Tag: Agung Harsoyo

  • Bisnis Internet Gagal Mau Dihidupkan Komdigi, Ahli: Sudah Ada Kajian?

    Bisnis Internet Gagal Mau Dihidupkan Komdigi, Ahli: Sudah Ada Kajian?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan rencana lelang frekuensi untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA). Frekuensi yang akan dilelang ada spektrum 1,4 Ghz dengan lebar 80 Mhz.

    Layanan BWA adalah layanan internet tanpa kabel yang terbatas di wilayah tertentu. Layanan BWA yang dulu sempat populer adalah Bolt dan IM2. Namun, perkembangan layanan internet operator seluler membuat BWA ditinggalkan.

    Semua layanan BWA tutup dan frekuensi khusus BWA di 2,3 GHz dikembalikan ke pemerintah. Bahkan, tiga perusahaan sempat menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yaitu First Media, Internux (Bolt), dan Jasnita. Izin ketiga perusahaan tersebut akhirnya dicabut oleh pemerintah.

    Pengamat dan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo menitipkan beberapa hal sebelum akhirnya melelang 1,4 Ghz untuk layanan BWA. Salah satunya menetapkan dua pemenang secara nasional.

    “Agar terjadi persaingan usaha yang sehat, Kementerian Komdigi dapat menetapkan 2 pemenang lelang frekuensi 1.4 GHz secara nasional. Dengan lebar pita 80Mhz di frekuensi 1,4 GHz memang tidak optimal untuk satu operator menyelenggarakan 5G,” kata Agung dalam keterangannya dikutip Selasa (4/1/2025).

    Dia menjelaskan pemenang lebih satu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kerja sama dan spektrum sharing bisa dilakukan dengan adanya UU Cipta Kerja agar bisa menerapkan teknologi 5G.

    Selain itu juga dapat mewujudkan internet cepat 100 Mbps, yang sudah dicita-citakan pihak Komdigi sebelumnya.

    Agung menambahkan untuk mempertimbangkan tiap daerah jika masih memberlakukan skema berdasarkan wilayah. Dengan begitu operator tidak memilih daerah yang menguntungkan saja.

    “Jika Komdigi tak mempertimbangkan daerah yang gemuk dan kurus, maka kecenderungannya operator yang hanya memilih daerah yang menguntungkan saja. Enggan untuk membangun di wilayah yang kurus. Sehingga objektif pemerintah untuk memperluas penetrasi broadband di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau tak tercapai,” kata Agung.

    Internet murah 100 Mbps

    Dari jauh-jauh hari, pihak kementerian memang sering menyuarakan ingin Indonesia punya internet cepat. Bahkan sempat direncanakan internet minimal 100 Mbps.

    Dalam keterangannya, Komdigi menjelaskan layanan BWA adalah akses komunikasi data spektrum frekuensi radio dan diperuntukkan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).

    Hal ini juga disinggung dalam rencana aturan penggunaan frekuensi 1,4 Ghz. Begitu juga dengan internet murah.

    “Diharapkan terobosan kebijakan ini dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps dengan harga layanan yang terjangkau,” tulis Komdigi.

    Kepada CNBC Indonesia, Agung mengatakan internet murah dan cepat merupakan objektif yang mulia. Namun jadi pertanyaan apakah keduanya bisa dicapai dengan lelang 1,4 Ghz.

    “Pertanyaannya kemudian apakah dapat dicapai dengan cara lelang pita frekuensi 1,4 GHz dan bersifat regional (FWA/BWA)? Mudah-mudahan sudah ada kajian terkait hal tersebut,” jelasnya.

    Selain itu, dia juga menyinggung tiap regulasi melalui kajian Regulatory Impacts Analysis (RIA) yang cermat. Kalau secara akademik, menggunakan framework GRC (Governance, Risk Management, dan Compliance).

    “Termasuk di dalamnya benchmark: bagaimana praktik dan konteks penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz di negara-negara lain,” ucap Agung.

    (dem/dem)

  • Ngeri Bisnis Internet Makin Tak Sehat, Ahli Sorot Rencana Komdigi

    Ngeri Bisnis Internet Makin Tak Sehat, Ahli Sorot Rencana Komdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan spektrum frekuensi 1,4 GHz untuk dilelang. Rencana ini akan menambah rencana lelang dua frekuensi lainnya yang juga belum terlaksana yakni 700 MHz dan 26 GHz.

    Rencananya keduanya akan dilelang bersamaan. Kabarnya frekuensi 26 Ghz memiliki lebar 2,7 Ghz. Wacana lelang kedua frekuensi sudah terdengar sejak 2023 lalu. Namun, akhirnya tetap ditunda hingga sekarang.

    Pengamat dan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo mengatakan pita frekuensi 700 MHz bermanfaat untuk menambah dan meningkatkan kualitas jaringan 4G dan 5G. Selain itu, kedua frekuensi juga lebih mature dari sisi ekosistem dibanding 1,4 Ghz.

    “Komdigi sudah menerbitkan PM 10 tahun 2023 tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Hingga saat ini lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz belum dilakukan. Selain itu dari sisi ekosistem, frekuensi 700 MHz dan 26 GHz sudah mature ketimbang 1,4 GHz,” jelas Harsoyo dalam keterangan resminya dikutip Selasa (4/1/2025).

    Meski begitu, dia tetap mengapresiasi langkah konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri Komdigi soal penggunaan frekuensi 1,4 Gh. Menurutnya, ini menjadi bagian dari Good Corporate Governance (GCG) untuk mendapatkan masukan dari masyarakat soal regulasi yang akan dibuat.

    Agung juga mengingatkan beberapa hal soal lelang tersebut. Salah satunya konsolidasi, yang juga didukung pemerintah, tetap terus berjalan dan bisa dilakukan untuk penyelenggara jasa internet tak hanya untuk operator seluler.

    “Sehingga saya berharap nantinya lelang frekuensi 1,4 GHz tidak menambah jumlah operator penyelenggara jasa internet. Dengan jumlah operator selular yang saat ini ada dan anggota APJII yang mencapai 1.275 menurut saya sudah terlalu banyak. Ini tidak sehat bagi industri,”ujar Agung.

    Harga IPFR yang dibebankan juga diharapkan bisa terjangkau. Karena jika dibebankan terlalu mahal, impian untuk internet fixed broadband murah tidak bisa tercapai.

    “Dari draft RPM ini Komdigi akan menggunakan frekuensi 1.4 GHz untuk penetrasi fixed broadband dan akan membagi wilayah layanan berdasarkan regional. Karena karakteristiknya beda dengan selular, harga IPFR harus terjangkau. Sehingga BHP frekuensinya tidak bisa disamakan dengan seluler,” jelasnya.

    (dem/dem)

  • Pakar Usul Pemenang Zona Lebih dari Satu Peserta Lelang

    Pakar Usul Pemenang Zona Lebih dari Satu Peserta Lelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disarankan untuk membuka peluang pemenang pita frekuensi 1,4 GHz lebih dari satu penyelenggara per zona. Terdapat beberapa pertimbangan.

    Diketahui, Komdigi berencana untuk menggelar seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Rencananya spektrum tersebut akan dibagi menjadi 3 regional dengan 15 zona mulai dari Aceh hingga Papua. 

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pada pita frekuensi 1,4 GHz terdapat spektrum sebesar 80 MHz yang dapat dimanfaatkan oleh pemenang dalam menyalurkan internet cepat.

    Dengan jumlah yang lebar itu, Komdigi diminta untuk mengkaji kembali jumlah pemenang pada masing-masing regional/zona. 

    “80 MHz ini sangat besar jika untuk satu pemain, sehingga idealnya ini bisa digunakan dipakai atau diseleksi kepada beberapa pemain,” kata Heru kepada Bisnis, Senin (3/2/2025).

    Dia juga meminta Komdigi untuk mengkaji peserta yang diperbolehkan terlibat. Jika hanya untuk pemain baru, maka Komdigi perlu mempertimbangkan terkait misi pemerintah dalam menyehatkan industri telekomunikasi. 

    Selain itu, faktor kesiapan ekosistem internet di pita 1,4 GHz juga harus dipertimbangkan dengan matang. 

    “Jika pemainnya bertambah ini akan menjadi sehat atau seperti sebelumnya, di mana ada pemain yang merugi terus, industrinya tidak sehat,” kata Heru.

    Menara telekomunikasi memancar internet dengan frekuensiPerbesar

    Senada, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan dengan memperbolehkan pemenang lelang lebih dari satu pemain, maka ongkos yang dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi akan lebih murah, sehingga harga yang diberikan kepada pelanggan tetap terjangkau. Di sisi lain, keberlanjutan bisnis operator juga terjaga. 

    “Harga ke pengguna juga menjadi murah,” kata Ian. 

    Dia juga mengusulkan dengan lebar bandwidth 80 MHz, pemerintah dapat menetapkan 4 ISP sebagai pemenang dengan masing-masing 20 MHz atau 30 MHz dan 40 MHz atau kombinasi.

    “Pemerintah tetap mengambil untung dengan bebannya bisa saja up front fee-nya disebar dalam 5 tahun. Jadi pemerintah mendapat untung dalam bentuk PNBP dan kemajuan masyarakat,” kata Ian. 

    Sementara itu, Akademisi Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB Agung Harsoyo mengatakan sejah dahulu Komdigi telah mendorong terjadinya konsolidasi operator seluler. Dia berharap kebijakan konsolidasi tersebut tetap dijalankan. 

    “Saya berharap nantinya lelang frekuensi 1.4 GHz tidak menambah jumlah operator penyelenggara jasa internet. Dengan jumlah operator seluler yang saat ini ada dan anggota APJII yang mencapai 1.275 menurut saya sudah terlalu banyak. Ini tidak sehat bagi industri,” ujar Agung.

    Dia juga berharap Komdigi dapat menentukan harga izin penggunaan pita frekuensi (IPFR) yang terjangkau bagi industri. Kalau harga IPFR terlalu tinggi seperti selular, maka objektif pemerintah untuk menyediakan internet murah fixed broadband tak akan tercapai. 

    “Dari draft RPM ini Komdigi akan menggunakan frekuensi 1.4 GHz untuk penetrasi fixed broadband dan akan membagi wilayah layanan berdasarkan regional. Karena karakteristiknya beda dengan selular, maka harga IPFR harus terjangkau. Sehingga BHP frekuensinya tidak bisa disamakan dengan selular,” kata Agung.  

  • Dear Komdigi, Jangan Salah Langkah Lelang Frekuensi 1,4 GHz

    Dear Komdigi, Jangan Salah Langkah Lelang Frekuensi 1,4 GHz

    Jakarta

    Pengamat telekomunikasi dari ITB Agung Harsoyo memberikan catatan penting kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan melakukan lelang frekuensi 1,4 GHz. Spektrum tersebut saat ini sedang uji publik dan berakhir pada 2 Februari 2025.

    Agar objektif pemerintah dapat tercapai, mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2018 – 2022 ini memberikan beberapa catatan penting kepada Komdigi. Dalam lelang itu, Agung mengingatkan tentang konsolidasi industri telekomunikasi di Indonesia, di mana Komdigi telah mendorong terjadinya konsolidasi operator selular.

    “Saya berharap konsolidasi industri ini dapat terus berjalan. Tak hanya di operator selular saja. Tetapi juga di penyelenggara jasa internet. Sehingga saya berharap nantinya lelang frekuensi 1,4 GHz tidak menambah jumlah operator penyelenggara jasa internet. Dengan jumlah operator selular yang saat ini ada dan anggota APJII yang mencapai 1.275 menurut saya sudah terlalu banyak. Ini tidak sehat bagi industri,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2025).

    Sebab frekuensi 1,4 GHz akan dipergunakan untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband, sehingga Agung mengharapkan Komdigi dapat menentukan harga izin pita frekuensi radio (IPFR) yang affordable bagi industri.

    Disampaikan Dosen Sekolah Teknik dan Informatika (STEI) ITB ini, kalau harga IPFR terlalu tinggi seperti selular, maka objektif pemerintah untuk menyediakan internet murah fixed broadband tak akan tercapai.

    “Dari draft RPM ini Komdigi akan menggunakan frekuensi 1,4 GHz untuk penetrasi fixed broadband dan akan membagi wilayah layanan berdasarkan regional. Karena karakteristiknya beda dengan selular, maka harga IPFR harus terjangkau, sehingga BHP frekuensinya tidak bisa disamakan dengan selular,”papar Agung.

    Sebagai informasi bahwa Indonesia pernah menerapkan mengalokasikan frekuensi untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) berdasarkan wilayah. Konsep BWA berdasarkan wilayah tersebut terbukti gagal dan seluruh perusahaan pemegang lisensi BWA menghentikan layanannya. Karena menghentikan layanannya, perusahaan BWA lokal tersebut mengembalikan frekuensi yang dikuasainya. Beberapa perusahaan adalah PT.Bakrie Telecom Tbk., PT Jasnita Telekomindo (Jasnita)dan PT Berca Hardayaperkasa.

    Prinsip dasar frekuensi adalah sumberdaya terbatas yang dimiliki negara. Sumberdaya tersebut harus optimal dipergunakan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara. Karena pengalaman tersebut Agung berharap Komdigi dapat melakukan lelang frekuensi secara nasional untuk frekuensi 1,4 GHz.

    “Agar terjadi persaingan usaha yang sehat, Komdigi dapat menetapkan 2 pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz secara nasional. Dengan lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz memang tidak optimal untuk satu operator menyelenggarakan 5G,” kata Agung.

    “Agar menciptakan persaingan usaha yang sehat Komdigi harus mempertimbangkan adanya lebih dari 1 pemain di frekuensi 1,4 GHz. Dengan adanya UU Cipta Kerja, kerjasama dan spektrum sharing dapat dilakukan untuk penerapan teknologi 5G. Sehingga objektif Komdigi untuk mewujudkan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps masih dapat tercapai,” sambung Agung.

    Namun jika Komdigi tetap akan memberlakukan frekuensi 1,4 GHz berdasarkan wilayah, Agung menyarankan agar pembagian wilayah harus mempertimbangkan daerah yang gemuk dan daerah yang kurus serta harus melibatkan lebih dari satu operator telekomunikasi.

    “Jika Komdigi tak mempertimbangkan daerah yang gemuk dan kurus, maka kecenderungannya operator yang hanya memilih daerah yang menguntungkan saja. Dan enggan untuk membangun di wilayah yang kurus. Sehingga objektif pemerintah untuk memperluas penetrasi broadband di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau tak tercapai,” tutup Agung.

    (agt/fay)

  • Lelang 700 MHz Lebih Mendesak Ketimbang 1,4 GHz, Ahli ITB Ungkap Alasannya

    Lelang 700 MHz Lebih Mendesak Ketimbang 1,4 GHz, Ahli ITB Ungkap Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disarankan untuk memprioritaskan lelang spektrum 700 MHz ketimbang 1,4 GHz. Potensi pendapatan negara yang besar dan ekosistem yang lebih matang jadi salah satu pertimbangan. 

    Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz guna mendorong pemerataan internet cepat dan merealisasikan wacana kecepatan internet 100 Mbps di sejumlah lokasi. Namun, pada saat yang bersamaan Komdigi tak kunjung merealisasikan seleksi pita frekuensi 700 MHz. 

    Akademisi dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB Agung Harsoyo mengatakan lelang frekuensi 700 MHz merupakan masalah fundamental yang belum terselesaikan.

    Spektrum 700 MHz telah kosong dan tak berpenghuni sejak 2-3 tahun lalu. Negara tidak mendapatkan manfaat apapun selama spektrum tersebut menganggur. 

    Dia mengatakan negara berpeluang mendapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang tersebut yang kemudian dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

    “Jika Komdigi tak segera melelang frekuensi tersebut, maka pemerintah berpotensi kehilangan potensi peningkatan digital dividen yang besar dari pemanfaatan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam mendukung peningkatan layanan digital bagi masyarakat,” kata Agung, Minggu (2/2/2025).

    Agung menambahkan kehadiran pita frekuensi 700 MHz akan membantu operator telekomunikasi dalam meningkatkan cakupan layanan dan meningkatkan kualitas jaringan internet 4G atau 5G. 

    Agung menyarankan agar Komdigi dapat melelang frekuensi 700 MHz terlebih dahulu dari pada frekuensi 1.4 GHz yang sekarang sedang masuk tahap konsultasi publik.

    Proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan dan dapat diikuti oleh seluruh penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Komdigi. 

    Salah satu pemancar internet di menara telekomunikasiPerbesar

    Pertimbangan harus memprioritaskan lelang frekuensi 700 MHz, kata Agung, karena Komdigi pernah menerbitkan PM 10 tahun 2023 tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz. Hingga saat ini lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz belum dilakukan. Selain itu dari sisi ekosistem, frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz sudah matang ketimbang 1.4GHz. 

    Agung juga menyarankan Komdigi dapat melakukan lelang frekuensi untuk operator telekomunikasi memiliki rekam jejak yang teruji dalam mendukung program pemerataan infrastruktur telekomunikasi. Prinsip dasar frekuensi adalah sumberdaya terbatas yang dimiliki negara. 

    BWA

    Agung juga menyoroti mengenai rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali BWA.

    Dia mengatakan bahwa Indonesia punya pengalaman frekuensi dikuasai operator telekomunikasi yang kurang mendukung program pemerintah yaitu pada saat pengalokasian 2.3 GHz untuk penyelenggaraan BWA 2009. 

    Satu persatu penyelenggara yang menang seleksi di pita 2,3 GHz tersebut tutup dan pada akhirnya dicabut pita frekuensinya dan dikembalikan ke negara. Dia berharap agar ke depan alokasi spektrum dilakukan secara tepat. 

    “Apa lagi saat ini Presiden Prabowo telah mencanangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%, sehingga pengalokasian spektrum frekuensi radio harus tepat guna dan tepat sasaran agar sektor telekomunikasi dan digital dapat menjadi enabler pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agung. 

    Lebih lanjut, Agung juga mengharapkan Komdigi dapat melakukan evaluasi mendalam penguasaan frekuensi oleh operator selular di Indonesia, khususnya pasca terjadi konsolidasi industri yang hanya menyisakan 3 operator. 

    Pekerja memperbaiki jaringan di menara telekomunikasiPerbesar

    “Jangan sampai ada penguasaan frekuensi yang berlebih oleh operator selular yang memiliki jumlah pelanggan sedikit. Evaluasi mendalam antara jumlah frekuensi dengan pelanggan perlu dilakukan Komdigi,” kata Agung.

    Dia mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menyentuh permasalahan fundamental terkait penyehatan industri telekomunikasi. Digitalisasi suatu daerah sulit terealisasi tanpa adanya infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh pelaku industri. 

    Para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi seperti Atsi, Mastel, APJII, Apjatel, Askalsi, Aspimtel, dan Assi telah memberikan usulan terkait penyehatan industri yang hingga saat ini belum mendapatkan respons. 

    “Komdigi diharapkan dapat memberikan terobosan dan bisa memutuskan insentif bagi industri telekomunikasi. Minimal Komdigi dapat segera menentukan harga IPFR yang affordable bagi industri. Tujuannya agar industri telekomunikasi kembali sehat dan bisa memberikan layanan telekomunikasi dan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Agung.

  • Komdigi Mau Lelang 1,4 GHz, Pengamat Ungkap 700 MHz dan 26 GHz Lebih Matang

    Komdigi Mau Lelang 1,4 GHz, Pengamat Ungkap 700 MHz dan 26 GHz Lebih Matang

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terkait penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz.

    Kondisi Indonesia saat ini terbilang kalah soal kecepatan internet dibandingkan negara tetangga. Komdigi berupaya untuk melepas frekuensi 1,4 GHz agar masyarakat bisa merasakan koneksi kencang saat berselancar di dunia maya. Di sisi lain, Komdigi sebelumnya sudah gembar-gembor lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

    Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo mengatakan, masalah fundamental lainnya yang belum terselesaikan Komdigi adalah lelang frekuensi. Saat ini frekuensi yang sudah siap dan belum dilelang Komdigi yakni frekuensi 700 MHz yang dahulu dipergunakan siaran TV analog terestrial dan kemudian akan dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

    Untuk itu, Agung menyarankan agar Menkomdigi Meutya Hafid mengutamakan terlebih dahulu lelang frekuensi 700 MHz yang berpotensi jadi pendapatan negara. Disampaikannya, spektrum ini sangat bermanfaat untuk menambah coverage dan meningkatkan kualitas jaringan internet 4G atau 5G.

    Sebelumnya juga, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 10 tahun 2023 tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz. Namun hingga saat ini lelang frekuensi tersebut belum dilakukan. Selain itu dari sisi ekosistem, frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz sudah mature ketimbang 1,4GHz yang diperikan akan mature tahun depan.

    “Jika Komdigi tak segera melelang frekuensi tersebut, maka pemerintah berpotensi kehilangan potensi peningkatan digital dividen yang besar dari pemanfaatan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam mendukung peningkatan layanan digital bagi masyarakat. Dengan memprioritaskan lelang frekuensi 700 MHz, Komdigi mampu selain mengoptimalkan tambahan PNBP, Komdigi mampu mengutilisasi frekuensi 700 Mhz untuk layanan 4G/5G di wilayah rural,” papar Agung dalam pernyataan tertulisnya.

    Agar objektif pemerintah tersebut dapat segera tercapai, mantan Komisioner BRTI ini juga menyarankan Komdigi dapat melakukan lelang frekuensi untuk operator telekomunikasi memiliki rekam jejak yang teruji dalam mendukung program pemerataan infrastruktur telekomunikasi.

    Agung menjelaskan bahwa prinsip dasar frekuensi adalah sumberdaya terbatas yang dimiliki negara. Sumberdaya tersebut harus optimal dipergunakan sebesar besarnya untuk memberikan kesejahteraan baik masyarakat maupun negara sesuai amanat UUD 1945.

    “Saya berharap di bawah kepemimpinan Ibu Meutya, Kementerian Komdigi dapat memberikan terobosan dan bisa memutuskan insentif bagi industri telekomunikasi. Minimal Komdigi dapat segera menentukan harga IPFR yang affordable bagi industri,” ungkapnya.

    “Tujuannya agar industri telekomunikasi kembali sehat dan bisa memberikan layanan telekomunikasi dan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat dapat mengenang penyehatan industri telekomunikasi terjadi di era ibu Meutya,” pungkas Agung.

    (agt/rns)

  • Operator Seluler Diminta Lebih Kreatif Tarik Pelanggan Baru

    Operator Seluler Diminta Lebih Kreatif Tarik Pelanggan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Operator seluler disarankan untuk terus memberikan nilai tambah di produk kartu perdana prabayar agar masyarakat tertarik untuk membeli perdana baru. Nilai tambah tersebut dapat berupa paket bundling, kuota khusus dan lain sebagainya. 

    Produk yang menarik juga menjadi senjata bagi operator seluler untuk ‘mencuri’ pelanggan kompetitor. 

    Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai fenomena banyaknya kartu perdana yang masih terjual di kios pada 2024 adalah hal yang wajar sebab kebutuhan terhadap kartu perdana masih tinggi. 

    Masyarakat masih gemar bergonta-ganti operator seluler dan belum loyal pada satu operator saja. Dengan kondisi ini maka operator seluler perlu mempertahankan pelanggan mereka dengan memberikan layanan tambahan dan produk menarik.

    Produk yang kreatif dan unik juga menjadi senjata untuk merangkul pengguna baru, baik dari mereka yang baru pertama kali memiliki smartphone maupun pelanggan operator seluler lain. 

    “Beri layanan yang memang diperlukan oleh masyarakat (baik perorangan ataupun korporasj) dan sesuai daya beli,” kata Ian kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025). 

    Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo tidak mau membahas terkait dengan segmentasi bisnis. 

    Dirinya lebih menitikberatkan penjualan kartu perdana ini kepada sisi regulasi yang ada saat ini.

    Sebab, dia melihat hal yang perlu diperbaiki justru sisi regulasi, yaitu saat mendaftar kartu perdana dengan data yang benar.

    “Karena UU PDP telah berlaku penuh, maka pengenaan sanksi pelanggaran telah berlaku. Penggunaan identitas orang lain untuk aktivasi kartu perdana merupakan pelanggaran hukum,” ucap Agung.

    Sekadar informasi, pada kuartal III/2024 Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren melayani puluhan juta pelanggan. Jumlah pelanggan cenderung stagnan meski penjualan kartu perdana di kios-kios terus terjadi.

    Telkomsel terus mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dengan total pelanggan seluler sebanyak 158,4 juta dan 10,7 juta pelanggan IndiHome atau tumbuh 9,5% YoY.

    Untuk Indosat, sampai dengan September 2024 tercatat pelanggan seluler provider dengan kode saham ISAT memiliki jumlah pelanggan mencapai 98,7 juta pelanggan atau turun 0,8 secara tahunan (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya mencapai 99,4 juta pelanggan.

    Di lain sisi, sampai bulan September 2024 pelanggan XL sudah mencapai 58,6 juta yang terakumulasi dari pelanggan prabayar sebanyak 56,9 juta pelanggan dan pascabayar sebanyak 1,7 juta orang. Adapun Smartfren sebesar 35,9 juta.

    Angka ini tumbuh 1,1 juta pelanggan atau naik 2% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya hanya 57,5 juta pelanggan. 

    Adapun penjualan kartu perdana di kios dan konter-konter pulsa masih bergeliat sepanjang 2024. 

    Dalam sehari, penjual di konter pulsa dapat menjajaki hingga 10-15 kartu perdana Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfrenhingga Axis. 

    Kartu perdana atau yang dikenal sim card merupakan sebuah barang yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan telekomunikasi seperti panggilan telepon, pesan teks, atau data internet pada telepon genggam mereka.

  • Komdigi Diminta Prioritaskan Pemberantasan Judi Online dan RT/RW Net Ilegal 2025

    Komdigi Diminta Prioritaskan Pemberantasan Judi Online dan RT/RW Net Ilegal 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – RT/RW Net ilegal masih menjadi momok yang akan dihadapi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2025. Pemberantasan terhadap praktik ini harus diprioritaskan sebagaimana pemerintah memerangi judi online. 

    RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin pemerintah dan penyedia jasa internet resmi. Disebut RT/RW Net karena tersebut kerap terjadi di lingkungan RT dan RW dalam skala kecil, tetapi banyak. 

    Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menyampaikan RT/RW Net ilegal merupakan salah satu prioritas yang harus dibereskan sampai ke akarnya.

    Sebab, Ian menilai adanya praktik ilegal ini bisa membuat iklim yang tidak sehat pada sektor telekomunikasi dan membuat Internet Service Provider atau penyelenggara jasa internet (ISP) bisa merugi.

    “Salah satu prioritas PPNS Komdigi antara lain mengatasi judi online, PDN/PDNS, juga memprioritaskan menyelesaikan fraud RT/RW Net, agar para ISP menjadi lebih sehat,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (31/12/2024).

    Lebih lanjut, Ian menyampaikan untuk menberantas praktik RT/RW Net ilegal aparat tidak perlu memberikan peringatan terlebih dahulu.

    Sebab, dirinya menilai untuk memberantas kasus ini perlu tindakan yang tegaa dan tidak pandang bulu agar para pemain di bisnis ini jera.

    “Tindakan yang diambil harus disertai tuntutan secara perdata dan pidana, serta penyitaan seluruh perangkat yang terpasang,” ujarnya.

    Pekerja memperbaiki kabel serat optik yang terhubung ke rumahPerbesar

    Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo menyampaikan, untuk memberantas praktik RT/RW Net ilegal ini perlu niatan baik dari pihak pemerintah maupun penyelanggara jasa RT/RW Net.

    Agung menuturkan, dirinya sudah beberapa kali menyarankan agar siapapun yang ingin memiliki bisnis telekomunikasi dalam hal ini RT/RW Net untuk segara mengurus izin yang bersesuaian. 

    “Jadi, mesti ada niat baik kedua pihak. Dari pihak RT/RW Net bersedia mengurus legalitas usahanya, di pihak Pemerintah membantu melalui regulasi yang memudahkannya,” ucap Agung.

    Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal. 

    Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet. 

    Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file. 

    Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber. 

    “Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut

  • Menkominfo Akan Tindak Penggunaan Perangkat Ilegal RT RW Net

    Menkominfo Akan Tindak Penggunaan Perangkat Ilegal RT RW Net

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT RW net.

    Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli, kepada orang lain, tanpa izin resmi dan Kementerian Kominfo.

    “Kita ingin ruang digital kita kondusif, kita takut disalahgunakan kan. Satu kualitasnya, dan ini (perangkat ilegal RT RW net) kan nggak ada izinnya. Sementara kan kita harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, nggak pilih kasih, kasihan publik nanti,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

    Budi mengaku belum mengetahui berapa jumlah penggunaan perangkat ilegal RT RW net yang ditutup Kominfo. Namun, yang pasti, Budi mengajak masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke pemerintah.

    “Nggak ada izinnya, tutup saja. Belum (data laporan RT RW net yang ditutup), nanti masyarakat laporkan saja,” ungkap dia.

    Sebelumnya, pengamat telekomunikasi dari ITB, Agung Harsoyo, maraknya perangkat ilegal RT RW Net berpotensi penggunanya bisa terancam kena hukuman pidana.

    Agung mengungkapkan bahwa layanan fixed broadband dan harga internet yang sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

    Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerja sama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

    “Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan jika mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Agung.

    (agt/fay)

  • Waduh! Pengusaha Ilegal RT RW Net Terancam Kena Hukum Pidana

    Waduh! Pengusaha Ilegal RT RW Net Terancam Kena Hukum Pidana

    Jakarta

    Pengamat telekomunikasi dari ITB, Agung Harsoyo, mengungkapkan maraknya perangkat ilegal RT RW Net berpotensi penggunanya bisa terancam kena hukuman pidana.

    Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Agung mengungkapkan bahwa layanan fixed broadband dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi. Seharusnya, kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

    Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerja sama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

    “Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan jika mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Agung dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/4/2024).

    Agung menjelaskan berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

    Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service Obligation) Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

    “Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net,” kata mantan Komisioner BRTI Ini.

    “Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi Tanah Air,” tambah Agung.

    Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya. Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, disarankan mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.

    (agt/fay)