Tag: Agus Andrianto

  • Beredar Surat Penolakan Visa Warga Palestina, Menteri Imipas Tegaskan Hoaks

    Beredar Surat Penolakan Visa Warga Palestina, Menteri Imipas Tegaskan Hoaks

    Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial sebuah surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), berisi perintah penolakan masuk terhadap warga negara Palestina pemegang visa apa pun. Merespons hal ini, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan merupakan hoaks.

    “Kementerian Imipas tidak pernah menerbitkan edaran seperti yang ramai beredar di publik. Hingga kini belum ada pembahasan maupun koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait isu tersebut,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).

    Selain itu, Negara Palestina tidak termasuk dalam daftar negara yang dikenakan kebijakan calling visa.

    “Karena itu, tidak ada dasar hukum maupun kebijakan bagi Imipas untuk mengeluarkan surat pembatalan visa seperti yang diklaim beredar luas,” ucapnya.

    Ia justru menegaskan pemerintah masih secara aktif memberikan layanan keimigrasian kepada warga Palestina.

    “Faktanya sepanjang periode September hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 1.270 visa telah diterbitkan bagi warga Palestina,” jelasnya.

    “Selain itu, pada November 2025, Imipas juga mengeluarkan 20 visa gratis bagi mahasiswa Palestina penerima beasiswa Universitas Pertahanan (Unhan),” tambahnya.

    Menteri Agus menegaskan data tersebut menjadi bukti bahwa kabar penolakan visa warga Palestina, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

  • Pemerintah Siapkan Lapas Baru di Nusakambangan, Bisa Tampung 1.500 Napi Beresiko Tinggi

    Pemerintah Siapkan Lapas Baru di Nusakambangan, Bisa Tampung 1.500 Napi Beresiko Tinggi

    Pemerintah Siapkan Lapas Baru di Nusakambangan, Bisa Tampung 1.500 Napi Beresiko Tinggi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih menyelesaikan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kumbang di Nusakambangan.
    Lapas dengan kategori
    super maximum security
    ini bisa menampung 1.500 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi.
    “Kita akan terus lakukan pemindahan. Kita sekarang masih lagi menyelesaikan pembangunan 1.500 ruang lagi untuk yang
    super maximum security
    ,” kata Agus di kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta, Senin (29/12/2025).
    Agus berharap pembangunan lapas baru itu dapat rampung sehingga warga binaan yang bermasalah dapat segera dipindahkan.
    “Kalau memang mereka masih akan melakukan itu, ya kita akan terus melakukan tindakan, termasuk pegawai yang menyimpang,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Agus juga mengatakan, sebanyak 1.880 warga binaan atau narapidana yang dipindahkan ke Lapas
    Nusakambangan
    selama 2025.
    Dia mengatakan, narapidana yang dipindahkan adalah mereka yang berisiko tinggi terkait peredaran narkotika dan pelaku penipuan.
    “Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan ini mereka-mereka yang berisiko tinggi menjadi bagian yang peredaran narkotika dari dalam Lapas, termasuk pelaku-pelaku penipuan yang di Lapas,” tuturnya.
    Agus mengatakan, kementeriannya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan bagi narapidana dan pegawai yang melakukan penyimpangan di Lapas.
    “Ini mudah-mudahan ini akan mengurangi. Saya yakin ini juga sudah banyak berkurangkah,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Agus Kirim 1.882 Napi High Risk ke Nusakambangan hingga Akhir 2025

    Menteri Agus Kirim 1.882 Napi High Risk ke Nusakambangan hingga Akhir 2025

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) mencatat total 1.882 narapidana (napi) telah dikirim ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Mereka yang dipindah adalah napi yang terbukti berulah di dalam lapas, di antaranya terlibat peredaran narkoba, terlibat kejahatan penipuan dan pelanggaran pidana lainnya, atau disebut napi berisiko tinggi (high risk).

    Pemindahan ribuan napi high risk ini berdasarkan kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto, yang diyakini efektif untuk memerangi kejahatan yang bersumber dari napi. Sejak awal menjabat, Menteri Agus menegaskan dirinya berkomitmen memberantas tindak pidana dari dalam lapas yang selama ini menjadi temuan aparat penegak hukum seperti kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

    “Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini mereka-mereka yang beresiko tinggi menjadi bagian peredaran narkotika dari dalam lapas, termasuk pelaku-pelaku penipuan yang di lapas,” katanya kepada wartawan usai Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Aula Inspektorat Jenderal KemenImipas, Lantai 18 Gedung KemenImipas, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (29/12/2025).

    Menteri Agus mengatakan pemindahan ribuan napi high risk dari seluruh penjuru Indonesia ke Nusakambangan secara teknis bukan perkara mudah. Diperlukan koordinasi antarinstansi untuk memastikan pemindahan bebas dari gangguan keamanan dan berjalan tertib.

    “Ini bukan pekerjaan mudah, memindahkan 1.800 lebih orang ke Nusakambangan tentu tidak mudah,” lanjut Menteri Agus.

    “Namun dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun BNN kan ini dinamikanya jalan terus. Mereka (polisi dan BNN) menangkap pengedar dan pelaku selama periode mereka berjalan. Sehingga di dalam lapas selalu ada (napi) yang baru, sehingga ini dinamikanya (potensi terjadi pelanggaran hukum oleh napi di lapas) juga akan terus begitu,” jelas Menteri Agus.

    Dia menekankan lagi upaya lainnya untuk membersihkan lapas dari pelanggaran hukum, yakni menindak oknum petugas, tak hanya penghuni yang berulah. “Namun tadi sudah kami sampaikan bahwa kita punya komitmen untuk terus melakukan upaya penindakan bukannya kepada mereka, tapi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan juga kita lakukan penindakan. Ini mudah-mudahan akan mengurangi,” imbuh Menteri Agus.

    Berdasarkan data Sekretariat Jenderal KemenImipas yang sebelumnya disampaikan Sekjen KemenImipas Asep Kurnia pada reflekasi akhir tahun, tercatat 348 oknum pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah dijatuhi sanksi admnistrasi sepanjang 2025. Berikut datanya:
    * pelanggaran disiplin ringan 15 pegawai
    * pelanggaran disiplin sedang 84 pegawai
    * pelanggaran disiplin berat 71 pegawai
    * proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin 178 pegawai

    Dalam sejumlah kesempatan, berdasarkan catatan detikcom, Menteri Agus menyerukan sikap tegas soal penyelundupan ponsel dan narkoba dalam lapas. Dia mengatakan pemberantasan ponsel dan narkoba dalam lapas adalah harga mati.

    “Zero ponsel dan narkoba harga mati,” tegas Menteri Agus di Jakarta, (8/5).

    Saat wawancara eksklusif dengan detikcom di program Blak-blakan, Menteri Agus menjelaskan HP adalah salah satu faktor utama penyambung lidah beredarnya narkoba dari dalam lapas. Dia kembali menegaskan arahannya kepada jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan soal ‘zero HP, zero narkoba’.

    “Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum,” tegas Agus (18/6).

    Dia meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) menggencarkan razia handphone dan narkoba. Jika tidak, Agus mengancam akan mencopotnya.

    “Para Kalapas dan Karutan saya minta razia berkala. Kalau tak pernah laksanakan, risikonya kalau ditemukan (hp atau narkoba), ya dicopot,” kata dia saat berkunjung ke Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (24/6).

    (aud/knv)

  • Pembangunan Lapas Kumbang Dikebut, Super Maximum Security dengan Kapasitas 1.500 Orang

    Pembangunan Lapas Kumbang Dikebut, Super Maximum Security dengan Kapasitas 1.500 Orang

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas) Agus Andrianto memastikan proses pemindahan narapidana ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, terus dilakukan. Karena itu, pemerintah Tengah mengebut proses pembangunan lapas baru yakni Lapas Kumbang berkapasitas 1.500 orang.

    “Kita akan terus lakukan pemindahan. Kita sekarang masih lagi menyelesaikan pembangunan 1.500 ruang lagi untuk yang super maximum security,” kata Agus kepada wartawan Hal ini disampaikan usia acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12). 

    Terkait dengan pembangunan Lapas Kumbang, ditargetkan selesai tahun ini.

    “Iya, yang sedang penyelesaian. Mudah-mudahan tahun ini selesai dan kita akan tempatkan lagi kepada mereka,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kwmenimipas) tengah membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) baru yang berada di Pulau Nusakambangan memiliki kapasitas sekitar 1.500 orang. 

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi mengatakan, pihaknya menargetkan lapas yang bernama Kumbang tersebut selesai pada 31 Desember 2025.

    “Lapas ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di Indonesia,” kata Mashudi seperti dilansir Antara.

    Lapas itu nantinya akan memiliki kategori pengamanan sedang (medium security) yang merupakan fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat pengawasan dan keamanan yang lebih longgar dibandingkan dengan lapas pengamanan kategori maksimum, tetapi masih lebih ketat daripada lapas kategori pengamanan minimum.

    Dalam lapas itu, para napi menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik serta meningkatkan kemampuan diri.

    Adapun bagi para napi yang menjalankan program pembinaan dengan baik hingga melakukan berbagai pekerjaan, kata dia, akan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana).

     

    Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

     

  • Menteri Agus Ajak Jajaran Fokus 15 Program Aksi, Evaluasi Kerja yang Belum Optimal

    Menteri Agus Ajak Jajaran Fokus 15 Program Aksi, Evaluasi Kerja yang Belum Optimal

    Jakarta

    Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menggelar refleksi akhir tahun 2025 kinerja jajaran Kementerian Imipas di seluruh Indonesia. Dia mengajak para pegawai Kementerian Imipas untuk fokus pada 15 program aksi untuk 2026, dan mengevaluasi kinerja yang belum optimal.

    “Kelemahan dan kekurangan yang terjadi di tahun 2025 merupakan pembelajaran buat kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Mudah-mudahan dengan 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Tahun 2026, saya memohon kepada Pak Wamen (Wamen Imipas Silmy Karim), kepada pejabat tinggi madya di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, pejabat tinggi pratama, kepada yang sudah menandatangani perjanjian kinerja 2026, agar orientasi kerjanya mulai diarahkan kepada apa yang sudah tertuang di dalam 15 program aksi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan,” ucap Menteri Agus di Aula Inspektorat Jenderal KemenImipas, Lantai 18 Gedung KemenImipas, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (29/12/2025).

    Adapun hasil evaluasi kinerja KemenImipas sebelumnya disampaikan oleh Sekjen KemenImipas Asep Kurnia. Evaluasi meliputi sektor keimigrasian dan permasyarakatan.

    Dari sektor keimigrasian, ditemukan sejumlah hal yang masih menjadi kendala di antaranya terkait ‘war’ Surat Dukungan Work and Holiday Visa Australia (SDUWHV); penanganan pengungsi; perlindungan WNI di luar negeri dari bahaya perdagangan orang dan banyak ditemukannya pekerja migran non-prosedural; tuntutan kebijakan diaspora terkait hak-hak yang hampir setara dengan
    WNI; dan kuota paspor.

    Sementara di sektor permasyarakatan, sejumlah bahan evaluasi kinerja yakni 22 UPT yang berada di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat terkena dampak bencana; tingkat hunian Lapas dan Rutan yang melebihi kapasitas ideal; keterbatasan jumlah Bapas dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP BARU; serta masih kurangnya SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

    “Pada saat rapat koordinasi seluruh jajaran minggu yang lalu, kami sudah sampaikan evaluasi kinerja baik kepada jajaran di Imigrasi maupun jajaran di Permasyarakatan. Pada prinsipnya kepada mereka harus melakukan evaluasi atas kelemahan-kelemahan yang terjadi selama satu tahun kementerian ini menjalankan tugas dan fungsi imigrasi, maupun tugas dan fungsi permasyarakatan,” ujar Menteri Agus.

    “Saya atas nama pribadi dan jajaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, mohon maaf. Dan mudah-mudahan di tahun 2026 dengan 15 program kegiatan yang sudah kami canangkan, (15 program kegiatan) yang kami ambil dari 13 program akselerasi yang sudah kami canangkan tahun 2025, (13 program akselerasi) tentunya ini merujuk kepada program Asta Cita Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kemudian kami sinkronkan dengan 8 program prioritas Bapak Presiden di tahun 2026, keberadaan kita dapat membawa manfaat bagi bangsa dan negara, bagi masyarakat luas,” tutur Menteri Agus.

    15 Program Aksi 2026 KemenImipas terdiri atas 5 program di Direktorat Jenderal Imigrasi, 6 program di Direktorat Jenderal Permasyarakatan, dua program aksi di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, satu program aksi di lingkungan Sekretariat Jenderal KemenImipas, dan satu program aksi di BPSDM KemenImipas. “Ini merupakan arah gerak Kemenimipas di 2026. Saya bermohon kepada kita sekalian untuk berniat baik, menyatukan niat, menyatukan tujuan, menyatukan arah untuk ada kontribusi kita bersama agar bisa mensukseskan program aksi kemenimipas tahun 2026,” imbuh Menteri Agus.

    Adapun 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 meliputi:

    1. Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.
    2. Penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
    3. Penyederhanaan regulasi visa bisnis, golden visa, dan izin tinggal investor yang mendukung peningkatan investasi.
    4. Penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
    5. Pemenuhan sarana dan prasarana pos lintas batas tradisional dan pos imigrasi lainnya, dan penambahan autogate di TPI bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
    6. Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
    7. Mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.
    8. Kemandirian pangan melalui program pertanian, perikanan, dan peternakan di Lapas dan Rutan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur (idle).
    9. Pembangunan dapur sehat di Lapas dan/atau Rutan dengan memberdayakan warga binaan pemasyarakatan yang tersertifikasi untuk mendukung program makan bergizi gratis.
    10. Pemasaran produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    11. Pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan.
    12. Efisiensi energi melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan penggunaan solar cell dan biogas untuk daerah tertinggal, terdepan, dan perbatasan.
    13.Layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis imigrasi dan pemasyarakatan.
    14. Fasilitasi rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenimipas.
    15. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui penyelenggaraan Massive Open Online Courses (MOOC) dan pendidikan vokasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Sementara 13 program Akselerasi KemenImipas yang dicanangkan Menteri Agus sejak awal menjabat yaitu:

    1. Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan
    2. Memberdayakan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan
    3. Penguatan dan Peningkatan Pendayagunaan Warga Binaan Untuk Menghasilkan Produk UMKM
    4. Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan yang kurang mampu dan masyarakat di sekitar UPT Pemasyarakatan
    5. Mengatasi Permasalahan Overcapacity dan Overcrowding Dengan Solusi Yang Komprehensif
    6. Meningkatkan Pelayanan Publik Di Bidang Keimigrasian Berbasis Digital
    7. Pengembangan Autogate Pada Seluruh Bandara dengan Penerbangan Internasional
    8. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)
    9. Penguatan Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
    10. Pengembangan Lounge Khusus Untuk Pekerja Migran
    11. Bakti Sosial dengan Sasaran Di Wilayah Perbatasan
    12. Membangun Tambahan Lapas Modern Super Maximum Security dan Lembaga Pendidikan Berstandar Internasional
    13. Meningkatkan kebanggaan lembaga pendidikan dengan mengembalikan nama POLTEKIM dan POLTEKIP menjadi Akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan.

    (aud/knv)

  • Natal 2025, 16.078 Warga Binaan Terima Remisi

    Natal 2025, 16.078 Warga Binaan Terima Remisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan remisi khusus Natal 2025 terhadap 16.078 warga binaan di seluruh Indonesia.

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pengurangan hukuman terhadap belasan ribu warga binaan itu dibagi menjadi dua kategori yakni remisi khusus natal untuk 15.927 narapidana. Sementara itu, 151 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Natal.

    “Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/12/2025).

    Agus menambahkan dari belasan ribu warga binaan yang mendapatkan remisi, total ada 174 narapidana yang langsung dinyatakan bebas.

    “Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK [remisi khusus],” imbuhnya.

    Agus menegaskan bahwa kebijakan Remisi dan PMP merupakan langkah pemerintah menjamin hak Warga Binaan termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik.

    Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

    “Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para warga binaan yang menerima pengurangan hukuman ini sudah layak berdasarkan persyaratan yang ada.

    Mashudi memerinci bahwa syarat penerima remisi ini menyasar warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko.

    Adapun, kata Mashudi pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara sebesar Rp9,4 miliar.

    “Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500,” pungkasnya.

  • 16.078 Narapidana Terima Remisi Natal, 174 Orang Langsung Bebas

    16.078 Narapidana Terima Remisi Natal, 174 Orang Langsung Bebas

    16.078 Narapidana Terima Remisi Natal, 174 Orang Langsung Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan remisi khusus Natal tahun 2025 kepada 16.078 warga binaan atau narapidana yang beragama Kristiani di seluruh Indonesia.
    Dari jumlah tersebut, 174
    narapidana
    langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus.
    Selain itu,
    Ditjen Pas
    juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan.
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas),
    Agus Andrianto
    , mengatakan, kebijakan remisi dan PMP merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk warga binaan Kristen dan Katolik.
    “Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
    Agus menambahkan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan.
    Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
    Sesuai dengan tema Natal 2025 “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
    “Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan para penerima remisi khusus dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
    Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
    “Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” kata Mashudi.
    Ia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
    “Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 16.078 Napi Dapat Remisi Natal, 174 Langsung Bebas

    16.078 Napi Dapat Remisi Natal, 174 Langsung Bebas

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.927 warga binaan atau narapidana yang beragama Kristen dan Katolik. Ada juga 151 anak binaan yang mendapat Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal. Dari jumlah itu, 174 napi langsung bebas.

    “Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

    Agus menyebut pemberian remisi Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Menurutnya, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

    Sesuai dengan tema Natal 2025 ‘Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga’, Agus juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.

    “Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Agus.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan para penerima remisi khusus dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

    “Seluruh penerima remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Mashudi.

    (fas/dhn)

  • ​Menteri Agus Dorong Reformasi Pemasyarakatan Lewat Beyond Beauty

    ​Menteri Agus Dorong Reformasi Pemasyarakatan Lewat Beyond Beauty

    Bali: Produk fashion hasil karya warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berhasil menembus pasar internasional dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT).

    Melalui program kolaborasi ‘Beyond Beauty’, karya-karya yang memadukan desain urban dengan sentuhan tradisional ini langsung memikat pembeli dari Prancis dan Malaysia.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi paradigma pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas kini difungsikan sebagai ruang pembinaan yang mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.

    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk, melainkan tentang memberikan kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” kata Agus.

    Warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam memproduksi berbagai elemen busana, mulai dari batik, bordir, anyaman, hingga kerajinan kulit.

    Material tersebut kemudian dikembangkan oleh desainer kenamaan seperti Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi koleksi siap pakai (ready-to-wear) bergaya urban dan street wear.

    Unit pemasyarakatan yang terlibat di antaranya berasal dari Lapas Jambi, Bengkulu, Manado, Malang, Semarang, Pontianak, Sumenep, dan Madiun, dengan total keseluruhan mencapai 24 unit lapas.

    Desainer Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan awal dari pembeli asal Prancis dan Malaysia selama rangkaian acara berlangsung.

    “Ini sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan di pasar global,” kata Sofie.

    Program ini disebut selaras dengan implementasi nilai-nilai KUHP Baru 2025 yang menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

    Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis, tetapi juga pemulihan kepercayaan diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.

    Bali: Produk fashion hasil karya warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berhasil menembus pasar internasional dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT).
     
    Melalui program kolaborasi ‘Beyond Beauty’, karya-karya yang memadukan desain urban dengan sentuhan tradisional ini langsung memikat pembeli dari Prancis dan Malaysia.
     
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi paradigma pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas kini difungsikan sebagai ruang pembinaan yang mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.

    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk, melainkan tentang memberikan kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” kata Agus.
     
    Warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam memproduksi berbagai elemen busana, mulai dari batik, bordir, anyaman, hingga kerajinan kulit.
     
    Material tersebut kemudian dikembangkan oleh desainer kenamaan seperti Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi koleksi siap pakai (ready-to-wear) bergaya urban dan street wear.
     
    Unit pemasyarakatan yang terlibat di antaranya berasal dari Lapas Jambi, Bengkulu, Manado, Malang, Semarang, Pontianak, Sumenep, dan Madiun, dengan total keseluruhan mencapai 24 unit lapas.
     
    Desainer Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan awal dari pembeli asal Prancis dan Malaysia selama rangkaian acara berlangsung.
     
    “Ini sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan di pasar global,” kata Sofie.
     
    Program ini disebut selaras dengan implementasi nilai-nilai KUHP Baru 2025 yang menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
     
    Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis, tetapi juga pemulihan kepercayaan diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Mereka Punya Potensi untuk Berubah

    Mereka Punya Potensi untuk Berubah

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkolaborasi dengan Indonesia Fashion Chamber (IFC) menghadirkan karya fashion hasil kolaborasi desainer ternama dengan warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hasil desain tersebut dipamerkan dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT) 2026 di Onyx Park Resort, Ubud, Gianyar, Jumat (19/12/2025).

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kolaborasi ini merupakan bagian dari program program Beyond Beauty sebagai upaya mengubah paradigma pemasyarakatan di Indonesia.

    Menurut Agus, pemasyarakatan tidak lagi dipandang semata sebagai tempat menjalani hukuman, melainkan sebagai ruang pembinaan dan mempersiapkan warga binaan kembali berperan produktif di masyarakat. “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk. Ini tentang manusia, tentang harapan, dan tentang masa depan yang lebih baik bagi warga binaan pemasyarakatan,” ujar Agus saat membuka rangkaian kegiatan Bali Fashion Trend 2026.

    Melalui Beyond Beauty, warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam industri fashion profesional. Beragam produk hasil pembinaan, seperti batik, anyaman, bordir, hingga kerajinan kulit, dikembangkan bersama para desainer Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi karya fashion kontemporer dengan nilai estetika dan daya saing komersial. Agus menilai, proses kolaboratif tersebut tidak hanya memberikan keterampilan teknis, tetapi membangun kepercayaan diri serta identitas positif warga binaan. “Ketika karya mereka diapresiasi publik dan pasar, di situlah proses pemulihan harga diri dan kepercayaan diri benar-benar terjadi,” kata Agus.

    Selain mendapatkan apresiasi publik, karya hasil kolaborasi tersebut mulai menarik minat pasar internasional. Salah satu desainer, Sofie, mengungkapkan bahwa dalam rangkaian Bali Fashion Trend 2026 telah diterima permintaan awal (order inquiry) dari buyer yang berasal dari Prancis dan Malaysia.

    Minat tersebut dinilai sebagai sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan pemasyarakatan di pasar global.