Surabaya (beritajatim.com) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli tas Hermes, Muhammad Darmawanto dihukum 17 bulan penjara.
Terdakwa berhasil memperdaya korban Prima Andre Rinaldo Azhar yang tak lain adalah putra sulung Menteri Hukum dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Vonis 1 tahun dan 5 bulan atau 17 bulan penjara ini dibacakan hakim Hj. Satyawati Yuni, SH., M.Hum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara ini.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Satyawati Yuni disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto itu mengakibatkan Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.
Selain itu, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini juga menilai bahwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa Muhammad Darmawanto.
Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Setyawati Yuni ini juga diterangkan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto ini terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan,” kata hakim Setyawati Yuni saat membacakan amar putusan diruang sidang Candra PN Surabaya.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa I Gede Krisna Wahyu Wijaya yang menuntut terdakwa Muhammad Darmawanto selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara.
Meski terdakwa Muhammad Darmawanto menerima hukuman yang diberikan majelis hakim selama 1 tahun dan 5 bulan penjara kepadanya, namun Jaksa I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dibuat Jaksa I Gede Krisna Wahyu Wijaya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUH Pidana.
Perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUH Pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menguraikan, perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto dilakukan Senin (4/12/2023) pukul 09.22 Wib di Bank BCA yang beralamat Jalan Perak Barat No. 267 Surabaya.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, awalnya tanggal 28 November 2023 dan 03 Desember 2023, terdakwa Muhammad Darmawanto menghubungi Nur Chelsa Ragil Pracasti melalui WhatsApp menggunakan ponsel miliknya.
Terdakwa Muhammad Darmawanto menghubungi Nur Chelsa Ragil Pracasti untuk meminta beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes.
Nur Chelsa Ragil Pracasti kemudian mengirimkan beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes sebagaimana diminta terdakwa Muhammad Darmawanto.
Tujuan Nur Chelsa Ragil Pracasti mengirimkan beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes itu bukan untuk mencari modal maupun untuk transaksi jual beli.
Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, Nur Chelsa Ragil Pracasti juga menginfokan kepada terdakwa Muhammad Darmawanto bahwa tas impor type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set sudah laku, sedangkan tas impor type Bnib B25 togo+croco full set ori rec 2023 akan ditanyakan terlebih dahulu kepada penjualnya.
Setelah mendapat foto dan spesifikasi tas secara lengkap, terdakwa Muhammad Darmawanto kemudian menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar melalui Whats’App.
Tujuan terdakwa menghubungi putra sulung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto ini adalah untuk menawarkan kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri merk Hermes.
Kepada mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto ini, terdakwa Muhammad Darmawanto menyebutkan bahwa sudah ada orang yang ingin membeli tas Hermes itu.
Terdakwa Muhammad Darmawanto lalu mengirimkan beberapa foto tas merk Hermes lengkap dengan spesifikasinya seperti type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set dan type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023.
Kepada Prima Andre Rinaldo Azhar, terdakwa Muhammad Darmawanto juga mengaku sedang membutuhkan modal usaha. Untuk itu, terdakwa Muhammad Darmawanto kemudian menawarkan kerjasama dengan iming-iming keuntungan sebesar 10% dari modal.
Ternyata, tawaran keuntungan sebesar 10 persen dari terdakwa Muhammad Darmawanto itu membuat Prima Andre Rinaldo Azhar tertarik dan bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta sebagai modal usaha.
Muhammad Darmawanto juga mengatakan, bahwa modal usaha yang dipinjamnya dari Prima Andre Rinaldo Azhar sebesar Rp 500 juta itu akan dikembalikan tanggal 05 Januari 2024.
Untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Muhammad Darmawanto, Prima Andre Rinaldo Azhar meminta bantuan Rendys Oktarias mentransferkan uang tersebut ke terdakwa.
Rendys Oktarias kemudian mentransferkan uang sebesar Rp 500 juta itu ke rekening 6890227xxx atas nama Muhammad Darmawanto dengan rincian : tanggal 04 Desember 2023 ditransfer sebesar Rp 300 juta dan tanggal 06 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta.
Tanggal 09 Desember 2023, terdakwa Muhammad Damawanto kembali menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar, tujuannya menawarkan kembali kerjasama dengan harapan suami selebgram Asyifa Dewi ini mau menyerahkan kembali sejumlah uang sebagai tambahan modal jual beli tas impor merk Hermes yang dilakukan terdakwa. Prima Andre Rinaldo Azhar akhirnya bersedia dan menyerahkan uang sebanyak Rp 300 juta.
Sama halnya dengan bujuk rayu yang pertama, terdakwa Muhammad Darmawanto berjanji akan mengembalikan uang modal jual beli tas merk Hermes ini beserta bunganya ditanggal 25 Desember 2023.
Masih berdasarkan surat dakwaan JPU, setelah menerima uang dari Prima Andre Rinaldo Azhar hingga totalnya Rp. 800 juta, terdakwa Muhammad Darmawanto tidak mempergunakan uang tersebut untuk modal usaha jual beli tas impor merk Hermes sebagaimana yang ia janjikan.
Terdakwa Muhammad Darmawanto malah menggunakan uang dari Prima Andre Rinaldo Azhar untuk mengembalikan uang modal yang dipinjamnya dari Ferry Ramadhani Madya Putra sebesar Rp 200 juta.
Bukan hanya itu. Terdakwa Muhammad Darmawanto juga menggunakan uang dari Prima Andre Rinaldo Azhar untuk membayar hutang kepada Nur Chelsa Ragil Pracasti ditanggal 6 Desember 2023 sebesar 150 juta.
Hingga jatuh tempo, terdakwa Muhammad Darmawanto belum bisa mengembalikan modal usaha dan hasil keuntungan sebesar 10 persen kepada Prima Andre Rinaldo Azhar.
Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto ini Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian yang totalnya Rp 800 juta. [uci/ted]