Tag: Agung Laksono

  • Kisruh Ketua PMI: JK Lapor Polisi, Agung Laksono Bawa Hasil Munas ke Kementerian Hukum

    Kisruh Ketua PMI: JK Lapor Polisi, Agung Laksono Bawa Hasil Munas ke Kementerian Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) saat ini sedang menghadapi masalah, yang mana terdapat dua pihak yang memperebutkan posisi ketua umum, yaitu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Dilansir Antara pada Senin (9/12/2024), Jusuf Kalla kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Namun, di lain pihak, politisi Golkar Agung Laksono menggelar musyawarah nasional (munas) tandingan ke-22 PMI.

    Terkait dengan hal itu, JK pun mengambil langkah untuk melaporkan Agung Laksono ke polisi. Dia menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi PMI dalam negara.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kami sudah laporkan [Agung Laksono] ke polisi,” kata JK dilansir dari Antara, Senin (9/12/2024).

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 menegaskan manuver Agung Laksono secara sepihak membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal. “[Munas tandingan PMI ke-22] Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu emang kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

    Menurutnya, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI. Oleh karena itu, JK telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

    “Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil sidang pleno yang diselenggarakan Minggu (8/11/2024), JK telah terpilih secara aklamasi dan hasilnya masih menunggu keputusan secara formal hari ini.

    Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Respons Agung Laksono

    Menanggapi pernyataan Jusuf Kalla, Agung Laksono pun buka suara. “Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” ujar dia sebagaimana dilansir dari Antara.

    Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20% suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    Dia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

    “Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya,” paparnya.

    Dia juga menyampaikan akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum.

    “Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi [Munas] PMI,” katanya.

  • Laporkan Agung Laksono Soal Manuver Ketum PMI, JK: Ilegal dan Pengkhianatan

    Laporkan Agung Laksono Soal Manuver Ketum PMI, JK: Ilegal dan Pengkhianatan

    ERA.id – Jusuf Kalla (JK) melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014 Agung Laksono yang juga maju sebagai kandidat Ketua Umum PMI ke polisi. JK menyebut tindakan itu ilegal dan pengkhiantan.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” katanya, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    JK diketahui baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029

    Terkait manuver Agung Laksono, yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” tegasnya.

    Selain itu, JK juga menegaskan bahwa tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI, dan pihaknya telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

    “Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” jelasnya.

    JK juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang pleno yang diselenggarakan kemarin malam, Minggu (8/11), dirinya telah terpilih secara aklamasi dan hasilnya masih menunggu keputusan secara formal hari ini.

    “Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti,” ucapnya.

    Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Dalam keterangan Ketua PMI Jawa Barat Adang Rocjana menyebutkan, keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri atas pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Dia menambahkan mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

    “Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang yang memimpin sidang pleno kedua tersebut.

  • Laporkan Balik JK ke Kemenkumham, Agung Laksono: Terserah Masing-Masing

    Laporkan Balik JK ke Kemenkumham, Agung Laksono: Terserah Masing-Masing

    ERA.id – Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Agung Laksono balik melaporkan hasil Munas PMI yang dimenangkan oleh Jusuf Kalla (JK). Agung akan melaporkan hasil Munas yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

    “Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” katanya, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, Agung Lakosno juga turut pernyataan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi pada Minggu (8/12), yang menyatakan akan melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI ilegal.

    “Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” jelasnya.

    Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

    “Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya,” paparnya.

    Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke polisi.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” katanya.

    Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

  • Sudirman Said Kritik Munas PMI Tandingan Versi Agung Laksono: Tindakan Ilegal – Page 3

    Sudirman Said Kritik Munas PMI Tandingan Versi Agung Laksono: Tindakan Ilegal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jusuf Kalla atau JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia periode 2024-2029, di mana diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.

    Namun, posisinya kini mendapat rintangan dari Agung Laksono, yang menggelar Munas PMI tandingan.

    Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Jenderal PMI, Sudirman Said mengatakan, munas tandingan itu telah mengabaikan tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan internasional, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, mesatuan, dan kesemestaan.

    “Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).

    Dia menjelaskan, Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. Dengan demikian, munas tandingan versi Agung Laksono merupakan tindakan melanggar hukum.

    “Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” ungkapnya.

    Ketua Institut Harkat Negeri ini berujar, prinsip kesatuan dalam palang merah mengandung makna bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan.

    Organisasi ini harus terbuka dan dapar melayani seluruh masyarakat di wilayah negara tersebut.

    “Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” ucap Sudirman.

    Menurutnya, gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia. Oleh sebab itu, sebagai bangsa yang beradab, Sudirman menyayangkan kejadian semacam munas tandingan terjadi di tubuh PMI.

    “Bila kejadian seperti munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” kata dia.

     

  • JK Sebut PMI Tak Boleh Ada Dua Saat Menang Munas, Agung Laksono Merespons

    JK Sebut PMI Tak Boleh Ada Dua Saat Menang Munas, Agung Laksono Merespons

    ERA.id – Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Agung Laksono, akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang sesuai versinya, ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    “Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” katanya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi pada Minggu (8/12), yang menyatakan akan melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI ilegal.

    “Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” ujar dia.

    Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

    “Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya,” paparnya.

    Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke polisi.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” katanya.

    Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

  • Kronologi Kubu Agung Laksono Gelar Munas PMI Tandingan, Klaim Penuhi Syarat

    Kronologi Kubu Agung Laksono Gelar Munas PMI Tandingan, Klaim Penuhi Syarat

    Kronologi Kubu Agung Laksono Gelar Munas PMI Tandingan, Klaim Penuhi Syarat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kubu
    Agung Laksono
    mengeklaim telah mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI).
    Di sisi lain, Munas versi kubu
    Jusuf Kalla
    telah menggelar sidang pleno yang secara aklamasi memenangkan Kalla sebagai Ketum PMI untuk periode yang sama.
    “Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
    Ulla menjelaskan bahwa awalnya hanya ada satu Munas ke-22 PMI, dan pihaknya tidak pernah merencanakan adanya munas tandingan.
    Namun, mereka melihat kejanggalan dalam proses Munas yang berlangsung.
    “Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan. Tetapi mulai dari awal sampai pleno yang terakhir yaitu ketiga, itu sudah terjadi peristiwa atau kondisi yang sangat tidak kondusif,” jelasnya.
    Beberapa kejanggalan yang terjadi antara lain ketika kubu Agung Laksono ingin membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang.
    “Jadi kalau itu nanti dibuka, maka kubu Agung Laksono pasti akan memperjuangkan cukup dua periode atau paling banyak tiga periode. Nah akhirnya kemudian terjadi kegaduhan,” kata Ulla.
    Dalam proses interupsi terkait AD/ART, Ulla mengungkapkan bahwa sempat terjadi kegaduhan, termasuk
    microphone
    yang dimatikan, koneksi internet yang diputus, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.
    “Nah kemudian apabila ada yang menyerang, menyerang dalam artian ingin menyampaikan aspirasi itu, ditegur oleh ajudan Pak JK disuruh berhenti. Nah suasana ini menjadi lebih runyam. Jadi kondisi udah enggak enak,” ucapnya.
    Ulla juga menambahkan bahwa Munas tersebut tidak mengumumkan daftar calon Ketum PMI yang akan maju dalam kontestasi.
    Menurutnya, Munas ke-22 PMI terkesan sudah diskenariokan sehingga tidak ada calon lain, hanya ada Jusuf Kalla.
    “Yang paling fatal dari pihaknya Pak Agung adalah hasil verifikasi, siapakah calonnya akan berkontestasi itu tidak diumumkan. Apakah ada Pak Agungnya? Atau kemudian calon tunggal Pak Agung atau calon tunggal Pak Jusuf Kalla, itu tidak jelas,” ujarnya.
    Oleh karena itu, kubu pendukung Agung Laksono mendorong diadakannya munas tandingan, yang kemudian menetapkan Agung Laksono sebagai Ketum PMI.
    “Akhirnya kemudian didesak oleh voters, terutama yang sudah menandatangani rekomendasi mendukung Agung Laksono, 200 orang lebih itu ya sudah minta digelar munas sendiri,” ucapnya.
    “Jadi bukan Pak Agung yang minta digelar munas. Bukan. Itu permintaan dari daerah gitu yang punya hak suara,” imbuh Ulla lagi.
    Sementara itu, dalam sidang Pleno Kedua Munas ke-22 PMI yang digelar pada Minggu (8/12/2024), Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.
    Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, mengungkapkan bahwa ada 490 peserta Munas yang hadir.
    “Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” kata Adang Rocjana dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
    Menurut laporan panitia kredensial, terdapat dua calon ketua umum yang diusulkan, namun hanya Jusuf Kalla yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum.
    “Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Polri Cek Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono soal Kisruh Ketum PMI
                        Nasional

    1 Polri Cek Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono soal Kisruh Ketum PMI Nasional

    Polri Cek Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono soal Kisruh Ketum PMI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) dikabarkan telah melaporkan Agung Laksono ke Bareskrim Polri pada Senin (9/12/2024).
    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, pihaknya akan mengecek pelaporan tersebut.
    “Nanti kita cek,” kata Sandi di Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
    Jusuf Kalla terpilih di Munas ke-22 sebagai
    Ketua Umum PMI
    . Namun, JK menyebut ada upaya dari Agung Laksono untuk merebut kursinya secara ilegal.
    JK pun melaporkan Agung Laksono ke Bareskrim Polri terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI.
    “Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” katanya dalam keterangan video, seperti dikutip Senin (9/12/2024).
    JK mengatakan, upaya Agung Laksono memang kerap membuat isu, termasuk di internal Golkar.
    “Itu ilegal, dan pengkhianatan dan kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono dia pecah Golkar dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu kita harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” katanya.
    Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu menegaskan PMI hanya ada satu di Indonesia.
    “PMI itu hanya ada satu dalam satu negara,” ujar JK.
    Ia lantas mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.
    JK pun membantah pernyataan Agung Laksono yang menyebut bahwa PMI di era kepemimpinannya tidak harmonis dengan pemerintah.
    “Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi, Tuding Lakukan Pengkhianatan Usai Manuver di PMI

    JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi, Tuding Lakukan Pengkhianatan Usai Manuver di PMI

    GELORA.CO – Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 melaporkan mantan menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat masa jabatan 2009–2014 Agung Laksono.

    Agung juga maju sebagai kandidat ketua umum PMI ke polisi. JK menyatakan bahwa PMI harus ada satu dalam negara.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” katanya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah ilegal.

    “Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

    Ia menegaskan, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI, dan pihaknya telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

    “Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” tuturnya.

    Ia juga mengemukakan, berdasarkan hasil sidang pleno yang diselenggarakan kemarin malam, Ahad (8/12/2024), dirinya telah terpilih secara aklamasi dan hasilnya masih menunggu keputusan secara formal hari ini.

    “Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti,” ucapnya.

    Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

  • Ingin Rebut Posisi Ketum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi

    Ingin Rebut Posisi Ketum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Jusuf Kalla (JK) melaporkan politisi Golkar Agung Laksono ke polisi. Laporan tersebut dilakukan JK setelah Agung Laksono menggelar Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22. 

    JK, yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketum PMI, menegaskan bahwa organisasi tersebut PMI hanya ada satu dalam negara.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kami sudah laporkan [Agung Laksono] ke polisi,” kata JK dilansir dari Antara, Senin (9/12/2024). 

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 menegaskan manuver Agung Laksono secara sepihak membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “[Munas tandingan PMI ke-22] Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu emang kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

    Menurutnya, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI. Oleh karena itu, JK telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

    “Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil sidang pleno yang diselenggarakan Minggu (8/11/2024), JK telah terpilih secara aklamasi dan hasilnya masih menunggu keputusan secara formal hari ini.

    “Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti,” ucap JK. 

    Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Ketua PMI Jawa Barat Adang Rocjana menyebutkan, keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri atas pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Dia menambahkan mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

    “Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang yang memimpin sidang pleno kedua tersebut.

  • Kisruh Pencalonan Ketua PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi

    Kisruh Pencalonan Ketua PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi

    loading…

    Ketua Umum PMI periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi buntut kisruh pencalonan Ketua PMI baru. FOTO/IST

    JAKARTA – Ketua Umum Palang Merah Indonesia ( PMI ) periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi buntut kisruh pencalonan Ketua PMI baru. JK menegaskan deklarasi Agung Laksono sebagai Ketua PMI merupakan ilegal dan pengkhianatan.

    “Upaya (deklarasi) Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara tidak boleh ada dua,” kata JK saat ditanya awak media usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI, di Hotel Sahid Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Bahkan, JK menyinggung kebiasaan Agung Laksono yang selalu ingin memecah-belah organisasi seperti memecah Partai Golkar dengan mendirikan organisasi Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.

    “Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.

    Lebih lanjut, mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI itu menyebut orang-orang yang memberikan dukungan kepada Agung Laksono dalam kontestasi Ketua PMI baru telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).

    “Hanya beberapa orang di situ (yang mencalonkan Agung Laksono), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” katanya.

    JK menepis Agung Laksono yang menyebut PMI di bawah kepemimpinannya tidak harmonis. “Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris menjelaskan, Jusuf Kalla dipilih secara aklamasi. Panitia kredensial telah menerima usulan bakal calon ketua umum, di mana terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla. “Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan.

    Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menyampaikan, merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.

    Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir.

    “Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum,” katanya.

    (abd)