Tag: Agus Andrianto

  • Istana Apresiasi Transformasi Nusakambangan: Kolaborasi untuk Visi-Misi Presiden

    Istana Apresiasi Transformasi Nusakambangan: Kolaborasi untuk Visi-Misi Presiden

    Cilacap

    Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) mengapresiasi transformasi Nusakambangan. Apresiasi diberikan saat tim dari PCO ikut meninjau perkembangan kegiatan ketahanan pangan dan sejumlah balai latihan kerja (BLK) untuk memberdayakan para narapidana (napi).

    “Kami dari Kantor Komunikasi Kepresidenan mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan juga kepada Pak Direktur (Dirut PT PLN Persero Darmawan Prasodjo) dan teman-teman Kementerian Pertanian,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Fritz Edward Siregar, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (9/9/2025).

    Hal itu disampaikan Fritz usai mengikuti seremonial penyerahan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian kepada pihak permasyarakatan di Nusakambangan. Selain itu Fritz dan tim juga turut melihat kegiatan produksi batako berbahan dasar fly ash bottom ash (FABA) yang merupakan kerja sama PLN dengan Kementerian Imipas.

    “Bahwa ini adalah program kolaborasi, di mana bersama-sama melaksanakan visi-misi Bapak Presiden (Presiden Prabowo Subianto) menciptakan ketahanan pangan. Dan ini sudah dimulai daripada Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan di mana mempergunakan lahan-lahan yang ada,” jelas Fritz.

    Untuk diketahui, Menteri Agus Andrianto sejak dilantik oleh Presiden Prabowo menggalakkan visi-misi Pemerintah yakni Ketahanan Pangan di lapas dan rutan-rutan. Selain itu Menteri Agus juga mendorong pemberdayaan narapidana dengan tujuan saat sudah bebas, mereka dapat memiliki nilai dan menaikkan kualitas diri saat kembali ke tengah masyarakat sehingga tak mengulangi perbuatan pidana.

    “Ada 105 hektare yang akan dibangun di Nusakambangan, kolaborasi di mana kita bukan hanya membangun, tapi mempergunakan sisa dari PLTU diolah menjadi sesuatu yang konkret,” tutur Fritz.

    “Kami sungguh berharap lahan-lahan yang lain, dipergunakan untuk ketahanan pangan dan ini adalah kolaborasi berbagai kementerian didukung PT PLN,” imbuhnya.

    (aud/whn)

  • Imigrasi Atambua tanam 500 pohon kelapa dukung ketahanan pangan

    Imigrasi Atambua tanam 500 pohon kelapa dukung ketahanan pangan

    Penanaman dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bagian dari kerja sama lintas instansi agar program strategis pemerintah berjalan efektif

    Kupang (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di Kabupaten Belu, Provinsi NTT melakukan penanaman 500 pohon kelapa guna mendukung ketahanan pangan yang menjadi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

    “Kami di jajaran Imigrasi turut mendukung program ini sebagai kontribusi terhadap pembangunan, tidak hanya di bidang keimigrasian, tapi juga pada aspek sosial dan ketahanan pangan yang langsung menyentuh masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, dari Atambua, Rabu.

    Ia menegaskan, penanaman sejumlah anakan pohon kelapa itu bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional di luar tugas keimigrasian.

    Proses penanaman dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bagian dari kerja sama lintas instansi agar program strategis pemerintah berjalan efektif.

    Di Atambua, kegiatan dipusatkan di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kelas IIB Atambua dengan sebanyak 40 pohon kelapa ditanam secara simbolik.

    Penanaman itu juga ujar dia merupakan bagian dari gerakan nasional yang pada Selasa (9/9) kemarin sudah dilaksanakan dan dipusatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.

    Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hadir dalam kegiatan tersebut, dan menurut dia kehadiran mereka menegaskan dukungan lintas sektor dalam menyukseskan agenda nasional ini.

    Selain diikuti jajaran Imigrasi, kegiatan itu juga melibatkan pegawai Lapas dan perwakilan masyarakat sekitar serta sejumlah warga binaan pemasyarakatan.

    Selain di Atambua, kegiatan yang sama juga dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menanam 5.000 bibit kelapa guna mewujudkan swasembada pangan.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang Antonius Jawa Gili mengatakan kegiatan itu sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam bidang ketahanan pangan nasional. Sebanyak 300 bibit kelapa ditanam di Kebun Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kupang.

    “Harapannya hasil dari kebun kelapa tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan lapas dan juga memberikan keterampilan baru bagi WBP,” ucapnya.

    Pewarta: Kornelis Kaha
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Imigrasi Atambua tanam 500 pohon kelapa dukung ketahanan pangan

    Imigrasi Atambua tanam 500 pohon kelapa dukung ketahanan pangan

    Penanaman dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bagian dari kerja sama lintas instansi agar program strategis pemerintah berjalan efektif

    Kupang (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di Kabupaten Belu, Provinsi NTT melakukan penanaman 500 pohon kelapa guna mendukung ketahanan pangan yang menjadi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

    “Kami di jajaran Imigrasi turut mendukung program ini sebagai kontribusi terhadap pembangunan, tidak hanya di bidang keimigrasian, tapi juga pada aspek sosial dan ketahanan pangan yang langsung menyentuh masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, dari Atambua, Rabu.

    Ia menegaskan, penanaman sejumlah anakan pohon kelapa itu bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional di luar tugas keimigrasian.

    Proses penanaman dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bagian dari kerja sama lintas instansi agar program strategis pemerintah berjalan efektif.

    Di Atambua, kegiatan dipusatkan di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kelas IIB Atambua dengan sebanyak 40 pohon kelapa ditanam secara simbolik.

    Penanaman itu juga ujar dia merupakan bagian dari gerakan nasional yang pada Selasa (9/9) kemarin sudah dilaksanakan dan dipusatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.

    Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hadir dalam kegiatan tersebut, dan menurut dia kehadiran mereka menegaskan dukungan lintas sektor dalam menyukseskan agenda nasional ini.

    Selain diikuti jajaran Imigrasi, kegiatan itu juga melibatkan pegawai Lapas dan perwakilan masyarakat sekitar serta sejumlah warga binaan pemasyarakatan.

    Selain di Atambua, kegiatan yang sama juga dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menanam 5.000 bibit kelapa guna mewujudkan swasembada pangan.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang Antonius Jawa Gili mengatakan kegiatan itu sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam bidang ketahanan pangan nasional. Sebanyak 300 bibit kelapa ditanam di Kebun Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kupang.

    “Harapannya hasil dari kebun kelapa tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan lapas dan juga memberikan keterampilan baru bagi WBP,” ucapnya.

    Pewarta: Kornelis Kaha
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menerima penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Karena telah memprakarsai penanaman jagung di Kabupaten Sidoarjo, di lingkup Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

    Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto kepada Kombes Pol. Christian Tobing di Mako Polresta Sidoarjo Rabu (10/9/2025).

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan sinergitas yang telah dilakukan Polresta Sidoarjo dengan pihaknya. Terutama dalam mendukung suksesnya program Asta Cita Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sektor ketahanan pangan nasional.

    “Harapan kami kedepan sinergi dengan Polri terus terjalin solid. Baik dalam mensukseskan program Asta Cita Bapak Presiden maupun kerjasama di sektor lainnya antar kedua institusi ini,” ucap Agus Winarto.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tentu ini semakin memacu semangat jajarannya, dalam menjalankan program Asta Cita Presiden serta guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif.

    “Upaya masif mewujudkan ketahanan pangan tidak dapat kami jalankan sendiri, hal ini dapat terlaksana secara optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tentu berkat semua pihak maupun stake holder terkait. Seperti yang telah kami lakukan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” terangnya. (isa/ted)

  • Menimipas Serahkan Langsung SK Kenaikan Grade Petugas Lapas Batu Nusakambangan – Page 3

    Menimipas Serahkan Langsung SK Kenaikan Grade Petugas Lapas Batu Nusakambangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Nusakambangan, resmi menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan grade dari jabatan lama menjadi jabatan Nahkoda. Mereka adalah Badari dan Raka Ady Zulismayanto yang sebelumnya bertugas sebagai Petugas/Anggota Jaga, serta Melda Subondi yang sebelumnya menjabat Penjaga Tahanan.

    Momen ini menjadi istimewa karena SK tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di atas kapal Pengayoman. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan kegiatan penanaman 360 ribu bibit pohon kelapa, serta peninjauan Balai Latihan Kerja dan program ketahanan pangan kemandirian Warga Binaan di kawasan Nusakambangan, Selasa (9/9).

    Menteri Agus menegaskan bahwa penghargaan ini diharapkan menjadi penyemangat baru bagi para petugas.

    “Agar mereka lebih semangat lagi dalam menunjukkan kinerjanya sebagai petugas (nahkoda) dalam memberikan pelayanan PRIMA kepada sesama petugas dan keluarga warga binaan,” ujar Menteri Agus.

    Sebagai penunjang operasional pelayanan penyeberangan petugas Pemasyarakatan se-Nusakambangan, Lapas Batu Nusakambangan mempunyai dua Armada Kapal Besar, yaitu Pengayoman VII dan Pengayoman VIII serta 1 (satu) Kapal Patroli/ RIB Pengayoman V. Demi keselamatan dan kelancaran operasional transportasi laut sehari-hari yang mana melayani trayek penyeberangan petugas Pemasyarakatan, Armada Kapal Pengayoman V, VII, dan VIII memerlukan Nahkoda.

    Untuk itu, ketiganya diperbantukan sebagai Nahkoda Kapal Pengayoman sebagaimana Surat Perintah Kepala Lapas Kelas I Batu Nomor: W.13.PAS.PAS.2.SA.04.01-193 tanggal 20 januari 2025. Selanjutnya, pihak Lapas mengusulkan kenaikan grade bagi ketiganya dari grade 5 menjadi grade 7 untuk Jabatan Nakhoda melalui surat Kepala Lapas Kelas I Batu Nomor: W.13.PAS.PAS.2.SA.03.04-301 tanggal 25 Januari 2025.

    Ketiga petugas tersebut juga telah mengikuti dan lulus sejumlah pelatihan pengoperasian kapal yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Palembang.

  • Menteri Imipas Harap Kepala Daerah Peduli Napi: Sebagian Mereka Warga Bapak-Ibu

    Menteri Imipas Harap Kepala Daerah Peduli Napi: Sebagian Mereka Warga Bapak-Ibu

    Jakarta

    Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan permohonan kepada kepala daerah agar memperhatikan warga binaan permasyarakatan atau narapidana (napi) yang menghuni lapas di masing-masing daerah. Ia menyebut sebagian penghuni lapas adalah warga setempat.

    “Kami memohon kepada forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) di seluruh Indonesia, yang mungkin mewakili Gubernur, Bupati, Wali Kota, mohon ditengok warga binaan permasyarakatan yang ada di tempat masing-masing,” kata Menteri Agus, Selasa (9/9/2025).

    Hal itu disampaikan Menteri Agus saat memimpin penanaman serentak 360.000 bibit pohon kelapa oleh Kementerian Imipas dan jajaran. Kegiatan ini berlangsung di seluruh Indonesia, dan terpusat di Kawasan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

    Menteri Agus menyebut sebagian penghuni lapas adalah warga yang berasal dari daerah setempat. Menurutnya, para napi yang sudah selesai menjalani masa pidana dan telah melewati proses asimilasi harus diberi kesempatan untuk diterima kembali di tengah masyarakat.

    “Sebagiannya (dari penghuni lapas) adalah warga masyarakat bapak, ibu. Namun lebih penting dari pada itu, warga binaan seluruh Indonesia sesungguhnya adalah saudara-saudara kita juga. Mereka harus mendapat kesempatan,” ucapnya.

    Dia berharap napi yang telah bebas diberi perhatian agar masyarakat dapat menerima kembali kehadirannya. Dia menyebut sebelum bebas, napi menjalani proses asimilasi dan berstatus klien permasyarakatan, serta dibaurkan dengan kelompok-kelompok sosial di Badan Permasyarakatan (Bapas).

    “Peran seluruh komponen masyarakat dan stakeholders diperlukan untuk sama-sama memberikan perhatian untuk warga binaan permasyarakatan. Khususnya mereka-mereka yang menjelang bebas atau proses asimilasi, mereka nanti di bapas ini mendapatkan kelompok-kelompok, komunitas-komunitas sosial yang memiliki perhatian dalam upaya mempersiapkan diri mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.

    Menteri Agus juga berharap napi mempersiapkan kemampuan bekerja sebaik mungkin. Dia ingin napi yang telah ikut program-program latihan kerja dan menghasilkan produk yang laku terjual, dapat bebas dengan bekal uang untuk memulai hidup baru.

    “Syukur-syukur selama proses pembimbingan permasyarakatan, semakin banyak warga binaan permasyarakatan yang bisa mendapatkan penghasilan,” imbuhnya.

    (aud/fas)

  • Menteri Imipas Ingin Pulau Nusakambangan Steril dari Warga

    Menteri Imipas Ingin Pulau Nusakambangan Steril dari Warga

    Jakarta

    Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto berharap Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) steril dari penduduk sekitar. Menteri Agus meminta agar tanah-tanah Pulau Nusakambangan yang diduduki warga lokal dikembalikan sesuai dengan peruntukannya, yakni permasyarakatan.

    Hal itu disampaikan Menteri Agus saat memberi sambutan di acara bakti sosial (baksos) kepada warga pesisir sekitar Pulau Nusakambangan, tepatnya di Sesko Daun Lumbung (Ksatrian Amirul Isnaini) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (8/9/2025) sore. Dia berharap pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan dapat membantu terkait sterilisasi Pulau Nusakambangan.

    “Saya minta tolong terkhusus kepada Pak Bupati, Pak Kapolres, Pak Kajari, ini tolong kami dibantu untuk menjaga kesterilan (Nusakambangan),” kata Menteri Agus.

    Proses sterilisasi, tegas Menteri Agus, harus menghadirkan rasa adil. Dia meminta Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah (Jateng) memberi kerahiman kepada warga yang terdampak sterilisasi Pulau Nusakambangan.

    “Kalau perlu secara bertahap nanti lahan-lahan yang kini dikuasai oleh masyarakat ini bisa kita ganti kerahiman kepada mereka, agar betul-betul Nusakambangan menjadi kawasan yang steril. Karena memang saat ini (Pulau Nusakambangan) diamanahkan kepada kami (Ditjenpas Kementerian Imipas),” jelas dia.

    Menteri Agus khawatir area-area pinggir Pulau Nusakambangan semakin dipadati warga. “Jangan sampai juga makin lama masyarakat makin masuk, sehingga sterilisasi daripada Pulau Nusakambangan ini menjadi bias,” sambung Menteri Agus.

    Dia meminta Kalapas Nusakambangan dan Kakanwil Ditjenpas Jateng untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pihak forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat dan masyarakat. Menteri Agus menekankan agar proses sterilisasi Pulau Nusakambangan tak menimbulkan ekses dari pihak berwenang.

    “Nanti tolong permasalahan ganti kerahiman dilaksanakan dengan baik. Pak Mardi tolong dengan Pak Irfan, selaku yang dituakan di sini, bisa memerankan fungsi komunikasi yang baik dengan unsur pemerintah daerah di sini, sekaligus komunikasi yang baik dengan warga masyarakat,” pinta Menteri Agus.

    “Sehingga dalam pelaksanaan (sterilisasi) menimbulkan ekses yang sama-sama tidak kita inginkan. Kita adalah satu keluarga, kita sama-sama saudara, yang kami bina sekarang ini juga keluarga,” pungkas Menteri Agus.

    (aud/fca)

  • Staf Nadiem Buronan, Ini Sosok-Perannya di Kasus Pengadaan Chromebook

    Staf Nadiem Buronan, Ini Sosok-Perannya di Kasus Pengadaan Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus tersebut terkait pengadaan laptop berbasis ChromeOS, dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

    Dilansir detiknews, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Jurist Tan telah menjadi buron dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pihak Polri pun telah meneruskan permohonan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Kini Polri menunggu penerbitan red notice oleh Interpol.

    Jurist sendiri merupakan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi. Namun keterlibatan dalam kasus ini sudah dilakukan jauh sebelum Nadiem masuk kabinet.

    Kejaksaan Agung menjelaskan dia bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani yang juga Staf Khusus Menteri membuat grup WhatsApp pada Agustus 2019. Grup bernama Mas Menteri Core Team itu membahas soal rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat Nadiem diangkat menjadi menteri.

    Usai Nadiem diangkat menjadi menteri pada Oktober 2019, Jurist mewakilinya bertemu dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan itu membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.

    Kejagung juga mengatakan Jurist menghubungi YK dan Ibrahim Arief (IBAM), yang kemudian juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia dibuatkan kontrak kerja sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek, tugasnya membantu pengadaan TIK dengan ChromeOS.

    Selain itu Jurist dan Fiona juga meminta pengadaan TIK dengan ChromeOS kepada Ibrahim dan dua orang lainnya yakni Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW) serta Mulatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Padahal Kejagung mencatat Staf Khusus tidak memiliki wewenang dan tuga saat perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

    Baik SW dan MUL juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini.

    Jurist juga diketahui bertemu dengan pihak Google mewakili Nadiem yang sudah bertemu sebelumnya. Dia membicarakan teknis pengadaan TIK yang menggunakan ChromeOS, termasuk co-investment 30% dari pihak perusahaan untuk kemendikbudristek.

    Informasi tersebut telah disampaikan JT dalam rapat-rapat dengan pihak kementerian. Pada 6 Mei 2020, dia disebut pula hadir dalam pertemuan yang dipimpin Nadiem.

    Dalam pertemuan tersebut, Nadiem memerintahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan 2020-2022 dari Google. Padahal menurut Kejagung, pengadaan belum dilaksanakan.

    Nadiem Makarim sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Jurist Tidak di Indonesia

    Dalam pengumuman tersangka yang dilakukan Selasa malam (15/7/2025), Kejagung hanya menyebutkan MUL dan SW dilakukan penahanan rutan sementara IBAM menjadi tahanan kota.

    Pihak Kejagung mengatakan Jurist tidak berada di Indonesia. Dia sudah berulang kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak memenuhinya.

    “Yang kita tahu satu orang JT, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil dalam kapasitas sebagai sanksi tidak mengindahkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Selasa Malam (16/7/2025).

    Pihak Kejagung juga menyatakan Jurist sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami sudah melakukan DPO tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir tanah air,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam kesempatan yang sama.

    Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung.

    “Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan telah dicabut) sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detiknews.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat menjelang HUT ke-80 RI.

    Bebasnya Setnov sapaan akrabnya itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

    Selain itu, Setnov sejatinya dihukum 15 tahun penjara. Namun, hukuman itu disunat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Setnov. Dengan begitu, total Setnov dihukum selama 12,5 tahun penjara.

    Di samping itu, secara total mantan Ketua Umum Golkar itu mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana sebanyak 28 bulan dan 15 hari.

    Lantas, bagaimana perjalanan kasus Setnov?

    Setya Novanto merupakan eks Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Adapun, total uang korupsi yang dinikmati Setnov dalam kasus ini sebesar US$7,3 juta.

    Kemudian, dalam proses penetapantersangka hingga penahanan Setnov ini dinilai penuh “drama”. Pasalnya, kala itu meski sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, namun Setnov berhasil menggugurkan status hukumnya itu lewat praperadilan.

    Namun, upaya hukumnya itu terkesan sia-sia usai KPK kembali menetapkan tersangka pada September 2017.

    Tak hanya itu, drama berlanjut saat Setnov penangkapan oleh komisi antirasuah. Penangkapan itu dilakukan setelah Setnov mangkir dari panggilan KPK.

    Mulanya, penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada (15/11/2017). Namun, Setnov tidak ditemukan di kediamannya.

    Seharu berselang, muncul kabar Setnov akan beranjak menuju KPK. Hanya saja, mobil yang ditumpangi eks Ketua DPR ini mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

    Peristiwa inilah yang membuat kondisi kesehatan Setnov menjadi viral. Lantaran kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyebutkan bahwa akibat kecelakaan itu membuat kliennya memiliki benjolan sebesar bakpao.

    Adapun, kecelakaan ini akhirnya terungkap merupakan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Alhasil, Fredrich juya ditetapkan sebagai tersangka perintangan.

    Persidangan dan Sel Mewah

    Selanjutnya, Setnov menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana bergulir pada (13/12/2017). Kala itu, Setnov kembali menjadi sorotan usai tidak mau berbicara di awal persidangan lantaran kondisi kesehatannya.

    Singkatnya, Setnov divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada (24/4/2018). Selain pidana badan, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

    Di tengah menjalani hukumannya, Setnov kembali viral usai Ombudsman melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada September 2018. Dalam temuannya, sel Setnov disebut lebih mewah dibandingkan dengan sel tahanan lainnya.

    Setelah adanya laporan itu, Ditjenpas bersama Najwa Shihab untuk melakukan inspeksi ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.

    MA Pangkas Hukuman Setnov

    Selang tujuh tahun kemudian, Mahkamah Agung (MA) PK Setnov. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025.

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara.

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harua dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara.

    Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.

    Bebas Bersyarat

    Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

    Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

  • Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Momen kebebasan terpidana kasus korupsi e-KTP itu menarik perhatian publik.

    Dalam foto yang diterima iNews.id, Setnov tampil mengenakan pakaian hitam dengan jaket berwarna biru. Dia terlihat berdiri bersama tiga orang lainnya.

    Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memegang map biru dan dokumen administrasi.

    Ekspresi wajah Setnov tampak serius. Sorot matanya tertuju lurus ke depan.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan Setnov bisa mendapatkan bebas bersyarat. Menurutnya, Setnov sudah memenuhi syarat administratif dan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

    “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui PK sebelumnya mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

    “Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” katanya.