Tag: Agus Gumiwang Kartasasmita

  • Larangan iPhone 16 di RI Jadi Sorotan Media Asing, Ini Katanya

    Larangan iPhone 16 di RI Jadi Sorotan Media Asing, Ini Katanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia jadi sorotan media asing. Salah satunya oleh Reuters lewat artikel berjudul “Apple still barred from selling iPhone 16 in Indonesia despite investment deal, minister says”.

    Artikel itu menuliskan soal iPhone 16 yang belum bisa dijual di Indonesia. Meskipun Apple telah berkomitmen membangun pabrik Airtag di Batam.

    Rencana pembangunan pabrik Airtag diungkapkan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani usai pertemuannya dengan Apple, Selasa (7/1/2025).

    Reuters juga mengutip Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan pabrik Airtag berbeda dengan izin penjualan iPhone 16. Jadi pihak Kementerian tidak bisa mengeluarkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk Apple.

    “Tidak ada dasar untuk Kementerian mengeluarkan sertifikasi kandungan lokal untuk Apple mendapatkan izin menjual iPhone 16 sebab (fasilitas itu) tidak memiliki hubungan langsung,” jelas Agus, dikutip Kamis (9/1/2025).

    Rombongan Apple, termasuk Vice President of Global Government Affairs Nick Ammann juga menemui Agus pada Selasa (7/1) lalu. Ia menjelaskan raksasa teknologi itu mengajukan proposal ‘investasi inovatif’.

    Sejauh ini, Apple memang belum membuka pabrik iPhone di Indonesia. Perusahaan memilih membuka akademi pengembang aplikasi, Apple Academy sejak 2018 lalu.

    Agus yang ditemui di kantornya, Rabu (8/1), mengatakan alasannya karena Apple tidak pernah berinvestasi membangun pabrik Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) di negara lain.

    “Mereka selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu,” ujar Agus.

    Menurutnya, selalu ada yang pertama kali, dan itu bisa di Indonesia. Terkait pabrikan Airtag, dia tetap menghargai investasi itu, namun kembali kembali menegaskan tidak ada hubungan ama sekali dengan produk HKT.

    “Dia tetap membangun manufaktur itu yang kita hargai. Terus nanti produk dari ICT yang memproduksi Airtag itu akan di ekspor, membuat devisa, itu betul-betul kami hargai,” pungkasnya.

    (fab/fab)

  • Izin Penjualan iPhone Bisa Dicabut Kalau Apple Tak Penuhi Komitmen Investasi? – Page 3

    Izin Penjualan iPhone Bisa Dicabut Kalau Apple Tak Penuhi Komitmen Investasi? – Page 3

    Menurut Agus, pembangunan pabrik AirTag tidak akan berpengaruh terhadap penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Itu berarti, iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.

    “AirTag yang akan diproduksi oleh Apple melalui ICT itu bukan bagian langsung, bukan komponen langsung, bukan parts langsung dari HKT Apple,” ucap Agus Gumiwang.

    “Jadi kalau kita lihat dari aturannya, belum bisa atau belum boleh, atau tidak bisa. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tidak ada keterkaitan langsung,” ia menuturkan.

    Lebih lanjut Agus juga mengatakan, jika realisasi investasi Apple dilakukan dengan membangun pabrik AirTag, sertifikat TKDN yang diberikan Kemenperin hanya untuk produk pelacak itu.

    Hingga Rabu sore kemarin, 8 Januari 2025, Apple belum memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.

  • Menperin Agus Ancam Beri Sanksi ke Apple, Ini Alasannya

    Menperin Agus Ancam Beri Sanksi ke Apple, Ini Alasannya

    JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan akan memberi sanksi terhadap Apple.

    Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu disebut tak mematuhi komitmen skema investasi ketiga atau skema inovasi pembangunan riset dan development (academy) seperti yang telah disepakati dengan Pemerintah RI.

    “Kami mencari sanksi yang juga bisa bermanfaat untuk kami. Pemerintah bisa minta untuk penambahan investasi di skema 3, itu yang bahwa angka counter proposal kami sudah memperhatikan begitu banyak,” ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Januari.

    Menurut Agus, skema investasi ketiga yang dijalankan Apple dari 2017 tidak sesuai dengan amanat yang telah ditentukan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

    Skema inovasi setiap produsen Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) di Indonesia merupakan kegiatan yang semestinya meliputi pendidikan, pelatihan, riset dan development di bidang teknologi informasi.

    “Kami punya dasar memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017,” kata dia.

    Agus menjelaskan, sejak 2017, Apple hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan saja tanpa adanya riset dan pengembangan yang dilakukan Apple Academy.

    “Jadi, yang sudah dilakukan oleh Apple dari mulai 2017 sampai 2024 hanya melakukan kegiatan pendidikan dan latihan. Apple academy itu hanya pendidikan dan pelatihan. Kalau menurut pandangan saya, kantor kami juga bisa melakukan diklat seperti itu,” tegas Agus.

    Meski begitu, Agus tak menyebut secara rinci kapan sanksi tersebut akan diberikan kepada Apple.

    “Bagi kami substansi itu lebih penting. Bagi kami kalau bisa cepat baik. Tapi kalau cepat, substansi tidak dapat kami peroleh juga percuma. Dan substansinya merupakan target yang kami inginkan,” pungkasnya.

  • Pemerintah Minta Pemilik Sritex Kasih Jaminan Tidak Ada PHK – Halaman all

    Pemerintah Minta Pemilik Sritex Kasih Jaminan Tidak Ada PHK – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh di tengah kondisi perusahaan yang pailit. 

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” kata dia dikutip dari siaran pers, Kamis (9/1/2025).

    Dia mengatakan, pemerintah akan terus hadir untuk mendukung para pekerja Sritex dan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap persoalani Sritex.

    “Sritex adalah simbol dari industri tekstil Indonesia dan masalah Sritex telah menjadi isu nasional,” ujarnya.

    Menurutnya, para pekerja dan manajemen Sritex menunjukkan semangat patriotisme yang patut dicontoh oleh pekerja lainnya.

    “Saya melihat perjuangan dan semangat patriotik dari para pekerja Sritex ini sangat luar biasa,” ucap Noel.

    Sebelumnya, M menolak kasasi terhadap status kepailitan Sritex dan hal itu mempersulit  upaya penyelamatan Sritex dari kebangkrutan.

    Kementerian Perindustrian berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    “Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit.”

    “Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Jumat (3/1/2025).

    Dengan inkrahnya status pailit Sritex, masalah tersebut lebih rumit dari apa yang dapat dilihat banyak pihak saat ini.

    “Isu Sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang ada di permukaan. Jauh lebih complicated dari apa yang ada. Yang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini yang pertama agar bisa tetap produksi,” jelasnya.

    Jika pabrik Sritex tetap dapat berproduksi, maka buruh Sritex masih bisa mendapatkan penghasilan. Selain itu, akan sangat disayangkan apabila pasar tujuan ekspor Sritex dikuasai oleh negara lain.

    “Kalau Sritex bisa tetap produksi, maka tenaga kerjanya bisa tetap bekerja. Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi, apalagi sebetulnya kredibilitas dari produk-produk mereka cukup baik.”

    “Mereka banyak di ekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex bisa diisi produsen negara lain dan kita kehilangan market,” ucap Agus.

    Kemenperin memastikan pihaknya akan bertemu dengan kurator dalam waktu dekat. Soal kapan pertemuan tersebut berlangsung, waktunya saat ini tengah diatur.

    “Kita ingin tahu putusan going concern itu tadi, bahwa tetap produksi, tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going concern atau tidak itu by law adalah kurator,” jelas Menperin.

     

  • Tak Masuk TKDN iPhone 16

    Tak Masuk TKDN iPhone 16

    Jakarta

    Rencana Apple membangun fasilitas produksi AirTag di Batam ternyata tak membuat mereka bisa langsung menjual iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, menurut , produksi AirTag tersebut tidak masuk dalam hitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Seperti diketahui, Indonesia telah melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN minimal 35% untuk smartphone yang dijual di Tanah Air. Meskipun Apple telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, Menperin menegaskan hal itu tidak akan dihitung sebagai komponen iPhone buatan lokal.

    “Tidak ada dasar bagi Kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas) itu tidak memiliki hubungan langsung,” kata Agus, Rabu (10/1/2025).

    Dijelaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT. Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT. Karena itu, Menperin berpendapat investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

    “Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017,” tegas Agus.

    Apple telah mengajukan proposal 2023-2026 pada Senin (6/1/2025) dan memilih skema 3 (skema inovasi). Ini sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023.

    Menperin mengungkap Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin. Tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah disampaikan sebelumnya.

    “Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” ujar Agus.

    Dijabarkan, angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:

    Perbandingan investasi Apple di negara lainKeadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia⁠Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara⁠Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistemPenjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)⁠Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

    “Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan,” kata Agus.

    Hitung Ulang Investasi Apple

    Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Menperin Agus Gumiwang menegaskan, komitmen investasi Apple kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak lantas memberikan izin penjualan iPhone. Pasalnya, pabrik AirTag yang dibangun Apple di Batam tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    Karenanya, Agus Gumiwang meminta Apple untuk mengusulkan kembali investasi khusus untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan produk komponen HKT, dalam hal ini iPhone.

    “Mereka (Apple) sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada kami, tetapi kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini, itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan,” kata Agus dikutip dari detikFinance.

    Kendati begitu, Agus Gumiwang tetap mengapresiasi komitmen Apple yang akan membangun pabrik AirTag di Batam. Paling tidak, pabrik tersebut mampu menyerap tenaga kerja baru di Indonesia.

    Agus Gumiwang mengatakan, pabrik AirTag di Batam juga akan diproduksi oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd. (ICT) perusahaan aksesoris asal Tiongkok. Namun, AirTag tersebut bukan komponen dari pembangun produk HKT Apple.

    “ICT itu semacam mitra dari Apple, AirTag ini merupakan aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT,” tegasnya.

    Sementara dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengatur tentang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk HKT untuk mendapat izin edar produk.

    Adapun nilai investasi yang diharapkan Agus Gumiwang telah dihitung berdasarkan keuntungan Apple dari penjualan iPhone di Indonesia. Ia menyebut, keuntungan Apple dari penjualan mencapai Rp 56 triliun.

    “Yang akan menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex (Capital Expenditure),” ungkapnya.

    “Maksudnya begini, jadi jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor di dalam nilai investasi, itu enggak bisa. Kalau itu once itu kita entertain, kita akan sulit lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain juga akan minta yang sama. Kalau kita masukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu enggak bisa,” sambung Agus.

    Lebih lanjut dipaparkan, perusahaan juga tidak bisa memasukkan komponen atau variabel bahan baku menjadi nilai investasi. Perhitungan nilai investasi hanya bisa diukur lewat belanja modal perusahaan.

    “Nah itu apakah sampai USD 1 miliar? Silakan dihitung,” kata Menperin dikutip dari CNBC Indonesia. “Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain,” lanjutnya.

    Pelunasan Utang TKDN

    Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Dalam negosiasi yang berlangsung Selasa (7/1/2025), Menperin mengungkap Apple telah berkomitmen melunasi utang investasi senilai USD 10 juta untuk komitmen 2020-2023. Piihaknya akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang
    tersebut.

    Agus menekankan Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).

    Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK.

    “Dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” tegas Agus.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Rilis iPhone 16 di Indonesia Terancam Mundur”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Serbuan Impor Bikin Pabrik Tutup, Industri Petrokimia Tunggu Kepastian Revisi Permendag 8/2024 – Halaman all

    Serbuan Impor Bikin Pabrik Tutup, Industri Petrokimia Tunggu Kepastian Revisi Permendag 8/2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik rencana Menteri Perdagangan Budi Santoso yang akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    “Alhamdulillah, terima kasih kepada Kementerian Perdagangan atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif diawal tahun 2025,” tutur Agus beberapa hari lalu.

    Ia menyebut, pihaknya telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kemendag mengenai Permendag Nomor 8 Tahun 2024. 

    Agus juga menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi.

    “Ini merupakan bukti bahwa koordinasi didalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Adapun koordinasi lintas kementerian menjadi elemen penting dalam menyikapi tantangan yang dihadapi sektor industri nasional. 

    Di tengah upaya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kebijakan impor melalui revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tantangan di sektor ketenagakerjaan juga tidak luput dari perhatian.

    Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada kemungkinan diubah berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku telah memperoleh informasi dari berbagai stakeholder salah satunya Asosiasi Serat dan Benang Filament (APSyFI) terkait adanya gelombang PHK dalam kurun waktu 2022-2024.  

    Noel juga mengutip keluhan APSyFI: impor ilegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia yang merupakan bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA) dan kondisi ini memicu memasuki deindustrialisasi.

    “Hal ini tentunya menjadi ancaman yang sangat mengkhawatirkan saat memasuki tahun 2025. Ini mengerikan sekali, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Keluhannya Permendag Nomor 8 ini Tahun 2024, yang memudahkan impor bahan jadi,” ujar Noel, saat diwawancara pada Desember lalu.

    Noel menjelaskan bahwa berdasarkan hasil diskusi saat itu, bangkrutnya 60 perusahaan tekstil disebabkan oleh adanya regulasi yang kurang mendukung kinerja industri tekstil domestik. Ia menyebutkan bahwa regulasi yang dimaksud adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

    Noel berharap adanya keluhan terkait regulasi tersebut dapat didengarkan oleh kementerian terkait. 

    Ia menginginkan agar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat direvisi agar tidak menyusahkan industri dalam negeri. “Agar permendag-nya disempurnakan, direvisi lah,” kata dia.

    Sementara itu, Sekjen Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan serbuan impor yang merangsek sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menimbulkan tantangan di industri petrokimia hulu nasional. 

    Industri TPT adalah salah satu sektor pengguna produk hasil industri petrokimia hulu, termasuk industri aromatik. 

    Permendag Nomor 8 Tahun 2024 serta beberapa kemudahan lainnya memukul habis-habisan industri tekstil nasional.

    Dengan turunnya produksi TPT, berdampak langsung juga terhadap turunnya produksi petrokimia di industri petrokimia hulu. 

    Beberapa industri polyester telah menyatakan tutup, dan beberapa lainnya dapat segera menyusul jika kondisi terus memburuk. 

    Utilisasi industri polyester saat ini hanya 50 persen. Ini titik di mana sulit untuk bisa mempertahankan operasional pabrik,” ungkap Fajar.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga turut menyoroti isu yang berdampak pada sektor industri, khususnya terkait penyelundupan tekstil yang secara langsung berdampak pada industri dan berpotensi meningkatkan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tanah air, ketika menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di Jakarta Senin, 30 Desember 2024.

    Presiden menyoroti kebocoran dan penyelundupan yang terjadi terutama dalam importasi tekstil. 

    Menurutnya, penyelundupan tersebut merugikan sektor industri tekstil nasional dan tentunya berdampak pada pengurangan ratusan ribu tenaga kerja Indonesia dan oleh karenanya dibutuhkan andil dari aparatur hukum negara.

  • Menperin Ancam Sanksi Apple Jika Tak Lunasi Utang Investasi Rp158 Miliar

    Menperin Ancam Sanksi Apple Jika Tak Lunasi Utang Investasi Rp158 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengultimatum Apple jika tak segera melunasi utang investasi pada proposal periode 2020-2023 lalu sebesar US$10 juta atau Rp158 miliar. 

    Agus mengatakan, pihaknya bisa saja mengenakan sanksi berupa pencabutan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap Apple. Jika hal ini dilakukan, maka Apple tak diperbolehkan menjual produknya di Indonesia.

    Adapun, ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

    “Sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Dalam aturan itu, disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Agus menjelaskan, utang investasi itu akan digunakan Apple untuk mengembangkan Apple Academy di Tanah Air. Saat ini, produsen iPhone tersebut sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

    Dia pun mengatakan, jika utang investasi itu sudah masuk, kelak pihaknya akan tetap melakukan audit terhadap Apple Academy. Hal ini dilakukan demi memastikan investasi lewat pengembangan inovasi di dalam negeri itu berjalan sesuai ketentuan.

    Merujuk Pasal 59 Permenperin No.29/2017, disebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa; (a) kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pembekuan sertifikat TKDN dan/atau (c) pencabutan sertifikat TKDN.

    Agus menambahkan bahwa selama 7 tahun terakhir Apple Academy hanya menjalankan pendidikan dan pelatihan saja. Padahal, jika merujuk aturan, Apple seharusnya berinvestasi di bidang riset dan pengembangan (R&D).

    “Jelas di Permenperin itu, dia [Apple] harus bangun R&D, Pasal 1, bagian ketentuan umum. Semuanya lengkap. Itu saja yang kami pegang,” kata Agus.

  • Bukan Buka Pabrik HP Malah Airtag, Alasan Apple Diungkap Menperin

    Bukan Buka Pabrik HP Malah Airtag, Alasan Apple Diungkap Menperin

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, buka-bukaan soal kenapa Apple memilih membangun pabrik aksesori AirTag di Indonesia, ketimbang produk yang berhubungan dengan komponen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

    Padahal pembuatan pabrik AirTag itu tak terhitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen HKT. Sebab, AirTag termasuk aksesoris yang diluar dari komponen langsung handphone dalam hal ini iPhone.

    Agus menyebut bahwa Apple mengklaim tidak pernah investasi dengan membangun pabrik HKT di negara lain.

    “Mereka selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu,” ujar Agus kepada media di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Lalu Menperin mengatakan, it’s always the first time atau harus ada yang pertama kali. Artinya selalu ada yang pertama untuk membangun pabrik HKT di negara lain, dan Indonesia bisa menjadi yang pertama.

    “Itu yang saya coba bongkar. Tapi ya faktanya mereka mengatakan dengan Kementerian Investasi membangun AirTag yang tidak ada hubungan sama sekali dengan HKT,” jelasnya.

    Meski demikian, Menperin menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag di Batam, Indonesia

    Pabrik produksi AirTag milik Apple di Batam nantinya akan melalui vendor bernama Luxshare ICT yang berasal dari Tiongkok.

    “Dia tetap membangun manufaktur itu yang kita hargai. Terus nanti produk dari ICT yang memproduksi Airtags itu akan di ekspor, membuat devisa, itu betul-betul kami hargai.” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Apple Raup Penjualan Rp56 Triliun di RI Tapi Ogah Bikin Pabrik Komponen Ponsel

    Apple Raup Penjualan Rp56 Triliun di RI Tapi Ogah Bikin Pabrik Komponen Ponsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Apple meraup penjualan Rp56 triliun di Indonesia selama 2023-2024.

    Meski angka penjualan terbilang fantastis, produsen iPhone itu belum mau membangun pabrik di Indonesia demi memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Oleh karena itu, hingga saat ini, Apple belum mendapat izin untuk menjual iPhone 16 di Tanah Air.

    “Sales yang dibukukan Apple sedemikian besar, 2023-2024 Rp56 triliun,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Dia mengatakan, besarnya keuntungan Apple menjadi salah satu dasar pemerintah mendorong komitmen investasi raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut.

    Karenanya, Agus mengatakan, pemerintah telah mengajukan counter proposal kepada Apple untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

    “Angka tersebut yang memang kuat dasarnya sebagai counter proposal yang sudah kami sampaikan kepada Apple kemarin,” katanya.

    Agus pun mengungkapkan pihaknya telah mengajukan nilai tertentu untuk investasi Apple di Tanah Air. Kendati demikian, dia belum bisa membocorkan angka tersebut kepada publik.

    Lebih lanjut, politisi Golkar itu juga mengungkapkan Apple tak memberikan alasan detail mengapa perusahaan belum mau membangun pabrik ponsel di Indonesia. Namun, Apple hanya menegaskan bahwa perusahaan tak pernah berinvestasi dengan membangun pabrik untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    “Mereka [Apple] selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT di negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Oleh karena itu, Agus mengaku selalu mendorong Apple untuk membangun pabrik yang memproduksi HKT di Indonesia. Menurutnya, hal ini bisa menjadi yang pertama di dunia bagi Apple.

    “Saya mengatakan, it’s always the first time. harus ada yang pertama kali,” katanya.

    Alih-alih membangun pabrik HKT, Apple malah akan berinvestasi membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun.

    Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet.

    Kendati demikian, Agus menegaskan pembangunan pabrik AirTag tak serta merta membuat pemerintah memberikan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar Apple bisa menjual produk di RI, khususnya iPhone 16.

    Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komponen dari produk HKT.

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi TKDN jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

    “Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus.

  • Pemerintah Punya Landasan Kuat untuk Berikan Sanksi kepada Apple Terkait Komitmen Investasi

    Pemerintah Punya Landasan Kuat untuk Berikan Sanksi kepada Apple Terkait Komitmen Investasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, kementeriannya memiliki landasan kuat untuk memberikan sanksi kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, karena belum memenuhi kewajiban investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 162 miliar.

    Kewajiban ini merupakan bagian dari komitmen Apple dalam perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk periode 2020–2023.

    Agus menyebut, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 59, yang memuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN. Salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan nilai TKDN.

    “Pada Pasal 59 Permenperin 29 Tahun 2017 disebutkan bahwa sanksi bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).

    Selama ini, Apple menggunakan skema inovasi dalam proses perpanjangan sertifikasi TKDN. Namun, menurut Agus, perusahaan semestinya melibatkan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi informasi. 

    Sayangnya, dari 2017 hingga 2023, Apple melalui Apple Academy lebih banyak fokus pada program pendidikan dan pelatihan, yang belum mencakup penelitian dan pengembangan secara mendalam.

    Untuk itu, dalam counter proposal pada proses negosiasi yang berlangsung 7 Januari lalu, pihak Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

    Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang investasi, dan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga guna melakukan penilaian dokumen terkait pelunasan tersebut.

    Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan batas waktu khusus dalam perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple. Fokus utamanya adalah memastikan substansi yang disepakati dapat terpenuhi.

    Sebelumnya, Agus juga menyoroti bahwa pembangunan fasilitas produksi AirTag oleh Apple di Batam tidak serta-merta membuat iPhone 16 masuk ke pasar Indonesia.

    Hal ini dikarenakan komitmen investasi Apple tersebut tidak terkait langsung dengan pembuatan perangkat, seperti ponsel, komputer genggam, atau tablet (HKT), yang merupakan syarat utama untuk memperoleh sertifikasi TKDN sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.