Tag: Agung Harsoyo

  • Komdigi Mau Lelang 1,4 GHz, Pengamat Ungkap 700 MHz dan 26 GHz Lebih Matang

    Komdigi Mau Lelang 1,4 GHz, Pengamat Ungkap 700 MHz dan 26 GHz Lebih Matang

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terkait penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz.

    Kondisi Indonesia saat ini terbilang kalah soal kecepatan internet dibandingkan negara tetangga. Komdigi berupaya untuk melepas frekuensi 1,4 GHz agar masyarakat bisa merasakan koneksi kencang saat berselancar di dunia maya. Di sisi lain, Komdigi sebelumnya sudah gembar-gembor lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

    Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo mengatakan, masalah fundamental lainnya yang belum terselesaikan Komdigi adalah lelang frekuensi. Saat ini frekuensi yang sudah siap dan belum dilelang Komdigi yakni frekuensi 700 MHz yang dahulu dipergunakan siaran TV analog terestrial dan kemudian akan dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

    Untuk itu, Agung menyarankan agar Menkomdigi Meutya Hafid mengutamakan terlebih dahulu lelang frekuensi 700 MHz yang berpotensi jadi pendapatan negara. Disampaikannya, spektrum ini sangat bermanfaat untuk menambah coverage dan meningkatkan kualitas jaringan internet 4G atau 5G.

    Sebelumnya juga, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 10 tahun 2023 tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz. Namun hingga saat ini lelang frekuensi tersebut belum dilakukan. Selain itu dari sisi ekosistem, frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz sudah mature ketimbang 1,4GHz yang diperikan akan mature tahun depan.

    “Jika Komdigi tak segera melelang frekuensi tersebut, maka pemerintah berpotensi kehilangan potensi peningkatan digital dividen yang besar dari pemanfaatan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam mendukung peningkatan layanan digital bagi masyarakat. Dengan memprioritaskan lelang frekuensi 700 MHz, Komdigi mampu selain mengoptimalkan tambahan PNBP, Komdigi mampu mengutilisasi frekuensi 700 Mhz untuk layanan 4G/5G di wilayah rural,” papar Agung dalam pernyataan tertulisnya.

    Agar objektif pemerintah tersebut dapat segera tercapai, mantan Komisioner BRTI ini juga menyarankan Komdigi dapat melakukan lelang frekuensi untuk operator telekomunikasi memiliki rekam jejak yang teruji dalam mendukung program pemerataan infrastruktur telekomunikasi.

    Agung menjelaskan bahwa prinsip dasar frekuensi adalah sumberdaya terbatas yang dimiliki negara. Sumberdaya tersebut harus optimal dipergunakan sebesar besarnya untuk memberikan kesejahteraan baik masyarakat maupun negara sesuai amanat UUD 1945.

    “Saya berharap di bawah kepemimpinan Ibu Meutya, Kementerian Komdigi dapat memberikan terobosan dan bisa memutuskan insentif bagi industri telekomunikasi. Minimal Komdigi dapat segera menentukan harga IPFR yang affordable bagi industri,” ungkapnya.

    “Tujuannya agar industri telekomunikasi kembali sehat dan bisa memberikan layanan telekomunikasi dan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat dapat mengenang penyehatan industri telekomunikasi terjadi di era ibu Meutya,” pungkas Agung.

    (agt/rns)

  • Operator Seluler Diminta Lebih Kreatif Tarik Pelanggan Baru

    Operator Seluler Diminta Lebih Kreatif Tarik Pelanggan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Operator seluler disarankan untuk terus memberikan nilai tambah di produk kartu perdana prabayar agar masyarakat tertarik untuk membeli perdana baru. Nilai tambah tersebut dapat berupa paket bundling, kuota khusus dan lain sebagainya. 

    Produk yang menarik juga menjadi senjata bagi operator seluler untuk ‘mencuri’ pelanggan kompetitor. 

    Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai fenomena banyaknya kartu perdana yang masih terjual di kios pada 2024 adalah hal yang wajar sebab kebutuhan terhadap kartu perdana masih tinggi. 

    Masyarakat masih gemar bergonta-ganti operator seluler dan belum loyal pada satu operator saja. Dengan kondisi ini maka operator seluler perlu mempertahankan pelanggan mereka dengan memberikan layanan tambahan dan produk menarik.

    Produk yang kreatif dan unik juga menjadi senjata untuk merangkul pengguna baru, baik dari mereka yang baru pertama kali memiliki smartphone maupun pelanggan operator seluler lain. 

    “Beri layanan yang memang diperlukan oleh masyarakat (baik perorangan ataupun korporasj) dan sesuai daya beli,” kata Ian kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025). 

    Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo tidak mau membahas terkait dengan segmentasi bisnis. 

    Dirinya lebih menitikberatkan penjualan kartu perdana ini kepada sisi regulasi yang ada saat ini.

    Sebab, dia melihat hal yang perlu diperbaiki justru sisi regulasi, yaitu saat mendaftar kartu perdana dengan data yang benar.

    “Karena UU PDP telah berlaku penuh, maka pengenaan sanksi pelanggaran telah berlaku. Penggunaan identitas orang lain untuk aktivasi kartu perdana merupakan pelanggaran hukum,” ucap Agung.

    Sekadar informasi, pada kuartal III/2024 Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren melayani puluhan juta pelanggan. Jumlah pelanggan cenderung stagnan meski penjualan kartu perdana di kios-kios terus terjadi.

    Telkomsel terus mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dengan total pelanggan seluler sebanyak 158,4 juta dan 10,7 juta pelanggan IndiHome atau tumbuh 9,5% YoY.

    Untuk Indosat, sampai dengan September 2024 tercatat pelanggan seluler provider dengan kode saham ISAT memiliki jumlah pelanggan mencapai 98,7 juta pelanggan atau turun 0,8 secara tahunan (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya mencapai 99,4 juta pelanggan.

    Di lain sisi, sampai bulan September 2024 pelanggan XL sudah mencapai 58,6 juta yang terakumulasi dari pelanggan prabayar sebanyak 56,9 juta pelanggan dan pascabayar sebanyak 1,7 juta orang. Adapun Smartfren sebesar 35,9 juta.

    Angka ini tumbuh 1,1 juta pelanggan atau naik 2% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya hanya 57,5 juta pelanggan. 

    Adapun penjualan kartu perdana di kios dan konter-konter pulsa masih bergeliat sepanjang 2024. 

    Dalam sehari, penjual di konter pulsa dapat menjajaki hingga 10-15 kartu perdana Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfrenhingga Axis. 

    Kartu perdana atau yang dikenal sim card merupakan sebuah barang yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan telekomunikasi seperti panggilan telepon, pesan teks, atau data internet pada telepon genggam mereka.

  • Komdigi Diminta Prioritaskan Pemberantasan Judi Online dan RT/RW Net Ilegal 2025

    Komdigi Diminta Prioritaskan Pemberantasan Judi Online dan RT/RW Net Ilegal 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – RT/RW Net ilegal masih menjadi momok yang akan dihadapi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2025. Pemberantasan terhadap praktik ini harus diprioritaskan sebagaimana pemerintah memerangi judi online. 

    RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin pemerintah dan penyedia jasa internet resmi. Disebut RT/RW Net karena tersebut kerap terjadi di lingkungan RT dan RW dalam skala kecil, tetapi banyak. 

    Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menyampaikan RT/RW Net ilegal merupakan salah satu prioritas yang harus dibereskan sampai ke akarnya.

    Sebab, Ian menilai adanya praktik ilegal ini bisa membuat iklim yang tidak sehat pada sektor telekomunikasi dan membuat Internet Service Provider atau penyelenggara jasa internet (ISP) bisa merugi.

    “Salah satu prioritas PPNS Komdigi antara lain mengatasi judi online, PDN/PDNS, juga memprioritaskan menyelesaikan fraud RT/RW Net, agar para ISP menjadi lebih sehat,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (31/12/2024).

    Lebih lanjut, Ian menyampaikan untuk menberantas praktik RT/RW Net ilegal aparat tidak perlu memberikan peringatan terlebih dahulu.

    Sebab, dirinya menilai untuk memberantas kasus ini perlu tindakan yang tegaa dan tidak pandang bulu agar para pemain di bisnis ini jera.

    “Tindakan yang diambil harus disertai tuntutan secara perdata dan pidana, serta penyitaan seluruh perangkat yang terpasang,” ujarnya.

    Pekerja memperbaiki kabel serat optik yang terhubung ke rumahPerbesar

    Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo menyampaikan, untuk memberantas praktik RT/RW Net ilegal ini perlu niatan baik dari pihak pemerintah maupun penyelanggara jasa RT/RW Net.

    Agung menuturkan, dirinya sudah beberapa kali menyarankan agar siapapun yang ingin memiliki bisnis telekomunikasi dalam hal ini RT/RW Net untuk segara mengurus izin yang bersesuaian. 

    “Jadi, mesti ada niat baik kedua pihak. Dari pihak RT/RW Net bersedia mengurus legalitas usahanya, di pihak Pemerintah membantu melalui regulasi yang memudahkannya,” ucap Agung.

    Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal. 

    Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet. 

    Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file. 

    Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber. 

    “Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut

  • Menkominfo Akan Tindak Penggunaan Perangkat Ilegal RT RW Net

    Menkominfo Akan Tindak Penggunaan Perangkat Ilegal RT RW Net

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT RW net.

    Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli, kepada orang lain, tanpa izin resmi dan Kementerian Kominfo.

    “Kita ingin ruang digital kita kondusif, kita takut disalahgunakan kan. Satu kualitasnya, dan ini (perangkat ilegal RT RW net) kan nggak ada izinnya. Sementara kan kita harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, nggak pilih kasih, kasihan publik nanti,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

    Budi mengaku belum mengetahui berapa jumlah penggunaan perangkat ilegal RT RW net yang ditutup Kominfo. Namun, yang pasti, Budi mengajak masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke pemerintah.

    “Nggak ada izinnya, tutup saja. Belum (data laporan RT RW net yang ditutup), nanti masyarakat laporkan saja,” ungkap dia.

    Sebelumnya, pengamat telekomunikasi dari ITB, Agung Harsoyo, maraknya perangkat ilegal RT RW Net berpotensi penggunanya bisa terancam kena hukuman pidana.

    Agung mengungkapkan bahwa layanan fixed broadband dan harga internet yang sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

    Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerja sama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

    “Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan jika mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Agung.

    (agt/fay)

  • Waduh! Pengusaha Ilegal RT RW Net Terancam Kena Hukum Pidana

    Waduh! Pengusaha Ilegal RT RW Net Terancam Kena Hukum Pidana

    Jakarta

    Pengamat telekomunikasi dari ITB, Agung Harsoyo, mengungkapkan maraknya perangkat ilegal RT RW Net berpotensi penggunanya bisa terancam kena hukuman pidana.

    Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Agung mengungkapkan bahwa layanan fixed broadband dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi. Seharusnya, kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

    Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerja sama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

    “Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan jika mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Agung dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/4/2024).

    Agung menjelaskan berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

    Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service Obligation) Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

    “Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net,” kata mantan Komisioner BRTI Ini.

    “Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi Tanah Air,” tambah Agung.

    Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya. Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, disarankan mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.

    (agt/fay)