Tag: Agus Andrianto

  • 1
                    
                        Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel
                        Nasional

    1 Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel Nasional

    Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan seluruh visa dari delegasi atlet Israel yang hendak berlaga di Artistic Gymnastics World Championship 2025 batal.
    “Berdasarkan permohonan resmi dari pihak penjamin, dapat kami konfirmasi bahwa seluruh visa delegasi Israel saat ini telah dibatalkan,” kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
    Dia menjelaskan, pihak Pengurus Besar Persatuan Senam Indonesia, dulu bernama Persani dan sekarang bernama Federasi Gimnastik Indonesia (FGI), mengajukan permohonan pembatalan visa seluruh delegasi Israel melalui surat bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025.
    Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pembatalan visa itu.
    “Seluruh proses keimigrasian telah berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan, dan pembatalan visa ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif dan permohonan resmi dari pihak penjamin,” kata Agus.
    Pemerintah, kata dia, menghargai dan mendukung penuh upaya FGI dalam menyelenggarakan kejuaraan dunia ini.
    Israel, pihak yang menginvasi Gaza dan Palestina pada umumnya, hendak berlaga dalam Artistic Gymnastics World Championship 2025 di Jakarta.
    Pihak anggota DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Gubernur Jakarta Pramono Anung menolak kehadiran Israel.
    “Kalau saya yang paling penting visanya enggak usah dikeluarin aja, supaya enggak ke Jakarta, karena enggak ada manfaatnya dalam kondisi seperti ini ada atlet gimnastik (Israel) itu bertanding di Jakarta, pasti akan menyulut, memantik kemarahan publik dalam kondisi seperti ini,” tutur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imigrasi Jaksel Sosialisasi Aplikasi WASPADA, Orang Asing Terpantau Real Time

    Imigrasi Jaksel Sosialisasi Aplikasi WASPADA, Orang Asing Terpantau Real Time

    Jakarta

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar kegiatan diseminasi atau sosialisasi aplikasi WASPADA dengan tema ‘Jaga Jakarta Menuju Kota Global’. Aplikasi WASPADA merupakan singkatan dari Pengawasan Orang Asing Berbasis Peta Digital.

    Kegiatan ini bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Sejumlah unsur masyarakat hadir, mulai dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT/RW, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Pancoran.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya berkomitmen menjadi kantor imigrasi yang paling terdigitalisasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

    “Digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen menjadi pelopor transformasi digital di bidang keimigrasian. Setiap layanan dan pengawasan harus berbasis data, teknologi, dan kolaborasi. Melalui Aplikasi WASPADA, kami ingin menghadirkan pengawasan yang cepat, akurat, dan terintegrasi – sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Bugie dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

    Bugie juga menekankan langkah digitalisasi ini sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam pelaksanaan
    pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan berbasis teknologi modern, serta penguatan sinergitas antar-stakeholder untuk menjaga keamanan nasional.

    “Kami menjalankan setiap inovasi dengan semangat nilai PRIMA – Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel. Inilah wajah baru Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan: modern, digital, dan berdampak,” imbuh Bugie.

    Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Wilayah I Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Achmad Husni, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan orang asing.

    “Pelaporan dari masyarakat adalah ujung tombak dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal,” jelas Husni.

    Senada dengan itu, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Dea Suheryana, memaparkan bahwa Aplikasi WASPADA merupakan pengembangan dari sistem pelaporan APOA. Bedanya, aplikasi WASPADA kini dilengkapi dengan peta digital yang mampu menampilkan keberadaan dan aktivitas orang asing secara real-time.

    “Melalui sistem ini, setiap laporan masyarakat langsung terhubung dengan petugas imigrasi untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terukur,” ungkap Dea.

    Halaman 2 dari 2

    (isa/imk)

  • Presiden Prabowo Lihat Langsung Penyerahan Smelter Hasil Sitaan Korupsi ke PT Timah Tbk – Page 3

    Presiden Prabowo Lihat Langsung Penyerahan Smelter Hasil Sitaan Korupsi ke PT Timah Tbk – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan smelter hasil sitaan mega korupsi Timah kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025). Total ada enam smelter timah yang diserahkan negara kepada PT Timah Tbk.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Presiden Prabowo tiba di Smelter PT. Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada pukul 10.50 WIB. PT. Tinindo Internusa merupakan salah satu smelter sitaan yang diserahkan kepada PT Timah Tbk.

    Aset diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Selanjutnya, Suhaisil menyerahkan kepada CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.

    Setelah itu, Rosan menyerahkan aset sitaan tersebut kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro. Prabowo bersama beberapa anggota Kabinet Merah Putih menyaksikan langsung penyerahan aset tersebut.

    Usai prosesi penyerahan ini, PT Timah Tbk akan mengelola operasional enam smelter. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara maupun pendapatan asli daerah Provinsi Bangka Belitung.

    Smelter PT Tinindo Internusa merupakan aset sitaan negara dari kasus korupsi tata niaga timah. Smelter tersebut merupakan salah satu sitaan Kejaksaan Agung pada kasus korupsi timah Harvey Moeis.

    Berikut daftar 6 smelter yang diserahkan ke PT Timah:

    1. Smelter PT Stanindo Inti Perkasa

    2. Smelter CV Venus Inti Perkasa

    3. Smelter PT Menara Cipta Mulia

    4. Smelter PT Tinindo Internusa

    5. Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa

    6. Smelter PT Refind Bangka Tin

    Selain 6 smelter tersebut, aset lain yang diseahkan kepada PT Timah Tbk, yakni:

    1. Alat berat: 108 unit

    2. Peralatan tambang: 165 unit

    3. Logam timah: 680.687,60 kg

    4. Tanah: 22 bidang dengan total luas 238.848 meter persegi

    5. Gedung mess: 1 unit

    6. Total nilai aset Rp 1.451.656.830.000

    Dalam acara ini, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Imigrasi dan Pemasyararakatan Agus Andrianto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

    Kemudian, Kepala BIN Herindra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

     

    Presiden Prabowo Subianto memantau langsung tambang ilegal yang disita, dan diberikan kepada PT Timah Tbk.

  • Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

    Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Riza Chalid telah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan status itu berlaku usai paspor Riza Chalid telah dicabut. Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan juga memiliki status yang sama dengan Riza Chalid.

    “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya saat ditemui di Kejagung dikutip, Senin (6/10/2025).

    Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.

    “Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga mengemukakan saat ini pihaknya masih memburu saudagar minyak tersohor asal Indonesia itu. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat.

    “Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja,” pungkas Anang.

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

  • Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay Nasional 6 Oktober 2025

    Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut. 
    Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). 
    Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status
    overstay
    .
    “Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia
    overstay
    ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin (6/10/2025). 
    Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
    “Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
    Selain itu, Anang juga meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
    “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang.
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
                        Nasional

    10 Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut Nasional

    Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.
    Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara.
    “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Menurut Anang, pencabutan paspor berarti pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara.
    “Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya.
    Dengan kondisi tersebut, kata Anang, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status
    overstay
    .
    “Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia
    overstay,
    ” ujarnya.
    Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
    “Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
    Selain itu, ia menegaskan, dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah.
    Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah setempat.
    “Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.
    Sebagai informasi, lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
    Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: 
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut
                        Nasional

    6 Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut Nasional

    Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan, status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah
    stateless
    seiring dengan pencabutan paspor keduanya.
    “Ya (
    stateless
    ),” ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025).
    Dengan pencabutan paspor, diharapkan dua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini, lantaran tak mempunyai kewarganegaraan (
    stateless
    ).
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus. 
    Lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
    Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: 
    Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
    Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
    Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
    Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
    Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Prabowo Bak Dirigen saat Paduan Suara Panglima hingga Kapolri

    Aksi Prabowo Bak Dirigen saat Paduan Suara Panglima hingga Kapolri

    Jakarta

    Momen Presiden Prabowo Subianto menggerakkan tangan bak dirigen menarik perhatian. Momen itu terjadi usai upacara Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

    Setelah memimpin upacara pada Rabu (1/10/2025), Prabowo menyalami para tamu. Dia kemudian meminta Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon untuk naik ke atas panggung.

    Kemudian, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Seskab Teddy Indra Wijaya menyusul naik ke atas panggung. Mereka lalu bernyanyi bersama paduan suara.

    Prabowo yang berada di depan panggung tampak menggerakkan tangan bak dirigen. Fadli, Agus, Sigit, dan Teddy menyanyikan lagu ‘Bangun Pemudi Pemuda’ hingga ‘Garuda Pancasila’.

    Prabowo Beri Semangat Paduan Suara

    Prabowo beberapa kali terlihat menunjuk ke arah anggota paduan suara untuk memberi semangat. Ini merupakan kali pertama Prabowo memimpin perdana upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai presiden.

    Upacara dimulai pukul 08.00 WIB. Terlihat hadir Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai. Para anggota Kabinet Merah Putih yang hadir antara lain Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wamenkomdigi sekaligus Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, serta Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

    Hadir juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Tonny Harjono.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/fas)

  • All Indonesia Gandeng BSSN Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Pengguna

    All Indonesia Gandeng BSSN Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Pengguna

    All Indonesia Gandeng BSSN Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Pengguna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto menyampaikan bahwa aplikasi All Indonesia telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan data pribadi penggunanya tetap aman.
    Dengan demikian, Agus memastikan bahwa All Indonesia akan menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.
    “Jadi kami selalu mengingatkan kepada masing-masing pemilik platform untuk bisa mengamankan datanya sendiri, kami akan menggandeng BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk menjaga kerahasiaan dari data pribadi itu,” ucap Agus di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (1/10/2025).
    Agus menegaskan, pemerintah akan berupaya tetap menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari kebocoran di aplikasi All Indonesia.
    “Jadi intinya kita akan sama-sama untuk melakukan upaya penjagaan atas data pribadi yang menjadi privasi masyarakat,” kata dia.
    Dalam penggunaan All Indonesia, penumpang cukup mengisi data melalui aplikasi tersebut dan proses pemeriksaan akan menjadi lebih singkat.
    “Kami mengimbau para penumpang untuk mengisi All Indonesia sebelum kedatangan. Tanpa itu, perjalanan akan lebih lama karena pemeriksaan harus dilakukan manual di konter,” ucap Agus.
    Untuk diketahui, setiap penumpang maupun awak sarana pengangkut yang masuk ke Indonesia wajib untuk mengisi aplikasi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025 hari ini.
    Kebijakan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan asing (WNA).
    Sistem digital ini berlaku di semua bandara internasional, pelabuhan penumpang, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
    Aplikasi All Indonesia merupakan platform layanan digital terintegrasi hasil kerja sama Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.
    Lewat aplikasi ini, pengunjung bisa mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara online sebelum tiba di Tanah Air.
    All Indonesia merupakan integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi yang tersedia dalam bentuk web (allindonesia.imigrasi.go.id) maupun aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.
    Aplikasi ini dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan.
    All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan prosedur kedatangan, meningkatkan kenyamanan, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh penumpang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di sumur maut Lubang Buaya, Prabowo berdoa untuk Pahlawan Revolusi

    Di sumur maut Lubang Buaya, Prabowo berdoa untuk Pahlawan Revolusi

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto saat meninjau “sumur maut” di Lubang Buaya, Jakarta, Rabu, memanjatkan doa untuk para Pahlawan Revolusi yang gugur saat tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S).

    Presiden, di sisi dinding marmer yang mengitari sumur, berdiri dan memejamkan mata sambil mengangkat tangan untuk mendoakan 10 Pahlawan Revolusi, termasuk enam jenderal dan 2 perwira yang jasadnya dibuang di dalam “sumur maut” di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

    “Izin Pak Presiden, di sini adalah sumur tua atau sumur maut tempat dibuangnya tujuh Pahlawan Revolusi. Untuk kedalaman sumur ini adalah 12 meter, dan diameternya adalah 75 centimeter,” kata Kepala Pusat Sejarah TNI Brigjen TNI Stefie Jantje Nuhujanan.

    Di lokasi yang sama, pimpinan lembaga negara lainnya seperti Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga turut ikut dalam momen mengheningkan cipta itu.

    Kemudian, di barisan belakang Presiden Prabowo, ada juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Rabu pagi, Presiden Prabowo untuk pertama kalinya memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang tragedi gugurnya Pahlawan Revolusi pada 30 September 1965.

    Prosesi upacara diisi dengan sesi mengheningkan cipta, kemudian pembacaan teks Pancasila oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

    Selepas itu, teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibacakan oleh Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, kemudian pembacaan Ikrar Kesetiaan Kepada Pancasila oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Jajaran menteri dan pejabat negara yang mengikuti upacara hari ini, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sekaligus Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.

    Kemudian, ada pula Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, kemudian ada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.