Tag: Agus Andrianto

  • Resmi! Yuldi Yusman Gantikan Saffar Godam Jadi Plt Dirjen Imigrasi

    Resmi! Yuldi Yusman Gantikan Saffar Godam Jadi Plt Dirjen Imigrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menunjuk Yuldi Yusman sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur jenderal Imigrasi, menggantikan Saffar Muhammad Godam yang kini bertugas sebagai asesor SDM ahli utama di BPSDM Kemenkumham.

    Dalam seremoni di gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (23/4/2025), Saffar Godam mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran Ditjen Imigrasi. Ia juga meminta doa restu untuk tugas barunya.

    Masa kepemimpinan Saffar Godam selama enam bulan tercatat membanggakan. Berikut beberapa prestasi Saffar yang digantikan Yuldi Yusman:
    1. Rekor PNBP tertinggi sepanjang sejarah sebesar Rp 9 triliun, melampaui target Rp 6 triliun.
    2. Kontribusi layanan terbesar dari visa (Rp 5,03 triliun), paspor (Rp 2,49 triliun), dan keimigrasian lainnya (Rp 1,4 triliun).
    3. Perluasan Immigration Lounge di tiga mal besar: Grand Metropolitan Mall Bekasi, Ciputra World Mall Surabaya, dan Mall Pesona Square Depok.
    4. Peningkatan fasilitas autogate di bandara dan pelabuhan utama, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, Kualanamu, dan Batam Centre.
    5. Pengakuan internasional lewat Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang masuk 10 besar layanan imigrasi bandara terbaik dunia versi Skytrax 2025.
    6. Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Bengkong di Batam untuk mendukung perekonomian nasional.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan apresiasi tinggi atas capaian Saffar. Ia menyebut, Saffar sebagai pemimpin yang membawa perubahan positif.

    Yuldi Yusman sebelumnya menjabat sebagai direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan berbagai prestasi, seperti:
    1. Deportasi TJC, buronan US Marshals.
    2. Penindakan terhadap 17 warga Vietnam di Jakarta Utara.
    3. Operasi bersama BKPM menindak penyalahgunaan izin tinggal di Bali dan Batam.
    4. Pengamanan FN dan GC, dua buronan ekonomi asal Tiongkok.

    Agus berharap di bawah kepemimpinan Yuldi Yusman, Ditjen Imigrasi bisa terus memperkuat layanan publik serta menjaga kedaulatan negara.

  • Daftar 22 Komjen Polisi usai Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya

    Daftar 22 Komjen Polisi usai Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi dan rotasi di jajarannya pada April 2025. Sebanyak 22 Pati Polri kini berpangkat Komjen Pol. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Sejumlah perwira tinggi polisi saat ini berpangkat Komjen Pol usai mutasi Polri pada April 2025. Salah satunya di antaranya merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

    Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi dan rotasi di jajarannya pada April 2025. Total ada 49 Pati dan Pamen Polri dimutasi sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram: ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 April 2025 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Anwar.

    Berdasarkan surat telegram tersebut, ada sejumlah Pati yang mendapat promosi jabatan dan berhak atas kenaikan pangkat menjadi Komjen Pol. Pangkat Komjen Pol disebut juga sebagai jenderal bintang 3. Pangkat ini satu tingkat di bawah pangkat Jenderal Polisi dan satu tingkat di atas pangkat Irjen Polisi.Siapa saja mereka?

    Berikut daftar Pati Polri berpangkat Komjen Polisi yang aktif saat ini:1. Komjen Pol Ahmad Dofiri
    Jabatan: Wakapolri
    Lulusan: Akpol 1989
    Usia: 57 tahun

    Komjen Pol Ahmad Dofiri resmi dilantik menjadi Wakapolri pada 13 November 2024. Dia menggantikan Jenderal Polisi Kehormatan (Hor) (Purn) Agus Andrianto yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sepanjang kariernya, Ahmad Dofiri telah memegang berbagai posisi penting, termasuk sebagai Irwasum Polri, Kapolda Banten, Karosunluhkum Divkum Polri, Kapolda DIY, Asisten Logistik Kapolri, Kapolda Jawa Barat, serta Kabaintelkam Polri.

    2. Komjen Pol Dedi Prasetyo
    Jabatan: Irwasum Polri
    Lulusan: Akpol 1990
    Usia: 56 tahun

    Komjen Pol Dedi Prasetyo saat ini menjabat sebagai Irwasum Polri menggantikan Komjen Pol Ahmad Dofiri yang diangkat menjadi Wakapolri. Sebelumnya, sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, antara lain Kapolda Kalimantan Tengah, Kadiv Humas Polri, Asisten SDM Kapolri, dan Irwasum Polri.

    3. Komjen Pol Mohammad Fadil Imran
    Jabatan: Kabaharkam Polri
    Lulusan: Akpol 1991
    Usia: 56 tahun

    Komjen Fadil Imran resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri sejak 31 Maret 2023, menggantikan Arief Sulistyanto. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia lebih dahulu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya selama periode 2020 hingga 2023. Selain itu, Fadil Imran juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Jawa Timur pada tahun 2020 serta Sahlisosbud Kapolri pada periode 2019-2020.

    4. Komjen Pol Wahyu Widada
    Jabatan: Kabareskrim Polri
    Lulusan: Akpol 1991
    Usia: 55 tahun

  • Menteri Agus Ajak Masyarakat Hadiri IPPAFest, Pameran Kreativitas Para Napi

    Menteri Agus Ajak Masyarakat Hadiri IPPAFest, Pameran Kreativitas Para Napi

    Jakarta

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengajak masyarakat menghadiri Indonesian Prison Product and Art Festival (IPPA Fest) 2025. Dia mengatakan festival ini adalah wujud nyata dari hasil pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia, yakni dengan memamerkan produk, karya seni, hingga pertunjukan dari para warga binaan.

    IPPA Fest digelar pada 21 hingga 23 April 2025 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Acara ini diselenggarakan secara terbuka.

    Dalam keterangan tertulis pada Minggu (20/4/2025), Agus menjelaskan selama tiga hari, pengunjung dapat menyaksikan langsung kreativitas warga binaan dari Sabang sampai Merauke, baik dalam wujud kerajinan tangan, produk kuliner, fesyen, dan pertunjukan seni lainnya. Festival ini menjadi ruang ekspresi sekaligus bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan perubahan positif yang dilakukan di balik tembok lapas dan rutan.

    Agus menyampaikan salah satu momen istimewa yang akan hadir di IPPA Fest 2025 adalah peluncuran lagu terbaru Zivilia Band, berjudul ‘Jangan Kamu, Biar Aku’, yang berkolaborasi dengan penyanyi Gita Youbi. Lagu ini diciptakan dan diproduksi di dalam Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sebagai bagian dari program pembinaan musik.

    Proses produksi lagu ini bekerja sama dengan label rekaman Kartamakala. Hal ini menjadi simbol bahwa kreativitas tidak terbatas, meskipun seseorang tengah menjalani masa pidana.

    Agus menuturkan IPPA Fest adalah bentuk nyata dari misi pemasyarakatan untuk membina, dan mengembalikan warga binaan sebagai pribadi yang produktif dan berdaya guna.

    Agus menerangkan pihaknya membuka ruang kolaborasi. Banyak dari warga binaan yang punya talenta luar biasa dan butuh dukungan serta kepercayaan dari publik.

    “Mari datang ke IPPA Fest, lihat sendiri dan beri mereka semangat,” tambahnya.

    (aud/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 14 Napi Dugem & Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Menteri Imipas Siap Beri Sanksi Pejabat yang Lalai – Halaman all

    14 Napi Dugem & Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Menteri Imipas Siap Beri Sanksi Pejabat yang Lalai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto menanggapi soal viralnya video 14 narapidana yang diduga dugem dan melakukan pesta narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau.

    Agus menegaskan, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada pejabat yang terlibat dan terbukti lalai sehingga menyebabkan aksi dugem 14 napi tersebut.

    Kini Agus telah menerjunkan timnya ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menyelidiki lebih lanjut.

    “Tim sedang turun dan pasti akan ada sanksi kepada pejabat yang lalai atau bahkan sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Agus dilansir Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

    Meski demikian, Agus masih belum bisa mengungkap siapa saja pejabat yang terlibat dan akan diberikan sanksi.

    Karena timnya masih harus melakukan pemeriksaan pada para pejabat dan petugas di Rutan Kelas I Pekanbaru.

    “Tunggu hasil tim yang turun dan pasti mereka yang bertanggung jawab diperiksa dan bila ada kesalahan akan diberi sanksi,” ungkap Agus.

    Kepala Rutan Pekanbaru dan Kepala Pengamanan Dicopot

    Buntut kejadian dugaan belasan napi dugem hingga pesta miras-narkoba, Kepala Rutan, Bastian Manalu dan Kepala Pengamanannya, Arie Jelfri, dicopot dari jabatannya.

    Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar menyebut, kedua pejabat Rutan Pekanbaru itu sementara sudah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan.

    “Sudah ditunjuk penggantinya, Plh (Karutan Pekanbaru), dari Kabid pengamanan Kanwil. Nimrot Sihotang. Sementara Plh-nya beliau,” ujar Maizar, Rabu (16/4/2025).

    Maizar menyebut, Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan, dinilai merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini.

    “Karena yang bertanggung jawab adalah Karutan dan Kepala Pengamanan. Kita periksa, sementara mereka berdua kita bebas tugaskan, dan ditunjuk Plh-nya,” ulas Maizar.

    Maizar turut menyatakan, akan menindak tegas jika terbukti ada indikasi keterlibatan petugas Rutan Kelas I Pekanbaru terkait kejadian yang viral.

    Sementara ini kata Maizar, pemeriksaan kini juga tengah dilakukan terhadap tahanan dan narapidana.

    “Kalau ada indikasi petugas kita periksa lagi, ada tidak keterlibatan petugas di situ? Tentu akan kita periksa, akan kita berikan sanksi yang terukur,” terang Maizar, Rabu (16/4/2025).

    “Kalau memang ada keterlibatan petugas, kita nggak main-main dalam hal ini,” tambahnya.

    Maizar mengungkapkan sudah ada beberapa barang bukti yang disita.

    “Sudah disita (beberapa barang bukti). Sesuai rencana kalau memang bermasalah kita hukum,” tuturnya.

    Maizar berujar, razia rutin sebenarnya sudah sering dilaksanakan. Termasuk melibatkan aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri.

    “Sebenarnya sudah rutin, cuma entah gimana ini bisa kecolongan begini, makanya kita cek ulang apa ada keterlibatan petugas di situ, kalau ada ya kita berikan sanksi,” ungkapnya.

    Sejauh ini, sudah ada 14 tahanan dan narapidana penghuni Rutan Kelas I Pekanbaru yang menjalani pemeriksaan intensif.

    Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Rutan Pekanbaru dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau.

    “Ada 14 (orang diperiksa), napinya dulu. Nanti kalau ada indikasi (keterlibatan) petugas, baru kita periksa lagi,” sebut Maizar.

    Secara prinsip dipaparkan Maizar, pihaknya tetap pada komitmen yang sudah ada.

    “Apabila dugaan pelanggaran tersebut ada maka kami akan menindak tegas terhadap warga binaan termasuk kepada petugasnya apabila ada keterlibatan di dalamnya. Dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Maizar.

    Terkait hal ini, Maizar juga telah memerintahkan seluruh Kepala Rutan dan Lapas se-Riau untuk melakukan razia gabungan bersama TNI serta Polri.

    “Saya memerintah kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan se-Riau untuk melakukan razia gabungan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian setempat,” bebernya.

    Diungkapkan Maizar, atas peristiwa itu, pihaknya juga telah mengambil beberapa langkah konkret lainnya.

    Di antaranya, pihaknya secara mendalam mempelajari dan menggali informasi serta melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait adanya hal tersebut.

    “Saat ini tim kami sudah turun, termasuk saya sendiri untuk memastikan kondisi Rutan Sialang Bungkuk pasca viralnya berita tersebut,” sebut Maizar.

    14 Napi Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru 

    Maizar mengatakan 14 napi tersebut telah dipindahkan ke Lapas Pekanbaru untuk diperiksa.

    “Narapidana yang terbukti bersalah, sudah pasti kami isolasi dan ditempatkan di ruangan tahanan yang ekstra ketat (pengamannya),” ucap Maizar.

    Tak hanya itu, Maizar juga memastikan para napi tersebut tidak bisa mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

    Kemudian, Maizar juga menyatakan akan menghukum petugas maupun pejabat Rutan Pekanbaru bila terlibat dalam kasus napi dugem tersebut. “Saat ini para napi dan pejabat rutan dilakukan pemeriksaan,” sebut Maizar.

    Dalam rekaman video viral, terlihat sejumlah orang asyik berjoget diiringi musik DJ yang disetel cukup keras.

    Ada yang berjoget sambil berdiri, ada pula yang duduk, sembari menggeleng-gelengkan kepala.

    Di depan mereka ada pula beberapa botol minuman.

    Tak hanya itu, diduga ada sebuah botol bekas yang dipasang sedotan warna putih, yang mirip bong atau alat hisap sabu.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

  • Penjara Khusus Koruptor Mulai Digarap, Prabowo Dapat Dukungan Publik

    Penjara Khusus Koruptor Mulai Digarap, Prabowo Dapat Dukungan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dapat apresiasi dari publik karena merealisasikan janjinya membangun penjara khusus untuk koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi ikan hiu.

    Analis Sosial Politik & Komunikasi Kebijakan Publik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Syukron Jamal berpandangan masyarakat sudah sangat kesal dan marah terhadap para koruptor yang tidak pernah kapok usai dipenjara.

    Maka dari itu, Syukron juga mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang merealisasikan keinginan Presiden Prabowo Subianto membangun penjara khusus untuk koruptor.

    “Publik sudah geram dengan para koruptor di negeri ini, lalu Menteri Imipas langsung gerak cepat merealisasikannya, ini patut kita dukung dan apresiasi,” tutur Syukron di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Syukron optimistis penjara khusus koruptor yang kini tengah disiapkan Menteri Imipas tersebut bisa membuat para koruptor di Indonesia kapok untuk melakukan korupsi lagi.

    “Penjara khusus ini nantinya akan menjadi shock therapy sekaligus memberikan efek jera mengingat perilaku koruptif ini sudah seperti mendarah daging, makin mengerikan jika tidak ada upaya ekstra,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga tempat untuk merealisasikan wacana Presiden Prabowo Subianto membuat penjara di pulau terpencil khusus koruptor di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan.

    “Perlu saya informasikan bahwa Bapak Presiden bercita-cita untuk membangun Lembaga Pemasyarakatan yang modern, super-maximum security yang tempatnya di pulau terpencil. Ini kami pilih di mana lokasi yang tepat untuk membangun Lapas modern super-maximum security,” kata Agus saat acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3). 

    “Saya sudah komunikasi dengan Menteri Kehutanan untuk minta beberapa lokasi. Satu lokasi sudah kami dapat di Jawa Barat, kami minta untuk di Jawa Timur, dan satu lagi di wilayah Kalimantan,” tegas mantan Wakapolri itu.

  • 700 Narapidana Narkoba Lolos Proses Verifikasi Amnesti

    700 Narapidana Narkoba Lolos Proses Verifikasi Amnesti

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sekitar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.

    Menurut Supratman, para narapidana tersebut dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

    “Yang terakhir saya dapatkan data dari direktur pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” ungkap Supratman usai menghadiri gelar griya atau open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu (2/4/2025), dilansir dari Antara.

    Dia menjelaskan 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19.000 narapidana dari berbagai kategori yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak menerima amnesti. Ia juga mengungkapkan bahwa angka keseluruhan penerima amnesti mengalami penyusutan setelah melalui tahap verifikasi.

    “Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000 karena kami juga verifikasi.Kemudian turun lagi ke 19.000,” ucapnya.

    Namun, ia menekankan bahwa jumlah akhir penerima amnesti ini masih bisa berubah karena proses verifikasi masih berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

    “Belum angka final ya. Masih bisa bertambah atau berkurang,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi dan asesmen awal, sebanyak 19.337 narapidana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

    “Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Sebelum melalui tahapan verifikasi, awalnya amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.

    Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam beberapa kategori, seperti pengguna narkotika, serta mereka yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Selain itu, narapidana dengan kondisi khusus juga menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti ini, termasuk mereka yang menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, mengalami gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, memiliki keterbelakangan mental, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun.

  • 2 Narapidana Lapas Kedungpane Dapat Remisi Khusus Dimungkinkan Langsung Bebas

    2 Narapidana Lapas Kedungpane Dapat Remisi Khusus Dimungkinkan Langsung Bebas

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Ratusan narapidana muslim Lapas Kedungpane mendapat remisi khusus I dan II pada perayaan Idulfitri, Senin (31/3/2025).

    Remisi itu diserahkan Kepala Lapas Kedungpane Semarang Mardi Santoso usai  Salat Idulfitri  di Masjid At-taubah Lapas Kedungpane Semarang.

    Mardi menjelaskan jumlah warga binaan Muslim di Lapas Kelas I Semarang mencapai 1.014 orang yang terdiri dari 989 narapidana dan 25 tahanan. 

    Kemudian 772 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, dan dua narapidana memperoleh RK II.

    “Dua narapidana memperoleh RK II memungkinkan  langsung bebas,” tuturnya.

    Mardi menekankan Ramadan merupakan momentum sangat berharga bagi semua, termasuk bagi warga binaan.

    Tujuannya untuk kembali merajut nilai-nilai keimanan, kebersamaan, dan introspeksi diri. 

    Pihaknya memastikan penerima remisi idul fitri telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.

    “Warga binaan yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin (Register F), aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelasnya.

    Ia mengatakan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

    Selain itu  satu narapidana beragama Hindu juga menerima remisi khusus dalam perayaan Nyepi, Jumat (28/3/2025).

    Penyerahan Remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 H dilaksanakan secara daring. 

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan pemberian remisi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

    Selain itu bentuk apresiasi  perilaku baik dan partisipasi  dalam program pembinaan.

    “Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi, remisi juga berperan dalam mengurangi overcrowding sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan narapidana,” jelasnya.(rtp)

  • Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak – Halaman all

    Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespons usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Polri agar menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Dia menilai SKCK masih diperlukan.

    Itu karena menurut Agus, SKCK digunakan untuk mengetahui rekam jejak seseorang dalam melakukan tes sesuatu, seperti calon anggota TNI atau Polri.

    “(SKCK) itu kan bukan kelakuan baik, tetapi kan setahu saya itu catatan kepolisian,” kata Agus saat ditemui seusai acara pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

    “Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI-Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang. Itu saya rasa,” sambungnya.

    Apabila tanpa adanya mekanisme penyaringan seperti SKCK, kata Agus, ada risiko bagi institusi yang menerima individu tanpa mengetahui rekam jejaknya.

    “Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan kira-kira bisa masuk TNI enggak?” ucap Agus.

    Jadi, menurut Agus, keberadaan SKCK menjadi alat verifikasi penting yang dapat melindungi institusi dari potensi masalah.

    “Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk (TNI-Polri), ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi,” tuturnya.

    Namun, Agus menegaskan bahwa keputusan mengenai penghapusan SKCK atau tidak bukan kewenangannya sebagai Menteri Imipas.

    “Terserah, silakan, bukan kewenangan saya yah. Tetapi pendapat saya begitu,” ungkapnya.

    Alasan Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK

    Sebelumnya, alasan Kementerian HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Adapun, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, melalui surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai Lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

    Para mantan narapidana itu kembali mendekam di penjara karena sulit mencari pekerjaan setelah bebas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. 

    Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

    Sebab, SKCK itu memuat keterangan, mereka pernah dipidana, yang membuat perusahaan atau penyedia pekerjaan sulit menerima mantan narapidana. 

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.

    Anggota DPR Dukung Penghapusan SKCK

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung usulan Kementerian HAM soal penghapusan SKCK.

    Pasalnya, menurut dia, SKCK itu tidak memberikan dampak yang berarti terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan Kepolisian RI tidak perlu lagi mengurusi masalah SKCK tersebut karena tidak menambah keuangan negara secara signifikan.

    “SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Keberadaan SKCK itu dinilai sudah tidak dibutuhkan lagi sekarang karena masyarakat bisa dengan mudah mengetahui seseorang pernah terlibat tindak pidana atau tidak.

    Lagi pula, menurut Habiburokhman, tidak ada jaminan seseorang yang memiliki SKCK itu bukan orang yang bermasalah.

    “Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho. Ya kan. Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” kata politikus Partai Gerindra itu.

    “Kalau saya pribadi, saya, kan saya Ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget, menurut saya sih sepakat enggak usah ada SKCK,” sambungnya.

    Selain itu, kata Habiburokhman, pembuatan SKCK juga dianggap memberatkan masyarakat.

    Sebab, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk pembuatan SKCK tersebut.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu satu tuh ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak resmi gimana,” katanya.

    Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar usulan penghapusan SKCK itu dikaji secara mendalam.

    Rudi mengatakan perlu ada pembahasan Bersama antara Kementerian HAM dan Kepolisian RI untuk menelaah urgensi SKCK.

    “Ya itu perlu duduk bersama saya kira ya dengan Kementerian HAM dan kepolisian untuk membahas, menelaah atau mendalami atau diskusi secara komprehensif mengenai apakah masih urgent SKCK atau tidak,” kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

    Dalam kebijakan ini, Rudi berpendapat ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan.

    Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

    Namun, di sisi lain, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

    “Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah,” ujar Rudi.

    Rudi mengatakan apabila hasil kajian menunjukkan penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, kebijakan itu dapat diambil. 

    Namun, jika keberadaan SKCK itu masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, perlu kajian mendalam lagi.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahi/Fersianus Waku/Abdi Ryanda)

  • 496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi Khusus Hari Raya

    496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi Khusus Hari Raya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebanyak 496 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapat remisi atau pengurangan masa pidana.

    Ratusan warga binaan mendapatkan Remisi Khusus pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Rinciannya 7 Warga Binaan mendapatkan remisi Nyepi dan 489 Warga Binaan mendapatkan remisi Idul Fitri.

    Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti melalui sambungan virtual oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia.

    Penyerahan remisi khusus dari dua hari besar keagamaan tersebut dilakukan secara serentak dikarenakan pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung dalam waktu berdekatan.

    Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Mukaffi menyebut jumlah Warga Binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang telah diusulkan. Sebelumnya, pihak Lapas Banyuwangi mengusulkan 7 Warga Binaan beragama Hindu dan 489 Warga Binaan beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus.

    “Besaran remisi yang diterima mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” terangnya.

    7 Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi seluruhnya merupakan RK I (pengurangan masa pidana), sedangkan untuk remisi khusus Idul Fitri, 487 Warga Binaan mendapatkan RK I, sedangkan 2 Warga Binaan mendapatkan RK II (masa pidana telah habis setelah dikurangi remisi).

    “Dari dua Warga Binaan yang memperoleh RK II, hanya satu yang bisa langsung bebas karena satu Warga Binaan masih harus menjalani subsidair pidana pengganti denda,” ungkapnya.

    Mukaffi mengungkapkan, besaran remisi yang diperoleh berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan. Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

    “Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

    Remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus, karenanya pada Hari Raya Nyepi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragam Hindu, begitu pun pada Hari Raya Idul Fitri remisi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Islam.

    “Untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing,” jelasnya.

    Mukaffi menegaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.

    “Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” bebernya.

    Untuk itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

    “Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan. Melalui pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” pungkasnya. [tar/ian]

  • MAKI Dorong Penjara untuk Koruptor Dibangun di Pulau Perbatasan Kalimantan

    MAKI Dorong Penjara untuk Koruptor Dibangun di Pulau Perbatasan Kalimantan

    Jakarta

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyiapkan kandidat lokasi penjara di pulau terpencil khusus koruptor. Dari ketiga lokasi yang disiapkan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai Kalimantan sebagai lokasi yang paling pas membangun penjara untuk mengasingkan koruptor.

    “Jadi paling cocok Kalimantan Utara maupun Kalimantan Barat ada pulau-pulau yang letaknya dengan perbatasan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).

    Boyamin menuturkan banyak pulau-pulau di Kalimantan yang cocok untuk menjauhkan napi koruptor dari dunia luar. Nantinya, penjara dijaga ketat sehingga mereka akan sulit keluar masuk.

    “Selain untuk mengisolasi napi koruptor untuk jauh dari dunia luar supaya mereka nggak gampang keluar malam-malam atau dengan alasan sakit dia keluar,” jelasnya.

    Selain mengasingkan koruptor, Boyamin memandang keberadaan penjara dapat menjaga kedaulatan RI. Ia mencontohkan pulau-pulau kecil di sekitar Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.

    “Dulu kita kan kalah dengan rebutan Pulau Sebatik. Di dekat Sebatik ada pulau lagi yang kosong-kosong. Selain menjauhkan napi koruptor supaya tidak main-main, sekaligus menjaga perbatasan kita. Dengan adanya penjara di situ maka tidak bisa diklaim Malaysia lagi,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto ingin membangun penjara di pulau terpencil khusus koruptor. Menteri Imipas, Agus Andrianto tengah menyiapkan kandidat lokasi penjara tersebut.

    “Perlu saya informasikan bahwa Bapak Presiden bercita-cita untuk membangun Lembaga Pemasyarakatan yang modern, super-maximum security yang tempatnya di pulau terpencil. Ini kami pilih di mana lokasi yang tepat untuk membangun Lapas modern super-maximum security,” kata Agus dalam sambutannya pada acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3).

    “Saya sudah komunikasi dengan Menteri Kehutanan untuk minta beberapa lokasi. Satu lokasi sudah kami dapat di Jawa Barat, kami minta untuk di Jawa Timur, dan satu lagi di wilayah Kalimantan,” ucapnya.

    Nantinya, dia akan meminta arahan dari Prabowo untuk lokasi yang dipilihnya. Lokasi tersebut nantinya akan dibangun penjara dengan keamanan maksimal.

    (taa/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini