Tag: Agung Harsoyo

  • Pengamat Terkejut WIFI-DSSA Kalahkan Telkom (TLKM) pada Lelang Frekuensi 1,4 GHz

    Pengamat Terkejut WIFI-DSSA Kalahkan Telkom (TLKM) pada Lelang Frekuensi 1,4 GHz

    Bisnis.com, JAKARTA —  Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai hasil lelang pita frekuensi 1,4 GHz yang diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) cukup mengejutkan. 

    Menurutnya, kemenangan PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) melalui anak usahanya PT Telemedia Komunikasi Pratama di Regional 1, serta PT Eka Mas Republik, anak usaha PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) atau MyRepublicbdi Regional 2 dan 3, menjadi momentum penting bagi dinamika industri telekomunikasi nasional.

    “Saya lihat hasil lelang frekuensi 1,4 GHz ini cukup mengejutkan. Surge melalui Telemedia Komunikasi Pratama menang di Regional 1, sementara MyRepublic lewat Eka Mas Republik sapu Regional 2 dan 3, dan Telkom justru kalah di semua lini,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Rabu (15/10/2025). 

    Heru mengatakan hasil tersebut isa jadi game changer buat industri telekomunikasi Indonesia, karena membuka peluang kompetisi lebih sehat di luar pemain besar seperti Telkom.  

    Dia menjelaskan, kemenangan kedua perusahaan ini berpotensi menciptakan persaingan yang lebih terbuka dan memperluas akses layanan broadband di Indonesia. 

    Dia menyoroti Surge memegang spektrum luas 80 MHz di zona Jawa, Papua, dan Maluku. Sementara MyRepublic 160 MHz di Sumatera, Bali, NT, Kalimantan, Sulawesi. 

    “Tapi ingat, masih ada masa sanggah sebelum resmi. Secara keseluruhan, ini positif untuk perluasan internet murah 100 Mbps ke daerah terpencil, tapi harus diawasi agar komitmen infrastruktur terpenuhi,” ujarnya.

    Heru menambahkan, baik Surge maupun MyRepublic memiliki kapasitas teknologi dan pengalaman yang kuat untuk mengembangkan jaringan pita lebar (Broadband Wireless Access/BWA) di wilayah yang dimenangkan. Heru mengatakan kedua perusahaan sudah membangun jaringan fiber optic masif, termasuk subsea cable dengan kapasitas mencapai 64 Tbps, serta fokus pada broadband untuk SME dan enterprise. 

    “Anak usahanya, Telemedia, spesialis wireless telecom, jadi mereka siap integrasikan 1,4 GHz untuk ekosistem BWA yang ekspansif, terutama di Regional 1,” tutur Heru.

    Sementara MyRepublic, lanjut Heru, bagian Sinarmas, sudah punya pengalaman jadi ISP fiber di Indonesia dengan 1 juta pelanggan. 

    “Mereka ekspansi cepat, tambah 3 juta homepasses tahun ini. Di Regional 2-3, mereka bisa bangun ekosistem kuat untuk layanan rumah tangga dan SME, fokus pada akses terjangkau dan TV berlangganan. Keduanya punya modal teknologi dan ekspansi, tapi tantangannya di komitmen buka jaringan ke operator lain. Regulator harus memantau agar cita-cita lelang 1,4 GHz ini dapat terwujud,” lanjutnya.

    Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai kemenangan perusahaan dalam lelang ini baru merupakan langkah awal dari tanggung jawab besar untuk membangun infrastruktur dan layanan sesuai komitmen yang telah ditetapkan. Menurutnya perlu pengawasa atau pengendalian dari Komdigi. 

    “Alangkah baiknya diumumkan ke publik. Diharapkan para pemenang lelang bukan hanya memenuhi komitmen pembangunan (target minimal). Informasi pemenuhan komitmen pembangunan ke publik sangat penting, sebagai bentuk akuntabilitas Komdigi dalam mengelola pita frekuensi yang merupakan sumber daya yang terbatas,” kata  Agung.

    Sebelumnya, Komdigi telah mengumumkan pemenang lelang harga pita frekuensi 1,4 GHz. PT Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI), menjadi pemenang untuk Regional I yang meliputi Pulau Jawa, Maluku, dan Papua, dengan penawaran tertinggi senilai Rp403,7 miliar.

    WIFI mengungguli PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) dengan penawaran Rp399 miliar, dan PT Eka Mas Republik sebesar Rp331 miliar. Sementara itu, PT Eka Mas Republik memenangkan Regional II yang meliputi Sumatra, Bali, dan Nusa Tenggara dengan penawaran Rp300,8 miliar, lebih tinggi dari Telkom (Rp259 miliar) dan Telemedia (Rp136 miliar).

    Eka Mas juga memenangkan Regional III yang mencakup Kalimantan dan Sulawesi dengan harga penawaran Rp100 miliar, mengalahkan Telkom (Rp80 miliar) dan Telemedia (Rp64 miliar).

    Pada tahun pertama, para pemenang lelang diwajibkan membayar tiga kali nilai penawaran, kemudian membayar sesuai nilai penawaran selama sembilan tahun berikutnya. Komdigi menyampaikan bahwa peserta seleksi masih dapat menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi paling lambat Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.

    Apabila tidak ada sanggahan, proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap penyampaian laporan hasil seleksi dan penetapan resmi pemenang oleh Menteri Komunikasi dan Digital.

  • Satelit Multifungsi – Palapa Ring Integrasi Masuk PSN, Kapasitas Satria Disorot

    Satelit Multifungsi – Palapa Ring Integrasi Masuk PSN, Kapasitas Satria Disorot

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai penetapan proyek Satelit Multifungsi dan Palapa Ring Integrasi sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah tepat. Terlebih, kapasitas Satelit Satria-1 makin terbatas. 

    Pada Juli 2025, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) mengungkap kapasitas Satelit Satria-1 telah terpakai 70% dari total 150 Gbps yang dimiliki. Hingga akhir tahun, diproyeksikan kapasitas akan terisi hingga 90%. 

    Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai penetapan Palapa Ring Integrasi dalam daftar PSN sangat tepat. Menurutnya, Indonesia masih membutuhkan backbone nasional untuk menghubungkan Palapa Ring Barat, Tengah, dan Timur.

    “Termasuk menghubungkan Ibu Kota Kabupaten/Kota yang belum terhubung serat optik,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Selasa (14/10/2025).

    Lebih lanjut, Heru menjelaskan untuk proyek Satelit Multifungsi, pemerintah perlu menghitung kembali kemanfaatan dari Satria-1 yang sudah beroperasi saat ini. Namun, dia menekankan pentingnya memperhatikan aspek pembiayaan proyek tersebut. 

    “Walau ini hanya jauh di bawah alokasi MBG atau IKN, tapi kan harus dialokasikan,” imbuhnya.

    Dari sisi teknis, Heru menilai perencanaan proyek harus memperhitungkan kebutuhan kapasitas hingga 15 tahun ke depan agar tidak terjadi pemborosan maupun kekurangan kapasitas. 

    Hal ini penting karena diprediksi trafik data Indonesia akan meningkat pesat seiring bertambahnya pengguna internet, percepatan transformasi digital, dan pertumbuhan ekonomi digital.

    Sementara itu, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo mengatakan Presiden mencanangkan dua kemandirian yakni pangan dan energi. 

    Menurutnya Industri telko dapat mendukung program Presiden dengan program kemandirian digital penggelaran infrastruktur jaringan dan layanan internet yang merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga kemandirian pangan dan energi akan efisien dan optimal.

    Dia menuturkan ukuran kinerja (performance) paling mendasar dalam sistem telekomunikasi adalah tingkat penggunaan (utilization). 

    “Ukuran prosentase yang digunakan oleh pelanggan [bisa pelanggan akhir atau penyelenggara telekomunikasi] relatif terhadap kapasitas maksimal dari sistem,” katanya.

    Peluncuran Satelit Satria-1

    Menurut Agung, tingkat utilisasi tersebut seharusnya diumumkan secara terbuka oleh penyelenggara Palapa Ring maupun Satelit Satria sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas infrastruktur yang dikelola. 

    “Misal dari 22 cores (11 pairs) kabel optik yang tergelar, berapa yang telah aktif digunakan. Demikian pula untuk Satelit Satria, apabila utilisasi dari infrastruktur tersebut telah lebih dari 50%, barulah pantas untuk melakukan pengembangan berikutnya,” jelasnya.

    Proyek Palapa Ring Integrasi, yang akan menyatukan seluruh jaringan serat optik nasional dari Palapa Ring Barat, Tengah, dan Timur, memiliki nilai investasi mencapai Rp23,16 triliun, atau sekitar tiga kali lipat dari proyek Satelit Satria-1.

    Awalnya, proyek ini direncanakan untuk dilelang oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada kuartal IV/2022 melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun, proses lelang tertunda akibat lembaga tersebut sempat terseret kasus hukum.

    Palapa Ring Integrasi akan mencakup 11.182 kilometer kabel laut dan 2.924 kilometer kabel darat, menjangkau 24 provinsi dan 78 kabupaten/kota. Infrastruktur ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mempersempit kesenjangan digital, khususnya di kawasan timur Indonesia.

    Adapun Satelit Multifungsi pertama pemerintah adalah Satria-1. Proyek ini awalnya bertujuan menyediakan layanan internet berkecepatan tinggi di 149.400 titik layanan publik, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pemerintahan daerah, hingga pertahanan dan keamanan.

    Namun, karena meningkatnya kebutuhan bandwidth, jumlah titik tersebut dipangkas menjadi di bawah 40.000. Dengan masuknya kembali program Satelit Multifungsi ke dalam daftar PSN, terbuka peluang pengadaan Satelit Satria-2 yang sebelumnya digadang mampu mencapai kapasitas 300 Gbps. Alternatif lainnya adalah pemanfaatan satelit orbit rendah (LEO).

  • Keuntungan dan Tantangan bagi Perusahaan Telko

    Keuntungan dan Tantangan bagi Perusahaan Telko

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menggelar lelang harga peta frekuensi 1,4 GHz pada Senin (13/10/2025).

    Lelang tersebut akan diikuti oleh tiga perusahaan telekomunikasi yaitu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Telemedia Komunikasi Pratama (anak usaha WIFI), dan PT Eka Mas Republik. Apa manfaat dan tantangan spektrum 1,4 GHz bagi mereka?

    Spektrum frekuensi 1,4 GHz adalah pita frekuensi radio yang digunakan untuk layanan akses internet cepat atau Broadband Wireless Access (BWA), khususnya jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan standar teknologi telekomunikasi bergerak internasional.  Frekuensi ini berada di rentang 1427–1518 MHz, dengan lebar pita efektif sekitar 80 MHz—di Indonesia.

    Komdigi membagi spektrum ini menjadi 3 regional yang secara garis besar sebagai berikut: regional I berisi Pulau Jawa dan Papua serta Maluku. Regional II terdiri dari provinsi Sumatra- Bali & Nusra. Dan terakhir, regional III terdiri dari Kalimantan dan Sulawesi.

    Harga Dasar

    Adapun kabar yang bererdar, nilai dasar harga lelang frekuensi 1,4 GHz setiap regional berbeda-beda. Regional I dimulai dari harga Rp230 miliar, regional II dimulai dari harga Rp40 miliar, dan regional III dimulai dari harga Rp37 miliar. 

    Dalam skema nilai dasar lelang diambil yang terendah sebesar Rp230 miliar untuk harga dasar, maka pada tahun pertama pemenang akan membayar up front free 2x dari nilai yang mereka tawarkan, ditambah 1x pembayaran untuk tahun tersebut. Artinya, pemenang harus membayar sekitar Rp690 miliar. Nilai tersebut berpotensi berubah karena ada proses tawar-menawar. 

    Bisnis coba mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga berita ini diturunkan Komdigi tak memberi jawaban.

    Teknisi memperbaiki pemancar sinyal di menara telekomunikasi

    Kelebihan 

    Komdigi menyebut frekuensi 1,4 GHz dapat membantu memperluas jangkauan akses internet broadband, khususnya untuk wilayah yang belum terjangkau fiber optik atau infrastruktur kabel. Pita ini nantinya akan digunakan untuk Fixed Wireless Access (FWA) dan kebutuhan internet rumah.

    Kecepatan internet yang diberikan besar seperti internet tetap, namun perusahaan telekomunikasi tidak perlu usaha keras untuk menarik kabel ke rumah-rumah untuk menjangkau pelanggan. Secara estetika, kabel yang membentang ke rumah-rumah makin minim.

    Tantangan

    Kesiapan ekosistem menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan telekomunikasi dalam pengembangan layanan data di pita frekuensi 1,4 GHz.  Adapun pita frekuensi 1,4 GHz termasuk kategori mid band atau frekuensi pita tengah yang memiliki karakteristik jangkauan lumayan luas dan kapasitas besar.

    Head of Asia Pacific GSMA Julian Gorman mengatakan tantangan utama dalam pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz berkaitan dengan kesiapan ekosistem pendukung yang masih minim.

    “Masalah utama dari teknologi 1,4 GHz adalah ukuran ekosistemnya,” ujar Julian.

    Dia menjelaskan bahwa setiap pita frekuensi yang dialokasikan membutuhkan ekosistem komprehensif agar dapat dimanfaatkan secara efektif—dari pembuat chip, antena, hingga produsen perangkat yang dapat mendukung spektrum tersebut.

    Di berbagai belahan dunia, pita frekuensi paling populer yang lebih dulu diadopsi secara masif adalah 3,5 GHz, diikuti dengan 2,6 GHz. Pita-pita ini mendapat sambutan luas karena didukung oleh rantai pasok global yang matang dan biaya produksi perangkat yang efisien karena skala adopsi yang besar.

    Sebaliknya, pita 1,4 GHz hanya digunakan secara sporadis di beberapa wilayah dunia, sehingga keberadaan perangkat, chip, dan dukungan teknis lainnya masih relatif terbatas. 

    “Kalau Indonesia memilih untuk mengembangkan layanan di pita ini, tentu kontribusi terhadap pembentukan ekosistem global sangat besar. Tetapi untuk saat ini, kurangnya skala adalah tantangan terbesar,” kata Julian. 

    Infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T

    Sementara itu, Pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo mengatakan spektrum frekuensi 1,4 GHz berpotensi digunakan untuk fixed wireless access (FWA).

    Namun, menurut Agung, salah satu tantangan FWA di 1,4 GHz adalah kapasitas frekuensi yang terbatas, sehingga perusahaan telekomunikasi harus rutin menambah investasi jika ingin menjaga layanan di tengah pertumbuhan pelanggan.

    Struktur ongkos yang membengkak akan menjadi tantangan bagi tim produk yang menawarkan paket ke pelanggan. Makin banyak pengguna, makin banyak ongkos, dan makin kecil pula marginnya jika harga layanan tidak dinaikkan. 

    Adapun cara agar kualitas layanan tetap optimal dan pelanggan yang dilayani tetap banyak, serta bisnis perusahaan telekomunikasi tetap sehat, cara yang ditempuh adalah dengan menurunkan ongkos penggunaan spektrum frekuensi atau ongkos regulator.

    “Frekuensi itu kan dihitung berdasarkan yang menggunakan. Jadi kalau yang menggunakan sendirian itu dapat bit rate yang sangat tinggi. Wireless dishare. Berbeda dengan optik.  Artinya itu kan tidak berbeda dengan yang ada di selular,” kata Agung. 

  • Mastel Soroti Prospek 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Dorong Layanan 5G

    Mastel Soroti Prospek 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Dorong Layanan 5G

    Bisnis.com, JAKARTA— Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai pemanfaatan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz menjadi peluang penting bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan layanan 5G sekaligus memperluas jaringan broadband nasional. 

    Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, posisi Indonesia dalam hal infrastruktur internet saat ini masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara (Asean).

    Berdasarkan data Speedtest per Februari 2025, kecepatan rata-rata mobile broadband (MBB) Indonesia hanya sekitar 45 Mbps, menempati peringkat kesembilan dari 11 negara Asean, sementara kecepatan fixed broadband (FBB) mencapai 39,8 Mbps, berada di posisi ke-10 dari 11 negara.

    “Dari sisi harga, rata-rata biaya layanan internet di Indonesia juga masih paling mahal di Asean, yakni sekitar US$0,41 per Mbps [Rp6.478 per Mbps] ,” kata Sarwoto saat dihubungi Bisnis pada Kamis (9/10/2025). 

    Sarwoto menambahkan, keterlambatan implementasi layanan 5G menjadi salah satu isu utama. Menurutnya, layanan 5G di Indonesia tertinggal 4 hingga 5 tahun dibandingkan negara lain yang sudah mulai meluncurkan 5G sejak 2017. 

    Padahal, kata dia, teknologi 5G memiliki peran strategis di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan transformasi digital lintas sektor. Oleh sebab itu, Sarwoto menilai Indonesia masih memiliki peluang untuk memperkuat layanan 5G melalui pemanfaatan dividend spectrum di pita 700 MHz serta frekuensi ideal di 2,6 GHz.

    “Namun, kuncinya tetap pada kemampuan investasi penyelenggara telekomunikasi yang saat ini masih rendah,” katanya. 

    Sarwoto mengatakan, pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan, misalnya melalui konsep 5G neutral network, yang memisahkan penyelenggaraan jaringan 5G dengan penyelenggaraan jasanya untuk use case tertentu. Dia menekankan 5G tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga akan mempercepat transformasi di sektor kesehatan, pendidikan, energi, pangan, industri, perdagangan, hingga pemerintahan.

    Dia juga mendukung adanya pemberian insentif atau skema pembayaran secara bertahap pada biaya keseluruhan pita frekuensi yang akan dilelang. Menurut Sarwoto, langkah tersebut akan memberikan nilai tambah yang lebih besar dalam jangka panjang karena dapat memperluas layanan 4G dan 5G dibandingkan hanya berfokus pada penerimaan BHP frekuensi saat ini.

    Senada dengan Mastel, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menilai momentum saat ini bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kebijakan biaya regulasi bagi industri telekomunikasi.

    Menurut Agung, kehadiran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memahami aspek teknologi dapat membuka peluang untuk meninjau ulang struktur biaya regulasi yang harus dibayar oleh operator seluler, termasuk BHP Frekuensi.

    “Tim dari Kementerian Keuangan bersama Komdigi bisa melakukan evaluasi terhadap kesehatan industri telekomunikasi dari sisi regulatory cost. Hasilnya diharapkan melahirkan kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan industri, masyarakat, dan pemerintah,” kata Agung kepada Bisnis pada Kamis (9/10/2025). 

    Dia menambahkan, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah memberikan skema pembayaran BHP secara cicilan, agar operator memiliki ruang finansial yang lebih leluasa untuk melakukan ekspansi jaringan dan mempercepat pembangunan infrastruktur digital.

    Sementara itu, di sisi industri, dua operator besar yaitu PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison/IOH) dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) sama-sama menyatakan minat terhadap pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, meskipun keduanya memilih mundur dari seleksi pita frekuensi 1,4 GHz yang tengah digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah menegaskan setiap langkah strategis yang diambil perusahaan tidak semata-mata didorong oleh faktor modal finansial, tetapi juga berdasarkan pertimbangan ekonomi dan bisnis yang matang.

    “Semua yang Indosat lakukan mempertimbangkan aspek ekonomi bisnis, layanan pelanggan, serta dukungan terhadap objektif pemerintah. Ujung-ujungnya tetap pertimbangan bisnis,” kata Buldansyah di Kantor Indosat pada Selasa (7/10/2025).

    Dia menambahkan, setiap keputusan perusahaan bermuara pada tujuan untuk menjaga industri telekomunikasi nasional agar dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Ketika ditanya mengenai rencana keikutsertaan dalam lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Buldansyah belum memberikan konfirmasi lebih jauh.

    “Nanti ada sesinya, nanti ada waktunya,” ujarnya singkat.

    Sikap serupa juga ditunjukkan oleh XLSMART. Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART Reza Mirza mengatakan, perusahaan tetap berminat terhadap pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Namun, mereka berharap pemerintah memberikan skema pembayaran yang lebih fleksibel, misalnya dengan sistem cicilan.

    “Sebenarnya kan kami minat untuk kedua itu [frekuensi 700 MHz dan 2,6 Ghz]. Cuma dari sisi pembayarannya kan sekarang regulatory cost lumayan mahal. Sekarang kan di angka 12–13%,” kata Reza ditemui usai acara Road to Grand Final Axis Nation Cup 2025 di Jakarta, pada Selasa (7/10/2025). 

    Menurutnya, beban biaya yang besar membuat operator perlu berhitung matang sebelum mengikuti lelang. Meski demikian, XLSMART telah melakukan komunikasi informal dengan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi industri.

    “Kami mau membantu pemerintah. At the same time pemerintah tolong bantu [industri] telko” katanya.

    Komdigi diketahui masih fokus pada lelang pita frekuensi 1,4 GHz, yang kini menyisakan tiga peserta yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), PT Eka Mas Republik (MyRepublic), dan PT Telemedia Komunikasi Pratama (Viberlink).

    Setelah itu, pemerintah berencana menyiapkan lelang pita 700 MHz dan 2,6 GHz, yang ditargetkan dapat digelar pada akhir tahun ini.

    Pita frekuensi 700 MHz termasuk kategori low band yang memiliki cakupan luas dan cocok untuk memperluas akses jaringan di wilayah pelosok. Sementara pita 2,6 GHz merupakan mid band yang menawarkan keseimbangan antara cakupan dan kapasitas jaringan, ideal untuk mendukung implementasi layanan 5G dan peningkatan kapasitas data di kawasan urban.

  • Komdigi Targetkan Masyarakat Makin Melek Digital 2026, Skor IMDI Naik Jadi 45,33

    Komdigi Targetkan Masyarakat Makin Melek Digital 2026, Skor IMDI Naik Jadi 45,33

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memproyeksikan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2026 mencapai nilai 45,33, atau meningkat 0,8 poin dari capaian tahun ini. 

    Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Boni Pudjianto, mengatakan peningkatan nilai IMDI nasional akan diupayakan melalui tiga langkah utama. Pertama, pengembangan dan penguatan infrastruktur digital dengan memastikan penyediaan konektivitas broadband yang inklusif, berkualitas, dan terjangkau di seluruh Indonesia.

    “Kedua, penguatan ekosistem ruang digital dengan meningkatkan literasi serta keterampilan digital dasar masyarakat agar lebih produktif,” kata Boni kepada Bisnis pada Senin (6/10/2025). 

    Ketiga, lanjut Boni, pengembangan kompetensi digital sumber daya manusia (SDM) nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan industri di masa depan. Dia menambahkan hasil IMDI 2025 masih menunjukkan adanya kesenjangan, utamanya untuk wilayah-wilayah di kawasan timur Indonesia. 

    Dia mengatakan strategi yang akan dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengutamakan daerah-daerah dengan nilai IMDI terendah sebagai sasaran prioritas lokasi pelaksanaan program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) digital.

    Dia menambahkan peningkatan nilai IMDI dan pengurangan kesenjangan antarwilayah tidak bisa dilakukan hanya oleh Komdigi. 

    “Peningkatan nilai IMDI dan pengurangan gap antar wilayah tidak dapat dicapai melalui program inisiatif dari Kemkomdigi saja, melainkan perlu kerjasama berbagai stakeholder, khususnya Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” katanya.

    Boni mencontohkan, bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan pemerintah daerah antara lain dengan menginisiasi penggunaan keuangan digital seperti e-wallet sebagai alat pembayaran utama, atau mendorong masyarakat memanfaatkan layanan publik berbasis digital yang telah dikembangkan di daerah masing-masing.

    Nelayan membuka aplikasi di smartphone

    Sementara itu, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai proyeksi peningkatan IMDI pada tahun depan cukup realistis. Menurutnya, adopsi teknologi digital di masyarakat sudah berkembang pesat dan diperkirakan akan terus meningkat.

    “Tahun depan minimal akan sama atau naik. Kita menyaksikan, sebagian besar masyarakat Indonesia cepat mengadopsi dan mengadaptasi perkembangan teknologi digital. Terutama sangat nampak pada masa pandemi. Tahun 2026 akan tetap baik,” kata Agung saat dihubungi Bisnis pada Senin (6/10/2025).

    Agung menilai, sektor keuangan digital menjadi pendorong utama peningkatan IMDI tahun depan. 

    “Sektor penentu kenaikan IMDI pada tahun depan yakni sektor keuangan, terutama payment, teknologi semisal QRIS. Kesempatan yang baik untuk mengembangkan layanan sejenis QRIS ini. Hal sejenis dapat diterapkan di bidang transportasi, pendidikan, kesehatan,” tambahnya.

    Sebelumnya diberitakan, Komdigi mencatat IMDI 2025 mencapai 44,53 poin, naik 1,19 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 43,34. 

    IMDI merupakan alat ukur tingkat kompetensi dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital, baik untuk kehidupan sehari-hari maupun pekerjaan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, tetapi menjadi bukti nyata Indonesia tengah bergerak menuju visi besar Pemerintah Digital 2045.

    “IMDI bukan hanya menjadi alat evaluasi, namun jadi kompas kebijakan dalam memandu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun program,” kata Meutya.

    Menurutnya, pemanfaatan indeks tersebut sebagai rujukan strategis penting untuk memastikan kebijakan pengembangan SDM digital berbasis data yang akurat dan tepat sasaran.

    IMDI diukur berdasarkan empat pilar utama, yakni Infrastruktur dan Ekosistem, Keterampilan Digital, Pemberdayaan, dan Pekerjaan. Tahun ini, pilar Infrastruktur dan Ekosistem mencatat skor tertinggi sebesar 53,06, sementara pilar Pemberdayaan menjadi yang terendah dengan 34,42.

    Pengukuran IMDI dilakukan setiap tahun di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan lebih dari 18.000 responden individu dan 11.000 responden industri. 

    Sejak pertama kali dilaksanakan pada 2022 dengan skor nasional 37,80, IMDI terus menunjukkan tren peningkatan menjadi 43,18 pada 2023, 43,34 pada 2024, dan kini mencapai 44,53 pada 2025.

    Infrastruktur Internet

    Tahun ini, Komdigi juga memberikan penghargaan kepada daerah dengan capaian tertinggi. Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki skor IMDI tertinggi secara nasional sebesar 56,97, disusul oleh Kepulauan Bangka Belitung (52,15) dan Jawa Barat (52,05). 

    Untuk kategori kabupaten/kota, Kota Bandung, Kota Malang, dan Jakarta Barat menjadi yang terdepan di wilayah barat. Di wilayah tengah, posisi teratas ditempati oleh Kota Bontang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kota Tarakan, sedangkan di wilayah timur ada Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, dan Kabupaten Sorong.

  • Menilik Penyebab Lelang 1,4 GHz Diabaikan Telkomsel hingga XLSmart (EXCL)

    Menilik Penyebab Lelang 1,4 GHz Diabaikan Telkomsel hingga XLSmart (EXCL)

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) memutuskan untuk tidak ikut tahap lanjut lelang frekuensi 1,4 GHz. Telkomsel mundur lebih awal, diikuti oleh XLSMART dan Indosat pada tahap pemenuhan persyaratan. Lantas apa penyebabnya?

    Untuk diketahui, frekuensi 1,4 GHz adalah frekuensi tengah yang memiliki keunggulan cakupan luas. Artinya, 1 BTS dapat menjangkau wilayah yang lebih lebar dibandingkan pita di atasnya seperti 1,8 GH, 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Namun menurut GSMA, ekosistem teknologi ini tidak matang di global.

    Dalam menjaring pemenang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian membagi pita 1,4 GHz menjadi 3 zona wilayah, yang secara garis besar antara Sumatra, Pulau Jawa, dan Bali & Nusa Tenggara. Harga dasar masing-masing wilayah berbeda-beda.

    Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti mekanisme seleksi yang memang mengharuskan operator memenuhi sejumlah persyaratan teknis maupun administratif.

    Dia berpendapat mundurnya operator besar bisa terjadi karena berbagai alasan. Menurutnya, ada yang memang mundur setelah mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam dokumen seleksi. Namun, lanjut dia, biasanya ada juga yang memang tidak memenuhi syarat dan dokumen tidak lengkap. 

    “Seperti bank garansi untuk lelang, memiliki izin yang sesuai, dan proposal teknis serta keuangan jika memenangkan seleksi. Kalau tersisa tiga artinya ya mereka yang benar-benar berminat dan memenuhi syarat untuk lanjut ke seleksi selanjutnya,” katanya, kepada Bisnis pada Rabu (1/10/2025).

    Meski demikian, Heru menilai implementasi jaringan 1,4 GHz bukanlah hal yang mudah. Pasalnya membutuhkan jaringan yang nantinya harus dikombinasikan dengan teknologi nirkabel. 

    BTS Internet

    Berbeda dengan seluler, jangkauan 1,4 GHz terbatas sehingga lebih mengandalkan jaringan berbasis serat optik. Dia menambahkan, meski tiga peserta yang tersisa dinilai cukup kuat, tantangan tetap ada terutama dalam menjangkau wilayah timur Indonesia.

    “Dari ketiga peserta saya melihat cukup kuat untuk bersaing, dan kita harapkan bisa memberikan layanan internet dengan kecepatan tinggi dan murah, yang disebut Rp100 ribu. Hanya memang untuk Timur Indonesia tidak semua siap,” kata Heru.

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo menilai frekuensi 1,4 GHz memiliki potensi besar meskipun saat ini belum banyak dimanfaatkan.

    “Pita frekuensi 1.4GHz salah satu pita mid-band [1 GHz – 6 GHz] dari IMT. Cepat atau lambat, pabrikan handphone akan memasukkan pita frekuensi ini ke dalam produknya. Dari hal ini, pada dasarnya yang tepat untuk memanfaatkannya adalah operator selular,” kata Agung.

    Menurutnya, ada tiga kondisi umum yang harus dipenuhi industri dalam memanfaatkan pita frekuensi ini, yakni kemampuan modal besar untuk menggelar jaringan, kemampuan mematuhi regulasi, serta kemampuan mengikuti perkembangan teknologi.

    “Ketika operator selular mundur dari lelang, boleh jadi terkait pertimbangan bisnis saat ini, semisal belum matangnya ekosistem 1.4GHz,” tambahnya.

    Tak Masuk Rencana Bisnis

    PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk memutuskan untuk tidak melanjutkan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pitalebar (broadband wireless access/BWA) tahun 2025.

    Group Head Regulatory & Government Relations XLSMART Alvin Aslam menyampaikan, keputusan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan internal perusahaan.

    “XLSMART memutuskan untuk tidak melanjutkan proses lelang, dengan pertimbangan prioritas dan ketidaksesuaian dengan rencana bisnis XLSMART,” ujar Alvin.

    Petugas memperbaiki pemancar di salah satu menara telekomunikasi

    Sebelumnya, terdapat tujuh penyelenggara telekomunikasi yang mendaftar sebagai calon peserta seleksi dengan mengambil dokumen seleksi pada 11–20 Agustus 2025. Mereka adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Eka Mas Republik.

    Dari tujuh calon peserta tersebut, hanya lima yang menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan pada 23 September 2025, yakni PT Eka Mas Republik, PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Indosat Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan pada hari yang sama, pukul 14.00–16.00 WIB, disaksikan perwakilan masing-masing peserta.

    Dokumen para peserta ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hasil pemeriksaan menunjukkan PT Eka Mas Republik, PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan lengkap. Sementara itu, PT Indosat Tbk dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk dokumennya tidak lengkap dan akhirnya menyatakan pengunduran diri.

    Dengan demikian, dari tujuh perusahaan yang mengambil dokumen seleksi, kini hanya tiga yang tersisa untuk melanjutkan ke tahap lelang harga, yakni PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Eka Mas Republik, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Mereka akan bersaing memperebutkan pita frekuensi 1,4 GHz yang terbagi ke dalam tiga zona.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan proses seleksi akan berlanjut sesuai ketentuan. 

    “Sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar [Broadband Wireless Access] Tahun 2025, maka berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 5, proses seleksi dilanjutkan ke tahapan lelang harga,” tulis Komdigi dalam laman resminya, Rabu (1/10/2025).

    Adapun, tahapan lelang harga dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 13 Oktober 2025, melalui sistem e-Auction. Peserta yang tidak lolos evaluasi administrasi tetap memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan atas hasil evaluasi tersebut. 

    Sanggahan dapat diajukan secara daring melalui sistem e-Auction paling lambat Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB, dengan melampirkan bukti yang memperkuat sanggahan.

    Diberitakan sebelumnya, dari tujuh perusahaan telekomunikasi yang mengambil dokumen seleksi, hanya lima yang mengajukan dokumen permohonan, yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., PT Indosat Tbk., PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk., PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Eka Mas Republik.

    Namun, dalam proses pemeriksaan dokumen pada 23 September 2025, Indosat dan XL Smart memutuskan mundur. 

    Alhasil, hanya tersisa tiga peserta, yaitu Telkom, Telemedia Komunikasi Pratama (anak usaha WIFI), dan Eka Mas Republik, yang akan bersaing memperebutkan pita 1,4 GHz yang terbagi dalam tiga zona.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan seleksi telah memasuki tahap lelang harga yang akan dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025 melalui sistem e-Auction. Peserta juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atas hasil evaluasi administrasi paling lambat Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.

  • Operator Besar Mundur dari Lelang, Pengamat Beberkan Potensi Frekuensi 1,4 GHz

    Operator Besar Mundur dari Lelang, Pengamat Beberkan Potensi Frekuensi 1,4 GHz

    Bisnis.com, JAKARTA — Lelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access/BWA) kini hanya menyisakan tiga peserta. Sejumlah operator besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XLSMART memilih mundur dari proses seleksi.

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo menilai frekuensi 1,4 GHz memiliki potensi besar meskipun saat ini belum banyak dimanfaatkan.

    “Pita frekuensi 1.4GHz salah satu pita mid-band [1 GHz – 6 GHz] dari IMT. Cepat atau lambat, pabrikan handphone akan memasukkan pita frekuensi ini ke dalam produknya. Dari hal ini, pada dasarnya yang tepat untuk memanfaatkannya adalah operator selular,” kata Agung kepada Bisnis pada Rabu (1/10/2025).

    Menurutnya, ada tiga kondisi umum yang harus dipenuhi industri dalam memanfaatkan pita frekuensi ini, yakni kemampuan modal besar untuk menggelar jaringan, kemampuan mematuhi regulasi, serta kemampuan mengikuti perkembangan teknologi.

    “Ketika operator selular mundur dari lelang, boleh jadi terkait pertimbangan bisnis saat ini, semisal belum matangnya ekosistem 1.4GHz,” tambahnya.

    Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti mekanisme seleksi yang memang mengharuskan operator memenuhi sejumlah persyaratan teknis maupun administratif.

    “Seleksi biasanya ada beberapa tahap. Pendaftaran, seleksi administrasi, kemudian lelang, ada masa sanggah, baru penetapan pemenang,” kata Heru.

    Dia menambahkan, mundurnya peserta bisa terjadi karena berbagai alasan. Menurutnya, ada yang memang mundur setelah mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam dokumen seleksi. Namun, lanjut dia, biasanya ada juga yang memang tidak memenuhi syarat dan dokumen tidak lengkap. 

    “Seperti bank garansi untuk lelang, memiliki izin yang sesuai, dan proposal teknis serta keuangan jika memenangkan seleksi. Kalau tersisa tiga artinya ya mereka yang benar-benar berminat dan memenuhi syarat untuk lanjut ke seleksi selanjutnya,” katanya.

    Meski demikian, Heru menilai implementasi jaringan 1,4 GHz bukanlah hal yang mudah. Pasalnya membutuhkan jaringan yang nantinya harus dikombinasikan dengan teknologi nirkabel. 

    Berbeda dengan seluler, jangkauan 1,4 GHz terbatas sehingga lebih mengandalkan jaringan berbasis serat optik. Dia menambahkan, meski tiga peserta yang tersisa dinilai cukup kuat, tantangan tetap ada terutama dalam menjangkau wilayah timur Indonesia.

    “Dari ketiga peserta saya melihat cukup kuat untuk bersaing, dan kita harapkan bisa memberikan layanan internet dengan kecepatan tinggi dan murah, yang disebut Rp100 ribu. Hanya memang untuk Timur Indonesia tidak semua siap,” kata Heru.

    Diberitakan sebelumnya, dari tujuh perusahaan telekomunikasi yang mengambil dokumen seleksi, hanya lima yang mengajukan dokumen permohonan, yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., PT Indosat Tbk., PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk., PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Eka Mas Republik.

    Namun, dalam proses pemeriksaan dokumen pada 23 September 2025, Indosat dan XL Smart memutuskan mundur. 

    Alhasil, hanya tersisa tiga peserta, yaitu Telkom, Telemedia Komunikasi Pratama (anak usaha WIFI), dan Eka Mas Republik, yang akan bersaing memperebutkan pita 1,4 GHz yang terbagi dalam tiga zona.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan seleksi telah memasuki tahap lelang harga yang akan dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025 melalui sistem e-Auction. Peserta juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atas hasil evaluasi administrasi paling lambat Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.

  • Jelang 3 Tahun UU PDP Disahkan, Pelindungan Data Warga RI di Tangan Masing-masing

    Jelang 3 Tahun UU PDP Disahkan, Pelindungan Data Warga RI di Tangan Masing-masing

    Bisnis.com, JAKARTA — Hampir 3 tahun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, aturan turunan dan lembaga pengawas yang diamanatkan undang-undang itu tak kunjung terbentuk. 

    Padahal keberadaan aturan turunan dan lembaga pengawas sangat penting. Kekosongan dua komponen tersebut membuat UU PDP kurang bertaji dan pelindungan data masyarakat dikembalikan kepada masing-masing individu.

    Pengamat teknologi informasi (IT) dan keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menilai efektivitas UU PDP dalam mengurangi risiko kebocoran data akan sangat bergantung pada bagaimana lembaga pelindungan data pribadi yang dibentuk nantinya menjalankan pengawasan dan penegakan hukum.

    “Sejauh mana UU PDP dapat mengurangi resiko kebocoran data, itu tergantung dari bagaimana badan PDP yang dibentuk ini menjalankan pengawasan dan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi,” kata Alfons kepada Bisnis pada Rabu (24/9/2025). 

    Alfons menilai tanpa adanya tindakan tegas dan konsisten terhadap pelanggaran, UU PDP hanya akan bernasib sama seperti aturan lalu lintas yang kerap dilanggar. Menurutnya, meski rambu sudah jelas, banyak pengguna jalan tetap melanggar karena tidak ada kesadaran mengikuti aturan, memilih jalan mudah, serta lemahnya penegakan hukum.

    Alfons menambahkan, posisi Indonesia masih lemah dari sisi kekuatan cyber army, meski potensinya besar mengingat jumlah pengguna internet di Tanah Air menduduki peringkat keempat dunia. 

    Menurutnya, potensi ini seharusnya dapat dikelola pemerintah agar talenta digital dalam negeri tidak memilih berkiprah di luar negeri.

    “Jika UU PDP tidak diterapkan dengan optimal maka hal ini tidak akan meningkatkan kesadaran kualitas pengelolaan data dan hal ini akan berakibat buruk bagi perkembangan dunia digital Indonesia karena pengelolaan data yang buruk akan mengakibatkan eksploitasi baik karena kebocoran atau hal lainnya,” katanya. 

    Ilustrasi hacker

    Hal tersebut  menurutnya akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada kanal digital khususnya lembaga yang kerap mengalami kebocoran data dan secara tidak langsung akan memperlambat atau menghambat perkembangan di dunia digital. Lebih lanjut, Alfons menegaskan perlunya penegakan aturan yang tegas, adil, dan transparan.

    “Bukan macan ompong yang hanya bisa menggertak tanpa ada usaha persuasif dan tindakan tegas tidak akan mendorong kesadaran pengelolaan data yang baik,” imbuhnya .

    Dia juga menyinggung lambannya proses pembentukan lembaga PDP. Menurutnya, perjalanan UU PDP sejak perumusan hingga pengesahan sudah memakan waktu lama, dan setelah diundangkan pun lembaga pelaksananya belum terbentuk.

    Meski begitu, dia tetap berharap lembaga PDP segera terbentuk dan mampi menjalankan tugasnya dengan baik dan mengawal pelindungan data pribadi dari pengguna layanan digital di Indonesia. 

    “Dan akan sangat menggembirakan jika aturan UU PDP tersebut dijalankan dengan konsisten dan tidak pandang bulu,” ungkap Alfons.

    Dia menekankan, penerapan konsisten UU PDP akan meningkatkan kesadaran pengelola data untuk bertanggung jawab serta memperlakukan data pribadi masyarakat sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan semata objek yang bisa dieksploitasi.

    “Harapannya UU PDP akan meningkatkan kesadaran pengelola data agar dapat bertanggungjawab dalam pengelolaan data dan memperlakukan data itu sebagai amanah yang harus dijaga dan bukan hanya sebagai obyek yang dapat dieksploitasi tanpa mempedulikan pemilik data [masyarakat],” tutupnya.

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo mengatakan absennya dua instrumen penting itu membuat pelaksanaan UU PDP masih jauh dari harapan. 

    “Pelaksanaan UU PDP belum akan optimal selagi butir 1 [PP] dan 2 [LPPDP] belum ada,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap pembentukan LPPDP masih dalam tahap harmonisasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan, proses pembahasan masih berjalan lantaran kompleksitas substansi pasal-pasal dalam UU PDP.

    “Lembaga PDP lagi diharmonisasi ya, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200 ya jadi harus dilihat satu per satu pasal-pasal itu dan kami harapkan bisa segera selesai,” kata Nezar di Kantor Komdigi, Senin (28/7/2025).

    Dia menargetkan proses harmonisasi rampung pada Agustus agar kejelasan institusi pelindung data pribadi segera tercapai, khususnya dalam konteks kerja sama internasional. 

    “Kalau bisa seperti ini jadi kami bisa speed up prosesnya sehingga kejelasan yang diminta itu kami bisa berikan,” lanjutnya.

    Ilustrasi hacker mencuri data pribadi

    Sejalan dengan itu, Komdigi juga menyebut aturan turunan dari UU PDP masih dalam tahap pembahasan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander, mengatakan rancangan peraturan pemerintah dari UU PDP terus dibahas secara rutin.

    “Itu [turunan UU PDP] ada 200-an pasal 200. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera,” kata Alexander di Komdigi, Jumat (9/5/2025).

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani berlakunya UU PDP pada 17 Oktober 2022. Undang-undang ini diyakini menjadi tonggak penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat dari pencurian maupun pemalsuan, sekaligus mengawal transformasi digital Indonesia menuju era Industri 5.0.

    Sebagai produk legislasi lex specialis, UU PDP memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding regulasi lain jika terjadi konflik pengaturan. Artinya, jika ada pertentangan dengan aturan lain, maka UU PDP menjadi rujukan utama.

    UU PDP juga mengatur detail terkait pengendalian data yang dilakukan individu, badan publik, hingga organisasi internasional. 

    Selain itu, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan kewenangan antara lain merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan kepatuhan, hingga menjatuhkan sanksi administratif.

    Meski UU PDP telah berlaku hampir tiga tahun, Indonesia masih masuk daftar negara dengan jumlah kebocoran data tertinggi di dunia. 

    Riset white paper bertajuk Where’s The Fraud: Protecting Indonesian Business from AI-Generated Digital Fraud yang dipublikasikan PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menunjukkan, Indonesia menempati peringkat ke-13 global sekaligus tertinggi di Asia Tenggara dalam kasus kebocoran data.

    “Indonesia berada di peringkat ke-13 secara global untuk kebocoran data, tertinggi di Asia Tenggara, menurut Statistik Pelanggaran Data Global Surfshark [2004−2024],” demikian kutipan riset tersebut.

    Jumlah kebocoran data di Indonesia mencapai 157.053.913 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia (52.030.140 kasus), Thailand (48.924.923 kasus), dan Singapura (34.731.337 kasus).

  • 3 Tahun Berjalan, Lembaga Pengawas Tak Kunjung Muncul

    3 Tahun Berjalan, Lembaga Pengawas Tak Kunjung Muncul

    Bisnis.com, JAKARTA — Hampir 3 tahun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, aturan turunan dan lembaga pengawas yang diamanatkan undang-undang itu tak kunjung terbentuk. 

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai kondisi tersebut membuat pelaksanaan UU PDP belum berjalan optimal.

    “UU PDP mengamanahkan adanya peraturan turunan berupa PP [Peraturan Pemerintah] yang melakukan pengaturan lebih rinci terkait pelaksanaan UU PDP. Karena hingga saat ini belum terbentuk,  maka hal ini yang mesti kita dorong agar Komdigi merampungkannya,” kata Agung kepada Bisnis pada Rabu (24/9/2025). 

    Dia menambahkan, selain PP, pembentukan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) juga belum terealisasi. Karena itu, dia berharap Komdigi segera merampungkannya. Menurut Agung, absennya dua instrumen penting itu membuat pelaksanaan UU PDP masih jauh dari harapan. 

    “Pelaksanaan UU PDP belum akan optimal selagi butir 1 [PP] dan 2 [LPPDP] belum ada,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap pembentukan LPPDP masih dalam tahap harmonisasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan, proses pembahasan masih berjalan lantaran kompleksitas substansi pasal-pasal dalam UU PDP.

    “Lembaga PDP lagi diharmonisasi ya, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200 ya jadi harus dilihat satu per satu pasal-pasal itu dan kami harapkan bisa segera selesai,” kata Nezar di Kantor Komdigi, Senin (28/7/2025).

    Dia menargetkan proses harmonisasi rampung pada Agustus agar kejelasan institusi pelindung data pribadi segera tercapai, khususnya dalam konteks kerja sama internasional. 

    “Kalau bisa seperti ini jadi kami bisa speed up prosesnya sehingga kejelasan yang diminta itu kami bisa berikan,” lanjutnya.

    Sejalan dengan itu, Komdigi juga menyebut aturan turunan dari UU PDP masih dalam tahap pembahasan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander, mengatakan rancangan peraturan pemerintah dari UU PDP terus dibahas secara rutin.

    “Itu [turunan UU PDP] ada 200-an pasal 200. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera,” kata Alexander di Komdigi, Jumat (9/5/2025).

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani berlakunya UU PDP pada 17 Oktober 2022. Undang-undang ini diyakini menjadi tonggak penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat dari pencurian maupun pemalsuan, sekaligus mengawal transformasi digital Indonesia menuju era Industri 5.0.

    Sebagai produk legislasi lex specialis, UU PDP memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding regulasi lain jika terjadi konflik pengaturan. Artinya, jika ada pertentangan dengan aturan lain, maka UU PDP menjadi rujukan utama.

    UU PDP juga mengatur detail terkait pengendalian data yang dilakukan individu, badan publik, hingga organisasi internasional. 

    Selain itu, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan kewenangan antara lain merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan kepatuhan, hingga menjatuhkan sanksi administratif.

    Meski UU PDP telah berlaku hampir tiga tahun, Indonesia masih masuk daftar negara dengan jumlah kebocoran data tertinggi di dunia. 

    Riset white paper bertajuk Where’s The Fraud: Protecting Indonesian Business from AI-Generated Digital Fraud yang dipublikasikan PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menunjukkan, Indonesia menempati peringkat ke-13 global sekaligus tertinggi di Asia Tenggara dalam kasus kebocoran data.

    “Indonesia berada di peringkat ke-13 secara global untuk kebocoran data, tertinggi di Asia Tenggara, menurut Statistik Pelanggaran Data Global Surfshark [2004−2024],” demikian kutipan riset tersebut.

    Jumlah kebocoran data di Indonesia mencapai 157.053.913 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia (52.030.140 kasus), Thailand (48.924.923 kasus), dan Singapura (34.731.337 kasus).

  • Kawal 330.000 Smart Tv Sekolah, Kapasitas Cukup?

    Kawal 330.000 Smart Tv Sekolah, Kapasitas Cukup?

    Bisnis.com, JAKARTA— Rencana pemerintah mendistribusikan 330.000 layar digital pintar (Smart TV) ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia menghadapi tantangan besar dari sisi infrastruktur, khususnya ketersediaan kapasitas satelit.

    Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai kapasitas Satelit Satria-1 saat ini belum mencukupi untuk menopang kebutuhan program pendidikan digital tersebut.

    “Satelit memang solusi ideal untuk wilayah 3T [tertinggal, terdepan, terluar], tetapi untuk skala sebesar ini, kemungkinan kapasitasnya terbatas sangat tinggi,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Minggu (21/9/2025).

    Sekadar informasi, Satria-1 memiliki kapasitas sekitar 150 Gbps. Pada Juni 2025, sekitar 70% dari kapasitas tersebut telah terpakai. Artinya sisa kapasitas pada saat itu sekitar 45 Gbps. 

    Sementara itu belum diketahui berapa besar bandwidth yang akan terpakai jika Satria-1 juga dialokasi untuk kebutuhan Smart TV untuk sekolah. .

    Heru mengingatkan tanpa penambahan satelit atau optimalisasi infrastruktur lain seperti BTS, program ini berisiko tersendat. 

    Dia menilai kapasitas satelit saat ini belum cukup untuk menjamin kelancaran distribusi konten pendidikan ke seluruh sekolah. 

     “Program tersebut menuntut bandwidth besar untuk konten interaktif seperti animasi, yang jelas-jelas menguras sumber daya satelit,” imbuh Heru.

    Alternatif

    Dia juga menekankan pentingnya kombinasi infrastruktur agar distribusi konten pendidikan berjalan lancar. Misalnya, dengan memanfaatkan kapasitas satelit milik penyelenggara telekomunikasi lain. Namun, untuk itu perlu disediakan perangkat VSAT di wilayah yang membutuhkan, serta alokasi anggaran untuk menyewa kapasitas satelit swasta.

    Selain itu, Heru menambahkan, pemanfaatan BTS maupun jaringan serat optik juga bisa menjadi pilihan. Menurutnya, perlu ada pemetaan jelas mengenai wilayah yang menggunakan satelit, seluler, maupun serat optik.

    “Dan karena menggunakan jaringan yang tidak dimiliki pemerintah, maka sekali lagi harus ada anggaran sewanya jaringannya dan perangkat tambahan agar smart TV-nya bisa mendapat sinyal internet,” kata Heru.

    Pusat Gawet Satelit Satria-1

    Dia mengingatkan dampak serius bila hanya mengandalkan Satria-1, seperti layar digital pintar di sekolah pelosok akan terganggu, koneksi lambat, konten animasi macet, dan akses pendidikan digital timpang, khususnya di wilayah 3T. 

    “Masalah infrastruktur ini bukan hanya soal teknis, tapi ancaman terhadap visi pemerataan pendidikan yang digagas Presiden Prabowo. Harus segera dicarikan solusi,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, Heru menyarankan pemerintah harus agresif melibatkan operator telekomunikasi untuk menambah BTS, memperluas serat optik, hingga menyiapkan alokasi bandwidth khusus. 

    “Jika tidak, tambah satelit baru atau alokasikan bandwidth khusus untuk pendidikan. Tanpa langkah cepat, program ambisius ini dikhawatirkan tidak berjalan sesuai harapan Presiden Prabowo,” katanya.

    Aktif Secara Bersamaan

    Sementara itu, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai kebutuhan bandwidth sebenarnya bisa disesuaikan dengan standar resolusi tayangan Smart TV. Dia menjelaskan, di Indonesia beredar beberapa jenis smart TV, mulai dari SD, HD, hingga 4K. 

    Masing-masing membutuhkan kecepatan transfer data yang berbeda, di mana semakin tinggi resolusinya, semakin besar pula kebutuhan bandwidth. Kebutuhan internet pada smart TV juga dipengaruhi oleh jumlah frame per detik.

    “Untuk keperluan pembelajaran, dengan SD [standard definition] dan 30 fps mencukupi. Hal ini dapat dilayani dengan Satelit Satria,” kata Agung kepada Bisnis.

    Namun, dia mengingatkan perlunya perhitungan matang dari pemerintah, termasuk terkait jumlah smart TV yang dapat dilayani secara bersamaan yang harus dihitung oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). 

    “Dengan adanya layanan Internet melalui fiber optik, BTS 4G/5G, dan Satelit Satria, dapat melayani 330.000 konektivitas Smart TV,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan menyediakan konektivitas andal dan merata untuk mendukung program digitalisasi pendidikan melalui Smart TV. 

    Peluncuran Satelit Satria-1

    Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi, Wijaya Kusumawardhana, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan alternatif infrastruktur sesuai kondisi wilayah.

    “Kalau tidak bisa dengan fiberisasi, kami pakai tadi BTS, paling tidak kita menyediakan juga dengan satelit, dengan apa itu, parabola, kami menyediakan itu,” kata Wijaya dilansir dari Antara, Minggu (21/9/2025).

    Menurut catatan BAKTI, hingga Juni 2025, kapasitas Satelit Satria-1 sudah terpakai 70% untuk menyalurkan internet ke puluhan ribu titik. 

    Artinya, hanya tersisa 30% yang dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan menjaga layanan. Bakti menargetkan kapasitas satelit bisa mencapai 90% tahun ini. Wijaya menambahkan, Komdigi akan melakukan penyesuaian agar program distribusi layar digital pintar berjalan optimal. 

    “Karena ini untuk smart TV, tentunya kami lihat konfigurasinya dan nanti kami sesuaikan,” katanya.

    Dia juga menegaskan operator telekomunikasi akan dilibatkan dalam program tersebut. “Kami pasti akan melibatkan teman-teman dari operator untuk terlibat di dalam program-program pemerintah tentunya,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyiapkan distribusi 330.000 Smart TV untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Melalui teknologi ini, pelajaran dengan konten interaktif, termasuk animasi, diharapkan bisa diakses secara merata oleh siswa di seluruh daerah.