kader atau pengurus Partai Golkar. Sebelumnya, beredar spekulasi bahwa Jokowi akan menjabat sebagai ketua dewan pembina Golkar periode 2024-2029.

    Namun, saat Bahlil mengumumkan jajaran kepengurusan Golkar pada Kamis (7/11/2024), nama Jokowi maupun Gibran tidak ada dalam daftar tersebut. Posisi ketua dewan pembina Golkar untuk periode 2024-2029 justru diisi oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.

    “Saya baru mendengar isu ini dari teman-teman media. Kabar mengenai Presiden ke-7 Jokowi dan Wakil Presiden Gibran bergabung dengan Golkar sudah muncul sebelum Musyawarah Nasional (Munas) kemarin,” kata Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Kamis (7/11/2024).

    “Kami di Partai Golkar sangat menghargai semua tokoh bangsa, termasuk putra-putri terbaik dari seluruh Indonesia. Namun, hingga hari ini, kami pastikan bahwa nama (mantan) Presiden Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran tidak tercantum dalam struktur kepengurusan, baik sebagai dewan kehormatan, dewan pembina, atau posisi lainnya,” tegas Bahlil.

    Bahlil menambahkan Golkar terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung, termasuk tokoh-tokoh nasional, asalkan memiliki komitmen untuk berkontribusi bagi rakyat, bangsa, dan negara. Menurutnya, Golkar adalah partai yang inklusif dan siap menerima berbagai kalangan tanpa membedakan latar belakang.

    “Golkar selalu menghargai aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh bangsa, seperti Jokowi. Golkar juga terbuka apabila beliau atau siapa pun yang memenuhi syarat ingin bergabung. Kami adalah partai inklusif yang tidak membedakan suku, agama, atau asal daerah,” jelas Bahlil.

    Spekulasi mengenai kemungkinan Jokowi bergabung ke Golkar mencuat setelah Jokowi mengunggah video di akun Instagram @jokowi. Jokowi menunjukkan rencananya untuk ke Jakarta mengunjungi cucunya.

    Dalam video tersebut, Jokowi menyebutkan bahwa ia akan berangkat bersama istrinya, Iriana, menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Kunjungan Jokowi ke Jakarta dilakukan setelah dua pekan berada di kampung halamannya di Solo.

  • Susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

    Susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengumumkan total 158 nama masuk dalam daftar pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029, beserta delapan nama lainnya yang mengisi posisi dewan, mahkamah, dan badan-badan partai.

    Berikut susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029:

    1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia;

    2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir;

    3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo;

    4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir;

    5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia;

    6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji;

    7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily;

    8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham;

    9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid;

    10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena;

    Kepartaian

    11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini;

    12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin;

    13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto;

    Hubungan Antar Lembaga

    14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafiq;

    15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera

    16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu;

    17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan

    18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin;

    19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko;

    20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi;

    21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin;

    22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Pol. (Purn.) Rikwanto;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur

    23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin;

    24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih;

    25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas

    Fungsi Elektoral 1

    26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid;

    27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman;

    28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla;

    29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar;

    30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja;

    31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo;

    32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung;

    33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah;

    Fungsi Elektoral 2

    34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi;

    35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty;

    36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko;

    37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin;

    38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus;

    39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi: Muhammad Misbakhun;

    40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Christiani Aryani;

    41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Dosmar Banjarnahor;

    42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan: Lamhot Sinaga;

    43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan: Mochamad Syafei Kasno;

    44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ridwan Kamil;

    45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Ali Mochtar Ngabalin;

    46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Andi Sinulingga;

    47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Aziz Samual;

    48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Airin Rachmi Diany;

    49. Ketua Bidang Kebijakan Industri: Ilham Permana;

    Kesekjenan

    50. Sekretaris Jenderal: Muhammad Sarmuji;

    51. Wakil Sekjen Kepartaian: Hakim Komarudin;

    52. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Sumatera: Riyono Asnan;

    53. Wakil Sekjen: Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo;

    54. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur: Umar Lessy

    55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1: Veno Tetelepta;

    56. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 1: Ratu Dian Hatifah

    57. Wakil Sekjen Fungsi Elektoral 2: Daniel Muttaqien;

    58. Wakil Sekjen Hubungan Antar Lembaga: Dewi Yulistiana;

    59. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 2: M Shoim Haris;

    60. Wakil Sekretaris Jenderal: Sosialisman Hidayat Hasibuan;

    Bendahara Umum

    Bendahara Umum: Sari Yuliati;
    Wakil Bendahara Umum: Doni Akbar;
    Wakil Bendahara Umum: Gavriel Putranto Novanto;
    Wakil Bendahara Umum: Ernawati Tahang;
    Wakil Bendahara Umum: Raymond C Syauta;
    Wakil Bendahara Umum: Ravindra Airlangga;
    Wakil Bendahara Umum: Akbar Buchari;
    Wakil Bendahara Umum: Ahmad Mus;

    Sekretaris
    Sekretaris Bidang Organisasi, Derek Loupatty;
    Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Tardjo Ragil;
    Sekretaris Bidang Hubungan Ormas: Siti Marhamah;
    Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini: Dara Adinda Kesuma Nasution;
    Sekretaris Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Helmi Jen;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Karmila Sari;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Sekarwati;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Iswara;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Ferry Wawan Cahyono;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ahmad Labib;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Adrianus Asia Sidot;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Bambang Heri Purnama;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Haris Andi Surahman;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Herman Hayong;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Soedeson Tandra;
    Sekretaris Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Khoirul Anam;
    Sekretaris Bidang Pengabdian Sosial: Febri Hendri;
    Sekretaris Bidang Kewiraswastaan: Fitri Trisnawati Tandjung;
    Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Abd Razak Said;
    Sekretaris Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Ahmad Taufan Soedirjo;
    Sekretaris Bidang Tani dan Nelayan: Dina Hadiyana;
    Sekretaris Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Syafaat Pradana;
    Sekretaris Bidang Kepemudaan: Kemas Ilham Akbar;
    Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Teti Rohatiningsih;
    Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup: Paul Hutajalu;
    Sekretaris Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Arnanto Nur Prabowo;
    Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan: Adde Rosi Khoirunnisa;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ahmad Irawan;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muhammad Satupali;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fajar Zulkarnaen;
    Sekretaris Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Galih Kartasasmita;
    Sekretaris Bidang Pertahanan: Khoirudin Gustam;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Industri: Rendra Falentino;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Perdagangan: Ivan Kuntara;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Ekomomi: Abdul Rahman Farisi;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Tati Noviati;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Sirajudin A Wahab;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Mustahudin;
    Sekretaris Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Andi Mulhanan Tombolotutu;
    Departemen Bidang Organisasi: Nurmansyah;
    Departemen Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Wendi Nugraha;
    Departemen Bidang Hubungan Ormas: Herna Dwi Kusumawati;
    Departemen Bidang Media dan Penggalangan Opini: Ahmad Anama;
    Departemen Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Marlina Poernomo;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Benny Indra Batubara;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Maharani;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Deden Nasihin;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Andiniya Komalla Parawitha;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Miranti Dian Kinasih Laksmono;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Ichfani;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil. Kalimantan Timur, Selatan dan Tengah: Sarifah Suraidah;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Andi Fauziah Pujiwatie Hatta;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Busfi Arusagara;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil. Maluku, Papua: Avner Kadriatama Raweyai;
    Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Dian Assafri Nasa’i;
    Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Angelia Dhian Permata Da Silva;
    Departemen Bidang Pengabdian Sosial: Medina Wiranata Kusumah;
    Departemen Bidang Kewiraswataan: Mohammad Al Amin Mustofa;
    Departemen bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Ria Sri Wulandari;
    Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Filsa Praseptia;
    Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Rina Dwi Andini;
    Departemen bidang Tani dan Nelayan: Hartini Soraya;
    Departemen Bidang Tani dan Nelayan: Abukasim Sangadji;
    Departemen Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Triana Tandjung;
    Departemen Bidang Kepemudaan: Muhammad Omar Syarif;
    Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: dr. G Ayu Amelinda Hanjani;
    Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Nadia Zuhra Karla;
    Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Rizka Nindya Intani;
    Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Ulrike Stephani Latuhamina;
    Departemen Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Dia Ramayana;
    Departemen Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Lintang Idhayu Snadhika;
    Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Saniatul Lativa;
    Departemen Pemberdayaan Perempuan: Dwi Setya Pratiwi;
    Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Syarifah Nadia;
    Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Endah Cahya;
    Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Arya Rizqi Darsono;
    Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muslim Jaya Butar-Butar;
    Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Ariaditya Soedarsono;
    Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Miranti Amelia P Kono;
    Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fanty Faisal;
    Departemen Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Amriati Amin;
    Departemen Bidang Kebijakan Industri: Meliawati;
    Departemen Bidang Pertahanan: Koesnadi A. Katoe;
    Departemen Bidang Kebijakan Perdagangan: Almanzo Bonara;
    Departemen Bidang Kebijakan Ekonomi: Fetty Angraenidini;
    Departemen Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Khatibur Rasyadi;
    Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Zigo Rolanda;
    Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: La Ode Muchamad;
    Departemen Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Gania Kartasasmita;
    Departemen Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Denni Panjaitan;

    Dewan Kehormatan: Aburizal Bakrie;

    Dewan Pembina: Agus Gumiwang Kartasasmita;

    Dewan Etik: Muhammad Hatta;

    Pusat Data dan Transformasi Digital: Maman Abdurrahman;

    Lembaga Komunikasi dan Informasi: Dave Laksono;

    Mahkamah Partai: Freedy Latimahina;

    Badan Penelitian dan Pengembangan: Prof Dr Yudi Krisnandi;

    Badan Saksi Nasional: Syahmud Ngabalin.

    Baca juga: Bahlil rampingkan pengurus jumlah Partai Golkar Periode 2024–2029

    Baca juga: Bahlil bantah isu Jokowi masuk jajaran pengurus Golkar

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Begini Aturan Lengkap TKDN yang Bikin iPhone 16 Dilarang di RI

    Begini Aturan Lengkap TKDN yang Bikin iPhone 16 Dilarang di RI

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belakangan ramai dibahas, menyusul larangan penjualan seri iPhone 16 buatan Apple di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan sertifikasi TKDN yang dimiliki Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.

    Sertifikasi TKDN wajib dimiliki vendor perangkat seluler berjaringan Long Term Evolution (LTE) 4G dan 5G untuk menjual produknya di Tanah Air.

    Kewajiban pemenuhan TKDN ini bertujuan menumbuhkan industri manufaktur dalam negeri, sehingga Indonesia tak melulu menjadi negara pasar.

    Aturan TKDN untuk perangkat 4G mula-mula dipatok minimal 30% melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) no. 27/2015, yang berlaku sejak 1 Januari 2017.

    Selanjutnya, kewajiban TKDN ponsel ditingkatkan menjadi 35% untuk perangkat 4G dan 5G melalui Permenkominfo no. 13/2021 yang berlaku sejak 12 Oktober 2021 hingga saat ini.

    Ada wacana pemerintah untuk menaikkan TKDN menjadi 40%, tetapi hingga kini belum ada aturan resmi yang dikeluarkan untuk menggantikan Permenkominfo no. 13/2021.

    Larangan iPhone 16 di Indonesia

    Selama ini, Apple menjadi satu-satunya pabrikan ponsel yang menggunakan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi kewajiban TKDN. Sementara pabrikan lain seperti Samsung, Oppo, Xiaomi, dkk, memenuhi TKDN dengan membangun manufaktur di Indonesia yang mampu menyerap ribuan pekerja lokal.

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no. 29/2017, skema penghitungan berbasis inovasi memang tertera sebagai alternatif dari pemenuhan TKDN dari aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

    Adapun skema inovasi yang dipilih Apple direalisasikan melalui pembangunan fasilitas pendidikan ‘Apple Developer Academy’ di tiga lokasi. Masing-masing di BSD Tangerang, Sidoarjo Jawa Timur dan Nongsa Batam.

    Saat kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia beberapa saat lalu, ia mengumbar komitmen untuk menambah satu lagi Apple Developer Academy di Bali. Namun, komitmen investasi itu belum direalisasikan sepenuhnya.

    Foto: CEO Apple Tim Cook menemui Menhan Prabowo Subianto selama sekitar satu jam di Kantor Kemenhan hari ini, Rabu (17/04/2024). (Dok. Kemhan)
    CEO Apple Tim Cook menemui Menhan Prabowo Subianto selama sekitar satu jam di Kantor Kemenhan hari ini, Rabu (17/04/2024). (Dok. Kemhan)

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dari komitmen investasi Apple Rp 1,71 triliun, baru Rp 1,48 triliun yang dijalankan. Artinya, masih ada ketimpangan investasi senilai Rp 240 miliar yang belum dipenuhi.

    Berdasarkan Permenperin no. 29/2017, pemenuhan TKDN dengan skema inovasi memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.

    Adapun penghitungan TKDN 30% untuk skema inovasi senilai dengan investasi di atas Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar.

    Lalu penghitungan TKDN 35% untuk skema inovasi senilai dengan investasi di atas Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun. Untuk investasi di atas Rp 1 triliun dihitung setara dengan nilai TKDN 40%.

    Komitmen investasi Apple Rp 1,71 triliun yang disampaikan ke pemerintah tersebut merupakan total dari skema pemenuhan TKDN 30% pada 2017 dan TKDN 35% pada 2021.

    Apple belum menuntaskan kewajiban TKDN 35% untuk kemudian bisa memperpanjang sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjual model iPhone 16 teranyar di Indonesia.

    Isu Apple Bangun Pabrik Rp 157 Miliar di Indonesia

    Di tengah polemik pemenuhan TKDN Apple, Bloomberg melaporkan Apple berencana membangun pabrik aksesori di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai investasi US$ 10 juta atau setara Rp 157 miliar.

    Menurut Bloomberg, pembangunan pabrik itu untuk mencabut larangan penjualan seri iPhone 16, sehingga para fanboy Apple bisa membeli produk tersebut di Indonesia.

    Belum jelas apakah pembangunan pabrik aksesori ini masih dalam skema inovasi atau masuk ke pemenuhan TKDN manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

    CNBC Indonesia telah menghubungi pihak Apple Indonesia untuk meminta konfirmasi dan kejelasan, tetapi dikatakan belum bisa memberikan keterangan.

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan sudah mendengar dan menghubungi Apple terkait isu pembangunan pabrik di Bandung. Ia mengatakan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut dan perincian soal nasib iPhone 16 akan diumumkan Menperin Agus dalam waktu dekat.

    “Saya berharap bahwa komitmen yang disampaikan sekarang bisa dijalankan sesegera mungkin,” ujarnya.

    Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melihat TKDN yang diajukan Apple sebelum menentukan nasib iPhone 16 di Indonesia.

    “TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan,” kata dia.

    HP Samsung dan Xiaomi Sudah Capai Nilai TKDN 40%

    Foto: Seorang pekerja memegang smartphone OPPO F1S di pabrik smartphone OPPO di Tangerang, Indonesia, 20 September 2016. REUTERS / Beawiharta / File Foto
    FILE PHOTO – A worker holds an OPPO F1S smartphone at an OPPO smartphone factory in Tangerang, Indonesia, September 20, 2016. REUTERS/Beawiharta/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD

    Sebelum ditetapkan aturan TKDN ponsel 30% pada 2017 dan ditingkatkan menjadi 35% pada 2021, pemerintah sudah mendiskusikan kemungkinan TKDN 40% sejak 2015.

    Kala itu, para vendor ponsel seperti Samsung, Oppo, dan Xiaomi, dalam beberapa kesempatan menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung aturan pemerintah.

    Pada 2015, Samsung mendirikan pabrik di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, untuk persiapan mematuhi wacana aturan TKDN 40% dari pemerintah.

    Di tahun yang sama, Oppo juga meresmikan pabrik di Tangerang. Selanjutnya pada 2022, Oppo kembali menambah fasilitas produksinya di Periuk, Kota Tangerang di atas lahan seluas 10 hektar.

    Sementara itu, Xiaomi dan beberapa vendor lain memilih menggandeng PT Sat Nusapersada di Batam untuk memproduksi perangkat-perangat 4G dan 5G yang dijual di Indonesia.

    Meski kewajiban TKDN untuk perangkat 4G dan 5G saat ini dipatok 35%, namun beberapa ponsel yang beredar di Indonesia sudah ada yang mencapai TKDN 40%.

    Sejumlah produk Samsung seperti Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE dikatakan sudah mencapai nilai TKDN 40,3%, dikutip dari laman resmi Samsung Indonesia.

    Selain lini produk Samsung, Xiaomi Redmi A1 yang dirilis pada 2022 lalu juga sudah mengantongi TKDN 40,3%, menurut pantauan CNBC Indonesia di laman resmi Kemenperin. Beberapa lini Xiaomi lainnya juga mayoritas meraih nilai TKDN lebih dari 35%, yakni di kisaran 36-38%.

    Adapun untuk produk Oppo, nilai TKDN rata-rata juga sudah melampaui 35%. Misalnya flagship Oppo Find N3 5G keluaran 2023 lalu yang meraup nilai TKDN 37%.

    Vivo juga sudah melampaui nilai TKDN 35%, meski belum ada yang tembus 40%. Misalnya Vivo V30 Lite keluaran awal tahun ini yang menurut laman Kemenperin sudah meraih nilai TKDN 36,93%.

    (fab/fab)

  • Apple Investasi Rp 157 M Demi iPhone 16 Masih Kurang, Ini Hitungannya

    Apple Investasi Rp 157 M Demi iPhone 16 Masih Kurang, Ini Hitungannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple dikabarkan siap menggelontorkan investasi US$ 10 juta (Rp 157 miliar) demi mendapatkan restu untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Namun, angka investasi ini masih kurang dari kewajiban Apple yang belum dipenuhi ke pemerintah Indonesia.

    Kementerian Perindustrian menyatakan Apple berkomitmen menanamkan modal senilai Rp 1,71 triliun di Indonesia. Namun, hingga kini baru merealisasikan Rp 1,48 triliun yang berarti masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan nasib iPhone 16 tergantung dengan ketaatan Apple memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    “Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN-nya,” kata Airlangga di kantornya, dikutip Rabu, (6/11/2024).

    Airlangga belum berkomentar mengenai kabar bahwa iPhone akan segera berinvestasi ke Indonesia. Menurut dia, pemerintah akan terus memonitor perkembangannya. “Nanti kita monitor,” katanya.

    Aturan TKDN yang dimaksud Airlangga adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution yang kemudian diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.

    Dalam aturan tersebut disebutkan perangkat berteknologi 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar yaitu memiliki nomor IMEI yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN. Pada aturan pertama, TKDN minimum adalah 30.persen yang kemudian ditingkatkan menjadi 35 persen pada aturan kedua.

    Pemerintah kemudian menetapkan cara perhitungan TKDN lewat Peraturan Menteri Perindustrian yaitu Permenperin Nomor 65/2016 yang kemudian diubah dengan Permenperin nomor 29/2017.

    Ada dua cara mendapatkan sertifikat TKDN yaitu skema normal lewat perhitungan tiga aspek produksi yang terdiri dari manufaktur (70 persen), pengembangan (20%), dan aplikasi (10%). Semua merek HP yang memperoleh TKDN lewat skema ini telah memiliki pusat perakitan di Indonesia.

    Kemudian, ada skema perhitungan TKDN aspek inovasi yang selama ini hanya digunakan oleh Apple yaitu TKDN yang diberikan lewat investasi untuk pendirian pusat inovasi.

    Besaran TKDN diberikan sesuai dengan nilai investasi, yaitu:

    Rp 250 miliar untuk TKDN 20 persen
    Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar untuk TKDN 25 persen
    Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk TKDN 30 persen
    Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun untuk TKDN 35 persen
    Di atas Rp 1 triliun untuk TKDN sebesar 40%

    Berdasarkan data dari situs Kementerian Perindustrian, seri iPhone pertama yang memiliki sertifikat TKDN adalah seri iPhone 6 yang dirilis pada 2016 dan mulai beredar di Indonesia pada 2017. Nilai TKDN untuk iPhone 6 adalah 30 persen yang berarti Apple saat itu menanamkan modal paling sedikit Rp 550 miliar.

    Seri iPhone pertama yang meraih nilai TKDN 35 persen adalah seri iPhone 8 yang dirilis pada 2017 di Indonesia. Artinya, Apple saat itu harus mengucurkan investasi minimum Rp 700 miliar.

    Perusahaan yang menggunakan skema inovasi harus mengajukan proposal dan laporan realisasi investasi setiap 3 tahun. Apple berarti seharusnya sudah mengajukan tiga kali perpanjangan sertifikat TKDN di Indonesia.

    Kemenperin menyatakan Apple secara total berkomitmen investasi Rp 1,71 triliun di Indonesia dan seharusnya komitmen terakhir diberikan pada 2023.

    Alasan Apple tak kunjung merealisasikan investasi pusat inovasi di Indonesia, yang kabarnya akan dibangun di Bali, tidak jelas. Kini, Apple kabarnya mencoba mengalihkan investasi tersebut untuk membangun pabrik aksesori.

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan telah mendengar kabar tersebut. Dia menjanjikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang akan mengumumkan nasib iPhone 16 segera.

    “Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi [Apple]. Tapi ini kita akan bicarakan lebih detail nanti,” kata Faisol, Rabu (6/11/2024).

    Namun, peraturan TKDN menyatakan investasi untuk memenuhi TKDN hanya bisa dilakukan lewat pendirian pusat inovasi. Jika ingin memenuhi TKDN lewat aktivitas manufaktur, Apple harus memastikan semua produk iPhone 16 yang mereka edarkan memenuhi aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi lokal.

    (dem/dem)

  • Apple Janji Investasi Rp 157 Miliar, Nasib iPhone 16 Segera Diumumkan

    Apple Janji Investasi Rp 157 Miliar, Nasib iPhone 16 Segera Diumumkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian menjanjikan akan mengumumkan nasib iPhone 16 di Indonesia. Ini menyusul kabar investasi Apple senilai US$10 juta (Rp 157 miliar) pada sebuah pabrik di Bandung.

    Laporan tersebut berasal dari sumber yang dikutip dari Bloomberg. Raksasa asal Cupertino Amerika Serikat (AS) disebut akan menggandeng sejumlah penyuplai dan pabrik itu akan memproduksi aksesori dan komponen untuk produk Apple.

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan telah mendengar kabar tersebut. Dia menjanjikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang akan mengumumkan nasib iPhone 16 segera.

    “Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi [Apple]. Tapi ini kita akan bicarakan lebih detil nanti,” kata Faisol, Rabu (6/11/2024).

    Menurutnya komitmen Apple masih kurang hingga beberapa waktu lalu. Harapannya komitmen sekarang bisa dijalankan sesegera mungkin.

    Sementara itu investasi tambahan bertujuan untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di tanah air. Pemerintah belum memberikan izin penjualan tersebut.

    Apple belum memperpanjang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Realisasi komitmen investasi yang dijanjikan Apple sebelumnya belum terpenuhi.

    Apple menjanjikan investasi tambahan Rp 1,71 triliun. Namun baru Rp 1,48 triliun yang masuk dan ada kekurangan Rp 240 miliar.

    (dem/dem)

  • Apple Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin Segera Umumkan Nasib iPhone 16

    Apple Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin Segera Umumkan Nasib iPhone 16

    Jakarta

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebut Kemenperin akan mengumumkan nasib iPhone 16 di Indonesia dalam waktu dekat. Info ini keluar setelah rencana Apple membangun pabrik di Bandung yang dilaporkan Bloomberg dengan nilai investasi menyentuh USD 10 juta (Rp 157 miliar).

    Bloomberg menyebut Apple akan membangun fasilitas manufaktur di Bandung dengan menggandeng beberapa penyuplai komponen lokal. Pabrik itu akan fokus memproduksi aksesoris untuk produk-produk Apple.

    “Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi (Apple) Tapi ini kita akan bicarakan lebih detil nanti,” kata Faisol, Rabu (6/11/2024), dikutip detikINET dari CNCB Indonesia.

    Faisol menegaskan bahwa tak lama lagi nasib iPhone 16 bakal diumumkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Sebelumnya, Apple sudah menyatakan beberapa komitmennya tapi dirasa masih kurang.’

    “Saya berharap bahwa komitmen yang disampaikan sekarang bisa dijalankan sesegera mungkin,” ujarnya.

    Hingga saat ini, seri iPhone 16 belum dijual resmi di Indonesia. Alasannya karena Apple belum memperpanjang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh pemerintah.

    Disebutkan bahwa realisasi komitmen Apple harusnya Rp 1,71 triliun. Tapi, masih ada kekurangan Rp 240 miliar karena yang baru masuk Rp 1,48 triliun.

    Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemenperin juga meminta e-commerce dan marketplace untuk menghilangkan produk iPhone 16 di layanannya agar tidak bisa dibeli masyarakat.

    “Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli,” kata Menteri Agus, saat ditemui detikcom di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jumat (1/11).

    “Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita,” lanjutnya.

    (ask/ask)

  • Apple Bakal Bangun Pabrik di Bandung Senilai Rp 158 Miliar agar Bisa Jual iPhone 16

    Apple Bakal Bangun Pabrik di Bandung Senilai Rp 158 Miliar agar Bisa Jual iPhone 16

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons rencana Apple untuk pembangunan pabrik baru di Bandung. Pembangunan pabrik tersebut kabarnya diupayakan agar Apple bisa menjual produk seri iPhone 16 di Indonesia.

    Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, pemerintah sudah berkomunikasi dengan Apple terkait rencana pembangunan pabrik di Bandung itu. Hanya, pembangunan tersebut belum dapat dipastikan.

    “Kami sudah mendengar dan menghubungi (Apple), tetapi ini akan kita bicarakan lebih detail nanti,” ucap Faisol di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Saat ini, Apple tengah menjadi perhatian karena produk iPhone 16 dilarang untuk dijual di Indonesia lantaran belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.

    Kabar terbaru, Apple akan mengalokasikan investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar agar produk-produknya bisa dijual di Indonesia.

    Menurut laporan Bloomberg, Apple akan membiayai pembangunan pabrik baru di Bandung melalui bekerja sama dengan mitra lokalnya, Yageo Corp.

    Pabrik tersebut akan difokuskan untuk memproduksi suku cadang dan komponen tambahan untuk produk Apple guna memenuhi ketentuan konten lokal sebesar 40%.

    Faisol mengungkapkan, pemerintah sampai saat ini masih menantikan komitmen dari Apple. Sebab, sebelumnya perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu pernah menyatakan komitmen yang sama, tetapi belum terealisasi.

    “Sebelumnya kita sudah mendengar bahwa Apple berkomitmen dan ternyata sampai beberapa waktu yang lalu komitmennya masih kurang. Kita berharap bahwa komitmen yang sekarang disampaikan ini bisa dijalankan sesegera mungkin,” ucapnya.

    Fasiol juga menegaskan, iPhone 16 masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia nantinya akan diumumkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

    “Produk Apple, yakni iPhone 16 memang belum diperjualbelikan ya. Pokoknya kita sedang mengkaji. Dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Pak Menteri,” pungkasnya.

  • Top 3 Tekno: Apple bakal Bangun Pabrik Senilai Rp 157 Miliar di Bandung Jadi Sorotan – Page 3

    Top 3 Tekno: Apple bakal Bangun Pabrik Senilai Rp 157 Miliar di Bandung Jadi Sorotan – Page 3

    Nasib iPhone 16 series di Indonesia sepertinya memiliki secercah harapan, setelah munculnya kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerima surat Apple.

    Hal ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.

    “Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).

    Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

    Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Adapun syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

    Baca selengkapnya di sini 

  • Apple Investasi Rp 157 M Demi iPhone 16 Masih Kurang, Ini Hitungannya

    Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung, Kemenperin Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza buka suara terkait laporan Bloomberg yang menyebut Apple berencana membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai investasi US$ 10 juta (Rp 157 miliar).

    Investasi tambahan tersebut bertujuan mencabut larangan pemerintah terhadap penjualan seri teranyar iPhone 16 di Indonesia.

    “Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi [Apple]. Tapi ini kita akan bicarakan lebih detil nanti,” kata Faisol, Rabu (6/11/2024).

    Faisol mengatakan dalam waktu dekat nasib iPhone 16 di Indonesia akan diumumkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Ia mengatakan sebelumnya sudah mendengar komitmen Apple, tetapi ternyata hingga beberapa waktu lalu komitmennya masih kurang.

    “Saya berharap bahwa komitmen yang disampaikan sekarang bisa dijalankan sesegera mungkin,” ujarnya.

    Sebagai informasi, seri iPhone 16 hingga kini belum dijual resmi di Indonesia karena Apple belum memperpancang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah.

    Realisasi komitmen Apple sebesar Rp 1,71 triliun belum sepenuhnya dijalankan. Masih ada kekurangan Rp 240 miliar, karena yang masuk baru Rp 1,48 triliun.

    Adapun laporan Bloomberg menyebut Apple akan membangun fasilitas manufaktur di Bandung dengan menggandeng beberapa penyuplai komponen lokal. Pabrik itu akan fokus memproduksi aksesoris untuk produk-produk Apple.

    (fab/fab)