Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan seluruh visa dari delegasi atlet Israel yang hendak berlaga di Artistic Gymnastics World Championship 2025 batal.
“Berdasarkan permohonan resmi dari pihak penjamin, dapat kami konfirmasi bahwa seluruh visa delegasi Israel saat ini telah dibatalkan,” kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Dia menjelaskan, pihak Pengurus Besar Persatuan Senam Indonesia, dulu bernama Persani dan sekarang bernama Federasi Gimnastik Indonesia (FGI), mengajukan permohonan pembatalan visa seluruh delegasi Israel melalui surat bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pembatalan visa itu.
“Seluruh proses keimigrasian telah berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan, dan pembatalan visa ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif dan permohonan resmi dari pihak penjamin,” kata Agus.
Pemerintah, kata dia, menghargai dan mendukung penuh upaya FGI dalam menyelenggarakan kejuaraan dunia ini.
Israel, pihak yang menginvasi Gaza dan Palestina pada umumnya, hendak berlaga dalam Artistic Gymnastics World Championship 2025 di Jakarta.
Pihak anggota DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Gubernur Jakarta Pramono Anung menolak kehadiran Israel.
“Kalau saya yang paling penting visanya enggak usah dikeluarin aja, supaya enggak ke Jakarta, karena enggak ada manfaatnya dalam kondisi seperti ini ada atlet gimnastik (Israel) itu bertanding di Jakarta, pasti akan menyulut, memantik kemarahan publik dalam kondisi seperti ini,” tutur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Agus Andrianto
-
/data/photo/2025/08/07/689465f88b699.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel Nasional
-

Imigrasi Jaksel Sosialisasi Aplikasi WASPADA, Orang Asing Terpantau Real Time
Jakarta –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar kegiatan diseminasi atau sosialisasi aplikasi WASPADA dengan tema ‘Jaga Jakarta Menuju Kota Global’. Aplikasi WASPADA merupakan singkatan dari Pengawasan Orang Asing Berbasis Peta Digital.
Kegiatan ini bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Sejumlah unsur masyarakat hadir, mulai dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT/RW, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Pancoran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya berkomitmen menjadi kantor imigrasi yang paling terdigitalisasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen menjadi pelopor transformasi digital di bidang keimigrasian. Setiap layanan dan pengawasan harus berbasis data, teknologi, dan kolaborasi. Melalui Aplikasi WASPADA, kami ingin menghadirkan pengawasan yang cepat, akurat, dan terintegrasi – sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Bugie dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Bugie juga menekankan langkah digitalisasi ini sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam pelaksanaan
pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan berbasis teknologi modern, serta penguatan sinergitas antar-stakeholder untuk menjaga keamanan nasional.“Kami menjalankan setiap inovasi dengan semangat nilai PRIMA – Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel. Inilah wajah baru Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan: modern, digital, dan berdampak,” imbuh Bugie.
Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Wilayah I Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Achmad Husni, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan orang asing.
“Pelaporan dari masyarakat adalah ujung tombak dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal,” jelas Husni.
Senada dengan itu, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Dea Suheryana, memaparkan bahwa Aplikasi WASPADA merupakan pengembangan dari sistem pelaporan APOA. Bedanya, aplikasi WASPADA kini dilengkapi dengan peta digital yang mampu menampilkan keberadaan dan aktivitas orang asing secara real-time.
“Melalui sistem ini, setiap laporan masyarakat langsung terhubung dengan petugas imigrasi untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terukur,” ungkap Dea.
Halaman 2 dari 2
(isa/imk)
-

Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Riza Chalid telah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan status itu berlaku usai paspor Riza Chalid telah dicabut. Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan juga memiliki status yang sama dengan Riza Chalid.
“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya saat ditemui di Kejagung dikutip, Senin (6/10/2025).
Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.
“Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut,” imbuhnya.
Di samping itu, Anang juga mengemukakan saat ini pihaknya masih memburu saudagar minyak tersohor asal Indonesia itu. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat.
“Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja,” pungkas Anang.
Dalam catatan Bisnis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.
Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.
“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
-
/data/photo/2025/07/23/6880caeeca3cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay Nasional 6 Oktober 2025
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut.
Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status
overstay
.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia
overstay
,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin (6/10/2025).
Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
Selain itu, Anang juga meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/68875dff5e2d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut Nasional
Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.
Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara.
“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Anang, pencabutan paspor berarti pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara.
“Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Anang, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status
overstay
.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia
overstay,
” ujarnya.
Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan, dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah.
Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah setempat.
“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.
Sebagai informasi, lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu:
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67beadb847b46.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut Nasional
Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan, status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah
stateless
seiring dengan pencabutan paspor keduanya.
“Ya (
stateless
),” ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025).
Dengan pencabutan paspor, diharapkan dua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini, lantaran tak mempunyai kewarganegaraan (
stateless
).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
Lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu:
Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/04/6728d2a0407dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
All Indonesia Gandeng BSSN Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Pengguna
All Indonesia Gandeng BSSN Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Pengguna
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto menyampaikan bahwa aplikasi All Indonesia telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan data pribadi penggunanya tetap aman.
Dengan demikian, Agus memastikan bahwa All Indonesia akan menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.
“Jadi kami selalu mengingatkan kepada masing-masing pemilik platform untuk bisa mengamankan datanya sendiri, kami akan menggandeng BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk menjaga kerahasiaan dari data pribadi itu,” ucap Agus di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (1/10/2025).
Agus menegaskan, pemerintah akan berupaya tetap menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari kebocoran di aplikasi All Indonesia.
“Jadi intinya kita akan sama-sama untuk melakukan upaya penjagaan atas data pribadi yang menjadi privasi masyarakat,” kata dia.
Dalam penggunaan All Indonesia, penumpang cukup mengisi data melalui aplikasi tersebut dan proses pemeriksaan akan menjadi lebih singkat.
“Kami mengimbau para penumpang untuk mengisi All Indonesia sebelum kedatangan. Tanpa itu, perjalanan akan lebih lama karena pemeriksaan harus dilakukan manual di konter,” ucap Agus.
Untuk diketahui, setiap penumpang maupun awak sarana pengangkut yang masuk ke Indonesia wajib untuk mengisi aplikasi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025 hari ini.
Kebijakan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan asing (WNA).
Sistem digital ini berlaku di semua bandara internasional, pelabuhan penumpang, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Aplikasi All Indonesia merupakan platform layanan digital terintegrasi hasil kerja sama Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.
Lewat aplikasi ini, pengunjung bisa mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara online sebelum tiba di Tanah Air.
All Indonesia merupakan integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi yang tersedia dalam bentuk web (allindonesia.imigrasi.go.id) maupun aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Aplikasi ini dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan.
All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan prosedur kedatangan, meningkatkan kenyamanan, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh penumpang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372007/original/007826200_1759730858-IMG_2349.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

