Tag: Agnes Monica

  • 4 Tahun Bersama Adam Rosyadi, Agnez Mo Merasa Temukan Kedamaian dalam Cinta

    4 Tahun Bersama Adam Rosyadi, Agnez Mo Merasa Temukan Kedamaian dalam Cinta

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnez Mo mengungkapkan, dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan Adam Rosyadi selama empat tahun. Penyanyi berusia 38 tahun ini merasa hubungannya dengan Adam membawa kedamaian dalam hidupnya.

    “Dari semua pengalaman yang ada, pada akhirnya yang gue inginkan adalah hidup yang damai,” ujar Agnez Mo saat  menjadi bintang tamu dalam podcast PodHub bersama Deddy Corbuzier dan Vidi Aldiano, dikutip Minggu (2/3/2025).

    Agnez Mo mengaku, kedamaian saat berpacaran dengan Adam Rosyadi semakin terasa dan membuat hidupnya lebih tenang. Ia juga merasa tidak perlu bersaing dengan pasangan selebritas lainnya.

    Seiring bertambahnya usia, Agnez Mo mengatakan semakin memahami bagaimana cara beradaptasi dalam hubungan dan saling menghargai.

    Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan hubungan dengan Adam Rosyadi sangat berbeda dengan hubungan sebelumnya. 

    Dalam pengalaman percintaan sebelumnya, Agnez Mo sering bertemu dengan pria yang berusaha untuk menempatkan dirinya di posisi yang lebih tinggi, yang berujung pada toxic masculinity.

    “Pada akhirnya, sering kali terjadi pertengkaran yang tidak perlu, mungkin karena mereka merasa tidak aman,” ujar pelantun lagu Coke Battle itu.

    Agnez Mo mengatakan, hubungan pacaran selama empat tahun bersama Adam Rosyadi membuat dirinya merasa bebas dan dapat menjadi diri sendiri tanpa harus berpura-pura.

  • 5 Fakta Kasus Royalti Agnez Mo, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

    5 Fakta Kasus Royalti Agnez Mo, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias setelah dinyatakan melanggar hak cipta. Keputusan ini diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. 

    Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti kepada penciptanya, Ari Bias. 

    Bagaimana sebetulnya aturan hak cipta dan mekanisme pembayaran royalti? Berikut fakta-faktanya.

    1. Agnez Mo Bukan Pihak yang Bertanggung Jawab 

    Pertanyaan mendasar yang perlu diperjelas dalam kasus ini adalah: Siapa yang berkewajiban membayar royalti? Dan siapa yang sebenarnya belum memenuhi kewajibannya?

    Dalam setiap konser atau acara musik, penyelenggara acara bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang diundang sebagai pengisi acara. Berdasarkan kontrak kerja sama antara manajemen Agnez Mo dan penyelenggara acara, semua biaya di luar honorarium penyanyi, termasuk pembayaran royalti, menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara.

    Saat hadir dalam siniar Closethedoor milik Deddy Corbuzier, Agnez Mo juga menegaskan, mekanisme pembayaran royalti bagi pencipta lagu adalah tanggung jawab penyelenggara, bukan dirinya sebagai penyanyi. 

    “Izin dan royalti selalu dibayar oleh penyelenggara acara, kecuali dalam kontrak ada yang menyatakan saya yang bayar. Namun, dalam kasus ini, tidak ada pernyataan seperti itu,” ungkap Agnez Mo. 

    2. Landasan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berikut ketentuan hukum yang secara tegas mengatur mekanisme pembayaran royalti:

    Pasal 23 ayat (5): Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Pasal 87 ayat (4): Tidak dianggap sebagai pelanggaran undang-undang ini, pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.

    Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pasal 3 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

    Berdasarkan aturan di atas, pembayaran royalti harus dilakukan melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) melalui LMK, bukan melalui skema direct licensing.

    3. Mekanisme Pembayaran Royalti Konser

    Dalam peraturan yang berlaku, tarif royalti konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, berbunyi:

    “Tarif royalti bagi konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2% (dua persen) ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1% (satu persen).”

    Dengan demikian, royalti untuk konser musik yang bersifat komersial (berbayar) harus dihitung berdasarkan pendapatan penjualan tiket dan dibayarkan oleh penyelenggara acara, bukan oleh penyanyi. Karena Agnez Mo tidak terlibat dalam penjualan tiket maupun pengelolaan acara, kewajiban membayar royalti seharusnya ditanggung penyelenggara, bukan penyanyi.

  • Terang-terangan Sebut Agnez Mo Sombong, Ahmad Dhani: Bisa Mencoreng Nama Baik Menteri yang Dilibatkan

    Terang-terangan Sebut Agnez Mo Sombong, Ahmad Dhani: Bisa Mencoreng Nama Baik Menteri yang Dilibatkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani kembali menanggapi kasus antara pencipta lagu, Ari Bias dan penyanyi, Agnez Mo, terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’, yang terus berlanjut.

    Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyebut Agnez Mo bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik.

    Ia mengemukakan pendapatnya saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi.

    Dengan terbuka, ia menyatakan bahwa dirinya kurang setuju dengan sikap Agnez Mo.

    “Saya mungkin secara personal saya kurang setuju dengan sikap Agnez terhadap proses hukum ini,” kata Ahmad Dhani, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Ahmad Dhani juga terang-terangan menyampaikan bahwa dia harus memberikan edukasi ke masyarakat, bahwa sikap Agnez Mo ini tidak mencerminkan hal yang bisa mengedukasi masyarakat.

    Ahmad Dhani menilai Agnez Mo merupakan artis yang sombong karena 3 hal yang telah dia lakukan sesuka hati.

    “Hal yang sebenarnya bahwa Agnez ini sombong ngak mau bertemu dengan pencipta lagu nomor 1 yah, nomor 2 dia sombong tidak mau datang di somasi tidak menghargai somasi, nomor 3 dia sombong tidak datang ke pengadilan,” jelas Ahmad Dhani.

    Pentolan Dewa 19 ini juga menganggap sikap Agnez Mo yang menemui menteri bisa berdampak mencoreng nama baik menteri yang terlibat.

    “Jadi saya mungkin secara pribadi, sebagai Ahmad Dhani sebagai legislator saya gak setuju dengan sikap-sikap ini, apalagi bertemu dengan pak menteri, ketika bertemu dengan pak menteri dalam on going proses case-nya, itu menurut saya bisa potensial mencoreng nama menteri,” ujarnya.

  • 5 Fakta Kasus Royalti Agnez Mo, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

    Agnez Mo: Saya Bukan Lahir dari Orang Kaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Agnez Mo menyebut, dirinya bukan lahir dari orang kaya. Keberhasilannya sebagai penyanyi diraih dengan cara bekerja keras.

    Agnez Mo menyesalkan adanya opini yang beredar di luaran penyanyi lebih kaya ketimbang pencipta lagu. Ia menanggapi isu terkait pelanggaran hak cipta yang kini menjeratnya, yang mengharuskannya membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

    Ia menyatakan ketidaksetujuannya dengan pandangan yang menganggap penyanyi menjadi kaya hanya karena kesuksesan di panggung, sementara pencipta lagu tidak mendapat penghasilan apa pun.

    “Kasus ini seolah diopinikan sebagai penyanyi yang kaya versus pencipta lagu yang miskin. Jujur, saya kecewa banget dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ungkap Agnez Mo dikutip dari podcast Closethedoor milik Deddy Corbuzier, Sabtu (22/2/2025).

    Penyanyi yang dikenal dengan lagu-lagu hits ini menegaskan, bahwa ia bukan berasal dari keluarga kaya.

    “Saya bukan dari keluarga kaya. Ini bukan pemberian, bukan dari orang tua yang tinggal kasih uang. Semua yang saya raih sekarang hasil kerja keras,” tambahnya.

    Agnez menjelaskan bahwa kesuksesan yang ia raih saat ini bukanlah hasil instan.

    “Pencipta lagu mungkin cukup menciptakan lagu sekali, lalu royalti dibayar seumur hidup tanpa melakukan apa-apa. Sementara kami sebagai penyanyi, kami harus tampil, latihan, dan berinvestasi untuk mempromosikan lagu. Kami tidak pernah minta pencipta lagunya untuk ikut serta dalam promo atau video musik,” katanya.

    Agnez Mo menekankan, perjuangan di balik panggung lebih besar dari yang terlihat oleh publik.

    “Jangan lihat hanya di depan panggung. Lihat perjuangannya sebelum bisa sukses,” jelasnya.

    Agnez Mo menilai putusan pengadilan yang memutuskan dirinya membayar royalti ini sangat memberatkan. Ia pun berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang kasus ini.

    “Putusan ini jelas tidak tepat. Menurut saya, penyelenggara yang harus membayar royalti. Maka dari itu, saya akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tutup Agnez Mo yang mengaku bukan lahir dari anak orang kaya.

  • Agnez Mo: Kasus Hak Cipta Jangan Jadi Masalah Penyanyi vs Pencipta Lagu

    Agnez Mo: Kasus Hak Cipta Jangan Jadi Masalah Penyanyi vs Pencipta Lagu

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnez Mo tidak ingin kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang tengah dihadapinya menjadi awal dari permasalahan antara penyanyi dan pencipta lagu.

    “Saya enggak ingin kasus ini menjadi insiden penyanyi melawan pencipta lagu. Selain penyanyi, saya juga menulis lagu untuk beberapa karya yang saya nyanyikan. Ini bukan soal saya tidak menganggap pencipta lagu harus dibayar, saya jelas menyatakan mereka harus dibayar,” ujar Agnez Mo pada podcast Closethedoor milik Deddy Corbuzier, Sabtu (22/2/2025).

    Agnez Mo menjelaskan, masalah yang timbul antara dirinya dan Ari Bias bukanlah masalah pribadi, tetapi lebih berkaitan dengan profesionalisme sebagai sesama musisi.

    “Yang menjadi masalah adalah bagaimana mekanisme izin penggunaan lagu itu dilakukan,” tambahnya.

    Sebagai seorang penyanyi yang berpengalaman di ribuan panggung konser, Agnez Mo menegaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti bagi pencipta lagu adalah tanggung jawab penyelenggara, bukan dirinya sebagai penyanyi. 

    “Izin dan royalti selalu dibayar oleh penyelenggara acara, kecuali dalam kontrak ada yang menyatakan saya yang bayar. Namun, dalam kasus ini, tidak ada pernyataan seperti itu,” jelasnya.

    Agnez Mo berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Apabila diperlukan, ia mendukung adanya revisi terhadap undang-undang agar mekanisme pembayaran royalti dalam industri musik bisa lebih adil dan menguntungkan semua pihak.

    “Jangan sampai saya dijadikan tumbal. Saya sedih jika demi agenda pribadi seseorang, saya harus dikorbankan,” pungkas Agnez Mo terkait kasus royalti.

  • Agnez Mo: Kasus Hak Cipta Jangan Jadi Masalah Penyanyi vs Pencipta Lagu

    Putusan Pengadilan terhadap Agnez Mo Picu Kegelisahan Seniman Musik

    Jakarta, Beritasatu.com – Putusan Pengadilan Niaga Nomor 92/Pdt Sus-HKl72024 yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Arie Bias, telah menimbulkan kegelisahan di kalangan seniman musik Indonesia. Akibat putusan ini, Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp 1,5 miliar dan dilaporkan ke kepolisian.

    Aktivis Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI), Marulam J Hutauruk mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak putusan ini. Ia menegaskan bahwa keputusan pengadilan dapat membatasi hak berkesenian dan menghambat kreativitas pelaku seni pertunjukan, khususnya di industri musik.

    Menurut Marulam J Hutauruk, tujuan utama pengaturan hak cipta dalam berbagai undang-undang di dunia adalah untuk mendorong perkembangan kreativitas di bidang literasi dan seni, termasuk musik. Hal ini sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 bis Berne Convention, serta dinyatakan secara eksplisit dalam pembukaan Konvensi WIPO Copyright Treaty (WCT). Regulasi hak cipta seharusnya melindungi pencipta sekaligus mendukung perkembangan seni di setiap negara.

    Selain itu, ia menambahkan konvensi internasional juga memberikan perlindungan hukum kepada pelaku pertunjukan atau performer seperti penyanyi dan musisi seperti Agnez Mo ketika menampilkan karya di luar negara asalnya. Perlindungan ini tertuang dalam Article 4a International Convention for The Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations (Rome Convention-1961).

    Marulam J Hutauruk juga menyoroti Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tidak boleh ditafsirkan terlalu luas. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk melarang orang lain menyanyikan lagu dalam pertunjukan langsung, karena menyanyikan lagu orang lain merupakan bagian dari hak berekspresi dan pengembangan kreativitas.

    Sebagai solusi terkait kasus Agnez Mo ini, ia menekankan pentingnya mekanisme lisensi dan penerimaan royalti bagi pencipta lagu yang telah diatur dalam UU Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan adanya regulasi ini, pencipta dan performer dapat terus berkontribusi serta berkolaborasi dalam mengembangkan seni dan budaya.

  • Pihak Ari Bias Pertanyakan Agnez Mo yang Baru Muncul setelah Putusan Pengadilan

    Pihak Ari Bias Pertanyakan Agnez Mo yang Baru Muncul setelah Putusan Pengadilan

    JAKARTA – Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyayangkan Agnez Mo yang muncul ke publik justru setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias.

    Seperti diketahui, putusan pada pengadilan tingkat pertama, menghukum Agnez karena pelanggaran hak cipta, dan mengenakan denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

    Lebih dari dua pekan setelah putusan, Agnez akhirnya bicara terbuka di podcast Close The Door yang dipandu Deddy Corbuzier. Penyanyi 38 tahun itu menyampaikan argumennya – dan mempertanyakan keputusan majelis hakim.

    Atas apa yang dilakukan Agnez, Minola menyayangkan Agnez yang tidak menyampaikan seluruh argumennya di dalam pengadilan.

    “Kita nggak boleh kehilangan keyakinan atas netralitas dan kemampuan pengadilan dalam memutus perkara ini. Makanya saya selalu bilang, jangan pindahkan pertarungannya dari peradilan ke luar peradilan. Kalau memang ada bukti, kan ada tempatnya pas waktu persidangan,” kata Minola kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan baru-baru ini.

    “Kalau dia tidak sependapat, kan dia bisa dengan bebas menyampaikan pendapat-pendapatnya dalam persidangan. Kan nggak mungkin dong dia tunjuk orang yang tidak kompeten dalam perkara ini, pasti dia tunjuk pengacara yang dia yakin, pengacara itu memiliki kemampuan untuk mempertahankan haknya,” lanjut Minola.

    Kuasa hukum Ari Bias melanjutkan, pihak Agnez sudah menyampaikan dalilnya dalam persidangan, namun majelis hakim menolaknya. Ia menghargai upaya Agnez melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi tidak dengan caranya berargumen di luar persidangan.

    “Kalau kita nggak setuju, sampailah di Mahkamah Agung, bukan kemudian ini jadi ramai. Karena kalau ini kita bawa ke dalam media sosial, pemberitaan, ini nggak ada ujungnya, yang ada kisruh, semua berpendapat. Tapi pendapat mereka benar atau tidak? Siapa yang tahu, karena subjektivitas,” ujarnya.

    “Tapi kalau pengadilan, hakim-hakimnya itu nggak ada kepentingan. Dia melihat perkara ini pasti dengan objektivitas. Siapa yang mendalilkan sesuatu berkewajiban membuktikan dalilnya, kalau seseorang ini tidak bisa mendalikan, tolak,” tandas Minola.

  • Ramai soal Royalti, Ahmad Dhani Sebut Banyak Penyanyi Mental Maling, Bandingkan Ari Lasso dan Once

    Ramai soal Royalti, Ahmad Dhani Sebut Banyak Penyanyi Mental Maling, Bandingkan Ari Lasso dan Once

    TRIBUNJATIM.COM – Musisi Ahmad Dhani blak-blakan menyebut masih banyak penyanyi mental maling di tengah ramai sorotan soal royalti.

    Ia bahkan membandingkan antara Ari Lasso dengan Once Mekel.

    Ahmad Dhani mengatakan masih banyak musisi yang tidak membayarkan royalti lagu ciptaannya.

    Bahkan untuk sekedar meminta izin dibawakan dalam sebuah acara saja, ia merasa itu tidak dilakukan.

    “Kalau ada penyanyi yang ngotot bahwa nyanyi aja yang penting bayar, mah itu kelakuan mental maling,” kata Ahmad Dhani di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), dikutip dari Wartakotalive.

    “Ada persepsi ‘yang penting bayar’. Karena selama 10 tahun ini nggak ada bayar ke kita, sejak 2014 UU Hak Cipta itu ada gak ada yang bayar,” ungkapnya.

    Ia kemudian menjadikan Once sebagai contoh yang tak menuaikan kewajibannya membayar royalti performing rights.

    “Makanya Once berhenti bawain lagu saya karena dia gak bisa buktiin udah bayar. Ini hal-hal yang gak mungkin ada ketika kami akan akan merevisi UU,” terangnya.

    Ia membandingkan Once dengan Ari Lasso yang masih memberikan royalti secara direct license kepada dirinya sebagai pencipta beberapa lagu Dewa 19.

    “Suka sama suka, tepo seliro, kan, kayak Ari Lasso dia gak nyanyiin lagu Dewa juga gak apa-apa makanya saya kasih tarif satu lagu sekian,” beber Dhani.

    Dhani menilai bahwa Ari Lasso bisa saja manggung tak membawakan lagu-lagu Dewa 19, berbeda dengan Once yang dia anggap lagu solonya tak setenar lagu Dewa 19.

    “Kan dia bisa gak bawain lagu Dewa tapi kalau dia suka gak apa-apa, akhirnya dia selalu bayar tiga lagu dewa, nggak (bawain) juga gak apa-apa tetap bisa jalan shownya Ari,” jelas Dhani.

    “Kecuali Once mungkin agak sulit kalau gak bawain lagu Dewa karena lagu hitsnya kan gak banyak kayak Ari Lasso,” tuturnya.

    HAK CIPTA – Ahmad Dhani bicara soal hak cipta lagu. Ahmad Dhani menyampaikan itu di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). (Warta Kota/Bayu Indra permana)

    Sebelumnya, penyanyi Agnez Mo menanggapi putusan pengadilan, yang membuat dirinya harus membayar denda kepada Ari Bias sebesar Rp 1,5 Miliar.

    Agnez Mo menuding pihak Ari Bias dan kawan-kawan serakah.

    Karena Ari Bias, dianggap Agnez Mo ingin menguntungkan diri sendiri sementara aturan soal royalti performance rights, penyelenggara yang membayarkannya ke pencipta lagu.

    Ari Bias adalah pencipta lagu yang tergabung di kelompok AKSI Bersatu bersama Ahmad Dhani hingga Piyu Padi Reborn.

    “Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalah pahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulis Agnez Mo dalam unggahannya beberapa waktu lalu.

    Bahkan, dalam unggahannya itu juga, Agnez berencana akan menanggapi putusan Pengadilan Niaga dengan melakukan upaya kasasi.

    Mendengar pernyataan Agnez Mo, Piyu Padi Reborn dan Ahmad Dhani mewakili kelompok AKSI Bersatu buka suara.

    Mereka menghargai langkah Agnez yang mau mengajukan kasasi.

    “Cuma keserakahan ini yang kami bingung, serakahnya darimana? Di UU sudah tertera kok, pencipta lagu berhak mendapatkan haknya,” kata Piyu Padi Reborn dalam jumpa persnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Piyu terheran heran dengan tuduhan Agnez Mo.

    Karena dalam perjalanan aturan royalti performance rights, pencipta lagu tidak mendapatkan apa-apa.

    “Hasilnya nol banyak pencipta lagu gak dapat royalti aksi panggung. Saya aja cuma dapat Rp 120 ribu selama setahun,” ucap Piyu Padi Reborn.

    Sementara itu, Ahmad Dhani menanggapi sinis pernyataan Agnez perihal pihak Ari Bias yang menggugatnya karena ada unsur keserakahan.

    “Keserakahan gimana? Selama ini pencipta lagunya nol kok, gak dapat apa apa. Mungkin serakahnya di Nol itu kali ya,” tegas Ahmad Dhani.

    Justru Ahmad Dhani mempertanyakan kepada Agnez Mo, sudah dapat berapa banyak uang dari menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan orang lain.

    “Coba Agnez suruh jawab, berapa miliar rupiah yang ia dapatkan dari hasil menyanyikan lagu-lagu pencipta lagu ini?” ujar Ahmad Dhani.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Pencipta Lagu Nuansa Bening Pernah Tolak Uang Rp50 Juta dari Manajer Vidi Aldiano: Tak Suka Caranya

    Pencipta Lagu Nuansa Bening Pernah Tolak Uang Rp50 Juta dari Manajer Vidi Aldiano: Tak Suka Caranya

    TRIBUNJATIM.COM – Masalah royalti lagu kini tengah menjadi perhatian serius di Indonesia.

    Belakangan musisi yang sudah mendapat gugatan dari pencipta lagu adalah Agnez Mo.

    Kini usai kasus tersebut mencuat ke publik.

    Satu per satu pencipta lagu bersuara terkait masalah royalti, di antaranya pencipta lagu Nuansa Bening.

    Adapun lagu Nuansa Bening terkenal dinyanyikan oleh musisi Vidi Aldiano.

    Vidi Aldiano dikenal di industri musik Indonesia setelah menyanyikan lagu Nuansa Bening ciptaan Keenan Nasution.

    Namun, lagu Nuansa Bening yang mengenalkan Vidi Aldiano ke panggung musik itu tidak berdampak baik ke pencipta lagunya.

    Keenan Nasution mengaku tidak mendapat royalti performance rights dari lagu Nuansa Bening selama dinyanyikan Vidi Aldiano sejak 2008.

    “Saya sama sekali tidak dapat dari Vidi,” kata Keenan Nasution di Cipete, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), dikutip dari Wartakotalive.

    Menurut Keenan Nasution, manajer Vidi Aldiano sempat mendatangi rumahnya dan membawa uang Rp 50 juta.

    Saat itu Keenan Nasution menduga, uang itu adalah apresiasi dari Vidi Aldiano yang populer setelah menyanyikan lagu Nuansa Bening.

    PENCIPTA LAGU NUANSA BENING – Pencipta Keenan Nasution di Cipete, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Keenan Nasution dikenal sebagai pencipta lagu Nuansa Bening yang membawa penyanyi Vidi Aldiano dikenal di industri musik Indonesia. (Warta Kota/Arie Puji)

    “Saya baru ketemu manajernya di tahun 2024 yang datang membawa uang Rp 50 juta setelah lagu itu dinyanyikan Vidi di tahun 2008,” ucap Keenan Nasution.

    “Itu uang terima-kasih katanya buat saya dari lagu Nuansa Bening,” lanjutnya.

    Namun, Keenan Nasution mengaku menolak uang yang diberikan manajer Vidi Aldiano itu.

    Sebab, Keenan Nasution ingin menghitung sendiri royalti performance rights lagu Nuansa Bening yang seharusnya didapatkannya.

    “Saya tolak karena saya tidak suka caranya, datang langsung bawa uang,” ujar Keenan Nasution.

    Selang beberapa waktu kemudian, Harry Kiss yang dikenal sebagai ayah Vidi Aldiano datang menemui Keenan Nasution.

    “Biar nanti dihitung royalti performance rights,” kata Keenan Nasution.

    Di sisi lain, musisi Ahmad Dhani blak-blakan menyebut masih banyak penyanyi mental maling di tengah ramai sorotan soal royalti.

    Ia bahkan membandingkan antara Ari Lasso dengan Once Mekel.

    Ahmad Dhani mengatakan masih banyak musisi yang tidak membayarkan royalti lagu ciptaannya.

    Bahkan untuk sekedar meminta izin dibawakan dalam sebuah acara saja, ia merasa itu tidak dilakukan.

    “Kalau ada penyanyi yang ngotot bahwa nyanyi aja yang penting bayar, mah itu kelakuan mental maling,” kata Ahmad Dhani di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), dikutip dari Wartakotalive.

    “Ada persepsi ‘yang penting bayar’. Karena selama 10 tahun ini nggak ada bayar ke kita, sejak 2014 UU Hak Cipta itu ada gak ada yang bayar,” ungkapnya.

    Ia kemudian menjadikan Once sebagai contoh yang tak menuaikan kewajibannya membayar royalti performing rights.

    “Makanya Once berhenti bawain lagu saya karena dia gak bisa buktiin udah bayar. Ini hal-hal yang gak mungkin ada ketika kami akan akan merevisi UU,” terangnya.

    Ia membandingkan Once dengan Ari Lasso yang masih memberikan royalti secara direct license kepada dirinya sebagai pencipta beberapa lagu Dewa 19.

    “Suka sama suka, tepo seliro, kan, kayak Ari Lasso dia gak nyanyiin lagu Dewa juga gak apa-apa makanya saya kasih tarif satu lagu sekian,” beber Dhani.

    Dhani menilai bahwa Ari Lasso bisa saja manggung tak membawakan lagu-lagu Dewa 19, berbeda dengan Once yang dia anggap lagu solonya tak setenar lagu Dewa 19.

    “Kan dia bisa gak bawain lagu Dewa tapi kalau dia suka gak apa-apa, akhirnya dia selalu bayar tiga lagu dewa, nggak (bawain) juga gak apa-apa tetap bisa jalan shownya Ari,” jelas Dhani.

    “Kecuali Once mungkin agak sulit kalau gak bawain lagu Dewa karena lagu hitsnya kan gak banyak kayak Ari Lasso,” tuturnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • 5 Fakta Kasus Royalti Agnez Mo, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

    DJKI Tawarkan 3 Solusi Cegah Terulangnya Polemik Royalti Lagu Agnez Mo vs Ari Bias

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menawarkan tiga solusi untuk mencegah timbulnya kisruh seperti komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terkait pembayaran royalti lagu.

    Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin diskusi bertema ‘Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia’ di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Syarifuddin mengatakan Agnez Mo masih bisa melakukan langkah kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar denda royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

    “Kita menghormati putusan pengadilan dan negara memberi ruang untuk dapat melakukan Kasasi,” katanya.

    Menurutnya Kemenko Kumham Imipas tetap menjalankan peran strategis dalam pelaksanaan sinkronisasi kebijakan antarkementerian serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam upaya optimalisasi hak royalti bagi pencipta, pemegang kak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk juga untuk mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif.

    Syarifuddin menyampaikan tiga solusi untuk mengantisipasi terulangnya kisruh gugatan royalti lagu, seperti yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

    Pertama, bagi pelaku pertunjukan dan penyelenggara konser musik, agar memasukkan klausul pada perjanjian kerja sama mengenai penyelesaian pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta sebelum konser dilaksanakan.

    ”Bagi DJKI, melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan turunan terkait lisensi dan royalti lagu dan/atau musik,” ujarnya.

    Kemudian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus meningkatkan intensitas sosialisasi mengenai regulasi lisensi, royalti lagu dan musik di layanan publik secara komersial kepada para pencipta lagu, pelaku pertunjukan, produser musik, pemilik layanan publik komersial, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap adanya usulan pembayaran royalti langsung kepada pencipta (direct licensing) termasuk untuk performing rights.

    Menurutnya pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia telah diatur antara lain dalam Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik  yang berbunyi, “(1) Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN”.

    Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan lembaganya tegak lurus dengan Undang-Undang Hak Cipta. “Jika ingin melakukan direct licensing, maka sebaiknya diubah dahulu peraturan perundangundangannya yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasarkan pada Pancasila,” ujarnya. 

    “Kedua, kami harap pesohor di negeri ini dapat memberikan sosialisasi yang benar bukan hanya menurut kehendaknya saja, dan jangan paksa LMKN keluar dari undang-undang karena itu (merupakan) sumpah,” sambungnya.

    Wartawan Budi Ace mengatakan “Klausul dalam riders pada perjanjian/kontraknya harus disebutkan bahwa pembayaran royalti atas lagu dan/atau musik yang akan dibawakan oleh pelaku pertunjukan harus dibayarkan.”

    Dalam diskusi terungkap bahwa Agnez Mo tidak seharusnya membayar denda kerugian kepada Ari Bias. Dengan keputusan seperti ini akan merugikan pencipta itu sendiri. Kerja sama mutual justru sangat diperlukan antara pencipta lagu atau musik dengan penyelenggara pertunjukan.