Tag: Agus Andrianto

  • Menteri Imipas Pecat 2 Petugas Imigrasi Bali Bekingi Sindikat WN Rusia

    Menteri Imipas Pecat 2 Petugas Imigrasi Bali Bekingi Sindikat WN Rusia

    JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyiapkan sanksi pemecatan terhadap dua pegawai Imigrasi di Bali yang terjerat kasus hukum melibatkan warga negara asing.

    “Jaksa nanti mengajukan tuntutan dan diputus (vonis) di atas dua tahun, pasti saya pecat,” kata Menteri Imipas, Selasa, 5 Agustus.

    Menurut dia, pihaknya harus menunggu kekuatan hukum tetap sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan.

    Ia menilai kasus hukum yang menjerat oknum tersebut merupakan kasus kriminal sehingga harus ditindak.

    “Tidak ada seorang pun pimpinan yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan. Kalau melakukan penyimpangan, kami tindak,” kata dia.

    Menteri Imipas juga menekankan pentingnya kepada para pegawai Imigrasi selain memegang teguh integritas, juga berperilaku wajar dan etis, termasuk tidak pantas memiliki tato.

    “Kalau ASN pantas tidak, etis dan wajar tidak (bertato)? Kalau tidak etis dan wajar, jangan bertato. Saya bukan anti-tato, tato itu bagus, tapi untuk siapa dulu,” katanya.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang oknum pegawai Imigrasi di Bali Ernest Ezmail asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri asal Magelang.

    Polda Bali menjelaskan keduanya diduga bersekongkol dengan dua orang WNA Rusia untuk melakukan pemerasan hingga penganiayaan terhadap seorang warga negara Lithuania, RS.

    Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan modus operandinya melakukan pemerasan dengan penculikan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan melakukan deportasi.

    Namun, Kapolda Bali tidak menyebutkan secara spesifik jabatan serta tempat kedua pejabat Imigrasi tersebut bekerja.

    Jenderal bintang dua itu menjelaskan peristiwa pemerasan, penganiayaan disertai ancaman pembunuhan tersebut terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di salah satu kompleks perumahan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

  • Satgas Patroli Imigrasi Tekan WNA Nakal

    Satgas Patroli Imigrasi Tekan WNA Nakal

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menilai kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi dapat menekan aksi warga negara asing (WNA) yang nakal selama mereka berada di Pulau Dewata.

    “Supaya orang asing di Bali ini tertib, karena banyak kenakalan,” kata Koster di sela menghadiri pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Selasa, 5 Agustus.

    Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan jajaran turunannya di Bali.

    Koster berharap kolaborasi dapat diperkuat dalam menekan pelanggaran keimigrasian, aturan hukum dan pelanggaran budaya yang berpeluang dilakukan oleh orang asing di Bali.

    “Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri Imigrasi dan jajaran,” kata dia.

    Sebelumnya, Koster pada Mei 2023 menerbitkan panduan kepada wisatawan mancanegara agar mereka tidak melanggar aturan hukum dan budaya di Bali.

    Panduan mencakup larangan (don’t) dan kewajiban (do’s) yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama berada di Bali.

    Sementara itu, di Bali terdapat tiga kantor Imigrasi yakni Imigrasi Ngurah Rai yang menjadi salah satu titik konsentrasi turis asing, dengan wilayah kerja mencakup Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang masuk Kabupaten Badung.

    Selain itu, Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.

     

     

    Terakhir, kantor Imigrasi Singaraja yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

    Sementara itu, selama Januari hingga 24 Juli 2025, WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai tercatat ada 148 orang, dengan kasus paling banyak terkait overstay yakni mencapai 66 orang.

    Imigrasi membentuk Satgas Patroli yang menyasar WNA diduga melanggar aturan keimigrasian di sejumlah titik wisata di Bali yang bertugas pada 1-31 Agustus 2025 dan berpotensi dapat diperpanjang.

    Petugas Imigrasi itu bekerja sama dengan pihak lain di antaranya TNI, Polri, Satpol PP hingga petugas keamanan adat atau Pecalang yang dikukuhkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

  • Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden

    Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden

    Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi)
    Agus Andrianto
    mengatakan akan ada pemberian
    amnesti
    dari Presiden di tahap berikutnya.
    Agus menyatakan kementeriannya masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
    “Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).
    Agus menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan langkah hukum yang luar biasa.
    Dia juga menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti sudah bebas pada Sabtu, (2/8/2025).
    “Sudah kemarin hari Sabtu (1.178 terpidana bebas). Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
    Keppres tersebut berlaku pada 1 Agustus 2025.
    “Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Jumat (1/8/2025) malam.
    Dia memperbarui informasi bahwa jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang.
    Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), dia mengatakan jumlah penerima
    amnesti adalah
    1.116 orang.
    “Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
    Banyak nama di dalamnya, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Peredaran Narkoba, TNI/Polri Bakal Ditempatkan di Lapas-Rutan

    Cegah Peredaran Narkoba, TNI/Polri Bakal Ditempatkan di Lapas-Rutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto berencana untuk menempatkan personel TNI dan Polri di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk mencegah peredaran narkoba.

    “Bila perlu lapas maupun rutan, terutama yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, akan kita tempatkan personel TNI atau Polri di dalam melakukan pengamanan,” kata Agus di Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Menurut dia, kehadiran personel TNI dan Polri dibutuhkan untuk menjaga masyarakat yang membesuk tahanan maupun warga binaan. Dengan begitu, upaya mencegah peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan dapat semakin baik.

    Ia menyebut rencana itu merupakan pengembangan dari nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken Kementerian Imipas dan Polri pada hari ini. Menurut dia, masih banyak ruang sinergi yang bisa dijajaki kedua pihak.

    “Harapannya bahwa kerja sama antara Kementerian Imipas dan Kepolisian tidak hanya berhenti pada apa yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman, tetapi terus berkembang dan melahirkan berbagai bentuk kolaborasi strategi lainnya,” ujar dia dikutip dari Antara.

    Pada kesempatan itu, Agus juga mengatakan Polri dan Kementerian Imipas memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dan tidak terpisahkan, termasuk dalam mendukung berbagai program prioritas nasional.

    “Seperti pemberantasan narkoba, mendukung ketahanan pangan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia,” ucapnya.

    Sinergisitas antarinstansi, imbuh Agus, merupakan bagian integral dari upaya menyukseskan visi Indonesia Emas 2045 demi mewujudkan negara maju, berdaulat, adil, dan makmur.

    “Dalam rangka membuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling berkaitan antara Kementerian Imipas dan Polri, maka diperlukan suatu nota kesepahaman sebagai landasan hukum operasional yang berkelanjutan,” ujarnya.

    Nota kesepahaman yang diteken antara Kementerian Imipas dan Polri, yaitu tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Kepolisian, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan.

    Pada kesempatan yang sama, diteken pula PKS antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Polri tentang Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Dasar/Investigasi bagi Pejabat/Pegawai Imigrasi.

    Sementara itu, PKS yang disepakati antara Ditjen Pemasyarakatan dan Polri, yaitu tentang sinergisitas dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data dan/atau informasi tahanan, anak, dan warga binaan, dan tata kelola senjata api non-organik Polri/TNI serta peralatan keamanan yang digolongkan senjata.

  • Menteri Imipas Wacanakan Lapas Dijaga TNI dan Polisi Cegah Peredaran Narkoba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Menteri Imipas Wacanakan Lapas Dijaga TNI dan Polisi Cegah Peredaran Narkoba Nasional 4 Agustus 2025

    Menteri Imipas Wacanakan Lapas Dijaga TNI dan Polisi Cegah Peredaran Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Imigrasi
    dan Pemasyarakatan (Imipas)
    Agus Andrianto
    mewacanakan agar tentara dan polisi menjaga lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) agar peredaran narkoba tidak terjadi di tempat itu.
    “Bila perlu, lapas maupun rutan, terutama yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, akan kita tempatkan personel TNI atau Polri di dalam melakukan pengamanan,” kata Agus dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8/2025).
    Lapas dan rutan
    menjadi tempat rawan peredaran narkoba, maka penjagaannya perlu lebih baik.
    “Termasuk pemeriksaan kepada petugas jaga masyarakat yang melakukan besuk tahanan, sehingga upaya mencegah peredaran narkoba dari dalam lapas ini dapat berjalan dengan baik,” sambungnya.
    Agus juga berharap kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kepolisian tidak berhenti pada nota kesepahaman, tetapi terus mengembangkan kolaborasi.
    Dia mengatakan, tanpa adanya kolaborasi yang baik dengan Polri, tantangan yang akan dihadapi ke depan tidak akan optimal, mengingat Polri merupakan lembaga negara terbesar yang memiliki jaringan yang luas dan kapabilitas yang sudah teruji.
    “Kerja sama ini merupakan tonggak awal yang sangat penting bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai kementerian yang baru di dalam Kabinet Merah Putih dalam membangun sinergi kelembagaan dengan Kepolisian Negara Indonesia,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini akan mendukung kedua institusi dalam menghadapi permasalahan seperti lonjakan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
    Dia mengatakan, dalam kondisi global saat ini, pemerintah perlu mewaspadai WNA yang masuk ke dalam negeri agar tidak mengganggu stabilitas negara.
    “Kita harus selalu waspada bahwa mereka tidak hanya masuk karena mengungsi atau masuk sebagai wisatawan, namun di satu sisi, mereka juga adalah spionase-spionase yang mungkin didorong oleh suatu negara untuk masuk ke Indonesia untuk mengetahui dan mempelajari bahkan melakukan hal-hal yang tentunya berdampak kepada instabilisasi keamanan dalam negeri,” kata Listyo.
    Terakhir, Listyo mengatakan, kolaborasi dan sinergisitas merupakan kunci kekuatan Polri dan Kementerian Imipas untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing.
    “Dan tentunya kita bisa menghadapi berbagai macam permasalahan, termasuk bagaimana kita memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan bangsa kita,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Melacak Keberadaan Riza Chalid, Benarkah di Malaysia?

    Melacak Keberadaan Riza Chalid, Benarkah di Malaysia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sosok Muhammad Riza Chalid, salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, diduga kuat berada di Malaysia.

    Banyak spekulasi yang muncul mengenai keberadaan saudagar minyak itu di negeri jiran tersebut. Salah satunya menyebut bahwa Riza Chalid telah berganti status kewarganegaraan. Adapula yang menyebut Riza telah menikah dengan salah satu kerabat salah satu sultan di negara tersebut.

    Namun Kejaksaan Agung alias Kejagung langsung membantah kabar itu. Mereka memastikan bahwa Riza Chalid masih menyandang status Warga Negara Indonesia alias WNI.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan sejauh ini tersangka kasus Pertamina itu belum mengganti kewarganegaraannya.

    “Informasi terakhir masih [WNI],” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (29/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid diduga tengah berada di negeri jiran Malaysia. Hal tersebut sempat diungkap oleh Kementerian Imigrasi atau Imipas.

    Adapun, saudagar minyak tersohor itu juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia. Kedua informasi ini kemudian tengah didalami Kejagung.

    Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum berencana melakukan upaya paksa untuk menjemput Riza Chalid. Pasalnya, penyidik masih berfokus pada prosedur pemanggilan Riza.

    Total, Riza Chalid telah mangkir dalam panggilan penyidik sebanyak empat kali. Tiga saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan Riza Chalid pekan ini.

    “Rencananya minggu ini diagendakan. Tinggal tunggu aja nanti,” jelasnya.

    Paspor Dicabut Imigrasi 

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri. “Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami,” imbuhnya. 

    Bakal Dipanggil Lagi

    Adapun penyidik Kejagung telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus Pertamina Riza Chalid pada Senin (4/8/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan agenda itu merupakan pemanggilan penyidik yang ketiga kalinya.

    “Riza Chalid diperkirakan minggu depan, sudah [ada jadwalnya]. Sekitar tanggal 4 Agustus,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus pada prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu, pihaknya berencana untuk melakukan upaya paksa terhadap Riza Chalid.

    Adapun, upaya paksa itu bisa berupa memasukkan Riza Chalid ke daftar pencarian orang (DPO) hingga penerbitan red notice dengan berkoordinasi ke interpol.

    “Nanti, yang penting kita infokan dulu di harian nasional, sudah ditetapkan dan nanti setelah itu kita proses, kita tunggu, mudah-mudahan sih dateng yang ketiga ya, kita tunggu aja,” pungkasnya.

  • Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid

    Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

    “Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid diduga tengah berada di negeri Jiran Malaysia. Saudagar minyak tersohor itu juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia. Kedua informasi ini kemudian tengah didalami Kejagung.

    Sebagai informasi, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

  • Menteri Agus Bangun Dialog Humanis Lewat Makan Siang Bersama Warga Binaan – Page 3

    Menteri Agus Bangun Dialog Humanis Lewat Makan Siang Bersama Warga Binaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya memperkuat pendekatan psikososial di lingkungan pemasyarakatan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menggelar acara makan siang bersama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang pada Selasa (29/7). Kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi momentum penting untuk membangun hubungan yang lebih inklusif antara petugas dan warga binaan.

    Saat memasuki area lapas, Menteri Agus langsung menyapa para warga binaan yang berjumlah 510 orang. Sambutan hangat dan antusiasme dari para peserta menggambarkan kedekatan emosional yang terjalin.

    “Kita semua yang ada di sini terhormat. Ibu-ibu warga binaan ini juga terhormat, cuma sayang saat ini sedang bertapa di lapas. Semoga ibu-ibu yang ada di sini bisa mengambil hikmah dan pelajaran hidup untuk kehidupan masing-masing,” harap Menteri Agus.

    Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan pembinaan yang lebih humanis. Pendekatan psikososial seperti ini diharapkan dapat meningkatkan optimisme warga binaan yang sedang menjalani pidana.

    Perbesar

    Menteri Agus berdialog bersama warga binaan…. Selengkapnya

    “Yang Maha Kuasa itu tidak akan mengangkat derajat orang yang tidak melalui ujian yang berat. Harapan saya, nanti setelah keluar, jangan kembali lagi, ya. Tunjukkan pada saat nanti kembali ke masyarakat, benar-benar menjadi wanita yang tangguh, yang sudah melalui proses pembinaan di Lapas Perempuan Malang,” pesan Menteri Agus.

    Menteri Agus kemudian membuka dialog dengan warga binaan. Ia membuka ruang dialog untuk mengerti perasaan dan kebutuhan mereka. Salah satu warga binaan bergegas mengangkat tangan sesaat Menteri Agus menpersilahkan untuk bertanya.

    Perbesar

    Menteri Agus berdialog bersama warga binaan…. Selengkapnya

    “Apakah remisi dasawarsa masih berlaku untuk kami yang sudah menerima litmas (penelitian kemasyarakatan), sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), dan sudah melewati masa 2/3 pidana?,” tanya seorang warga binaan.

    Merespon pertanyaan tersebut, Menteri Agus tampak berkomunikasi dengan Dirjenpas Mashudi. “Kalau sudah diajukan oleh Dirjenpas ke saya, saya pasti tanda tangan, saya setujui. Remisi itu hak untuk warga binaan yang memenuhi syarat,” tegas Menteri Agus.

    Acara kemudian ditutup dengan makan siang bersama. Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, dan Kepala Biro Umum Agung Ariwibawa, serta Kepala Kanwil Ditjenpas dan Ditjenim Jawa Timur.

  • MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah dengan Kerabat Sultan

    MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah dengan Kerabat Sultan

    JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid diyakini saat ini benar berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.

    Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengutip Antara. Dirinya menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

    “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

    Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.

    Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

    “Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

    Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.

    Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

  • MAKI Ungkap Info Riza Chalid Kini Tinggal di Johor, Diduga Nikahi Kerabat Sultan

    MAKI Ungkap Info Riza Chalid Kini Tinggal di Johor, Diduga Nikahi Kerabat Sultan

    GELORA.CO – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid saat ini berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025), menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

    Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia. Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

    “Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, apabila red notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

    Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7/2025), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.