Kapolri-Panglima Pimpin Pelantikan, Ini 5 Taruna Terbaik Akpol dan Akademi TNI 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara wisuda prajurit taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil) di Lapangan Sapta Marga Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025).
Pada kesempatan itu, Sigit menekankan pentingnya sinergisitas TNI-Polri yang merupakan kunci utama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.
“Saya perpesan agar terus memperhatikan sinergisitas dan solidaritas TNI-Polri dalam setiap perjalanan. Sehingga mampu melewati berbagai tantangan bangsa demi mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” kata Sigit dalam amanatnya.
Sebanyak 1.621 taruna telah menyelesaikan pendidikan dasar integratif taruna Akademi TNI dan
Akademi Kepolisian
.
Rinciannya ada 713 dari Akmil, 350 dari AAL, 210 dari AAU, serta 348 Bhayangkara
taruna Akpol
.
Sigit juga menegaskan TNI-Polri harus berperan aktif dalam rangka mengawal dan mempercepat pembangunan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Apalagi, Indonesia diproyeksikan memasuki puncak bonus demografi pada tahun 2030 sampai 2035.
Jika bonus demografi berhasil dimanfaatkan dengan baik, Indonesia akan melakukan lompatan jauh ke depan, setara dengan negara maju lainnya.
Menurut Sigit, pendidikan dasar ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan nilai-nilai sinergisitas dan soliditas sejak dini guna memperkuat ikatan emosional para calon perwira TNI dan Polri.
Kapolri pun berpesan agar setiap prajurit terus menempa diri sehingga menjadi aparat penegak hukum yang berkualitas.
“Oleh karena itu, para taruna tentunya harus terus menempa diri sehingga menjadi perwira TNI-Polri yang berkualitas, karena salah satu kunci utama dalam menyambut bonus demografi dan tantangan tugas tersebut adalah dukungan sumber daya manusia Indonesia yang unggul,” ucap Sigit.
Setelah berpidato, Kapolri dan Panglima TNI pun menyematkan pangkat kepada lima taruna.
Berikut daftar lima taruna terbaik yang diwisuda oleh Kapolri dan Panglima:
1. Taruna Terbaik
Akademi Militer
: Moradon Ray More Sinaga
2. Taruna Terbaik Akademi Angkatan Laut: Tri Agung Laksono Putra
3. Taruna Terbaik Akademi Angkatan Udara: Fahuda Pangestu
4. Taruna Terbaik Akademi Kepolisian: Alfon Vekoli Laia
5. Taruni Terbaik Akademi Kepolisian: Achelyon Asmara Panjaitan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Agung Laksono
-

Ijazah Palsu Dibahas di Mana-mana Termasuk saat Acara Kenegaraan, Roy Suryo Harap Presiden Prabowo Menindak Segala Kepalsuan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Serah terima jabatan (Sertijab) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Kamis, 18 September 2025 di Wisma Kemenpora berlangsung meriah.
Acara itu mempertemukan sejumlah tokoh penting, mulai dari Menpora ke-6 Hayono Isman, Menpora ke-7 Agung Laksono, Menpora ke-10 Andi Alfian Mallarangeng, Menpora ke-13 Zainudin Amali, Menpora ke-14 Dito Ariotedjo Nindito, hingga Menpora ke-15 Erick Thohir yang baru dilantik.
Hadir pula Roy Suryo, Menpora ke-11, yang kemudian menyoroti satu momen tak terduga di acara tersebut.
Diceritakan Roy, sejarah panjang Kemenpora kembali diingatkan dalam acara Sertijab itu.
Mulai dari Menteri Pemuda pertama Indonesia, Wikana, yang menjabat sejak 1946 hingga 1947 dan terkenal dengan perannya dalam Peristiwa Rengasdengklok bersama tokoh-tokoh pemuda lainnya.
Namun, di balik nuansa sejarah itu, ada kejadian yang membuat audiens tertawa.
Roy menyebut, Menpora ke-14 Dito Ariotedjo sempat melontarkan kelakar soal isu ijazah palsu yang sedang ramai diperbincangkan.
“Ijazahnya Pak Erick aman, Pak Roy Suryo?” Roy mengikuti gaya bicara Dito, yang disebut langsung disambut tawa dan applause meriah dari para undangan, Minggu (21/9/2025).
Kata Roy, fenomena itu memperlihatkan betapa isu ijazah palsu kini sudah menjadi pembicaraan di mana-mana, bahkan sampai dibawa ke forum resmi kenegaraan.
“Di mana saja, kapan saja, dan dalam peristiwa apa saja, rupanya fakta dan data soal ijazah palsu ini sudah menjadi top-of-mind di masyarakat Indonesia,” Roy menuturkan.
-

Kosgoro 1957 kukuhkan Bahlil Lahadalia jadi anggota kehormatan
“Pendekatan ini mengajarkan bahwa perdamaian bukan hanya tentang menghindari konflik, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif untuk hidup berdampingan dengan saling menghormati,”
Jakarta (ANTARA) – Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 resmi menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai anggota kehormatan.
Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam pembukaan Muspinas III Kosgoro 1957 di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu malam.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan PPK Kosgoro 1957 Nomor KPTS.102/PPK/Kosgoro 1957/V/2025. Dalam keputusan tersebut, Kosgoro menyatakan pengangkatan Bahlil merupakan hasil keputusan rapat pleno yang disetujui penuh oleh pengurus pada 5 Mei 2025 di Jakarta.
“Menetapkan Bapak Dr. Bahlil Lahadalia sebagai Anggota Kehormatan Kosgoro 1957,” ujar Sabil saat membacakan surat keputusan.
PPK Kosgoro 1957 juga akan menyosialisasikan penetapan ini kepada seluruh pengurus, kader, anggota, dan simpatisan Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono dan Sekjen Sabil Rachman.
Penetapan ini turut mendapat penghormatan dari sejumlah tokoh senior Kosgoro 1957, termasuk Agung Laksono, Airlangga Hartarto, Zainuddin Amali, hingga Ahmad Doli Kurnia.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025 -

543 Rumah Hangus, Agung Laksono Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Kemayoran – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Golkar Agung Laksono memberikan bantuan untuk para korban kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2025).
Penyerahan bantuan diwakili oleh Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia, Wakil Ketua Bidang Dana dan Prasarana Hendry Koentarto.
Hendry menyerahkan bantuan pasca kebakaran di Posko PMI wilayah Kemayoran, JI. Kemayoran Gempol Rt 001 s/d 014 Rw 004 Kel. Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran.
Bantuan yang diserahkan adalah berupa alas tidur dan selimut tebal.
Menurut Hendry, bentuk bantuan ini diberikan setelah melihat kebutuhan ratusan pengungsi yang sebagian besar tidur hanya beralaskan plastik yang digelar di atas tanah.
“Kami dengar kebakaran disebabkan arus pendek listrik dari satu kontrakan dan jumlah korban mencapai sekitar 543 rumah, 607 KK dan 1.800 jiwa, mudah mudahan bantuan dari kami bisa membantu meringankan beban para korban” ujar Hendry melalui keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Pada kesempatan yang sama, usai menyerahkan bantuan dan ikut mengawasi pendistribusian bantuan, Hendry Koentarto juga menyatakan keprihatinannya akan bencana yang datang berturut turut.
“Yah, baru saja pas kemarin ini, saya menjalankan perintah langsung dari Ketua Umum (Agung Laksono) telah mengirimkan bantuan atas bencana banjir bandang yang terjadi di desa Niunbaun, Kupang NTT,” katanya.
Dikutip dari TribunJakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pun memastikan kebutuhan dasar para penyintas kebakaran sudah terpenuhi dengan baik.
“Sejak hari pertama, berbagai hal sudah disiapkan. Dan sekarang relatif sudah siap semuanya untuk bantuan, termasuk juga tenda,” kata Teguh, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya kebutuhan primer bagi para pengungsi, seperti makanan, tenda, matras, hingga perlengkapan sekolah untuk anak yang mengungsi sudah tersedia.
“Alhamdulillah pada umumnya semua jenis bantuan sudah memenuhi, apakah itu sembako, makan pagi, siang, malam, sudah mencukupi,” ujarnya.
Meski demikian, Lurah Kebon Kosong Alfalast Susetyo Dewanto menyebut, para pengungsi masih membutuhkan berbagai keperluan sehari-hari.
“Bantuan pakaian, obat-obatan, dan berbagai keperluan harian, seperti sabun, sikat gigi, termasuk pembalut untuk perempuan sangat bermanfaat buat warga,” kata dia.
Oleh karena itu pun memberikan apresiasi atas bantuan yang telah diberikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Lewat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pelindo, penyintas kebakaran mendapat bantuan berupa pakaian, obat-obatan, dan berbagai kebutuhan harian lainnya.
“Bantuan ini ditujukan untuk para pengungsi yang terdampak musibah kebakaran Kemayoran yang terjadi beberapa hari lalu. Sekitar 1.800 warga akan menerima manfaat bantuan ini,” kata Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo Ardhy Wahyu Basuki dalam keterangannya.
Ia pun berharap, bantuan yang diberikan ini dapat meringankan beban para penyintas kebakaran yang saat ini masih bertahan di tenda-tenda pengungsian.
“Mudah-mudahan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak ini dapat mempercepat pemulihan para penyintas kebakaran di Kemayoran,” ujarnya.
-

Kemenkum Belum Terbitkan SK PMI Kubu JK, Agung Laksono Buka Suara
Jakarta, CNN Indonesia —
Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono buka suara soal pemerintah hingga kini belum menerbitkan surat keputusan (SK) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah pimpinan Jusuf Kalla atau JK.
Agung mengaku bersyukur pemerintah hingga kini belum menerbitkan SK PMI kubu eks Wakil Presiden JK. Sebab, menurutnya selama ini ada salah kaprah bahwa surat yang dikeluarkan Kemenkum merupakan surat pengesahan.
“Saya merasa bersyukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya. Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI No: M.HH-A1-11, tgl 19 desember 2024, padahal itu bukan surat pengesahan,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Dia kembali mengkritik gelaran Munas PMI XXII pada 8-10 Desember 2024. Menurutnya, Munas itu melanggar prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019-2024 yang tidak melalui mekanisme formal.
“AD/ART PMI 2019-2024 memuat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan Ketua Umum tanpa batas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” kata Agung.
Dia pun mengusulkan agar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas segera turun tangan untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Ia berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kronologi dan fakta penyelenggaraan Munas PMI XXII.
“Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” kata Agung.
Terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pihaknya belum menerbitkan SK PMI kubu JK. Sejauh ini, pihaknya baru memberikan pengakuan.
“Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI, tapi Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan,” kata Supratman di kamtor Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12).
Meski begitu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat tersebut. Saat ini, Kemenkum tengah memperbaiki fitur pendaftaran perkumpulan pada kegiatan publik.
“Karena itu, Direktorat Jenderal AHU lewat Direktur Badan Usaha dan Direktur Perdata itu lagi mengembangkan bersama Direktur Teknik IT,” ujarnya.
Sebelumnya, JK dan Agung Laksono sama-sama mengklaim berhak memimpin PMI. JK terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024.
Sementara itu, Agung mengklaim didukung 20 persen pengurus PMI di berbagai daerah. Bahkan, ia telah mengumumkan struktur kepengurusan lebih dulu dari JK.
(thr/pta)
[Gambas:Video CNN]
-

Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons tentang penolakan dari kubu Agung Laksono terkait dengan pengakuan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Muhammad Jusuf Kalla alias JK.
Supratman mengemukakan penolakan tersebut merupakan hal biasa yang bisa terjadi lantaran dia berpandangan bahwa setiap ada suatu keputusan yang diambil, pasti ada yang merasa tidak puas.
“Biasalah dalam setiap keputusan pasti ada yang tidak puas,” ujarnya saat dihubungi Bisnis pada Senin (23/12/2024).
Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini berharap kepada semua pihak bila mana memiliki niat bekerja untuk kemanusiaan juga bisa dilakukan melalui cara lain selain lewat PMI itu sendiri.
“Namun demikian, saya berharap kepada semua pihak, agar niat untuk melakukan kerja-kerja kemanusian tidak hanya lewat PMI. Akan tetapi bisa dengan cara mendirikan perkumpulan yang lain. Kalau memang tujuannya semata untuk tujuan kemanusian,” katanya.
Lebih jauh, Supratman menjelaskan ada perbedaan tata cara pendaftaran antara perkumpulan untuk layanan publik dan perkumpulan perdata seperti ormas dan yang lainnya.
Untuk perkumpulan yang menyelenggarakan layanan publik, katanya, seperti Kadin, Pramuka, dan Dekopin maka pengesahannya melalui Kepres sebagaimana diatur dalam AD/ART mereka.
“Sementara untuk PMI tidak demikian. Itu hanya didasarkan pada ketentuan AD/ART mereka,” jelasnya.
Adapun, tambahnya, saat ini Kementerian Hukum melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sedang mengembangkan pendaftaran perkumpulan yang melakukan layanan publik dan dalam dekat akan ada di daftar layanan SABH, yang tidak bergabung dengan layanan perkumpulan Perdata.
Oleh karenanya, ujar Supratman, pihaknya hanya melakukan verifikasi dengan melihat AD/ART PMI dan kehadiran peserta Munas yang benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta.
“Dan kesimpulannya pemerintah melalui Kemkum memberikan pengakuan atas keabsahan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan H. Muhammad Jusuf Kalla,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden ke-6 dan ke-10 Jusuf Kalla (JK) resmi menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Hal ini memperpanjang kepemimpinannya sejak 2009.
Kepengurusan baru periode 2024-2029, yang dipimpin oleh JK, dilaksanakan di di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024).
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024, Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia, Ketua Umum. tertanda Muhammad Jusuf Kalla,” tutur pembacaan surat keputusan tersebut.
Dalam pidato sambutannya, JK juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Kepengurusan PMI periode 2024-2029.
“Kita telah selesaikan, karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia ini dan karena itulah maka saya baru saja menerima surat keputusan dari Menteri Hukum RI dalam hal kepengurusan ini,” tutur JK.
Adapun, JK membacakan inti pokok keputusan tersebut yang berbunyi bahwa Kementerian Hukum RK menerima dan mengakui AD/ART serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22, yang menunjuk bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum.
“Dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi kebadan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Atas perhatiannya, kami ucapkan, terima kasih, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ucap JK membaca keputusan tersebut.
-

Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengakuan Kementerian Hukum Soal Jusuf Kalla Jadi Ketua Umum – Halaman all
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Ulla Nuchrawaty Usman, mengaku keberatan terhadap Surat Jawaban Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII yang berlangsung pada 8–11 Desember 2024.
Keberatan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai persoalan yang mencuat selama penyelenggaraan Munas termasuk dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur organisasi.
Dalam pernyataannya, Ulla mengkritisi isi surat Kemenkumham yang dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.
“Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mensahkan, hasil Munas dan susunan kepengurusan,” kata dia kepada wartawab, Sabtu (21/12/2024).
Ulla menyoroti sejumlah pelanggaran selama Munas, termasuk penggunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019–2024 yang dianggap tidak sesuai mekanisme.
“AD/ART tersebut lahir dari Rapat Pimpinan yang diperluas pada 2018, bukan dari Munas sebagai forum tertinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi yang kami junjung tinggi,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti aturan masa jabatan Ketua Umum yang tidak dibatasi dalam AD/ART.
“Ketua Umum saat ini, Bapak Jusuf Kalla, sudah menjabat selama tiga periode dan kini terpilih kembali untuk periode keempat. Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode,” tambahnya.
Ulla juga menyoroti proses persidangan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Beberapa peserta Munas mengeluhkan tata tertib yang tidak dibahas secara terbuka dan keputusan sepihak dalam penentuan aturan.
“Bahkan, mikrofon dicabut oleh panitia atas permintaan pimpinan sidang, sehingga tidak ada dialog dua arah yang transparan,” ungkapnya.
Keberatan juga muncul terkait proses pencalonan Ketua Umum periode 2024–2029. Ulla menyebut, Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada peserta.
Untuk mengakhiri polemik ini, Ulla mendesak Kemenkum memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
“Mediasi adalah langkah yang adil dan wajar untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada,” ujarnya.
Ulla menyampaikan keberatan resmi atas Surat Jawaban Kemenkumham dan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pengakuan terhadap hasil Munas.
“Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI,” pungkasnya.
Dengan polemik ini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang mencuat demi menjaga integritas dan kredibilitas organisasi kemanusiaan terbesar di Indonesia ini.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Keputusan ini muncul di tengah kisruh yang terjadi akibat adanya dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.
“Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).
-

Akhir Kisruh PMI, Agung Laksono Gagal Kudeta JK
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) berakhir setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memutuskan kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK) sah dah diakui secara hukum.
Pengakuan dari negara ini membuat upaya Agung Laksono merebut kursi ketua PMI gagal.
“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan kepengurusan JK sesuai dengan AD/ART PMI. Kemenkum pun telah mengeceknya dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
PMI sebelumnya dibuat geger oleh dualisme kepengurusan. Jusuf Kalla terpilih sebagai ketua umum berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024. Namun, politikus Partai Golkar Agung Laksono juga mengklaim terpilih sebagai ketua umum dalam forum Munas yang sama.
Agung mengaku didukung oleh 20 persen pengurus daerah PMI. Dia juga membentuk kepengurusan PMI sebelum JK.
Bahkan, Agung sudah terlebih dulu melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI di Hotel Sultan Jakarta pada Rabu (18/12) lalu.
Di sisi lain, Pada Jumat (20/12), JK tetap mengumumkan dan melantik susunan kepengurusan PMI periode 2024-2029. JK juga menunjukkan surat Kemenkum nomor M.HH-AH.01-11 tanggal 19 Desember yang mengesahkan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinannya.
Dalam kepengurusan PMI, JK didampingi Nanang Sukarna di kursi wakil ketua umum. Jabatan Sekretaris Jenderal PMI diisi Abdurrahman M Fahir. Lalu Bendahara Umum PMI diemban Suryani Sidik Faisal Motik.
Politikus Sudirman Said dan eks Ketua MK Hamdan Zoelva ikut masuk kepengurusan JK.
“Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir. Sebenarnya, sebenarnya sudah berakhir,” ujar JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat.
Berikut daftar pengurus PMI 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla:
Pelindung: Presiden RIDewan Kehormatan
Ketua: Ginandjar Kartasasmita
Anggota:
Ketua MPR RI
Menko PMK RI
Menteri Kesehatan RI
Sofyan Wanandi
Syafrudin Kambo
Hamdan ZoelvaPengurus Pusat PMI
Ketua Umum: M. Jusuf Kalla
Wakil Ketua Umum: Nanang Sukarna
Sekretaris Jenderal: Abdurrahman M. Fahir
Bendahara Umum: Suryani Sidik Faisal MotikKetua bidang PMI
Ketua Bidang Organisasi: Sudirman Said
Ketua Bidang Hubungan Internasional: Hamid Awaluddin
Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah: Linda Lukitari Waseso
Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam
Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial: Fahmi Idris
Ketua Bidang Pengembangan Sumber Dana: Suwandi Wiratno
Ketua Bidang Pengembangan Unit Usaha: Johnny Darmawan
Ketua Bidang Hukum dan Aset: Rapiuddin Hamarung
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Adaptasi Iklim: Ninik Kun Naryatie
Ketua Bidang Relawan: Sasongko Tedjo
Ketua Bidang Diklat dan Humas: Nurani BawazierAnggota:
Josef A. Nae Soi
Andi Rukman Nurdin
Tribowo Budi Santoso
Taufan Ansar Nur.(rzr/wis)
[Gambas:Video CNN]
-

Pemerintah akui kepengurusan baru PMI di bawah Jusuf Kalla
Sumber Foto: Antara
Pemerintah akui kepengurusan baru PMI di bawah Jusuf Kalla
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:39 WIBElshinta.com – Pemerintah mengakui kepengurusan baru dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) setelah melakukan kajian berdasarkan AD/ART PMI.
Usai menyerahkan surat keputusan kepada JK di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (20/12), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan hasil verifikasi Kementerian Hukum (Kemenkum) atas kajian perkara dualisme kepemimpinan PMI menunjukkan bahwa PMI di bawah pimpinan JK merupakan sah.
“Kami telah memberi jawaban melalui balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden RI ini,” ucap Supratman seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengatakan pengakuan dari Kemenkum tersebut sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.
“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan. Prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara, sehingga saya kira persoalan dualisme kepemimpinan telah selesai,” ujar JK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menyebutkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.
Dia menuturkan AD/ART kelompok JK sah, sehingga kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.
Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 PMI. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya.
Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru.
Kubu Agung menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan JK. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak JK.
JK pun mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI.
Namun, Agung menegaskan bahwa isu tersebut hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.
Setelah itu, perkara tersebut kemudian dimediasi dan ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh Kemenkum.
Sumber : Antara
-

Menkum Nyatakan PMI Kepemimpinan JK Sah!
Jakarta –
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah sah.
Supratman mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan Wapres ke-10 dan 12 RI itu.
“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman di gedung Kemenkum, seperti dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan PMI kubu Agung Laksono.
“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai,” ujar JK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK. Ia menyebutkan AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.
Pihak Agung Laksono menolak hasil tersebut dengan mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkum.
(lir/lir)
/data/photo/2025/11/28/69295679c9169.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)