Tag: Agus Andrianto

  • 100 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditempatkan di Lapas Super Maksimum – Page 3

    100 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditempatkan di Lapas Super Maksimum – Page 3

    “Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, [dan] pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.

    Menurut Rika, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.

    Ia pun menyebut pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini, kata dia, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

    “Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

    Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.

  • Aturan Baru, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

    Aturan Baru, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

    Jakarta

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kini WNA wajib mendatangi kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.

    Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025. WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

    Langkah pertama, WNA harus melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control. Yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

    “Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Yuldi dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

    Yuldi juga mengingatkan kepada WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

    Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto berharap dengan diberlakukannya aturan tersebut, dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. Serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari sampai April 2024 sebanyak 1.610 WNA, sedangkan periode Januari sampai dengan April 2025 sebanyak 2.201 WNA.

    (dek/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 3 WNA Ditangkap di Apartemen Jakbar Terkait Kepemilikan Uang Palsu

    3 WNA Ditangkap di Apartemen Jakbar Terkait Kepemilikan Uang Palsu

    Jakarta

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 3 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar) terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Dua WNA, yakni TFN dan FJN berasal dari Kamerun sementara BDD memegang paspor Kanada.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan saat petugas Imigrasi Jakbar memeriksa tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat.

    “Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” ujar Yuldi, Selasa (27/5/2025).

    Sementara itu, petugas juga memeriksa tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN. Namun petugas tidak ditemukan keberadaan uang palsu. Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait.

    Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.

    Selain itu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA Kanada berinisial BDD pada Kamis (22/5). BDD kedapatan menyimpan uang senilai 900 dollar Amerika Serikat, yang juga diduga palsu. Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

    Sedangkan TFN, lanjut Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun saat diperiksa dia mengakui bahwa tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.

    Adapun BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.

    Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal.

    Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.

    Terkait penangkapan WNA tersangka kepemilikan dan penyimpanan uang palsu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara intensif dan profesional.

    “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Menteri Agus.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Imigrasi Jakbar Tangkap 5 WN China Sindikat Penipuan Modus Pengantin Pesanan

    Imigrasi Jakbar Tangkap 5 WN China Sindikat Penipuan Modus Pengantin Pesanan

    Jakarta

    Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) menangkap lima WN China usai melakukan penipuan modus pengantin pesanan. Mereka masing-masing berinisial ZL, WW, LF, LW dan SH.

    “Mengamankan lima warga negara Tiongkok yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengantin pesanan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Nur Raisha Pujiastuti, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/5/2025).

    Pria di China yang tertarik dengan jasa pengantin pesanan lalu memberikan sejumlah uang kepada sindikat ini. Anggota sindikat ini lalu ke Indonesia untuk berpura-pura mencari mempelai perempuan sesuai pesanan kliennya.

    “Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya,” ungkap Nur Raisha.

    Dia menjelaskan kasus ini terungkap berkat patroli rutin tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakbar di Taman Sari, Jakbar. Saat itu, Selasa (6/5) malam, tim patroli mencurigai gerak-gerik dua pria China di sebuah hotel.

    “Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu dari mereka tidak dapat memenuhinya. Petugas kemudian mendampingi ke tempat tinggalnya dan menemukan satu WNA lainnya,” jelas Nur Raisha.

    Dari ketiga tersangka, diketahui ada dua pelaku lainnya yang berperan sebagai koordinator sindikat. Tim Imigrasi pun bergerak mengamankan LW dan SH pada Kamis (8/5) malam.

    “Petugas kembali melakukan pemantauan di sebuah apartemen di Taman Sari dan berhasil mengamankan LW dan SH,” imbuh Nur Raisha.

    Alasan Pengantin Pesanan Diminati

    Kelima pelaku dijerat Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dideportasi dan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Patroli rutin yang berbuah pengungkapan kasus kejahatan ini sejalan dengan semangat poin kedelapan 13 Program Akselerasi, yang dicanangkan Menteri Imipas Agus Andrianto. Dalam poin tersebut dijelaskan upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) dengan memperketat langkah-langkah pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan K/L dan seluruh elemen masyarakat.

    (aud/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi XIII: Kerusuhan Lapas Beliti darurat reformasi pemasyarakatan

    Komisi XIII: Kerusuhan Lapas Beliti darurat reformasi pemasyarakatan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menilai kerusuhan yang terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti, Sumatera Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (8/5) pagi, menandakan situasi darurat sistem pemasyarakatan di tanah air untuk dilakukan reformasi total.

    “Ini adalah bagian dari pola kegagalan struktural sistem pemasyarakatan kita. Situasinya sudah darurat, dan butuh langkah luar biasa,” kata Dewi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Sebab, kata dia, kejadian tersebut tidaklah berdiri sendiri dan bukan sekadar kelalaian operasional semata.

    Dia lantas membeberkan sejumlah insiden kerusuhan di Lapas yang terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

    Diantaranya, insiden kaburnya lebih dari 40 narapidana dari Lapas Kutacane, Aceh; narapidana pesta miras dan narkoba di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru; seorang narapidana korupsi tertangkap makan di luar lapas tanpa izin.

    Kemudian, dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kamar dan peredaran narkoba di Lapas Sampit, Kalimantan Tengah; hingga insiden narapidana meninggal dunia akibat keracunan miras oplosan Lapas Kelas Bukittinggi, Sumatera Barat.

    Untuk itu, dia menyebut Komisi XIII DPR RI mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola semua lapas dan rumah tahanan (rutan).

    Komisi XIII DPR RI, lanjut dia, juga meminta dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan pemasyarakatan di pusat dan daerah.

    “Pemberhentian tidak hormat bagi petugas yang terbukti lalai atau terlibat pelanggaran,” ujarnya.

    Termasuk, tambah dia, pembentukan tim pengawas independen untuk menilai ulang fungsi pengawasan internal di Ditjen Pemasyarakatan.

    “Penjara bukan tempat memperparah kriminalitas. Jika napi justru makin liar di balik jeruji, maka kita sedang membiarkan bom waktu yang bisa meledak kapan saja,” tuturnya.

    Terakhir, dia pun menegaskan komitmen Komisi XIII DPR RI yang akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan pembenahan sistem pemasyarakatan dilakukan secara serius, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pencopotan jabatan semata.

    Sebelumnya, Lapas Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dilaporkan terjadi kerusuhan pada hari Kamis (8/5) sekira pukul 09.00 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan Iptu Ryan Tiantoro Putra menyebutkan sebanyak 500 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan setelah terjadi kericuhan di Lapas Narkoba Muara Beliti.

    Dia mengatakan situasi telah berangsur kondusif, dan pengamanan ketat tetap diberlakukan di sekitar area lapas untuk memastikan stabilitas keamanan.

    Adapun Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan kerusuhan yang terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti terjadi karena adanya perlawanan dari oknum narapidana saat petugas merazia barang-barang terlarang.

    “Razia terhadap potensi adanya barang terlarang, termasuk gawai dan narkoba, adalah langkah-langkah preventif dan juga progresif yang gencar dilakukan jajaran kami,” kata Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sulap Penjara jadi Rumah, Menteri Ara Survei Lapas Cipinang dan Salemba Rabu Besok – Page 3

    Sulap Penjara jadi Rumah, Menteri Ara Survei Lapas Cipinang dan Salemba Rabu Besok – Page 3

    Menteri PKP menilai rencana Presiden tersebut menjawab kebutuhan perumahan, yang terus meningkat, terutama di kota-kota besar, yang lahannya semakin terbatas.

    Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk memetakan lokasi-lokasi penjara yang siap dialihfungsikan dan merencanakan lokasi baru yang jauh dari pusat kota.

    Menurutnya, lokasi baru penjara harus terpencil agar mempersulit akses komunikasi narapidana dan mengurangi risiko kabur, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi pembangunan kota yang terencana.

    “Kita bikin agak jauh, biar besuknya susah dan jangan kabur dari penjara. Enak nanti bisa masuk hotel, berlagak sakit,” ucapnya.

    Kendati demikian, Ara belum menyebutkan secara rinci dimana saja titik lapas yang akan dialihfungsikan menjadi perumahan.

    “Itu arahan Presiden dan Presiden menyampaikan kepada saya, itu langkah strategis,” kata Ara.

     

  • Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan

    Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan

    JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui dukungannya pada penyelenggaraan Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025.

    Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada 21–23 April 2025 lalu di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dengan mengusung tema “Creation Beyond the Bars” sebagai simbol semangat kreativitas tanpa batas.

    “Perhelatan ini mengusung tema Creation Beyond the Bars yang memberikan sebuah pernyataan yang kuat bahwa kreativitas tidak pernah bisa dipenjara,” ucap Menteri Imipas Agus Andrianto saat membuka IPPA Fest di Jakarta, Senin.

    Menurut Agus, IPPA Fest tidak hanya perayaan semata, tetapi juga refleksi atas perjalanan panjang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membina warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang berdaya guna.

    IPPA Fest 2025 merupakan festival berskala nasional yang menampilkan karya terbaik Warga Binaan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Melalui pendekatan pelatihan dan pengembangan keterampilan, acara ini menjadi sarana untuk memperlihatkan hasil karya bernilai ekonomi selama masa pembinaan. Keterlibatan BRI mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung proses pengembangan keterampilan serta membuka akses terhadap peluang ekonomi yang lebih luas bagi warga binaan.

    Pada kesempatan terpisah, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan bahwa keterlibatan BRI dalam IPPA Fest 2025 merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendorong inklusi keuangan dan aspek sosial secara menyeluruh.

    “BRI percaya bahwa setiap individu, termasuk warga binaan, memiliki potensi untuk berkembang jika diberi akses dan kesempatan yang setara. Melalui dukungan ini, BRI ingin memperkuat peran sebagai enabler dalam proses pemberdayaan, sekaligus mendorong terbukanya ruang-ruang baru bagi inklusi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.,” ujarnya.

    Di samping itu, Partisipasi BRI dalam IPPA Fest 2025 menegaskan komitmen perseroan dalam mendorong pemberdayaan melalui akses keuangan, literasi, dan dukungan pasar, guna menciptakan economic value dan social value yang berkelanjutan bagi masyarakat.(ADV)

  • Presiden resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soetta

    Presiden resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soetta

    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, Minggu (4/5/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

    Presiden resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soetta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 04 Mei 2025 – 15:55 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Minggu.

    Dalam prosesi peresmian, Presiden Prabowo bersama sejumlah pejabat dan perwakilan dari Arab Saudi meneken tombol sirine, kemudian Presiden lanjut menandatangani prasasti peresmian Terminal Khusus Haji dan Umrah.

    “Saya hari ini mendapat kehormatan besar untuk meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah, Terminal 2F, Bandara Internasional Soekarno Hatta,” kata Presiden dalam sambutannya saat acara peresmian di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu.

    Dalam acara itu, Presiden menyambut baik hasil revitalisasi bandara, termasuk di antaranya Terminal Khusus Haji dan Umrah yang diresmikan hari ini.

    “Pemerintah ingin memberi pelayanan yang terbaik kepada jamaah kita, juga kita mengerti bahwa banyak jamaah kita juga sudah lanjut usianya sehingga benar-benar harus diurus,” kata Presiden.

    Di Terminal Khusus Haji dan Umrah, jamaah haji Indonesia akan menggunakan jalur tersendiri yang disebut Makkah Route untuk mengantre di konter-konter Imigrasi Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

    Sebanyak 10 konter imigrasi disiapkan khusus untuk melayani jamaah haji Indonesia yang berangkat ke tanah suci. Di konter Imigrasi Arab Saudi itu, para jamaah haji langsung mendapatkan stempel dari otoritas Arab Saudi sehingga setibanya mereka di Arab Saudi, para jamaah haji tidak lagi mengantre di konter Imigrasi.

    Usai meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah, Presiden lanjut berkeliling mengecek sejumlah fasilitas di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta yang saat ini diperuntukkan kepada calon jamaah haji Indonesia.

    Dalam acara peresmian itu, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

    Kemudian ada juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy, Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.

    Sumber : Antara

  • Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan – Halaman all

    Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui dukungannya pada penyelenggaraan Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025. 

    Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada 21–23 April 2025 lalu di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dengan mengusung tema “Creation Beyond the Bars” sebagai simbol semangat kreativitas tanpa batas.

    “Perhelatan ini mengusung tema Creation Beyond the Bars yang memberikan sebuah pernyataan yang kuat bahwa kreativitas tidak pernah bisa dipenjara,” ucap Menteri Imipas Agus Andrianto saat membuka IPPA Fest di Jakarta, Senin.

    Menurut Agus, IPPA Fest tidak hanya perayaan semata, tetapi juga refleksi atas perjalanan panjang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membina warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang berdaya guna.

    IPPA Fest 2025 merupakan festival berskala nasional yang menampilkan karya terbaik Warga Binaan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Melalui pendekatan pelatihan dan pengembangan keterampilan, acara ini menjadi sarana untuk memperlihatkan hasil karya bernilai ekonomi selama masa pembinaan. Keterlibatan BRI mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung proses pengembangan keterampilan serta membuka akses terhadap peluang ekonomi yang lebih luas bagi warga binaan.

    Pada kesempatan terpisah, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan bahwa keterlibatan BRI dalam IPPA Fest 2025 merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendorong inklusi keuangan dan aspek sosial secara menyeluruh.

    “BRI percaya bahwa setiap individu, termasuk warga binaan, memiliki potensi untuk berkembang jika diberi akses dan kesempatan yang setara. Melalui dukungan ini, BRI ingin memperkuat peran sebagai enabler dalam proses pemberdayaan, sekaligus mendorong terbukanya ruang-ruang baru bagi inklusi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.,” ujarnya.

    Di samping itu, Partisipasi BRI dalam IPPA Fest 2025 menegaskan komitmen perseroan dalam mendorong pemberdayaan melalui akses keuangan, literasi, dan dukungan pasar, guna menciptakan economic value dan social value yang berkelanjutan bagi masyarakat.

  • 5 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jakarta Kini Dikelola Kejagung

    5 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jakarta Kini Dikelola Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan lima Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta. Rupbasan itu sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).

    Prosesi penekenan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan itu dilakukan oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa (30/4/2025).

    “Pada hari ini kita bisa melaksanakan sebuah kegiatan pengalihan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan,” kata Asep kepada wartawan di lokasi.

    Dia menyebut kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia mengatakan total sebanyak 64 rupbasan akan dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa. Saat ini baru 5 rupbasan yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejaksaan, sementara 59 rupbasan lainnya juga segera dialihkan.

    “Hari ini kita bisa menyerahkan rupbasan sebagai pilot project, untuk tahap pertama. Karena ada beberapa Rupbasan di seluruh Indonesia, ada 64 rupbasan di seluruh Indonesia,” ucapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan rupbasan itu nantinya akan menjadi tanggungjawab Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia menerangkan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

    “Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Bambang.

    “Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” terang dia.

    “Pengelolaan rupbasan ke depan harus segera terintegrasi dengan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga mampu menyediakan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Bambang.

    (ond/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini