Tag: Agung Nugroho

  • Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Mantan Pegawai Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

    Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Mantan Pegawai Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 15 mantan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK divonis hukuman penjara 4 tahun hingga 5 tahun penjara terkait kasus pungutan liar (pungli). Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).

    Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim Maryono menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menilai tindakan para terdakwa mencoreng nama baik KPK, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil pungli.

    Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, penyesalan atas perbuatan mereka, dan tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.

    Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus pungli di rutan KPK:

    1. Deden Rochendi: 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki: 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp419,6 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun.

    6. Achmad Fauzi: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan.

    7. Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

    9. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp96,2 juta subsider 6 bulan.

    11. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp103,4 juta subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp116,45 juta subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp71,15 juta subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp93,95 juta subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp135,2 juta subsider 8 bulan.

    Hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayar para terdakwa, aset mereka akan dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Apabila masih belum mencukupi, mereka akan menjalani hukuman kurungan pengganti.

    Kasus pungli di rutan KPK terjadi pada periode Mei 2019 hingga Mei 2023. Para terdakwa memanfaatkan jabatan mereka untuk meminta uang dari tahanan rutan KPK.

    Para tahanan KPK yang membayar pungli mendapat fasilitas tambahan, seperti akses penggunaan telepon genggam. Sebaliknya, mereka yang tidak membayar akan dikucilkan dan diberi pekerjaan tambahan. Jumlah pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar.

  • Wali Kota Pekanbaru Terpilih Akan Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis

    Wali Kota Pekanbaru Terpilih Akan Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis

    Pekanbaru: Wali Kota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho memastikan program makan bergizi gratis yang digagas Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming bakal berjalan maksimal di wilayahnya. Hal ini disampaikan Agung saat ditanya mengenai program apa yang bakal disegerakannya sesaat setelah dilantik. 

    “Di Pekanbaru kita mau selesaikan segera persoalan jalan berlubang, parkir, banjir dan sampah. Untuk program yang memang inisiasi pusat, yang kita gesa (segerakan) maksimal juga makan bergizi gratis,” kata Agung Nugroho di Pekanbaru, Jumat, 13 Desember 2024. 
     

    Dia menjelaskan makan bergizi gratis memang menjadi salah satu program yang akan dimaksimalkan bersama Markarius Anwar sebagai Wakil Wali Kota. Ini mengingat masih banyak anak-anak Pekanbaru yang belum mendapatkan asuapan makanan bergizi secara rutin.

    “Kenapa, karena salah satu visi dan misi kami juga meningkatkan taraf sumber daya manusia. Salah satunya ialah mutu gizi anak-anak kita. Insha Allah nanti bila jadwal pelantikan sudah ada, kami akan coba langsung berkoordinasi untuk penerapannya di APBD 2025,” jelasnya.

    Menurut dia sejauh ini Pemko Pekanbaru sendiri telah menerima petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut melalui kementerian terkait. Bila pelaksanaan program sudah berjalan dengan stabil, Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Agung-Markarius bakal menggandeng pihak UMKM.

    “Jadi ada banyak ini. Bisa UMKM, bisa peternak dan petani lokal. Sehingga ini bisa membuka rantai ekonomi baru. Intinya ini akan saling berkesinambungan. Termasuk juga program ketahanan pangan, akan terhubung juga kesini,” ujarnya.

    Pekanbaru: Wali Kota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho memastikan program makan bergizi gratis yang digagas Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming bakal berjalan maksimal di wilayahnya. Hal ini disampaikan Agung saat ditanya mengenai program apa yang bakal disegerakannya sesaat setelah dilantik. 
     
    “Di Pekanbaru kita mau selesaikan segera persoalan jalan berlubang, parkir, banjir dan sampah. Untuk program yang memang inisiasi pusat, yang kita gesa (segerakan) maksimal juga makan bergizi gratis,” kata Agung Nugroho di Pekanbaru, Jumat, 13 Desember 2024. 
     

    Dia menjelaskan makan bergizi gratis memang menjadi salah satu program yang akan dimaksimalkan bersama Markarius Anwar sebagai Wakil Wali Kota. Ini mengingat masih banyak anak-anak Pekanbaru yang belum mendapatkan asuapan makanan bergizi secara rutin.
     
    “Kenapa, karena salah satu visi dan misi kami juga meningkatkan taraf sumber daya manusia. Salah satunya ialah mutu gizi anak-anak kita. Insha Allah nanti bila jadwal pelantikan sudah ada, kami akan coba langsung berkoordinasi untuk penerapannya di APBD 2025,” jelasnya.
    Menurut dia sejauh ini Pemko Pekanbaru sendiri telah menerima petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut melalui kementerian terkait. Bila pelaksanaan program sudah berjalan dengan stabil, Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Agung-Markarius bakal menggandeng pihak UMKM.
     
    “Jadi ada banyak ini. Bisa UMKM, bisa peternak dan petani lokal. Sehingga ini bisa membuka rantai ekonomi baru. Intinya ini akan saling berkesinambungan. Termasuk juga program ketahanan pangan, akan terhubung juga kesini,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    ERA.id – Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Adapun rincian vonis dari ke-15 terpidana kasus dugaan pungutan liar, yakni:

    1. Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara;

    2. Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018–2022 Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp419.600.000 subsider 1,5 tahun penjara;

    3. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara;

    4. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara;

    5. Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan;

    6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan;

    7. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan;

    8. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun;

    9. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan;

    10. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan;

    11. Petugas Rutan KPK Suharlan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan;

    12. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan;

    13. Petugas Rutan KPK Wardoyo divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan penjara;

    14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan penjara;

    15. Petugas Rutan Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan penjara.

    Para terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan, yakni Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

    Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

    Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

    Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta. (Ant)

  • 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara – Halaman all

    15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir sikapi vonis 4 dan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Dalam sidang tersebut sebetulnya ada satu terdakwa yakni Agung Nugroho menerima vonis 4 tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya.

    “Atas nama Agung Nugroho, terima Yang Mulia (vonis tersebut),” ucap tim kuasa hukum Agung di ruang sidang.

    Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan, meskipun terdakwa Agung Nugroho menerima putusan tersebut tetapi ia tak berpandangan demikian.

    Pasalnya menurut Hakim, berkas perkara yang menjerat Agung dalam satu kesatuan yang sama dengan terdakwa lainnya.

    “Sehingga terdakwa Agung Nugroho dianggap pikir-pikir dalam perkara ini,” kata Hakim.

    Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

    Diketahui dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Maryono menyatakan 15 terdakwa yang merupakan eks pegawai Rutan KPK terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat  (13/12/2024).

    Berikut rincian vonis yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

    1. Deden Rochendi (Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018), divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki (Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada 2018-2022) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta (Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
    6. Achmad Fauzi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan

    7. Agung Nugroho (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan.

    9. Muhammad Ridwan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

    11. Suharlan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

    Sementara itu Hakim juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.

    Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Tak hanya itu para terdakwa sebagai insan KPK kata Hakim, layaknya pagar makan tanaman lantaran memberantas korupsi justru dengan cara melakukan korupsi.

    “Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakkan hukum yang sedang berjalan,” ucap Hakim Maryono.

    Selain itu Hakim berpandangan, ke-15 terdakwa juga telah mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi serta mencederai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

    Terdakwa dalam kasus ini dianggap juga telah menikmati hasil dari pungutan liar terhadap para tahanan.

    “Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Hakim.

  • Hal Memberatkan Terdakwa Pungli Rutan KPK: Pagar Makan Tanaman

    Hal Memberatkan Terdakwa Pungli Rutan KPK: Pagar Makan Tanaman

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK divonis dengan pidana empat hingga lima tahun penjara.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan beberapa keadaan yang memberatkan para terdakwa.

    Di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan para terdakwa juga dianggap seperti pepatah ‘pagar makan tanaman’.

    “Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

    Perbuatan terdakwa juga dinilai mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, menciderai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga KPK di dalam memberantas korupsi

    “Para terdakwa telah menikmati hasilnya,” kata hakim.

    Sementara keadaan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahannya.

    “Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.

    Dalam putusannya, hakim menilai 15 terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Atas pidana empat hingga lima tahun penjara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan para terdakwa.

    Berikut putusan lengkap 15 terdakwa dimaksud:

    Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Suharlan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.

    Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara.

    Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    loading…

    Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungli Rumah Tahanan KPK. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki

    JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK .

    Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” ujar majelis hakim, Jumat (13/12/2024).

    “Mengadili, Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” tambahnya.

    Berikut daftar vonis 15 terdakwa di kasus pungli rutan KPK:

    1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun

    2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun

    3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun

    4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan

  • KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima semua hasil sidang vonis 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang digelar pada Jumat (13/12/2024) hari ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan apapun keputusan dari vonis kasus tersebut sejatinya untuk perbaikan pengelolaan Rutan di KPK.

    “Tentunya apa pun hasil putusan tersebut, KPK berharap putusan itu akan menjadi perbaikan bagi pengelolaan rutan KPK khususnya ke depan,” kata Tessa kepada wartawan dikutip, Jumat.

    Tessa menyebut nantinya hasil sidang vonis itu juga akan menjadi masukan kepada lembaga antirasuah untuk nantinya mengimplementasi transparansi di internal KPK.

    “KPK juga akan terus berkomitmen dalam rangka penegakan integritas baik pegawai KPK maupun pimpinan ke depannya. Jadi kita akan tetap terus menjaga dan meningkatkan integritas KPK secara kelembagaan,” tuturnya.

    Untuk informasi, 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (12/12/2024).

    Terkait hal ini, Kuasa Hukum eks petugas Rutan KPK sekaligus salah satu terdakwa, Wardoyo, Karina Mastha membenarkan bahwa kliennya dan ke-14 terdakwa lainnya itu bakal menjalani sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini.

    “Jadi hari ini memang agendanya pembacaan putusan. Kalaupun ada penundaan kemungkinan (digelar) besok,” kata Karina saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

    Jelang putusan ini, Karina pun berharap kliennya itu dapat dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim.

    Selain itu dirinya juga berharap status pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini diemban Wardoyo tidak dihilangkan pasca adanya putusan dari Hakim.

    “Harapan kami untuk terdakwa lima, terdakwa Wardoyo berharap hukuman seringan-ringanya dan Mudah-mudahan juga tidak menghilangkan status PNS mereka sehingga mereka bisa kembali bekerja setelah menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

    Sebelum itu, para terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Jaksa hadirkan 7 terdakwa menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

    Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

    Terdakwa perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.
     

  • Video BBPOM di Semarang Beri Penghargaan 34 Sekolah dengan Program PJAS Aman

    Video BBPOM di Semarang Beri Penghargaan 34 Sekolah dengan Program PJAS Aman

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Berikut ini video BBPOM di Semarang Beri Penghargaan 34 Sekolah dengan Program PJAS Aman.

    Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang memberikan penghargaan kepada 34 sekolah yang telah berhasil menerapkan Program Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman.

    Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Hotel Patra Semarang & Convention, dengan mengundang sekolah terkait dan dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah serta Anggota DPRD Jateng Dwi Adi Agung Nugroho, Kamis (28/11/2024).

    Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya hadir secara daring mengungkapkan, program PJAS Aman penting dalam menjaga keamanan pangan bagi anak-anak di sekolah.

    Dia menyebutkan, BBPOM di Semarang telah melaksanakan intervensi PJAS lebih dari 10 tahun. 

    Tahun 2024, intervensi PJAS dilaksanakan ke sebanyak 16 sekolah di berbagai kabupaten/kota dengan tujuan menurunkan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan jajanan anak.

    “Dari tahun-tahun sebelumnya kami monitoring dan pengawalan, Alhamdulillah output dari kegiatan PJAS ini adalah sertifikat sekolah dengan PJAS Aman. Sertifikat PJAS Aman menunjukkan bahwa sekolah tersebut telah menerapkan standar keamanan pangan yang baik,” terang Lintang.

    Lintang menekankan, meskipun program ini telah berjalan cukup lama, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawalan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan PJAS.

    Terlebih di tahun 2025 mendatang, makan bergizi gratis menjadi salah satu program nasional, menurutnya berkaitan erat dengan PJAS.

    “Kami berharap sekolah-sekolah lain yang diintervensi semakin meningkat. Saat ini, hanya 1-2 persen sekolah di Jawa Tengah yang mendapatkan sertifikat PJAS Aman, sehingga perluasan program ini sangat penting,” tambahnya.

    Lintang di sisi itu mengajak komite sekolah dan Puskesmas untuk berkomitmen dalam menjaga program PJAS Aman melalui intervensi berkelanjutan.

    Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan lebih banyak sekolah akan terdorong untuk mengikuti jejak sekolah-sekolah yang telah berhasil mendapatkan sertifikat.

    “Artinya, kalau sudah mendapat sertifikat PJAS Aman, siap dalam pelaksanaan program makan siang bergizi dan lainnya terkait keamanan pangan,” ungkapnya.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada BBPOM di Semarang yang memberikan manfaat kepada sekolah-sekolah di Jawa Tengah, termasuk dalam penerapan PJAS Aman.

    Ia menjelaskan, penghargaan yang diberikan kepada sekolah-sekolah yang menerapkan PJAS Aman, sejalan dengan program Presiden RI mengenai gerakan makan bergizi.

    Menurutnya, kesehatan anak merupakan modal utama untuk belajar, dan menjaga kesehatan adalah langkah awal dalam mengawal generasi emas.

    “Pintu kesehatan yang pertama adalah makanan. Makanan yang bergizi adalah motor penggerak anak-anak untuk belajar dan beraktivitas,” ujar Uswatun.

    Dia juga menekankan bahwa jika jumlah penerima manfaat dari program ini ditambah, dampaknya akan jauh lebih baik.

    Oleh karena itu, Uswatun juga menyarankan agar sertifikat PJAS Aman dapat ditambah, dengan catatan perlu adanya alokasi anggaran yang memadai.

    “Tentu perlu ada anggaran yang harus dialokasikan untuk ke sana. Kalau ditambah alokasinya, pasti siap termasuk SDM-nya juga diperlukan, karena tidak bisa hanya kuantitas, tetapi juga kualitas,” jelasnya.

    Dwi Adi Agung Nugroho turut memberikan apresiasi kepada BBPOM di Semarang yang telah memberikan penghargaan bagi sekolah yang menerapkan PJAS Aman.

    Ia pada kesempatan itu menyoroti bahwa masih minimnya sekolah di Jateng yang mendapatkan sertifikat PJAS Aman, perlu untuk diperjuangkan bersama guna meningkatkan kualitas jajanan di sekolah.

    “Permasalahan jajanan di sekolah memang perlu kita perhatikan lebih dalam dan lebih cepat karena sulit untuk memastikan kualitas, baik dari sisi kualitas makanan maupun dari sisi kesehatan untuk jajanan anak sekolah,” ungkapnya.

    Sekolah penerima penghargaan PJAS Aman mengucapkan terima kasih kepada BBPOM di Semarang.

    Satu di antara penerima adalah SMA N 1 Banjarnegara. Kepala Sekolah, Sudarto mengungkapkan, BBPOM di Semarang sebelumnya telah mengadakan sosialisasi kepada pihak sekolah, yang mencakup berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis, pemantauan, hingga pelaporan kegiatan PJAS yang dilaksanakan untuk meraih sertifikat PJAS Aman.

    Sudarto mengungkapkan, sekolah tersebut berkomitmen menerapkan Program Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman melalui serangkaian sosialisasi yang melibatkan seluruh warga sekolah, termasuk siswa, guru, dan pengelola kantin.

    Langkah ini bertujuan untuk memastikan pangan jajanan yang aman dan berkualitas bagi siswa.

    Adapun selain sosialisasi, kata dia, pemantauan secara berkala dilakukan dengan mengundang Puskesmas sebagai mitra dalam pengawasan kantin sehat dan pelaksanaan PJAS Aman.

    “Tentunya perlu kerja sama dari berbagai pihak, terutama pengelola kantin sebagai penyedia. Sosialisasi kepada semua elemen di sekolah juga sangat menentukan sebagai pengguna, supaya bisa benar-benar melaksanakan PJAS Aman,” ungkapnya. (Adv)

  • Terdakwa Pungli Rutan KPK Rela Pacar Cari Pria Lain: Bahagiamu, Bahagiaku

    Terdakwa Pungli Rutan KPK Rela Pacar Cari Pria Lain: Bahagiamu, Bahagiaku

    Jakarta

    Mantan Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim menyampaikan permintaan maaf kepada sang kekasih karena harus menunda rencana bahagia. Ari mengaku rela kekasih bersanding dengan pria lain jika menunggunya terlalu lama.

    Hal itu disampaikan Ari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa terkait kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (2/12/2024).

    Mulanya. Ari meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena harus banting tulang menjadi kuli bangunan untuk menggantikan dirinya yang saat ini tidak bisa membiayai kebutuhan.

    “Kepada kedua orang tua saya, emak dan bapak. Izinkan saya menyampaikan pesan permintaan maaf, Emak, Pak, maafkan Ari atas apa yang menimpa Ari sampai hari ini. Maafkan karena Ari di usia senja Bapak harus mencari nafkah sebagai kuli bangunan dan berjualan serabutan di pinggir jalan,” kata Ari.

    Ari juga meminta maaf kepada kekasihnya, Dewi Ratnasari, karena harus menunda rencana. Ari mengucapkan terima kasih kepada kekasihnya yang setia membesuk selama 9 bulan di penjara.

    “Kepada Dewi Ratnasari kekasih saya, maafkan saya karena kekhilafan saya, rencana indah kita jadi harus tertunda. Terima kasih selama 9 bulan telah menjadi satu-satunya orang yang selalu membesuk saya. Semoga Allah SWT memberikan kebaikan serta kesehatan dan selalu kepadamu,” kata Ari.

    “Dan apabila nanti menungguku terlalu lama lebih baik kau bersanding dengan yang lain, karena bahagiamu juga bahagiaku,” katanya.

    15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara

    Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

    Berikut tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

    3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

    13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

    Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

    Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

    (whn/dnu)

  • Agung-Markarius Unggul di Survei Pilwalkot Pekanbaru, Elektabilitas Tembus 59,1 Persen

    Agung-Markarius Unggul di Survei Pilwalkot Pekanbaru, Elektabilitas Tembus 59,1 Persen

    FAJAR.CO.ID, PEKANBARU — Hasil survei terbaru dari Trust Indonesia menempatkan pasangan calon (Paslon) Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai unggulan kuat dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekanbaru 2024. Berdasarkan data survei yang dilakukan pada 21-23 November 2024, elektabilitas pasangan ini mencapai 59,1 persen, jauh melampaui empat pasangan calon lainnya.

    “Survei Trust Indonesia menunjukkan elektabilitas Agung-Markarius berada di level 59,1 persen. Hasil ini luar biasa dan memberikan gambaran bahwa pasangan tersebut sangat berpeluang menang telak dalam Pilwalkot Pekanbaru,” ujar Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, saat memberikan keterangan pers pada Senin (25/11) malam.

    Fadhli menambahkan, elektabilitas Agung-Markarius tidak hanya tinggi tetapi juga terus menunjukkan tren peningkatan. Dibandingkan dengan survei yang dilakukan awal September lalu, elektabilitas pasangan ini naik sebesar 6,9 persen. “Elektabilitas pasangan Agung-Markarius terus melaju pesat. Dengan tren ini, peluang mereka untuk memenangkan Pilwalkot Pekanbaru semakin besar,” katanya.

    Di sisi lain, pesaing terkuat mereka, pasangan Muflihun-Ade Hartati, justru mengalami penurunan elektabilitas. Berdasarkan data yang sama, elektabilitas pasangan ini turun dari 22,5 persen menjadi 16,4 persen. Fadhli menduga penurunan ini disebabkan oleh isu-isu negatif yang menyerang salah satu figur dalam pasangan tersebut. “Isu negatif yang menimpa Muflihun sangat memengaruhi tingkat keterpilihan mereka. Situasi ini tentu tidak menguntungkan bagi pasangan Muflihun-Ade,” ungkapnya.