Tag: Agus Fatoni

  • Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada

    Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada

    Foto: Aman Hasibuan/Radio Elshinta

    Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua. Pelantikan tersebut digelar di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (7/7).

    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Papua berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/P/2025 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua.

    Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Republik Idonesia Provinsi Papua, Yeri Stenli Hamadi mengharapkan dengan dilantiknya  Pj Gubernur Agus Fatoni, roda pemerintahan di Provinsi Papua bisa berjalan dengan baik terutama dalam melanjutkan program-program pemerintah pusat di Papua terutama dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.

    “Harapan saya dengan dilantikan Pj Gubernur Papua Agus Fatoni, semua roda pemerintahan di Papua bisa berjalan lancar. Apalagi kita di Papua dalam waktu dekat akan melaksanakan PSU Pilkada Gubernur Papua dengan adanya dukungan dari Pemrov Papua,” ujar Ketua BMP RI Papua, Yeri Stenli Hamadi, Selasa (8/7), seperti dilaporkan  Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

    Ia mengatakan, pihaknya dari barisan merah putih akan terus bekerjasama dan menjadi mitra pemerintah pusat maupun pemerintah Pemprov Papua dalam hal ini Pj Gubernur Papua untuk mensukseskan pelaksanaan PSU ini.  

    “Saya harap Pj Gubernur Papua bisa berbaur dengan masyarakat dalam semua hal. Masalah yang terjadi pada masyarakat juga dapat diakomodir sesuai dengan kebutuhan yang ada di Papua,” ujarnya.

    Menurut Yeri Hamadi, barisan merah putih juga akan bekerjasama dengan pemerintah, TNI, Polri dalam melakukan sosialisasi, edukasi pada masyaakat sehingga masyarakat dapat membantu mensukseskan PSU di semua wilayah Papua.

    ‘Masalah keamanan bukan hanya di pemerintah atau TNI, Polri yang bekerja atau melaksanakan pengamanan dalam PSU nanti, tetapi ini menjadi tugas kita bersama baik kami BMP dan masyarakat Papua. Kita ingin PSU di Papua berjalan lancar,” paparnya. 

    Yeri menghimbau kepada semua masyarakat di Papua agar bersama-sama menjaga kebersamaan, terhindar dari isu sara, hoax dan jangan saling memprovokasikan. “Mari kita jaga kebersamaan, jaga kamtibmas, kenyamanan, kedamaian di atas Papua khususnya Pemprov Papua,” ungkap Yeri Hamadi.

    Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/P/2025 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Lewat acara ini juga dilakukan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bobby Nasution Umumkan Dua Komisaris Baru Bank Sumut, Ada Eks Timses

    Bobby Nasution Umumkan Dua Komisaris Baru Bank Sumut, Ada Eks Timses

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution mengumumkan dua nama yang menjabat sebagai komisaris baru Bank Sumut usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut, Selasa (3/6).

    “Komisaris Utama itu [diisi] Firsal Dida Mutyara. Kedua, Agus Fatoni,” kata Bobby.

    Dikatakan Bobby, pengangkatan Firsal Dida Mutyara sebagai Komisaris Utama Independen dan Agus Fatoni Komisaris sebagai Komisaris Non Independen Bank Sumut untuk mengisi posisi yang telah lama kosong.

    “[Komisaris] memang kosong dan direkomendasikan untuk segera diisi. Jadi, tadi yang kita isi ada dua komisaris,” tambahnya.

    Adapun, Firsal Dida Mutyara merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut periode 2022-2027. Firsal Dida juga diketahui juga masuk ke dalam tim pemenangan Bobby-Surya dalam Pilkada lalu sebagai bendahara.

    Sementara itu, Agus Fatoni merupakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara periode 2024-2025 sebelum Bobby-Surya resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030.

    Sebelumnya, posisi Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut kosong sejak Afifi Lubis diberhentikan dengan hormat pada 22 Agustus 2024 lalu. Begitupun dengan posisi komisaris non-independen Bank Sumut.

    RUPS Bank Sumut sempat mengusulkan beberapa nama untuk menjadi komisaris non independen namun dibatalkan pengangkatan penetapannya. Seperti Arief S Trinugroho yang diajukan pada Februari 2024, atau saat Arief masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.

    Lalu, ada Muhammad Armand Effendy Pohan dan M Ismael Parenus Sinaga yang diusulkan sebagai Calon Komisaris Non Independen dalam RUPS LB Bank Sumut November 2024.

    Armand Effendy Pohan saat ini menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Sumut, sedangkan Ismael P Sinaga dulunya adalah Kepala Disnaker Sumut yang baru dicopot Bobby dari jabatannya baru-baru ini.

  • Nunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Bakal Dikejar: Ketahuan Pas Isi Bensin-Parkir!

    Nunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Bakal Dikejar: Ketahuan Pas Isi Bensin-Parkir!

    Jakarta

    Penunggak pajak kendaraan di Jakarta bakal dikejar. Para penunggak itu pun bakal ketahuan saat isi bensin dan juga parkir.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tak akan menggelar pemutihan buat mereka yang menunggak pajak kendaraan. Kata Pramono, pihaknya justru bakal mengejar para penunggak pajak kendaraan tersebut.

    Tak cuma itu, akses pemilik kendaraan yang nunggak pajak juga akan dipersulit. Khususnya saat hendak mengisi bensin ataupun parkir di suatu tempat.

    “Begitu dia mengisi bensin, ada barcode yang akan membaca bahwa mobilnya belum bayar pajak. Ketika dia parkir di Jakarta juga akan ketahuan mobilnya tidak bayar pajak. Itulah yang saya upayakan untuk memperbaiki karena bagi saya pribadi pajak itu adalah kepatuhan,” ungkap Pramono dikutip detikNews.

    Pramono juga menjelaskan alasan di balik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang enggan mengadakan pemutihan seperti beberapa provinsi lainnya. Menurutnya, penunggak pajak kendaraan di Jakarta bukanlah kendaraan kepemilikan pertama. Tak cuma itu, pemutihan pajak itu dinilai Pramono justru bisa meningkatkan kemacetan di Jakarta.

    Adapun soal cara penagihan belum dirinci lagi. Namun yang jelas penunggak pajak akan ditagih lebih dulu. Pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan jalan tol.

    “Nanti bahkan saya lagi berpikir, apakah memungkinkan ketika dia menggunakan jalan tol begitu dia bayar, barcode-nya terbaca, mobilnya kebaca, ketahuan mobilnya belum bayar pajak,” lanjut Pramono.

    Bila penunggak pajak dikejar, maka mereka yang taat justru akan diberi insentif. Rencana pemberian insentif itu dikemukakan Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni. Berbeda dengan yang rajin, penunggak tak bakal mendapat insentif.

    “DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar. Jadi ini untuk prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat,” ujar Agus Fatoni.

    (dry/din)

  • Mumpung BBN Gratis, Pembeli Kendaraan Bekas Diingatkan Segera Balik Nama

    Mumpung BBN Gratis, Pembeli Kendaraan Bekas Diingatkan Segera Balik Nama

    Jakarta

    Pembeli kendaraan bekas kini tak perlu mengeluarkan uang banyak lagi untuk melakukan proses balik nama. Sebab, bea balik nama kendaraan bekas kini telah dihapuskan. Pembeli kendaraan bekas diingatkan untuk segera balik nama.

    Penghapusan pajak balik nama ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

    Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dirjen Keuangan Daerah Agus Faton, yang juga salah satu Tim Pembina Samsat Nasional, meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Proses balik nama tersebut perlu dilakukan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

    “Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membaliknamakan sesuai dengan namanya. Jadi jangan ditunda-tunda. Dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2-nya dihapus, tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” kata Agus Fatoni dikutip situs resmi Korlantas Polri.

    Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menekankan pentingnya identifikasi kepemilikan kendaraan dalam proses klaim asuransi dan penanganan kecelakaan.

    “Apabila terjadi kecelakaan pasti identifikasi ini begitu penting untuk mengidentifikasikan korban dan nanti kita membentuk tim untuk membuat program bersama baik seluruh kebijakan yang diambil yang kita harapkan untuk bermanfaat baik untuk masyarakat dan itu juga untuk pemerintahan provinsi,” jelas Rivan.

    Meski BBNKB kendaraan bekas sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK, administrasi pelat nomor dan BPKB tetap dibayarkan.

    (rgr/din)

  • Dorong Tata Kelola Daerah yang Transparan, BPD Diminta Aktif Transformasi Digital – Page 3

    Dorong Tata Kelola Daerah yang Transparan, BPD Diminta Aktif Transformasi Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama Bank Papua menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Melalui Aplikasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Program Pemerintah Daerah: Kerja Sama BPD Melalui SIPD-RI dan Siskeudes-Link”. 

    Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua dan menjadi bagian dari rangkaian Undian Tabungan Simpeda Nasional Periode ke-2 Tahun XXXV-2025. Seminar ini turut dihadiri oleh jajaran direksi Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (BPDSI).

    Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yembise, menyampaikan di era serba digital seperti saat ini, proses elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sudah menjadi kebutuhan mendesak. 

    Transformasi keuangan daerah secara digital diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Di sini peran BPD sangat strategis. Tak hanya penyedia layanan keuangan, tapi jadi mitra aktif pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital. Melalui kolaborasi yang solid antara seluruh stakeholders, diyakini dapat mendorong transformasi digital di sektor publik lebih merata dan berkelanjutan,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/4/2025).

    BPD Sebagai Mitra Pemerintah Daerah

    Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Asbanda, Busrul Iman, turut menegaskan bahwa seluruh BPD di Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra utama pemerintah daerah, khususnya dalam proses elektronifikasi pengelolaan keuangan daerah. 

    Baru-baru ini, Asbanda juga telah menandatangani kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meliputi peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) serta integrasi dengan program Siskeudes-Link untuk pengelolaan keuangan desa.

    Dari sisi Kemendagri, Agus Fatoni selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, menyampaikan pentingnya memperkuat kerja sama yang telah terjalin dengan BPD. 

     

  • Tarif Pajak Progresif di Jakarta, Ada Wacana Bakal Dihapus

    Tarif Pajak Progresif di Jakarta, Ada Wacana Bakal Dihapus

    Jakarta

    Memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dikenakan pajak progresif. Kendaraan kedua dan seterusnya kena pajak lebih besar. Kini, ada wacana penghapusan pajak progresif di Jakarta.

    Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

    “Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” kata Agus Fatoni dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

    Untuk saat ini, penerapan pajak progresif di Jakarta mengacu pada tarif baru yang berlaku sejak Januari 2025. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Berdasarkan aturan baru itu, pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dibanding tarif sebelumnya. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

    2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

    Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

    Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

    Tarif pajak kendaraan atas nama badan/perusahaan yang sebesar 2 persen itulah yang kerap dimanfaatkan pemilik kendaraan lebih dari satu. Untuk menghindari kena pajak progresif, pemilik kendaraan lebih dari satu banyak yang menggunakan data bukan atas namanya. Ada yang memanfaatkan nama perusahaan, bahkan tak segan meminjam KTP orang lain untuk menghindari pajak progresif.

    (rgr/din)

  • Horee! Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

    Horee! Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan mempertimbangkan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Penghapusan pajak progresif ini dilakukan untuk keakuratan data kepemilikan kendaraan.

    Hal itu disampaikan Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT Jasa Raharja melakukan kegiatan audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Menurut Agus Fatoni, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

    “Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” kata Agus Fatoni dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

    Penerapan pajak progresif kerap membuat pembeli kendaraan bermotor ‘mengakali’ dengan berbagai cara. Untuk menghindari kena pajak progresif, pemilik kendaraan lebih dari satu banyak yang menggunakan data bukan atas namanya. Ada yang memanfaatkan nama perusahaan, bahkan tak segan meminjam KTP orang lain untuk menghindari pajak progresif.

    Beberapa waktu lalu juga terungkap kendaraan mewah terdaftar atas nama orang yang tinggal di gang sempit di Jakarta. Ternyata, pemilik mobil mewah itu meminjam KTP orang lain.

    Untuk saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak kendaraan, khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya.

    Tarif baru pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku Januari 2025. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Berdasarkan peraturan baru ini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif. Namun, pajak progresif kendaraan mengalami kenaikan dibanding pajak progresif sebelumnya.

    Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

    2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

    Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

    Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

    (rgr/din)

  • Kemendagri tegaskan komitmen dukung kelancaran PSU pilkada

    Kemendagri tegaskan komitmen dukung kelancaran PSU pilkada

    Wamendagri Ribka Haluk saat memimpin rapat kesiapan pilkada bagi daerah yang melaksanakan PSU secara virtual dari Jakarta, Kamis (3/4/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

    Kemendagri tegaskan komitmen dukung kelancaran PSU pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 04 April 2025 – 06:47 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah. Hal tersebut disampaikan ​​​​​Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat memimpin rapat kesiapan pilkada bagi daerah yang melaksanakan PSU pilkada secara virtual, Kamis (3/4), sebagaimana dikutip dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dalam pertemuan itu, Ribka didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar.

    Ribka menekankan pelaksanaan PSU sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap tahapan demokrasi berjalan dengan baik, transparan, dan memenuhi asas keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah yang bersangkutan.

    “Seluruh pihak terkait diminta agar memastikan tidak ada kendala yang menghambat jalannya proses tersebut,” ujarnya.

    Rapat ini diikuti oleh Gubernur Jambi, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Maluku Utara, serta perwakilan pemerintah daerah (pemda), penyelenggara pemilu, dan unsur keamanan yang terlibat dalam proses PSU. Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan dan persiapan yang telah dilakukan oleh daerah peserta PSU yang akan digelar pada 5 dan 9 April 2025.

    Rapat ini juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dia pun mengapresiasi seluruh pihak yang tetap menjalankan tugas negara, termasuk dalam mempersiapkan PSU, meskipun masih berada dalam suasana Hari Raya Idul Fitri.

    “Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Walaupun masih dalam situasi Lebaran, kita masih bisa melaksanakan tugas negara yang penting dalam rangka pelaksanaan PSU untuk lima kabupaten dan satu kota yang ada di Indonesia,” kata dia.

    Ribka meminta pelaksanaan PSU harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pemilihan di masa mendatang karena hal ini berkaitan dengan stabilitas demokrasi dan pemerintahan di daerah, yang diharapkan semakin baik dan berkualitas.

    “Penegasan dari kami adalah bahwa PSU harus berjalan lancar, tanpa adanya temuan-temuan yang sebenarnya tidak terlalu penting. Sangat diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena masyarakat harus segera dilayani oleh pemimpin yang dipilih,” tegas Ribka.

    Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan dari Polri dan TNI, untuk menciptakan suasana yang kondusif selama PSU berlangsung.

    Kemendagri mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak, sehingga diharapkan hasil pilkada benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat untuk melahirkan pemimpin yang mampu membawa perubahan dan kesejahteraan bagi daerah masing-masing.

    Terdapat lima kabupaten dan satu kota yang akan melaksanakan PSU Pilkada pada 5 April 2025, yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Bungo, serta Kota Sabang. Sementara itu, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dijadwalkan ulang ke 9 April 2025 karena 5 April 2025 bertepatan dengan hari Sabtu, hari peribadatan umat Kristen Advent yang mayoritas mendiami wilayah sekitar TPS setempat.

    Sumber : Antara

  • Kemendagri Pastikan Dukung Kelancaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Kemendagri Pastikan Dukung Kelancaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bakal mendukung penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pilkada bagi daerah yang melaksanakan PSU Pilkada secara virtual, hari ini.

    “Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan dan persiapan yang telah dilakukan oleh daerah peserta PSU yang akan digelar pada tanggal 5 dan 9 April 2025 mendatang. Rapat ini juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ribka dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Ribka menekankan pelaksanaan PSU sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap tahapan demokrasi berjalan dengan baik, transparan, dan memenuhi asas keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah yang bersangkutan. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta agar memastikan tidak ada kendala yang menghambat jalannya proses tersebut.

    Dia pun mengapresiasi seluruh pihak yang tetap menjalankan tugas negara termasuk dalam mempersiapkan PSU, meskipun masih berada dalam suasana hari raya Idul Fitri.

    “Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Walaupun masih dalam situasi hari raya Idul Fitri, kita masih bisa melaksanakan tugas negara yang penting dalam rangka pelaksanaan PSU untuk lima kabupaten dan satu kota yang ada di Indonesia,” ujarnya.

    Selanjutnya, Ribka meminta pelaksanaan PSU harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pemilihan di masa mendatang. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan stabilitas demokrasi dan pemerintahan di daerah, yang diharapkan semakin baik dan berkualitas.

    Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan dari Polri dan TNI, untuk menciptakan suasana yang kondusif selama PSU berlangsung.

    “Tak hanya itu, Kemendagri juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Dengan demikian, diharapkan hasil Pilkada benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat untuk melahirkan pemimpin yang mampu membawa perubahan dan kesejahteraan bagi daerah masing-masing,” tutupnya.

    Sementara itu, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dijadwalkan ulang ke 9 April 2025 karena 5 April 2025 bertepatan dengan hari Sabtu, hari peribadatan umat Kristen Advent yang mayoritas mendiami wilayah sekitar TPS setempat.

    Turut hadir dalam rapat virtual tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar.

    Rapat ini diikuti oleh Gubernur Jambi, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Maluku Utara, serta perwakilan pemerintah daerah (Pemda), penyelenggara pemilu, dan unsur keamanan yang terlibat dalam proses PSU.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mendagri minta jajaran cek belanja dan pendapatan pemda tiap bulan

    Mendagri minta jajaran cek belanja dan pendapatan pemda tiap bulan

    Jangan 5—10 persen pada 3 bulan pertama, 5 persen triwulan kedua, 10 persen berikutnya kemudian baru digenjot di akhir tahun.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta jajaran kementeriannya untuk mengecek realisasi belanja dan pendapatan pemerintah daerah (pemda) setiap bulan.

    “Saya minta kepada Dirjen (Direktur Jenderal) Keuangan Daerah (Agus Fatoni), dan Dirjen Bangda (Bina Pengembangan Daerah, Restuardy Daud) kalau bisa 1 bulan,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2025 yang diselenggarakan secara daring yang disaksikan di Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut dilakukan agar Kementerian Dalam Negeri mengetahui daerah mana saja yang lambat dalam realisasi belanja maupun peningkatan pendapatannya.

    Lebih lanjut, secara khusus, Mendagri meminta pemda untuk konstan berbelanja tiap bulan atau bukan pada tiga bulan terakhir, yakni Oktober—Desember.

    “Kalau menggunakan metode itu, uang yang beredar di tengah masyarakat kurang pada 9 bulan pertama. Padahal, belanja pemerintah ini adalah belanja utama yang membuat beredarnya uang di tengah masyarakat, dan memancing swasta,” jelasnya.

    Selain itu, bila uang yang beredar di tengah masyarakat berkurang, menurut dia, dapat berakibat pada penurunan konsumsi rumah tangga.

    “Konsumsi rumah tangga ini menyumbang lebih dari 50 persen angka pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, tolong rekan-rekan per 3 bulan itu ditarget akan mau dihabiskan berapa anggarannya,” kata Tito.

    Mendagri menyarankan agar pemda dapat berbelanja dengan skema 20-20-30-30 per triwulan.

    “Jangan 5—10 persen pada 3 bulan pertama, 5 persen triwulan kedua, 10 persen berikutnya kemudian baru digenjot di akhir tahun,” katanya,

    Pada kesempatan itu, Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Banten yang realisasi belanja pada tahun anggaran 2025 per 7 Maret 2025 telah mencapai 10,74 persen.

    Ia juga memuji Bali karena realisasi pendapatan pada tahun ini hingga 7 Maret 2025 telah mencapai 16,23 persen.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025