Tag: Agus Fatoni

  • Mendagri sebut tim blusukan cek efisiensi di daerah dipimpin Sekjen

    Mendagri sebut tim blusukan cek efisiensi di daerah dipimpin Sekjen

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Tomsi Tohir ditugaskan memimpin tim yang mengecek pelaksanaan efisiensi anggaran di daerah.

    “Nanti dipimpin oleh Sekjen untuk memelototi semua daerah,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2025 yang diselenggarakan secara daring, dan disaksikan di Jakarta, Rabu.

    Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa tim Kemendagri tersebut akan beranggotakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, hingga Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud.

    “Nah, teman-teman di daerah, provinsi, kabupaten/kota, kami akan memelototi (efisiensi anggaran),” ujarnya.

    Sementara itu, Tito menjelaskan bahwa dirinya telah membuat Surat Edaran nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang memberikan kewenangan kepada seluruh kepala daerah untuk mengefisiensikan anggaran

    Dalam SE tersebut, lanjut dia, kepala daerah dapat melakukan efisiensi dengan tetap menyesuaikan kebutuhan anggaran untuk program janji politik maupun yang mengakomodasi program pemerintah pusat.

    “Mulai dari program ketahanan pangan, hilirisasi, dan MBG (Makan Bergizi Gratis). MBG sentralistik, tetapi daerah punya peran. Kemudian, ada lagi yang baru, Sekolah Rakyat untuk nanti ada 200 Sekolah Rakyat di tahun ini yang akan dibuat untuk rakyat miskin,” kata Mendagri menjelaskan sejumlah program pemerintah pusat tersebut.

    Adapun SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kakorlantas: Pelayanan Samsat Harus Mudah, Cepat, dan Transparan

    Kakorlantas: Pelayanan Samsat Harus Mudah, Cepat, dan Transparan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan, pelayanan Samsat harus makin modern dan adaptif sejalan dengan transformasi digital. Pelayanan Samsat harus mudah, cepat, dan transparan.

    “Samsat harus hadir untuk kepentingan rakyat, memberikan layanan yang mudah, cepat, dan transparan. Digitalisasi Samsat, termasuk implementasi Samsat Digital dan BPKB Digital, adalah langkah penting dalam reformasi pelayanan publik,” kata Kakorlantas Agus Suryo, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya pelayanan berbasis teknologi agar masyarakat dapat mengakses layanan Samsat dengan lebih mudah tanpa kendala administratif yang berbelit-belit.

    Kakorlantas sebelumnya menghadiri rapat koordinasi (rakor) pembina Samsat tingkat nasional tahun anggaran 2025 di Surabaya, Jawa Timur, pada 25 Februari 2025. Acara ini juga dihadiri jajaran stakeholder utama, termasuk PT Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (BKD Kemendagri), serta perwakilan pemerintah daerah dan lembaga keuangan.

    Sebagai bagian dari rakor ini, dilakukan penandatanganan Program Kerja Bersama Pembina Samsat 2025 untuk memperkuat transparansi dan efisiensi layanan Samsat di seluruh Indonesia.

    Dengan tema “Transformasi Pelayanan Samsat yang Adaptif dan Transparan Melalui Digitalisasi Guna Peningkatan Pelayanan Publik”, rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi Samsat dalam menghadapi tantangan regulasi, meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, serta mendorong inovasi layanan berbasis digital.

    Dirjen BKD Kemendagri Agus Fatoni menyoroti peran penting pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebagai sumber utama pendapatan daerah. Ia mengungkapkan bahwa capaian realisasi PKB dan BBNKB pada tahun 2024 telah melampaui target:

    Namun, Agus Fatoni juga menekankan perlunya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan. “Pendataan kendaraan yang belum akurat serta sanksi yang belum tegas masih menjadi kendala. Dengan sinergi yang lebih kuat, kita dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

    Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menegaskan, kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan berbagai inisiatif, termasuk integrasi dengan MyPertamina dan SLIK OJK. Hal ini memastikan bahwa kepatuhan pajak kendaraan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga melalui sinergi antar-stakeholder,” ungkap Rivan.

    Sementara itu, Provinsi Jawa Timur berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sepanjang 2024 berkat peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.

    Melalui rakor ini, diharapkan sistem pelayanan Samsat makin modern dan adaptif, sehingga masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam proses registrasi kendaraan, pembayaran pajak, dan SWDKLLJ. Dengan transformasi digital, Samsat akan menjadi layanan publik yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
     

  • Banyak BPR dan BPRS Rasakan Manfaatnya

    Banyak BPR dan BPRS Rasakan Manfaatnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat milik Daerah (Perbamida) mengadakan sosialisasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang BPR dan BPR Syariah milik pemerintah daerah.

    Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, sosialisasi tersebut diperuntukkan untuk memberikan pengetahuan baru yang tertuang dalam Permendagri 21 tahun 2024.

    “Seluruh direksi dan komisaris BPR-BPRS milik daerah di seluruh Indonesia harus bisa memahaminya,” kata Fatoni kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (21/2/2024).

    Dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 mengubah nomenklatur perkreditan menjadi perekonomian. Fatoni dari Perbamida menegaskan, hal tersebut bukan hanya sekadar mengubah nama melainkan makna yang begitu dalam.

    “Tadinya hanya perkreditan, tetapi menjadi perekonomian. Artinya ruang lingkupnya sangat luas. Hal ini harus diikuti perubahan nomenklatur. Perubahan nomenklatur bukan hanya namanya saja, tetapi di dalamnya juga harus diikuti dengan aturan-aturan yang lain,” ujar Fatoni.

    “Maka dengan berubahnya dari perkreditan menjadi perekonomian, maka ini membuat BPR dan BPRS ini punya peluang yang lebih besar untuk bisa mengembangkan organisasi atau BUMD ini,” ungkap Fatoni.

    Fatoni menambahkan, BPR dan BPRS daerah juga harus segera berubah menjadi perseroda pada tahun depan agar pemerintah daerah dapat dengan mudah bersinergi dari kepemilikan perseorangan.

    “Kemudian yang lain juga diatur ketentuan-ketentuan yang banyak, termasuk bagaimana mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris, bagaimana permodalannya, bagaimana tata kelolanya, bagaimana sumber dayanya,” ucapnya.

    Di sisi lain, Ketua Umum Perbamida Sofia Nurkrisnajati, mensyukuri atas terbitnya Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 itu. Hal itu karena BPR dan BPRS daerah akan semakin kuat dengan adanya permendagri tersebut.

    “Ini baru berlaku dua bulan saja dan sudah banyak BPR dan BPRS yang merasakan manfaat dengan permendagri yang baru,” ucap Sofia.

    Sebelum adanya Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 ini, kata Sofia, pihaknya dari Perbamida sering terkendala regulasi. Namun, setelah terbitnya Permendagri tersebut pembahasan mengenai regulasi lebih didetailkan lagi.

    “Jadi misalkan pemenuhan modal dasar, kalau dahulu itu sudah ada. Namun, sekarang ini lebih detail, jadi ketika modal dasar itu belum dipenuhi, terus ada sebagian dari deviden yang disetorkan itu bisa dikembalikan dalam bentuk modal dasar,” ucap Sofia.

    “Kalau misalkan keuangan pemerintah daerah belum cukup, kita bisa dari dividen yang kita setorkan itu dikembalikan dalam bentuk modal dasar. Misalkan jenis usaha mengelola rekening kas desa, jadi di situ ada, jadi kalau dahulu kan enggak ada regulasinya,” ucap Ketua Umum Perbamida Sofia Nurkrisnajati dalam menanggapi Permendagri 21/2024.
     

  • OJK terus dorong penerapan tata kelola yang baik untuk perkuat IJK

    OJK terus dorong penerapan tata kelola yang baik untuk perkuat IJK

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan tata kelola yang baik dan integritas tinggi guna memperkuat industri jasa keuangan (IJK) dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada kegiatan Governansi Insight Forum (In Fo) di Medan, Selasa. Ia menyampaikan pentingnya penerapan tata kelola di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

    “Total exposure industri jasa keuangan di Indonesia yang menjadi objek pengawasan OJK cukup besar. Itu sebabnya tata kelola yang baik dan penegakan integritas di keseluruhan sektor jasa keuangan sangat diperlukan,” kata Sophia melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Sophia mengatakan bahwa OJK turut mendorong terwujudnya Asta Cita, terutama pada butir ketujuh tentang upaya pemberantasan korupsi, melalui perbaikan terhadap pengaturan, pengawasan, serta praktik-praktik di industri jasa keuangan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk mencapai tujuan tata kelola yang baik.

    “Tata kelola di sektor jasa keuangan sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan, kepercayaan publik, melindungi kepentingan stakeholder (pemangku kepentingan) serta mendorong akuntabilitas dan kepatuhan,” ujarnya.

    Menurut OJK, sistem pengawasan yang proaktif dan penerapan sistem manajemen risiko yang lebih baik juga merupakan hal penting untuk dijadikan konsentrasi.

    Sophia menuturkan, OJK sudah melakukan sertifikasi ISO 37001 pada 2024 untuk seluruh satuan kerja dan unit kerja. Dalam hal ini, OJK juga mendorong industri jasa keuangan untuk mengimplementasikan sistem manajemen antipenyuapan di seluruh sektor, setidaknya mengampu panduan pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun kegiatan Governansi Insight Forum turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, serta berbagai pihak terkait termasuk industri jasa keuangan dan sivitas akademika.

    Pada kesempatan tersebut, OJK mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan dalam penguatan tata kelola dan integritas, dan juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya integritas dan peran serta mereka dalam menjaga sektor keuangan yang bebas dari kecurangan.

    Ke depan, OJK akan terus memperkuat penerapan tata kelola dan strategi antifraud untuk mendukung sektor jasa keuangan yang lebih sehat, berintegritas dan berdaya saing global.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok ASN Siram Air Panas ke Anak Tirinya di Sumut, Diduga Ipar Pj Bupati, Korban Berusia 10 Tahun

    Sosok ASN Siram Air Panas ke Anak Tirinya di Sumut, Diduga Ipar Pj Bupati, Korban Berusia 10 Tahun

    TRIBUNJATIM.COM – Insiden ASN siram air panas ke anak tirinya, viral di media sosial. 

    Kondisi anak umur 10 tahun disiram air panas ini jadi sorotan, bagian pahanya sampai melepuh. 

    Sosok pelaku diduga berinisial FDSH, oknum ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). 

    FDSH diduga saudara ipar Pj Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Hasibuan.

    Isu tersebut pun ramai jadi perbincangan publik, setelah Kepala Dinas P3AKB malah singgung soal kenakalan anak terkait kasus penganiayaan ini. 

    Sebelumnya, sebuah narasi oknum ASN diduga tega aniaya anak tirinya viral di media sosial.

    Dalam narasi itu disebutkan bahwa oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Utara.

    Oknum ASN tersebut diduga tega menganiaya dan menyiram air panas ke anak tirinya yang berusia 10 tahun.

    Aksi oknum PNS yang diduga aniaya anak tirinya itu dibagikan oleh ayah tiri yang kemudian viral di media sosial.Pada keterangan unggahan Instagram @info.negri, disebutkan bahwa insiden penganiayaan itu terjadi di Jalan Abadi, Kota Medan pada Selasa (21/1/2025 sekira pukul 09.00 WIB.

    “Kejadiannya pada hari selasa 21 januari 2025 sekira pukul 09.00 wib bertempat Jl. Abadi No.436 Medan,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

    Dalam video viral tersebut, terlihat anak perempuan yang mendapat penganiayaan dari ibunya itu menangis sambil memperlihatkan bekas luka kepada ayahnya.

    Beberapa bagian tubuh anak perempuan tersebut tampak melepuh akibat disiram air panas oleh ibu tirinya.

    Menurut pengakuan sang suami dalam unggahan itu, usai insiden penganiayaan tersebut, dirinya sempat bertanya soal pengobatan korban.

    Namun sang istri tak acuh dan menghiraukan pertanyaan suaminya.

    “Setelah kejadian itu (ibu tirinya) langsung pergi bertugas, sepulang dari bertugas saya selaku suami menyanyakan kepada si febi kemana kita bawa berobat, namun alangkah terkejutnya saya dia tidak menghiraukannya,” ungkap sang suami dikutip dari keterangan unggahan @info.negri.

    Video yang memperlihatkan kondisi anak perempuan usai diduga dianiaya ibu tirinya yang bertugas di dinas PPPA medan kini viral di media sosial.

    Meryl Rouli Saragih anggota Komisi E, menyampaikan empati dan rasa prihatin atas dugaan penganiayaan terhadap anak oleh ASN Pemprov Sumut. 

    Sebagai perempuan dia sangat tidak dapat diterima, apalagi pelaku adalah ASN Dinas PPPA Pemprov Sumut. 

    “Saya mendesak agar pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Dinas PPPA segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya, Senin (10/2/2025) 

    Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, perlindungan anak merupakan prioritas utama. Dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus mendapat perhatian serius serta sanksi yang setimpal. 

    “Kita akan memastikan standar etik dan profesionalisme dalam pelayanan publik ditegakkan. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang,” ungkapnya

    Meryl pun menyerukan elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum. Serta memberikan perhatian penuh kepada hak anak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi. 

    Terpisah, anggota Komisi E, Dewi Fitriana mengaku kecewa terhadap sikap ASN Dinas PPPA melakukan tindakan penganiayaan anak. Kejadian ini jadi catatan buruk, mengingat pelaku dinas di bidang yang seharusnya melindungi anak dan perempuan. 

    “Pastinya akan kita panggil yang bersangkutan, Saya kecewa karena Dinas PPPA tidak cepat respon untuk kasus ini, Karena seharusnya dinas PPPA segera memanggil dan menegur yang ibunya,” kata Dewi. 

    Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni agar memberikan sanksi tegas terhadap ASN tersebut.

    FDSH dinilai tidak mencerminkan etika perilaku kedinasannya. 

    “Kita dorong dipecat saja, biar tidak jadi contoh buruk bagi yang lain, masa di dinas perlindungan anak malah menyakiti anak,” pungkasnya. 

    Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sudah menurunkan tim untuk memberi perlindungan anak usia yang dianiya dengan disiram air panas oleh ibu tirinya, berinsial FDSH. 

    Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan mengatakan sudah memerintahkan Dinas P3AKB Sumut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut untuk mendatangi rumah korban, sejak Senin kemarin, 10 Februari 2025.

    “Sudah diarahkan untuk menyelamatkan anaknya, melakukan konseling, emosinya, dan utama mengembalikan kondisi anak,” sebut Effendy. 

    Effendy menjelaskan bahwa Inspektorat Pemprov Sumut juga melakukan pengusutan terhadap dugaan penganiayaan anak diduga dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemprov Sumut itu.

    “Yang diduga melakukan penganiayaan tersebut akan diusut dalam yang lain. Dia ASN bisa di Inspektorat dan bisa dihukum APH (aparat penegak hukum),” pungkasnya.

    Kepala Dinas P3AKB Sebut Sudah Periksa ASN Penganiaya Anak tapi Singgung Kenakalan Anak

    ASN ANIAYA ANAK: Oknum ASN di Dinas PPPA Pemprov Sumut diduga aniaya anak tiri. Aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Abadi, Kota Medan pada Selasa (21/1/2025) sekira pukul 09.00 WIB saat pelaku hendak pergi bekerja. (KOLASE Tribun Medan: FACEBOOK Dede S Siregar)

    Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara, Sri Suriani mengklaim sudah memeriksa FDSH, ASN yang viral menyiksa anak dengan menyiramkan air panas. Kondisi anak mengalami luka bakar, kulit melepuh, dan diduga juga trauma. 

    “Sudah kami panggil dan sudah proses, dia pun belum dipanggil sudah datang duluan,” kata Sri Suriani, Selasa (11/2/2025) 

    Ditanyai hasil pemeriksaan, Sri Suriani masih menutupi kronologi dan hasil pemeriksaan terhadap FDSH. Malah Sri Suriani menyinggung soal kenakalan anak 10 tahun.

    “Ya adalah kenakalan yang dilakukan anaknya, cuma ya kami gak berani ekspose dulu, itu pihak terkait harus dipanggil. Sama bapak kan gak disebut penyebab, kami sudah dapat, tapi baru satu pihak,” katanya.

    “Dari ayahnya (keterangan) cuma menyiram, apa yang menyebabkan menyiram gak ada disebutkan. Kami melindungi hak anak juga, jadi belum bisa ekspose, nanti pemeriksaan selesai baru bisa. Kami baru sepihak dari ibu. Bapak dan anak belum dengar, ” katanya. 

    Setelah viral, Dinas P3AKB belum berhasil menemui anak korban. Pihak P3AKB yang dikerahkan Pemprov Sumut terkendala alamat korban yang berada di Siantar. 

    “Anak sama keluarga ayahnya, mau asesmen, belum dapat alamatnya, orangtua gak ngasih alamatnya. Ini menunjukan ketidakharmonisan, ibu tidak tahu anaknya dimana. Pas kejadian satu rumah, anak satu di Siantar, satu anak di Labuhanbatu, satu anak di Sidempuan. Yang korban anak kedua suaminya,” jelasnya. 

    Saat dicecar kembali pertanyaan soal pernyataan Sri Suriani yang menyinggung dugaan kenakalan anak, dia membantah mencoba melindungi FDSH. Padahal di awal konfirmasi sempat menyebut kenakalan anak. 

    “Justru kita gak mau nyalahi anaknya, kita akan investigasi, saya gak ada bilang mamaknya gak salah. Dia diproses berarti ada salahnya, tapi pemicu belum bisa disampaikan, karena menyangkut hak anak,” cetusnya. 

    Untuk proses lanjut, FDSH akan diperiksa inspektorat dan kemungkinan pihak aparat. Soal sanksi, Sri Suriani juga mengaku bukan wewenangnya. 

    “(Dipecat?) nanti, pecat memecat bukan wewenang saya, inspektorat nanti. Nanti kita bawa lagi dua-dua harus diperiksa,” pungkasnya.

    Berita Viral lainnya

  • Tingkatkan pekerja informal di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jadi tujuan revisi RUU SJSN

    Tingkatkan pekerja informal di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jadi tujuan revisi RUU SJSN

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Komite III DPD RI:

    Tingkatkan pekerja informal di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jadi tujuan revisi RUU SJSN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 10 Februari 2025 – 17:16 WIB

    Elshinta.com – Komite III DPD RI  melakukan  Rapat Kerja (Raker) dengan Pemprov Sumut beserta OPD dan beberapa stakeholder lainnya pada Senin (10/2) di kompleks kantor Gubernur. Raker dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja untuk inventarisari masalah terkait penyusunan RUU Perubahan UU No 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

    Agus Fatoni, PJ Gubernur Sumut dalam sambutannya di Raker menyatakan bahwa Sumut dari sisi geografis, sosiologis maupun ekonomis menjadi provinsi yang sangat strategis dalam berkontribusi pada  pembangunan nasional.

    “Sumut juga menjadi pintu gerbang Indonesia dengan negara tetangga karena disini selain ada bandar dan pelabuhan yang melayani rute internasional juga terdapat 17 konsulat jenderal negara tetangga,” sebutnya. 
     
    Jelita Donal, Wakil Ketua Komite III DPD RI yang menjadi ketua rombongan menyampaikan pernyataan pemantik yang mempertanyakan apakah  misi pembentukan UU SJSN telah tercapai? karena meski telah terdapat berbagai capaian dalam penyelenggaraan jaminan sosial di indonesia pada sisi yang sama terdapat tuntutan dan aspirasi masyarakat dan daerah untuk memperluas cakupan jaminan sosial. Salah satunya jaminan sosial kecelakaan lalulintas dan  angkutan jalan.

    “Kami melihat ada persoalan hukum pada Peraturan Pemerintah yang mendasari kerja Jasa Raharja. Kami juga melihat bahwa Jasa Raharja  memang telah masuk dalam ekosistem penyelenggaraan jaminan sosial  tetapi keberadaanya sendiri secara status bukanlah penyelenggara jaminan sosial. Selain itu juga terdapat persoalan berkenaan dengan minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada kelompok pekerja informal. Padahal pekerja informal mendominasi jumlah pekerja Indonesia. Melalui RUU Perubahan UU SJSN kami mengupayakan adanya penguatan Jasa Raharja dalam pemberian santunan kepada korban maupun penguatan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas senator Sumbar itu.

    Destita Khairilisani, senator Bengkulu dalam sesi tanya jawab mempertanyakan upaya yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepesertaan pekerja di BPJS ketenagakerjaan, misalnya melalui peningkatan jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan untuk mendorong pemberi kerja mentaati regulasi.

    Adapun senator dari DI Yogyakarta  Ahmad Syauqi, mengingatkan jangan sampai ada tumpah tindih dalam pelaksanaan tusi antara  Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian layanan dan santunan. Regulasi yang sedang diinisiasi oleh DPD RI juga bertujuan untuk memperkuat tusi lembaga tersebut.

    Kadis Ketenagakerjaan, Ismael P. Sinaga, membenarkan pernyataan masih minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan saja pada pekerja informal  tapi juga pekerja formal. Di Sumut baru tercapai 49,71 % pekerja formal dan hanya 12,37% pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Menurutnya kepatuhan pemberi kerja menjadi tantangan bagi upaya peningkatan kepesertaan itu. Sedangkan terkait dengan petugas ketenagakerjaan, disebut jumlahnya memang hanya 36 orang untuk melayani sebanyak 4000an pemberi kerja. Peningkatan jumlah tenaga pengawas tentu diharapkan. Disamping itu lemahnya sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja juga menjadi tantangan dalam optimalisasi kepesertaan pekerja pada BPJS ketenagakerjaan.

    Berbeda dengan BPJS ketenagakerjaan, kepala perwakilan BPJS Kesehatan menyebut  ditingkat provinsi, Sumut telah mencapai UHC dengan kepersertaan 98,44% per 1  Januari 2025. Adapun d tingkat  kabupaten/kita, ada 3 kabupaten/kota yang keaktifan pesertanya belum 75%.

    Jasa Raharja menjadi pembayar pertama dalam ekosistem jaminan kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan. Layanan lain akan di berikan oleh  penyelenggara jaminan sosial lainnya misalnya terkait layanan kesehatan bagi luka yang diderita korban.  Meski sejauh ini tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian layanan, namun tidak dipungkuri ada saja temuan dimana  korban bermaksud memanipulasi bukti guna memperoleh layanan maksimal dalam santunan. 

    “Selain pelayanan santunan, kami juga memberi kontribusi dalam pencegahan kecelakaan,” kata Nasjwin Andi Nurdin, KA Cabang Jasa Raharja Sumut. 

    Mengakhiri Raker, Kadis Kesehatan melalui Sekda, Armand Effendy Pohan, mengharapkan RUU ini nantinya juga mengakomodasi usulan perihal proporsi jumlah peserta bukan penerima upah (PBU) yang dbayarkan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini belum ada aturannya. 

    “Kami d provinsi Sumut menetapkan kebijakan dengan perbandingan 20% menjadi tanggung jawab Pemprov dan 80% kabupaten/kota, kecuali untuk kepulauan Nias  kami memberi affirmasi dengan proporsi 30% berbanding 70%,” ujarnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Gara-gara Efisiensi, Pemda Bali Tunda Tender Proyek Barang dan Jasa

    Gara-gara Efisiensi, Pemda Bali Tunda Tender Proyek Barang dan Jasa

    Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah daerah di Bali bakal menunda tender pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya berasal dari dana transfer daerah sebagai upaya penyesuaian dari langkah efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    PJ Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan langkah penundaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, yang merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

    Khusus dana transfer ke daerah, Inpres tersebut dijabarkan dalam SE Bersama Mendagri dan Menkeu mengenai Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025. Terkait dengan SE Bersama itu, Mahendra Jaya menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengambil sejumlah langkah. 

    “Menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan proses pengadaan barang/jasa dan atau penandatanganan kontrak barang/jasa yang pengadaannya bersumber dari dana transfer ke daerah. Penundaan ini dilakukan hingga ditetapkannya PP Menkeu mengenai dana transfer ke daerah. Pemprov Bali sedang melakukan proses penyesuaian APBD 2025 dan menyiapkan rancangan Perda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Mahendra dikutip Minggu (9/2/2024). 

    Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan pemerintah pusat dan daerah perlu menyamakan persepsi dalam upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.

    Dia meminta pemerintah daerah menyesuaikan program dengan Visi Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto. 

    Dikutip melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Sri Mulyani diminta untuk segera menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga tahun anggaran 2025.

    Dalam beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025 ini, Menteri Keuangan juga diminta menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan memangkas hingga Rp50,59 triliun.

    Secara rinci, penyesuaian itu mulai dari kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun atau Rp13.903.976.216.000.

    Lalu, Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,67 triliun atau Rp15.675.550.111.000. Kemudian, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18,3 triliun atau Rp18.306.195.715.000.

    Lalu, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,4 miliar atau Rp509.455.378.000 dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 miliar serta Dana Desa sebesar Rp2 triliun. 

  • Kemendagri ingatkan pemda APBD 2025 harus selaras kebijakan pusat

    Kemendagri ingatkan pemda APBD 2025 harus selaras kebijakan pusat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan pentingnya keselarasan anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.

    Hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD 2025 yang harus mengacu pada alokasi transfer ke daerah (TKD) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

    Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana TKD TA 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuangan Daerah Update Seri Ke-58 di Jakarta, Kamis (6/2).

    Fatoni mengungkapkan Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024.

    SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025.

    “Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Anggaran TKD TA 2025,” kata Fatoni.

    Dalam SEB tersebut, pemda diminta untuk mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

    Fatoni menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencadangkan sebagian TKD untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

    Pencadangan ini mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, serta dana tambahan infrastruktur.

    “Kedua, pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat, antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kemudian, [pemda] juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN,” jelasnya.

    Untuk langkah ketiga, Dana Desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan. Keempat, besaran TKD yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

    “Kelima, besaran TKD yang dicadangkan dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keenam, melakukan penetapan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada alokasi TKD yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024,” ujar Fatoni.

    Senada dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo menegaskan bahwa penyesuaian APBD 2025 sangat penting, baik dalam aspek pendapatan maupun belanja daerah.

    “Oleh karenanya, diharapkan Pemda untuk segera melakukan penyesuaian APBD TA 2025 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025,” tambah Sumule.

    Adapun caranya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.

    Selanjutnya, bagi daerah yang melakukan perubahan APBD, penyesuaian ini akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Sementara itu, bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian akan dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa Pilkada 2024 dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang ini, MK membacakan 158 gugatan yang dibagi menjadi tiga sesi.

    Beberapa putusan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari terhadap Bobby Nasution dan Surya terkait Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

    Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

    MK menilai dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, yang disebut-sebut mengupayakan kemenangan Bobby Nasution dan Surya, tidak cukup kuat untuk dikabulkan. Selain itu, pihak tergugat tidak menerima saran atau rekomendasi perbaikan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

    Selain Pilkada Sumut, putusan dismissal MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada 2024, terutama Pilbup Bogor yang diajukan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Alasan penolakan adalah gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang tetap.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

    MK menemukan calon bupati Bogor Bayu Syahjohan, telah menarik permohonan gugatannya, yang dikonfirmasi dalam persidangan. Dengan demikian, secara formal, gugatan hanya diajukan calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman, bukan pasangan calon lengkap dari nomor urut 2 dalam Pilbup Bogor.

    Dalam sidang yang sama, MK mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jawa Tengah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan setelah permohonan ditarik, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.

    “Berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang ada, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Suhartoyo.

    Dengan demikian, putusan dismissal MK mengembalikan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 di Pilkada Jawa Tengah dalam gugatan sengketa Pilkada 2024.

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK juga menjawab perihal dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan paslon 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut.

    “Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution,” ungkapnya.

    Sementara, pihak terkait dinilai MK telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dengan kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan.

    “Yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.