Tag: Agnes Monica

  • Pencipta Lagu Nuansa Bening Pernah Tolak Uang Rp50 Juta dari Manajer Vidi Aldiano: Tak Suka Caranya

    Pencipta Lagu Nuansa Bening Pernah Tolak Uang Rp50 Juta dari Manajer Vidi Aldiano: Tak Suka Caranya

    TRIBUNJATIM.COM – Masalah royalti lagu kini tengah menjadi perhatian serius di Indonesia.

    Belakangan musisi yang sudah mendapat gugatan dari pencipta lagu adalah Agnez Mo.

    Kini usai kasus tersebut mencuat ke publik.

    Satu per satu pencipta lagu bersuara terkait masalah royalti, di antaranya pencipta lagu Nuansa Bening.

    Adapun lagu Nuansa Bening terkenal dinyanyikan oleh musisi Vidi Aldiano.

    Vidi Aldiano dikenal di industri musik Indonesia setelah menyanyikan lagu Nuansa Bening ciptaan Keenan Nasution.

    Namun, lagu Nuansa Bening yang mengenalkan Vidi Aldiano ke panggung musik itu tidak berdampak baik ke pencipta lagunya.

    Keenan Nasution mengaku tidak mendapat royalti performance rights dari lagu Nuansa Bening selama dinyanyikan Vidi Aldiano sejak 2008.

    “Saya sama sekali tidak dapat dari Vidi,” kata Keenan Nasution di Cipete, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), dikutip dari Wartakotalive.

    Menurut Keenan Nasution, manajer Vidi Aldiano sempat mendatangi rumahnya dan membawa uang Rp 50 juta.

    Saat itu Keenan Nasution menduga, uang itu adalah apresiasi dari Vidi Aldiano yang populer setelah menyanyikan lagu Nuansa Bening.

    PENCIPTA LAGU NUANSA BENING – Pencipta Keenan Nasution di Cipete, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Keenan Nasution dikenal sebagai pencipta lagu Nuansa Bening yang membawa penyanyi Vidi Aldiano dikenal di industri musik Indonesia. (Warta Kota/Arie Puji)

    “Saya baru ketemu manajernya di tahun 2024 yang datang membawa uang Rp 50 juta setelah lagu itu dinyanyikan Vidi di tahun 2008,” ucap Keenan Nasution.

    “Itu uang terima-kasih katanya buat saya dari lagu Nuansa Bening,” lanjutnya.

    Namun, Keenan Nasution mengaku menolak uang yang diberikan manajer Vidi Aldiano itu.

    Sebab, Keenan Nasution ingin menghitung sendiri royalti performance rights lagu Nuansa Bening yang seharusnya didapatkannya.

    “Saya tolak karena saya tidak suka caranya, datang langsung bawa uang,” ujar Keenan Nasution.

    Selang beberapa waktu kemudian, Harry Kiss yang dikenal sebagai ayah Vidi Aldiano datang menemui Keenan Nasution.

    “Biar nanti dihitung royalti performance rights,” kata Keenan Nasution.

    Di sisi lain, musisi Ahmad Dhani blak-blakan menyebut masih banyak penyanyi mental maling di tengah ramai sorotan soal royalti.

    Ia bahkan membandingkan antara Ari Lasso dengan Once Mekel.

    Ahmad Dhani mengatakan masih banyak musisi yang tidak membayarkan royalti lagu ciptaannya.

    Bahkan untuk sekedar meminta izin dibawakan dalam sebuah acara saja, ia merasa itu tidak dilakukan.

    “Kalau ada penyanyi yang ngotot bahwa nyanyi aja yang penting bayar, mah itu kelakuan mental maling,” kata Ahmad Dhani di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), dikutip dari Wartakotalive.

    “Ada persepsi ‘yang penting bayar’. Karena selama 10 tahun ini nggak ada bayar ke kita, sejak 2014 UU Hak Cipta itu ada gak ada yang bayar,” ungkapnya.

    Ia kemudian menjadikan Once sebagai contoh yang tak menuaikan kewajibannya membayar royalti performing rights.

    “Makanya Once berhenti bawain lagu saya karena dia gak bisa buktiin udah bayar. Ini hal-hal yang gak mungkin ada ketika kami akan akan merevisi UU,” terangnya.

    Ia membandingkan Once dengan Ari Lasso yang masih memberikan royalti secara direct license kepada dirinya sebagai pencipta beberapa lagu Dewa 19.

    “Suka sama suka, tepo seliro, kan, kayak Ari Lasso dia gak nyanyiin lagu Dewa juga gak apa-apa makanya saya kasih tarif satu lagu sekian,” beber Dhani.

    Dhani menilai bahwa Ari Lasso bisa saja manggung tak membawakan lagu-lagu Dewa 19, berbeda dengan Once yang dia anggap lagu solonya tak setenar lagu Dewa 19.

    “Kan dia bisa gak bawain lagu Dewa tapi kalau dia suka gak apa-apa, akhirnya dia selalu bayar tiga lagu dewa, nggak (bawain) juga gak apa-apa tetap bisa jalan shownya Ari,” jelas Dhani.

    “Kecuali Once mungkin agak sulit kalau gak bawain lagu Dewa karena lagu hitsnya kan gak banyak kayak Ari Lasso,” tuturnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • DJKI Tawarkan 3 Solusi Cegah Terulangnya Polemik Royalti Lagu Agnez Mo vs Ari Bias

    DJKI Tawarkan 3 Solusi Cegah Terulangnya Polemik Royalti Lagu Agnez Mo vs Ari Bias

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menawarkan tiga solusi untuk mencegah timbulnya kisruh seperti komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terkait pembayaran royalti lagu.

    Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin diskusi bertema ‘Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia’ di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Syarifuddin mengatakan Agnez Mo masih bisa melakukan langkah kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar denda royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

    “Kita menghormati putusan pengadilan dan negara memberi ruang untuk dapat melakukan Kasasi,” katanya.

    Menurutnya Kemenko Kumham Imipas tetap menjalankan peran strategis dalam pelaksanaan sinkronisasi kebijakan antarkementerian serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam upaya optimalisasi hak royalti bagi pencipta, pemegang kak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk juga untuk mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif.

    Syarifuddin menyampaikan tiga solusi untuk mengantisipasi terulangnya kisruh gugatan royalti lagu, seperti yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

    Pertama, bagi pelaku pertunjukan dan penyelenggara konser musik, agar memasukkan klausul pada perjanjian kerja sama mengenai penyelesaian pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta sebelum konser dilaksanakan.

    ”Bagi DJKI, melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan turunan terkait lisensi dan royalti lagu dan/atau musik,” ujarnya.

    Kemudian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus meningkatkan intensitas sosialisasi mengenai regulasi lisensi, royalti lagu dan musik di layanan publik secara komersial kepada para pencipta lagu, pelaku pertunjukan, produser musik, pemilik layanan publik komersial, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap adanya usulan pembayaran royalti langsung kepada pencipta (direct licensing) termasuk untuk performing rights.

    Menurutnya pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia telah diatur antara lain dalam Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik  yang berbunyi, “(1) Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN”.

    Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan lembaganya tegak lurus dengan Undang-Undang Hak Cipta. “Jika ingin melakukan direct licensing, maka sebaiknya diubah dahulu peraturan perundangundangannya yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasarkan pada Pancasila,” ujarnya. 

    “Kedua, kami harap pesohor di negeri ini dapat memberikan sosialisasi yang benar bukan hanya menurut kehendaknya saja, dan jangan paksa LMKN keluar dari undang-undang karena itu (merupakan) sumpah,” sambungnya.

    Wartawan Budi Ace mengatakan “Klausul dalam riders pada perjanjian/kontraknya harus disebutkan bahwa pembayaran royalti atas lagu dan/atau musik yang akan dibawakan oleh pelaku pertunjukan harus dibayarkan.”

    Dalam diskusi terungkap bahwa Agnez Mo tidak seharusnya membayar denda kerugian kepada Ari Bias. Dengan keputusan seperti ini akan merugikan pencipta itu sendiri. Kerja sama mutual justru sangat diperlukan antara pencipta lagu atau musik dengan penyelenggara pertunjukan.

  • Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Ungkap Sumber Masalahnya

    Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Ungkap Sumber Masalahnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar diskusi menanggapi polemik royalti lagu antara komposer Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo. Dalam diskusi ini terungkap, penyelenggara konser Agnez ternyata belum pernah mengurus dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti lagu.

    Kelalaian promotor dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti diakui menjadi penyebab munculnya gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah memutuskan Agnez wajib bayar Rp 1,5 miliar kepada Ari karena melanggar hak cipta.

    Komisioner LMKN Johnny Maukar mengatakan agar pencipta lagu dan penyanyi tidak saling serang, maka penyelenggara konser, promotor maupun event organizer (EO) wajib mematuhi Pasal 9, 23, dan 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    “Saya sebagai saksi fakta dalam persidangan kasus Agnez Mo dan Ari Bias ketika ditanya apakah pengguna membayar lisensi? Kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum membayar,” kata Johnny dalam diskusi bertema ‘Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia’ di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) menyebutkan untuk menggunakan lagu dan/atau musik harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Pasal ini melindungi hak pencipta. 

    Pasal 23 ayat (5) UUHC menyebutkan “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)”. Pasal ini melindungi hak pelaku pertunjukan.

    Pasal 87 UUHC berbunyi “Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta, dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial”. Pasal ini melindungi pengguna komersial.

    ”Jika para pencipta dan pemegang hak cipta ingin mendapatkan royaltinya, maka sebaiknya menjadi anggota dari salah LMK yang ada, dan dalam kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini, maka yang sebaiknya melakukan gugatan adalah LMK yang diberikan kuasa oleh penciptanya, yaitu LMK KCI,” ujar Johnny.

    Tim Pengawas LMK-LMKN Candra Darusman mengatakan sebagai pencipta lagu, dirinya senang dengan hasil keputusan sidang Agnez Mo dan Ari Bias. “Namun sebagai penyanyi, saya mempertanyakan kenapa penyanyi yang harus melakukan pembayaran (royalti)?” katanya.

    Candra berharap hasil diskusi publik ini dapat dijadikan usulan kepada pemerintah dan DPR guna meningkatkan harmonisasi dalam ekosistem musik di Indonesia, sehingga pencipta lagu dan penyanyi tidak lagi gontok-gontokan. 

    Candra mengajak penyelenggara konser atau promotor patuh hukum dengan melaksanakan kewajibannya mengurus lisensi dan membayarkan royalti lagu atau musik melalui LMKN. 

    Penyelenggara acara, kata Candra, seharusnya melindungi penyanyi dari gugatan maupun tuntutan dengan mengurus lisensi dan membayar royalti. 

    Prosedur Pembayaran Royalti Lagu/Musik 
    Perlu diketahui hak eksklusif dari seorang pencipta menyangkut performing right dan mechanical right mempunyai pengaturan yang berbeda dalam rezim hukum di Indonesia, sekalipun mempunyai persamaan, yakni keduanya dapat dialihkan kepada orang lain sesuai dengan UUHC.

    Berkaitan dengan kegiatan yang menyangkut mechanical right, mutlak harus mendapat izin dari pencipta atau pihak yang telah mendapat hak dari pencipta. Berbeda dengan performing right, rezim UUHC mengatur mekanisme pemakaian komersial dengan sangat sederhana. 

    Pencipta memberikan kuasa kepada LMK dan/atau LMKN untuk memungut royalti yang dilakukan oleh pengguna komersial. Setelah LMK dan/atau LMKN menghimpun royalti dalam periode tertentu royalti didistribusikan kepada LMK, selanjutnya LMK membagi royalti tersebut kepada pencipta.

    Candra menegaskan semua pencipta harus menjadi anggota LMK jika ingin mendapatkan royaltinya. LMKN diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menghimpun dan membagikan royalti kepada pencipta yang memberikan kuasa.

    Tata kerja LMKN diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagi dan/atau Musik juncto Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

    Pencipta harus menyadari keterbatasannya untuk mengawasi eksploitasi ciptaannya dan tidak berstandar ganda. Dengan direct license akan sangat terbatas kemampuannya dalam mengawasi ciptaannya sendiri. Hanya dengan mekanisme LMK atau LMKN ini hak para pencipta akan terwujud walaupun masih terdapat kekurangan dan keterbatasan yang harus diperbaiki.

  • Haruskah Sistem Royalti Musik di Indonesia Keluar dari Kebiasaan yang Berlaku secara Internasional?

    Haruskah Sistem Royalti Musik di Indonesia Keluar dari Kebiasaan yang Berlaku secara Internasional?

    JAKARTA – Permasalahan royalti musik di Indonesia masih menjadi “benang kusut” yang belum juga usai. Perkara hukum yang terjadi antara Ari Bias dengan Agnez Mo jadi salah satu akibat yang muncul.

    Khusus untuk royalti dari pertunjukan musik – meski sudah ada Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) sejak 2014 dan beberapa peraturan lain – para penulis lagu dan penyelenggara pertunjukan masih tidak puas dengan kerja-kerja yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti.

    Pertanyaan besar pun muncul: “Haruskan sistem pembayaran royalti di Indonesia keluar dari kebiasaan yang berlaku umum secara internasional?”

    Seperti diketahui, para penulis lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) jadi yang paling depan menyatakan ketidakpuasannya. Mereka meminta LMKN dan LMK dibubarkan, dan mengusulkan sistem direct license – dimana penyanyi (atau grup) langsung membayarkan royalti kepada penulis lagu.

    Di lain sisi, penyelenggara yang dalam prakteknya disebut sebagai Pengguna Hak Cipta – yang berkewajiban membayarkan royalti – dalam beberapa kasus menolak untuk melakukan kewajiban dengan alasan LMKN dan LMK yang tidak transparan.

    Dalam hal ini, Candra Darusman selaku perwakilan Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) menyampaikan pandangannya: “Pendapat yang mengatakan Indonesia tidak perlu mengikuti aturan umum (internasional) dan belok dari aturan/kebiasaan/best practice ternyata menimbulkan insiden. Dan EO (penyelenggara), di luar segelintir yang sudah mendapat sertifikat lisensi LMKN, membela diri dengan mengatakan sistem kurang transparan. Nyatanya laporan pertanggung jawaban LMKN dan LMK tersedia dan mudah diakses.”

    Candra juga menyoroti putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan muncul efek domino, dimana bermunculan gugatan serupa di mana-mana.

    “Anggap saja ulasan diatas adalah template manajerial, walaupun bisa diatur lain dengan perjanjian tertulis. Gejala menggembirakan adalah kita semua – para pencipta, pelaku, penasihat hukum dan organisasi – terus serius mendalami urusan hak dan manajemen. Tidak ada pihak yang memegang kebenaran mutlak karena insiden terus bervariasi sedangkan teknologi berkembang,” kata Candra.

    “Semoga kita semua tidak lelah terus menapak, setapak demi setapak melanjutkan upaya pembenahan yang masih berjalan dan perlu waktu, dan tetap saling menghargai. Seseorang yang sedang sakit (‘ekosistem musik’) boleh jadi akan cepat sembuh jika dijejali antibiotik (‘gugatan yang dimenangkan’). Dalam insiden ini antibiotiknya overdosis sehingga daya tahan ekosistem justru akan melemah. Manjur sesaat, lemah kemudian. Padahal industri kreatif tempat bernaungnya ekosistem musik Indonesia saat ini ingin turut berkontribusi pada pembangunan nasional, antara lain dengan menyemarakkan konser musik. Kalau tidak punya daya tahan lantas bagaimana mau berkontribusi jika rapuh di dalamnya.”

  • Agnez Mo Akhirnya Reuni dengan Pemain Lupus Milenia, Irgi Ahmad Fahrezi: Dia Sempat Ngambek

    Agnez Mo Akhirnya Reuni dengan Pemain Lupus Milenia, Irgi Ahmad Fahrezi: Dia Sempat Ngambek

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Irgi Ahmad Fahrezi mengungkapkan, Agnez Mo, yang pernah berperan sebagai Lulu dalam sinetron Lupus Milenia pada 1999 hingga 2001, sempat merasa kecewa karena tidak diundang dalam acara reuni pemeran Lupus Milenia yang diadakan sebelumnya. 

    Pengakuan tersebut disampaikan oleh Irgi saat diundang sebagai bintang tamu dalam sebuah talkshow di stasiun televisi swasta belum lama ini.

    “Benar, Agnez sempat ngambek. Itu juga yang disampaikan oleh mamanya Agnez. Dia merasa kecewa karena tidak diajak reuni dengan anak-anak Lupus Milenia. Saya sempat menjelaskan, bukan kami tidak mengundangnya, tetapi karena saat itu Agnez sedang berada di Amerika, jadi bagaimana bisa mengajaknya?” ungkap Irgi.

    Irgi juga mengakui, para pemain lainnya tidak mengundang Agnez Mo karena merasa minder dengan prestasi internasional yang telah diraih oleh pelantun lagu Matahariku itu.

    “Bukan tidak mau mengajak, tetapi kami merasa tidak enak, karena prestasi Agnez sudah di level internasional,” lanjut Irgi Ahmad Fahrezi.

    Namun, setelah sempat kecewa dan merasa tidak diajak, Agnez akhirnya menghubungi Irgi melalui pesan langsung di Instagram, dan mengajak untuk mengadakan reuni lagi bersama pemeran Lupus Milenia yang lain.

    “Terakhir, dia mengirim DM lewat Instagram. Dia mengajak untuk bertemu dan mengadakan reuni lagi. Itu yang membuat saya semangat, dan saya langsung cerita ke teman-teman yang bermain di Lupus. Alhamdulillah, mereka semua setuju dan akhirnya reuni itu bisa terlaksana,” tambah Irgi.

    Irgi Ahmad Fahrezi memuji sikap Agnez Mo yang tetap rendah hati meski kini telah menjadi penyanyi internasional dan berkarier di Amerika Serikat (AS).

    “Saya kira dia sudah berubah karena kariernya yang luar biasa di sana, tetapi ternyata dia tetap humble. Senang sekali bisa ngobrol dan berkumpul lagi dengan dia serta teman-teman Lupus lainnya,” tandas Irgi.

    Acara reuni yang akan diadakan di sebuah restoran di Jakarta itu dihadiri oleh sejumlah rekan yang pernah terlibat dalam sinetron Lupus Milenia. Diketahui serial ini diadaptasi dari novel Lupus, kemudian dijadikan film dan sinetron yang dibintangi Irgi Ahmad Fahrezi dan Agnez Mo.

  • Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Ungkap Sumber Masalahnya

    Kontroversi Kasus Agnez Mo, seperti Apa Aturan Royalti di Indonesia?

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnez Mo tersangkut kasus royalti. Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser.

    Hal itu sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias pada 30 Januari 2025 dengan vonis denda terhadap Agnes Mo Rp 1,5 miliar.

    Sebelumnya Ari menggugat Agnez Mo setelah tiga kali konser membawakan lagu ciptaannya tanpa izin. Ketiga konser Agnez Mo tersebut masing-masing berlangsung di W Superclub, Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club, Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub, Bandung pada 27 Mei 2023.

    Kronologi Kasus Agnez Mo vs Ari Bias
    Kasus tersebut bermula saat Ari Bias menuntut pembayaran royalti atas lagu ciptaannya yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga konser pada Mei 2023.

    Ari melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang mulanya melayangkan somasi tertutup kepada Agnez Mo dan HW Group. Karena dirasa tak ada respons, Ari lalu melakukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group karena kedua pihak dinilai melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dituntut bayar penalti sebesar Rp 1,5 miliar. 

    Ari melalui Minola kemudian melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024, dengan tuduhan melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Mereka juga menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024.

    Sidang perdana digelar pada 19 September 2024 dan terus berlanjut hingga 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Ari Bias. 

    “Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa seizin penggugat selaku pencipta,” bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung.

    Majelis yang dipimpin oleh Marper Pandiangan dengan hakim anggota Khusaini dan Faisal memutuskan menghukum Agez Mo membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dengan rincian, konser pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp 500 juta, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 sebesar Rp 500 juta, dan konser di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023 senilai Rp 500 juta.

    Tanggapan Para Musisi
    Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan Agnez Mo bayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias mengagetkan kalangan penyanyi dan musisi Tanah Air. Mereka menyatakan dukungan kepada Agnez.

    “Saya lagi heran, dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi, karena penyanyi membawakan lagu dia. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini,” kata Melly Goeslaw, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR melalui akun Instagram @melly_goeslaw.

    Melly mempertanyakan putusan majelis hakim yang mewajibkan bayar denda kepada penyanyi. “Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tetapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?” tanyanya.

    Penampilan Agnez Mo di festival musik Asian Sound Syndicate (ASS) Vol.2 hari pertama di West Parking JIExpo Kemayoran, Sabtu, 26 Agustus 2023. – ( Stellar Events )

    Penyanyi senior Hedi Yunus juga heran dengan putusan hakim yang mewajibkan Agnez Mo bayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias imbas menyanyi lagu “Bilang Saja”.

    “Perasaan dari dahulu kalau penyanyi sudah membawakan lagu dari komposer di album rekaman, sewajarnya penyanyi tersebut punya hak untuk menyanyikannya di setiap show. Namun, akhir-akhir ini kalau mau menyanyikan lagu tersebut penyanyi harus menyisihkan sebagian persen dari nilai fee manggungnya kalau mau membawakan lagu yang ada di album rekamannya. Perasaan dahulu tahun 1990-an tidak ada yang begini-beginian ya,” tulis Hedi dalam kolom komentar unggahan Melly Goeslaw.  

    Penyanyi dangdut Kristina juga prihatin dengan konflik Agnez Mo vs Ari Bias.

    “Pekerja seni ini harus bersatu, kompak untuk menjadi satu kesatuan sehingga musik Indonesia dan para senimannya berjaya,” ujarnya.

    Pengacara sekaligus musisi Kadri Mohamad menilai ada kekeliruan dalam putusan hakim yang menghukum Agnez Mo bayar Rp 1,5 miliar. Seharusnya, kata dia, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK, LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” katanya melalui akun Facebook KadriMohamad.

    Kadri menambahkan, dalam kasus Agnez Mo vs Ari Bias, jangan hanya dilihat hanya dari undang-undang saja, tetapi juga harus dilihat secara kesatuan semua aturan turunan dari surat keputusan (SK) menteri hukum soal tarif.

    “Tarif dihitung berdasarkan harga tiket, biaya produksi, dan faktor lainnya yang diketahui oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tarif merupakan tanggung jawab penuh penyelenggara. Perhatikan pula maksud dari Undang-Undang Hak Cipta dalam konteks ini,” ucap Kadri.

    Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satunya adalah pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk dan mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ujarnya.

  • DJKI Tawarkan 3 Solusi Cegah Terulangnya Polemik Royalti Lagu Agnez Mo vs Ari Bias

    Sejumlah Penyanyi Senior Heran Agnez Mo Diminta Bayar Royalti

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah penyanyi senior merasa heran penyanyi Agnez Mo diminta bayar royalti hingga mencapai Rp 1,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan pencipta lagu Ari Bias.

    Pasalnya, seharusnya permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak perlu dilanjut ke meja hijau.

    Hal itu diungkapkan penyanyi Hedi Yunus yang mendukung pernyataan Melly Goeslaw yang merasa heran dengan cerita rekannya tentang kasus pencipta lagu yang menuntut penyanyi karena penyanyi membawakan lagu yang dia ciptakan.

    “Perasaan dari dahulu kalau penyanyi sudah membawakan lagu dari composer di album rekaman, sewajarnya penyanyi tersebut punya hak untuk menyanyikannya di setiap show. Namun, akhir-akhir ini kalau mau menyanyikan lagu tersebut penyanyi harus menyisihkan sebagian persen dari nilai fee manggungnya kalau mau membawakan lagu yang ada di album rekamannya. Perasaan dahulu tahun 1990-an tidak ada yang begini-beginian ya,” tulis Hedi Yunus dalam kolom komentar di unggahan Melly Goeslaw yang dikutip Beritasatu.com, Kamis (6/2/2025).  

    Senada dengan Hedi Yunus, pedangdut Kristina juga merasa sedih adanya pertikaian penyanyi dan pencipta lagu memperebutkan masalah royalti. Kristina minta agar masalah ini diselesaikan dengan jalan kekeluargaan, mengingat penyanyi dan pencipta lagu adalah saudara.

    “Sedih dan memprihatinkan dengan kejadian ini bu dewan. Hayooklah duduk bersama berdiskusi selesaikan secara baik-baik untuk kepentingan bersama. Pekerja seni ini harus bersatu, kompak untuk menjadi satu kesatuan sehingga musik Indonesia dan para senimannya berjaya,” tambahnya.

    Penyanyi senior lainnya, Iis Dahlia pun mengaku rindu dengan perdamaian antarsesama pekerja seni seperti dahulu lagi.

    “Duh andai semua pencipta sepertimu ayang (Melly Goeslaw)…padahal kan aturannya sudah jelas ya. Gimana pak hakim? Pak jaksa? Aku selalu bilang rindu sama rasa persaudaraan sesama seniman kayak dahulu,” tandas Iis Dahlia terkait kasus Agnez Mo yang diminta bayar Rp 1,5 miliar.

  • Kadri Mohamad Jabatkan Enam Poin Penilaian terhadap Kasus Agnez Mo

    Kadri Mohamad Jabatkan Enam Poin Penilaian terhadap Kasus Agnez Mo

    JAKARTA – Penyanyi yang juga praktisi hukum, Kadri ‘The Singing Lawyer’ Mohamad memberikan analisisnya terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

    Lewat unggahan di akun Instagram resmi, vokalis band Makara itu menyebut penerapan hukum dalam putusan tersebut keliru.

    Seperti diketahui, kata Kadri, Agnez diputus bersalah karena membawakan lagu karya seorang komposer di klub malam tanpa membayar royalti, padahal kewajiban royalti ada di tangan Penyelenggara.

    “Harusnya hakim dalam mengambil keputusan mempunyai keyakinan bahwa putusannya tidak akan berdampak luas terhadap ekosistem, sehingga hati-hati dalam menerapkan hukum,” tulis Kadri, mengutip keterangan unggahan, Selasa, 4 Februari.

    Kadri pun menjabarkan analisisnya lewat enam poin, yang meliputi pandangannya terhadap mekanisme pembayaran royalti musik, dampak dari putusan, hingga dukungan agar Agnez Mo mengambil langkah hukum selanjutnya.

    Berikut poin-poin yang ditulis Kadri Mohamad:

    1. Yang punya kewajiban hukum membayar adalah Penyelenggara, bukan artis Penyanyi atau musisi. Bayarnya pun melalui skema LMK/LMKN, bukan kepada komposer langsung. Melihat Undang-Undang-nya tidak hanya pasal di UU saja. Lihat secara satu kesatuan semua aturan turunan sampai ke SK Menteri KUMHAM soal tarif. Tarif dihitung dari harga tiket, biaya produksi, dll. (itu info yang dimiliki Penyelenggara, artinya ini kewajiban Penyelenggara). Lihat juga apa maksud dibuatnya UUHC ini. Liat norma kebiasaan yang berlaku selama bertahun-tahun, bahwa ini bukan kewajiban artis. Lihat pernyataan pemerintah Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai wakil pemerintah yang berwenang atas interpretasi UU, bilang bahwa ini kewajiban Penyelenggara. Taken as a whole.

    2. Keputusan ini akan membuat hiruk-pikuk merubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan Norma kebiasaan. Please note NORMA KEBIASAAN adalah SUMBER HUKUM menurut teori dasar.

    3. Permasalahan collection royalti yang harusnya dibenahi jangan malah dibebankan kepada artis. Logika yang salah. Komposer dan penyanyi adalah mitra sejati dalam satu garis. Sejak awal kemitraan di rekaman. Tugas Komposer memberikan lagu yang bagus kepada artis dan tugas artis membawakannya dan mempopulerkannya dengan baik. Tujuannya sama, agar produk laris.

    4. Akan membuka upaya spekulatif dan oportunis menggugat hal sama kepada penyanyi-penyanyi yang sejak dulu tidak mendapat izin langsung Komposer (hampir semua penyanyi tampil ya tampil saja karena urusan royalti menjadi urusan penyelenggara).

    5. Akan membuat konser-konser berikut tidak akan berani tampil jika tidak ada izin langsung komposer. Ini menjadi ketidakpastian hukum.

    6. Agnez Mo harus mengajukan kasasi dan agar mendapat dukungan moral semua pihak, agar ekosistem tidak rusak karena ketidakpastian hukum.

  • Digugat Komposer Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Disarankan Ajukan Kasasi

    Digugat Komposer Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Disarankan Ajukan Kasasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara dan musisi Kadri Mohamad mengatakan, penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo harus mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo disebut majelis hakim bersalah dan melanggar hak cipta hingga harus membayar royalti Rp 1,5 miliar.

    “Agnez Mo harus mengajukan kasasi agar mendapat dukungan moral semua pihak dengan tujuan agar ekosistem tidak rusak karena ketidakpastian hukum,” ucapnya di laman Facebook KadriMohamad yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (4/2/2025).

    Kadri menjelaskan, kasus ini akan membuka upaya spekulatif dan oportunis terkait gugatan yang sama kepada penyanyi-penyanyi yang tidak mendapatkan izin dari komposer.

    “Karena memang hampir semua penyanyi tampil ya tampil saja, karena urusan royalti menjadi urusan penyelenggara,” ujarnya.

    Kadri pun menyebut ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” ucapnya.

    Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satu norma tersebut adalah bahwa pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    Keputusan yang mengubah praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini dapat menimbulkan polemik, terutama jika hanya didasarkan pada penerapan aturan hukum tanpa mempertimbangkan norma kebiasaan.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta hingga harus bayar royalti. Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

    Majelis hakim memutuskan Agnez Mo yang bertindak sebagai tergugat bersalah dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023.

  • Salah Kaprah Hukum di Balik Putusan Agnez Mo Bersalah dan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

    Salah Kaprah Hukum di Balik Putusan Agnez Mo Bersalah dan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta lagu hingga harus membayar denda Rp 1,5 miliar. Namun, di balik putusan bersalah Agnes Mo, ada salah kaprah penerapan hukum terkait pembayaran royalti.

    Pengacara dan musisi Kadri Mohamad mengatakan, ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” ucapnya dikutip Beritasatu.com dari unggahan di laman Facebook KadriMohamad, Selasa (4/1/2025).

    Kadri menambahkan, dalam kasus Agnez Mo bersalah hingga harus bayar royalti ini, jangan dilihat hanya dari undang-undang saja, tetapi juga dilihat secara kesatuan semua aturan turunan dari surat keputusan (SK) menteri hukum soal tarif.

    “Tarif dihitung berdasarkan harga tiket, biaya produksi, dan faktor lainnya yang diketahui oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tarif merupakan tanggung jawab penuh penyelenggara. Perhatikan pula maksud dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dalam konteks ini,” ucap Kadri.

    Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satu norma tersebut adalah bahwa pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    Keputusan yang mengubah praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini dapat menimbulkan polemik, terutama jika hanya didasarkan pada penerapan aturan hukum tanpa mempertimbangkan norma kebiasaan.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk dan mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ucapnya.

    Ia meminta permasalahan terkait sistem koleksi royalti seharusnya dibenahi terlebih dahulu, bukan justru dibebankan kepada artis. Hal ini merupakan kekeliruan dalam logika.

    “Komposer dan penyanyi adalah mitra sejati dalam industri musik, sejak awal proses rekaman. Tugas komposer adalah menciptakan lagu yang berkualitas, sementara tugas artis adalah membawakan serta mempopulerkannya dengan baik. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan karya yang sukses di pasaran, seperti yang telah dicapai oleh Agnez Mo,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta hingga harus bayar royalti. Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

    Majelis hakim memutuskan Agnez Mo yang bertindak sebagai tergugat bersalah dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023.