Tag: Agus Gumiwang Kartasasmita

  • Pemerintah Dorong Apple Ciptakan Lapangan Kerja Lewat Investasi

    Pemerintah Dorong Apple Ciptakan Lapangan Kerja Lewat Investasi

    Jakarta

    Pemerintah berencana akan melakukan negosiasi dengan Apple dalam rangka kelanjutan investasi produsen ponsel tersebut di Indonesia.

    Kelanjutan investasi ini bakal menentukan keluarnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple dan izin penjualannya di Indonesia.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya mendorong Apple untuk menggunakan skema investasi 1 atau pembangunan fasilitas produksi/pabrik. Sebelumnya, hingga tahun 2023, Apple mengambil opsi skema investasi 3, yaitu skema inovasi dengan mendirikan Apple Academy di Indonesia.

    “Pertimbangan kami dalam mendorong Apple untuk mengambil opsi skema pembangunan pabrik adalah agar tercipta lapangan kerja dari investasi tersebut,” ujar Menperin di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Kemenperin memandang bahwa wacana investasi Apple yang disebutkan sebesar USD 1 Miliar masih belum memenuhi prinsip berkeadilan, dilihat dari empat aspek, yaitu investasi Apple di negara lain, investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pemasukan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

    Sejalan dengan Kemenperin, ekonom sekaligus Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Profesor Telisa Aulia Falianty menyampaikan, investasi di sektor manufaktur dalam bentuk pembangunan pabrik berdampak besar bagi perekonomian.

    Menurutnya, dalam neraca perdagangan, smartphone merupakan salah satu komponen yang paling sering menyebabkan defisit.

    “Saya mendukung sekali langkah dari Kemenperin. Salah satu share terbesar impor smartphone adalah iPhone. Makanya untuk mengurangi impor, perlu dibuka FDI dan harapannya ada transfer teknologi,” ujarnya.

    Prof. Telisa mengatakan, pembukaan lapangan kerja bisa dimulai untuk aktivitas perakitan hardware. Dari situ, bisa berlanjut ke level yang lebih tinggi sambil mempersiapkan kesiapan SDM. Karenanya, ia berpendapat bahwa pemerintah perlu menyiapkan jalan tengah bagi upaya mendorong TKDN dan apa yang dibutuhkan oleh Apple di sini.

    Ia menilai, wacana investasi Apple sebesar USD1 Miliar masih kurang. Melihat dari penjualan Apple di Indonesia yang sudah mencapai beberapa triliun Rupiah, angka tersebut masih jauh dari ideal. Telisa menjelaskan pendapatnya bahwa investasi ini bisa dilakukan secara bertahap.

    “Misalnya, fase 1 untuk hardware, fase 2 untuk software, dan fase 3 baru yang high-tech digital atau sudah full-fledged. Karenanya, minimal untuk fase 1 ini jangan USD1 Miliar, tapi bisa tiga kali lipatnya,” katanya.

    Telisa menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan investasi manufaktur berteknologi tinggi seperti Apple, Kemenperin tidak bisa melangkah sendiri. Upaya peningkatan investasi perlu didukung oleh kepastian hukum, SDM dan talenta digital, serta cybersecurity yang kuat.

    Hal ini juga berkaitan dengan rencana Kemenperin untuk menaikkan nilai minimum TKDN ponsel dari 35% menjadi 40%. Dengan melihat kondisi perekonomian dunia yang juga cenderung proteksionis di era Presiden AS terpilih Donald Trump, langkah meningkatkan nilai TKDN dapat membuka lebih banyak lapangan kerja. Telisa menyampaikan, agar industri HKT dapat mencapai TKDN sebesar 40%, perlu dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas talenta digital juga menyiapkan infrastruktur digital.

    “Angka TKDN tersebut masih realistis untuk dicapai oleh dunia usaha. Di era Trump sekarang yang proteksionis, menurut saya kebijakan ini relatif lebih bisa diterima,” pungkas Telisa.

    (kil/kil)

  • Permendag 8 Bakal Direvisi, Industri Siap Terbang Tinggi di 2025 – Halaman all

    Permendag 8 Bakal Direvisi, Industri Siap Terbang Tinggi di 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap pihaknya berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

    Wacana revisi tersebut dibuat usai Kementerian Perdagangan melakukan peninjauan dampak dari penerapan Peraturan Menteri Perdagangan yang telah dibuat.

    Berkat wacana tersebut, awal tahun 2025 industri mendapatkan angin segar dengan kabar akan direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan kabar baik tersebut. 

    Ia juga berterima kasih kepada Kementerian Perdagangan atas niatan tersebut.

    “Alhamdullilah. Terima kasih kepada Kemendag atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif diawal 2025,” tutur Agus dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

    Menperin menerangkan, pihaknya sudah pernah membahas kemungkinan merevisi Permendag 8 bersama Kemendag.

    Selain itu, Kementerian Perindustrian juga siap memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan manufaktur.

    “Kami memang sudah pernah diajak diskusi dan kami siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur. Ini merupakan bukti bahwa koordinasi di dalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik,” ungkapnya.

    Sebagai kilas balik, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai berlaku pada 17 Mei 2024.

    Kebijakan ini menghapus syarat pertimbangan teknis untuk impor komoditas hingga akhirnya berujung pada banjirnya produk impor murah yang menekan industri manufaktur dalam negeri.

    Dengan direvisinya Permendag 8, diprediksi industri dalam negeri bisa terbang lebih tinggi karena pasar domestik akan kembali bergairah untuk produk lokal.

  • Tawaran Investasi Apple 1 Miliar Dolar AS Dinilai Terlalu Sedikit – Halaman all

    Tawaran Investasi Apple 1 Miliar Dolar AS Dinilai Terlalu Sedikit – Halaman all

    Apple Inc. menawarkan investasi senilai 1 miliar dolar AS atau setara Rp 19,4 triliun (kurs saat ini)

    Tayang: Senin, 6 Januari 2025 17:29 WIB

    Lita

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Apple Inc. menawarkan investasi senilai 1 miliar dolar AS atau setara Rp 19,4 triliun (kurs saat ini) untuk memuluskan aksinya menjual iPhone di Indonesia.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menilai tawaran yang diajukan tersebut terbilang sangat kecil dari potensi keuntungan yang didapat perusahaan Amerika itu.

    “Saya sampaikan 1 miliar dolar AS itu angka Apple, dibandingkan dengan empat prinsip keadilan dan dibandingkan total sales Apple di indonesia yang tercatat sekitar Rp 32 triliun. Angka 1 miliar dolar AS itu kecil,” tutur Agus Gumiwang di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Empat prinsip berkeadilan yang menurut Menperin AGK memandang investasi Apple di negara lain, investasi produsen HKT lain (diluar Apple) di Indonesia, nilai tambah dan income bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

    Petinggi Apple dari Amerika dijadwalkan menemui Menperin dan Menteri Investasi pada 7-8 Januari 2025 untuk membahas penawaran investasi.

    Pada pertemuan yang kemungkinan berlangsung Selasa esok, Menperin akan tetap mengedepankan kepentingan nasional.

    “Pokoknya kalau untuk apple yang paling penting job creation. Artinya dia membangun pabrik di Indonesia. Saya ngga bicara angka,” jelasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sinyal Revisi Permendag 8/2024, Kemenperin Target Industri Pakaian Jadi Makin Melaju

    Sinyal Revisi Permendag 8/2024, Kemenperin Target Industri Pakaian Jadi Makin Melaju

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik sinyal perubahan atau revisi pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024. Beleid tersebut mengatur relaksasi barang impor untuk sejumlah komoditas, termasuk industri pakaian jadi dan tekstil. 

    Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita berharap industri pakaian jadi dan tekstil dapat bertumbuh lebih tinggi dengan adanya revisi Permendag No.8/2024. 

    Berdasarkan data Kemenperin, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara keseluruhan tumbuh 3,32% sampai dengan kuartal III/2024. Adapun, industri pakaian jadi tumbuh 4,6%, sedangkan industri tekstil hulu masih kontraksi tahun lalu. 

    “Apalagi ada semangat katanya mau merevisi Pemendag 8/2024, harapannya dari pakaian jadi nih kita lebih bisa lebih tumbuhnya lebih baik lagi gitu bukan hanya 4,6% kalau memang pakaian jadi di lokal bisa dibeli banyak,” kata Reni di Kantor Kemenperin, Senin (6/1/2025). 

    Reni menerangkan, industri tekstil terkontraksi lantaran industri pakaian jadi banyak yang berlokasi di kawasan berikat sehingga kebutuhan kain dan benang tidak diutamakan dari lokal. 

    Tak hanya itu, keterlambatan perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) tekstil untuk kain juga dinilai menjadi efek pertumbuhan industri TPT yang belum optimal. 

    “Jadi ada juga beberapa perusahaan kain yang mungkin saja tutup, jadi ini kan diisi oleh impor nah itu juga yang mengindikasikan data ini kenapa turun,” jelasnya. 

    Di sisi lain, dari segi tenaga kerja, Reni menerangkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja industri TPT terhadap total tenaga kerja manufaktur. 

    Adapun, jumlah tenaga kerja TPT per Agustus 2024 sebanyak 1,08 juta orang di industri tekstil dan 2,89 juta orang di industri pakaian jadi. Kontribusi penyerapan tenaga kerja industri ini sebesar 19,9% terhadap serapan pekerja manufaktur. 

    “Kontribusinya terhadap tenaga kerja manufaktur ini mengalami peningkatan nih tahun 2020 hanya 19,6%, kemudian 2021 karena Covid terkoreksi jadi 19,5%. Nah, kuartal ketiga tahun 2024 ini naiknya 19,9%. Kalau tidak kita jaga, 20% kan lumayan ya untuk yang namanya kita punya bonus demografi,” terangnya. 

    Dalam hal ini, kebijakan pro industri pun dibutuhkan, salah satunya melalui Permendag 8/2024 untuk mendorong tumbuh kembang industri yang banyak menyerap tenaga kerja. 

  • Sebut-Sebut Apple, Menperin Bicara Pabrik Tutup-Ungkap Borok Industri

    Sebut-Sebut Apple, Menperin Bicara Pabrik Tutup-Ungkap Borok Industri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang buka-bukaan kondisi industri nasional. Sebelum menerima dan melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di kantornya, Jakarta Senin (6/1/2025), Agus menumpahkan unek-uneknya, mulai dari kebijakan industri yang tidak ada di tangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), termasuk kebijakan tata kelola ekspor-impor.

    Tak hanya itu, cetusnya, ketentuan yang bersangkutan dengan daya saing sektor industri di Tanah Air juga tidak ada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Padahal, tukasnya, kedua kementerian ini memiliki kepentingan besar untuk pertumbuhan sektor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. 

    “Penting untuk diketahui, bahwa kami kedua kementerian merupakan tulang punggung dari perekonomian nasional ini sedang melakukan pertemuan, dan ini akan kami rutinkan. Mudah-mudahan ini jadi satu sinyal kepada pelaku usaha, pelaku industri. Di mana kedua kementerian ini senantiasa melakukan koordinasi untuk mengelola, khususnya kepada kami sektor manufaktur sebagai pembinanya,” kata Agus. 

    “Memang, kementerian ini unik. Karena, menurut pandangan saya, ini penilaian yang saya sampaikan secara gurau, tapi saya kira inti dari Menaker itu pertama, tidak boleh ada kehilangan pekerjaan dan kedua harus ada penciptaan lapangan kerja. Kalau dimudahkan bicara itu simplifikasinya,” tambahnya.

    Hanya saja, sambung Agus, kebanyakan kebijakannya (terkait lapangan kerja), tidak ada di Kemnaker. 

    “Kehilangan pekerjaan dan penciptaan lapangan kerja itu kebanyakan kebijakannya tidak ada di Kemnaker. Jadi, tergantung kementerian lain. Penciptaan lapangan kerja dan kehilangan lapangan kerja itu ada di kementerian lain. Dan salah satu yang penting bagi Kemnaker adalah Kemenperin. Karena Kemenperin tentu suka tidak suka menyerap tenaga kerja cukup besar,” bebernya. 

    “Dilalahnya, pertumbuhan sektor manufaktur nasional juga sangat tergantung kebijakan kementerian lain. Contohnya, untuk menumbuhkembangkan sektor manufaktur, beberapa kebijakan memang bukan di kami. Di beberapa pertemuan sudah saya sampaikan. Misalnya, mengenai harga gas untuk industri. Itu satu hal sepele bagi industri, tapi itu daya saing,” tukas Agus,

    Hal itu, imbuh dia, jadi contoh bagaimana kebijakan terkait industri tidak menjadi wewenang Kemenperin yang berkebutuhan untuk mendongkrak kinerja industri manufaktur nasional.

    “Kebijakan untuk mengelola atau tata kelola ekspor-impor misalnya, berkaitan dengan lingkungan, larangan terbatas, itu bukan di kami, apalagi di Kemnaker. Saya waktu rapat pertama di Kemenko Perekonomian menyampaikan 1 slide mengenai betapa telanjangnya Indonesia dari negara pedagang,” ucapnya.

    “Saya pernah tampilkan itu. Telanjang sekali Indonesia terhadap barang-barang yang masuk ke dalam negeri, proteksinya sangat minim, bahkan dibandingkan negara-negara yang kami anggap liberal, mereka lebih protektif dari kita. Mereka measure-nya ribuan, tapi kebijakan itu tidak ada di kami,” sebut Agus.

    Belum lagi, tambahnya, kebijakan terkait insentif atau stimulus untuk calon investor juga tidak ada di Kemenperin. 

    “Jadi, sama. Sedihnya, yang harus dihadapi Menperin dan Menaker banyak sekali, kita harus koordinasi dengan kementerian lain,” katanya.

    “Kalau ada pabrik tutup yang repot Gatot Subroto, antara Kemnaker, Kemenperin, atau keduanya. Tidak perah ada orang datang ke kantor lain karena pabrik tutup. Kami, terus terang, di Kemenperin selalu saya sampaikan kepada teman-teman sekantor saya ini, ke pejabat-pejabat di dalam negeri, ini bukan karena di depan pak Menteri (Menaker) ya, yang saya utamakan adalah penciptaan lapangan kerja,” ujar Agus. 

    Foto: (CNBC Indonesia/Ajat Hutdiyanto)
    Pertemuan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (6/1/2025). (CNBC Indonesia/Ajat Hutdiyanto)

    Dia mencontohkan proses negosiasi yang dilakukannya dengan pihak Apple terkait investasi di Indonesia. 

    “Kami sedang bernegosiasi dengan Apple, kami mengedepankan 4 prinsip. Tapi yang terpenting itu job creation. Yang terpenting bagaimana Apple bisa kita arahkan supaya bangun pabrik di Indonesia, itu tujuannya ya penciptaan lapangan kerja,” tegas Agus. 

    “Jadi, ini suatu hal baik di awal tahun 2025. Koordinasi antara 2 kementerian di bidang ekonomi yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional,” tutupnya.

    (dce/dce)

  • Jadi Momok, Opsen Pajak Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Mobil Baru

    Jadi Momok, Opsen Pajak Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Mobil Baru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan kekhawatiran opsen pajak kendaraan ancam penjualan kendaraan di Indonesia. Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025 dinilai sebagai penyebab masyarakat enggan membeli mobil baru.

    “Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).

    Seperti diketahui opsen pajak menyebabkan pemilik kendaraan dikenakan dua pajak kendaraan bermotor. Pajak pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    “Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” katanya.

    Menurut Agus, pungutan tambahan itu berpotensi menurunkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

    “Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Opsen pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Berikut hitung-hitungan opsen PKB dan BBNKB dengan adanya opsen pajak.

    Contohnya untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Dalam perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku di Jawa Timur.

    Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi Jawa Timur

    PKB = 2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp3.675.000

    Opsen PKB

    Adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi Jawa Timur turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

    PKB = 1,2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp2.205.000.

    Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

    Opsen = 66% X Rp2.205.000 = Rp1.445.300.

    Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp3.650.300. PKB senilai 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sementara opsen sebesar Rp1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

    Bagaimana dengan opsen BBNKB?

    Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, pembelian baru kendaraan bermotor. Dasar pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang. Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

    Dengan demikian, pembelian kendaraan baru akan dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, dalam perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB yang berlaku di Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, dengan demikian perhitungannya sebagai berikut.

    Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:

    BBNKB 12% X Rp300 juta = Rp36.000.000

    Selanjutnya untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

    66% X Rp36 juta = Rp23.760.000

    Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp59.760.000. Tanpa opsen, tarif BBNKB dibayar sebesar Rp36.000.000.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bikin Gerah, Ini Sebabnya Ada Opsen di Pajak Kendaraan

    Bikin Gerah, Ini Sebabnya Ada Opsen di Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Ketetapan opsen pajak kendaraan dan bea balik nama disebut bikin gerah. Kenapa sih harus ada opsen pajak?

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut penerapan opsen pajak kendaraan yang berlaku mulai 5 Januari 2025 memberikan dampak signifikan ke industri otomotif dalam negeri. Agus bahkan menyebut hal itu membuat sektor otomotif ‘gerah’. Opsen pajak kendaraan dinilai lebih memberatkan ketimbang PPN 12% yang menyasar hampir seluruh model mobil yang dijual di Tanah Air.

    Tak cuma itu, Agus juga mengatakan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membuat masyarakat jadi enggan membeli kendaraan. Pada akhirnya daerah yang akan dirugikan.

    “Saya melihatnya pimpinan daerah akan mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena nggak akan bisa orang-orang lokalnya beli mobil dan itu juga nggak bakal masuk ke mereka dan nggak akan berputar,” tutur Agus dikutip detikFinance.

    Sebagai informasi, ketentuan opsen PKB dan BBNKB diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Diketahui, UU tersebut disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yakni 5 Januari 2025.

    Tujuan Opsen Pajak

    Dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, dijelaskan salah satu permasalahan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota adalah adanya keterlambatan diterimanya bagian kabupaten/kota dari pajak provinsi. Hal ini karena pemerintah provinsi umumnya menyalurkan bagi hasil pajak provinsi secara periodik dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Penerapan opsen PKB dan BBNKB ini memiliki empat tujuan dengan rincian sebagai berikut.

    a. Mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas bagian PKB dan BBNKB yang selama ini dibagi-hasilkan secara periodik oleh provinsi
    b. Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota
    c. Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi
    d. Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara provinsi dan kabupaten/kota.

    Sementara itu, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun perlu digarisbawahi, tarif pajak induk sudah diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.

    Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama.

    (dry/rgr)

  • Opsen Pajak Kendaraan Bikin Gerah, Orang Jadi Ogah Beli Mobil

    Opsen Pajak Kendaraan Bikin Gerah, Orang Jadi Ogah Beli Mobil

    Jakarta

    Opsen pajak kendaraan disebut membebani industri roda empat Tanah Air. Hal ini membuat masyarakat ogah membeli mobil.

    Opsen pajak kendaraan akan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk diketahui, dalam UU tersebut dijelaskan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

    Ada dua jenis pajak kendaraan yang dikenakan opsen yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Keberadaan opsen pajak kendaraan ini dinilai memberatkan bagi industri roda empat dalam negeri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bahkan menyebut, ketentuan opsen pajak kendaraan bikin resah sektor otomotif.

    “Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah atau opsen, dan opsen yang membuat sektor otomotif gerah,” kata Agus dikutip detikFinance.

    Keberadaan opsen PKB dan opsen BBNKB ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi ke Pemda, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun menurut Agus, ketetapan tersebut justru berpotensi membuat masyarakat ogah beli mobil.

    “Saya melihatnya pimpinan daerah akan mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena nggak akan bisa orang-orang lokalnya beli mobil dan itu juga nggak bakal masuk ke mereka dan nggak akan berputar,” terang Agus.

    Sebagai informasi tambahan, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB (pajak tahunan) sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

    Namun, untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.

    (dry/din)

  • PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Hanya untuk Mobil dengan Local Purchase 40 Persen – Halaman all

    PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Hanya untuk Mobil dengan Local Purchase 40 Persen – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen untuk mobil hybrid di 2025.

    Stimulus ini akan berlaku selama setahun, tepatnya mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dengan syarat mobil hybrid yang dijual di Indonesia sudah memiliki local purchase sebesar 40 persen.

    “Local purchase-nya harus 40 persen. Bukan TKDN. It’s different. Local purchase sama TKDN itu beda,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

    Sebagai informasi, local purchase merupakan komponen penunjang dari lokal, seperti sumber daya manusia dan kendaraan yang digunakan untuk proses distribusi.

    Sementara TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah seluruh komponen atau parts dari suatu produk yang dibuat secara lokal.

    “Merek yang memiliki local purchase 40 persen dia boleh ikut program PPnBM DTP. Intinya dia harus punya commitment untuk local purchase 40 persen,” jelas Agus.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai daftar model hybrid yang mendapatkan insentif PPnBM DTP 3 persen.

    “Mestinya ada lewat SK, lewat keputusan Menteri. Ini masih dibahas di Menko, belum selesai. Tunggu saja updatenya,” terang Setia.

    Menyoal kapan daftar tersebut akan keluar, Setia masih akan menunggu keputusan dari Menko Perekonomian. “Belum tahu juga ini soalnya. Bergantung di Menko, karena masih di pembahasan,” imbuhnya.

  • Menperin sebut opsen pajak kendaraan beratkan industri otomotif

    Menperin sebut opsen pajak kendaraan beratkan industri otomotif

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui di Jakarta, Jumat (3/1/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

    Menperin sebut opsen pajak kendaraan beratkan industri otomotif
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 21:25 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) untuk kendaraan bermotor, memberatkan industri otomotif nasional.

    “Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).

    Dikatakan Agus, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

    “Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” katanya.

    Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

    “Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” ujarnya.

    Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.

    Sumber : Antara