Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas.
Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.
“Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucapnya.
Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.
“Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” imbuh Agus.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Setya Novanto sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).
Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.
Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Agus Andrianto
-

Pengawasan WNA Harus Humanis, Imipas akan Evaluasi untuk Perbaikan Pelayanan
Jakarta: Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespon laporan viral di media sosial terkait warga negara asing (WNA) yang paspornya ditahan saat mengikuti pameran resmi di Indonesia.
Agus menekankan pengawasan terhadap WNA harus tetap dilakukan dengan mengedepankan pelayanan publik yang humanis dan solutif.
“Terima kasih atas banyaknya informasi terkait video tersebut. Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” kata Menteri Agus dalam keterangan pers, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menteri Agus menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo, pelayanan keimigrasian harus mengutamakan pendekatan yang ramah, mudah diakses, dan memberikan edukasi.
Agus mengaku langsung memerintahkan penarikan petugas Imigrasi yang menahan paspor peserta pameran dagang ke pusat untuk diperiksa. “Kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang pas dan atas kesalahpahaman soal itu,” jelas Agus.
Operasi keimigrasian, menurut Menteri Agus, difokuskan pada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti pengguna visa wisata untuk tinggal lama, pemegang visa investor yang tidak menanam modal, hingga pelanggar overstay.
“Kami sedang mengkaji apakah pemegang golden visa benar-benar memasukkan dana investasinya ke Indonesia atau tidak,” ungkap Agus.
Menteri Agus menekankan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan prima bagi WNA yang datang secara resmi.
“Ini menjadi evaluasi agar patroli tegas tetap berjalan, tetapi dengan wajah Imigrasi yang ramah, solutif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” beber Agus.
Sebelumnya pemilik akun @yully-wowibuy mengaku kecewa dengan perlakuan yang ia terima. Menurutnya ia mengajukan visa B1 yang berlaku untuk perjalanan bisnis, seminar, pameran, dan kunjungan keluarga.
Namun pada 8 Agustus 2025, petugas Imigrasi mendatanginya di lokasi pameran dan menahan paspornya karena dugaan pelanggaran izin tinggal. “Paspor kami langsung disita, untuk dimintai keterangan,” ujarnya
Jakarta: Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespon laporan viral di media sosial terkait warga negara asing (WNA) yang paspornya ditahan saat mengikuti pameran resmi di Indonesia.
Agus menekankan pengawasan terhadap WNA harus tetap dilakukan dengan mengedepankan pelayanan publik yang humanis dan solutif.
“Terima kasih atas banyaknya informasi terkait video tersebut. Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” kata Menteri Agus dalam keterangan pers, Kamis, 14 Agustus 2025.Menteri Agus menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo, pelayanan keimigrasian harus mengutamakan pendekatan yang ramah, mudah diakses, dan memberikan edukasi.
Agus mengaku langsung memerintahkan penarikan petugas Imigrasi yang menahan paspor peserta pameran dagang ke pusat untuk diperiksa. “Kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang pas dan atas kesalahpahaman soal itu,” jelas Agus.
Operasi keimigrasian, menurut Menteri Agus, difokuskan pada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti pengguna visa wisata untuk tinggal lama, pemegang visa investor yang tidak menanam modal, hingga pelanggar overstay.
“Kami sedang mengkaji apakah pemegang golden visa benar-benar memasukkan dana investasinya ke Indonesia atau tidak,” ungkap Agus.
Menteri Agus menekankan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan prima bagi WNA yang datang secara resmi.
“Ini menjadi evaluasi agar patroli tegas tetap berjalan, tetapi dengan wajah Imigrasi yang ramah, solutif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” beber Agus.
Sebelumnya pemilik akun @yully-wowibuy mengaku kecewa dengan perlakuan yang ia terima. Menurutnya ia mengajukan visa B1 yang berlaku untuk perjalanan bisnis, seminar, pameran, dan kunjungan keluarga.
Namun pada 8 Agustus 2025, petugas Imigrasi mendatanginya di lokasi pameran dan menahan paspornya karena dugaan pelanggaran izin tinggal. “Paspor kami langsung disita, untuk dimintai keterangan,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(PRI)
-

Kasus Korupsi Google Chromebook, Imigrasi Cabut Paspor Buronan Jurist Tan
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik eks Anak Buah Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta untuk melakukan pencabutan paspor Jurist Tan.
Agus menambahkan permintaan untuk mencabut paspor eks Stafsus Nadiem itu dilakukan sejak Senin (4/8/2025).
“Sejak tanggal 4 [Agustus] sesuai Permintaan Kejagung RI,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Dalam catatan Bisnis, Kejagung sendiri telah menetapkan Jurist Tan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan penetapan status DPO itu terjadi usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan penetapan status terhadap Jurist Tan ini merupakan upaya hukum dari korps Adhyaksa dalam membuat terang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan markas pusat interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.
“Untuk JT [Jurist Tan] sudah DPO,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
-

Menagih Taji Kejagung Memburu Saudagar Minyak Riza Chalid
Bisnis.com, JAKARTA — Aksi Kejaksaan Agung belum membuahkan asil untuk menangkap buronan Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini sudah menyita lima mobil mewah Riza Chalid yakni Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga Mercedes-Benz. Tidak hanya itu, Kejagung juga sudah menyita rupiah dan dolar. Namun, hingga saat ini, nominalnya belum disebutkan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan ke rumah Riza Chalid dilakukan setelah Riza Chalid tidak mengindahkan pemanggilan ketiga sebagai tersangka. Lantas, Kejagung pun menyita sebagian kecil aset yang dimiliki Riza Chalid.
“Di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Adapun lokasi penggeledahan rumah Riza Chalid dilakukan di tiga lokasi yakni mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan. Namun, Kejagung hingga saat ini belum menemukan jejak dan tanda-tanda Riza Chalid.
“Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya,” pungkas Yandi.
Kejagung menyita mobil Riza Chalid, karena sudah 3 kali dipanggil, tetapi tidak datang
Pengajuan Red Notice Jalan Ditempat
Sudah sejak Juli 2025, Kejagung membeberkan bahwa Riza Chalid kemungkinan tidak berada di Indonesia. Lantas, pihaknya kini sedang melakukan proses pengajuan red notice dan penerbitan DPO terhadap pengusaha minyak Riza Chalid.
Namun, proses pengajuan red notice masih belum membuahkan hasil sejak Juli 2025.
Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus data dan dokumen untuk melakukan upaya paksa itu. Red notice adalah peringatan kepada internasional, untuk seseorang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan.
“Kami on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan,” tutur Anang.
Dia menambahkan, khusus pengajuan red notice, maka pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dahulu secara internal, termasuk Hubinter Polri. Jika sudah disepakati maka korps Adhyaksa bakal meneruskan hasil rapat itu ke markas pusat interpol di Lyon, Francis.
Selanjutnya, apabila pengajuan red notice itu mendapat konfirmasi dari interpol, maka status pencarian Riza Chalid dan Jurist Tan itu bakal diumumkan di seluruh keimigrasian secara global.
“Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” imbuhnya.
Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memanggil Riza Chalid yang ketiga kali usai ditetapkan tersangka pada kasus Pertamina sejak Kamis (11/7/2025).
Riza Chalid Bersembunyi di Malaysia
Pemerintah mendeteksi keberadaan Riza Chalid masih berada di Malaysia, setelah mangkir Ketika dipanggil oleh Kejagung. Pemerintah juga berencana untuk melakukan penangkapan terhadap buronan ini.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membeberkan bahwa dari informasi yang dimiliki, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Riza Chalid masih berada di Malaysia.
“Kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Agus menambahkan bahwa Kejagung juga berencana untuk menerbitkan red notice bagi Riza Chalid. Dia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini melalui Kejaksaan Agung.
“Nanti aparat penegak hukum yang mengajukan dari Kejaksaan Agung ya,” kata dia.
Agus juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut.
Pihak Istana memberikan dukungan untuk menangkap Riza Chalid
Istana Presiden Dukung Tangkap Riza Chalid
Pemerintahan Kabinet Merah Putih juga mendukung untuk memberantas korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya. Hal ini juga sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo-Gibran saat melakukan kampanye.
Pihak lingkaran istana kepresiden juga memberikan sinyal untuk menangkap Riza Chalid sesegera mungkin. Pemerintah juga mendukung hal yang dilakukan oleh Kejagung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya mencari keberadaan Riza Chalid.
“Pemerintah jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita mem-back up penuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8).
Prasetyo menyebut upaya komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini telah dilakukan. Namun, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap kerugian negara sekitar Rp285 triliun.
-

Dua Eks Tentara IDF Israel Disebut Kelola Villa Mewah di Bali, Imigrasi Gelar Operasi
GELORA.CO – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut Imigrasi masih mengecek dugaan adanya dua warga Israel, yang diyakini merupakan eks tentara Israel (IDF), mengelola vila-vila mewah di Bali.
“Ini lagi dicek sekarang. Tim lagi di sana ya, lagi operasi,” kata Menteri Imigrasi Agus Andrianto saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dari operasi pemeriksaan yang digelar Imigrasi di Bali belum lama ini, Agus menyebut ada sekitar 100 warga negara asing (WNA) yang terjaring. Namun, dia tidak menyebutkan lebih lanjut aturan-aturan keimigrasian yang dilanggar oleh para WNA tersebut.
Dua warga Israel, yang diduga pernah berdinas sebagai tentara IDF itu, merupakan satu orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Satu dari dua orang itu diyakini bernama Shachar Gornen, yang banyak mempublikasikan dirinya sebagai seorang pengelana dan pembuat konten perjalanan.
Gonen, menurut penelusuran beberapa pengguna media sosial, diketahui aktif mengelola akun Instagram @gonenvillasbali, yang sebelum ramai menjadi perbincangan publik, akun itu aktif memamerkan konten-konten promosi vila-vila mewah bergaya tropis modern, yang eksklusif. Namun, saat berita ini dibuat, akun itu menjadi akun privat, dan tidak memiliki unggahan serta pengikut.
Begitu pun dengan akun pribadi Shachar Gornen di media sosial Instagram juga privat sehingga konten-kontennya hanya dapat dilihat oleh mereka yang diizinkan menjadi pengikut akunnya. Walaupun demikian, cuplikan-cuplikan kontennya di Instagram, termasuk yang menampilkan vila-vila mewah di Bali, masih dapat diakses dari mesin pencari Google.
Informasi yang berkembang sejauh ini, meskipun belum dikonfirmasi oleh Imigrasi, Shachar Gornen diketahui dapat masuk Indonesia karena mendaftarkan diri berasal dari Jerman. Alhasil, dia pun diketahui sebagai orang Jerman oleh otoritas Imigrasi di Bali.
Shachar juga dikabarkan masuk menggunakan KITAS Investor, dan visanya berlaku sampai dengan Maret 2026. Di Bali, dia dikabarkan tinggal di daerah Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung. Sebagai pemegang KITAS Investor, Shachar berada di bawah naungan salah satu perusahaan Indonesia, yang bertindak sebagai penjamin.
Kabar tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum dikonfirmasi secara resmi oleh Imigrasi. Walaupun demikian, Polda Bali pada bulan lalu menyebut dapat ikut mengusut manakala ada potensi pelanggaran pidana dan aturan perundang-undangan lainnya.
-

Menteri Imipas Pastikan Riza Chalid Masih Berada di Malaysia
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan keberadaan Riza Chalid masih berada di Malaysia usai mangkir dalam panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Riza Chalid masih berada di Malaysia.
“Kita ikuti saja, kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Terkait kemungkinan penerbitan red notice terhadap Riza Chalid, Agus menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini melalui Kejaksaan Agung.
“Nanti aparat penegak hukum yang mengajukan dari Kejaksaan Agung ya,” kata dia.
Agus juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Beliau pasti sudah dapat laporan dari APH lah,” ucap Agus.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya mencari keberadaan Riza Chalid.
“Pemerintah jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita mem-back up penuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8).
Prasetyo menyebut upaya komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini telah dilakukan. Namun, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.
“Kalau enggak salah sudah pemanggilan ketiga ya? Pemanggilan ketiga. Ya kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan,” ucapnya.
Pemerintah, lanjut dia, akan mendukung setiap langkah yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum terhadap Riza Chalid.
Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kejaksaan Agung sedang memburu keberadaan bos minyak itu lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.
/data/photo/2018/04/27/117953346.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



