Tag: Agus Andrianto

  • Jelang Lebaran, 442 Warga Binaan Rutan Banjarsari Gresik Dapat Remisi

    Jelang Lebaran, 442 Warga Binaan Rutan Banjarsari Gresik Dapat Remisi

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446H, Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari Gresik memberikan remisi terhadap 442 warga binaan. Dari jumlah itu, ada 5 warga binaan yang menerima khusus menghirup udara bebas.

    Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Dari jumlah itu, ada lima orang langsung dinyatakan bebas karena masa hukuman mereka sudah habis setelah dikurangi dengan remisi.

    Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan serius selama menjalani masa hukuman.

    “Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan,” katanya, Sabtu (28/3/2025).

    Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua warga binaan dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Proses ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

    Yuliawan berharap, warga binaan yang bebas hari ini dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

    “Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai lembaran baru yang lebih baik,” ungkapnya.

    Bagi warga binaan yang masih menjalani hukuman, pemberian remisi ini menjadi semangat baru untuk terus menjalani pembinaan dengan baik. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan remisi kepada mereka yang berhak sesuai dengan ketentuan. [dny/ian]

  • 158.351 Narapidana Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran 2025

    158.351 Narapidana Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran 2025

    Cibinong, Beritasatu.com – Sebanyak 158.351 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri atau Lebaran 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan serta mendorong mereka untuk memperbaiki diri selama menjalani hukuman.

    Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/3/2025). Acara ini juga diikuti secara virtual oleh seluruh unit pemasyarakatan di Indonesia.

    Disampaikan Agus, dalam perayaan Nyepi, sebanyak 1.629 narapidana beragama Hindu menerima remisi, dengan 20 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, saat Idulfitri, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam mendapatkan remisi, dengan 928 orang langsung bebas.

    “Sebentar lagi kita akan merayakan Nyepi, disusul Idulfitri. Bagi warga binaan beragama Hindu dan Islam yang telah memenuhi syarat, mereka berhak mendapatkan remisi sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama di dalam lapas,” jelasnya.

    Agus menekankan, remisi Hari Raya Nyepi dan Lebaran diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dan kepatuhan terhadap aturan di lembaga pemasyarakatan.

    “Intinya, selama menjalani masa hukuman, mereka telah menunjukkan perilaku baik sehingga layak mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025,” kata Agus. 

  • Beri Remisi 158.351 Narapidana, Pemerintah Hemat Rp 81 Miliar

    Beri Remisi 158.351 Narapidana, Pemerintah Hemat Rp 81 Miliar

    Beri Remisi 158.351 Narapidana, Pemerintah Hemat Rp 81 Miliar
    Editor
    KOMPAS.com
    – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berpotensi menghemat pengeluaran negara Rp 81,26 miliar setelah memberikan
    remisi khusus
    (RK) dan
    pengurangan masa pidana
    (PMP) pada Hari Raya
    Nyepi
    dan
    Idul Fitri
    2025.
    Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada
    narapidana
    secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).
    Pemberian RK dan PMP Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan warga binaan sebesar Rp 804.525.000.
    Sementara, dari pemberian RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp 80.460.405.000.
    “Tantangan yang kita hadapi dalam sistem pemasyarakatan salah satunya adalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, ini merupakan masalah yang sudah puluhan tahun terjadi,” kata Agus, seperti dilansir dari Antara, Jumat.
    Pemberian RK dan PMP dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri 2025 diterima 158.351 narapidana di seluruh Indonesia.
    Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.
    Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi, dan 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
    Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Rinciannya, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.
    “Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan,” kata Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Imipas Agus Andrianto Sebut SKCK Tetap Diperlukan: Jangan Sampai Beli Kucing dalam Karung – Halaman all

    Menteri Imipas Agus Andrianto Sebut SKCK Tetap Diperlukan: Jangan Sampai Beli Kucing dalam Karung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menilai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap diperlukan.

    Hal ini merespons usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Polri agar menghapus SKCK.

    “(SKCK) itu kan bukan kelakuan baik, tetapi kan setahu saya itu catatan kepolisian,” kata Agus, saat ditemui seusai acara pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

    Menurut Agus, SKCK digunakan untuk mengetahui rekam jejak seseorang dalam melakukan tes sesuatu, semisal calon anggota TNI atau Polri.

    “Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI-Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang. Itu saya rasa,” ujarnya.

    Dia berpendapat, tanpa adanya mekanisme penyaringan seperti SKCK, ada risiko bagi institusi yang menerima individu tanpa mengetahui rekam jejaknya.

    “Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan kira-kira bisa masuk TNI enggak?” ucap Agus.

    Menurut Agus, keberadaan SKCK menjadi alat verifikasi penting yang dapat melindungi institusi dari potensi masalah.

    “Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk (TNI-Polri), ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi,” tuturnya.

    Namun, Agus menegaskan bahwa keputusan mengenai penghapusan SKCK atau tidak bukan kewenangannya sebagai Menteri Imipas.

    “Terserah, silakan, bukan kewenangan saya yah. Tetapi pendapat saya begitu,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

    “Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

    Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

    Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

    Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

    Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

    “Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri,” kata Nicholay.

    Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.

    “Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini,” ujar dia.

  • 157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

    157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

    loading…

    Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan remisi khusus Lebaran dan Nyepi kepada 157.953 narapidana. Foto/SindoNews

    BOGOR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 157.953 narapidana (napi). Pemberian remisi itu bertepatan dengan momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 948 napi dinyatakan langsung bebas pada momen Nyepi dan Idulfitri. Pantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pemberian SK remisi khusus dan PMP dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dan Dirjen PAS, Mashudi. Warga binaan turut memberikan suguhan tampilan berupa marawis hingga pramuka.

    Dirjen PAS, Mashudi mengatakan pemberian remisi khusus dapat menghemat anggaran makan narapidana hingga puluhan miliar.

    “Pemberian remisi khusus Nyepi dan Idulfitri berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara dengan total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp81.264.930.000,” ujar Mashudi, Jumat (28/3/2025).

    Mashudi merinci jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus Nyepi dan Idulfitri yakni 1.641 beragama Hindu serta 156.312 beragama Islam. “Sebanyak 928 di antaranya dinyatakan bebas,” jelasnya.

    Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Asep Kurnia; Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi; Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam; Bupati Bogor Rudy Susmanto; dan pejabat lainnya.

    Acara juga diikuti Kakanwil, Kalapas dan Karutan secara virtual sekaligus memberikan remisi kepada warga binaan di wilayah lapas dan rutan masing-masing.

    (cip)

  • Bupati Blora, Ngawi, dan Bojonegoro Sepakati Kerja Sama Pembangunan Kawasan Wiranegoro

    Bupati Blora, Ngawi, dan Bojonegoro Sepakati Kerja Sama Pembangunan Kawasan Wiranegoro

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Konsep pembangunan daerah berbasis kawasan untuk kemajuan bersama terus dilanjutkan oleh tiga Bupati di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Yakni, Bupati Ngawi, Jawa Timur, Ony Anwar Harsono, Bupati Blora, Jawa Tengah, Arief Rohman, dan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Setyo Wahono.

    Ketiganya, pasca pelantikan Bupati serentak 20 Februari 2025, langsung intens berkomunikasi dan saling sharing untuk kelanjutan kerjasama pembangunan kawasan ‘Wiranegoro’ (Ngawi Blora Bojonegoro).

    Konkretnya, tepat satu bulan pasca pelantikan, Kamis (20/3/2025), ketiganya bertemu dalam satu forum untuk menyepakati dan membangun komitmen bersama. Yakni dalam acara Musrenbang RKPD Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan di Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi.

    Dalam acara ini, ketiga Bupati melakukan penandatanganan naskah atau dokumen rancangan awal pembangunan yang disiapkan Pemkab Ngawi. 

    “Saya bersama Mas Bupati Ngawi dan Mas Bupati Bojonegoro bertemu di Pendopo Ngawi. Saya hadir sebagai wujud membangun komitmen bersama, dan terkhusus untuk mengucapkan terimakasih kepada Bupati Ngawi dan Bojonegoro,” kata Bupati Blora, Arief Rohman.

    Menurutnya, berkat kerjasama pembangunan antar kawasan ini. Sekarang Kabupaten Blora wilayah Selatan yang sebelumnya terpencil di perbatasan dengan Ngawi dan Bojonegoro, sudah mulai bangkit ekonominya setelah pembukaan akses jalan tembus Ngawi dan Ngraho Bojonegoro.

    “Terimakasih Bupati Ngawi, sekarang Blora ke Solo bisa tembus 2 jam setelah Bupati Ngawi turut mendukung pembangunan akses langsung Randublatung – Getas – Ngawi.”

    “Begitu juga Bupati Bojonegoro, terimakasih sudah dibangunkan jembatan sehingga Randublatung – Menden – Ngraho sekarang bagus lancar. Inilah wujud pembangunan kawasan.”

    “Kita tidak bisa sendiri, pembangunan 3 kabupaten ini menyatu untuk mendukung ketahanan pangan dan ketahanan energi nasional. Kami bertiga akan fokus kesana kedepannya,” ucap Arief Rohman.

    “Mohon bimbingan dan arahannya Mensesneg Prasetyo Hadi, Menko PMK Pratikno dan Menteri Imipas Agus Andrianto. 3 Menteri Diaspora Ngawi, Bojonegoro dan Blora untuk tanah kelahiran,” paparnya.

    Sementara itu, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menyatakan,  dirinya senang dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Ngawi 2026 kemarin dihadiri 2 Bupati tetangga yang top markotop.

    “Terima kasih kepada 2 Bupati Top Markotop dari Bojonegoro dan Blora. Kita ingin memastikan bagaimana kegiatan pembangunan wilayah sekitar Ngawi, termasuk Blora dan Bojonegoro dapat berjalan saling mendukung dan berlanjut. Bersinergi dengan baik, membentuk interkoneksi kewilayahan yang baik untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi,” jelas Bupati Ngawi.

    Senada dengan Bupati Blora dan Ngawi, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono juga menyatakan siap untuk bersinergi dan semakin kompak dalam menjalin Kerjasama silaturahmi diantara ketiganya.

    “Pokoknya kita bertiga selalu toplah..!! Kolaborasi kita harus segera kita bangun terus. Bojonegoro, Blora, Ngawi luar biasa..!!,” tegas Setyo Wahono.

    Tampak hadir mendampingi Sekda Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi, dan masing-masing Bappeda dari Blora, Ngawi, dan Bojonegoro. (Iqs)

  • Buntut Kaburnya Puluhan Napi di Aceh: Persoalan Makanan Diusut

    Buntut Kaburnya Puluhan Napi di Aceh: Persoalan Makanan Diusut

    Jakarta

    Penyebab puluhan tahanan kabur dari Lapas Kutacane, Aceh masih didalami hingga saat ini. Berbagai dugaan mencuat, termasuk persoalan makanan.

    Untuk diketahui, peristiwa kaburnya puluhan tahanan kabur ini terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 18.20 WIB. Mereka kabur ke arah penjual takjil yang berjualan di depan lapas.

    Kaburnya napi tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat para napi kabur dengan cara melompat pagar dan berlari ke arah jalan raya.

    Beberapa napi yang kabur tidak mengenakan baju hanya memakai celana. Mereka lari ke arah warga yang sedang berada di lokasi.

    Kini, pemerintah mengusut penyebab di balik kaburnya para tahanan itu. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap adanya dugaan persoalan makanan.

    “Kita ingin tahu apakah betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak daripada perilaku petugas dalam layanan,” kata Agus di Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Foto: Menteri Imipas Agus Andrianto (Adrial/detikcom)

    Agus mengatakan ada informasi para napi kabur usai menuntut kualitas jatah makanan ditingkatkan. Namun, informasi itu masih didalami lebih lanjut.

    “Nah, inilah yang mau dicek apakah karena perilaku petugas. Karena yang sementara berkembangan kan karena makan nih, minta jatah makannya sama dengan yang dari KPK. Memang kan ada beberapa klasifikasi di sini, ada yang Rp 18 ribu per hari, ada yang Rp 20 ribu, ada yang Rp 22 ribu,” ujarnya.

    Selain itu, Agus juga menyoroti overkapasitas lapas tersebut. Ia menyebut seharusnya Lapas Kutacane berkapasitas 100 orang namun diisi lebih dari 368 tahanan.

    “Memang masalah-masalahnya selalu itu, jadi overcapacity selalu menjadi, bukan selalu menjadi alasan yang klasik tapi itulah adanya bahwa kapasitas lapas di Kutacane itu sebenarnya adalah 100 orang namun dihuni oleh 368 lebih warga binaan pemasyarakatan sehingga menimbulkan berbagai masalah,” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya juga akan mengevaluasi terkait masalah overkapasitas di lapas. Hal itu menjadi sangat timpang dengan jumlah penjaga, saat kejadian hanya 6 orang yang berjaga.

    “Ya, kan tentunya kita yang jaga cuma 6 orang,” kata Agus.

    Agus mengimbau para napi yang kabur itu untuk segera menyerahkan diri. Hal itu untuk mencegah kemungkinan hal-hal buruk terjadi.

    “Ya saya mengimbau dan mudah-mudahan teman-teman dari kepolisian juga akan mengimbau, sebaiknya menyerahkan diri daripada mereka (napi kabur),” sebutnya.

    Total 52 Tahanan Kabur

    Foto: Tangkapan layar tahanan di Lapas Kutacane kabur (Dok. Istimewa)

    Sejauh ini tercatat ada 52 tahanan yang kabur dari Lapas Kutacane. 16 di antaranya sudah kembali, dan 36 masih diburu.

    “Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (11/3/2025).

    Joko menyebutkan, kondisi di dalam lapas sudah kondusif kembali. Saat ini satu peleton Brimob dikerahkan ke lokasi untuk mencegah potensi gangguan keamanan lebih lanjut.

    Polisi juga masih memburu napi yang masih buron. Joko mengimbau masyarakat untuk melapor bila mengetahui keberadaan para tahanan.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama,” jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.

    Joko juga mengimbau para napi yang masih buron segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari tindakan hukum yang lebih berat. Pihak keluarga juga diimbau membantu polisi untuk mengantarkan kembali napi yang sudah terlanjur kabur dari lapas.

    “Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan untuk mengantarkan kembali napi yang terlanjur kabur,” jelasnya.

    Dugaan Awal Penyebab Napi Kabur

    Para tahanan disebut sempat menyuarakan tuntutan mereka sebelum kabur. Mereka menuntut pengadaan bilik asmara.

    “Salah satu tuntutan mereka adalah adanya bilik asmara di dalam lapas. Untuk mengadakan hal itu, kewenangan ada di pusat,” kata Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Andi Hasyim dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (11/3/2025).

    Menurutnya, saat kejadian petugas keamanan hanya enam orang sementara jumlah tahanan yang menghuni lapas tersebut berjumlah 362 orang. Para tahanan disebut membobol dua pintu serta atap penjara.

    “Ada tiga pintu dalam kondisi terkunci semua. Dua mereka bobol. Tahanan yang kabur didominasi napi narkoba,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menteri Imipas Selidiki Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane: Apa Betul Masalah Makanan – Page 3

    Menteri Imipas Selidiki Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane: Apa Betul Masalah Makanan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih menyelidiki penyebab kaburnya puluhan narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin (10/3) menjelang waktu berbuka puasa.

    “Kita pengin tahu apa betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak dari perilaku petugas dalam pelayanan,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto di kantornya, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Agus, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Mashudi beserta tim bersama dengan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan pemasyarakatan tengah meninjau langsung Lapas Kutacane untuk mendapat gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

    Berdasarkan informasi sementara, kata Agus, para napi di Lapas Kutacane kabur karena persoalan makanan. Ia menyebut warga binaan setempat meminta biaya makan disamakan dengan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Yang sementara berkembang kan karena makan, minta jatah makannya sama dengan yang dari KPK. Memang kan ada beberapa klasifikasi di sini, ada yang Rp18.000 per hari, ada yang Rp20.000, ada yang Rp22.000,” ucap Agus, dilansir dari Antara.

    Apabila memang penyebabnya mengenai persoalan makanan, Agus mengatakan hal itu bukan kewenangan dari Kementerian Imipas. Namun begitu, ia memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk mengetahui motif yang sebenarnya.

     

  • Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Februari 2025

    Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri Megapolitan 25 Februari 2025

    Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang mempertanyakan kebijakan amnesti yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Salah satu warga binaan, Farhan, menyampaikan pertanyaannya itu pada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto.
    “Saya mendengar beberapa waktu lalu, dari Bapak Presiden melakukan suatu yang namanya amnesti. Apakah memang amnesti itu hanya untuk dikategorikan beberapa tindak pidana saja?” kata Farhan pada Selasa (25/2/2025).
    Farhan juga menanyakan apakah warga binaan yang terlibat dalam tindak pidana lain dapat memperoleh amnesti dari Presiden.
    “Dan bagaimana dengan tindak pidana lainnya? Yang memang akan bisa menimbulkan tindak kecemburuan di antara satu sama lain, seperti itu saja mungkin, Pak Menteri,” tambahnya.
    Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus Andrianto menegaskan, tidak semua narapidana berhak mendapatkan amnesti.
    “Enggak mungkin tidak pidana korupsi diberikan amnesti, nanti marah masyarakat. Tindak pidana bandar narkoba diberikan amnesti, marah nanti masyarakat,” ujar Agus.
    Agus juga menjelaskan, untuk penyalahgunaan narkoba, narapidana diwajibkan menjalani rehabilitasi agar bisa memperoleh amnesti.
    “Pencandu dan penyalahguna narkoba itu wajib direhab, itu yang mendapatkan amnesti. Kemudian, yang ibu hamil,” ungkap Agus.
    Ia melanjutkan penjelasannya mengenai kriteria lain yang berhak mendapatkan amnesti.
    “Menjalani hukuman karena sebelumnya tidak ditahan, kemudian masuk ke Rutan atau Lapas, dan ternyata dia hamil, itu yang hamil itu yang diberikan amnesti,” kata Agus.
    Selain itu, Agus menjelaskan, narapidana yang sedang merawat anak di bawah usia tiga tahun juga akan diberikan amnesti.
    “Kemudian ada lansia di atas 70 tahun dan sakit juga yang akan mendapatkan amnesti,” ujarnya.
    Agus menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan.
    “Artinya mohon maaf memang, tidak bisa semua diberikan atau diajukan amnesti dari Bapak Presiden. Sampai sekarang pun belum tuntas, karena masih harus dilakukan
    assessment
    ,” ucap Agus.
    Seperti diketahui, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
    Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
    Selain atas pertimbangan kemanusiaan, amnesti diberikan untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kamar Hunian Lapas Mojokerto Digeledah, Sajam Buatan Hingga Kartu Remi Ditemukan

    Kamar Hunian Lapas Mojokerto Digeledah, Sajam Buatan Hingga Kartu Remi Ditemukan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar razia kamar hunian, Kamis (20/2/2025). Razia yang melibatkan seluruh petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang didalam kamar.

    Dalam razia kali ini, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mulai dari barang pribadi hingga area kamar tidur warga binaan. Hal tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Hasilnya sejumlah barang-barang yang dilarang berhasil ditemukan petugas.

    Diantaranya, senjata tajam (sajam) buatan, sendok stainless serta kartu remi. Barang-barang yang dilarang masuk Lapas tersebut diamankan petugas, selanjutnya petugas memberikan sosialisasi kembali terhadap warga binaan terkait barang-barang yang dilarang di dalam Lapas.

    Lapas Kelas IIB Mojokerto dibawah kepemimpinan Rudi Kristiawan tersebut akan terus berupaya keras memberantas dan menutup akses barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Seperti Handphone (HP), narkoba dan barang terlarang lainnya.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, razia tersebut adalah bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban, mencegah adanya peredaran narkoba, serta memastikan keamanan di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto.

    “Hasilnya, petugas menemukan sajam buatan, sendok stainless serta kartu remi. Ketika ada WBP yang melanggar peraturan, kita juga akan segera ambil tindakan tegas memberikan hukuman disiplin sesuai aturan. Kami ingin Lapas Kelas IIB Mojokerto ini bersih dan zero dari HP, pungli, dan narkoba,” ungkapnya, Jumat (21/2/2025).

    Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Yakni terkait pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

    “Dalam berbagai kesempatan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, juga mendorong seluruh jajaran pemasyarakatan untuk gencar melakukan razia sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

    Kalapas berharap, razia yang secara rutin dilakukan Lapas Kelas IIB Mojokerto ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan di Lapas Kelas IIB Mojokerto aman dan kondusif. Sehingga tegasnya, pelaksanaan program pembinaan berjalan dengan optimal. [tin/ted]