Tag: Agus Andrianto

  • Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Momen kebebasan terpidana kasus korupsi e-KTP itu menarik perhatian publik.

    Dalam foto yang diterima iNews.id, Setnov tampil mengenakan pakaian hitam dengan jaket berwarna biru. Dia terlihat berdiri bersama tiga orang lainnya.

    Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memegang map biru dan dokumen administrasi.

    Ekspresi wajah Setnov tampak serius. Sorot matanya tertuju lurus ke depan.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan Setnov bisa mendapatkan bebas bersyarat. Menurutnya, Setnov sudah memenuhi syarat administratif dan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

    “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui PK sebelumnya mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

    “Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” katanya.

  • Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat saat HUT ke-80 RI

    Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat saat HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek E-KTP (KTP elektronik) Setya Novanto dikonfirmasi telah bebas bersyarat pada saat perayaan HUT ke-80 RI. 

    Setnov, sapaannya, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada 2018 lalu akibat terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Setnov sudah bebas bersyarat karena sudah melalui proses asesmen. Di samping itu, hukuman Setnov yang awalnya 15 tahun telah dipangkas menjadi 12,5 tahun berkat putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” terang Agus usai menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Menurut Agus, Setnov sudah tidak perlu lagi melapor ke pihak berwajib karena pidana denda subsidair yang dijatuhkan kepadanya sudah dibayarkan ke negara.

    “Enggak ada [wajib lapor]. Karena kan denda subsidair sudah dibayar,” ungkap mantan Wakapolri itu.

    Agus mengatakan Setnov sudah bebas bersyarat berkat menang PK di MA beberapa waktu lalu.

    “Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ucap Agus.

    Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, atau e-KTP, sekaligus mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, PK tersebut diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. 

    Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Setnov juga diketahui telah mendapatkan remisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2024. 

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    GELORA.CO – – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang bebas bersyarat. Dia mengatakan Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

    “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Putusan PK Setnov mengurangi hukuman dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

    “Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau ngga salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas dia.

    Diketahui, Setnov bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 RI.

    Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. 

    Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.

    “Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

    Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas bersyarat sebagaimana ketentuan yang berlaku

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Nasional 17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
    Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
    Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
    “Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas.
    Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.
    “Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucapnya.
    Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.
    “Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” imbuh Agus.
    Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
     
    Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Setya Novanto sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
    Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
    Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
    Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).
    Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
    Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
    Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.
    Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
    Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
    KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
    Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
    Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
    Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
    Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengawasan WNA Harus Humanis, Imipas akan Evaluasi untuk Perbaikan Pelayanan

    Pengawasan WNA Harus Humanis, Imipas akan Evaluasi untuk Perbaikan Pelayanan

    Jakarta: Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespon laporan viral di media sosial terkait warga negara asing (WNA) yang paspornya ditahan saat mengikuti pameran resmi di Indonesia.

    Agus menekankan pengawasan terhadap WNA harus tetap dilakukan dengan mengedepankan pelayanan publik yang humanis dan solutif.

    “Terima kasih atas banyaknya informasi terkait video tersebut. Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” kata Menteri Agus dalam keterangan pers, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Menteri Agus menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo, pelayanan keimigrasian harus mengutamakan pendekatan yang ramah, mudah diakses, dan memberikan edukasi. 

    Agus mengaku langsung memerintahkan penarikan petugas Imigrasi yang menahan paspor peserta pameran dagang ke pusat untuk diperiksa. “Kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang pas dan atas kesalahpahaman soal itu,” jelas Agus.

    Operasi keimigrasian, menurut Menteri Agus, difokuskan pada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti pengguna visa wisata untuk tinggal lama, pemegang visa investor yang tidak menanam modal, hingga pelanggar overstay. 

    “Kami sedang mengkaji apakah pemegang golden visa benar-benar memasukkan dana investasinya ke Indonesia atau tidak,” ungkap Agus.

    Menteri Agus menekankan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan prima bagi WNA yang datang secara resmi. 

    “Ini menjadi evaluasi agar patroli tegas tetap berjalan, tetapi dengan wajah Imigrasi yang ramah, solutif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” beber Agus.

    Sebelumnya pemilik akun @yully-wowibuy mengaku kecewa dengan perlakuan yang ia terima. Menurutnya ia mengajukan visa B1 yang berlaku untuk perjalanan bisnis, seminar, pameran, dan kunjungan keluarga.

    Namun pada 8 Agustus 2025, petugas Imigrasi mendatanginya di lokasi pameran dan menahan paspornya karena dugaan pelanggaran izin tinggal. “Paspor kami langsung disita, untuk dimintai keterangan,” ujarnya

    Jakarta: Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespon laporan viral di media sosial terkait warga negara asing (WNA) yang paspornya ditahan saat mengikuti pameran resmi di Indonesia.
     
    Agus menekankan pengawasan terhadap WNA harus tetap dilakukan dengan mengedepankan pelayanan publik yang humanis dan solutif.
     
    “Terima kasih atas banyaknya informasi terkait video tersebut. Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” kata Menteri Agus dalam keterangan pers, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Menteri Agus menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo, pelayanan keimigrasian harus mengutamakan pendekatan yang ramah, mudah diakses, dan memberikan edukasi. 
     
    Agus mengaku langsung memerintahkan penarikan petugas Imigrasi yang menahan paspor peserta pameran dagang ke pusat untuk diperiksa. “Kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang pas dan atas kesalahpahaman soal itu,” jelas Agus.
     
    Operasi keimigrasian, menurut Menteri Agus, difokuskan pada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti pengguna visa wisata untuk tinggal lama, pemegang visa investor yang tidak menanam modal, hingga pelanggar overstay. 
     
    “Kami sedang mengkaji apakah pemegang golden visa benar-benar memasukkan dana investasinya ke Indonesia atau tidak,” ungkap Agus.
     
    Menteri Agus menekankan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan prima bagi WNA yang datang secara resmi. 
     
    “Ini menjadi evaluasi agar patroli tegas tetap berjalan, tetapi dengan wajah Imigrasi yang ramah, solutif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” beber Agus.
     
    Sebelumnya pemilik akun @yully-wowibuy mengaku kecewa dengan perlakuan yang ia terima. Menurutnya ia mengajukan visa B1 yang berlaku untuk perjalanan bisnis, seminar, pameran, dan kunjungan keluarga.
     
    Namun pada 8 Agustus 2025, petugas Imigrasi mendatanginya di lokasi pameran dan menahan paspornya karena dugaan pelanggaran izin tinggal. “Paspor kami langsung disita, untuk dimintai keterangan,” ujarnya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    FAJAR.CO.ID, CIKARANG — Keberadaan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid yang menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dipastikan berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Posisi terkini Riza Chalid itu dibocorkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) setelah diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun.

    Soal keberadaan Riza Chalid itu disampaikan Agus saat melakukan kunjungan kerja pada Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.

    Terkait keberadaan Riza Chalid yang diyakini berada di Kuala Lumpur tersebut, Agus Andrianto mengaku jika pihaknya telah menjalin koordinasi dengan otoritas negara setempat.

    “Dari hasil analisis kami kalau tidak salah yang bersangkutan ada di Kuala lumpur. Ini yang kami sedangkan koordinasi. Namun otoritas ada di sana, kami tunggu, tetapi komunikasi (dengan pemerintah Malaysia) tetap kami jaga,” katanya.

    Diketahui, Riza Chalid sudah beberapa kali mangkir dari upaya pemeriksaan yang hendak dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejagung berencana menetapkan Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Ketika penetapan status tersangka dilakukan, Riza tidak berada di wilayah Indonesia sehingga Kejaksaan Agung berupaya memburu keberadaannya di luar negeri.

    Upaya pencarian terhadap Riza Chalid menjadi salah satu prioritas penegakan hukum, mengingat besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi sektor energi tersebut.

  • Kasus Korupsi Google Chromebook, Imigrasi Cabut Paspor Buronan Jurist Tan

    Kasus Korupsi Google Chromebook, Imigrasi Cabut Paspor Buronan Jurist Tan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik eks Anak Buah Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta untuk melakukan pencabutan paspor Jurist Tan.

    Agus menambahkan permintaan untuk mencabut paspor eks Stafsus Nadiem itu dilakukan sejak Senin (4/8/2025).

    “Sejak tanggal 4 [Agustus] sesuai Permintaan Kejagung RI,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung sendiri telah menetapkan Jurist Tan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan penetapan status DPO itu terjadi usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

    Dia menjelaskan penetapan status terhadap Jurist Tan ini merupakan upaya hukum dari korps Adhyaksa dalam membuat terang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Tak berhenti di situ, Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan markas pusat interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.

    “Untuk JT [Jurist Tan] sudah DPO,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

  • Menagih Taji Kejagung Memburu Saudagar Minyak Riza Chalid

    Menagih Taji Kejagung Memburu Saudagar Minyak Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi Kejaksaan Agung belum membuahkan asil untuk menangkap buronan Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini sudah menyita lima mobil mewah Riza Chalid yakni Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga Mercedes-Benz. Tidak hanya itu, Kejagung juga sudah menyita rupiah dan dolar. Namun, hingga saat ini, nominalnya belum disebutkan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan ke rumah Riza Chalid dilakukan setelah Riza Chalid tidak mengindahkan pemanggilan ketiga sebagai tersangka. Lantas, Kejagung pun menyita sebagian kecil aset yang dimiliki Riza Chalid.

    “Di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Adapun lokasi penggeledahan rumah Riza Chalid dilakukan di tiga lokasi yakni mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan. Namun, Kejagung hingga saat ini belum menemukan jejak dan tanda-tanda Riza Chalid.

    “Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya,” pungkas Yandi.

    Kejagung menyita mobil Riza Chalid, karena sudah 3 kali dipanggil, tetapi tidak datang

    Pengajuan Red Notice Jalan Ditempat

    Sudah sejak Juli 2025, Kejagung membeberkan bahwa Riza Chalid kemungkinan tidak berada di Indonesia. Lantas, pihaknya kini sedang melakukan proses pengajuan red notice dan penerbitan DPO terhadap pengusaha minyak Riza Chalid.

    Namun, proses pengajuan red notice masih belum membuahkan hasil sejak Juli 2025.

    Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus data dan dokumen untuk melakukan upaya paksa itu. Red notice adalah peringatan kepada internasional, untuk seseorang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan.

    “Kami on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan,” tutur Anang.

    Dia menambahkan, khusus pengajuan red notice, maka pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dahulu secara internal, termasuk Hubinter Polri. Jika sudah disepakati maka korps Adhyaksa bakal meneruskan hasil rapat itu ke markas pusat interpol di Lyon, Francis.

    Selanjutnya, apabila pengajuan red notice itu mendapat konfirmasi dari interpol, maka status pencarian Riza Chalid dan Jurist Tan itu bakal diumumkan di seluruh keimigrasian secara global.

    “Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” imbuhnya.

    Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memanggil Riza Chalid yang ketiga kali usai ditetapkan tersangka pada kasus Pertamina sejak Kamis (11/7/2025).

    Riza Chalid Bersembunyi di Malaysia

    Pemerintah mendeteksi keberadaan Riza Chalid masih berada di Malaysia, setelah mangkir Ketika dipanggil oleh Kejagung. Pemerintah juga berencana untuk melakukan penangkapan terhadap buronan ini.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membeberkan bahwa dari informasi yang dimiliki, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Riza Chalid masih berada di Malaysia.

    “Kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

    Agus menambahkan bahwa Kejagung juga berencana untuk menerbitkan red notice bagi Riza Chalid. Dia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini melalui Kejaksaan Agung.

    “Nanti aparat penegak hukum yang mengajukan dari Kejaksaan Agung ya,” kata dia.

    Agus juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut.

    Pihak Istana memberikan dukungan untuk menangkap Riza Chalid

    Istana Presiden Dukung Tangkap Riza Chalid

    Pemerintahan Kabinet Merah Putih juga mendukung untuk memberantas korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya. Hal ini juga sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo-Gibran saat melakukan kampanye.

    Pihak lingkaran istana kepresiden juga memberikan sinyal untuk menangkap Riza Chalid sesegera mungkin. Pemerintah juga mendukung hal yang dilakukan oleh Kejagung.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya mencari keberadaan Riza Chalid.

    “Pemerintah jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita mem-back up penuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8).

    Prasetyo menyebut upaya komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini telah dilakukan. Namun, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap kerugian negara sekitar Rp285 triliun.

  • Dua Eks Tentara IDF Israel Disebut Kelola Villa Mewah di Bali, Imigrasi Gelar Operasi

    Dua Eks Tentara IDF Israel Disebut Kelola Villa Mewah di Bali, Imigrasi Gelar Operasi

    GELORA.CO – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut Imigrasi masih mengecek dugaan adanya dua warga Israel, yang diyakini merupakan eks tentara Israel (IDF), mengelola vila-vila mewah di Bali.

    “Ini lagi dicek sekarang. Tim lagi di sana ya, lagi operasi,” kata Menteri Imigrasi Agus Andrianto saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Dari operasi pemeriksaan yang digelar Imigrasi di Bali belum lama ini, Agus menyebut ada sekitar 100 warga negara asing (WNA) yang terjaring. Namun, dia tidak menyebutkan lebih lanjut aturan-aturan keimigrasian yang dilanggar oleh para WNA tersebut.

    Dua warga Israel, yang diduga pernah berdinas sebagai tentara IDF itu, merupakan satu orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Satu dari dua orang itu diyakini bernama Shachar Gornen, yang banyak mempublikasikan dirinya sebagai seorang pengelana dan pembuat konten perjalanan.

    Gonen, menurut penelusuran beberapa pengguna media sosial, diketahui aktif mengelola akun Instagram @gonenvillasbali, yang sebelum ramai menjadi perbincangan publik, akun itu aktif memamerkan konten-konten promosi vila-vila mewah bergaya tropis modern, yang eksklusif. Namun, saat berita ini dibuat, akun itu menjadi akun privat, dan tidak memiliki unggahan serta pengikut.

    Begitu pun dengan akun pribadi Shachar Gornen di media sosial Instagram juga privat sehingga konten-kontennya hanya dapat dilihat oleh mereka yang diizinkan menjadi pengikut akunnya. Walaupun demikian, cuplikan-cuplikan kontennya di Instagram, termasuk yang menampilkan vila-vila mewah di Bali, masih dapat diakses dari mesin pencari Google.

    Informasi yang berkembang sejauh ini, meskipun belum dikonfirmasi oleh Imigrasi, Shachar Gornen diketahui dapat masuk Indonesia karena mendaftarkan diri berasal dari Jerman. Alhasil, dia pun diketahui sebagai orang Jerman oleh otoritas Imigrasi di Bali.

    Shachar juga dikabarkan masuk menggunakan KITAS Investor, dan visanya berlaku sampai dengan Maret 2026. Di Bali, dia dikabarkan tinggal di daerah Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung. Sebagai pemegang KITAS Investor, Shachar berada di bawah naungan salah satu perusahaan Indonesia, yang bertindak sebagai penjamin.

    Kabar tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum dikonfirmasi secara resmi oleh Imigrasi. Walaupun demikian, Polda Bali pada bulan lalu menyebut dapat ikut mengusut manakala ada potensi pelanggaran pidana dan aturan perundang-undangan lainnya.

  • Prabowo tegaskan strategi transformasi nasional berbasis realisme

    Prabowo tegaskan strategi transformasi nasional berbasis realisme

    “Strategi transformasi bangsa yang kita pegang adalah strategi yang berdasarkan realisme yang berdasarkan kondisi nyata bangsa dan regional dan global,”

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa strategi transformasi bangsa yang dijalankan pemerintah saat ini berlandaskan pada prinsip realisme, dengan mempertimbangkan kondisi nyata di tingkat nasional, regional, dan global.

    “Strategi transformasi bangsa yang kita pegang adalah strategi yang berdasarkan realisme yang berdasarkan kondisi nyata bangsa dan regional dan global,” ujar Presiden saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

    Presiden Prabowo berpandangan pendekatan berbasis teori dan angan-angan tidak cukup untuk menjawab tantangan yang ada.

    Kepala Negara menyebut bahwa idealisme tetap memiliki tempat, namun penanganan terhadap berbagai persoalan nasional membutuhkan langkah-langkah yang realistis dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

    “Idealisme itu perlu, tapi yang utama yang bisa menyelamatkan kita adalah realisme. Kita harus dengan realistis melihat situasi dan kita ambil langkah-langkah,” ucap Presiden.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sidang Kabinet Paripurna hari ini merupakan yang kedelapan kalinya digelar selama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sejak keduanya resmi menjabat pada 20 Oktober 2024.

    Dalam Sidang Kabinet kali ini, Presiden Prabowo kembali memuji kinerja jajaran Kabinet Merah Putih.

    “Saya merasa saudara-saudara bekerja sebagai satu tim. Saya kira tanpa kerja keras saudara sebagai tim tidak mungkin kita capai apa yang kita capai hari ini. Dalam waktu yang singkat banyak sekali yang kita capai,” kata Presiden Prabowo saat memberi arahan pada Sidang Kabinet Paripurna.

    Presiden Prabowo kemudian juga memuji jajarannya yang tetap tenang dan fokus mengerjakan tugas-tugasnya di tengah situasi ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi global.

    Dalam Sidang Kabinet Paripurna siang ini, jajaran menteri dan wakil menteri yang hadir, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Kemudian, ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.

    Di ruangan Sidang Kabinet Paripurna, ada juga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Pewarta: Fathur Rochman/Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.