Tag: Agus Gumiwang Kartasasmita

  • Daftar Mobil Hybrid Rakitan Lokal Dapat Insentif 3 Persen

    Daftar Mobil Hybrid Rakitan Lokal Dapat Insentif 3 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah memberikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen untuk mobil hybrid, berlaku 1 Januari 2025. Ada beberapa model mobil yang mendapat relaksasi pajak itu.

    Lewat kebijakan tersebut, para perusahaan otomotif seperti Toyota, Hyundai hingga PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) bisa mendulang untung karena harga jual kemungkinan akan turun.

    Tarif PPnBM saat ini yang berlaku yakni untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6-14 persen, serta PHEV mulai 5-8 persen (skema I dan skema II).

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga meminta para produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya ke Kemenperin supaya bisa menikmati insentif tersebut.

    “Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah,” kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12).

    Bagi masyarakat yang hendak berburu mobil hybrid di tahun depan, setidaknya bisa mengerem sebentar supaya menunggu penerapan kebijakan insentif yang tinggal menghitung hari.

    Insentif PPnBM DTP 3 persen ini hanya berlaku untuk mobil hybrik dirakit secara lokal di Indonesia.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Daftar mobil hybrid yang diproduksi di Indonesia

    – Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
    – Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta
    – Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta
    – Suzuki XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta
    – Wuling Almaz RS Hybrid harga mulai Rp442 juta
    – Hyundai Santa Fe Hybrid harga mulai Rp786 juta
    – GWM Haval Jolion HEV harga mulai Rp405 juta.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Insentif Mobil Hybrid 3 Persen untuk Produksi Lokal Berlaku 1 Tahun

    Insentif Mobil Hybrid 3 Persen untuk Produksi Lokal Berlaku 1 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 akan berlangsung selama satu tahun.

    “Ya, satu tahun,” katanya ditemui di Jakarta, Selasa (17/12) disitat dari Antara.

    Menurut Faisol, usai satu tahun diterapkan, insentif tersebut nanti akan dikaji kembali.

    “Satu tahun dulu nanti akan dikaji lagi,” ucap Faisol.

    Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid diharapkan bisa mendongkrak penjualan mobil elektrifikasi di Indonesia.

    “Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).

    Estimasi kucuran dana anggaran pemberian insentif PPnBM DTP mobil hybrid ditaksir mencapai Rp840 miliar.

    Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.

    Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Insentif Mobil Hybrid Cuma Berlangsung 1 Tahun

    Insentif Mobil Hybrid Cuma Berlangsung 1 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebut insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid pada 2025 hanya berlaku satu tahun.

    “Ya, satu tahun,” kata dia dikutip dari Antara, Selasa (17/12).

    Faisol menjelaskan setelah insentif itu diimplementasikan selama satu tahun, maka pemerintah akan mengkaji kembali.

    “Satu tahun dulu nanti akan dikaji lagi,” kata dia.

    Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring, Senin (16/12).

    Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus, Senin (16/12).

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Insentif Otomotif 2025 Capai Rp11,4 T, Mobil Hybrid Cuma Rp840 M

    Insentif Otomotif 2025 Capai Rp11,4 T, Mobil Hybrid Cuma Rp840 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan estimasi kucuran dana yang disiapkan pemerintah untuk pemberian Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil hybrid mencapai Rp840 miliar.

    Anggaran tersebut nantinya akan didistribusikan melalui pembelian mobil hybrid baru dengan PPnBM DTP sebesar 3 persen yang berlaku 1 Januari 2025.

    Agus menjelaskan pemberian insentif mobil hybrid ini. terkait program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang ada di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

    Pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program insentif.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menyiapkan total anggaran insentif untuk sektor otomotif sebesar Rp11,4 triliun pada 2025.

    Selain insentif mobil hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian PPN DTP 10 persen untuk mobil listrik dan PPnBM DTP 15 persen untuk mobil listrik CBU dan CKD serta bea masuk nol persen untuk mobil listrik CBU.

    “Untuk otomotif, ini selain membantu dari sisi permintaan masyarakat maupun industrinya, kita memberikan insentif di sektor otomotif ini nilainya Rp11,4 triliun,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (16/12). 

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemerintah Anggarkan Rp 11,4 Triliun untuk Subsidi Otomotif 2025

    Pemerintah Anggarkan Rp 11,4 Triliun untuk Subsidi Otomotif 2025

    Jakarta

    Pemerintah telah mengumumkan skema dan besaran insentif untuk industri otomotif tahun depan. Tak main-main, mereka menyiapkan dana besar untuk memberikan relaksasi di sektor tersebut.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dengan skema yang telah disusun, pihaknya menyiapkan Rp 11,4 triliun untuk insentif otomotif tahun depan. Harapannya, nominal tersebut bisa menumbuhkan industri di sektor terkait.

    “Untuk (sektor) otomotif ini selain membantu dari sisi permintaan masyarakat maupun industrinya, kami memberikan insentif dengan nilai Rp 11,4 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Foto: Agung Pambudhy

    Di kesempatan yang sama, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengurai detail insentif di sektor otomotif tahun depan. Pertama PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik sebesar 10 persen untuk mobil dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40 persen. Kemudian 5 persen untuk mobil dan bus tertentu dengan TKDN minimal 20 persen.

    Kedua, ada PPnBM DTP untuk mobil listrik sebesar 15 persen untuk kendaraan impor secara utuh atau completely built up (CBU) dan impor terurai atau completely knock down (CKD).

    Selanjutnya ada pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik sesuai program yang sudah berjalan. Kemudian, yang terakhir dan paling dinantikan, PPnBM DTP untuk mobil hybrid!

    “Yang paling terbaru, ada PPNBM DTP untuk mobil hybrid. Pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen,” ungkap Airlangga.

    Mobil hybrid dapat insentif tahun depan. Foto: Istimewa

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik stimulus yang diberikan pemerintah untuk sektor otomotif tahun depan. Sebab, menurutnya, industri tersebut mengalami ‘gejolak hebat’ sepanjang tahun ini.

    “Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap manufaktur dengan memberikan stimulus di sektor otomotif. Kita tahu, sektor otomotif mengalami tekanan dengan sales (penjualan) yang tertekan. Maka ada beberapa pandangan masyarakat, penurunan sales (penjualan) otomotif diakibatkan turunnya daya beli masyarakat kelas menengah,” kata dia.

    (sfn/rgr)

  • Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan – Halaman all

    Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengemukakan tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. 

    Pertama, kata Menaker, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

    Menaker menyampaikan bahwa pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

    Kedua, lanjutnya dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

    “Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (17/12/2024). 

    Melalui program JKP, lanjutnya mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. 

    Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” ucap Menaker.

    Ketiga, jelas Menaker relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi tersebut berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. 

    Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

    “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ucapnya.

    Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta itu. 

    Turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Kemudian Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

    Lalu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

     

  • Insentif Mobil Hybrid Cuma Berlangsung 1 Tahun

    Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Mobil Hybrid Produksi Lokal

    Jakarta, CNN Indonesia

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengingatkan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen cuma buat mobil hybrid yang dirakit secara lokal. 

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian insentif di mobil hybrid ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

    Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring. 

    Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus.

    Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

    “Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

    Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

    Jakarta

    Tiga persen tarif PPnBM mobil hybrid bakal ditanggung pemerintah. Ini jenis mobil hybrid yang sebagian diskon PPnBM-nya bakal ditanggung pemerintah.

    Industri otomotif masih kebagian jatah insentif. Insentif tersebut diberikan terhadap kendaraan ramah lingkungan, salah satunya mobil hybrid. Mobil yang memadukan mesin konvensional dan baterai untuk sumber tenaganya itu mendapat diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, pemerintah akan menanggung tiga persen dari total tarif PPnBM mobil hybrid. Di Indonesia, mobil hybrid dikategorikan dalam beberapa jenis.

    Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda empat emisi karbon rendah, mobil hybrid dikategorikan menjadi mild hybrid, full hybrid, serta plug-in hybrid (PHEV). Airlangga mengungkap semua jenis mobil hybrid itu bakal mendapat insentif PPnBM-DTP.

    “Semua jenis hybrid,” kata Airlangga saat dikonfirmasi detikOto melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).

    Sebagai informasi tambahan, masing-masing mobil hybrid itu memiliki persyaratan tertentu. Mobil yang masuk dalam golongan mild hybrid harus memenuhi persyaratan berupa kapasitas isi silinder sampai dengan 4.000 cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau lebih dari 17,5 km/liter untuk diesel dengan tingkat emisi sampai dengan 150 gr/km. Mobil mild hybrid dibekali baterai dengan tegangan paling besar 60 Volt dan tersemat logo teknologi mild hybrid.

    Selanjutnya untuk mobil full hybrid, harus memenuhi kriteria berupa kapasitas isi silinder sampai dengan 4.000 cc, konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau lebih dari 17,5 km/liter (diesel) dan tingkat emisi sampai dengan 150 gr/km. Baterainya memiliki tegangan lebih dari 60 volt. Kemudian terdapat logo teknologi full hybrid.

    Berlanjut untuk PHEV, harus memenuhi persyaratan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter baik bensin ataupun diesel dan emisi CO2 paling tinggi 100 gr/km. Mobil ini dapat menjalankan fungsi kendaraan hanya digerakkan oleh motor listrik untuk jarak tertentu, paling sedikit sejauh 40 km. Mobil ini juga memiliki pengisian daya dari luar dan tersemat teknologi PHEV.

    Insentif untuk mobil hybrid ini akan diberikan mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para produsen untuk mengenalkan mobil hybridnya di Indonesia supaya bisa menikmati insentif tersebut.

    “Saya minta agar produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” ungkap Agus.

    (dry/din)

  • Insentif Mobil Hybrid 3 Persen, Paket Diskon Mobil Listrik Lebih Luas

    Insentif Mobil Hybrid 3 Persen, Paket Diskon Mobil Listrik Lebih Luas

    Daftar Isi

    Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

    Mobil hybrid harus terdaftar di Kemenperin

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Pemberian insentif pajak ini bersamaan dengan pengumuman paket kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring, Senin (16/12).

    Selain mobil hybrid penerima insentif PPnBM 3 persen, pemerintah juga mengumumkan stimulus untuk mobil murni listrik (EV) mendapatkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

    Pemberian insentif terhadap mobil murni listrik itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada mobil completely knocked down (CKD) sebesar10 persen.

    Selanjutnya, pemerintah juga memberikan PPnBM DTP pada mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen dan pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

    Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

    Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    – Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
    – Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

    Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV

    – Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan kebijakan diskon pajak ini untuk menarik investor otomotif agar mau berinvestasi di Indonesia.

    “Kalau kita melihat ini upaya pemerintah memberikan signal kepada investor sebetulnya regulasi yang ada di Indonesia itu cukup kompetitif termasuk insentif dan stimulus sehingga sejalan dengan upaya pemerintah menjadi hub produksi kendaraan berbasis baterai di ASEAN,” tukas Agus.

    Mobil hybrid harus terdaftar di Kemenperin

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus via daring, Senin (16/12).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dapat Insentif PPnBM 3 Persen, Ini Daftar Mobil Hybrid Meluncur 2025

    Dapat Insentif PPnBM 3 Persen, Ini Daftar Mobil Hybrid Meluncur 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen akan diterapkan per 1 Januari 2025.

    Saat ini tarif maksimum PPnBM mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6-14 persen, serta PHEV mulai 5-8 persen (skema 1 dan skema II). Apabila insentif resmi diberlakukan maka pajaknya akan dikurangi tergantung dari model mobil hybrid yang menerima program tersebut.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disiarkan daring kemarin.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus via daring, Senin (16/12).

    Sejauh ini sejumlah perusahaan otomotif seperti Toyota, Honda, Suzuki, GWM sudah meluncurkan mobil hybrid, dan pada tahun depan diprediksi masih banyak lagi mobil hybrid masuk Indonesia.

    Raksasa otomotif Jepang, Toyota bahkan berencana akan meluncurkan mobil hybrid entry level, Veloz Hybrid pada kuartal pertama 2025.

    Selain itu Mitsubishi sudah memiliki dua model MPV hybrid di Thailand, yaitu Xpander HEV dan Xpander Cross HEV. Dengan insentif hybrid yang segera diterapkan, varian hybrid ini diprediksi akan diluncurkan di Indonesia pada 2025.

    Sementara itu, produsen otomotif asal Korea Selatan, Hyundai dikabarkan akan meluncurkan 4 model mobil tahun depan, di mana salah satunya kemungkinan hybrid.

    Produsen otomotif lain, yaitu Chery, BAIC, dan Mazda turut memastikan akan membawa mobil hybrid keluaran terbaru di tahun depan. Chery dikabarkan akan membawa Tiggo PHEV, adapun BAIC akan memasukkan BJ30 Hybrid.

    Mobil hybrid sudah dijual di Indonesia

    Pabrikan mobil Hyundai menawarkan Santa Fe Hybrid di Indonesia tahun ini.

    Perusahaan lain yang telah meluncurkan mobil hybrid yakni Suzuki dengan Grand Vitara Hybrid, Ertiga Hybrid, dan XL7 Hybrid. Merek mobil Jepang lainnya yaitu Nissan meluncurkan Kicks e-Power dan Serena e-Power. Sedangkan Honda sudah memasarkan CR-V Hybrid, dan Honda Accord Hybrid.

    Selanjutnya Toyota paling banyak menawarkan mobil hybrid mulail Kijang Innova Zenix Hybrid, Yaris Cross Hybrid, Corolla Cross Hybrid, Camry Hybrid, Prius HEV, Corolla Altis Hybrid, Alphard HEV.

    (rac/mik)

    [Gambas:Video CNN]